PERAN DINAS PENDIDIKAN TERHADAP

PEMANTAUAN EFEKTIVITAS PELAKSANAAN

KAWASAN TANPA ROKOK

DI LINGKUNGAN SEKOLAH KOTA DENPASAR

Ni Putu Raisa Prita Loka, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: raisapritaloka@gmail.com

Made Gde Subha Karma Resen, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: subhakarma.skr@gmail.com

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan hukum pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada kawasan belajar mengajar Kota Denpasar dan bagaimana peran Dinas Pendidikan dalam pemantauan terhadap efektivitas pelaksanaan KTR, khususnya pada kawasan sekolah Kota Denpasar. Penelitian ini menggunakan metode normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa landasan hukum pengembangan KTR di kawasan belajar mengajar Kota Denpasar adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28H Ayat (1), UU NRI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Lingkungan Sekolah, Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Perda Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sedangkan, peran atau tindakan yang dapat dilaksanakan oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar perihal penerapan efektivitas KTR di lingkungan sekolah berupa pemberlakukan tata tertib, pemantauan, dan pengenaan hukuman kepada pelanggar KTR pada lingkungan sekolah Kota Denpasar.

Kata Kunci: Kawasan Tanpa Rokok, Efektivitas Pelaksanaan, Peraturan Daerah Kota Denpasar.

ABSTRACT

This study aims to determine the legal basis for the development of Non-Smoking Areas (KTR) in the teaching and learning areas of Denpasar City and what is the role of the Education Authorities in monitoring the effectiveness of the implementation of Non-Smoking Areas (KTR), especially in the school area of Denpasar City. This study uses normative research method and uses statutory and conceptual approach. The results of this research indicate that the legal basis for the development of KTR in the teaching and learning area of Denpasar City are: the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia Article 28H Paragraph (1), Regulation of the Republic of Indonesia Number 36 of 2009 concerning Health, Regulation of the Minister of Education and Culture of the Republic of Indonesia Number 64 of 2015 concerning Smoke Free Areas in School Environments, Bali Province Regional Regulation Number 10 of 2011 concerning Smoking Free Areas, and Denpasar City Regional Regulation Number 7 of 2013 regarding Smoking Free Areas. Meanwhile, the roles or actions that can be carried out by the school and the Denpasar City’s Education, Youth and Sports Authorities regarding the implementation of the effectiveness of KTR in the school environment are in the form of enforcing rules, monitoring, and imposing penalties on KTR violators in the Denpasar City school environment.

Keywords: Non-Smoking Area, Effectiveness of Implementation, Denpasar City Regional Regulation.

  • 1.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang Masalah

Mempunyai tubuh yang sehat adalah sebuah hak dasar bagi setiap individu yang wajib direalisasikan oleh pemerintah. Pada UUD NRI 1945, proteksi atas kesehatan terlampir secara jelas pada syarat Pasal 28H ayat (1) yang menyebutkan, tiap orang mempunyai hak hidup dengan sejahtera baik secara fisik maupun mental, memiliki tempat tinggal, serta memperoleh kawasan yang layak serta baik, juga memiliki hak mendapat layanan kesehatan.1 Pada era globalisasi, isu kesehatan makin banyak bermunculan yang sebagian besar diakibatkan oleh gaya hidup yang lebih mengutamakan gengsi demi meningkatkan kepercayaan diri. Gaya hidup merokok adalah salah satu gaya hidup yang amat membahayakan diri sendiri.2 Di samping itu, aktivitas merokok juga menyebabkan pencemaran udara serta lingkungan yang seringkali berisiko bagi kesehatan.3

Dengan banyaknya dan terus bertambahnya jumlah masyarakat yang merokok, satu dari sekian kebijakan yang dicetuskan pemerintah Negara Indonesia guna menjaga hak tiap individu agar memperoleh lingkungan yang sehat serta baik yaitu dengan mencetuskan KTR pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian apabila membahas mengenai lingkungan belajar sebagai Kawasan Tanpa Rokok, peraturan di atas juga didukung implementasinya dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Lingkungan Sekolah.

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan ruang atau zona yang melarang pelaksanaan aktivitas penciptaan, iklan, penjualan, promosi, serta atau pemakaian rokok. Diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok adalah karena setiap individu mempunyai hak proteksi dari bahaya rokok karena asap tembakau amat berbahaya, tak mempunyai batasan nyaman dan ruang spesial untuk merokok, dan sistem perputaran hawa tidak sanggup membagikan proteksi yang efisien. Sehingga proteksi hanya akan efisien jika 100% sebuah tempat leluasa terbebas dari paparan asap rokok.

Kebijakan dalam pengendalian bahaya rokok untuk kesehatan warga di Indonesia masih jadi isu yang menarik diperdebatkan. Isu tersebut mulai dari hak asasi seorang perokok serta bukan perokok, akibat perokok di tempat universal sampai akibat rokok untuk perekonomian di Indonesia. Hal tersebut memperkuat gagasan bahwa merokok hingga kini masih dianggap permasalahan nasional yang penanggulangannya selalu diusahakan, sebab berkaitan dengan bermacam lini kehidupan seperti sosial, ekonomi, politik, serta kesehatan.4 Merokok ialah suatu sikap yang tidak sehat, tidak hanya berisiko untuk diri sendiri, namun juga bagi pihak lainnya yang memiliki hak menghisap hawa bersih terbebas dari kandungan asap rokok.5 Orang berusia serta bukan perokok yang selalu terpapar asap rokok dapat menghadapi kenaikan risiko

kanker paru-paru serta tipe kanker yang lain. Timbulnya bahaya dari merokok bukan lagi merupakan suatu jenis penyakit biasa melainkan telah menjadi persoalan penyakit serius bahkan tidak jarang menyebabkan kematian.6

Perkembangan penduduk di wilayah Bali yang pesat otomatis mempengaruhi segala hal dan bermacam-macam bidang, dimana salah satunya adalah bidang yang berhubungan dengan area hidup. Kondisi area atau lingkungan bisa mempengaruhi keadaan kesehatan warga. Sejumlah aspek kesejahteraan manusia mampu dipengaruhi oleh area lingkungan hidupnya, riset terkait kesehatan area menyiratkan data bahwasanya status kesehatan seorang berkaitan dengan aspek hereditas, pelayanan kesehatan, nutrisi, sikap, serta lingkungan.7

Dengan terjadinya kenaikan persentase perokok aktif memperlihatkan secara tak langsung terjadi peningkatan secondhand smoker yang merupakan perokok pasif yang terpaksa menghirup udara yang tercemar asap rokok. Adapun Global Youth Tobacco Survey (GYTS) membuktikan, 57,8% siswa terkena paparan asap rokok pada Kawasan tempat tinggalnya serta 66,2% terkena paparan asap rokok di ruangan publik yang tertutup. Hal ini membuktikan bahwa di Indonesia, perokok pasif masih merupakan permasalahan yang amat krusial, khususnya terhadap pelajar dan lingkungan sekitar mereka sehari-hari. Salah satu lingkungan tempat beraktivitas pelajar sehari-hari yang seharusnya diberlakukan Kawasan Tanpa Rokok adalah sekolah. Hal ini sejalan dengan isi Pasal 115 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan yang menjelaskan, tempat aktivitas belajar dan mengajar termasuk satu dari beberapa tempat yang tergolong areal bebas rokok.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, disebutkan bahwa sekolah ialah SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK entah negeri ataupun swasta. Pada sekolah-sekolah yang terdapat di Bali, khususnya Denpasar sebagai ibu kotanya, sudah memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok. Salah satu cara untuk menandai bahwa sekolah-sekolah tersebut merupakan Kawasan Tanpa Rokok adalah dengan plang papan bertuliskan Kawasan Tanpa Rokok dan biasanya diisi pasal yang berkaitan dengan sanksi apabila melanggar sejalan dengan Perda Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 perihal Kawasan Tanpa Rokok. Plang-plang bertuliskan kawasan tanpa rokok tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kota Denpasar.

Meskipun banyak terdapat peraturan-peraturan, baik peraturan perundang-undangan maupun peraturan sekolah yang tak memperbolehkan aktivitas merokok di sekolah dengan harapan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok berjalan dengan efektif, namun tetap terdapat beberapa pelanggaran di sekolah-sekolah di Denpasar terkait hal ini. Pelanggaran-pelanggaran tersebut berupa: masih terdapat pihak yang merokok pada kawasan sekolah, masih terdapat asap rokok, masih terdapat aroma asap rokok, dan masih terdapat penjualan rokok. Oleh karena itu, penting bagi pihak yang berwenang untuk melaksanakan pemantauan efektivitas Kawasan Tanpa Rokok pada lingkungan sekolah di Denpasar, serta perlu juga untuk mengetahui dan memahami landasan hukum serta substansinya yang membahas perihal Kawasan Tanpa Rokok.

Terdapat beberapa penelitian terdahulu berkaitan dengan topik yang sama, namun dalam penelitian ini terdapat perbedaan dan kebaruan sehingga jurnal ilmiah ini menjadi orisinil. Dalam penelitian terdahulu, yaitu jurnal ilmiah yang dibuat oleh I

Komang Wijana dan I Nyoman Mudana pada 2014 yang berjudul “Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok dalam Rangka Perlindungan terhadap Perokok Pasif”, berfokus pada kewenangan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengawasi pelaksanaan KTR dan penegakan hukum terhadap Perda Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011 berkaitan dengan perokok pasif.8 Selain penelitian di atas, terdapat penelitian terdahulu lainnya yaitu jurnal ilmiah yang dibuat oleh I Putu Dimas Bagoes Sumartha, I Gusti Ngurah Wairocana, dan Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati pada 2017 yang berjudul “Efektivitas Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Udayana”, berfokus pada pengawasan KTR di Universitas Udayana saja dan membahas mengenai hambatan-hambatan pelaksanaannya.9 Pembahasan kedua penelitian terdahulu di atas berbeda dengan penelitian ini karena di dalamnya membahas mengenai beberapa produk hukum yang menjadi landasan hukum KTR dan peran Dinas Pendidikan dalam pemantauan KTR di lingkungan sekolah Kota Denpasar.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Atas dasar pemaparan pada fenomena tersebut, peneliti memberikan 2 (dua) rumusan permasalahan yang ingin dijelaskan yaitu:

  • 1.    Apa landasan hukum pengembangan KTR, khususnya pada lingkungan sekolah Kota Denpasar?

  • 2.    Bagaimana peran Dinas Pendidikan dalam pemantauan terhadap efektivitas pelaksanaan KTR di lingkungan sekolah Kota Denpasar?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Penulisan jurnal ini mempunyai tujuan memberikan pemahaman dan mengetahui dasar hukum pengembangan KTR terutama pada kawasan belajar mengajar Kota Denpasar serta bagaimana peran Dinas Pendidikan dalam pemantauan terhadap efektivitas pelaksanaan KTR, khususnya pada Kawasan sekolah Kota Denpasar.

  • 2.    Metode Penelitian

Penulisan jurnal ini menggunakan metode kepustakaan atau dikenal dengan metode penelitian normatif yang dimana melalui pendekatan perundang-undang terkait permasalahan yang sedang diulas dan pendekatan konseptual yang memperlihatkan suatu konsep juga mempergunakan doktrin yang merupakan pandangan ahli mengenai ilmu hukum.10 Jurnal ini menggunakan bahan hukum primer yang merujuk pada Permendikbud RI No. 64 Tahun 2015 mengenai Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, Perda Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 mengenai Kawasan Tanpa Rokok, serta bahan hukum sekunder dimana mengacu pada literatur, jurnal ilmiah, dan pendapat ahli hukum terkait masalah yang ingin dipecahkan.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Landasan Hukum Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok Khususnya pada Lingkungan Sekolah di Kota Denpasar

Akivitas merokok dapat menimbulkan penyakit kronis pada umur produktif serta tingkatkan morbiditas dan risiko kematian yang besar. Dengan memandang keadaan tersebut maka pemerintah berupaya untuk mengendalikan hal tersebut. Keluarlah kebijakan yang digunakan untuk mengatasi akibat serta bahaya rokok, hal ini karena derajat kesehatan yang setinggi-tingginya terwujud lewat kedudukan dan bermacam pihak.11 Kebijakan kesehatan ialah seluruh aksi pengambilan keputusan yang mempengaruhi sistem kesehatan yang dilaksanakan oleh aktor institusi pemerintah, organisasi, lembaga swadaya, warga, serta yang lain. Beberapa kebijakan atau aturan sudah terbit sebagai dasar hukum atas pengembangan sebuah Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia, yakni:

  • 1.    UU RI Nomor. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

  • 2.    UU RI Nomor. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah yang Menguraikan Tentang Pajak Rokok

  • 3.    PP Nomor 109 Tahun 2012 mengenai Pengamanan Produk yang terdapat Kandungan Zat Adiktif seperti misalnya bahan tembakau untuk kesehatan. PP ini menyelenggarakan pengamanan pemakaian produk yang memiliki kandungan unsur adiktif seperti produk tembakau demi kesehatan, diarahkan supaya tak membahayakan kesehatan individu, masyarakat, keluarga, serta lingkungan

  • 4.    PP RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

  • 5.    Permenkes RI No. 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Kesehatan serta Informasi Kesehatan di Kemasan Produk Tembakau

  • 6.    Permenkes RI No. 40 Tahun 2013 tentang Peta Jalan (Road Map) Pengendalian dampak Konsumsi Rokok bagi Kesehatan

  • 7.    Peraturan Bersama Menkes Republik Indonesia serta Mentri Dalam Negeri No.7 tahun 2011 mengenai Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok

  • 8.    Instruksi Menkes RI No.161/Menkes/Inst/III/ 1990 terkait Lingkungan Kerja Bebas Asap Rokok

  • 9.    Instruksi Mendikbud RI No.4/U/1997 tentang kawasan tanpa rokok

  • 10.    Keputusan Bersama Menkes dan Mendagri RI No.188/MENKES/PB/I/2011 mengenai pedoman pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok

  • 11.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Lingkungan Sekolah

Dari seluruh peraturan yang dicetuskan pemerintah guna memberi perlindungan hak tiap individu guna memperoleh lingkungan yang sehat serta baik, sesuai dengan hierarki tertinggi yang dijadikan sebagai landasan hukum utama dalam pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok adalah UUD Tahun 1945 Pasal 28H Ayat (1). Pasal tersebut menyebutkan bahwasanya Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.12 Bunyi pasal ini mengarah kepada proteksi terhadap kesehatan yang dimana kesehatan dianggap sebagai hak setiap manusia dan wajib dilindungi oleh negara. Salah satu cara negara dalam melindungi kesehatan masyarakatnya, yang dalam hal ini dikaitkan dengan permasalahan rokok adalah dengan memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok.

Kemudian apabila melihat kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan pengembangan Kawasan Tanpa Rokok, sesuai hierarki aturan perundang-undangan di Indonesia, dibawah UUD Tahun 1945 terdapat UU No. 36

Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Undang-Undang ini, pada Pasal 115 menyebutkan mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Ayat (1) menguraikan lokasi-lokasi yang masuk pada areal bebas rokok, yakni lingkungan layanan kesehatan, lokasi aktivitas pembelajaran, lokasi ibadah, lokasi playground, lokasi kerja, angkutan umum, fasilitas umum, serta lokasi lainnya yang ditentukan. Dalam Ayat (2) disebutkan bahwasanya pemda berkewajiban menentukan kawasan tanpa rokok pada wilayah masing-masing.13

Semakin menjurus, apabila membahas mengenai lokasi aktivitas belajar-mengajar atau sekolah sebagai satu dari sekian Kawasan Tanpa Rokok sesuai undang-undang diatas, maka hal tersebut didukung implementasinya dengan Permendikbud No. 64 Tahun 2015 mengenai Kawasan Tanpa Rokok pada Lingkungan Sekolah. Adapun aturan itu didukung pula penerapannya oleh wilayah-wilayah yang mempunyai aturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok, di Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali mencanangkan program terkait Kawasan Tanpa Rokok lewat Perda Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011 mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Di Kota Denpasar ada Perda Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 mengenai Kawasan Tanpa Rokok yang dimana mengenai lokasi kegiatan pembelajaran sebagai kawasan bebas rokok dijelaskan pada Pasal 5 Perda ini.

  • 3.2    Peran Dinas Pendidikan dalam Pemantauan Terhadap Efektivitas Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah Kota Denpasar

Dinas Pendidikan memiliki wewenang dalam pelaksanaan pemantauan atau pengawasan efektivitas pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok dapat terjadi pada lingkungan belajar mengajar sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Melalui Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 terkait Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Sebelum membahas terkait peran Dinas Pendidikan terhadap pelaksanaan areal bebas rokok pada areal sekolah, berikut ini pengertian, visi, sasaran Kawasan Tanpa Rokok pada Lingkungan Sekolah:

Definisi serta aturan umum perihal Kawasan Tanpa Rokok pada Lingkungan Sekolah tertuang di Pasal 1 Permendikbud No. 64 Tahun 2015, yaitu:14

  • 1.    Sekolah yaitu S/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK entah negeri ataupun swasta.

  • 2.    Lingkungan sekolah yakni lokasi dilaksanakannya aktivitas pembelajaran entah yang sifatnya kurikuler ataupun ekstra kurikuler.

  • 3.    Pihak lainnya yakni pihak yang melaksanakan kegiatan di Kawasan sekolah, selain guru, kepala sekolah, tenaga pendidik, serta siswa.

  • 4.    Kawasan Tanpa Rokok yakni wilayah yang tak diizinkan untuk melaksanakan aktivitas merokok ataupun emproduksi, menjual, bahkan mempromosikan rokok.

Visi dari KTR pada lingkungan sekolah tercantum di Pasal 2 Permendikbud No. 64 Tahun 2015. Bunyi dari pasal tersebut adalah “Kawasan Tanpa Rokok bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, bersih, dan bebas dari rokok.” 15Adapun penetapan ini menjadi usaha dalam menjaga rakyat dari risiko terganggunya kesehatan sebab lingungan sudah dicemarkan asap rokok.

Program KTR pada lingkungan sekolah memiliki target yang telah ditentukan sejalan dengan Permendikbud RI No. 64 Tahun 2015 di Pasal 3. Target program KTR pada Lingkungan Sekolah antara lain: 16

“a. Kepala sekolah

  • b.    Guru

  • c.    Tenaga kependidikan

  • d.    Peserta didik; dan

  • e.    Pihak lain di dalam Lingkungan sekolah”

Kemudian di Pasal 4 serta Pasal 5 ayat (1)-(4) menjelaskan bagaimana sekolah sebagai pihak utama yang bertanggung jawab terhadap siswa-siswanya seharusnya bertindak dalam mendukung efektivitas penerapan KTR pada lingkungan sekolah: Pasal 4:17

  • a.    Mencantumkan larangan merokok pada aturan sekolah;

  • b.    Tak menerima promosi, pemberian sponsor, penawaran iklan, maupun kerjasama yang dilaksanakan entitas rokok ataupun komunitas yang mempergunakan logo, semboyan, merek, ataupun warna yang dianggap sebagai karakteristik entitas rokok, guna kebutuhan aktivitas kurikuler maupun ekstra kurikuler di dalam maupun luar wilayah sekolah;

  • c.    Melarang pemasangan reklame, papan iklan, pamphlet, ataupun wujud iklan lain dari entitas ataupun yayasan rokok di wilayah pembelajaran;

  • d.    Membuat larangan jual-beli rokok di koperasi, kantin sekolah, ataupun wujud penjualan lainnya di Kawasan sekolah; serta

  • e.    Mencantumkan tanda KTR di kawasan sekolah.

Pasal 5:

  • 1)    Kepala sekolah, tenaga pendidik, guru, siswa, serta pihak lainnya tak diperbolehkan memproduksi, memperjualbelikan, merokok, mengiklankan, maupun mempromosikan rokok pada kawasan sekolah

  • 2)    Kepala sekolah berkewajiban memberi teguran, peringatan bahkan tindakan kepada guru, tenaga pendidik, serta siswa jikalau melanggar ketentuan ayat (1)

  • 3)    Kepala sekolah mampu memberi hukuman untuk tenaga pendidik, guru, serta pihak lainnya yang secara nyata melaksanakan pelanggaran atas aturan KTR di wilayah sekolah.

  • 4)    Tenaga pendidikan, guru, maupun siswa mampu memberi teguran ataupun menyampaikan laporan ke kepala sekolah jikalau terbukti terdapat seseorang yang merokok di kawasan sekolah.

Pasal pertama yang dijumpai dalam Permendikbud No. 64 Tahun 2015 yang mengindikasikan Dinas Pendidikan berwenang dalam pemantauan atau pengawan implementasi efektivitas KTR pada areal pembelajaran adalah Pasal 5 ayat (5). Pasal ini menguraikan bahwasanya Dinas pendidikan sejalan dengan wewenangnya memberi teguran ataupun hukuman untuk Kepala Sekolah jikalau terbukti melaksanakan pelanggaran aturan KTR pada Kawasan sekolah atas dasar laporan dari tenaga pendidik, guru, siswa, maupun pihak lainnya. Kemudian, pada Pasal 7 Permendikbud ini juga menjelaskan kewenangan Dinas Pendidikan dalam pengawasan KTR pada lingkungan sekolah, yakni: 18

“(1) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini secara berkala paling sedikit dalam satu tahun.

  • (2)    Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota menyusun dan menyampaikan hasil pelaksanaan pemantauan kepada walikota, bupati, gubernur, dan/atau menteri terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.

  • (3)    Sekolah wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar lingkungan sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.”

Peran Dinas Pendidikan dalam pemantauan KTR pada kawasan sekolah seperti diterangkan pada Permendikbud No. 64 Tahun 2015 diatas, apabila dibahas di Kota Denpasar maka diperkuat dengan Perda Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 mengenai Kawasan Tanpa Rokok. Bab IV (Pasal 15 dan 16) Perda Kota Denpasar ini membahas perihal pembinaan serta pengevaluasian Kawasan Tanpa Rokok di Kota Denpasar. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:19

Pasal 15:

  • “(1 ) Walikota mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan sebagai upaya untuk mewujudkan KTR.

  • (2)    Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • a.    Sosalisasi dan koordinasi;

  • b.    Pemberian pedoman;

  • c.    Konsultasi dan;

  • d.    Monitoring dan evaluasi

  • (3)    Walikota dapat melimpahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat instansi di lingkungan Pemerintah Kota sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

  • (4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.”

Pasal 16 Perda Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 menyebutkan bahwa “Walikota melakukan koordinasi dengan seluruh lembaga pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan desa pakraman dalam rangka pelaksanaan KTR.”

Pemerintah Kota Denpasar adalah penyelenggara urusan Pemerintah Daerah yang memiliki hak untuk menetapkan Perda sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar hukumnya. Sebagai daerah otonom, Pemerintah Kota Denpasar berwenang untuk membuat Perda dan Peraturan Kepala Daerah, guna menyelenggarakan urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Subtansi atau muatan materi perda adalah penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi, dengan memperhatikan ciri khas setiap daerah dan substansi materi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum atau perundang-undangan yang lebih tinggi. 20

Bunyi Pasal 15 dan 16 Perda Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 yang mengindikasikan peran Dinas Pendidikan dalam pengawasan Kawasan Tanpa Rokok juga sesuai dengan tugas pokok Dinas Pendidikan Kota Denpasar, atau dalam hal ini lebih tepatnya adalah Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar. Melalui Peraturan Walikota Denpasar No. 55 Tahun 2021 mengenai Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas serta Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Daerah beserta Satuan Polisi Pamong Praja, diketahui bahwa Disdikpora mempunyai fungsi

utama yaitu membantu Walikota Denpasar melaksanakan aktivitas wajib pelayanan dasar pada aspek pendidikan serta aktivitas wajib yang bersifat non pelayanan dasar pada aspek kepemudaan serta olahraga di Kota Denpasar.21

Jadi, yang berwenang dalam memfasilitasi dan mengawasi efektivitas pelaksanaan KTR pada lingkungan sekolah Kota Denpasar, pertama ialah guru, kepala sekolah, serta staf pendidik. Kemudian, apabila terdapat pelanggaran berupa merokok, promosi/pemasangan iklan rokok, ataupun penjualan rokok pada kawasan sekolah maka guru, kepala sekolah, dan tenaga pendidik wajib untuk memberi hukuman. Apabila guru, kepala sekolah, serta tenaga pendidik lalai dalam memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok pada kawasan sekolah, maka Disdikpora Kota Denpasar berdasarkan wewenangnya memberi teguran ataupun hukuman untuk kepala sekolah jikalau terbukti melakukan pelanggaran aturan Kawasan Tanpa Rokok pada Kawasan sekolah atas dasar laporan dari tenaga pendidik, guru, siswa, maupun pihak lainnya.

4. Kesimpulan

Landasan hukum pemberlakuan dan pengembangan Kawasan Tanpa Rokok adalah Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945 serta UU No. 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan. Kemudian apabila membahas mengenai lingkungan belajar sebagai Kawasan Tanpa Rokok, peraturan di atas juga didukung implementasinya oleh Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 perihal Kawasan Tanpa Rokok di Kawasan Sekolah. Adapun aturan ini memperoleh dukungan pula atas penerapannya oleh wilayah yang telah mempunyai aturan daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah Provinsi Bali pun mencetuskan Perda Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dan di Denpasar ada Perda Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dimana mengenai lokasi belajar-mengajar sebagai Kawasan Tanpa Rokok dijelaskan pada Pasal 5 Perda ini. Kemudian, mengenai peran Disdikpora Kota Denpasar atas pemantauan Kawasan Tanpa Rokok di sekolah maka sesuai berdasarkan Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 7 Permendikbud No. 64 Tahun 2015. Dan apabila dibahas di Kota Denpasar maka diperkuat dengan Bab IV (Pasal 15 dan 16) Perda Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum (Jakarta: Kencana, 2016)

Herlina, Sri; Lutfi, Mustafa. Kesehatan Masyarakat: Implementasi, Konsep, Skenario Kasus, dan Dasar Hukum (Malang: Intimedia, 2019)

JURNAL

Arsana Rama Putra, I Wayan, I. Gusti Ngurah Wairocana, and I Gusti Ayu Putri Kartika. “Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Singaraja”. Jurnal Kertha Negara 4, no. 03.

Hamdan, Stephani Raihana. "Pengaruh Peringatan Bahaya Rokok Bergambar pada Intensi Berhenti Merokok." MIMBAR: Jurnal Sosial dan Pembangunan 31, no. 1 (2015): 241-250.

Hammado, Nururrahmah. "Pengaruh rokok terhadap kesehatan dan pembentukan karakter manusia." Prosiding 1, no. 1 (2014): 77-84.

Hidayat, Rif'atul. "Hak Atas derajat pelayanan kesehatan yang optimal." Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran 16, no. 2 (2017): 127-134.

Kencana, I. Gusti Ngurah Surya Adhi, Putra I. Ketut Sudiarta, and Kadek Sarna. "PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KAWASAN TANPA ROKOK DI KABUPATEN BADUNG."

Putra, I. Gusti Ngurah Indra Semara, and I. W. N. Purwanto. "Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Terkait Tidak Adanya Tanggal Kadaluwarsa Dikemasan Rokok." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7: No. 6.

Sumartha, Putu Dimas Bagoes, I. Gusti Ngurah Wairocana, and Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati. "Efektivitas Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok di Universitas Udayana." Jurnal Kertha Negara 5, no. 5.

Wicaksana, Dewa Gde Ary, and Anak Agung Ngurah Wirasila. "EFEKTIFITAS PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI KANTOR WALIKOTA DENPASAR."

Wijana, I. Komang, and I. Nyoman Mudana. "Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Dalam Rangka Perlindungan Terhadap Perokok Pasif." Kertha Negara 2, no. 1 (2014): 1-5.

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan

Tanpa Rokok pada Lingkungan Sekolah

Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Peraturan Walikota Denpasar No. 55 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas serta Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Daerah beserta Satuan Polisi Pamong Praja

Jurnal Kertha Negara Vol 11 No 2 Tahun 2023 hlm 163-172

172