LEGALITAS DAN TINDAK KEJAHATAN BINARY OPTION SEBAGAI ALAT INVESTASI

I Nyoman Adi Fajar Harri, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Marwanto, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Tujuan penulisan penelitian ini mengkaji mengenai legalitas binary option yang ada di Indonesia sebagai tempat investasi serta mengkaji tindak kejahatan yang ada di dalam binary option. Penelitian ini mengaplikasikan untuk metode penelitian normative dengan pendekatan UndangUndang (Statute Approarch), dimana menelaah peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan binary option atau investasi di Indonesia, dan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Penelitian ini dikatergorikan sebagai penelitian yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Binary Option merupakan alat investasi yang masih illegal di Indonesia, karena belum mendapatkan ijin oprasi secara resmi oleh BAPPETI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Di dalam penelitian ini juga memuat tindak kejahatan yang dapat dilakukan di dalam Binary Option, kejahatan tersebut seperti Penipuan, Perjudian, dan Tidak ada perlindungan hkum yang pasti bagi investor .

Kata kunci : Binary Option, Legalitas, Tindak Kejahatan

ABSTRACT

The purpose of this paper is to examine the legality of binary options in Indonesia as a place of investment and to examine the crimes involved in binary options. This using primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, this study applies a normative research methodology with a legal perspective to the examination of the laws and regulations pertaining to binary options or investing in Indonesia. The findings of this study is categorized as a descriptive research. The results of this study indicate that Binary Options is an investment tool that is still illegal in Indonesia, because it has not yet received an official operating permit by BAPPETI (Commodity Futures Trading Supervisory Agency). This research also contains crimes that can be committed in Binary Options, such crimes as Fraud, Gambling, and There is no definite legal protection for investors.

Keywords : Binary Options, Legality, Crime

  • 1.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang Masalah

Perkembangan zaman yang di ikuti oleh perkembangan teknologi menyebabkan banyaknya teknologi-teknologi baru yang mulai beredar di masyarakat, termasuk di dalam bidang investasi. Melihat adanya perkembangan teknologi yang pesat ini membuka peluang serta memberikan dampak baik salah satu memudahkan masyarakat melakukan transaksi di bidang ekonomi yakni salah satunya dalam hal berinvestasi. Secara umum investasi dikenal sebagai suatu kegiatan berupa penanaman modal dengan tujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan di masa depan.1Perkembangan teknologi berpengaruh dalam dunia investasi yaitu dapat menyediakan lapangan bisnis baru bagi masyarakat, selain itu perkembangan ini juga memberikan bebagai keungguluan untuk masyarakat seperti hal finansial, produk keuangan, transaksi dan menambah literasi masyarakat terhadap keuangan. 2 Adanya perkembangan teknologi yang memunculkan alat yang dapat digunakan sebagai perdagangan saham atau efek secara online yang biasa disebut dengan online trading. Dengan adanya online trading menyebabkan investor ataupn orang yang akan menjadi investor lebih mudah melakukan tansaksi ataupun mengambil keputusan melakukan investasi. Online trading ini akan memudahakan para penggunannya untuk melalkukan transaksi dengan alat bantu yang mampu mengakses internet seperti hp ataupun laptop dan sejenisnya, dengan alat bantu tersebut, para pengguna dapat melakukan tansaksi di manapun dan kapanpun. Ada juga kelebihan bagi para investor yang diberikan kemudahan megakses berbagai hal yang terdapat dialam investasi di pasar modal yang bisa membantu investor mengambil keputusan,3 namun bukan hanya kelebihan yang di dapat dari perkembangan teknologi yang terjadi, banyak kekurangan dan penyimpangan yang terjadi di dalamnya yang menyebabkan banyaknya jenis-jenis tindak pidana baru yang bermunculan di masyarakat.

Binary Option merupakan satu jenis Online Trading yang sedang ramai di masyarakat. Binary Option gampang dikenal dan masuk ke masyarakat karena adanya bebagai promosi yang dilakukan, contohnya promosi melalui YouTube yang merupakan platform digital yang paling banyak digunakan masyrakat dunia. Selain itu Binary Option juga menggunakan jasa afliliator sebagai orang yang mempromosikan platform-platform Binary Option tersebut. Para afliliator mempromosikan di berbagai media sosial seperti Instragram, Twitter, Facebook dan sebagainya. Afliliator mempromosikan dengan cara memperlihatkan hasil yang mereka dapat dari hasil bermain trade di binary Option, serta mempelihatkan keuunggulan platform yang mereka naungi untuk menarik masyarakat untuk menggunakannya. 4

Berbagai platform Binary Optiom menawarkan berbagai fitur kenggulan yang dapat menarik minat masyarakat untuk menggunakannya sebagai alat investasi. Ada banyak platform Binary option yang berbasis aplikasi yang beredar di masyarakat seperti Quotex.io, Pocket Option, RaceOption, Binarycent, IQ Option, OlympTrade, Binary.com, Binomo, Expertoption, Spectre.ai, dan Nadex adalah beberapa platform perdagangan Binary option yang termasuk dalam daftar ini. yang menawarkan berbagai kenggulannya masing-masing,namun di dalam keunggulan yang

ditawarkan oleh platform-platform Binary Option juga meimliki kekurangan yang dapat merugikan banyak pihak. Kekurangannya diantaranya seperti sedikitnya perlidungan hukum yang didapatkan oleh para penggunanya sehingga keabsahan dan legalitas Binary Option perlu dipertanyakan, tidak hanya itu cara kerja Binary Option yang hanya menebak harga sesuatu saham bakal naik ataupun turun dalam kurun durasi tertentu menyababkan banyaknya spekulasi bahwa binary option merupakan sebuah judi yang menjadikan pasar saham sebagai patokan dan pedoman.

Penelitian ini menggunakan refrensi penulisan yang telah ada diantaranya penelitian yang bejudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR BILA TERJADI INSIDER TRADING DALAM PASAR MODAL” yang di tulis Oleh Made Dwi Juliana dan Prof. R.A. Retno Murni serta Ni Putu Purwanti. Jurnal ini mengkaji praktik perdagangan informasi non-publik di pasar keuangan, yang juga dikenal sebagai "perdagangan orang dalam", yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan. Tujuan dari analisis ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum yang tersedia bagi investor jika terjadi insider trading di pasar keuangan..5 Selain itu juga ada penelitian yang ditulis oleh Anak Agung Ngurah Wisnu dan Ni Ketut Supasti Dharmawan yang bejudul “LEGALITAS INVESTASI CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA SEBAGAI MATA UANG DIGITAL DAN METODE PEMBAYARAN” penelitian ini membahas tentang legalitas Aset Kripto Sebagai Subjek komoditas Perdagangan dalam bursa Berjangka serta legalitas Cryptocurencydapat menjadi salah satu alatpembayaran di Indonesia6. Berdasarkan dua acuan tesebut penulis tertarik untuk mengangkat penelitian yang berjudul “LEGALITAS DAN TINDAK KEJAHATAN BINARY OPTION SEBAGAI ALAT INVESTASI”

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana keabsahan Binary Option sebagai alat investasi di Indonesia?

  • 2.    Apa saja tindak kejahatan yang ada di dalam Binary Option?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Penelitian ini mempunyai tujuan yang secara umum untuk mengetahui legalitas atau sahnya Binary Option serta bagimana pengaturanya dalam hukum positif Indonesia serta mengetahui dan mngindentifikasi kejahatan apa saja yang bisa dilakukan di dalam Binary Option.

  • 2.    Metode Penelitian

Penulisan artikel ilmiah ini yang menekankan norma hukum yaitu asas-asas, maupun peraturan tertulis seperti perundang-undangan, ataupun dokrin. Jadi dapat disimpulkan metode yang di gunakan adalah penelitian hukum normative.7 Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang-undang, yaitu menganalisis permasalahan yang di bahas berdasarkan Undang-undang yang berlaku ataupun peraturan-peraturan lain yang sesuai dengan permasalahan yang di bahas. Sedangkan penelitian ini mengalami problematika norma yaitu norma kabur, dikarenakan norma yang mengatur tentang investasi online tidak secara jelas mengatur keabsahan adanya Binary Option tidak secara detail menerangkan sah atau tidaknya Binary Option di Indonesia, maka dari itu norma yang mengatur tentang Binary Option masih

kabur. Artikel ini dibuat menggunakan tiga sumber yaitu sumber primer contohnya UU tentang Perdanggangan, penipuan, dan KUHPerdata serta keputusan BAPPETI sebagai badan hukum yang menaungi permasalahan yang di bahas. Selanjutnya ada sumber skunder yang merupakan tinjauan literatur dan artikel ilmiah yang relevan dengan penelitian ini, lalu ada sumber pendukung yaitu sumber tersier seperti kamus hukum, kamus Bahasa asing, dan artikel website. Dalam penelitian ini, kami berkonsultasi dengan banyak sumber perpustakaan (library research) untuk mengumpulkan data dengan melakukan kajian terhadap peraturan, undang-undang, dan materi lain yang relevan dengan topik penelitian. Selanjutnya, setelah semua data terkumpul, penulis menggunakan analisis deskriptif untuk mengembangkan penelitian ini 8

  • 1.    Hasil dan Pembahasan

    3.1    Keabsahan Binary Option sebagai alat investasi di Indonesia

Pada tahun 2006, Chicago Board of Option Exchange (CBOE) menyelenggarakan konferensi pers untuk mengumumkan peluncuran Binary Option, yang akan menjadi aset yang diperdagangkan pada tahun berikutnya pada tahun 2008. Sejak itu, Binary Option telah memperoleh tingkat yang begitu tinggi. popularitas bahwa mereka sekarang dapat dibandingkan dengan Pasar Forex Ritel. Ini adalah perkembangan yang sangat signifikan. Binary Option menyediakan cara sederhana untuk memulai perdagangan dan populer karena kesederhanaannya serta biaya masuk yang rendah, terutama di antara orang-orang dengan sedikit maupun tanpa keahlian investasi serta dana untuk memulai. 9

Binary Option adalah produk yang relatif baru di industri keuangan. Binary Option, juga dikenal sebagai Opsi Pengembalian Digital atau Opsi Pengembalian Tetap, adalah jenis turunan yang mengacu pada nilai komoditas seperti emas atau valuta asing. Nama lain untuk Binary Option termasuk "opsi pengembalian tetap" dan "opsi pengembalian digital.10 Trader dalam Binary Option adalah investor yang memprediksi arah perubahan nilai derivatif dan yang pilih apakah menurut Anda nilai derivatif akan naik atau turun selama jangka waktu tertentu. Posisi ini menerima dana dari investor dalam bentuk jumlah yang telah ditentukan. Jika prediksi investor benar, mereka akan menerima Pembayaran Tetap seperti yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun, jika perkiraannya salah, dia akan kehilangan uang yang diinvestasikan sebelumnya. 11 dengan cara kerja yang demikian apakan Binary Option legal atau sah di Indonesia berdasarkan sistem hukum yang ada, ini masih sering menjadi pro dan kontra karena banyaknya spekulasi tentang Binary Option di masyarakat, entah sebagai alat investasi online yang sah, sebagai komuditi perdagangan, hingga di sbut dengan judi karena sistem penggunaanya.

Binary Option sebagai komoditi atau barang niaga yang diperjual belikan transaksinya tidak secara fisik harusnya memenuhi syarat kontrak berjangka pada beberapa komoditas. Pada awalnya, pasar komoditas berjangka hanya memperdagangkan komoditas fundamental, seperti yang berkaitan dengan pertambangan, pertanian, dan energi. Namun, ini telah diperluas untuk mencakup perdagangan aset keuangan seperti indeks saham dan mata uang asing. atau salah

satu dari berbagai barang yang berasal darinya. 12 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi mengatur tentang perdagangan berjangka komoditi di Indonesia perubahan dan peraturan yang terdapat di bawahnya, Pada pasal 1 angka 1 dan 2 UU ini menyatakan :

Perdagangan berjangka komoditas, atau singkatnya Perdagangan Berjangka, mencakup semua aktivitas yang melibatkan pembelian dan penjualan suatu komoditas dengan harapan pengiriman berikutnya sesuai dengan Kontrak Berjangka atau Opsi pada Kontrak Berjangka. Istilah "komoditas" mengacu pada produk yang mendasari kontrak berjangka dan barang-barang yang dipertukarkan di bursa berjangka.”

Dengan adanya pengaturan sepeti itu serta telah dijelaskan apa yang dimaksud dengan Komoditi perdagangan berjangaka maka jika Binary Option dinyatakan sah atau illegal berdasarkan hukum Indonesia jika telah memenuhi aspek-aspek yang diatur di dalam Komoditi perdangan berjangka, aspek itu dapat disimpulkan diantaranya :

  • 1)    Merupakan suatu barang, jasa serta hak yang merupakan kewajiban di dalam komoditi

  • 2)    Bisa dijadikan objek jual beli

  • 3)    Kekhawatiran tentang Berbagai Macam Derivatif, Termasuk Kontrak Berjangka, Derivatif Sesuai Syariah, dan Lainnya.

Berdasarkan unsur-unsur yang telah disebutkan diatas kita dapat melihat apakah Binary Option tersebut dapat dikatakan sebagai komoditi perdagangan berjangka sehingga dapat ditentukan apakah Binary Option itu sah dan legal berdasarkan hukum yang ada di Indonesia.

Jika berbicara tentang definisi komoditas secara umum, unsur pertama mungkin dianggap sebagai indikator fundamental. Indikator ini terutama mengacu pada ketentuan Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Hukum Harta Benda (KUHPer), Yang dimana tidak ada ruang penyimpangan yang luas dan aturan-aturan lengkap dan tidak diragukan lagi. 13 Untuk melanjutkan pembahasan aspek dua dan tiga, terlebih dahulu kita harus mengkaji Peraturan Perdagangan Komoditas Oleh karena itu, "Jual Beli Komoditas" dan "Berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya" adalah dua bagian terpenting dari definisi perdagangan berjangka. Selanjutnya disana terdapat jenis-jenis kontrak yang terdapat di dalam komoditi perdagangan berjangka, yang dimana kontrak secara umum pada hakikatnya adalah suatu perjanjian, maka membahasnya sama dengan memperdebatkan arti dari perjanjian tersebut. Oleh karena itu, diatur oleh ketentuan Buku III KUHPerdata, yang bertanggung jawab untuk mengatur perikatan. Meskipun sebagian besar Buku III dikhususkan untuk perikatan yang dihasilkan dari perjanjian, istilah perikatan (verbintenis) memiliki arti yang lebih luas daripada perjanjian dan mengatur hubungan hukum yang tidak berdasarkan kontrak sama sekali, seperti yang timbul dari keterlibatan Onrechmatigedaad. dan Zaak Waarnening. Perjanjian yang menunjukkan bahwa itu berasal dari kontrak atau perjanjian14. Mengenai pembahasan perjanjian ini, dapat juga dilihat pada ayat pertama pasal 1338 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa “Bagi orang yang membuatnya, semua perjanjian yang mengikat secara hukum berbentuk hukum yang mengikat.”. Kontrak ini

juga dapat dilihat dalam paragraf ini. pada kalimat-kalimat hukumnya sendiri, yang didasarkan pada pasal 1320 KUHPerdata antara lain: 15

  • 1)    Memenuhi syarat untuk membentuk perikatan; 2) Setuju dengan mereka yang membuat perikatan

  • 2)    Hal-hal tertentu.

  • 3)    Alasan yang dapat diterima menurut hukum

Para pihak yang terlibat dalam suatu kontrak harus mencapai kesepakatan agar syarat-syarat kontrak dapat dilaksanakan. Secara umum, kesepakatan mungkin dicapai melalui tulisan, komunikasi verbal, simbol-simbol tertentu, atau keheningan. Transaksi ini dapat mengambil berbagai bentuk. Tawaran dan penerimaan tawaran adalah aspek yang paling signifikan16

Untuk mengetahui keabsahan Binary Option maka harus dilakukan kualifikasi bedasarkan indikator yang telah ditentukan sebelumnya. Untuk memenuhi indikasi pertama dilakukan kualifikasi dalam hukum benda, sebagaimana terdapat dalam Buku II KUHP dapat digunakan untuk mempelajari barang, jasa, hak dan kepentingan lain, serta segala turunan barang dagangan. Hukum benda adalah bagian hukum harta kekayaan.17 Untuk memenuhi persyaratan indikator dua dan tiga, aset dasar opsi biner, yaitu indeks saham, mata uang asing, dan saham tunggal asing, dapat digunakan sebagai komoditas; Namun, sesuai dengan pasal 1 Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditas, aset dasar tersebut tidak boleh diklasifikasikan sebagai komoditas itu belum cukup untuk legalitas Binary Option karena Sesuai dengan ketentuan undang-undang Pasal 4 a quo komoditas tersebut tidak dapat diperdagangkan tanpa terlebih dahulu mendapat izin dari Kepala Bappebti. Bappebti secara tegas menyatakan bahwa Binary Options tidak berwenang untuk beroperasi di Indonesia dalam keadaan ini. Selanjutnya dari indicator kontrak Opsi Biner ini tidak dapat dianggap memenuhi berdasarkan hukum Kontrak Berjangka karena, ketika dievaluasi dari perspektif Komoditas, elemen Komoditas, yang mengacu pada penyebab tertentu dalam kontrak, kontrak, tidak memiliki relevansi dengan strategi yang disajikan oleh Binary Option.

Binary Option bukanlah salah satu jenis investasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Perdagangan Futures bukan komoditas karena mereka bukan transaksi, dan tidak dapat dianggap sebagai asli kontrak. Kesimpulan ini dapat dicapai dengan menelaah kualifikasi indikator-indikator tersebut di atas. Karena Undang-undang Transaksi yang terjadi di Platform Binary Option tidak dianggap termasuk dalam lingkup perdagangan berjangka, dan opsi biner tidak diakui sebagai termasuk dalam parameter hukum Indonesia.

  • 3.2 Tindak kejahatan yang dilakukan di dalam Binary Option

Binary Option yang sering dikatakan sebagai alat investasi berbasis digital yang menggunakan saham atau mata uang asing sebagai patokan atau pedoman, namun dibalik itu semua Binary Option sering sering juga dikaitkan dengan praktik kejahatan karena di dalam platform-platformnya begitu banyak kejahatan yang bisa dilakukan seperti penipuan, perjudian, serta resiko yang sangat tinggi untuk investor. Cara kerja binary option yang sering dikaitkan dengan judi juga merupakan factor tingginya resiko kerugian yang dihadapi oleh investor, dimana investor hanya di tuntut memilih salah satu dari dua pilihan yang berlawanan seperti naik dan turun, kanan dan kiri, banyak dan sedikit serta pilihan berlainan lainya. Perbandingan keuntungan yang di dapat oleh investor ketika menang dan kerugian yang di alami investor ketika kalah juga tidak sebanding dimana investor akan kehilangan 100% uang yang di investasikan jika kalah sedangkan ketika investor menang maka akan mendapatkan 80%

keuntungan dari uang yang di investasikan. Contohnya Budi mempertaruhkan atau menginvestasikan uangnya sebesar Rp. 1.000.000,00 ketika budi menang maka uangnya akan menjadi Rp. 1.800.000,00 sedangkan ketikan budi mengalami kekalahan maka uangnya akan menjadi Rp. 0,00 bisa dikatakan kehilangan 100% investasinya.

Kejahatan pertama yang bisa dilakukan di dalam platform-platform binary option adalah penipuan, menurut pasal 378 KUHP yang di artikan oleh moeljatno penipuan merupakan :

“Penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun bagi siapa saja yang dengan maksud untuk secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menggunakan nama palsu atau martabat palsu (hoednigheid), penipuan, atau serangkaian kebohongan untuk membujuk orang lain agar menyerahkannya. sesuatu kepadanya, memberikan hutang kepadanya, atau menghapus hutang kepadany”.

Di dalam Binary Option yang menjadi titik berat dikatakan sebagai penipuan adalah pada cara promosi yang dilakukan oleh para influenser yang biasa di sebut dengan afliliator, dimana para afliator yang mempromosikan hanya mempromosikan keuntungan yang dia dapat tidak dengan resiko yang dapat di alami oleh para investor atau trader. Jadi se akan-akan para afliliator manyatakan bahwa platform-platform yang mereka promosikan tanpa sebuah resiko. Tidak hanya itu ketika para trader sudah terjun ke dunia trading di Binary Option dan saat trader sudah mengalami kerugian dan ingin berhenti untuk bermain, disinilah para afliliator beserta teamnya melakukan monitoring terhadap trader tersebut, monitoring dilanjutkan dengan ajakan bermain kembali dengan imin-iming diajarkan cara bermain hingga mendapat keuntungan nyatanya cara yang di berikan hanya bertahan beberapa saat atau bahkan tidak berguna sama sekali, hal inilah yang di alami oleh Rizki yaitu korban dari platform Binary Option yaitu Binomo yang dimana awalnya hanya mengalami kerugian Rp. 45.000.000,00 setelah terjerat oleh kata-kata manis afliator Binomo yaitu Indra Kusuma yang biasa dikenal dengan nama Indra Kenz, Rizki Mengalami kerugian mencapai Rp. 1.100.000.000,00.18

Banyak orang tertipu sebagai akibat dari aktivitas penipuan Indra Kenz dan rekan-rekannya, yang terdiri dari klaim palsu bahwa platform yang dia operasikan adalah platform yang sah. Karena perbuatannya, ndra Kenz diduga melanggar hukum dengan berbagai cara, termasuk dengan terlibat dalam perjudian online ilegal sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan terlibat dalam berita palsu yang berbahaya sesuai Pasal 28 ayat (1) ) UU ITE, dengan melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55, dan dengan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU. Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.19

Selanjutnya ada kealpaan perjudian, Perjudian secara khusus ditetapkan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan dalam KUHP, yang memungkinkan pelakunya menghadapi hukuman pidana. Menurut definisi yang diberikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “judi” adalah “permainan yang melibatkan uang atau barang berharga sebagai taruhannya” (seperti bermain dadu, kartu). Walaupun platforn Binary Option tidak menggunakan kartu,

dadu sebagi acuan pejudian tetapi Binary Option menggunakan harga saham dan mata uang asing dijadikan patokan untuk mempertaruhkan uang yang telah di investasikan.20

Perjudian dapat di lakukan di dalam platform-platform Binary Option. Perjudian ini timbul karena platform daripada binary option ini masih ilegal bahkan tidak ada Izin beroprasi di Indonesia dari Bappeti. Cara kerja dari Binary Option yang sering menjadi titik berat alasan mengapa di sebut perjudian. Alasan Bappeti tidak memberikan Izin oprasi untuk Binary Option yang menybabkan Binary Option sering disebut dengan judi online antara lain:

  • 1.    Binary Option tidak diakui sebagai komoditas atau setidaknya komoditas yang sah untuk diperdagangkan, pengguna produk tidak dianggap sebagai konsumen sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen 1999.21.

  • 2.    Platform Binary Option bisnis berbasis internet tidak memiliki kantor cabang perwakilan di Indonesia, sehingga bisnis berbasis internet tidak tersedia di sana jadi tidak mungkin untuk bertanggung jawab, sebagaimana dinyatakan oleh Commodity Futures Trading Commission (CFTC).

  • 3.    Kurangnya standar di kalangan pelaku usaha yang wajib berperilaku jujur merupakan konsekuensi dari tidak adanya regulasi Binary Options baik di dalam Amerika Serikat maupun internasional.22

Karena ilegalnya platform Binary Option di Indonesia maka kegiatan trading yang dilakukan di dalamnya sering di sangkutkan dengan judi online, hal ini bukan tanpa alasan, resiko yang tinggi bagi investor di dalamnya juga menjadi acuan bahwa Binary Option merupakan judi yang berkedok trading atau investasi.

  • 4.    Kesimpulan

Keabsahan Binary Option sebagai alat investasi di Indonesia dapat dikualifikasi bedasarkan indikator yang telah ditentukan. Binary Options tidak dianggap tidak sah oleh Undang-Undang Perdagangan Berjangka karena tidak memenuhi persyaratan untuk dipertimbangkan sebagai transaksi, tidak memenuhi persyaratan untuk dianggap komoditas, dan tidak dapat dianggap sebagai kontrak legal. Jadi dapat diakatakan berdasarkan kualifikasi Undang-undang yang berlaku Binary Options tidak diakui berada dalam batas-batas hukum Indonesia atau tidak sah. Tindak kejahatan yang ada di dalam Binary Option antara lain penipuan dan perjudian. Penipuan yang dilakukan seperti cara promosi yang dilakukan oleh para influenser yang biasa di sebut dengan afliliator. Tindakan perjudian dapat di lakukan di dalam platform-platform Binary Option. Perjudian ini timbul karena platform daripada binary option ini masih ilegal bahkan tidak ada Izin beroprasi di Indonesia dari Bappeti. Cara kerja dari Binary Option yang sering menjadi titik berat alasan mengapa disebut perjudian.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Penyusunan Kontrak (Depok, Rajawali Pers,2020)

Mukti Fajar and Yulianto Achmad, “Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Cetakan IV” (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2017)

Simanjuntak, Augustinus, Hukum Bisnis: Pemahaman Holistik Persinggungan Hukum dan Praktik Bisnis, (Depok, Raja Grafindo Persada, 2018)

Jurnal :

Allysthia M. Renti “Dalam Industri Perdagangan Berjangka Indonesia, Perdagangan Berjangka Komoditi serta Studi Hukum Kontrak Derivatif Valas dan Indeks Saham Asing Keduanya Area Fokus Utama.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 42, No.1 (2012): 110-125.

Danastri Puspitasari and Faiq Rizqi Aulia Rachim. “Perdagangan Berjangka Komoditi dengan Penekanan pada Binary Options di Indonesia”. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 2 No. 8 (2021): 630-640

Dewi, Norma Abdi Pradnyani. “Minat investasi mahasiswa dapat diakomodasi dengan layanan online trading dan minimal modal investasi yang rendah” Jurnal Politehnik Negeri Bali. 2, No. 3 (2019): 1-10

Eemi Kiiskinen “How Trading Binary Options Compares in Terms of Risk and Return” Jurnal Lahti University of Applied Sciences LTD 3 No. 11 (2016): 1-12

Juliana, Made dwi “Investor diberikan perlindungan hukum dalam hal perdagangan orang dalam terjadi di pasar saham.” Jurnal Kertha Wicara, 2 No. 1 (2013): 1-13

Kartini Muljadi and Gunawan Widjaja. “Di Indonesia, pertanyaan apakah sah atau tidaknya penggunaan cryptocurrency sebagai instrumen keuangan untuk perdagangan berjangka komoditas telah terjawab.” Jurnal Universitas Brawijaya 10, No. 3 (2019): 10-20.

Kolkova and L Lenertova, "Binary Options as a Contemporary Phenomenon of Financial Business". International Journal of Entrepreneurial Knowledge 4 No. 1 (2016): 50-65

Lestari, Ayu Gita and Dewa Rudy “Penerimaan Shopee Paylater sebagai Bentuk Teknologi Finansial yang Dapat Diterima Berdasarkan Hukum Positif Indonesia”. Jurnal Kertha Semaya 10 No.4 (2022): 772-781

Mukarromah. Pancar Setiabudi ilham. “Sistem Perdagangan Binary Options Memanfaatkan Platform Perdagangan Binomo Melalui Lensa Hukum Islam.” Jurnal Universitas Islam Indonesia 4 No. 2 (2021): 40-50

Putri, Firda Adilla Aulia and Ni Luh Gede Astariyani. “Perlindungan Hukum Bagi Investor pada transaksi jual beli asset kripto melalui aplikasi investasi online” Jurnal kerta Negara, 10, No. 9 (2022): 911-921

Wisnu ,Anak Agung Ngurah and Ni Ketut Supasti, “Berinvestasi dalam cryptocurrency di Indonesia sebagai alat tukar dan komoditas digital kini dapat dilakukan secara legal.” Jurnal Kertha Wicara 11, No.1 (2021): 66-80

Wiwik, Niuh. “Sistem keuangan berbasis teknologi yang beroperasi di era digital” Jurnal Yayasan kita menulis 2 No. 1 (2020), 10-29

Website :

Dian,Nita. “Duduk Perkara Indra Kenz Dilaporkan ke Bareskrim: Pernah Promosikan Binomo sebagai Aplikasi Legal” 11 februari 2022 Diakses Melalui:

https://www.kompas.tv/entertainment/260474/duduk-perkara-indra-kenz-dilaporkan-ke-bareskrim-pernah-promosikan-binomo-sebagai-aplikasi-legal

Ronald,Wilfridus Setu Embu. “Kisah Seorang Yang Kehilangan Uang Trading Binary Options Setelah Ditipu oleh Cuan dan Afiliasi” 14 Maret 2022, Diakses Melalui: https://www.merdeka.com/khas/tergiur-cuan-tertipu-afiliator.html

Pearaturan Perundang-Undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditas.

Jurnal Kertha Negara Vol 11 No 3 Tahun 2023 hlm 273-282

282