PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGADAAN PARKIR MENGGUNAKAN BADAN JALAN YANG MENGURANGI FUNGSI JALAN

I Gede Yohanes Dananjaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Diah Ratna Sari Hariyanto, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan parkir pada kodifikasi hukum positif di Indonesia serta mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana dari pengadaan parkir yang mengganggu fungsi jalan. Tulisan ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan analisis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Segala aktifitas yang menggunakan jalan harus tunduk pada UU No. 38 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 20222 Tentang Jalan. Pada UU tersebut secara ekspressis verbis melarang setiap orang (perseorangan/badan hukum) melakukan perbuatan atau aktifitas yang menyebabkan fungsi jalan terganggu. Kegiatan parkir yang menggunakan badan jalan dapat mengurangi fungsi jalan sehingga menyebabkan terganggunya fungsi jalan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku diancam pidana penjara pidana penjara maksimal 18 Bulan, atau denda maksimal Rp 1.500.000.000,00 apabila dilakukan secara sengaja. Kemudian apabila karena kelalaian maka diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 300.000.000,00.

Kata kunci: Pertanggungjawbaan Pidana, Parkir, Badan Jalan

ABSTRACT

This paper aims to analyze how the regulation of parking in the codification of positive law in Indonesia and to find out how the criminal responsibility of the provision of parking that disrupts the function of the road. This paper uses normative legal research methods through statutory and analytical approaches. The results of this study indicate that all activities that use roads must comply with Law no. 38 of 2004 jo. UU no. 2 of 20222 Concerning Roads. The law expressly prohibits every person (individual/legal entity) from carrying out actions or activities that cause road function to be disrupted. Parking activities that use the road body can reduce the function of the road, causing disruption of road function. As a form of criminal responsibility, the perpetrator is threatened with imprisonment for a maximum of 18 months, or a maximum fine of Rp. 1,500,000,000.00 if it is done intentionally. Then if it is due to negligence then it is subject to imprisonment for a maximum of 3 months or a maximum fine of IDR 300,000,000.00.

Key Words: Criminal Liability, Parking, Road Body

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Keberadaan jalan menjadi infrastruktur suatu negara merupakan hal sangat penting terutama menyangkut kegiatan ekonomi. Hal ini dapat terjadi karena, dengan adanya jalan yang menghubungkan setiap daerah dapat memperkecil biaya jasa pengantaran barang dari daerah yang satu ke daerah lainnya sehingga harga dari suatu barang tidak mengalami kenaikan yang signifikan dan menjadi relatif murah. Dengan tersedianya jalan juga membuat efesiensi penggunaan bahan bakar suatu kendaraan.1 Merujuk pada konsideran Undang-Undang tentang Jalan yakni UU No. 22 Tahun 2022 bahwa Infrastuktur jalan merupakan salah satu pilar utama guna mewujudkan kesejahteraan umum sekaligus menjadi fasilitas prasarana pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya ekonomi.

Dengan berkembangnya industri saat ini tentu berdampak pada meningkatnya kebutuhan lahan di suatu daerah untuk dijadikan tempat toko usaha terutama lokasi yang strategis dekat dengan jalan umum. Pertokoan pada proses pembangunan dan operasionalnya sudah sepantasnya diimbangi dengan prasarana parkir diluar badan jalan agar tidak mengganggu jalan.2 Masalah ketersediaan parkir ini merupakan masalah tentang ada atau tidak, cukup atau tidak ruang untuk kendaraan melakukan parkir. Masalah ini akan semakin terlihat ketika kebutuhan parkir dihadapkan pada jam tertentu ketika waktu sibuk atau puncak.3 Adanya fasilitas parkir sangat dibutuhkan karena kendaraan ketika membawa penumpang ataupun membawa muatan tidak pada kondisi yang terus bergerak namun ada kalanya akan melakukan pemberhentian pada tempat tertentu baik untuk sementara dengan waktu yang singkat bahkan menetap dengan waktu yang lebih lama. Dengan adanya hambatan jalan menyebabkan kemacetan dan dapat menimbulkan masalah lain seperti biaya sosial meningkat, waktu aktifitas padat, tingginya angka kecelakaan lalu lintas.4

Namun tidak semua tempat usaha memiliki kapasitas lahan parkir yang memadai, akibatnya jalan umum jalan dipergunakan sebagai tempat parkir alternatif. Penggunaan jalan umum sebagai alternatif parkir ini menjadi masalah karena dapat mengganggu dan mengurangi fungsi jalan bahkan dapat menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan bagi pengguna jalan. Hal tersebut terjadi sebagai konsekuensi dipergunakannya jalan menjadi prasarana perparkiran yang menyebabkan ruang tidak mampu maksimal saat menampung kendaraan yang lewat atau yang sering disebut sebagai penurunan

kapasitas ruas jalan.5 Contohnya pada kasus truk colt disel pengangkut limbah PT GSM parkir di ruang manfaat jalan yang berakhir di pengadilan negeri kelaten pada Februari 2017. Merujuk pada hukum positif di Indonesia saat ini, pemerintah telah menerbitkan aturan terkodifikasi yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang di dalamnya telah dijelaskan larangan dan sanksi untuk kegiatan yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan.

Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengadaan parkir yang mengganggu fasilitas publik dan menguraikan sanksi yang dapat dijatuhkan, sehingga dapat diketahui apakah perbuatan ini merupakan bagian tindak pidana atau tidak dan bagaimana sanksinya. Mengingat pada ketentuan UU tentang Jalan menjelaskan maksud perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan namun tidak menyebutkan contoh perbuatan tersebut, sehingga terdapat kekaburan norma. Pada penulisan ini terdapat state of art dua penelitian terdahulu yang digunakan sebagai salah satu panduan pada penelitian ini, pertama yaitu jurnal dengan judul “Sanksi Pidana Atas Kegiatan Yang Mengakibatkan Terganggunya Fungsi Jalan” karya Christovel Y. Pandean dari Universitas Sam Ratulangi.6 Selanjutnya jurnal dengan judul “Sanksi Pidana Terganggunnya Fungsi Jalan Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan” karya Kasenda B.J.W. dari Universitas Sam Ratulangi.7 Penulis pada jurnal-jurnal tersebut membahas mengenai kegiatan yang menggangu fungsi jalan juga sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut. Sehingga terdapat perbedaan dimana pada tulisan ini penulis lebih menkhusus menganalisis dan mengkaji suatu kegaiatan (parkir) yang mengurangi fungsi jalan, dan juga terdapat pengaturan norma yang lebih baru pada tulisan ini dibanding tulisan terdahulu yakni UU Nomor 2 Tahun 2022 yang digunakan sebagai landasan hukum. Penelitian ini sangat penting mengingat fenomena ini sangat dirasakan oleh masyarakat namun belum banyak penelitian yang mengkaji tentang permaasalahan ini. Berangkat dari hal tersebut penulis ingin mengkaji dan menganalisis pengaturan parkir dalam perundang-undangan di indonesia serta bagaimana pertanggungjawaban pidana dari pengadaan parkir yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan dengan mengangkat judul “Pertanggungjawaban Pidana Pengadaan Parkir Menggunakan Badan Jalan Yang Mengurangi Fungsi Jalan”.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana pengaturan parkir pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia?

  • 2.    Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pengadaan parkir di badan jalan yang mengurangi fungsi jalan?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengaturan tentang parkir berdasarkan kodifikasi hukum positif di Indonesia serta mengetahui seperti apa pertanggungjawaban pidana pengadaan parkir yang mengurangi fungsi jalan.

  • II.    Metode Penelitian

Penelitian jurnal ini berfokus pada model penelitian yuridis normatif, dengan fokus kajian suatu peraturan, berkaitan dengan permasalahan yang dibahas melalui pendekatan konseptual dan teori-teori terkait dalam ilmu hukum.8 Problematika norma pada penelitian ini berupa kekaburan norma tentang larangan menggunakan badan jalan pada UU No. 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua UU jalan. Pada penelitian ini mempergunakan beberapa jenis pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan memberikan konsep masalah yang akan dibahas kemudian menganalisis dengan bahan hukum tersebut.

  • III.    Hasil Pembahasan

  • 3.1    Parkir dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    • 3.1.1    UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Berdasarkan undang-undang tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ini, yang untuk selanjutnya disebut dengan UU LLAJ, pada pasal 15 menjelaskan bahwa parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Terkait pengadaannya fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan, dan penyelenggaraannya hanya dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan hukum Indonesia.9 Kemudian pada pasal 43 ayat (3) undang-undang ini menjelaskan bahwa Parkir di dalam Ruang Milik Jalan dapat diselenggarakan namun hanya pada tempat tertentu yakni jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota dan harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, atau Marka Jalan. Yang dimaksud ruang milik jalan adalah ruang jalan yang meliputi badan jalan, median jalan, saluran tepi jalan, dan bahu jalan.

Undang-undang ini juga mewajibkan seorang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir. Apabila melanggar sebagaimana dijelaskan pada pasal 287 ayat (3) undang-undang ini “melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana tata cara berhenti dan parkir, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

  • 3.1.2    Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan

Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Setiap jalan yang tidak dapat dipergunakan sebagai tempat parkir harus

ditandai dengan rambu-rambu atau marka jalan atau tanda-tanda lain, keculai tempat-tempat tertentu. Tempat yang menjadi pengecualian tersebut yaitu:

  • a.    Sejauh 6 meter setelah dan sebelum zebra cross dan akses jalan menuju kearah suatu bangunan

  • b.    Sejauh jalur Troroar

  • c.    Sejauh 25 meter setelah atau sebelum belokan tajam dan persimpangan

  • d.    Jarak 50 meter dari jembatan

  • e.    Sejauh 100 meter menuju perlintasan sebidang

  • f.    Pada area yang berpotensi menghalangi rambu atau marka jalan.10

  • 3.1.3    Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: 272/Hk. 105/Drjd/96 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir

Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu. berdasarkan tempatnya, parkir diklasifikasikan menjadi dua jenis, yakni;

  • 1)    Pada badan jalan (on-street parking) artinya mempergunakan bagian jalan sebagai fasilitas baik itu tanpa pengawass parkir dan Kawasan parkir dengan pengawasan parkir;

  • 2)    Bukan badan jalan (off-street parking), artinya prasarana parkir dibangun dengan menyediakan area khusus dan tidak menggunakan jalan umum. biasanya berupa tempat atau gedung khusus parkir.

  • 3. 2 Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Parkir di Badan Jalan Yang Mengurangi Fungsi Jalan

Parkir dapat dianggap sebagai hal yang sangat dibutuhkan untuk masyarakat umum saat ini, terutama ketika mengunjungi suatu tempat. Adanya fasilitas parkir sangat dibutuhkan karena kendaraan ketika membawa penumpang ataupun membawa muatan tidak pada kondisi yang terus bergerak, namun ada kalanya akan melakukan pemberhentian pada tempat tertentu baik untuk sementara dengan waktu yang singkat bahkan menetap dengan waktu yang lebih lama. Pemilik kendaraan umumnya menginginkan tempat parkir yang cepat dan mudah dicapai sehingga dibutuhkan desain area parkir yang strategis dalam hal kapasitas dan juga lokasi. Namun tidak semua tempat usaha dapat mengakomodir kebutuhan tersebut, sehingga mengunakan badan jalan sebagai alternatif tempat parkir. Hal ini adalah sebuah kesalahan yang berdampak fatal mengingat aktifitas tersebut dapat mengurangi fungsi jalan dan meningkatkan resiko kecelakaan bagi pengguna jalan.11 Aktifitas parkir seperti ini tetap dilakukan oleh masyarakat dengan alasan lebih praktis dan mudah dijangkau ketika mengunjungi suatu lokasi yang berada dipinggir jalan.

Jika ditinjau menurut penempatannya terhadap jalan, parkir diklasifikasikan dalam 2 (dua) macam yaitu, dilakukan dengan badan jalan serta dilakukan bukan pada badan jalan. Secara teori parkir di areal badan jalan otomatis akan menggunakan bagian sisi ruas jalan yang mengakibatkan berkurangnya lebar efektif jalan, dan juga berpengaruh pada daya muat ruas jalan dalam menampung kendaraan.12 Parkir jenis inilah yang harus dihindari, karena jenis parkir tersebut dapat memperkecil lebar efektif jalan akibat

peningkatan hambatan samping yang mengurangi kapasitas jalan. Selanjutnya melakukan aktifitas parkir menggunakan badan jalan dapat menyebabkan permasalahan bagi pengguna jalan, mulai dari berkurangnya padangan, berhentinya kendaraan, keluar masuk kendaraan yang mengganggu arus kendaraan.13 Kemudian adanya parkir tersebut menyebabkan terjadinya hambatan samping jalan akibat keluar masuknya kendaraan.14 Pada prinsipnya segala sesuatu kegiatan/aktifitas yang mempergunakan jalan dan bagian-bagiannya harus tunduk pada UU No. 38 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Jalan.

Berdasarkan ketentuan UU LLAJ UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua UU Jalan yang pada pasal 12 secara expressis verbis menyatakan bahwa “setiap orang dilarang melakukan perbuatan atau aktifitas yang menyebabkan terganggunya fungsi jalan”. Perbuatan yang dimaksud tersebut meliputi; mengganggu jarak pandangan, menimbulkan gangguan samping mengakibatkan penurunan kecepatan maupun kecelakaan lalu lintas, rusaknya infrastruktur, bangunan atau embel-embel Jalan. Kemudian terkait sanksi pidananya telah diatur dalam pasal 63 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) undang-undang ini, sebagai berikut:

Pasal 63 ayat (1)

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.

Pasal 64 ayat (1)

“Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”.

Berdasarkan urain sebelumnya telah dijelaskan bahwa parkir yang menggunakan badan jalan berdampak pada berkurangnya kapasiatas jalan akibat hambatan samping yang ditibulkan, sehingga mengurangi fungsi jalan. Kemudian dalam aturan tentang jalan sebagaimana telah dijelaskan di atas, secara tegas menyatakan bahwa aktifitas mengurangi fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2022 tentang Jalan. Jika kita telaah lagi sanksi pidana yang diatur terkait masalah parkir tersebut dikonstruksikan sebagai suatu delik materiil yaitu delik dianggap selesai ketika ditimbulkannya suatu akibat yang terlarang. Dengan kata lain delik yang telah selesai perumusan pelakunya merupakan orang yang menyebabkan terjadinya akibat atau dampak yang dilarang oleh hukum.15 Sehingga harus ada fungsi jalan yang terganggu dahulu baru kemudian pelaku yang parkir menggunakan badan jalan dapat dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa pengadaan parkir apabila dilakukan menggunakan ruang manfaat jalan apakah itu badan jalan maupun bagian lainnya dari ruang manfaat jalan adalah melawan hukum sehingga dapat dipersalahkan atas perbuatan yang dilakukannya agar dapat dipertanggungjawaban pidana. Adapaun

pertanggungjawaban pidananya yaitu pidana penjara maksimal 18 Bulan, atau denda maksimal Rp 1.500.000.000,00 apabila dilakukan dengan kesengajaan. Namun apabila karena kelalaian maka ancaman pidananya yaitu kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 300.000.000,00.

Penjatuhann hukuman pidana berupa penjara, maupun denda kepada pelaku tindak pidana yang terwujud dari kesengajaan (dolus) ataupun dengan kelalaian (culpa) melakukan aktivitas atau tindakan sehingga menyebabkan fungsi jalan pada ruang manfaat jalan menjadi terganggu merupakan langkah untuk membuat pelaku jera sehingga tidak akan mengulangi kembali kegiatan mengganggu fungsi jalan.16 Pada sanksi ini mencerminkan teori penjeraan (Detterence,Afschriking) sebagai tujuan pemidanaan menurut C. Beccaria, yaitu hukuman diberikan bukan semata konsekuensi berbuat jahat, namun untuk mencegah orang lain melakukan kejahatan, dan tidak lagi mengulanginya.17

  • IV. Kesimpulan

Parkir telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yakni UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: 272/Hk. 105/Drjd/96 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir, Kepmen Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan. Parkir didefinsikan ketika kendaraan pada kondisi berhenti, diam tidak bergerak dan ditinggalkan oleh pengemudi. Terkait pengadaan parkir menggunakan bahu jalan belum secara tegas diatur oleh undang-undang boleh atau tidaknya. Karena dalam UU tentang Jalan hanya melarang tindakan/aktifitas yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, sehingga terdapat kekaburan norma.

Segala aktifitas yang menggunakan jalan harus tunduk pada UU No. 38 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 20222 Tentang Jalan. Pada UU tersebut secara ekspressis verbis melarang setiap orang (perseorangan/badan hukum) melakukan perbuatan atau aktifitas yang menyebabkan fungsi jalan terganggu. Parkir pada bagian badan jalan yang mengurangi fungsi jalan diancam pidana penjara maksimal 18 Bulan atau denda maksimal Rp 1.500.000.000,00 apabila dilakukan secara sengaja. Kemudian bilamana dikarenakan kelalaian maka dikenakan pidana kurungan maksimal selama 3 bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp 300.000.000,00.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Alam, A.S., Amir Ilyas, Kriminologi Suatu Pengantar, Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.

Diantha, I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2017.

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2020.

Jurnal:

Agustina, Dian Hastari. “Pengaruh Parkir Pada Badan Jalan Terhadap Kapasitas Jalan”. Jurnal Dimensi 5, No. 3 (2016): 3-4

Ahmad, Fahmy Valdy, and Achmad Nadjam. "Kemacetan Akibat Fasilitas parkir Pada Badan Jalan Dan Hambatan Samping." Prosiding Seminar Nasional Teknik Sipil 1, no. 1 (2019): 478-485.

Bahr, Samsul, Makmun R. Razali, and Novilidia Novilidia. "dampak kendaraan parkir di badan terhadap kapasitas jalan basuki rahmat kota bengkulu." Inersia: Jurnal Teknik Sipil 6, no. 2 (2014): 1-12.

Gea, Manunggal. "Analisis Kinerja Ruas Jalan Akibat Parkir Pada Badan Jalan (Studi Kasus: Pasar dan Pertokoan di Jalan Besar Delitua)." Jurnal Teknik Sipil USU 1, no. 2 (2013).

Kasenda, Bujung Jekly Winsy. "sanksi pidana terganggunnya fungsi jalan menurut undang undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan." lex crimen 8, no. 3 (2019): 206-212.

Nofitasari, Juwita Vamellia, Bandiyah Bandiyah, and Kadek Wiwin Dwi Wismayanti. "Pengelolaan Retribusi Parkir untuk Pemberdayaan Masyarakat (Studi pada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta)." Citizen Charter 1, no. 1: 28631.

Novianto, Herta. "Analisis Kemacetan Lalu Lintas Akibat Parkir Di Badan Jalan." Jurnal teknik sipil 5, no. 2 (2020): 19-29.

Pandean, Christovel Y. "Sanksi Pidana Atas Kegiatan yang Mengakibatkan Terganggunya Fungsi Jalan." Lex Crimen 4, no. 7 (2015).

Saragih, roni christian s. "pengaruh parkir pada badan jalan terhadap kinerja ruas jalan." (2021).

Simanjuntak, Nurvita Insani, Johan Oberlyn Simanjuntak, and Yan Pitter Gan. "Analisis kinerja ruas jalan akibat parkir pada bahu jalan (Studi Kasus: Ruas Jalan Halat Kota Medan)." Jurnal Construct 1, no. 2 (2022): 15-23.

Suriani, Suriani, and Cut Nanda Keusuma. "Pengaruh Pembangunan Infrastruktur Dasar Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia." ECOsains: Jurnal ilmiah ekonomi dan pembangunan 4, no. 1 (2015): 1-18.

Syahputra, Mirza Zulian, and Nurhafifah Nurhafifah. "Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Parkir Di Badan Jalan." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 2, no. 2 (2018): 309-320.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, LN. No. 132 Tahun 2004, TLN NO. 4444

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, LN. No. 96 Tahun 2009, TLN NO. 5025

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, LN. No. 245 Tahun 2020, TLN No. 6573

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, LN. No. 165 Tahun 2022, TLN No. 6811

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan

Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: 272/Hk. 105/Drjd/96 Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir

Jurnal Kertha Negara Vol 11 No 3 Tahun 2023 hlm 283-291

291