PERLINDUNGAN HUKUM TERKAIT PENGGUNAAN LAGU TANPA IZIN PENCIPTA

DI PLATFORM TIKTOK

Muhammad Reza Cahyanto, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

I Made Udiana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Tujuan dibuatnya tulisan ini untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terkait penggunaan lagu tanpa izin pencipta di platform tiktok. Metode yang digunakan yakni menggunakan metode yuridis normatif. Studi hukum yang mengkonsultasikan sumber-sumber atau literatur sekunder dikenal sebagai studi yurisprudensi normatif. Jenis studi ini menitikberatkan pada hukum dan kepustakaan yang secara khusus berkaitan dengan masalah yang diteliti. Artikel ini mengambil pendekatan legislatif dengan mengkaji undang-undang hak cipta UU No. 28 Tahun 2014. Hasil atau temuan studi dari penulisan menunjukkan bahwa perlindungan hukum terkait penggunaan lagu tanpa izin pencipta di platform tiktok Aturan bagi pencipta lagu terhadap penyalahgunaan karya cipta di platform tiktok dilindungi secara hukum dari pemegang hak cipta lagu. Melalui upaya preventif maupun punitif, pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, antara lain dengan penghapusan sebagian konten lagu serta perubahan pitch dan tempo lagu yang dikirim ke aplikasi Tiktok. Sedangkan untuk penanganan sengketa pelanggaran hak paten dan lagu terkait unggahan karya cipta lagu tanpa izin pencipta untuk dikomersialkan yaitu melalui alternatif litigasi, baik nonlitigasi maupun litigasi. Penyelesaian secara non litigasi seperti konsultasi, mediasi, negoisasi, konsiliasi, arbitrase. Penyelesaian sengketa pelanggaran hak paten dan lagu terkait unggahan karya cipta lagu tanpa izin pencipta untuk dikomersialkan melalui litigasi dapat diselesaikan secara perdata dan secara pidana.

Kata Kunci : Hak Cipta, Pencipta Lagu, Hak ekonomi,Tiktok

ABSTRACT

The purpose of this paper is to examine the form of legal protection related to the use of songs without the creator's permission on the TikTok platform. The method used is using normative juridical methods. Legal studies that consult secondary sources or literature are known as normative jurisprudential studies. This type of study focuses on law and literature specifically related to the problem under study. This article takes a legislative approach by reviewing the copyright law Law No. 28 of 2014. The results or findings of the study from writing show that legal protection related to the use of songs without the creator's permission on the tiktok The purpose of this paper is to examine the form of legal protection related to the use of songs without the creator's permission on the TikTok platform. The method used is using normative juridical methods. Legal studies that consult secondary sources or literature are known as normative jurisprudential studies. This type of study focuses on law and literature specifically related to the problem under study. This article takes a legislative approach by reviewing the copyright law Law No. 28 of 2014. The results or findings of the study from writing show that legal protection related to the use of songs without the creator's permission on the tiktok,

Keywords: Copyright, Songwriter, Economic Rights, Tiktok

  • I.    Pendahuluan

    • 1.1.    Latar Belakang Masalah

Yang dimaksud dengan “hak atas kekayaan intelektual” dapat disingkat menjadi HKI. Hak atas Kekayaan Intelektual adalah kuasa kepemilikan atas karya yang dihasilkan oleh orang yang menggunakan daya ciptanya. Hak kekayaan intelektual menguntungkan bagi siapa saja yang memanfaatkan kreasinya guna menciptakan karya yang dilindungi oleh kuasa tersebut.1 Demikian pula, peningkatan teknologi informasi berdampak besar pada cara kerja komunikasi, dan kepentingannya meningkat sebagai akibat dari betapa cepatnya tuntutan kehidupan modern menjadi semakin global.2 Perluasan kreativitas seseorang dan kemudahan memperoleh banyak barang hanyalah dua contoh dari inovasi dan kepraktisan yang diberikan oleh media online. Tapi itu juga bisa menjadi tempat terjadinya kejahatan dan pelanggaran hak cipta.3 Mungkin dahulu, minimnya orang bisa memakai internet. Semua orang sekarang dapat mengakses internet. Dunia musik, video, dan film saat ini sedang mengalami perubahan signifikan bersamaan dengan perkembangan teknologi dan informasi. Proses yang panjang dan pengorbanan yang cukup besar menghasilkan perkembangan ini, sehingga memunculkan hak cipta.4 Internet bisa diakses oleh siapapun dan menggunakan program untuk mendengarkan musik, itu sudah pasti. Lagu bukan hanya untuk hiburan; mereka juga dapat membantu dekompresi penonton.

Aplikasi untuk jual beli, berbisnis, dan menikmati waktu luang seperti menonton dan mendengarkan video atau audio musik sudah tersedia di zaman sekarang ini.5 Karena potensi komersialnya, ini memiliki efek menguntungkan pada penulis lagu. Kekurangannya, bagaimanapun, adalah banyak pengguna yang mengeksploitasi aplikasi untuk keuntungan finansial mereka sendiri dengan mengunggah video atau menyalin lagu yang telah diunggah ke platform lain, termasuk platform Tiktok, dalam upaya menghasilkan uang. Aplikasi tiktok ini merupakan sebuah program yang juga dapat menonton video pendek dengan ekspresi berbeda dari masing-masing pembuatnya. Selain itu, pengguna aplikasi ini dapat menyalin video pengguna lain, seperti dengan membuat video menggunakan musik Kanye West yang berjudul bound yang sudah banyak dilakukan pengguna lain. Tangga lagu telah diambil alih oleh lagu-lagu yang ditampilkan dalam video TikTok. Namun, diperkirakan 50% musik yang diputar di situs tidak resmi (dipakai tanpa izin).6

Kebebasan itu menjadi alasan pelanggaran hak cipta dari pihak Tiktok, dan pada kenyataannya, lagu digunakan tanpa izin pencipta untuk tujuan komersial. ketika pencipta lagu dan pemegang lagu harus diberi kompensasi atas usahanya dan lagu tersebut tidak menerima otorisasi atau membayar royalti. Menurut Pasal 9 ayat (2)

UUHC, pencipta dapat menggunakan hak ekonomi dalam hal pemakai harus meminta izin pencipta dan dalam hal ciptaan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan. Selain izin, pengguna diwajibkan oleh Pasal 80 ayat (3) UUHC untuk membayar royalti sebagai kompensasi kepada inventor. Besarnya royalti harus ditentukan dalam perjanjian lisensi yang telah dibuat, dan perhitungannya harus adil.7 Pengguna Tiktok sering mengunggah video dengan lagu orang lain diputar di latar belakang. Adalah sah dan tidak merugikan artis apabila suatu lagu digunakan sebagai suara latar dengan seizin penciptanya, asalkan penggunaan hak cipta musik tersebut sesuai dengan lisensi yang tertera pada masing-masing karya cipta lagu tersebut.

Saat ini, masalah umum ialah bahwa orang yang mengupload video tersebut menggunakan lagu tersebut sebagai musik latar dalam video itu, serta video untuk sound itu bisa dipublikasikan untuk keuntungan finansial. UU No. 28 Tahun 2014 mengenai Kuasa Paten mengatur tentang aturan terhadap musik, tetapi masih terdapat pelanggaran salah satunya pemakaian sound secara tidak wajar pada platform Tiktok. Ini menunjukkan betapa penggunaan lagu yang tepat dapat meningkatkan kualitas penyebaran materi bagi pengguna TikTok. Dengan demikian, menggunakan lagu orang lain bukan lagi sekadar hobi atau cara bersenang-senang; sekarang menjadi cara untuk menghasilkan uang, yang menyebabkan banyak pelanggaran hak cipta. Maka sebab itu penulis terdorong melaksanakan riset tentang perlindungan hukum. Penelitian serupa sudah terdapat sebelumnya mengenai hak cipta dalam hal membawakan lagu, yang pertama berjudul “Pemanfaatan Lagu Secara Komersial Pada Restoran Serta Keberadaan Pengunjung Yang Menyanyikan Lagu Secara Volunteer” dimana Komang Ardika sebagai penulisnya.8 Penelitian kedua berjudul “Penegakan Hukum Hak Cipta Atas Karya Lagu Yang Di Cover Pada Platform Spotify” dimana I Made Satya Devananda sebagai penulisnya9, Maka dari itu penulis tertarik membahas penelitian serupa tapi berbeda tujuan penelitian dengan judul “Perlindungan Hukum Terkait Penggunaan Lagu Tanpa Izin Pencipta Di Platform Tiktok”. Pada intinya penulisan tersebut menjelaskan mengenai upaya perlindungan hukum terhadap hak cipta lagu dicover di spotify dan faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak cipta terutama pada platform spotify. Sedangkan yang membedakan dengan penelitian ini yaitu penelitian ini berfokus kepada bagaimana aturan bagi pencipta lagu terhadap penyalahgunaan karya cipta di platform tiktok dan bagaimana penanganan sengketa pelanggaran hak paten lagu terkait unggahan karya cipta lagu tanpa izin untuk dikomersialkan. Maka dari itu penulis tertarik mengangkat penelitian ini dengan judul “Perlindungan Hukum Terkait Penggunaan Lagu Tanpa Izin Pencipta Di Platform Tiktok”.

  • 1.2.   Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimanakah aturan Bagi Pencipta Lagu Terhadap Penyalahgunaan karya cipta di platform Tiktok?

  • 2.    Bagaimanakah penanganan sengketa Pelanggaran Hak Paten Lagu Terkait Unggahan Karya Cipta Lagu Tanpa Izin Pencipta Untuk Dikomersialkan?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Tujuan dibuatnya tulisan ini untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terkait penggunaan lagu tanpa izin pencipta di platform tiktok. Dan Memahami UU No. 28 Tahun 2014 dalam hal Hak Paten perlindungan pembuat lagu yang semena-mena memakai haknya di tiktok. Ini juga berusaha menganalisis bagaimana perselisihan diselesaikan ketika hak cipta penulis lagu dilanggar ketika lagu mereka digunakan tanpa persetujuan mereka, serta hukuman apa yang diterapkan ketika hal ini ditetapkan.

II.Metode Penelitian

Dalam studi ini digunakan teknik yuridis normatif. Studi hukum yang mengkonsultasikan sumber-sumber atau literatur sekunder dikenal sebagai studi yurisprudensi normatif. Jenis studi ini menitikberatkan pada hukum dan kepustakaan yang secara khusus berkaitan dengan masalah yang diteliti.10 Pada penelitian ini mengambil pendekatan pada perundang-undangan (The Statue Approach) dengan melihat isi dari undang-undang yang bersangkut pautan dengan isu pada hukum yang sedang ditangani yaitu dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Perlindungan Hukum Bagi Bagi Pencipta Lagu Terhadap Penyalahgunaan karya cipta di platform Tiktok

Hasil pengetahuan serta keahlian manusia berupa kekayaan intelektual termasuk karya tulis, kreasi artistik, penemuan, desain, dan bahkan eksekusi ide yang sebenarnya semuanya dapat dianggap sebagai bentuk. Kekayaan intelektual itu tentnya dilindungi yakni disebut dengan kuasa cipta.11 Setelah suatu ciptaan direalisasikan, yang menunjukkan bahwa itu telah digunakan bersama niat pencipta, hak cipta ditentukan.12 Tanpa perlindungan hukum atas hak cipta pemilik, pihak ketiga dapat dengan mudah mengambil alih karya atas biaya pemilik. Pengaturan perlindungan hak paten bagi pemilik sound diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Sudah menjadi hal yang lumrah untuk memanfaatkan musik atau lagu untuk mendapatkan keuntungan tanpa harus membayar royalti atau mendapatkan persetujuan pencipta lagu, yang merupakan pelanggaran hak paten. Penyalahgunaan hak paten lagu atau karya musik adalah salah satu ilustrasi dari masalah ini.13

Dalam kegemaran ini, orang mengirimkan video dengan lagu orang lain sebagai musik latar di situs media sosial seperti Tiktok, Youtube, dan situs lainnya. Lagu dari musik aslinya telah diubah atau dihapus. Ketika sebuah karya, dalam hal ini lagu,

diubah tanpa persetujuan penciptanya, maka hak moralnya telah dilanggar. Pasal 5 ayat 1 huruf e UU Hak Cipta tercatat Pencipta sebagai pemilik suatu Ciptaan berhak melindungi haknya dalam hal Ciptaan itu diselewengkan, dimutilasi, atau diubah, atau apabila dilakukan sesuatu yang dapat merugikan martabat atau nama baik pencipta.

Pengguna aplikasi TikTok menggunakan musik untuk mengiklankan atau mempromosikan suatu produk. Kegiatan komersial ialah kegiatan yang mendukung atau mendorong perniagaan.14 Masalah yang sering muncul ialah sering ditemukan bahwa penulis lagu belum secara resmi menyetujui lagu tersebut digunakan atau dimasukkan ke dalam video Tiktok. Di bidang reproduksi atau duplikasi karya musik dan lirik yang tidak sah, ada banyak pelanggaran hak cipta. Hanya mereka yang memiliki hak eksklusif yang dapat menikmati hak paten. Hak eksklusif ialah kuasa yang dimiliki oleh pemilik hak paten sendiri atas ciptaan yang diciptakannya dan orang lain tidak diizinkan untuk menggunakannya tanpa persetujuan mereka.15 Terdapat dua Kuasa eksklusif yaitu Kuasa moral serta Kuasa ekonomi:

  • 1.    Kuasa moral ialah Kuasa yang berkaitan erat dengan pemiliknya dan tidak dapat dibagi atau dicabut tanpa persetujuan pribadi pemiliknya. Yang dimaksud dengan "selama-lamanya" ialah syarat agar ciptaan yang dihasilkan diakui dan dibedakan meskipun pemilik hak meninggal dunia. Kuasa moral diatur pada Pasal 5 ayat 1 UUHC.

  • 2.    Kuasa ekonomi ialah kuasa yang sah guna mendapatkan nilai pasar yang wajar atas suatu karya seni. Hak ekonomi berbeda dengan hak moral yang bersifat tetap, dapat diperpanjang selama 70 tahun setelah kematian pemilik kuasa. Mengumumkan, mengumumkan, mendistribusikan, mendemonstrasikan, dan kegiatan lain ialah di antara kuasa ekonomi yang dapat dilakukan oleh pemilik hak, yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) UUHC. Pengguna harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pencipta dan kemudian membayar royalti atau kompensasi lain kepada penemu, sesuai Pasal 9 Ayat (2) UUHC (UU No. 28 Tahun 2014), guna memanfaatkan ciptaan pemilik hak cipta untuk tujuan komersial. sesuai dengan ketentuan kontrak lisensi. (Sesuai dengan UUHC Pasal 80 Ayat 3).16

Sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 24 UU 28 Tahun 2014, “penggunaan komersial” ialah penggunaan ciptaan serta produk terkait dengan maksud untuk menerima kompensasi dari satu atau lebih sumber atau keuntungan finansial lainnya (UUHC). Saat ini, UU 28 Tahun 2014 Pasal 5 mengatur hak moral. Ini memberikan pencipta kuasa guna menempatkan namanya pada sebuah karya dan melarang orang lain untuk mengubah judul atau subjudul dari karya tersebut.17 Saat musik digunakan tanpa persetujuan pencipta, dapat dikatakan bahwa hak moral dilanggar jika pengunggah tidak menyertakan nama pencipta dan hak ekonomi dilanggar jika pengguna menggunakan karya pencipta untuk keuntungan komersial atau keuntungan pribadi lainnya. Justifikasi ini memperjelas bahwa menggunakan lagu untuk konten video tanpa izin penciptanya bertentangan dengan hak ekonomi mereka. Seseorang telah melanggar hak ekonomi pencipta jika mereka mengambil sesuatu sembarangan

ataupun semena-mena, menggunakannya untuk keuntungan finansial, dan gagal untuk mengembalikan royalti kepada pencipta atau pemegang hak paten.18 Maka sebabnya, untuk menggunakan kekayaan intelektual untuk tujuan komersial, pertama-tama seseorang harus mendapatkan lisensi dari penulis asli karya tersebut, pemilik hak cipta musik, atau keduanya.

Sesuai Pasal 1 Angka 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, lisensi ialah kuasa formal yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau hak terkait kepada pihak ketiga untuk melaksanakan kuasa komersial atas suatu ciptaan ataupun kuasa cipta dengan batasan-batasan tertentu. Pasal tersebut harus mengklarifikasi bahwa, dalam keadaan tertentu, lisensi hanyalah izin hukum yang dapat diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain untuk menggunakan hak ekonomi atas suatu ciptaan atau produk. Kontrak lisensi antara pemberi lisensi (penulis) dan penerima lisensi (penerima/hak cipta) menentukan persyaratan lisensi tertentu.19 Selain mendapatkan lisensi dari pemegang kuasa, Anda juga harus memiliki kewenangan guna menerbitkan lagu atau komposisi musik, termasuk menyanyi dan menampilkan musik, baik direkam atau dibawakan secara langsung, di radio dan televisi, serta melalui platform lain seperti internet, pertunjukan langsung, dan layanan musik terprogram. membuat. Jangka waktu perjanjian lisensi tidak boleh melebihi jangka waktu hak cipta atau hak terkait lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 80 Ayat 2 UU Hak Cipta. Selama jangka waktu lisensi, penerima lisensi harus membayar royalti kepada pemilik hak atau pemegang hak cipta yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain dalam lisensi.

Pemegang kuasa paten biasanya telah memberikan izin untuk setiap karya musik dalam program Tiktok. Pengguna Tiktok yang mengunggah musik yang telah dimodifikasi dan dipotong untuk menjadikannya lucu atau menghibur, tetap melanggar hak cipta. Untuk menghindari pelanggaran hak cipta, bagian Konten Buatan Pengguna dari aplikasi Tiktok berisi Aturan Layanan atau ketentuan penggunaan lain yang berlaku untuk konten yang telah diunggah ke aplikasi. Pengguna menerima dan mewakili pengguna yang memiliki konten, memiliki otorisasi untuk mengirimkannya, atau diizinkan untuk melakukannya oleh pemilik konten mana pun, bahkan jika pengguna aplikasi sebelumnya tidak berizin untuk konten yang dikirimkan, seperti yang dijelaskan di bagian ini. Selain itu, Konten Buatan Pengguna memperjelas bahwa aplikasi ini menafikan tanggung jawab apa pun atas konten yang disediakan pengguna yang diterbitkan oleh aplikasi atau oleh pihak ketiga dengan persetujuan pengguna, menekankan bahwa dalam keadaan ini pengguna bertanggung jawab atas konten yang disediakan. Oleh karena itu, menggunakan kutipan musik dan mengubah lagu dengan memodifikasi kecepatan dan efek suara sebelum mengunggahnya di jaringan media sosial merupakan pelanggaran hak cipta. Untuk mencegah pelanggaran paten, pengguna harus meminta izin dari pemilik paten sebelum menggunakan karya apa pun.20

Berbicara tentang penyelesaian masalah, pengguna aplikasi Tiktok dilindungi secara hukum dari pemegang hak cipta lagu. Melalui upaya preventif maupun punitif, pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, antara lain dengan penghapusan sebagian konten lagu serta perubahan pitch dan tempo lagu yang dikirim ke aplikasi Tiktok.

  • 1.    Upaya pencegahan atau upaya preventif

Karena karya tersebut telah dilindungi sejak pertama kali dibuat, karya tidak perlu didaftarkan atau disimpan dalam arsip. Hal ini disebabkan adanya beberapa peristiwa yang mengubah cara pengunggahan lagu oleh pengguna aplikasi Tiktok ke layanan aplikasi Tiktok dan berdampak negatif pada beberapa bagian penyusun lagu tersebut. Tindakan proaktif ini merupakan upaya untuk mengurangi kemungkinan pembajakan atau duplikasi lagu yang dilindungi hak cipta, yang dapat merugikan, termasuk dengan itikad baik. Pasal 66 sampai dengan 67 UU Hak Cipta yang mengatur tentang pencatatan atau pendaftaran Ciptaan memberikan contoh tindakan preventif.

  • 2.    Upaya represif

Perubahan tata cara posting musik layanan aplikasi Tiktok dan pembatasan penghapusan konten lagu tertentu telah dilakukan. Taktik represif merupakan upaya untuk menghentikan praktik duplikasi lagu berhak cipta. Ketentuan Pasal 95 sampai dengan 120 UUHC menunjukkan kelayakan tindakan paksaan. Menurut Pasal 96 (1) UUHC, Inventor yang merasa haknya telah dilanggar diperbolehkan menuntut kuasanya berupa denda dari kasus itu. Dengan menerima seluruh atau sebagian keuntungan yang diperoleh pelanggar hak cipta sesuai dengan Pasal 99, penemu dapat memperoleh ganti rugi. Pemegang hak juga dapat meminta penyitaan pekerjaan yang memberatkan dan penghentian kegiatan terkait, sesuai dengan Pasal 99 ayat 3 UUHC.

Semua izin atau otorisasi yang diperlukan untuk mengunggah item apa pun ke layanan aplikasi Tiktok telah diberikan oleh pemilik item. Jika pengguna menerima otorisasi untuk menggunakan lagu yang diunggah, ada hubungan hukum antara mereka dan pemegang hak paten. Lisensi ini akan diperlihatkan bersama dengan perjanjian yang mengatur penggunaan musik untuk digunakan, diunggah, dan dikliping oleh pengguna program Tiktok. Sebelum menggunakan lagu, pengguna Tiktok harus melakukan pengeditan dan perubahan serta memberi tahu pemilik hak cipta musik tentang niat mereka.

Tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari TikTok atau pemberi lisensi TikTok, konten tersebut tidak boleh diunduh, disalin, direproduksi, didistribusikan, dikomunikasikan, disiarkan, ditampilkan, dijual, dilisensikan, atau dieksploitasi untuk tujuan apa pun. Pemilik Konten Pengguna memberi TikTok hak tanpa syarat, non-eksklusif, bebas royalti untuk menggunakan Konten Pengguna apa pun yang mereka unggah melalui Layanan, tetapi mereka mempertahankan kepemilikan penuh atas Konten tersebut.

Jelaslah pemberian lisensi bertujuan untuk memberikan perlindungan hak cipta yang sah secara hukum agar pemegang hak cipta merasa aman saat berbagi ide atau konsep untuk mengubah karya cipta menjadi objek nyata.21 Perjanjian lisensi TikTok melarang perampasan atau penghapusan seluruhnya karya asli pencipta. Lagu dan/atau musik dianggap sebagai ciptaan yang dilindungi dalam UU Kuasa Paten Pasal 40 ayat (1) huruf d.

  • 3.2.    Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Hak Cipta Lagu Terkait Unggahan Karya Cipta Lagu Tanpa Izin Pencipta Untuk Dikomersialkan.

Pengguna dapat membuat, mengedit, dan membagikan klip video singkat dengan musik dan filter di situs media sosial dan platform video musik Tik Tok. Teknik saat ini digunakan untuk mengurangi pelanggaran hak cipta di era digital, di mana Tiktok telah berkembang menjadi aplikasi di mana pengguna dapat dengan mudah membuat video pendek kreatif untuk dibagikan dengan teman dan seluruh dunia.

Hak cipta melindungi musik dan jenis kekayaan intelektual lainnya. Tindakan hukum yang dapat dilakukan jika terjadi pelanggaran hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ada beberapa penyelesaian non litigasi maupun litigasi yang dijelaskan di Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 pada Pasal 95 Ayat 1:

  • 1.    Penyelesaian Melalui Jalur Non Litigasi

UUHC menegaskan bahwa gugatan dapat dibatalkan di luar pengadilan tanpa pengadilan juri atau tindakan hukum lainnya. Menurut Pasal 95 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (APS), sengketa pelanggaran hak cipta dapat diputuskan melalui arbitrase atau cara alternatif penyelesaian sengketa. Dalam situasi non-litigasi, para pihak bernegosiasi dan bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan guna memenuhi persyaratan yang harus dipatuhi oleh para pihak dalam situasi tersebut. Tujuan utama mencegah litigasi ialah untuk mencegah mereka yang benar-benar berniat menuntut agar menang. Arbitrase dan bentuk penyelesaian konflik lainnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Berbeda dengan itu, proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dibagi menjadi beberapa tahapan, antara lain konsultasi, mediasi, tawar menawar, konsiliasi, dan arbitrasi. . penjelasan berikut ini: A. Konsultasi

Proses penyelesaian sengketa yang konflik pribadi yang dikenal sebagai konsultasi adalah melibatkan klien dan konsultan. Selama proses ini, konsultan menawarkan pendapatnya kepada klien agar sesuai dengan kebutuhan mereka berdua.

  • B.    Mediasi

Dalam mediasi, para pihak yang bersengketa bekerja sama untuk menyelesaikan perbedaan mereka melalui pertolongan seorang mediator ataupun pihak ketiga lainnya yang tidak memihak, tetapi pilihan untuk mencapai penyelesaian pada akhirnya terserah pada para pihak itu sendiri, bukan mediator.

  • C.    Negosiasi

Negosiasi adalah metode penyelesaian perselisihan yang melibatkan percakapan atau komunikasi langsung dengan pihak-pihak yang terlibat; hasilnya dapat diterima oleh semua pihak.

  • D.    Konsiliasi

Untuk membatasi kesepakatan antara para pihak dan persyaratan kesepakatan, prosedur konsiliasi dilakukan di berbagai tempat dengan bantuan pihak ketiga yang netral yang memediasi komunikasi antara pihak yang berselisih.22

  • E.    Arbitrase

Dengan menggunakan perjanjian arbitrase formal yang telah disepakati oleh semua pihak, arbitrase hanyalah suatu cara bagi oknum guna menyiapkan kasus

perdata diluar.23 Pilihan yang paling menarik, terutama bagi para pebisnis, dinamakan arbitrasi.

  • 2.    Penyelesaian melalui Litigasi

Menurut Pasal 95 ayat (1) UUHC, litigasi merupakan pilihan lain untuk menyelesaikan sengketa pelanggaran hak cipta selain mediasi dan arbitrase. Penyelesaian sengketa hukum melalui litigasi terjadi di pengadilan. Jalur litigasi menawarkan dua (1) opsi penyelesaian pidana dan dua (2) opsi penyelesaian perdata. Selain itu, ada dua cara pelanggar dapat dihukum:

  • 1.    Secara Perdata

Pemegang kuasa cipta yang merasa jadi korban penyalahgunaan kuasa paten akan disidangkan oleh Pengadilan Niaga. Pihak yang dirugikan dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi selama tahap pidana kasus tersebut daripada mengajukan tuntutan ganti rugi di Pengadilan Niaga dalam gugatan perdata. UUHC Pasal 95 Ayat (2) dan (3) mensyaratkan masalah kuasa cipta diputuskan oleh Pengadilan Niaga. Sengketa pengadilan niaga bisa diselesaikan di pengadilan manapun selain Pengadilan Niaga. 2. Secara pidana

Pasal 9 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan:

  • 1.    “Pencipta atau pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai hak ekonomi untuk melakukan:

  • a.    Penguasaan ciptaan;

  • b.    Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;

  • c.    Terjemahan Ciptaan;

  • d.    Adaptasi, penataan, atau pengubahan Ciptaan;

  • e.    Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

  • f.    Pameran Ciptaan;

  • g.    Pengumuman Ciptaan;

  • h.    Komunikasi Ciptaan; dan

  • i.    Penyewaan Ciptaan,".

  • 2.    “Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan Izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.”

  • 3.    “Setiap orang dilarang memperbanyak dan/atau Mengkomersialkan Ciptaan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.”

Maka sebab itu, sebelum menggunakan hak ekonomi apa pun yang dimiliki oleh penemu atau pemegang hak cipta, diperlukan izin mereka. Karya tidak dapat disalin atau digunakan untuk keuntungan oleh siapa pun tanpa persetujuan pencipta atau pemegang hak cipta. Klarifikasi pasal tersebut membuat jelas bahwa keadaan-keadaan berikut ini melanggar Ciptaan:

  • 1.    Tindakan mengeksploitasi suatu karya berhak cipta (pengumuman, replikasi, dan distribusi) untuk keuntungan tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pencipta atau ahli warisnya atau memperoleh lisensi. Plagiarisme termasuk dalam hal ini.

  • 2.    Tidak dicamtumkan identitas pembuat ciptaan.

  • 3.    Penggantian atau modifikasi nama pencipta dalam suatu ciptaan tanpa izin pemilik hak cipta.

  • 4.    Mengubah atau mengubah judul ciptaan tanpa seizin pencipta atau ahli warisnya.24

Dalam hal ini, istilah "Penggunaan Lagu" mengacu pada penggunaan musik atau lagu oleh pihak ketiga untuk keuntungan komersial tanpa persetujuan penulis lagu, termasuk pelanggaran hak moral dan keuangan mereka melalui pembuatan duplikat yang sama persis atau serupa. Jika terjadi pelanggaran, pencipta berhak melaporkan tindak pidana. Selain itu, jika terjadi pelanggaran, pelaku akan dikenakan konsekuensi baik perdata maupun pidana. UU No. 28 Tahun 2014, Pasal 113 Ayat (1) dan (2), mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran hak cipta musik (2). Hukumannya ialah:

  • 1.    “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (satu ratus juta rupiah)."

  • 2.    “Barang siapa melanggar hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, d, f, dan/atau h untuk penggunaan yang melawan hukum, baik tanpa hak dan/atau tanpa persetujuan pencipta atau hak cipta dilarang diperjualbelikan dan diancam dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 dan/atau pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun (lima ratus juta rupiah).”

Jika dibandingkan dengan upaya perdata, yang terutama berfokus pada komponen kompensasi, upaya pidana dianggap lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa karena sangat jelas akan mengakibatkan hukuman seperti penjara dan ganti rugi. Ini dimaksudkan untuk memberikan efek pencegahan pada pelanggar hak cipta, mencegah mereka melakukan pelanggaran yang sama lagi.25

IV.Kesimpulan

Aturan bagi pencipta lagu terhadap penyalahgunaan karya cipta di platform tiktok dilindungi secara hukum dari pemegang hak cipta lagu. Melalui upaya preventif maupun punitif, pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta, antara lain dengan penghapusan sebagian konten lagu serta perubahan pitch dan tempo lagu yang dikirim ke aplikasi Tiktok. Sedangkan untuk penanganan sengketa pelanggaran hak paten dan lagu terkait unggahan karya cipta lagu tanpa izin pencipta untuk dikomersialkan yaitu melalui alternatif litigasi, baik nonlitigasi maupun litigasi. Penyelesaian secara non litigasi seperti konsultasi, mediasi, negoisasi, konsiliasi, arbitrase. Penyelesaian sengketa pelanggaran hak paten dan lagu terkait unggahan karya cipta lagu tanpa izin pencipta untuk dikomersialkan melalui litigasi dapat diselesaikan secara perdata dan secara pidana.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Atsar, Abdul. Mengenal Lebih Dekat Hukum Kekayaan Intelektual. Yogyakarta, CV Budi Utama, 2018.

Saidin, O.K. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Raja Grafindo, Jakarta, 2015.

Soelistyo, Henry. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

JURNAL

Aditya, I. Gusti Putu Agung Angga, and Anak Agung Ketut Sukranatha. "Perlindungan Hak Terkait Sehubungan Dengan Cover Version Lagu Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol.7.No.1 (2019): 1-15.

Agustianto, Agustianto, and Yeny Sartika. "Analisis Yuridis terhadap Penerapan Hak Cipta sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Pemberian Fasilitas Kredit pada Perbankan di Kota Batam." Journal of Judicial Review 21.2 (2019): 129-144.

Dewi, Anak Agung Mirah Satria, and Anak Agung Mirah. "Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu Di Youtube." Jurnal Magister Hukum UdayanaVol. 6.No.4 (2017): 508-520.

Fadillah, Firda Ainun, and Saskia Amalia Putri. "Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase (Literature Review Etika)." Jurnal Ilmu Manajemen Terapan 2.6 (2021): 744-756.

Hendrayana, Made Yunanta, Nyoman Putu Budiartha, and Diah Gayatri Sudibya. "Perlindungan Hak Cipta Terhadap Konten Aplikasi Tiktok yang Disebarluaskan Tanpa Izin." Jurnal Preferensi Hukum 2.2 (2021): 417-422.

Haryawan, Aditya, and Putri Yan Dwi Akasih. "Perjanjian Lisensi Hak Cipta Di Indonesia." Business Law Review: Volume One (2016).

I Made Satya Devananda. (2021). “Penegakan Hukum Hak Cipta Atas Karya Lagu Yang di Cover Pada Platform Spotify”. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, Vol. 10. No. 11. (880-891)

Irmayanti, Si Luh Dwi Virgiani, and Ni Putu Purwanti. "Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Lagu Terkait Unggahan Cover Version pada situs Soundcloud." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol.7.No..4 (2019): 1-15.

Kartika, Fani Budi. "Perlindungan Hukum Penggunaan Hak Cipta Lagu Yang Di Cover Melalui Instagram." Jurnal Lex Justitia 3.1 (2021): 99-113.

Kurniawaty, Yuniar. "Efektivitas alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa kekayaan intelektual (alternative dispute resolution on intellectual property dispute)." Jurnal Legislasi Indonesia 14.2 (2017): 167

Komang Ardika. (2018). “Pemanfaatan Lagu Secara Komersial Pada Restoran Serta Keberadaan Pengunjung Yang Menyanyikan Lagu Secara Volunteer”. Jurnal Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. Vol. 4, No. 4. (12)

Rahmanda, Bagus, and Kornelius Benuf. "Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Lagu Terkait Cover Lagu dan Penggunaan Suara Latar Pada Platform Youtube." Gema Keadilan 8.2 (2021): 144-155.

Pawitram, Made Reditiya Abhi, Ni Ketut Supasti Dharmawan, and A. Indrawati. "S, Pengaturan Lembaga Manajemen Kolektif Berkaitan Dengan Penarikan Royalti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." Universitas Udayana 5 (2014).

Swari, P. Dina Amanda, and I. Made Subawa. "Perlindungan Hukum Lagu Yang Diunggah Tanpa Izin Pencipta Di Situs Youtube." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol.6.No.10 (2018): 1-15.

Maharani, Desak Komang Lina, and I. Gusti Ngurah Parwata. "Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penggunaan Lagu Sebagai Suara Latar Video di Situs Youtube." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol.7.No.10 (2019): 1-14.

Marlina, T., & Kumala, D. K. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Yang Lagunya Dinyanyikan Ulang (Cover) Tanpa Izin Untuk Kepentingan Komersial Dalam Media Internet. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 4, 174183.

Yasa, Komang Gede Pradnyan Supardi, and I. Gede Agus Kurniawan. "Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Lagu Yang Lagunya Diubah Tanpa Ijin." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum Vol.8.No.11 (2020): 1729-1740.

INTERNET

Tiktok, “Term of Service Tiktok”, https://www.tiktok.com/legal/terms-of-service diakses pada tanggal 6 oktober 2022

PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872.

Jurnal Kertha Negara Vol 11 No. 8 Tahun 2023 hlm 857-868

868