TATA CARA PEMILIHAN PERBEKEL ANTAR

WAKTU STUDI KASUS PADA DESA PERERENAN KECAMATAN MENGWI KABUPATEN BADUNG

Anak Agung Gde Agung Ksatria Prabu Canakya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Anak Agung Angga Primantari, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Dalam tatanan desa terdapat Kepala Desa/ Perbekel yang disebut sebagai pejabat dalam Pemerintah Desa dimana memiliki wewenang, fungsi, dan tanggungjawab untuk mempejuangkan rumah tangga desa dan mewujudkan tugas dari Pemerintahan Daerah. Pemilihan Perbekel menjadi salah satu bentuk praktik untuk menyampaikan kehendak warga di wilayah desa. Pemilihan Perbekel di Desa Pererenan merupakan salah satu proses Pemilihan Calon Perbekel yang sangat jarang dilakukan yang mana Perbekel yang sedang menjabat telah meninggal dunia sebelum masa jabatannya selesai sehingga disebut pemilihan Calon Perbekel Antarwaktu. Pemilihan Perbekel Antarwaktu dilaksanakan dengan musyawarah desa, yang mana jumlah undangan peserta musdes pada Pilkel di desa Pererenan sebanyak 65 orang, dan dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Pererenan. peserta dalam musyawarah harus berjumlah ganjil yang di pilih sebagai peserta. Dalam melakukan Pemilihan Perbekel Antarwaktu harus memperhatikan tahapan-tahapan yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, dan Pemberhentian Perbekel serta Peraturan Bupati Badung Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Perbekel Antarwktu.

Kata Kunci: Pemerintahan Desa, Pemilihan Perbekel Antar Waktu, Musyawarah Desa

ABSTRACT

In the village setting, there is the Village Head/Perbekel who is referred to as an official in the Village Government who has the authority, function and responsibility to fight for village households and carry out the tasks of the Regional Government. The election of Perbekel is a form of practice to convey the will of residents in the village area. The election of the Head of Worker in Pererenan Village is one of the processes for the Selection of Candidates for Worker Candidates which is rarely carried out where the Head of Worker who is in office has died before his term of office ends, so it is called the election of the Candidate for Internship Worker Candidates. The election of the interim head of village was carried out in a village meeting, in which the number of invited participants in the musdes for the election in Pererenan village was 65 people, and was held in the Meeting Room of the Perbekel Pererenan office. Participants in the deliberation must be an odd number of participants who are selected as participants. In conducting the election of interim workshops, one must pay attention to the stages in accordance with Badung Regency Regional Regulation Number 7 of 2015 concerning Procedures for Selection and Dismissal of Worker and Badung Regent Regulation Number 54 of 2017 concerning Procedures for Selection of Interim Worker.

Keywords: Village Government, Election of Inter-time Worker, Village Deliberation

  • 1.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang Masalah

Indonesia ialah negara kesatuan, berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat menjadi UUD NRI 1945). Selain itu, UUD NRI 1945 mengatur bahwa Negara Indonesia dibagi menjadi wilayah provinsi, yang masing-masing dibagi atas kabupaten atau kota dengan daerah pemerintahan untuk setiap provinsi, kabupaten atau kota. Daerah kabupaten maupun kota dibagi atas kesatuan pemerintahan yang dapat disebut sebagai desa maupun kelurahan. Dalam kabupaten atau kota memiliki bagian wilayah yang disebut dengan kecamatan yang dipimpin oleh seorang camat. Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum dengan suatu batasan wilayah yang berwenang dalam mengatur serta menangani urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat didasarkan pada prakarsa masyarakat, hak asal usul, maupun hak tradisional yang diakui dan dihormati pada sistem pemerintahan Negara Kesatuan Repbulik Indoneisa. Dalam tatanan desa terdapat Kepala Desa/ Perbekel yang disebut sebagai pejabat Pemerintah desa dengan memiliki wewenang, tugas, dan tanggungjawab untuk menyelenggarakan rumah tangga desa dan melaksanakan tugas dari Pemerintahan Daerah. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Repbulik Indonesia.1 Dalam pemilihan tersebut harus dilakukan secara langsung yang artinya pemilih wajib memberikan suaranya secara langsung tidak boleh diwakilkan. Umum berarti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih dapat menggunakan hak suaranya. Bebas dimaksud pemilih harus memberikan hak suaranya tanpa ada paksaan dari pihak lain. Rahasia yang artinya suara yang digunakan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh pemilih saja, dan yang terakhir asas jujur dan adil, jujur dimaksud bahwa dalam pemilihan harus dilakukan dengan aturan yang sesuai agar setiap warga negara memiliki hak memilih sesuai kehendaknya dan suara pemilih mempunyai nilai yang sama sedangkan asas adil adalah memberikan perlakuan yang sama kepada peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi kepada peserta atau pemilih tertentu.2 Asas jujur dan adil tidak hanya mengikat kepada peserta dan pemilih melainkan juga kepada penitia atau penyelenggara pemilihan. Pemilihan Perbekel ialah sebuah instrument pada penetapan pemerintahan moderen dan demokratis. Pemilihan Perbekel dijadikan sebuah gambaran praktik penyaluran keinginan warga pada wilayah desa yang bersangkutan.

Pada pemilihan Perbekel dibentuk panitia pemilihan perbekel tingkat kabupaten dan tingkat desa. Panitia dalam tingkatan kabupaten yang dinamakan komite pemilihan daerah merupakan panitia yang dibuat oleh Bupati selaku

kepada daerah menurut tingkat daerah untuk membantu mengimplementasikan pemilihan kepala desa sedangkan panitia pemilihan perbekel ditingkat desa yang dinamakan panitia pemilihan, merupakan panitia yang dibuat oleh BPD untuk dapat memyelenggarakan proses pemilihan Perbekel. Dalam pemilihan perbekel dapat dilakukan secara serentak dalam satu kali yaitu yang di lakukan dihari yang sama disetiap desa yang bersangkutan pada wilayah Kabupaten maupun Kota, ataupun dapat juga dilakukan secara bergelombang.

Kepala Desa atau Perbekel dipilih langsung oleh masyarakat desa dengan melakukan voting maupun secara musyawarah yang dilakukan 6 tahun sekali. Maka dari itu proses pemilihan Perbekel dikatakan menjadi bentuk murni dari sistem demokrasi sekaligus sebagai ciri khas dari kehidupan berdemokrasi pada Pancasila.3 Pada proses pemilihan Perbekel dimungkinkan dilakukan pemilihan apabila Perbekel yang masih menjabat meninggal dunia sebelum masa jabatannya selesai dengan cara voting atau musyawarah desa. Pemilihan dengan kondisi Perbekel yang masih menjabat meninggal sebelum masa jabatannya selesai terjadi di Desa Pererenan, kecamatan Mengwi. Hal ini merupakan salah satu proses Pemilihan Calon Perbekel yang sangat jarang terjadi, pemilihan seperti ini disebut dengan pemilihan Calon Perbekel Antarwaktu. Berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 1 angka 9 menyatakan bahwa pemilihan Perbekel Antarwaktu adalah Pemilihan Perbekel melalui Musyawarah Desa. Sehingga terdapat prosedur dan mekanisme pemilihan yang berbeda dengan pemilihan calon perbekel pada umumnya. Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis ingin mengetahui lebih dalam tentang sejauh mana sistematis dalam proses pemilihan Calon Perbekel Antar Waktu, dan juga dapat mengetahui peran Kecamatan Mengwi dalam keikutsertaan pada pemilihan calon Perbekel di Desa Pererenan Kabupaten Badung.

Penulis mengangkat judul ini sebagai sebuah artikel dikarenakan belum adanya yang membahas bagaimana tata cara pemilihan perbekel antar waktu yang berfokus pada Desa Pererenan Kecematan Mengwi Kabupaten Badung, serta studi kasus ini merupakan pemilihan perbekel antar waktu yang pertama kali terjadi di kabupaten Badung, sehingga yang membedakan artikel ini dengan artikel lainnya sebagai perbandingan pada jurnal pemilihan kepala desa antar waktu di desa Anjani Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur dimana pada penulisan artikel tersebut membahas terkait kekosongan jabatan kepala desa di Desa Anjani, Prosedur pemilihan Kepala Desa antar waktu di Desa Anjani Kecamata Suralaga, serta Faktor pendukung dan penghabat pemilihan kepala Desa Anjani. Sehingga peraturan dan mekanisme tata cara pemilihan perbekel antarwaktu yang digunakanpun juga berbeda dari tata cara pemilihan perbekel sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati di masing-masing wilayah.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana prosedur pemilihan perbekel antar waktu di desa pererenan?

  • 2.    Bagaimana mekanisme pemilihan perbekel antarwaktu apabila perbekel yang menjabat meninggal dunia sebelum masa jabatannya selesai?

  • 1.3    Tujuan Penelitian

Mengingat minimnya pembahasan mengenai permasalah dalam pemilihan perbekel antarwaktu, maka dalam hal ini penulisan artikel ini dibuat bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur dan mekanisme yang terjadi dalam pemilihan perbekel antarwaktu apabila perbekel yang menjabat sebelumnya meninggal dunia sebelum masa jabatannya selesai.

  • 2.    Metode Penelitian

Dalam melakukan penulisan artikel ini, metode penelitian yang dipakai ialah penelitian empiris, Dalam penulisan artikel ini, dilihat dari sifatnya laporan ini merupakan laporan descriptive yang dimana penelitian ini memvisualkan suatu obyek tertentu serta menjelaskan suatu hal terkait secara sitematis fakta-fakta dan tidak lepas dari teori, keputusan peraturan, aturan hukum, karya tulis yang ditercantum baik dari jurnal ataupun buku-buku, doktrin, serta laporan artikel yang telah ada sebelumnya dan jumlahnya cukup patut digunakan sebagai referensi. Sumber-sumber pada data yang dipakai membantu penulisan penelitian ini bersumber pada dua jenis data yakni data primer dan data sekunder. Data primer yang diteliti dalam penulisan ini bersumber langsung dari informan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Kecamatan Mengwi. Dalam penulisan laporan ini menggunakan Teknik wawancara (interview) dengan Ibu Nyoman Suryani, S.H selaku Kepala Seksi Pemerintahan dan Bapak Gusti Made Otong Suralagawa, S.H selaku Staf Seksi Pemerintahann di Kecamatan Mengwi dengan memberikan beberapa pertanyaan yang terkait dengan rumusan masalah diatas. Dengan metode penelitian yang digunakan maka dapat melihat kesenjangan diantara teori dan praktek yang sesuai dengan hasil dilapangan dengan mengumpulkan data-data yang berupa wawancara dan observasi.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    PROSEDUR PEMILIHAN CALON PERBEKEL ANTARWAKTU DI DESA PERERENAN

      • 3.1.1    Pemilihan Calon Perbekel Antar Waktu

Pemilihan calon perbekel antarwaktu dapat terjadi apabila perbekel sebelumnya dinyatakan telah wafat atau berhenti sebelum masa jabatan selesai minimal perbekel sebelumnya baru menjabat 1 tahun seperti yang terjadi pada pemilihan perbekel di Desa Pererenan Kecematan Mengwi. Maka dari itu diadakan pemilihan melalui sistem musyawarah desa, Musyawarah desa yang dimaksud merupakan musyawarah antar badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD

menjelang melaksanakan pemilihan perbekel antarwaktu. Sehingga proses pemilihan kepala desa dikatakan sebagai bentuk asli demokrasi dan sekaligus ciri manifestasi dari kehidupan demokrasi Pancasila.4

Adapun prosedur yang harus dilaksanakan saat melakukan pemilihan Perbekel Antarwaktu yakni :

Persiapan, dimana dalam pemilihan Perbekel Antarwaktu harus membentuk Panitia Pemilihan Perbekel Antar Waktu oleh BPD, paling lama 15 (lima belas) hari dihitung pada saat Perbekel telah berhenti atau meninggal dunia.

  • a.    Pencalonan, tahapan yang harus terpenuhi dalam pemilihan perbekel yakni pencalonan yang terdiri dari 3 (tiga) kegiatan meliputi pemungutan dan pendataan bakal calon, survei kepaduan syarat administrasi, klarifikasi dan pengumuman nama calon, serta penetapan calon perbekel.

  • b.    Pemilihan, bakal calon Perbekel akan dipilih dengan cara Musyawarah desa.

  • c.    Penetapan, setelah terpilihnya bakal calon Perbekel maka akan dilakukan penetapan sebagai calon Perbekel Antarwaktu.

  • 3.1.2    Pembentukan Panitia

Penataan Panitia Pemilihan Perbekel Antar Waktu di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dilakukan oleh BPD Pererenan dengan menggunakan cara musyawarah desa. Adapun pelaksanaan dari Pemilihan Perbekel Antarwaktu di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung pada 31 Maret 2022. Pembentukan Panitia Pemilihan Perbekel Antar Waktu ini dihadiri oleh diantaranya: I Gusti Ngurah Wirayajaya, S.T.,Perangkat desa, Lembaga Organisasi Desa, dan bagian dari masyarakat Desa Pererenan.

Kepanitian Pemilihan Perbekel Antar Waktu disusun melalui hasil dari musyawarah desa yang dituangkan pada Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Pererenan Kec. Mengwi, Kab. Badung Nomor : 003/ PAN.PILKEL/ PAW/ 2022 tentang Penetapan Tahapan Kegiatan Dan Tata Tertib Panitia Pemilihan Perbekel Antar Waktu pada Desa Pererenan. Adapun susunan Panitia Pemilihan Perbekel Antar Waktu di Desa Pererenan adalah sebagai berikut.

Tabel 3.1.2

Susunan Panitia Pilkel Antar Waktu Desa Pererenan 2022

No

Nama

Jabatan

‘1.

I Gusti Ngurah Wirayajaya, ST

Ketua

2.

I Nyoman Suryajaya

Wakil Ketua

3.

Ni Putu Suryantini, S.PD

Sekretaris I

4.

I Gede Agus Tuhardi

Sekretaris II

5.

Putu Diah Bhrasika Putri, S. PD

Bendahara

4 Adnan, Muhammad. “Pemilihan kepala desa antar waktu di desa Anjani kecamatan suralaga kabupaten Lombok timur.” Juridica Jurnal Hukum Universitas Gunung Rinjani 3, No. 1 (2021): 96

6.

I Gusti Ngurah Alit Antara

Anggota

7.

I Nyoman Gede Arsana

Anggota

8.

I Putu Aris Sucipta

Anggota

9.

I Kadek Dwi Putra Aditya

Anggota

10.

Ni Made Prawati

Anggota

11.

Ni Komang Sumarni, SE

Angota

Sumber: Lampiran Berita Acara Keputusan ‘BPD Pererenan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung No: 003/ PAN.PILKEL/PAW/2022.

  • 3.1.3    Syarat Pendaftaran Calon Perbekel Antar Waktu

Untuk dapat mencalonkan diri menjadi perbekel antarwaktu, tidak semua orang dapat mendaftarkan dirinya. Terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi oleh para calon yang ingin menjadi perbekel selanjutnya, ialah:

  • a.    Warga Negara Republik Indonesia;

  • b.    Bertaqwa terhadap Tuhan YangMaha Esa;

  • c.    Mendukung serta menjalankan norma Pancasila, melakukan hal sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lalu mempertahankan dan menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

  • d.    Pendidikan paling rendah tamatan sekolah menengah pertama atau sederajat;

  • e.    Siap dicalonkan menjadi Perbekel;

  • f.    Tidak dalam menjalakan hukuman, berupa pidana penjara;

  • g.    Belum pernah dipidana dengan pidana penjara dengan putusan akhir yang telah mempunyai kekuatan hukom tetap karena melakukan tindakan pidana yang dijerat dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih. Kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta tidak merupakan pelaku kejahatan berulang kali;

  • h.    Tidak dalam proses dicabutnya hak suara sesuai pada putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap;

  • i.    Memiliki badan yang sehat; dan

  • j.    Tidak pernah menjabat menjadi Perbekel selama 3 (tiga) kali masa jabatan.5

Hak serta tanggungjawab yang wajib di lakukan oleh calon perbekel antar waktu adalah menghormati dan mentaati segala ketentuan yang ditetapkan oleh panitia dan tidak diberbolehkan melakukan tindakan-tindakan yang dapat

mengganggu kelancaran pemilihan, calon perbekel harus menerima apabila tidak terpilih menjadi perbekel antarwaktu dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat, selain itu calon perbekel antarwaktu wajib hadir dalam rapat pleno panitia dan menandatangani berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara. Apabila pada saat rangkaian kegiatan pemilihan calon perbekel antara waktu dimana ditemukan calon perbekel antarwaktu tidak menghadiri dan tidak berkenan melakukan penandatangani berita acara, maka pemilihan serta nilai penghitungan suara tetap dinyatakan sah.

Calon Perbekel antar waktu yang terpilih menjadi Perbekel Antar Waktu dapat dikenakan sanksi dan diberhentikan apabila:

  • a.    Calon perbekel antarwaktu yang terbukti melanggar tata tertib, diberikan teguran lisan dan peringatan tertulis, serta memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.

  • b.    Calon perbekel antarwaktu yang terbukti secara sah dan meyakinkan serta cukup bukti melakukan money politics, maka hak pencalonannya dicabut oleh panitia bersama BPD dan diputuskan dalam rapat gabungan.

Adapun usaha pencegahan yang dapat dilakukan agar tidak terjadi calon perbekel yang melakukan money politics adalah dengan melakukan sosialisai yang disampaikan oleh panitia dan hal tesebut diatur dalam tata tertib pada pemilihan perbekel. Jika calon perbekel melanggar tata tertib yang sudah ada maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan tersebut.

  • 3.1.4    Keabsahan Suara Apabila Salah Satu Calon Perbekel Meninggal Dunia

Apabila terjadi sesuatu yang diluar perkiraan yaitu dalam pemilihan perbekel antar waktu salah satu calon perbekel meninggal dunia setelah ditetapkan sebagai calon perbekel maka pemilihan akan tetap berjalan. Kemudian berakitan dengan hak suara untuk memilih calon Perbekel yang telah meninggal dunia tersebut tetap dianggap sah. Sehingga nama Calon Perbekel yang meninggal dunia tersebut tetap diikut sertakan dalam pemungutan suara, tetapi apabila suara calon perbekel yang meninggal dunia tersebut mendapat suara tertinggi dibandingkan dengan calon yang lainnya, maka yang terpilih adalah calon yang Perbekel yang memperoleh suara tertinggi kedua. Pada pemilihan Perbekel Antar Waktu jumlah Calon Perbekel minimal 2 orang dan maksimal 3 yang dipilih melalui musyawarah desa.

  • 3.1.5    Peran Kecamatan dalam Proses Pemilihan Perbekel

Pemilihan Perbekel Antar Waktu tidak lepas dari adanya peran Kecamatan. Adapun peran Kecmatan dalam membantu terlaksananya pemilihan Perbekel Antar Waktu yaitu bertugas sebagai: pembina, memonitoring pelaksanaan pemilihan perbekel tersebut dari awal sampai dengan pelaksanaan akhir, memfasilitasi kelancaran jalannya pemilihan perbekel, dan peran camat sebagai pejabat terpilih yang dapat melantik perbekel terpilih apabila bupati atau wakil bupati berhalangan untuk melantik perbekel terpilih.

  • 3.2    MEKANISME PEMILIHAN PERBEKEL ANTAR’WAKTU

    • 3.2.1    Dasar Hukum Pemilihan Kepala Desa

Adapun dasar hukum Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Pererenan diselenggarakan didasarkan pada:

  • 1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • 2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  • 3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

  • 4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 terkait Badan Permusyawaratan Desa.

  • 5.    Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, dan Pemberhentian Perbekel.

  • 6.    Peraturan Bupati Badung Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Perbekel Antarwaktu.

  • 3.2.2    Pelaksanaan Pemilihan Perbekel Antar Waktu di Desa Pererenan

Pemilihan Perbekel Antarwaktu di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung dilaksanakan dengan cara musyawarah desa. Adapun jumlah undangan peserta musyawarah desa pada Pemilihan Perbekel Antar Waktu di desa Pererenan sebanyak 65 orang yang terdiri dari BPD, Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat/Agama, Lembaga Kemasyarakatan, Kelompok Tani, Kelompok Pendidikan dan Tokoh Masyarakat. Pemilihan Perbekel Antara Waktu dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Pererenan. Peserta yang menghadiri musyawarah desa tersebut harus berjumlah ganjil. Selain itu hal lain yang diatur adalah mengenai siapa yang dapat menjadi peserta musyawarah desa dalam pemilihan perbekel antarwaktu adalah anggota BPD, Pemerintah desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Unsur Masyarakat (tokoh-tokoh penting masyarakat desa). Apabila dalam pemilihan calon perbekel salah satu peserta tidak menghadiri acara pemilihan sehingga jumlah peserta menjadi genap maka pemungutan suara akan tetap di lanjutkan dan dianggap sah. Untuk peserta musyawarah desa hanya dapat memberikan suaranya satu kali dalam memilih salah satu Calon Perbekel Antarwaktu yang berhak dipilih. Sehingga apabila jumlah peserta genap maka akan memungkinkan terjadinya hasil suara yang draw. Dalam hal pemilihan perbekel antarwaktu tidak tercapainya mufakat, maka dari itu pemilihan akan diselenggarakan dengan cara pengambilan suara, dan apabila pada saat pemilihan suara terjadi draw maka peserta yang tidak hadir akan didatangkan agar tidak terjadi pungutan suara yang draw. Setelah panitia melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, panitia melaksanakan rekapitulasi hasil pemilihan perbekel antarwaktu dan dituangkan dalam berita acara.

Tabel 3.2.1

Peserta Pilkel Antar Waktu Desa Pererenan 2022

No.

Peserta Musyawarah Desa

Jumlah (orang)

Keterangan

1

BPD

7

Anggota BPD

2

Pemerintah Desa

7

Sekretaris Desa, Kasi dan Kaur

3

Tokoh Masyarakat

6

Kelian Br. Dinas

SeDesa Pererenan

4

Tokoh Adat/ Agama

1

Kelihan Desa Adat Pererenan

5

Lembaga Kemasyarakatan

6

LPM Desa Pererenan

6

Lembaga Kemasyarakatan

6

PKK Desa Pererenan

7

Lembaga Kemasyarakatan

3

Karang Taruna Desa Pererenan

8

Kelompok Tani

3

Pekaseh Tiga Subak

9

Kelompok Pendidikan

2

Dari SD 1 dan 2

Pererenan

10

Tokoh Masyarakat

24

Masing-masing Banjar Diwakili 4 Orang

Jumlah

65

Sumber: Keputusan BPD Pererenan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung

Nomor: 08 Tahun 2022.

  • 3.2.2    Mekanisme Penyelesaian Masalah Pemilihan Perbekel Antar Waktu

Pada saat melakukan pemilihan perbekel pastinya terdapat masalah ataupun kendala yang terjadi. Untuk mengantisipasi terjadinya masalah yang terjadi panitia pemilihan di desa Pererenan membuat mekanisme penyelesaian masalah meliputi :

  • 1.    Semua permasalahan yang ada diselesaikan secara musyawarah yang dilandasi dengan semangat kekeluargaan;

  • 2.    Panitia pemilihan bersama BPD menyelesaikan sengketa dengan mempertemukan pihak-pihak terkait dan membahas penyelesaiannya dengan berdiskusi secara musyawarah mufakat;

  • 3.    Dari tidak tercapai kesepakatan Panitia Pemilian bersama dengan BPD berwenang memutuskan dan bersifat final serta mengikat;

  • 4.    Penyelesaan pelanggaran, sengketa, dan permasalah yang mengandung unsur perilaku pidana, dilaksanakan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan PerUU yang telah ditetapkan.

  • 4.    Kesimpulan

Sesuai dengan pembahasan diatas prosedur dalam pemilihan Perbekel Antarwaktu di Desa Pererenan pada dasarnya sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 54 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Perbekel Antarwaktu yang mana dalam pemilihan Perbekel Antarwaktu di Desa Pererenan sudah melakukan tahapan persiapan dengan membentuk panitia penetapan perbelkel, pencalonan untuk para calon perbekel selanjutnya, pemilihan, dan melakukan penetapan. sehingga untuk melakukan Pilkel Antarwaktu harus memperhatikan tahapan-tahapan yang sesuai dengan peraturan yang telah dibuat agar pemilihan dapat berjalan dengan baik. Seperti pembahasan diatas mekanisme pemilihan Perbekel Antarwaktu dilakukan dengan cara musyawarah desa dan peserta yang memilih merupakan anggota BPD, Pemerintah desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Unsur Masyarakat’ (tokoh-tokoh penting yang ada dalam desa) dengan jumlah peserta harus ganjil agar tidak terjadi pemilihan suara yang draw.

Daftar Pustaka

Buku

Budi Juliardi, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, (JakartaPT Raja Grafindo, 2014).

Daeng Sudirwo, Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan Pemerintah Desa, (Bandung, Angkasa, 1981)

Ramlan, Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta, PT. Grasindo, 1992).

Sudiarta, I Ketut, Dewi, Anak Agung Istri Ari Atu, dan Astaryani, Ni Luh Gede, Tata Cara Pemilihan Perbekel, (Universitas Udayana, 2015).

Jurnal Ilmiah

Adnam, Mugammad. “Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Anjani Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur.”Juridica Jurnal Hukum Universitas Gunung Rinjani Vol 3, No. 1 (2021).

Hartasari, Devianty, Wisnaeni, Fidiana, dan Hananto, Untung Dwi. “Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Pekalongan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.” Diponegoro Law Journal Vol 6, No. 2 (2017).

Noak, Piers Andreas. “Vote Buyingdalam Pemilihan Kepala Desa dan Upaya Penangkalannya: Studi Kasus di Kabupaten Tabanan.” Jurnal Magister Hukum Udayana Vol 10, No 2 (2021).

Rahayu, Sri dan Dewi, Suluh Kusuma. “Evaluasi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Winong Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo.” Jurnal Ilmu Sosial & Politik Vol.3, No. 2 (2018).

Remaja, I Nyoman Gede “Rancangan KUHP Nasional sebagai Rancangan Pembaharuan Hukum Pidana Yang Perlu Dikritisi” Kerta Widya Jurnal Hokum Vol.7 No. 2 Desember 2019.

Wirahadi, I Gusti Ngurah Agung Bagus dan Wairocana, I Gusti Ngurah. Analisis Yuridis Pemilihan Kepala Desa Berbasis E-Voting Pada Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Jembrana.” Jurnal Kertha Negara Vol.8, No. 8 (2020).

Yohana, Kadek Robin dan Ardana, Putu Sugi.’”Peranan’Panitia Pemilihan Perbekel Kabupaten ‘Dalam Melaksanakan Pemilihan Perbekel’

Serentak,‘diKabupaten Buleleng.” Kertha Widya Jurnal Fakultas Hukum UNIPAS Vol. 8, No.1 (2020).

Skripsi

Kurnianto, Anang Wahyu. “Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Studi Kasus Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Reban Kecamatan Reban Kabupaten Batang)”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, (2016).

Internet

Profil Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung https://mengwi.badungkab.go.id

Peraturan Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia nomor 5495.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, dan Pemberhentian Perbekel.

Peraturan Bupati Badung Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Perbekel Antarwaktu.

Jurnal Kertha Negara Vol 10 No 6 Tahun 2022 hlm 546-556

556