PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP VIDEO DAN FOTO YANG DIPUBLIKASIKAN

DI MEDIA SOSIAL

Cecilia Chrisniantono, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Putri Triari Dwijayanthi, Fakultas Hukum Universitas Udayana e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Maksud dari pembuatan jurnal ini ialah membuat pembaca dapat memahami mengenai aturan yang melindungi Hak Cipta di Indonesia serta memahami mengenai aturan yang melindungi Hak Cipta terhadap video dan foto di media sosial. Metode penelitian yang digunakan dalam pembuatan jurnal ini adalah metode kajian hukum normatif dimana pengkajian dokumen-dokumen mengunakan data primer dan data sekunder. Dalam kajian ini menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Perolehan dari studi menunjukkan bahwa video dan foto yang dipublikasian di media sosial mendapatkan perlindungan hak cipta dan kita wajib mendapatkan izin apabila ingin menggunakannya kembali. Hal ini diatur dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

Kata Kunci : Hak Cipta, Foto dan Video, Media Sosial

ABSTRACT

The purpose of making this journal is to make readers understand the rules that protect copyright in Indonesia and understand the rules that protect copyright against videos and photos on social media. The research method used in making this journal is a normative legal study method in which the study of documents uses primary data and secondary data. In this study, two approaches are used, namely the statutory approach and the conceptual approach. The findings from the study show that videos and photos published on social media are protected by copyright and we must obtain permission if we want to use them again. This is regulated in article 12 of Law Number 28 of 2014.

Keywords ; Copyright, Photo and Video, Social Media.

  • 1.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang

Hak atas kecerdasan manusia atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yakni hak atas sesuatu yang berwujud atau tidak berwujud, yang muncul dan keluar dari kecakapan akal manusia. Hasil dari kecakapan tersebut dibuat oleh manusia menjadi sebuah karya-karya intelektualnya.1 Hak Cipta merupakan satu wujud dari hak atas kecerdasan manusia. Kata Hak Cipta pertama kali digunakan di Inggris pada tahun 1709. Hak Cipta dibayangkan sebagai hak orang-orang untuk melipatgandakan karya tersebut.

Di Indonesia sendiri memiliki aturan mengenai Hak Kekayaan Intelektual. Hukum tersebut sering mengalami perubahan bersamaan dengan adanya perubahan jaman. Hak Kekayaan Intelektual memiliki beberapa jenis, diantaranya2 :

  • 1.      Hak Cipta

Hak Cipta ialah kewenangan khusus penemu yang keluar dengan otomatis yang dinyatakan secara ringkas dan jelas sesudah sebuah ciptaan diwujudkan dengan wujud yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa mengurangi syarat yang ditentukan. Hal ini diperjelas pada UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Hak ini juga memberikan kewenangan untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis. Area perlindungan yang dilingkupi Hak Cipta melindungi cakupan yang luas, dikarenakan mencakup sastra dan seni (art and literary) juga ilmu pengetahuan serta program komputer termasuk didalamnya.

Waktu cakupan Hak Cipta adalah :

  • a)     Hak Cipta : Selama Hidup Penemu ditambah 70 Tahun.

  • b)     Program Komputer : 50 tahun sejak diumumkan pertama kali.

  • c)      Pelaku Pertunjukan : 50 tahun sejak ditontonkan pertama kali.

  • d)     Produser Fonogram : 50 tahun sejak dijadikannya ciptaan tersebut

  • e)      Penyelenggara Penyiaran : 20 tahun sejak disiarkan pertama kali.

  • 2.     Hak Merek

Merek adalah karakter yang dapat dipertunjukan secara grafis sebagai pembeda untuk barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam berdagang barang atau jasa yang dapat berupa logo, susunan warna, nama, angka, gambar, huruf, kata, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut baik berwujud 2 (dua) dimensi atau 3 (tiga) dimensi.

Merek yang telah didaftarkan akan dilindungi oleh hukum dalam kurun waktu 10 tahun dimulai dari tanggal diperolehnya pengajuan pendaftaran. Jangka waktu dari Hak Merek tersebut itu dapat diperpanjang.

  • 3.     Hak Paten

Hak paten ialah hak khusus yang diserahkan untuk inventor di bidang teknologi oleh negara atas hasil penemuannya dalam kurun waktu yang ditentukan dengan melakukan sendiri invensi tersebut atau diberikan kepada pihak lain suatu persetujuan untuk melakukannya. Hak Paten diatur dalam UU No.13 Tahun 2016.

Diketahui ada 2 jenis dari Hak Paten, yakni Paten dan Paten Sederhana. Perbedaan antara kedua hal tersebut adalah Paten diberikan kepada invensi yang baru, yang belum pernah ada yang merupakan hasil pemikiran yang kreatif, dan bisa digunakan dalam bidang industri. Masa perlindungan Paten yakni selama 20 tahun dimulai dari diterimanya permintaan perlindungan. Sementara paten sederhana diserahkan kepada penemuan yang merupakan produk atau yang sudah dikembangkan terlebih dahulu, dan bisa digunakan dalam bidang industri. Masa perlindungan paten sederhana adalah 10 tahun sejak tanggal diterimanya permintaan perlindungan.

  • 4.    Indikasi Geografis

Indikasi Geografis adalah suatu lambang yang menyatakan asal daerah dari suatu produk atau barang yang termasuk sebab manusia, sebab alam atau kombinasi dari kedua sebab yang sudah disebutkan yang karena sebab lingkungan geografis tersebut memberikan kualitas, reputasi, dan karakteristik tertentu kepada produk atau barang yang dihasilkan.

Lambang yang digunakan pada Indikasi Geografis dapat berbentuk label atau etiket yang ditempelkan pada barang yang dihasilkan. Lambang tersebut dapat berbentuk kata, gambar, nama tempat, wilayah atau daerah, huruf, atau gabungan dari bagian-bagian tersebut.

  • 5.    Rahasia Dagang

Rahasia Dagang adalah data di bidang teknologi dan/atau bisnis yang tidak didapati oleh khalayak umum, yang berguna dalam kegiatan usaha karena memiliki guna di bidang ekonomi, yang oleh pemilik Rahasia Dagang dilindungi kerahasiaanya.

  • 6.    Desain Industri

Desain Industri adalah suatu karya berbentuk dua dimensi atau tiga dimensi mengenai konfigurasi atau susunan garis atau warna, bentuk, atau garis dan warna, atau himpunan dari hal tersebut yang memancarkan nilai keindahan serta dapat digunakan menjadi suatu barang, produk, ketrampilan tangan, atau komoditi industri.

  • 7.    DTLST

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah karya berupa desain peletakan tiga dimensi yang merupakan kumpulan dari bermacam-macam unsur, yang setidaknya salah satu dari unsur tersebut merupakan unsur aktif, serta beberapa atau keseluruhan hubungan satu sama lain dalam suatu sirkuit terpadu dan penempatan tiga dimensi tersebut ditujukan untuk mempersiapkan penciptaan sirkuit terpadu.

Tiap masa ke masa, teknologi selalu bertumbuh seiring dengan pertumbuhan manusia. Contohnya sejak adanya Covid-19 ini, segala kegiatan tidak berhenti walaupun pandemi masih ada dan masih aktif. Kita sangat terbantu dengan adanya teknologi seperti komputer atau ponsel, serta adanya sosial media. Dengan adanya hal tersebut, kita terbantu untuk dapat mengadakan pertemuan jarak jauh dengan orang lain dengan mudah. Michael Haenlein dan Andreas Kaplan menjabarkan bahwa media sosial bagaikan sebuah kumpulan program internet yang dibangun di atas teknologi Web 2.0 dan di atas dasar ideologi, dan memungkinkan pertukaran user-generated content dan penciptaan. Selain itu, media sosial memiliki arti media

daring yang membuat penggunanya dengan mudah berpartisipasi, menciptakan sesuatu dan berbagi.3

Dengan bertumbuhnya era revolusi 4.0, penggunaan media sosial semakin diminati sebagai platform untuk berbagi dan berkreasi secara virtual. Setiap momen dan setiap karya kita bagikan kepada publik. Di media sosial, tidak ada larangan terhadap apa yang akan kita sebarkan. Di media sosial pula, masyarakat bisa membagikan apa saja agar dilihat oleh orang-orang lainnya. Seperti video dan foto yang diciptakan sendiri. Di masa sekarang, banyak orang yang menyebarkan sesuatu dengan mengambil atau menyebarkan ulang karya orang lain. Hal itu biasa kita sebut Repost. Maka dari itu, hal ini akan menciptakan sela persoalan hukum dengan semakin seringnya karya seni kita diumbar ke khalayak di masa teknologi yang kemajuannya amat cepat seperti sekarang ini. Perihal tersebut membuat masyarakat mempertanyakan apakah karya-karya tersebut dilindungi.

Penulis menemukan beberapa penelitian mengenai Hak Cipta atas Foto dan Video. Salah satunya adalah “Perlindungan Hak Cipta Konten Digital Berupa Foto Yang Diunggah Melalui Media Sosial (Instagram) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi kasus pada akun Instagram @lippielust)” yang diteliti oleh Arti Kurnia Wirani.4 Pada penelitian ini masalah yang muncul adalah meskipun negara Indonesia berlandaskan pada negara hukum serta hukum yang ada di Indonesia juga mengikuti dengan kebutuhan keseimbangan dan peradilan dalam menjalankan tatanan kehidupan bermasyarakat salah satunya perlindungan hak cipta. Namun demikian, perlindungan hak cipta kepada video dan foto di media sosial belum melindungi sesuai dengan perundang-undang. Dari hasil penelitian ini terungkap bahwa masih terjadi pelanggaran hak manusia berupa melanggar UUHC Pasal 5 mengenai hak moral dan Pasal 8 mengenai hak ekonomi dengan kegiatan mempublikasikan dan memodifikasi di media sosial dengan maksud memperoleh keuntungan. Permasalahan lainnya yang terangkat dalam penelitian ini mengenai proses menyelesaikan permasalahan secara hukum pada UUHC yang dikenal dengan istilah penyelesaian sengketa. Penyelesaian hukum yang bisa dilakukan oleh penemu karya cipta adalah dengan mengemukakan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang sudah terjadi seperti pada UUHC Pasal 96 ayat 1 atau mengajukan pelaporan kepada DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) supaya ditindaklanjuti sesuai dengan UUHC Pasal 120.

Pembahasan mengenai Problematika yang dewasa ini menjadi pisau bermata ganda bagi hak pribadi manusia dengan perlindungan hak cipta, penulis juga menemukan pada penelitian yang berjudul “Problematika Dalam Perlindungan Hak Cipta Atas Foto Produk Digital Pada Media Sosial Instagram”. Seperti pada temuan penelitian sebelumnya yang mengunakan aplikasi Instagram sebagai salah satu contoh khusus penggunaan sosial media. Dari hasil kesimpulan penelitian ini dijelaskan terkait problematika melindungi hak atas ciptaan terhadap foto produk

pada media sosial Instragram dikarenakan : Pertama belum didirikannya LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang berpusat pada karya seni fotografi. Kedua adalah permasalahan ekonomi masyarakat yang belum bisa menerima Hak Kekayaan Intelektual secara baik. Ketiga, budaya hukum penduduk dunia yang belum bisa menghormati karya cipta buatan orang lain. Keempat, terdapat dua prinsip hukum yang bertentangan dan membingungkan pada UUHC yakni mengenai pendaftaran hak cipta dan perlindungan karya melalui prinsip deklaratif. Kelima, Instagram masih membiarkan URL/tautan suatu dapat diakses secara bebas sehingga perlindungan hak cipta terhadap pengguna belum maksimal.5

Dengan adanya temuan permasalahan-permasalahan tersebut penulis masih menilai tingkat pemahaman masyarakat Indonesia yang rendah terhadap arti, manfaat serta aturan yang terkait dengan perlindungan hak cipta terutama terhadap penyebaran foto dan video di sosial media, maka penulis membuat jurnal ini dengan judul “PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP VIDEO DAN FOTO YANG DIPUBLIKASIKAN DI MEDIA SOSIAL” Di dalam penulisan jurnal ini, penulis menuliskan secara umum aturan yang berlaku bagi masyarakat terkait Hak Cipta yang melindungi video dan foto di media sosial. Penulis berpatokan pada hukum nasional UU No. 28 tahun 2014 juga hukum internasional WIPO.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Rumusan masalah atas jurnal yang dibuat yaitu :

  • 1.    Bagaimanakah aturan yang melindungi Hak Cipta di Indonesia?

  • 2.    Bagaimanakah aturan yang melindungi Hak Cipta terhadap video dan foto di UU ITE?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Tujuan dibuatnya jurnal yaitu :

  • 1.    Memahami mengenai aturan yang melindungi Hak Cipta di Indonesia

  • 2.    Memahami mengenai aturan yang melindungi Hak Cipta terhadap video dan foto di media sosial

  • 2.    Metode Penelitian

Dalam kajian ini, penulis memakai metode kajian hukum normatif. Dengan kata lain, penelitian ini mengkaji dokumen-dokumen, yaitu menggunakan bermacam-macam data primer dan data sekunder seperti perundang-undangan, pendapat para sarjana, teori hukum, jurnal, dan internet. Kajian ini juga memakai 2 macam pendekatan yakni Statute Approach (Pendekatan Perundang-Undangan) yang dimana penulis menggunakan UU No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization), UU tentang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 Tahun 2008, dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dimana penulis memberikan sudut pandangnya terhadap suatu masalah dalam penelitian hukum.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    3.1    Perlindungan Hak Cipta di Indonesia

Hak Cipta ialah kewenangan khusus penemu yang keluar dengan otomatis yang dinyatakan secara ringkas dan jelas sesudah sebuah ciptaan diwujudkan dengan wujud yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa mengurangi syarat yang ditentukan. Hal ini diperjelas pada UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014. Hak ini juga memberikan kewenangan untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis. Area perlindungan yang dilingkupi Hak Cipta melindungi cakupan yang luas, dikarenakan mencakup sastra dan seni (art and literary) juga ilmu pengetahuan serta program komputer termasuk didalamnya.

Waktu cakupan Hak Cipta adalah :

  • a)    Hak Cipta : Selama Hidup Penemu ditambah 70 Tahun.

  • b)    Program Komputer : 50 tahun sejak diumumkan pertama kali.

  • c)  Pelaku Pertunjukan : 50 tahun sejak ditontonkan pertama kali.

  • d)  Produser Fonogram : 50 tahun sejak dijadikannya ciptaan tersebut

  • e)    Penyelenggara Penyiaran : 20 tahun sejak disiarkan pertama kali.

Hak khusus seperti yang dimaksud pada UUHC terdiri atas hak ekonomi dan hak moral.

  • 1.    Hak moral seperti yang dijelaskan dalam Pasal 4 adalah kewenangan yang tidak bisa lepas selamanya dari diri Penemu untuk:

  • a.    Tidak mencantumkan atau tetap mencantumkan nama terhadap salinan berkenaan dengan penggunaan hasil ciptaan secara umum;

  • b.    Mengubah hasil penciptaan sesuai dengan kelayakan pada masyarakat luas;

  • c.    Mengusahaka kewenangannya apabila terjadi penyimpangan atas ciptaan, perubahan atas ciptaan, proses menghilangkan sebagian karya cipta, atau hal yang memiliki sifat merugikan penghargaan atas diri atau reputasinya;

  • d.    Mengubah judul dan judul tambahan dari hasil ciptaan; dan

  • e.    Menggunakan nama panggilan lain atau nama aliasnya.

  • 2.    Hak ekonomi merupakan kewenangan khusus dari penemu atau pemilik kewenangan hak cipta atas ciptaannya guna mendapat keuntungan di bidang ekonomi.

Sesuai dalam pasal 1 (3) UUHC No. 28 Tahun 2014, ciptaan akan mendapatkan perlindungan hukum apabila ciptaan tersebut telah berwujud secara jelas yang dapat merangsang panca indra contohnya dapat dilihat, didengar dan lain sebagainya. Namun sebaliknya hukum Hak Cipta tidak dapat melindungi suatu karya cipta /atau ciptaan yang masih didalam tahap ide yang belum diwujudkan.6

Terdapat berbagai teori mengenai Hak Kekayaan Intelektual, seperti :

  • a.    The Contract Theory or Bargain Theory (Teori Perjanjian). Berdasarkan asas ini, apabila seseorang mendapatkan penghargaan atau hadiah terhadap usahanya dalam mencipta, maka ia akan terangsang semangatnya untuk mengusahakan terciptanya penemuan. Hadiah atau penghargaan itu dalam perlindungan hukum oleh Negara diberikan selama jangka waktu tertentu.

  • b.    The Natural Rights Theory (Teori Hak Asasi). Berdasarkan asas ini, penemuan menjadi hak miliknya sebab hal tersebut adalah hasil usaha akal dari seseorang. Ia memiliki kebebasan dalam memakai kewenangan yang dimilikinya sehingga penemu tidak memiliki kewajiban untuk menyingkap (disclosure) hasil temuan yang diciptakan. Tetapi supaya orang lain tahu akan adanya penemuan tersebut untuk menciptakan temuan baru sebagai perkembangan berikutnya, oleh karena itu negara memberi kewenangan eksklusif untuk penemunya dengan melindungi secara hukum dalam kurun waktu tertentu.

Berdasarkan asas yang sudah dijabarkan, dapat disimpulkan bahwasanya negara perlu turut campur dalam memberikan hak atas kekayaan intelektual agar kewenangan tersebut dapat dirasakan oleh penemu.

Konsep Hak Kekayaan Intelektual juga searah dengan teori dari Robert M. Sherwood diantaranya :

  • a.    Reward Theory

Reward Theory mempunyai arti berupa mengakui hasil karya kecerdasan yang sudah diciptakan seseorang.

  • b.    Recovery Theory

Disebutkan bahwa penemu perlu mendapat kesempatan kesempatan untuk mendapatkan kembali apa yang telah dikeluarkannya setelah menggunakan jerih payah, biaya dan waktunya .

  • c.    Incentive Theory

Asas ini searah dengan Reward Theory. Hal ini mengkaitkan pengembangan kreativitas dengan memberi penghasilan kepada pencipta tersebut. Berdasarkan asas ini, dibutuhkan pemberian penghasilan agar aktivitas-aktivitas pengembangan kreatifitas dan pelaksanaan temuan juga semangat untuk menciptakan temuan dapat dijadikan.

  • d.    Expanded Public Knowledge Theory

Asas ini ditemukan bagi perlindungan hak paten. Asas ini mengacu pada diberikannya kesempatan untuk menikmati kewenangan khusus yang bersifat sementara demi memperkenalkan publikasi temuan berbentuk dokumen yang dengan mudah dan disediakan secara umum, maka.

  • e.    Risk Theory

Dijelaskan karya intelektual adalah hasil sebuah penelitian yang terdapat resiko, sehingga normal untuk melindungi sementara upaya yang terdapat resiko tersebut.

  • f.    Economic Grouth Stimulus Theory

Menurut asas ini, hak atas kecerdasan manusia merupakan alat untuk proses memajukan ekonomi. Proses memajukan ekonomi adalah kesatuan arah didirikannya sistem perlindungan HKI yang optimal.

  • 3.2 Hak Cipta Pada Foto dan Video yang Tersebar di Media Sosial

Banyak sekali program yang dapat dipakai untuk menyebarkan video dan foto, beberapa diantaranya adalah Instagram,Youtube, Facebook, dan lain-lain. Media sosial memiliki dampak positif dan negatif yang diantaranya memudahkan kita untuk berinteraksi memperluas pergaulan, penyebaran informasi secara masif, namun memiliki dampak negatif seperti menjauhkan yang dekat, menurunkan interaksi tatap muka secara langsung, dan membuat kecanduan.7

Pada aplikasi-aplikasi sosial media, terdapat penjelasan mengenai hak cipta terhadap karya yang disebarkan pada platform tersebut. Dengan adanya media sosial, kehidupan manusia semakin dipermudah. Namun dengan adanya kemudahan tersebut, justru makin mudah adanya penyimpangan-penympangan. Contohnya tindakan pengiriman ulang suatu karya atau repost ke berbagai media sosial. Hal ini menyebabkan para pencipta menjadi gelisah untuk bebas berkreasi. 8

Hasil karya cipta dilindungi oleh hak cipta dengan bentuk automatically protection atau sistem perlindungan otomatis yang berarti penemu akan mendapat perlindungan otomatis atas hasil karyanya saat karya yang dibuat telah dibentuk secara nyata, tanpa melewati proses pendataan terlebih dahulu.9

Di Indonesia, foto atau video yang telah diciptakan secara otomatis dilindungi oleh UUHC Pasal 40 No. 28 Tahun 2014 yaitu ciptaan yang diberi perlindungan meliputi karya cipta di bidang sastra, seni, ilmu pengetahuan termasuk karya fotografi. Karya cipta menurut Pasal 1 UUHC No. 28 Tahun 2014 setiap hasil karya di bidang sastra, seni, dan ilmu pengetahuan yang diciptakan atas kemampuan, inspirasi, pikiran, kecekatan, imajinasi, keterampilan, atau keahlian yang diungkapkan dalam bentuk nyata. UUHC mengatur tentang hak cipta dan hak terkait. Negara wajib mengakui, menghormati juga memberi perlindungan hukum terhadap karya cipta kreatif yang tercipta dari kemampuan kecerdasan manusia sebagai pantulan dari kepribadian tiap orang yang penuh dinamika.

Perbuatan melanggar hak cipta dapat dijelaskan sebagai kegiatan memperbanyak, mengambil, merekam, mengutip, atau mengumumkan seluruhnya atau sebagian hasil karya milik orang lain tanpa diketahui dan tanpa izin dari penemunya. Kegiatan yang dapat dikatagorikan melanggar hak cipta apabila kegiatan tersebut melanggar kewenangan khusus dari penemunya.10

Penggandaan foto dan video dibatasi oleh Pasal 12 Ayat 1 UUHC yang menjelaskan :

“Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.”

Hal ini menjadi patokan apabila menggandakan atau menyebarluaskan suatu karya tersebut ancamannya pidana atau denda. Pelanggaran Hak Cipta dapat dicegah apabila dalam penyebaran karya, dicantumkan nama pemilik atau dilakukan dengan seijin pemilik karya sesuai dengan UUHC No. 28 Tahun 2014 Pasal 44. Pengaturan mengenai penyebaran sebuah karya disebutkan pada UUHC Pasal 8 sampai Pasal 11 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan Hak Ekonomi wajib mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”.

Selain daripada Undang-Undang diatas, penyebaran foto dan video tanpa seizin pemilik karya diatur dalam Pasal 25 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjelaskan :

“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”

Pasal 26 menjelaskan :

“Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.”

Secara internasional, hak atas ciptaan sudah dicatatkan pada Berne Convention dan Agreement on Trade Related Aspects Of Intellectual Property Rights atau yang dapat disebut dengan TRIPs Agreement. Hak atas ciptaan juga diatur pada World Intelectual Property Organisation atau WIPO. Tercatat dalam WIPO :

Exhaustive lists of works covered by copyright are usually not to be found in legislation. Nonetheless, broadly speaking, works commonly protected by copyright throughout the world include:

  • a)    literary works such as novels, poems, plays, reference works, newspaper articles;

  • b)    computer programs, databases;

  • c)    films, musical compositions, and choreography;

  • d)    artistic works such as paintings, drawings, photographs, and sculpture;

  • e)    architecture; and

  • f)    advertisements, maps, and technical drawings.

Copyright protection extends only to expressions, and not to ideas, procedures, methods of operation or mathematical concepts as such. Copyright may or may not be available for a number of objects such as titles, slogans, or logos, depending on whether they contain sufficient authorship.”

Yang berarti sebagai berikut

“Daftar lengkap karya yang dilindungi oleh hak cipta biasanya tidak ditemukan dalam undang-undang. Meskipun demikian, secara garis besar, karya yang umumnya dilindungi oleh hak cipta di seluruh dunia meliputi:

  • a)    karya sastra seperti novel, puisi, drama, karya referensi, artikel surat kabar;

  • b)    program komputer, database;

  • c)    film, komposisi musik, dan koreografi;

  • d)    karya seni seperti lukisan, gambar, foto, dan patung;

  • e)    arsitektur; dan

  • f)    iklan, peta, dan gambar teknik.

Perlindungan hak cipta hanya berlaku untuk ekspresi, dan tidak untuk ide, prosedur, metode operasi atau konsep matematika seperti itu. Hak cipta mungkin atau mungkin tidak tersedia untuk sejumlah objek seperti judul, slogan, atau logo, tergantung pada apakah mereka memiliki kepengarangan yang memadai.”

Sebagai contoh pada aplikasi Instagram. Mengingat, sosial media merupakan salah satu sarana yang mudah untuk seseorang dapat merugikan seseorang lainnya apabila dipergunakan dengan tidak semestinya. Sehingga, aturan dalam sosial media terutama Instagram telah ter-cover secara baik, guna menghindari adanya celah - celah hukum. Instagram tidak memilki pengaturan Hak Cipta tersendiri. Instagram mengikuti aturan dari World Intellectual Property Organization (WIPO). Pada aplikasi Instagram disebutkan bahwa Hak Cipta akan mengikuti peraturan perundang-undangan suatu Negara dari pemilik karya foto ataupun video.11 Instagram hanya memberikan fasilitas pelaporan pelanggaran Hak Cipta. Diperjelas kembali oleh Instagram bahwa perlindungan Hak Cipta hanya diberikan kepada karya orisinal pencipta yang memenuhi tingkat kreativitas tertentu.

Youtube merupakan sebuah website yang menfasilitasi penggunanya untuk berbagi video yang mereka miliki, atau sebatas menikmati berbagai video klip yang diunggah oleh berbagai pihak. Terdapat berbagai macam video yang dapat diunggah ke situs ini, seperti misalnya video klip musik dari musisi tertentu, film pendek, film televisi, trailer film, video edukasi, video blog milik para vlogger, video tutorial berbagai macam aktivitas, dan masih banyak lagi.12 Pada aplikasi Youtube, harus dilihat kembali “Terms of Condition” atau syarat kondisi dalam Youtube apakah telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Youtube terkait penggunaan kembali video dari Youtube. Layanan distribusi video seperti Youtube tentunya memiliki “Terms of Service” atau ketentuan yang dianggap cukup melindungi hak situs tersebut karena yang dilakukan terkait erat dengan pemberian ruang bagi kegiatan terkait Hak Cipta orang lain.13

  • 4. Kesimpulan

Foto dan video yang telah dipublikasi di sosial media akan secara otomatis dilindungi oleh undang-undang tentang Hak Cipta yang berlaku. Di Indonesia, Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2014. Pada kancah internasional, Hak Cipta diatur dalam WIPO, Berne Convention, dan TRIPs. Di sosial media seperti Instagram dan Youtube telah diatur mengenai perlindungan Hak Cipta, hanya saja aplikasi-aplikasi tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai perlindungannya amun hanya mem-fasilitasi pelaporan dan menyerahkan penanganan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di tiap negara. Pengaturan mengenai publikasi video dan foto di media sosial juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 25 dan 26 Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 12 ayat 1 UUHC.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Dharmawan, N. K. S. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (HKI). (Yogyakarta: Deepublish, 2017)

Dharmawan, N. K. S. Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia. (Swasta Nulus, 2018)

Jurnal

Arum, O.S dan Hadi, Hernawan. “Problematika Dalam Perlindungan Hak Cipta Atas Foto Produk Digital Pada Media Sosial Instagram”. Privat Law Volume 9,Nomor 2.(2021) : 278

Cahyono, Anang Sugeng. “Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat di Indonesia”. Jurnal Publiciana 9. (2016)

Jannah,Maya.” Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam Hak Cipta Di Indonesia”. (2018)

Kurnia Wirani, Arti. “Perlindungan Hak Cipta Konten Digital Berupa Foto Yang Diunggah Melalui Media Sosial (Instagram) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Junctoundang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Pada Akun Instagram @Lippielust)”. S1 Thesis, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. 2019.

Mebang, L. M. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Video Dimedia Sosial (Youtube) Ditayangkan Stasiun Televisi Tanpa Izin Pencipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”

Surtiana, I Made Febrian. Sukihana, Ida Ayu. “Perlindungan Hak Cipta Atas Video yang Disiarkan Secara Langsung di Instagram”. Jurnal Kertha Negara Vol. 9. (2021)

Siregar, Annisa. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Atas Karya Video Bagi Pencipta Video Yang Diunggah Di Youtube Yang Di Tayangkan Di Stasiun Televisi Di Indonesia Berdasarkan Undang- Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta”. Skripsi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Annisa Siregar Medan. 2018, 1-89

Liedfray, Tongkotow. Waani, Fonny J. dan Lasut, Jouke J. “Peran Media Sosial Dalam Mempererat Interaksi Antar Keluarga Di Desa Esandom Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara”. Jurnal Volume 2 No 1. 2022

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5599)

Internet

Instagram,        Pusat        Bantuan        Menggunakan        Instagram.

https://help.instagram.com/126382350847838/?helpref=search&query=copyrig ht&search_session_id=1f21d931cee9619fdfa748485e156404&sr=0 (diakses 29 April 2022)

Kementerian Hukum dan HAM RI. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. https://www.dgip.go.id/ (diakses 1 Juni 2022)

Jurnal Kertha Negara Vol 10 No 11 Tahun 2022 hlm 1223-1234

1234