PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN OBAT TRADISIONAL DENGAN KANDUNGAN BAHAN KIMIA OBAT YANG BEREDAR DI E-COMMERCE
on
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN OBAT TRADISIONAL DENGAN KANDUNGAN BAHAN
KIMIA OBAT YANG BEREDAR DI E-COMMERCE
Desak Made Chyntia Dewi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: desakchyntia2000@gmail.com
Ayu Putu Laksmi Danyathi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: laksmi_danyathi@unud.ac.id
ABSTRAK
Tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih dalam perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna obat tradisional dengan kandungan bahan kimia obat yang beredar di ecommerce dan memberikan pengetahuan kepada pembaca mengenai peranan BPOM dalam pengawasan peredaran obat tradisional yang beredar di e-commerce serta mengetahui apakah sanksi yang diberikan terhadap oknum yang menjual obat tradisional dengan bahan kimia obat didalamnya. Dalam penulisan karya ilmiah ini metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan juga pendekatan konseptual. Perlindungan hukum dapat dilakukan dengan preventif yang berarti kesempatan untuk masyarakat memberikan keberatannya diharapakan lebih bisa diterapkan oleh pemerintah, selanjutnya jika tindakan preventif dirasa tidak cukup maka harus dilakukan tindakan represif yaitu penegakan hukum oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan. BPOM telah mengeluarkan produk hukum yaitu Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 mengenai pengawasan obat dan makanan yang diedarkan secara daring, sebagai upaya untuk mencegah dan mengurangi peredaran obat tradisional dengan bahan kimia obat di e-commerce.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Obat
ABSTRACT
The objectives to be achieved from this research are to find out more about the legal protection of consumers using traditional medicines containing medicinal chemicals circulating in e-commerce and provide knowledge to readers about the role of BPOM in controlling the circulation of traditional medicines circulating in e-commerce and find out whether the sanctions are given to individuals who sell traditional medicines with medicinal chemicals in them. In writing this scientific paper, the method used is a normative research method with a statutory approach and also a conceptual approach. Legal protection can be carried out preventively, which means that the opportunity for the public to give objections is expected to be more applicable by the government, then if preventive measures are deemed insufficient, repressive measures must be taken, namely law enforcement by the government through legislation. BPOM has issued a legal product, namely the Regulation of the Food and Drug Supervisory Agency Number 8 of 2020 regarding the supervision of drugs and food that are circulated online, as an effort to prevent and reduce the circulation of traditional medicines with medicinal chemicals in e-commerce.
Keywords: Legal Protection, Consumers, Drugs
Memasuki era modern dan teknologi yang semakin berkembang maju seperti sekarang, manusia menjadi semakin sibuk dan cenderung memilih gaya hidup modern yang serba instan, akibatnya orang semakin menjauhi pola hidup sehat. Seperti perubahan pada pola makan sering mengonsumsi makanan cepat saji yang jika masuk ke dalam tubuh secara berlebihan dan frekuensi yang sering dapat memiliki pengaruh yang parah pada kesehatan. Karena upaya untuk meningkatkan kualitas keberadaan manusia di bidang kesehatan sangat signifikan saat ini, secara luas diakui bahwa kesehatan merupakan masalah yang sangat vital bagi manusia. Aspek fisik dan non fisik dalam menciptakan masyarakat yang sehat merupakan hal yang sama-sama penting. Karena meningkatkan mutu hidup masyarakat dalam bidang kesehatan adalah tujuan negara Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum. Pasal 1 Angka 11 UU Kesehatan menyebutkan “Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.”
Aspek atau komponen terpenting dalam mewujudkan upaya peningkatan kesehatan tersebut adalah obat. Bahkan tak jarang dari mereka yang ingin tampil sempurna rela mengorbankan uangnya untuk mendapatkan kesempurnaan itu dengan mengkonsumsi berbagai macam obat.1 Di dalam obat terdapat kandungan bahan yang mengubah fungsi biologis melalui reaksi kimianya.2 Obat kimia merupakan obat yang paling banyak dipilih oleh masyarakat umum. Obat yang tergolong kimia mengandung kombinasi senyawa yang tidak diproduksi oleh tubuh dan telah diteliti keefektifannya. Namun, semakin banyak orang yang memilih pengobatan tradisional sebagai pengobatan alternatif karena anjuran untuk kembali berhubungan dengan alam saat ini. WHO (World Health Organization) juga menyarankan dalam penggunaan obat tradisional dalam pencegahan, pemeliharaan kesehatan, dan pengobatan penyakit dengan menggunakan obat tradisional.3 Menurut BPOM, “ramuan bahan yang secara turun-temurun sudah digunakan sebagai pengobatan yang terdiri dari beberapa bahan alami seperti sediaan sarian (galenik), bahan mineral, bahan tumbuhan dan hewan atau gabungan dari komposisi tersebut ialah yang disebut obat tradisional.” Obat tradisional memiliki kedudukan yang khusus di Indonesia karena merupakan salah satu warisan budaya khusunya di
bidang kesehatan.4 Berdasarkan penelitian, 80% orang di Amerika Latin, Asia, dan bahkan beberapa negara benua Afrika juga menggunakan obat tradisional untuk melengkapi perawatan medis utama yang mereka terima.5
Di Indonesia obat tradisional banyak dijual di pasaran (offline) dan juga sangat banyak beredar secara daring khususnya e-commerce. Era teknologi yang semakin berkembang dan semakin kompleks membuat produsen dengan mudahnya dapat memasarkan produk obat tradisional nya di e-commerce. Hal ini juga menguntungkan dan memudahkan dalam bertransaksi bagi para pembeli. Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang disebarluaskan melalui online mengatur tentang penjualan obat secara online. Apotek berlisensi dapat melakukan penjualan obat konvensional secara online. Apotek dapat melakukan ini dengan mengembangkan situs web terpisah atau bekerja sama dengan mitra yang merupakan perusahaan legal lainnya. Akan tetapi, kurangnya pengawasan dari pihak BPOM membuat masih banyaknya ditemukan oknum yang menjual obat-obatan tradisional yang belum mendaftarkan ijin edar dan berpotensi mempunyai kandungan senyawa kimia obat dijual secara bebas di e-commerce.6
Hal ini tentu menimbulkan risiko bagi konsumen karena obat tradisional yang dijual secara online tanpa izin edar di e-commerce dapat mengandung bahan berbahaya yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pengguna, termasuk pelanggaran “hak atas kenyamanan, keselamatan, dan keamanan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa” sesuai ketentuan UUPK. Barang dan/atau jasa yang dikonsumsi tidak boleh berbahaya untuk mencegah kerugian baik fisik maupun psikis bagi konsumen yang menggunakan obat tradisional. Konsumen biasanya kesulitan untuk mencari penyelesaian dari pelaku usaha ketika ada masalah dan kerugian yang terkait dengan penggunaan produk atau layanan tertentu karena mereka ada di dalam posisi yang tidak adil (inequality of bargaining power). Konsumen bersikap demikian karena berbagai alasan. Salah satunya adalah masih rendahnya tingkat pemahaman konsumen terhadap hak hukumnya. Perlindungan terhadap konsumen semakin terasa sangat penting mengingat semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktivitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha.7 Konsumen berada dalam kondisi ketidakberdayaan total ketika berinteraksi dengan pelaku usaha karena ketidaktahuan akan hak hukumnya
sebagai konsumen.8 Dan perlunya penggalakkan dalam pengawasan dari BPOM untuk lebih ketat mengawasi peredaran obat tradisional di e-commerce sesuai regulasi yang berlaku dan juga dalam pemberian sanksi kepada oknum-oknum yang menjual obat tradisional yang tidak memiliki izin edar yang mengandung bahan kimia obat.
Luh Gede Lia Muliasari, mengangkat penelitian berjudul “Perdagangan Produk Pelangsing Tanpa Izin Edar Secara Online Dalam Dimensi Hukum Perlindungan Konsumen”9, membahas tentang pertanggungjawaban pelaku usaha yang menjual kembali barang pelangsing impor secara online tanpa izin edar. Selanjutnya ada Leonita Citriana Putri dengan penelitian berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Produk Kecantikan Yang Diimpor Online Yang Tidak Terdaftar Pada BPOM”10, membahas tentang Perlindungan hukum konsumen terkait impor barang kecantikan online yang tidak terdaftar di BPOM.
Berdasarkan beberapa penelitian dengan permasalahan hukum serupa yang telah ada sebelumnya, maka selanjutnya penulis merasa penting diadakannya penelitian secara khusus yaitu mengangkat judul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN OBAT TRADISIONAL DENGAN KANDUNGAN BAHAN KIMIA OBAT YANG BEREDAR DI E-COMMERCE.”
Rumusan masalah yang dapat diajukan berdasarkan pada uraian masalah dan informasi yang diberikan di atas adalah sebagai berikut:
-
1. Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen obat tradisional dengan kandungan bahan kimia obat yang beredar di e-commerce?
-
2. Bagaimanakah peranan BPOM dalam mencegah dan mengurangi peredaran obat tradisional dengan bahan kimia obat yang beredar di e-commerce?
Hukum Perlindungan Konsumen mengatur tentang hal-hal atau kaidah hukum yang di dalamnya diatur tentang bagaimana cara memproteksi atau melakukan perlindungan terhadap konsumen dalam interaksi dan masalah yang terjadi para pemasok produk dan atau penyedia jasa. 11 Oleh karena itu, tujuan dibuatnya jurnal ini yaitu untuk memperoleh informasi lebih dalam tentang perlindungan hukum bagi konsumen pengguna obat tradisional yang beredar di e-commerce dan untuk menginformasikan kepada pembaca tentang peran BPOM terhadap tugasnya dalam melakukan pengawasan peredaran obat tradisional di e-commerce serta mengetahui apakah sanksi yang diberikan terhadap oknum yang menjual obat tradisional dengan bahan kimia obat didalamnya.
Penelitian jurnal ini dilakukan dengan mempergunakan penelitian hukum normatif. Menemukan kaidah, doktrin, dan asas hukum merupakan proses penelitian hukum normatif, yang dilakukan untuk mengdapatkan argumentasi, konsepsi atau teori baru yang dapat digunakan sebagai pedoman untuk menyelesaikan masalah.12 Artinya metode hukum normatif digunakan agar permasalahan atau isu yang diangkat,dibahas,dan diuraikan dalam penelitian ini mengenai perlindungan hukum konsumen obat tradisional difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Beberapa sumber hukum utama dan sekunder dijadikan acuan dalam penulisan ini. Peraturan perundang-undangan merupakan sumber hukum primer yang di gunakan sedangkan sumber hukum sekunder diperoleh dari buku, makalah, dan jurnal penelitian. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan konseptual melalui analisis bahan hukum dan pendekatan undang-undang (The Statue Approach).
-
3. Hasil dan Pembahasan
-
3.1 Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Obat Tradisional dengan Kandungan Bahan Kimia Obat yang Beredar di E-commerce
-
Pada saat ini masyarakat mulai menyadari bahaya tersembunyi yang timbul akibat penggunaan obat-obatan modern dan mulai beralih ke alam menggunakan resep tradisional nenek moyang sebagai alternatif pengobatan. Di Indonesia, obat tradisional semakin banyak digunakan setiap tahunnya. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), Siti Fadilah Supari (Menteri Kesehatan RI, 2007) menyatakan “pemanfaatan obat tradisional di Indonesia mengalami peningkatan dari 19,8% menjadi 32,8% antara tahun 1980 dan 2004.” Kebiasaan mengonsumsi obat tradisional sudah menjadi warisan tradisi di masyarakat Indonesia sehingga cukup menjanjikan bagi pertumbuhan pasar lokal obat tradisional. Potensi tersebut terlihat dari banyaknya produk obat tradisional yang beredar baik di pasar konvensional maupun online seperti e-commerce. Badan Pusat Statistik (BPS), melakukan survey dan memperoleh data penjualan melaui platform online naik 48% pada April 2020.13 Banyaknya minat konsumen dalam menggunakan obat tradisional dimanfaatkan bagi para pelaku usaha yang kurang bertanggungjawab dengan menjual obat tradisional yang komposisinya terkandung bahan kimia obat.14 Berdasarkan temuan BPOM RI pada saat melakukan operasi ditemukan sekitar 18.000 obat tradisional dengan kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) yang dijual melalui e-commerce. Pelaku usaha Obat tradisional berbahan kimia obat tersebut melalaikan keselamatan, kesehatan para konsumen dengan menambahkan bahan berbahaya ke dalam obat dan dapat dilihat dari tidak terdaftarnya produk obat tradisional di BPOM.
Dengan pemberlakuan UUPK, Indonesia telah membuat aturan untuk melindungi pembeli dari perilaku curang pengusaha. Karena tampaknya posisi konsumen jauh lebih lemah dari produsen, UUPK dibentuk.15 Salah satu strategi untuk memastikan bahwa konsumen memiliki suara yang setara dan seimbang dengan pengusaha adalah dengan lebih tegas meneguhkan hak-hak bagi konsumen. Hak konsumen secara tegas diatur dalam Pasal 4 UUPK. Penjualan obat tradisional dengan kandungan bahan kimia obat melanggar hak konsumen khususnya melanggar pasal 4 huruf a yang menyatakan “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Pelaku usaha melalaikan hak milik konsumen yang seharusnya mendapatkan keselamatan dan jaminan keamanan saat memakai obat tradisional yang dibeli secara online dari e-commerce. Maka dari itu, salah satu manfaat mengintegrasikan perlindungan konsumen dengan tujuan pelaku usaha secara keseluruhan adalah keselamatan dan keamanan konsumen itu sendiri. Produk yang dikonsumsi oleh konsumen obat tradisional tidak boleh menimbulkan efek samping yang membahayakan sehingga timbul kerugian baik materiil maupun psikis konsumen. Dan di dalam pasal 9 UU ITE menyebutkan “Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.” Konsumen harus mendapatkan pengungkapan penuh tentang zat obat, persetujuan pemasaran, bentuk obat, khasiat, dan efek samping berdasarkan keadaan nyata.
Pengenaan sanksi bagi pelaku usaha yang menjual obat tradisional berkandungan bahan kimia obat dalam perdagangan online juga dapat dilakukan untuk menjaga hak-hak konsumen.16 Setiap pelanggan berhak mendapatkan perlindungan hukum sehubungan dengan pembelian obat tradisional yang tidak terdaftar BPOM, menurut Pasal 60 sampai dengan 63 UUPK yang mengatur ketentuan sanksi adalah sebagai berikut:
-
1. Sanksi Administratif
Sanksi adalah komponen penting dari hukum. Pengaturan hukum tentang sanksi dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua persyaratan yang ditetapkan (diatur) dapat dilaksanakan dengan tertib dan tidak dilanggar.17 Pasal 60 UUPK mengatur bagaimana sanksi administratif harus digunakan. UUPK memberikan “hak khusus” bagi sanksi administratif kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPLSK) yang memiliki tanggung jawab dan kekuasaan untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Pasal 60 UUPK menyebutkan “Pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26 dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi administratif berupa perhitungan ganti rugi sampai dengan Rp 200.000.000,00. (dua ratus juta rupiah).” Apabila konsumen dari pengguna obat tradisional dengan kandungan berbahaya mengalami efek samping yang ditimbulkan atau kerugian yang ditimbulkan akibat mengonsumsi obat tradisional yang dijual di e-commerce maka sesuai dengan pasal 19 UUPK “pelaku usaha wajib
bertanggungjawab dengan mengganti rugi kerugian yang telah dialami oleh konsumen.”
-
2. Sanksi Pidana
Sanksi pidana telah dikategorikan menjadi dua yaitu sanksi pidana pokok dan juga pidana tambahan. Sanksi pidana pokok sifatnya imperatif, sanksi pidana pokok oleh hakim dapat diputuskan tersendiri. Pengaturan sanksi pidana pokok dalam UUPK terdapat dalam Pasal 62. Sedangkan sanksi pidana tambahan menurut Andi Hamzah sifatnya fakultatif, yaitu harus dijatuhkan bersama-sama dengan menjatuhkan pidana pokok. Dengan kata lain, Pidana tambahan hanya bisa dijatuhkan berdampingan dengan pidana pokok.18 Sanksi pidana tambahan diatur pada pasal 63 UUPK.
UU Kesehatan juga memberikan perlindungan terhadap orang yang memakai obat tradisional dengan kandungan bahan kimia obat dengan memberikan sanksi terhadap pelaku usaha. Secara khusus terdapat pada Pasal 196 yang menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Menurut penulis, perlindungan hukum pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah belum sepenuhnya dipraktikkan. Pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum dengan membentuk undang-undang yang mengkhusus mengenai peredaran barang secara online sesuai dengan pendapat masyarakat. Masyarakat sebagai konsumen perlu menyuarakan keluhannya terhadap penjualan obat dengan kandungan bahan kimia obat di e-commerce karena praktik ini sangat berisiko, terutama bagi pasien yang mengonsumsinya. Perlindungan hukum pemerintah belum sepenuhnya menjawab persoalan e-commerce, khususnya dalam UUPK, sehingga pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat bisa dijadikan pedoman untuk membantu dalam pembuatan aturan yang mencerminkan apa yang diinginkan masyarakat.
-
3.2 Peranan BPOM Dalam Mencegah Dan Mengurangi Peredaran Obat Tradisional Dengan Bahan Kimia Obat Yang Beredar Di E-Commerce.
Peranan BPOM adalah sebagai perwakilan pemerintah yang mempunyai tugas untuk memantau dan mengawasi produk yang dipasarkan di Indonesia, baik offline maupun online. BPOM mempunyai Kewajiban dalam menangani kejadian– kejadian yang berdampak merugikan hak -hak dari pada Konsumen khususnya pada produk olahan obat dan makanan, hak paling mendasar ialah mendapatkan informasi yang benar.19 Pasal 14 ayat (1) UU Kesehatan mengatur pada pokoknya “pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat”, Maka dari itu BPOM sebagai lembaga pemerintah juga berkewajiban untuk mencegah dan mengurangi peredaran obat tradisional dengan bahan kimia obat yang beredar di e-commerce, Dalam hal ini pemerintah diwakili oleh BPOM
yang merupakan pihak yang ditunjuk oleh PP 72 Tahun 2009 tentang pengamanan ketersediaan farmasi sebagai pihak yang berwenang melakukan pengawasan obat. Harus dilakukan tindakan pencegahan terhadap peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, dan khasiat untuk melindungi kesehatan masyarakat dan pelaksanaannya. Berikut beberapa peran dan tindakan yang telah dilakukan BPOM:
-
1. BPOM sudah membuat peraturan mengenai pengawasan obat dan makanan yang diedarkan secara daring (Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020) pada Pasal 13 ayat (2) yang mengatur pada pokoknya “Pelaku Usaha wajib menjamin Obat Tradisional yang diedarkan secara daring wajib sesuai peraturan perundang-undangan terkait persyaratan keamanan,
khasiat/kemanfaatan dan mutu.” Salah satu regulasi tersebut dibuat dengan tujuan melindungi konsumen dari produk yang tidak memenui syarat.
-
2. Mewajibkan setiap produk obat tradisional agar mempunyai izin pemasaran. Sesuai dengan yang diatur dalam “Peraturan Kepala BPOM No. HK.00.05.41.1384 bab I pasal 1” yang memuat pada pokoknya “izin edar yaitu bentuk persetujuan yang diberikan oleh Kepala Badan terhadap pendaftaran obat tradisional, obat herbal terstandar(OHT), dan fitofarmaka untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.” Regulasi tersebut dibuat dengan pemikiran bahwa izin edar yang diberikan oleh BPOM sebelum obat tersedia untuk masyarakat umum, merupakan salah satu tindakan pencegahan sebagai upaya perlindungan konsumen. Telah dimilikinya izin edar dapat menjadi jaminan bahwa produk tersebut dari segi keamanan dan khasiatnya terjaga sehingga keselamatan konsumen terjamin.
-
3. Untuk mengontrol peredaran obat tradisional agar dapat mencegah beredarnya obat dengan kandungan kimia obat di e-commerce, sejak tahun 2011 BPOM rutin mengadakan penindakan rutin yang disebut dengan Operasi Pangea. Menurut BPOM “Operasi Pangea adalah Operasi yang rutin dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan sejak tahun 2011.” Berdasarkan temuan Operasi Pangea VIII dari tahun 2015, ditemukan 293 situs web yang terlibat dalam penjualan obat-obatan dan peralatan medis palsu atau ilegal. 233 situs web ditutup sebagai akibat dari operasi tersebut. Situs web yang tidak dapat ditutup terhubung dengan penjualan yang dilakukan melalui e-commerce dan media sosial Facebook dan Twitter. Barang bukti yang bernilai ekonomis Rp. 27,6 miliar disita selama operasi Pangea VIII. Jika dibandingkan dengan nilai keekonomian Operasi Pangea VII dari tahun 2014, nilai ini naik sekitar 269%.20
-
4. Peraturan BPOM tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat Tradisional yang Tidak Memenuhi Persyaratan Pasal 3 menyatakan pada pokoknya “Obat tradisional yang tidak memenuhi standar mutu, khasiat/manfaat, dan keamanan harus dihilangkan dari peredaran.” Sebelum melakukan pemusnahan obat tradisional berbahan kimia BPOM wajib melakukan uji pemeriksaan terlebih dahulu. BPOM wajib mengeluarkan produk obat tradisional dari pasaran, memberikan peringatan kepada seluruh pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha dan distributor serta menarik produk dari peredaran apabila hasil uji laboratorium menunjukkan tidak sesuai dengan standar dan persyaratan, memberitahukan kepada masyarakat tentang barang yang cacat. Pemusnahan ini harus berlaku untuk menghasilkan efek jera bagi mereka yang menawarkan obat tradisional berbahan kimia dan berbahaya.
Pemerintah Indonesia telah membuat aturan untuk melindungi konsumen terkait penggunaan obat tradisional dengan bahan kimia obat yaitu dengan adanya UUPK khususnya pada pasal 4 yang mengatur tentang “hak atas kenyamanan, keselamatan, dan keamanan saat menggunakan barang.” Pelaku usaha yang menjual obat tradisional berkandungan bahan kimia obat dalam perdagangan online dapat dikenakan sanksi baik sanksi administrative dan juga sanksi pidana. Masyarakat sebagai konsumen harus menyuarakan penentangannya terhadap penjualan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat secara online karena praktik ini sangat berisiko, terutama bagi pasien yang mengonsumsi nya. Oleh karena itu, perlindungan hukum preventif harus ditingkatkan lagi dan BPOM telah melakukan beberapa langkah-langkah untuk mencegah dan mengurangi pemasaran obat tradisional dengan bahan kimia obat khususnya di e-commerce dengan cara membuat undang-undang pengawasan obat dan makanan yang diedarkan secara daring dengan tujuan melindungi konsumen dari obat tradisional dengan bahan kimia obat. Selain itu upaya preventif lain yang dilakukan oleh BPOM adalah dengan mewajibkan setiap produk tradisional agar mempunyai izin edar agar lebih menjamin mutu dan kualitas dari produk obat tradisional. Mengadakan operasi pangea untuk mengontrol dan mengawasi produk obat tradisional yang beredar di e-commerce serta menindaklanjuti dengan melakukan pemusnahan dan penarikan produk obat tradisional apabila setelah di uji terbukti mengandung bahan kimia berbahaya.
DAFTAR PUSTAKA
Az, Nasution. Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, (Jakarta, Diadit Media, 2014).
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia, (Sinar Grafika,2008).
Kristiyan, Celine Tri Siswi. Hukum Perlindungan Konsumen, (Sinar Grafika, Jakarta, 2011).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, (Surabaya, Kencana, 2011).
Arnawa, Eka Putra and Ni Ketut Supasti Dharmawan. “Pengawasan Terhadap Perusahaan Yang Mengedarkan Obat-Obatan Impor Tanpa Izin Edar.” Jurnal Kertha Semaya 6, No.12 (2018): 1-15.
Ismail. ”Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Masyarakat Memilih Obat Tradisional di Gampong Lam Ujong.” Idea Nursing Journal 6, No.1 (2015): 7-14.
Kesuma, Gede Jaya, and Ida Bagus Putra Atmadja. "Peran Bpom Provinsi Bali Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Konsumen Berkaitan Dengan Peredaran Obat Yang Mengandung Zat Berbahaya (Policresulen)." Jurnal Kertha Semaya 4, No.3 (2016):1-13.
Mahesti, Indira Putri, and I. Gusti Ngurah Dharma Laksana. "Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Titip Online." Kertha Negara: Jurnal Kertha Negara 7, No.10 (2019): 1-17.
Muliasari, Luh Gede Lia. “Perdagangan Produk Pelangsing Tanpa Izin Edar Secara Online Dalam Dimensi Hukum Perlindungan Konsumen.” Jurnal Kertha Semaya 8, No.6 (2020): 954-964.
Pidada, Ida Ayu Laksmi, Ida Bagus Putu Sutama, and I Made Dedy Priyanto. “Peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Terkait Dengan Peredaran Obat Tradisional Legal Moktail Di Kota Denpasar.” Jurnal Kertha Semaya 7, No. 9 (2019): 1-13.
Prabhawisnu, A.A Gede Krisna and A.A Sri Indrawati. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Dalam Mengkonsumsi Obat Tradisional Dan Tidak Memiliki Izin Edar.” Jurnal Kertha Negara 9, No.9 (2021): 757-766.
Pratiwi, Hening, Nur Amalia, and Warsinah. “Pengaruh Edukasi Apoteker Terhadap Pengetahuan dan Sikap Masyarakat Terkait Teknik Penggunaan Obat.” Jurnal Ilmiah Farmasi 5, No.2 ( 2017): 44-49.
Puspitasari, Chandra Dewi. “Peningkatan Kesadaran Hak-Hak Konsumen Produk Pangan sebagai Upaya Mewujudkan Kemandirian Konsumen.” Jurnal Penelitian Humaniora 15, No.1 (2010) : 89-112.
Putri, Leonita Citriana. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Produk Kecantikan Yang Diimpor Online Yang Tidak Terdaftar Pada BPOM.” Jurnal Kertha Negara 9, No. 12 (2021): 1113-1121.
Sari, Ni Komang Ayu Weda and I Wayan Wiryawan. “Pengaturan Perlindungan Hukum Atas Obat Tradisional Berdasarkan Perspektif Hak Kekayaan Intelektual.” Jurnal Kertha Semaya 6, No.2 (2018): 1-15.
Susanto, Sri Nur Hari. “Karakter Yuridis Sanksi Hukum Adminitrasi: suatu pendekatan komparasi.” Jurnal Adminitrasi Pemerintahan 2, No.1 (2019): 126-142.
Utami, Kadek Nanda Githa, and Ida Bagus Putu Sutama. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pemakaian Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Pada Toko Female World Shop Grosir-Denpasar." Kertha Semaya:Journal Ilmu Hukum 5, No. 2 (2018): 1-15.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor: Hk.00.05.41.1384 Tentang Kriteria Dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar Dan Fitofarmaka
Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat Dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring
Badan Pengawas Obat dan Makanan, “Bahaya Bahan Kimia Obat yang Dibubuhkan Kedalam Obat Tradisional” URL:
TRADISIONAL%20JAMU-.html, diakses pada tanggal 3 Juli 2022
Badan Pengawas Obat dan Makanan, “3,2 Miliar Rupiah Obat Tradisional dan Pangan Olahan Ilegal Ditemukan di Bekasi.” URL:
https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/563/3-2-Miliar-Rupiah-Obat-Tradisional-dan-Pangan-Olahan-Ilegal-Ditemukan-di-Bekasi.html di akses pada tanggal 4 juli 2022.
Jurnal Kertha Negara Vol 10 No 7 Tahun 2022 hlm 727-737
737
Discussion and feedback