HARMONISASI PERATURAN GUBENUR BALI

NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER TERHADAP UNDANG-

UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2008

Bernika Gretsly Fadila, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Nyoman Mas Aryani, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan pengelolaan sampah berbasis sumber di Bali dan kesesuaiannya dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Metode yang dipakai adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan komparatif. Tulisan ini menghasilkan bahwa Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 belum memuat materi muatan rancangan perda tentang pengelolaan sampah secara komprehensif dan jika dibandingkan dengan perintah tegas pada UU No. 18 Tahun 2008 belum selaras. Pergub Bali No.47 Tahun 2019 sebagai peraturan daerah sejatinya harus selaras dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2008 sesuai dengan asas hirarki dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci: Harmonisasi, Peraturan Perundang-Undangan, Pengelolaan Sampah.

ABSTRACT

This study aims to determine the source-based waste management regulations in Bali and their compliance with Law Number 18 of 2008 concerning Waste Management. The method used is normative legal research with a statutory and comparative approach. This paper results that the Governor of Bali Regulation No. 47 of 2019 has not yet contained the material for the draft regional regulation on waste management comprehensively and when compared with the firm orders in Law no. 18 of 2008 has not been aligned. Bali Governor Regulation No. 47 of 2019 as a regional regulation should be in line with Law No. 18 of 2008 under the principle of hierarchy in Law no. 12 of 2011 concerning the formation of laws and regulations

Key Words: Harmonization, Legislation, Waste Management.

  • I.    Pendahuluan

    • 1.1.    Latar Belakang Masalah

Bali mempunyai peran strategis pada bidang pariwisata untuk pembangunan Indonesia. Keindahan alam dan budayanya merupakan daya tarik bagi para wisatawan datang ke Bali. Menurut hasil survei yang dilakukan oleh Club Med1 yakni salah satu agen perjalanan wisata asal Perancis, Bali menduduki posisi pertama dari empat puluh sembilan negara lainnya sebagai tempat wisata paling bahagia di dunia tahun 2022. Survei tersebut dikakulasikan dari data-data yang dikumpulkan dari berbagai metrik seperti indeks kejahatan, polusi, keamanan, jumlah spa, pusat kebugaran, serta aktivitas luar ruangan. Dibalik keindahan pesona wisata yang dimiliki, sayangnya pulau dewata ini menjadi urutan ke-8 provinsi penghasil sampah terbesar di Indonesia. Mengacu pada informasi hasil survei dari portal Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), 915,482.46 ton adalah total timbulan sampah di Bali pada 2021.2 Untuk mengatasi permasalahan tersebut gubenur menerbitkan regulasi yakni Peraturan Gubenur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang selanjutnya disebut Pergub Bali No. 47 Tahun 2019.

Hal itu juga dilakukan oleh Jawa Tengah yang merupakan provinsi dengan timbulan sampah terbanyak3 di Indonesia turut menerbitkan perda yakni Pergub Jawa Tengah No. 11 Tahun 2019. Melalui aturan tersebut pemerintah daerah menginginkan adanya peningkatan kinerja di bidang pengurangan dengan membatasi, memanfaatkan kembali, dan pendauran ulang timbulan sampah.

Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari dari aktivitas manusia dan/atau alam yang berbentuk padat4. Pengelolaan sampah adalah upaya menangani dan mengurangi sampah melalui kegiatan yang sistematis, menyeluruh, serta berkesinambungan sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang selanjutnya disebut UU No. 18 Tahun 2018. Sejatinya hal tersebut sangat penting dilakukan setiap daerah di Indonesia mengingat sampah selalu menjadi permasalahan apabila tidak ditangani dengan baik. 5 Masalah sampah yang meningkat disebabkan oleh manusia karena hal tersebut merupakan konsekuensi dari sebuah aktivitas atau kegiatan yang dilakukan. Kustiah dalam penelitiannya berpendapat bahwa jika proses pengelolaan sampah tidak dilaksanakan secara tepat maka akan memicu masalah sosial seperti perusakan dan pencemaran lingkungan. 6

Sampah sejatinya merupakan urusan konkuren yang harus dilaksanakan oleh Pemda7, sehingga dapat dipahami bahwa Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 sebagai bentuk dari pelaksanaan kewenangan pemerintah provinsi untuk melaksanakan otonomi

daerah. Selain itu, pada pembuatan regulasi hukum tentang pengelolaan sampah oleh pemda juga diatur dalam Pasal 8a UU No. 18 Tahun 2008.

Namun, tentunya Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 sebagai perda dilarang kontradiktif terhadap peraturan yang lebih tinggi yang objeknya sama yakni UU No. 18 Tahun 2008 sebagaimana dengan ketentuan yang ada pada Pasal 250 UU Pemerintah Daerah. Harus memuat asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan yang terdapat di Undang-Undangan Nomor 12 Tahun 2011 serta lex superior derogat legi inferiori juga menjadi alasan penguat bahwa Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 harus selaras dengan UU No. 18 Tahun 2008. Jika bertentangan, maka perda tersebut menjadi tidak berlaku berdasarkan asas tersebut.8

Penelitian serupa telah dilakukan oleh peneliti lain seperti “Harmonisasi Perda Surakarta Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” milik Hastowo Broto Laksito yang menelaah tiap tiap pasal pada perda tersebut dan membandingkannya dengan UU PPLH.9 Tolak ukur keharmonisan pada penelitian tersebut adalah kesesuaian istilah penyebutan ‘sampah’ dan hal-hal yang belum diatur pada perda tetapi tertera pada undang-undang tersebut. Selain itu, terdapat pula penelitian lain yakni “Harmonisasi Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Malang Dengan Perundang-undangan Bidang Lingkungan Hidup” oleh Surya Anoraga yang membandingkan sanksi, hak, kewajiban, dan partisipasi masyarakat yang terdapat pada perda dan undang-undang yang dirujuk.10 Surya Anoraga menginginkan agar sanksi pemerintah mengharmoniskan sanksi yang ada pada perda dengan undang-undang.

Sedangkan dalam penelitian ini, penulis akan meneliti keselarasan atau harmonisasi perda yang ada di Provinsi Bali terhadap undang-undang yang berada tepat diatasnya dan mengatur objek yang sama yakni tentang pengelolaam sampah. Oleh sebab itu, Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 sejatinya harus sesuai dengan materi muatan Rancangan Perda dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Peneliti akan berfokus dengan isi atau menelaah tiap pasal yang ada pada perda tersebut, kemudian membandingkannya dengan dua instrumen itu. Hal tersebut adalah latar belakang penelitian ini berjudul “Harmonisasi Perda Gubenur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008”.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimanakah pengaturan pengelolaan sampah berbasis sumber di Provinsi Bali?

  • 2.    Bagaimanakah kesesuaian materi muatan yang diatur dalam Peraturan Gurbenur Nomor 47 Tahun 2019 dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Berdasarkan rumusan masalah di atas, berikut adalah tujuan dari penelitian ini yakni:

  • 1.    Untuk memahami pengaturan pengelolaan sampah berbasis sumber di Provinsi Bali, 2. Untuk mengetahui kesesuaian materi muatan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

  • II.    Metode Penelitian

Menurut Soerjono Soekanto, kebenaran dapat dicari dengan melakukan penelitian. Problematika dalam penulisan ini adalah adanya norma konflik yakni ketidaksesuaian Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 dengan peraturan perundang-undangan di atasnya yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Tulisan ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif yang mana mengkaji regulasi sebagai konsep norma yang berlaku di masyarakat.11 Pendekatan yang dipakai adalah perundang-undangan (statute approach) dengan cara meninjau seluruh aturan perundang-undangan yang relevan dan sesuai dengan permasalahan hukum yang dibahas. Serta menggunakan pendekatan komparatif dengan membandingkan peraturan perundang-undangan yang dibahas yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 untuk dapat melihat kesesuaian atau keharmonisan di antara keduanya. Adapun bahan hukum yang digunakan yaitu kodifikasi hukum positif, buku, jurnal, artikel, dan sumber ilmiah lain. Metode pengumpulan bahan hukum tersebut menggunakan studi pustaka. Kemudian hasilnya akan dianalisis secara kualitatif dengan cara melakukan penafsiran sistematis.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Pengaturan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Provinsi Bali

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 pada Pasal 236 ayat (3), Pemda berwenang membuat kebijakan berupa perda sebagai bentuk menjalankan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Menetapkan regulasi juga bagian dari menyelenggarakan rumah tangganya sendiri serta pengejawantahan wewenang atributif yang dimiliki.12 Oleh karena itu, secara hierarkis perda yang berkaitan dengan pengelolaan sampah merupakan penjabaran dari undang-undang pengelolaan sampah yang ada diatasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam sitem peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat beberapa regulasi hukum tentang pengelolaan sampah yang secara hierarkis berada diatas perda berisi materi muatan yang harus diimplementasikan dalam sebuah perda.13 Aturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010, dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011. Berdasar keempat peraturan perundang-undangan tersebut, hal-hal yang diperintahkan dalam suatu rancangan perda tentang pengelolaan sampah adalah

sebagai berikut14: tugas juga kewenangan pemerintah daerah; hak; kewajiban; perizinan; pengelolaan sampah; pembiayaan; kompensasi; peran masyarakat; larangan; pembinaan sekaligus pengawasan; sanksi; insetif dan desinsetif; kerjasama kemudian kemitraan; retribusi; lembaga pengelola; mekanisme pengaduan; penyelesaian sengketa; serta materi muatan lainnya.

Karena materi muatan rancangan perda pengelolaan sampah tersebut adalah perintah yang harus dilaksanakan, maka Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 sebagai peraturan perundang-undangan di bawahnya harus turut memuat atau sesuai dengan materi muatan rancangan perda pengelolaan sampah diatas. Jika menelaah tiap pasal yang ada pada Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 secara keseluruhan telah memuat beberapa materi muatan rancangan perda yang telah disesuaikan dengan kearifan lokal Bali. Misalnya seperti peran Krama Desa Adat dalam pengelolaan sampah yang mana peran tersebut dijalankan dengan swakelola dan membangun kesadaran untuk Budaya Hidup Bersih. Menurut Pasal 29 Pergub Bali No.47 Tahun 2019, Desa Adat di Bali dalam melakukan pengelolaan sampah dapat menyusun, melaksanakan, serta menerapkan sanksi adat pada Awig-Awig/Pararem Desa Adat. Awig-Awig/Pararem adalah tatanan hukum yang berlaku bagi desa pakraman (desa adat) di Bali.15

Sementara itu, terdapat pula materi muatan rancangan perda yang tidak termuat secara komprehensif dan bahkan tidak tercantum sama sekali baik secara implisit maupun eksplisit dalam Pergub Bali No.47 Tahun 2019. Hal-hal yang tidak diatur secara komprehensif adalah mengenai ‘hak’ yang mengistruksikan penjaminan pelayanan, berhak ikut serta dalam proses pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang akurat serta tepat waktu, menerima pelindungan juga kompensasi akibat dampak negatif dalam proses pengelolaan sampah, tata cara penggunaan hak masyarakat yang disesuaikan dengan kelembagaan, kearifan lokal, dan peraturan perundang-undangan di daerah masing-masing.16.

Sedangkan muatan terkait “mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa” dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 lebih tepatnya pada Pasal 37 hanya menyebutkan bahwa pengaduan masyarakat merupakan bagian dari pengawasan. Sedangkan pada ranperda mengamanatkan agar mengatur beberapa hal seperti: tahap dalam pengaduan, penyelesaian akibat dugaan pencemaran lingkungan; lembaga pengelola, jenis-jenis sengketa yang mungkin timbul, serta mekanisme penyelesaian sengketa dalam pengelolaan sampah.

Selanjutnya mengenai rancangan perda yang tidak tertera dalam Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 adalah perihal ‘kompensasi’. Aturan hukum tersebut seharusnya menjelaskan definisi secara umum, bentuk-bentuknya, wujud dampak negatif yang didapatkan masyarakat, jaminan dalam bentuk asuransi, serta prosedur pemberian kompensasi. Selain itu, kompensasi wajib diberikan kepada orang yang terkena dampak

buruk dari proses pengelolaan sampah merupakan salah bentuk penyelenggaraan negara yang baik dalam tata kelola lingkungan yang lebih sering disebut sebagai prinsip keberlanjutan sumber daya atau Good Eviromental Governance (GEG).17

  • 3.2    Kesesuaian Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 dengan Undang-

    Undang Nomor 18 Tahun 2008

Secara hierarkis UU No. 18 Tahun 2008 merupakan lex generalis dari Pergub Bali No. 47 Tahun 2019. Dalam aturan mengenai pemerintah daerah juga menerangkan bahwa perda dabat dibatalkan oleh Menteri apabila bertentangan dengan kodifikasi hukum yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.18 Jika menelaah pasal yang ada dalam UU No.18 Tahun 2008 terdapat beberapa perintah yang tegas atau wajib dimuat dalam sebuah perda seperti tata cara penggunaan hak setiap orang, pedoman pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah, sistem memperoleh izin melakukan kegiatan usaha, jenis usaha yang mendapatkan perizinan dan tata cara pengumumannya, penanganan, pembiayaan oleh pemerintah, pemberian kompensasi sebagai akibat dampak negatif, bentuk perjanjian kemitraan, peran masyarakat, larangan membuang sampah tidak pada tempatnya, pengawasan, penerapan sanksi administratif.

Jika melihat isi dari Pergub Bali No.47 Tahun 2019 dan membandingkannya dengan perintah yang bersifat tegas dari UU No. 18 Tahun 2008 tersebut, belum memuat secara lengkap dan komprehensif. Dalam perda penulis tidak menemukan adanya bunyi pasal yang menjelaskan secara eksplisit maupun implisit tentang prosedur memperoleh izin serta jenis usaha pengelolaan yang diperbolehkan, tata cara pengumuman kepada masyarakat dan pemberian kompensasi karena dampak negatif.

Seharusnya hal itu wajib diatur sekaligus diberikan kepada orang yang terdampak dari pengelolaan sampah untuk kesejahteraan.19 Lebih jelas kesesuaian Pergub Bali No.47 Tahun 2019 dengan perintah tegas dari UU No. 18 2008 disajikan dalam tabel berikut:

Tabel 1. Kesesuaian Isi Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008

No.

Perintah Tegas Undang-Undang Nomor 18 Tahun

2008

Peraturan Gubernur

Bali Nomor 47 Tahun

2019

1

Pasal 12 ayat (2) mengenai tata cara penggunaan hak setiap orang, yaitu:

  • a.    Mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan   dari   pemerintah   daerah,

dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu;

  • b.    Berpartisipasi di dalam proses pengambilan keputusan,     penyelenggaraan,     dan

pengawasan di bidang pengelolaan sampah;

  • c.    Memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah;

  • d.    Mendapatkan pelindungan dan kompensasi karen dampak negatif dari kegiatan TPA;

  • e.    Memperoleh  pembinaan  agar  dapat

melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30

2

Pasal 12 ayat (2) mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga yang merupakan kewajiban setiap orang mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan

Pasal 5, Pasal 6, Pasal 26

3

Pasal 17 Ayat (3) mengenai tata cara memperoleh izin melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah

Pasal 17 sampai Pasal 21

4

Pasal 18 Ayat (2) mengenai jenis usaha pengelolaan sampah yang mendapatkan izin dan tata cara pengumuman kepada masyarakat.

Pasal 31

5

Pasal 22 Ayat (2) mengenai penanganan sampah meliputi;

Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 32

  • a.    Pemilahan dalam bentuk pengelempokkan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenus, jumlah, dan/atau sifat sampah;

  • b.    Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke TPS atau TPST;

  • c.    Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari TPSS atau dari TPST menuju TPA;

  • d.    Pengolahan  dalam  bentuk  mengubah

karakteristik,   komposisi,   dan  jumlah

sampah;

  • e.    Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan   sebelumnya   ke   media

lingkungan secara aman.

6

Pasal 24 Ayat (3) mengenai pembiyaan bahwa Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah yang bersumber dari APBN dan APBD

Pasal 39

7

Pasal 25 Ayat (4) mengenai pemberian kompensasi oleh pemerintah daerah kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penangan sampah di TPA berupa relokasi, pemulihan, lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, dan/atau kompensasi bentuk lain.

Tidak ada.

8

Pasal 27 Ayat (2) mengenai bentuk perjanjian kemitraan antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan badan usaha pengeloaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.

Pasal 31

9

Pasal 28 ayat (3) mengenai bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemda, dapat dilakukan melalui;

  • a.    Pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah daerah;

  • b.    Perumusan kebijakan sampah;

  • c.    Pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.

Tidak ada.

10

Pasal 29 ayat (3) dan Ayat (4) mengenai larangan mebuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, melakukan penanganan sampah dengan pembuatan terbuka di TPA, dan/atau membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Atas pelaranagn tersebut, di dalam Perda dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran tersebut.

Pasal 27

11

Pasal 31 ayat (3) mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pengelola sampah dan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, baik secaar sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengawasan yang diatur oleh pemerintah

Pasal 35, Pasal 37

12

Pasal 32 Ayat (3) mengenai penerapan sanksi administratif oleh Bupati/walikota kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan dapat berupa:

a. Paksaan pemerintah

Pasal 38

  • b.    Uang paksa

  • c.    Pencabuatn izin

Sumber: Berdasarkan analisis komparatif antara UU No. 18 Tahun 2008 dengan Pergub Bali No. 47 Tahun 2019

Meskipun seharusnya dalam UU No. 18 Tahun 2008 dengan Pergub Bali No.47 Tahun 2009 memuat asas lex superior derogat legi inferiori, tetapi pada kenyatannya asas hukum itu bersifat umum. Sifat tersebut yang menyebabkan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan dan pengecualian-pengecualian agar sistem hukum tidak kaku.20 Namun, tentunya perda yang bermasalah tidak dapat dibiarkan terus berlaku apabila bertentangan dengan sistem hukum di Indonesia.21

  • IV.    Kesimpulan

Peraturan yang mengatur tentang pengelolaan sampah di Bali adalah Peraturan Gurbenur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Menganalisis harmonisasi atau keselarasan antara Pergub Bali No.47 Tahun 2019 dengan norma diatasnya yakni UU No.18 Tahun 2008, kedua peraturan perundang-undangan tersebut belum selaras karena terdapat perintah tegas yang tidak dimuat secara expressis verbis. Dalam perda tidak menjelaskan bagaimana tata cara memperoleh izin dan jenis kegiatan usaha, prosedur pengumuman kepada masyarakat, serta pemberian kompensasi karena dampak negatif pengelolaan sampah. Seharusnya kebijakan tersebut selain dibentuk untuk menjalankan fungsi otonomi, tetapi juga untuk menjelaskan aturan diatasnya.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. (Mataram, Mataram University Press, 2020).

Tim Penyusun. Panduan Penyusunan Rancangan Perda Pengelolaan Sampah. (Jakarta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2015).

Jurnal:

Anoraga, Surya. "Harmonisasi Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Malang Dengan Perundang-Undangan BIdang Lingkungan Hidup" Legality 25 No. 2 (2018).

Asiyah, Nur. “Kebijakan Pemerintah Kota Langsa Terhadap Pengelolaan Sampah Dalam Memenuhi Prinsip Good Environmental Governance”. Jurnal Hukum Samudra Keadilan 14, No. 2 (2019).

Hardiyanti, Kiki. “Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Demak” Jurnal Administrasi Publik 11, No. 2 (2020).

Laksito, Hastowo Broto. "Harmonisasi Peraturan Daerah Surakarta Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup" Institutional Repository (2018).

Peramesti, Ni Putu Depi Yulia. “Penerapan Prinsip-Prinsip Good Eviromental Governance Dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kota Administrasi Jakarta Selatan”. Jurnal MP (Manajemen Pemerintahan) (2017).

Prayitno, Suko. “Mekanisme Pembatalan Peraturan Daerah dan Akibat Hukumnya Berdasarkan Asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori”. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 8 No. 2 (2017).

Purwadi, Ari. "Harmonisasi Pengaturan Perencanaan Pembangunan Antara Pusat dan Daerah Era Otonomi Daerah". Jurnal Perspektif, Vol 18 No. 2 (2013).

Qodriyatun, Sri Nurhayati. "Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pengelolaan Sampah Berdasarkan UU No.18 Tahun 2008" Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial 5 No1 (2014).

Rasta, Dewa Made. “Fungsi Awig-Awig Dalam Mengatur Krama Desa Pakraman di Bali”. Jurnal Yustitia, Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, (2019).

Syaprillah, Aditia. “Strategi Harmonisasi Penyusunan Perda Melalui Mekanisme Execeutive Preview”. Borneo Law Review 3 No.2 (2019).

Wiradarma, A.A. NGR., dkk. “Akibat Hukum Atas Dibatalkannya Peraturan Daerah Melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri”. Jurnal Kertha Negara Universitas Udayana 3 No.2 (2015).

Yarni, Meri. "Penyusunan Naskah Akademik Sesuai Ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah" Jurnal Ilmu Hukum Jambi (2014).

Yayat, dkk. Analisis Perilaku Masyarakat Terhadap Pengelolaan Sampah. Jurnal Abmas 20 No.2 (2020).

Artikel:

Sistem Informasi Sampah Nasional. “Data Timbulan Sampah informasi”. Diakses pada 23             Agustus             2022.             URL             :

https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/public/data/timbulan

Widyanti, Ni Nyoman Wira. “Bali Jadi Destinasi Liburan Paling Bahagia Dunia 2022, Kalahkan Dubai”. Diakses pada 23 Agustus 2022. URL : https://travel.kompas.com/read/2022/08/19/171931727/bali-jadi-destinasi-liburan-paling-bahagia-dunia-2022-kalahkan-dubai

Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851)

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398)

Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Jurnal Kertha Negara Vol 10 No 10 Tahun 2022 hlm 1019-1029

1029