TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PADA PENJUALAN PERSONAL VAPORIZER TERHADAP KONSUMEN

ANAK DIBAWAH UMUR

Yemima Christina Phoa, Fakultas Hukum Universitas Udayana, email : [email protected]

I Made Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : [email protected]

ABSTRAK

Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan bagi konsumen terkait dengan pembelian suatu personal Vaporizer (Vapor) dalam hal ini dilakukan oleh anak yang masih tergolong dengan usia di bawah umur serta mengetahui bagaimana tanggung jawab daripada pelaku usaha terhadap suatu penjualan personal Vaporizer (vapor) bagi anak di bawah umur. Metode normatif bertitik berat pada aturan atau suatu norma hukum positif yang berlaku yang berkaitan tentunya dengan penelitian ini menjadi suatu metode yang digunakan dalam penulisan ini, serta diiringi dengan pendekatan perundang-undangan yang ditunjang dengan sumber bahan hukum primer dan sekunder, dengan Analisa yang bersifat deskriptif. Dengan hasil studi menunjukan bahwa belum terdapat peraturan yang mengatur mengenai vapor berbeda dengan rokok konvensional oleh karena itu bentuk dari pada penerepan suatu Undang-Undang Perlindungan Konsumen yakni berkaitan dengan pemberian terhadap suatu perlindungan atas hak-hak dari konsumen yakni berhak mengajukan suatu gugatan perdata namun hal ini juga dapat dihindari apabila kesalahan tersebut berasal dari kelalaian konsumen itu sendiri, serta dapat dilakukan suatu upaya hukum preventif maupun represif serta pertanggungjawaban hukum pelaku usaha terhadap penjualan personal Vaporizer (Vapor) yakni dapat dikenakan sebuah sanksi administratif dan sanksi pidana serta penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen serta melalui lembaga peradilan ataupun di luar pengadilan.

Kata Kunci : Rokok Elektrik, Anak Di Bawah Umur, Perlindungan Konsumen

ABSTRACT

The purpose of this research is to find out the legal protection provided to consumers related to the purchase of a personal Vaporizer (Vapor) in this case carried out by children who are still classified as minors and to find out how the responsibility of business actors towards a personal Vaporizer sale ( vapor) for minors. The normative method focuses on rules or a positive legal norm that applies, of course, to this research, which is the method used in this paper, and is accompanied by a statutory approach that is supported by primary and secondary legal sources, with descriptive analysis. . With the results of the study showing that there are no regulations that regulate vaping, which is different from conventional cigarettes, therefore the form of implementing a Consumer Protection Act is related to the provision of a protection for the rights of consumers, namely the right to file a civil lawsuit. This can also be avoided if the error comes from the negligence of the consumer himself, and preventive and repressive legal measures can be taken as well as legal liability for business actors against the sale of personal Vaporizers (Vapor), which can be subject to administrative sanctions and criminal sanctions as well as dispute resolution through the Settlement Body. Consumer Disputes as well as through the judiciary or outside the court.

Keywords: Electronic Cigarettes, Minors, Consumer Protection

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang Masalah

Kehidupan yakni terkait perkembangannya berjalan dengan pesat, salah satunya dalam hal bidang industri serta teknologi yang bergerak semakin canggih sesuai dengan perkembangan zaman saat ini. Perkembangan tersebut berkaitan dengan perkembangan dalam bidang rokok elektrik atau yang biasa disebut dengan personal Vaporizer yang selanjutnya dalam tulisan ini disebut dengan vapor, dimana vapor ini menjadi suatu barang yang berkembang dengan sangat pesat di masyarakat dan tidak jarang ditemui dalam masyarakat saat ini. Vapor sendiri merupakan suatu perkembangan daripada rokok konvensional yang juga sudah ada sejak dahulu di masyarakat dan masih bertahan sampai saat ini akibat banyak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Vapor sendiri dapat berkembang dengan pesatnya akibat kemudahan yang ditawarkan yakni tidak perlu menggunakan korek, dalam hal ini vapor hanya menggunakan suatu cairan yang disebut dengan liquid sebagai bahan baku utamanya, selain itu pula hal yang membedakannya dengan rokok konvesional yakni asap yang dihasilkan jika rokok konvensioanal menghasilkan suatu asap yang baunya cenderung mengganggu berbeda dengan vapor yang menghasilkan asap dengan berbagai bau yang manis.

Berkaitan dengan hal tersebut, seiring dengan perkembangan zaman yang ada vapor ini kini banyak diperjual belikan dengan mudahnya, bahkan tidak jarang ditemui yang menggunakan vapor ini adalah anak-anak dibawah umur. Sehingga hal ini berkaitan dengan proses transaksi suatu jual belinya yang dimana dalam hal ini melibatkan antara pelaku usaha sebagai subjek yang menjual suatu produk serta konsumen yang dalam hal ini kedudukannya sebagai pembeli atau yang menggunakan suatu produk tersebut.1 Hal ini akan menimbulkan suatu hubungan yang dimana untuk melindungi suatu hak dari konsumen dan juga sebagai bentuk pelaku usaha dalam menjalankan suatu tanggung jawab morilnya terkait dengan perlindungan konsumen. Maka daripada telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau yang selanjutnya disebut dengan UUPK. Penggunaan suatu vapor ini dalam perkembangan zamannya sudah dianggap sebagai trendsetter sehingga banyak digunakan dalam kalangan segala umur, yang tentunya menjadi suatu kemirisan karena vapor ini banyak dikonsumsi oleh anak yang masih dibawah umur. Hal tersebut tentunya sangat membahayakan bagi anak dibawah umur mengingat kandungan dalam vapor itu sendiri mengandung suatu zat nikotin dimana membuat suatu efek yang memicu ketergantungan akibat adanya rasa senang yang ditimbulkan oleh zat nikotin ini.2 Sehingga hal ini akan memicu suatu kondisi emosinal yang tidak stabil yakni dengan perubahan suasana hati yang cenderung mudah berubah dalam setiap saat, menimbulkan mudah cemas dan marah dimana sebagai bentuk efek samping daripada nikotin ini sendiri.3 Maka akan sangat membahayakan sekali apabila suatu vapor ini digunakan oleh konsumen bagi anak dibawah umur yang dimana sebagai penerus generasi bangsa apabila harus menelan efek samping yang membahayakan daripada vapor ini sendiri.

Mudahnya akses untuk membeli vapor tersebut menyebabkan vapor menjadi sangat mudah untuk dibeli oleh sekelompok orang, sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa konsumen dibawah umur saat ini dapat dengan mudah untuk membeli vapor tersebut. Kejadian ini juga dapat dipermudah dengan para pelaku usaha dapat dengan mudah menjualkan produk Vapornya kepada konsumennya yang dalam hal ini anak dibawah umur tanpa meminta identitas dari konsumen atau identitas seorang konsumen secara tervalidasi memang sudah dapat dikatakan layak atau cukup umur untuk membeli vapor tersebut. Lingkungan menjadi faktor utama dalam dengan mudahnya anak dibawah umur dapat menggunakan vapor ini terutama dengan teman sebayanya (peer) dan tidak dapat dihindari pula bahwa orang tua juga dapat mempengaruhi anak dalam menggunakan vapor ini.4 Pasal 4 huruf a UUPK mengatur yakni hak daripada suatu konsumen yakni “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;” Yakni konsumen anak dibawah umur hendaknya mendapat suatu keamanan serta keselamatan dalam menggunakan suatu produk yang dijual oleh pelaku usaha, kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 7 huruf a UUPK yakni “beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya” sehingga sangat pentingnya sebuah peran daripada pelaku usaha dalam hal ini berkaitan dengan pertanggungjawaban hukumnya akibat terhadap anak dibawah umur yang menjadi korban penjualannya.

Namun hal ini berkaitan juga kepada belum adanya suatu payung hukum atau aturan yang mengatur mengenai vapor ini secara khusus berbeda dengan rokok konvensioanal yang telah diatur dalam PP Nomor 81 Tahun 1999 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan serta PP Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Karena dalam penjualan vapor ini banyak dibeli oleh anak dibawah umur karena masih banyak terdapat pelaku usaha yang menjualkan suatu produknya dengan tidak mencantumkan suatu label kandungan serta tidak mencantumkan usia untuk menggunakan suatu produk vapor ini. UUPK yakni pada Pasal 4 huruf c yakni “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa” karena tentunya akibat dari hal tersebut konsumen mendapatkan suatu kerugian akibat adanya kelalaian ini tujuan tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagai pelaku usaha, hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf e UUPK yakni “menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha”. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa pentingnya pelaku usaha terkait dengan tanggungjawabnya terhadap perbuatannya yang merugikan anak dibawah umur.

Penulisan penelitian ini tentunya menggunakan beberapa refrensi sebagai bahan perbandingan yakni unsur kebaharuan serta sebagai penunjang informasi dari penelitian- penelitian yang dilakukan terdahulu yakni dalam bentuk jurnal dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Di Indonesia Terkait Bahaya Konsumsi Rokok Elektrik” yang ditulis oleh Ketut Nurcahya Gita dan I Gede Putra Ariana pada tahun 20175 dimana yang bertujuan untuk menjelaskan

bahaya daripada mengkonsumsi suatu rokok elektrik perbedaannya dengan penelitian saat ini yakni terletak pada tujuan penulisannya, sedangkan dalam penelitian ini lebih mengfokuskan kepada pertanggungjawaban pelaku usaha dalam menjual vapor ini sebagai rokok elektrik kepada anak dibawah umur. Selain itu juga menggunakan refrensi dengan judul “Tanggung Jawab Penjual Rokok Elektrik Pada Transaksi Online” oleh Ade Angga Surya Putra dan Ida Bagus Surya Dharma Jaya pada tahun 20176 dimana perbedaannya terletak pada apabila penulisan terdahulu lebih menfokuskan kepada penjualan yang dilakukan secara transaksi online dalam penelitian kali ini lebih menfokuskan kepada penjualannya yang dilakukan kepada anak dibawah umur. Berdasarkan dua penelitian terdahulu tersebutlah yang dapat menjadi state of the art dalam penulisan penelitian kali ini.

Selanjutnya sangat penting untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban dari pelaku usaha tersebut sebagai usaha untuk pelaksanaan daripada kewajiban pelaku usaha yang berkaitan dengan hak konsumen dan tujuan daripada suatu perlindungan konsumen tersebut. Maka berdasarkan uraian tersebut dirumuskanlah suatu penelitian dengan judul “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Personal Vaporizer (Vapor) Terhadap Anak Dibawah Umur Berdasarkan Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen”

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Maka rumusan masalah yang dapat diambil dari latar belakang adalah:

  • 1.    Bagaimana bentuk perlindungan konsumen terhadap anak dibawah umur terkaitpembelian personal Vaporizer ?

  • 2.    Bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap penjualan personalVaporizer terhadap anak dibawah umur?

  • 1.3.    Tujuan Penelitian

Berdasarkan dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang masih memperjual belikan suatu vapor terhadap anak yang masih dibawah umur tersebut maka dalam hal ini tujuan dapat mengetahui dan memahami bagaimana bentuk perlindungan konsumen terhadap anak dibawah umur terkait dengan pembelian personal Vaporizer dan dapat memahami serta mengetahui bagaimana tanggung jawab dari pelaku usaha tersebut terhadap penjualan personal Vaporizer terhadap anak dibawah umur.

  • II.    Metode Penelitian

Pengkajian dalam penulisan suatu jurnal yang berjudul “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Personal Vaporizer (Vapor) Terhadap Anak Dibawah Umur Berdasarkan Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen” ini menggunakan suatu penelitian dengan metodenya yang bersifat normatif, dimana penelitian normatif ini biasa disebut dengan normative legal research.7 Hukum sebagai suatu norma ditekankan dan dijadikan pondasi pada suatu penelitian normatif yang menitikberatkan kepada suatu perundang-undangan ataupun

hukum positif yang sedang berlaku di dalamnya (laws in book).8 Pendekatan perundang-undangan (statue approach) untuk mencapai suatu kesesuain yang digunakan dalam suatu penelitian ini. Bahan hukum primer yang digunakan merupakan segala hukum positif di Indonesia yakni bertitik tumpu kepada UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Anak serta KUH Perdata. Penelitian ini juga menggunakan sejumlah bahan sekunder yakni berupa buku serta literatur yang terkait selain itu juga menggunakan suatu bahan hukum yang berasal dari jurnal-jurnal yang relevan terkait dengan perlindungan konsumen. Analisa deskriptif digunakan dalam penelitian kali ini yang bertujuan untuk menguraikan secara detail terhadap suatu permasalahan agar nantinya dapat ditarik sebuah kesimpulan untuk menjawab permasalahan tersebut9

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Bentuk Perlindungan Konsumen Terhadap Anak Di Bawah Umur Terkait Pembelian Personal Vaporizer

Hal yang tidak asing dalam kehidupan setiap harinya adalah merokok , tidak dapat dihindari bahwa aktivitas merokok ini kini tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak di bawah umur, hal ini tidak dihindari akibat pengaruh lingkungan yang berkembang dengan cukup pesat. Secara hukum positif di Indonesia, kategori anak di bawah umur ini memiliki pandangannya masing-masing. Seseorang yang masih kecil diartikan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sedangkan menurut pendapat para ahli yakni salah satunya Romli Atmasasmita menyatakan bahwa seseorang yang belum dewasa serta belum menikah merupakan yang dapat disebutkan sebagai anak dibawah umur.10 Menurut KUHPerdata mengatur

“seseorang dikatakan sebagai anak atau belum dewasa yakni seseorang yang belum genap mencapai umur 21 tahun dan tidak lebih dahulu kawin”

Begitu pula dalam UU Kesejahteraan Anak juga mengatur bahwa

“anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk juga anak yang masih di dalam kandungan.”

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa anak di bawah umur merupakan seseorang yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah. Secara psikologis di bawah umur yang notabennya sebagai anak sangat rentan terpengaruh dengan kondisi lingkungannya dikarenakan anak di bawah umur masih mudah untuk dipengaruhi hal ini disebabkan karena kondisi fisik dan psikisnya sedang berada di masa pertumbuhan oleh sebab itu tidak heran apabila lingkungan sangat

berpengaruh besar terhadap perilaku seorang anak.11 Dalam hal ini subyek hukum secara khusus terdapat pada anak di bawah umur sehingga hak-haknya harus dilindungi dalam suatu peraturan khusus yakni UU Perlindungan Anak. Meningkatnya jumlah anak di bawah umur terkait dengan penggunaan vapor ini tentunya menyebabkan suatu keresahan berkaitan dengan hal tersebut seruan dari Kementerian Kesehatan Jepang bahwa dalam vapor ini terdapat sebuat zat yang ditimbulkan melalui asap dimana dapat menyebabkan penyakit kanker lebih berbahaya dibandingan dengan rokok konvensional.

Demi mengedepankan perlindungan terhadap konsumen yang dimana dalam hal ini ditekankan kepada konsumen di bawah umur maka sudah terdapat payung hukum untuk melindungi harkat dan martabat konsumen yakni dengan adanya UUPK itu sendiri, karena berdasarkan ketentuan hukum tersebut konsumen memiliki harkat dan martabatnya yang sebagaimana hak asasi manusia yang patut untuk dilindungi.12 Hak konsumen ini tentunya memiliki hubungan yang bersifat timbal balik dengan pelaku usaha sehingga hal ini akan berkaitan kepada kewajiban pelaku usaha. Perlindungan terhadap konsumen sesuai dengan tujuan perlindungan konsumen yang diatur didalam Pasal 3 huruf b UUPK yakni “mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa”

Berkaitan dengan UU Perlindungan Anak yakni sesuai dengan tujuan dari perlindungan anak itu sendiri yang diatur dalam Pasal 3 UU Perlindungan Anak mengatur yakni

“Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.”

Anak di bawah umur perlu untuk mendapatkan suatu perlindungan hukum yang membeli ataupun menggunakan vapor itu sendiri. Protecting atau being protected merupakan istilah asing daripada suatu perlindungan yang berkaitan dengan suatu hal untuk melindungi hal tertentu.13 Legal protection ataupun istilah belanda disebut dengan rechtsbecherming, sebagai suatu sarana yang diberikan oleh hukum itu sendiri untuk melindungi suatu kepentingan- kepentingan tertentu dimana kepentingan yang dilindungi tersebut menjadi suatu hak-hak hukum hal ini merupakan pengertian dari perlindungan hukum itu sendiri menurut Harjono. Hal ini berkaitan dengan Pasal 28 G angka 1 UUD NRI 1945 yakni

“setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, masyarakat, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

Wujud perlindungan hukum ini juga yang berkaitan dengan peran daripada pemerintah dan negara untuk menciptakan perlindungan terhadap anak hal ini sejalan dengan Pasal 20 UU Perlindungan Anak yakni mengatur

“Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.”

Hukum ini dianggap sangat diperlukan terhadap anak di bawah umur agar terhindar dari perbuatan yang sewenang-wenang baik dari orang terdekatnya maupun lingkungannya, agar menghindari secara langsung maupun tidak langsung kerugian yang dapat menyerang fisik maupun psikis dari seorang anak di bawah umur.14 Demi peningkatan suatu upaya hukum ini maka sudah menjadi sebagai urgensitas dalam pelaksanaan suatu peerlindungan hukum. Secara harfiah perlindungan terdapat beberapa jenis yakni baik secara preventif dan perlindungan hukum secara represif.15 Hal itu dapat dilakukan dengan sebagai berikut yakni:

  • 1.    Perlindungan Preventif dalam upaya suatu pencegahan sebelum perbuatan melawan hukum itu dilakukan. Yakni dengan melakukan pengawasan lebih mendalam terhadap pengedaran penjualan vapor agar terdapat suatu ketentuan dalam penjualannya dan diawasi oleh pihak yang berwenang. Serta dibutuhkan pengawasan oleh orang tua terkait dalam tumbuh kembang anak serta pendidikan mengenai bahaya dari merokok dan menggunakan rokok elektrik

  • 2.    Perlindungan Represif dalam upaya pemulihan suatu keadaan akibat telah dilakukannya perbuatan melawan hukum tersebut. Ditujukan kepada para pelaku usaha yang lalai dan tetap memperjualkan produk vapornya terhadap anak di bawah umur terkait dengan pemberian sanksi.

Secara khusus belum ada peraturan yang mengatur terkait dengan rokok elektrik atauvapor ini dalam hukum positif Indonesia, namun pemerintah tetap berupaya dengan maksimal terkait penanggulangan penggunaan vapor ini meskipun tidak secara langsung merujuk pada vapor ini sebagai upaya perlindungan konsumen tersebut.16 Yakni diatur dalam UU Kesehatan Pasal 113 yakni mengatur

“pengamanan zat adiktif agar terhindar dari segala kerugian yang ditimbulkan serta dalam peredarannya harus memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan.”

Dalam hal ini BPOM berperan penting terkait dengan pengatur kadar nikotin dalam suatu produk, namun yang menjadi kendala merupakan belum adanya suatu aturan yang jelas dan pengaturan lebih lanjut terkait penyebar luasan vapor ini dan aturan mengenai kadar nikotin dalam vapor ini sehingga

dalam hal ini BPOM tidak dapat bertanggung jawab sepenuhnya seperti hal nya terkait dengan rokok konvensional. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diketahui pengaturan tentang perlindungan konsumen dan bahaya dari rokok tersebut serta kadar nikotin dalam rokok konvensional sepenuhnya sudah diatur akan tetapi pengaturan mengenai vapor dan kadar nikotin vapor belum sepenuhnya terdapat regulasi khusus yang mengaturnya. Berkaitan dengan hal tersebut maka konsumen hendaknya memahami pentingnya pemenuhan daripada hak serta kewajibannya karena hal tersebut telah diatur dalam UUPK dan peran penting dari pelaku usaha untuk melaksanakan kewajibannya dan beritikad baik dalam pelaksanaan suatu penjualbelian produk yang dijualnya. Seperti misalnya mensyaratkan dalam pembelian suatu vapor harus menunjukan identitas diri bahwa sudah bukan lagi sebagai anak di bawah umur. Serta ditempat penjualan vapor tersebut mencantumkan bahwa tempat tersebut untuk orang yang sudah dewasa.

Upaya hukum yhang dapat diberikan terhadap konsumen yang merasa dirugikan yakni telah diatur dalam UUPK Pasal 45 sampai Pasal 48 UUPK itu sendiri sebagai berikut:

Pasal 45 ayat (1) UUPK mengatur:

“setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum”

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dimaksud sebagai lembaga dalam hal ini.17

Pasal 45 ayat (2) UUPK mengatur:

“penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa”

Selain itu pula dapat melalui suatu tindakan dengan gugatan perdata atas tindakan wanprestasi apabila pelaku usaha tidak melakukan kewajibannya dalam menjualkan suatu produk kepada konsumen.18

  • 3.2    Bentuk Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Penjualan Personal Vaporizer

    Terhadap Anak Dibawah Umur

Penjualan Vapor di masyarakat sangat berkembang dengan sangat pesatnya, hal ini tentunya menyebabkan suatu dampak yang dengan mudahnya anak di bawah umur untuk membeli serta menggunakan Vapor ini dikarenakan akses pembeliannya yang masih sangat mudah untuk anak di bawah umur. Berbagai cara ditempuh serta diusahakan oleh pelaku usaha sebagai akibat dari persaingan usaha yang sangat meningkat demi mendapatkan keuntungan yang

banyak.19 Konsumen yang mendapatkan kerugian dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut yang sering menyebabkan terjadinya suatu konflik antara konsumen dengan pelaku usaha.20 Segala bentuk kewajiban dan hak-hak pelaku usaha sudah sepenuhnya diatur dalam UUPK, serta tujuan daripada UUPK itu sendiri adalah menjamin adanya suatu kepastian hukum dalam pelaksanaan pemenuhan hak-hak dan kewajiban dari pelaku usaha serta konsumen, dimana salah satu berkaitan dengan apabila seorang pelaku usaha berbuat kesalahan ataupun kelalaian terhadap konsumen maka pelaku usaha harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya tersebut.21 Diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPK mengatur bahwa:

“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”

Perlindungan konsumen menerapkan beberapa prinsip daripada tanggung jawab hukum itu sendiri yang dimana terdiri dari

  • a.    prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan/kelalaian

  • b.    prinsip praduga bertanggung jawab

  • c.    prinsip praduga tidak selalu bertanggung jawab

  • d.    prinsip tanggung jawab mutlak

Dimana terkait dengan pembelian serta penggunaan vapor bagi anak di bawah umur inimenggunakan suatu prinsip praduga tidak selalu bertanggung jawab dan prinsip tanggung jawab, hal ini dikarenakan dalam penjualannya memungkinkan apabila yang membeli adalah orang dewasa namun memperbolehkan anak di bawah umur untuk menggunakannya serta berkaitan dengan kelalaian daripada pelaku usaha tersebut. Apabila pelaku usaha tidak dengan baik menjalankan suatu kewajibannya berdasarkan Pasal 7 UUPK dan apabila perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut menyebabkan suatu kerugian bagi konsumen. Oleh akibat dari kerugian yang ditimbulkan pelaku usaha mengganti kerugian yang didapatkan oleh konsumen sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata yang mengatur:

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,mengganti kerugian tersebut.”

Peredaran suatu produk dengan mudah dimana posisinya tidak layak digunakan untuk anak di bawah umur maka hal ini akan menyebabkan suatu permasalahan. Permasalahannya terletak pada belum adanya payung hukum yang mengatur terkait pengedaran serta penjualan daripada vapor ini berbeda dengan rokok konvensional yang telah diatur. Namun secara tidak langsung dan

tersirat bahwa vapor ini diatur juga dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif diatur dalam Pasal 4 yakni:

“Produk Tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi Rokok dan Produk Tembakau lainnya yang penggunaannya terutama dengan cara dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, yang mengandung Zat Adiktif dan bahan lainnya yang berbahaya bagi kesehatan.”

Selanjutnya diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 109 Tahun 2012 yakni:

“Selain Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Produk Tembakau yang mengandung nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya dan/atau hasil olahannya termasuk pembuatan sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau serupa dengan yang dihasilkan oleh nicotiana spesies dan penggunaannya dengan cara dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini.”

Sanksi administratif yang dapat dikenakan apabila tidak melakukan penjualannya dengan baik yakni dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 60 ayat (3) PP No. 109 Tahun 2012 yakni seperti teguran lisan dan tertulis, penarikan suatu produknya, pengehentian sementara kegiatan, dan penindakan kepada instansi terkait. Sanksi Pidana dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha juga diatur dalam Pasal 62ayat (1) UUPK yakni:

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00(duamiliarrupiah).

Namun pelaku usaha dapat tidak bertanggung jawab apabila, kerugian tersebut diakibatkan oleh kelalaian daripada konsumen tersebut diatur dalam Pasal 19 ayat (5) UUPK yakni:22

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen”

Sehingga dalam hal ini perlunya peran penting daripada konsumen baik itu juga pemerintah dalam hal pengawasan serta lingkungan dalam mengantisipasi pembelian sertapenggunaan vapor bagi anak di bawah umur

  • IV.    Kesimpulan

UUPK telah mengatur serta memenuhi terkait dengan hak-hak serta kewajiban daripada pelaku usaha serta konsumen dalam tercapainya suatu kepastian hukum. Perlindungan konsumen terhadap anak di bawah umur yang dimana seseorang yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah, terkait dengan pembelian serta penggunaan vapor tersebut secara khusus belum ada

peraturan yang mengatur dari vapor tersebut namun hal tersebut tersirat dalam UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak. Perlindungan hukum yang dapat diberikan yakni dengan suatu upaya preventif yakni dengan melakukan suatu pengawasan terhadap pengedarannya, penjualannya serta dalam penggunaanya yakni dengan menerbitkan suatu peraturan perundang-undang berkaitan dengan vapor serta melakukan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah maupun keluarga serta penerapanasas itikad baik dari pelaku usaha terkait dengan batas usia yang mampu membeli vapor ini, serta perlindungan secara represif yakni melakukan suatu upaya penyelesaian sengketa atas permasalahan yang terjadi melalui lembaga yang berwenang BPSK ataupun melalui suatu lembaga peradilan maupun diluar pengadilan. Tanggung jawab daripada pelaku usaha yakni menerapkan prinsip tanggung jawab hukum yakni prinsip tanggung jawab mutlak dengan berupa sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam UUPK akibat tidak menjalankan suatu kewajibannya dengan baik berdasarkan Pasal 7 UUPK

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Atsar, Abdul dan Apriani,Rani. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen (Yogyakarta :CV. Budi Utama, 2019).

Marsaid. Perlindungan Hukum Anak Pidana Dalam Perspektif Hukum Islam, (Palembang :

Noerfikri, 2015).

Nugrahaningsih, Widi dan Erinawati,Mira. Perlindungan KonsumenDalam TransaksiOnline, (Sukoharjo, CV Pustaka Bengawan, 2017).

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum, (Bandung : Citra Aditya, 2014).

Jurnal Ilmiah:

Anggara. Gede Nyoman Gigih, dan Made Subawa. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan.” Jurnal Kertha Wicara, Fakultas Hukum Universitas Udayana Vol. 7, No. 5, (2020).

Darpana, I Made dan I Gede Pasek Pramana. “Majelis Desa Adat Sebagai Pasikian Desa Adat Di Bali.” Jurnal Kertha Negara, Fakultas Hukum Universitas Udayana Vol. 10, No. 3, (2022).

Desiyana Vernia dan I Made Sarjana. “Perlindungan Konsumen Terhadap Batasan Kandungan Tar Dan Nikotin Pada Produk Rokok.” Jurnal Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana Vol. 7, No. 8, (2019).

Gama, Kadek Liana Satwikha Gama dan I Ketut Westra. “Tanggungjawab Pelaku Usaha Terhadap Maraknya Penjualan Produk Palsu Melalui Platforme-Commerce.” Jurnal Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana Vol. 10, No. 6, (2022).

Gita, Ketut Nurcahya and I Gede Putra Ariana. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Di Indonesia Terkait Bahaya Konsumsi Rokok Elektrik” Jurnal Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana Vol. 06 No. 1 (2017).

Giovanni, Kadek Dwi dan Anak Agung Sri Indrawati. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Obat Online yang Tidak Sesuai

Dengan Komposisi Obat Asli.” Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana Vol.10, No.5 (2022): 1042.

Khristian, Khrisna and Ida Ayu Sukihana. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha NIkotin Cair Yang Kemasannya Tidak Tercantum Peringatan Kesehatan” Jurnal Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana Vol. 08 No. 12 (2020).

Putra, I Md Dwijadi dan Sukihana,Ida Ayu.“Tanggung Jawab Penyedia Aplikasi Jual Beli Online Terhadap Konsumen Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana Vol.1, No.10 (2018).

Putra, Triana, and I. Komang Yogi. Penegakan Hukum terhadap Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Label Edar (Studi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan ProvinsiBali)." Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum 1, no. 2. H(2014).

Rumapea, Parulian Ganda. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Peredaran Obat Dan Makanan Tidak Berizin Yang Dipromosikan Melalui Media Sosial.” Jurnal Magister Hukum Universitas Ekasakti 3, No4(2021).

Setyawati, Desy Ary, Dahlan Ali, and M. Nur Rasyid. "Perlindungan Bagi Hak Konsumendan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik." Syiah Kuala Law Journal 1, no. 3 (2017).

Tampubolon, Wahyu Simon. "Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen." Jurnal Ilmiah Advokasi 4, no. 1 (2016).

Widyantari,Ni Putu Trisna dan Wirasila,Anak Agung Ngurah. “Pelaksanaan Ganti Kerugian Konsumen Berkaitan Dengan Ketidaksesuaian Produk PadaJual Beli Online.” JurnalKertha SemayaFakultasHukumUniversitasUdayana7, No.8 (2019).

Widnyana, Ida Ayu Dyah Sukmaningrum Dan Putu Devi Yustisia. “Akibat Hukum Wanprestasidebiturdalam Transaksi Elektronik Melalui Layanan Paylater pada Aplikasi shopee.” Jurnal Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana Vol. 10, No. 6, (2022).

Yamin, Muhammad, Jamaluddin Jamaluddin, Khairuddin Khairuddin, And Nasruddin Nasruddin. "Penyadaran Masyarakat Mengenai Dampak Negatif Penggunaan Zat Adiktif Pada Makanan Terhadap Kesehatan." Jurnal Pendidikan Dan Pengabdian Masyarakat 1, No. 1 (2018).

Yudha, Nyoman Krisna dan Anak Agung Sri Utari. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Kertha Wicara, Fakultas Hukum Universitas Udayana Vol. 9, No. 2, (2020).

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Kitab

Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang PengamananBahan Yang Mengandung Zat Adiktif

Jurnal Kertha Negara Vol 11 No 1 Tahun 2023 hlm 50-62

62