PENEGAKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN

LINGKUNGAN HIDUP DALAM KEGIATAN
KEPARIWISATAAN DI BALI

Made Rosa Anastasya Tirandika, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Anak Agung Angga Primantari, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Pembuatan artikel ilmiah ini mempunyai tujuan mengetahui pengaruh kegiatan pariwisata terhadap lingkungan hidup dan penegakan hukum terkait pemeliharaan, perlindungan, dan perhatian dari Pemprov Bali terhadap lingkungan hidup khususnya pada sektor kepariwisataan di Bali. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui penggunaan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer serta sekunder. Adapun bahan hukum primer didapatkan dari produk hukum Pemprov Bali mengenai pengaturan pariwisata. Temuan dari penelitian adalah menurut United Nations En ironment Programme, kegiatan pariwisata mempengaruhi 3 aspek yaitu sumber daya alam, udara, dan fisik lingkungan. Sehingga dengan adanya pergesekan dengan factor tersebut diperlukan suatu penegakan hukum khususnya oleh Pemda Provinsi Bali untuk menanggulangi permasalahan yang kemungkinan terjadi melalui regulasi Pemprov Bali berupa produk hukum tentang pariwisata yaitu Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2012 mengenai Pelestarian Budaya serta Perlindungan Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 mengenai Kepariwisataan Budaya Bali. Dalam Pergub Bali No. 58 Tahun 2012 mengenai Pelestarian Budaya serta Perlindungan Lingkungan Hidup solusi yang dilakukan ketika terjadi kerusakan lingkungan akibat kegiatan pariwisata adalah dilakukan usaha perbaikan keruskaan dengan berkoordinasi dengan pengusaha pariwisata supaya menjaga kelestarian lingkungan, memberi sosialisasi ke masyarakat, dan dengan wewenangnya gubernur akan melindungi lingkungan. Dalam Perda No. 2 Tahun 2012 mengenai Kepariwisataan Budaya Bali bentuk penegakan hukum diberikan kedalam bentuk sanksi yang berupa sanksi administratif dan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 27 hingga pasal 28.

Kata Kunci: Lingkungan Hidup, Pariwisata, Peraturan Daerah

ABSTRACT

The purpose of making this scientific article is to find out the influence of tourism activities on the environment and law enforcement related to the maintenance, protection and attention of the Bali Provincial Government for the environment, especially in the tourism sector in Bali. This study uses normative legal research methods through the use of secondary data obtained from primary and secondary legal materials. The primary legal material is obtained from the legal products of the Bali Provincial Government concerning tourism regulations. The findings from the research are that according to the United Nations En ironment Programme, tourism activities affect 3 aspects, namely natural resources, air, and the physical environment. So that with this friction with these factors, law enforcement is needed, especially by the Provincial Government of Bali to overcome problems that might occur through Bali Provincial Government regulations in the form of legal products regarding tourism, namely Governor Regulation Number 58 of 2012 concerning Cultural Preservation and Environmental Protection and Regional Regulation Number 2 2012 regarding Bali Cultural Tourism. In Bali Governor Regulation No. 58 of 2012 concerning Cultural Preservation and Environmental Protection, the solution that is carried out when environmental damage occurs as a result of tourism activities is to carry out efforts to repair the damage by coordinating with tourism entrepreneurs to preserve the environment, provide socialization to the community, and with his authority the governor will protect the environment. In Perda No. 2 of 2012 concerning Balinese Cultural Tourism in the form of law enforcement is given in the form of sanctions in the form of administrative sanctions and criminal sanctions regulated in articles 27 to 28.

Keywords: Environment, Tourism, Local Regulation

  • 1.      Pendahuluan

    1.1      Latar Belakang

World Tourism Organization (WTO) mempublikasikan suatu data dimana data tersebut menginformasikan mengenai pertumbuhan pariwisata di dunia bermula semenjak tahun 1960an, dimana pada tiap tahunnya mampu menarik perhatian negara-negara maupun daerah untuk mengembangkan dan meningkatkan pariwisatanya. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 perihal Kepariwisataan menyebutkan, Pariwisata ialah sejumlah aktivitas wisata serta ditunjang oleh pelayanan serta infrasrtuktur yang diberikan pemerintah, pengusaha, pemerintah daerah, hingga masyarakat. Salah satunya yaitu pariwisata di Bali yang semakin hari semakin meningkat presentase pengunjungnya dari berbagai negara. Pulau Bali memiliki keelokan alam yang mempesona dengan segala keanekaragaman tradisinya bahkan memiliki masyarakat yang begitu ramah. Keindahan alam dan segala keunikan tersebut yang dibarengi dengan kekuatan keagamaan serta dikombinasikan dengan budaya sehingga bersatu sangat kuat dalam sisi kehidupan masyarakat1 Kehidupan sosial-budaya warga lokal yang amat religius serta unik yang berdasar pada kepercayaan serta kearifan lokal yang terkombinasi dengan harmonis menjadikan Pulau Bali amat digemari.2 Pariwisata yang berdasarkan atas masyarakat yakni sebuah kegiatan perekonomian yang krusial, yang jika dikelola secara tepat akan memberi dampak baik bagi pembangunan, pengentasan kemiskinan, pengembangan perekonomian lokal, keselarasan masyarakat, manajemen sumber daya alam, serta keberlanjutan lingkungan.3

Salah satu hal menarik untuk dibahas yaitu aspek lingkungan. Akibat dari berkembangnya sektor pariwisata terhadap lingkungan ialah timbulnya pencemarah lingkungan serta kerusakan tata ruang.4 Di Bali contohnya, banyak pembangunan seperti pembangunan hotel, villa, warung makan, restoran dimana secara tidak langsung sudah menghasilkan limbah-limbah sisa. Limbah sisa yang tercecer tersebut, bilamana tidak mendapatkan penanganan yang pasti dan serius maka mengakibatkan pencemaran lingkungan. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Lingkungan Hidup dijelaskan, definisi lingkungan hidup merupakan terdapatnya zat yang dimasukkan oleh manusia ke sebuah lingkungan hodup yang mengakibatkan hilangnya fungsi-fungsi yang sesuai peruntuannya. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi pencemaran dan kehancuran lingkungan maka hendaklah diadakan suatu upaya dengan menjada keseimbangan baik didalam proses

pembangunan dengan keindahan lingkungan hidup. Dapat dikatakan bahwasanya suatu pembangunan dimana pembangunan tersebut mampu memberikan suatu manfaat adalah pembangunan yang pada prosesnya mengawasi kelestarian lingkungan. Jika pembangunan dijalankan tanpa menganut konsep itu, maka risiko yang timbul yaitu dampak negatif yang diakibatkan oleh pembangunan.5 Ciri-ciri pembangunan berkelanjutan secara umum yaitu tidak mencemari dan merusak lingkungan hidup yang ditempati manusia, dilakukan dengan keputusan yang tepat dan menyeluruh serta mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang. Maka perlu kiranya mengedepankan aspek lingkungan tak hanya dalam urusan pembangunan saja namun juga dalam hal kegiatan pariwisata lainnya seperti dalam menggunakan fasilitas maupun objek wisata.

Pemerintah daerah khususnya di Bali tidak boleh menghiraukan kasus seperti ini. Bukan berarti dengan adanya pembangunan yang pesat akan menciptakan keuntungan bagi pemerintah tetapi sebaliknya. Pemerintah daerah pun dianggap paling bijak untuk mencetuskan produk hukum bagi daerahnya, sebab pemerintah daerah lah yang paling memahami keadaan lingkungan, budaya, demografi, serta sosial daerahnya. Jadi, pemerintah Bali mempunyai hak mencetuskan produk hukum untuk kepentingan daerahnya terlebih mengenai upaya perlindungan lingkungan hidup supaya tetap lestari di tengah pesatnya perkembangan pariwisata Bali.6 Produk hukum Pemerintah Bali terkait lingkungan pada kegiatan pariwisata tercantum pada Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2012 mengenai Kepariwisataan Budaya Bali. Selain itu, terdapat juga pengaturan pariwisata pemerintah Bali lainnya yaitu di Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2012 mengenai Pelestarian Budaya serta Perlindungan Lingkungan Hidup untuk Kepariwisataan Budaya Bali.7 Jurnal yang berkaitan dengan topik permasalahan ini yang penulis jadikan sebagai state of art adalah jurnal yang berjudul “Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Objek Wisata Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009” yang disusun oleh Marcella Apriani Lawang bahwa penegakan terhadap pelalu perusakan dan pencemaran lingkungan objek wisata khususnya wisata bahari sangat perlu dilakukan guna menjaga kelestarian objek wisata yang sanksi atas perusakannya diatur dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dalam Pasal 64”.8 Dan jurnal selanjutnya yaitu berjudul “Tanggung Jawab Negara Terhadap Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Dari Kegiatan Wisata Alam” yang disusun oleh Andi Abu Dzar Nuzul dan Kornelius Benuf bahwa diperlukan suatu penegakan terkait kegiatan wisata karena hal itu belum berjalan dengan efektif yang dibuktikan dengan berbagai masalah yang ada pada kawasan objek wisata dan belum mendapat solusi yang konkret sehingga negara mempunyai tanggung jawab atas segala betuk perilaku

dan/atau kegiatan manusia yang berdampak pada lingkungan hidup.”9 Sehingga penulis memiliki ide untuk membahas penegakan hukum dari Pemda Bali terpaut pemeliharaan dan perlindungan lingkungan hidup dalam kegiatan kepariwisataan dan juga pengaruh kegiatan kepariwisataan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Pada artikel ini lebih menekankan tentang penegakan hukum terhadap perlindungan lingkungan dalam kegiatan pariwisata.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Menurut pemaparan fenomena diatas, mampu dirumuskan rumusan permasalahan antara lain:

  • 1.    Apakah dengan adanya kegiatan pariwisata dapat mempengaruhi kelestarian lingkungan hidup?

  • 2.    Apakah ada penegakan hukum dalam bentuk regulasi dari Pemda Bali mengenai pemeliharaan dan perlindungan lingkungan hidup dalam kegiatan kepariwisataan?

  • 1.3    Tujuan Penelitian

Menurut rumusan permasalahan tersebut, tujuan penelitian yakni guna memahami dan mengetahui pengaruh kegiatan pariwisata terhadap lingkungan hidup dan untuk mengetahui bentuk penegakan hukum dari Pemda Bali mengenai pemeliharaan dan perlindungan lingkungan hidup pada aktivitas kepariwisataan.

  • 2.     Metode Penelitian

Pada artikel ilmiah ini mempergunakan jenis penelitian normatif. Adapun yang diteliti pada proses penelitian hukum normatif yakni aturan hukum sebagai sebuah bangunan sistem yang berhubungan dengan fenomena hukum. Adapun penelitian ini bermaksud memberi argumentasi hukum yang mampu menjadi landasan penentu apakah sebuah fenomena sudah benar atau justru salah dan bagaimana seharusnya fenomena tersebut.10 Pada penelitian kali ini menggunakan 3 data sekunder, diantaranya bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Adapun bahan hukum primer berbentuk undang-undang sedangkan bahan hukum sekunder dapat ditemukan dari doktrin, teori hukum, artikel ilmiah, juga pencarian lewan laman web. Bahan hukum tersier mampu didapat dari penelaahan kamus hukum. Dalam artikel ilmiah ini, dipergunakan data sekunder yang didapat dari bahan hukum primer serta sekunder. Penulis pun mempergunakan pendekatan undang-undang yang terkait dengan topik penelitian. Untuk bahan hukum primer didapat dari produk hukum pemerintah daerah Bali mengenai aturan terkait kepariwisataan serta bahan hukum sekunder didapat dari penelaahan buku, jurnal ilmiah, serta website.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    3.1    Pengaruh Kegiatan Pariwisata Terhadap Kelestarian Lingkungan Hidup

Sebelum membahas lebih mendalam, penting terlebih dahulu untuk memahami definisi kepariwisataan itu sendiri. Kepariwisataan dijelaskan di Undang-

Undang No. 10 Tahun 2009 mengenai Kepariwisataan yang diresmikan oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Januari 2009 di Kota Jakarta. Namun pada tahun 2020, Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 mengenai Kepariwisataan diperbaharui melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah beberapa pasalnya yakni pada pasal 14,15,26,29,30, dan 54. Sedangkan ketentuan pasal yang dihapus adalah pasal 16,56,64. Dasar keberlakuan dari Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 perihal Kepariwisataan yakni Pasal 20 serta Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pariwisata ialah perjalanan wisata yang dilaksanakan berulang, entah terencana ataupun tak terencana yang mampu menciptakan pengalaman bagi yang menjalankannya. Pengertian pariwisata menurut ahli yakni Matheison & Wall, pariwisata yakni rangkaian kegiatan yang berbentuk kegiatan perpindahan individu ke destinasi di luar tempat tinggal ataupun tempat bekerjanya yang bersifat sementara, kegiatan yang dilaksanakannya ketika tinggal di tempat destinasinya itu serta fasilitas yang tersedia demi pemenuhan kebutuhan entah saat di perjalanan ataupun di lokasi tujuannya. Bagi negara, pariwisata adalah satu dari sekian sumber devisa negara terbesar serta turut andil dalam pembangunan ekonomi suatu daerah.11

Lingkungan hidup ialah satu dari sekian sumber daya alam yang peranannya besar bagi keberadaan makhluk hidup.12 Secara Yuridis, pengertian lingkungan hidup yaitu satu kesatuan ruang yang berisikan seluruh daya, benda, kondisi, serta makhluk hidup tak terkecuali manusia, dan perbuatannya mampu memengaruhi alam, keberlangsungan perkehidupan, kesejahteraan manusia, dan makluk lainnya. Pada kehidupan manusia, lingkungan hidup merupakan komponen yang amat krusial. Pentingnya lingkungan hidup bagi manusia ditujukan dengan betapa berpengaruhnya keadaan lingkungan hidup bagi manusia sebagai tempat tinggal manusia.13 Menurut pendapat para ahli, salah satunya Otto Soemarwoto mengungkapkan lingkungan hidup merupakan wadah yang dihuni manusia, tumbuhan, hewan dan jasad dalam menempati suatu ruangan14. Pada lingkungan hidup ada elemen yang terbagi menjadi tiga antara lain:

  • 1.    Elemen biotik ialah elemen yang mencakup makhluk hidup, contohnya manusia, hewan, tumbuhan, serta jasad renik

  • 2.    Elemen abiotik ialah elemen yang mencakup benda yang mati, contohnya air, tanah, serta udara.

Kegiatan pariwisata memiliki pengaruh signifikan pada kelestarian lingkungan hidup. Banyak permasalahan lingkungan yang dapat ditimbulkan salah satunya yaitu permasalahan limbah. Adapun limbah yang ditimbulkan oleh wisatawan merupakan permasalahan lingkungan yang memengaruhi kualitas destinasi wisata. Contoh kecilnya seperti limbah berwujud cair yang umumnya bersumber dari hotel, restaurant, serta wisma yang ada di destinasi pariwisata setempat. Selain itu juga

terdapat kasus seperti pembuangan sampah sembarangan oleh wisatawan yang tak bertanggung jawab. Padahal, pihak dari penanggungjawab daerah wisata sudah menyediakan tempat sampah yang sangat memadai di beberapa titik. Hal tersebut memang sangat membutuhkan peran dari warga setempat daerah wisata tersebut dan juga dari wisatawan agar diberikan himbauan sebelum melakukan aktivitas wisata.

United Nations En ironment Programme (UNEP) memaparkan, ada tiga akibat utama atas aktivitas wisata terhadap lingkungan, antara lain :

  • 1.    Sumber daya alam yang dibutuhkan pada kegiatan pariwisata yang cukup besar kapasitasnya yaitu sumber daya air, makanan, energi, material, serta yang lainnya. Sebagai contoh, pemanfaatan air secara berlebih oleh usaha pariwisata untuk kolam renang memelihara kebun, dan lain-lain. Contoh lainnya, tekanan sumber daya baik makanan, energi, serta bahan mentah mengalami peningkatan sebagai dampak aktivitas wisata. Peningkatan pemakaian mampu berdampak bagi masyarakat lokal, khususnya pada musim puncak saat tingginya permintaan atas sumber daya. Pariwisata pun mampu menyumbang dampak negatif bagi keragaman hayati. Definisi sumber daya alam hayati sesuai Pasal 1 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1990 yakni elemen hayati yang ada di alam mencakup sumber daya nabati serta hewani yang secara bersama-sama dengan elemen nonhayati membangun sebuah ekosistem.15

  • 2.    Polusi

Pariwisata mampu memberi sumbangsih polusi sama seperti bidang usaha lain, contohnya limbah padat, polusi udara, serta limbah cair. Sejumlah dampak polusi yang diakibatkan oleh aktivitas pariwisata antara lain :

  • -  Polusi Udara dan Kebisingan

  • -  Polusi Sampah dan Limbah Padat

  • -    Pembuangan Limbah

  • -    Polusi Estetika

  • 3.    Dampak Fisik Pariwisata

Contoh aktivitas itu misalnya kerusakan akibat pijakan kaki para pendaki di jalur pendakian yang mana pendaki merusak vegetasi serta tanah yang kemudian mampu melenyapkan keragaman hayati. Contoh lainnya seperti pada aktivitas kelautan (memancing, penangkaran kapal, serta scubadiving) mampu merusak lingkungan di wilayah pariwisata. Berinteraksi dengan hewan liar setempat pun mampu mengakibatkan hewan itu stres, juga penggunaan truk safari untuk pelacakan hewan liar turut menyebabkan degradasi lahan.16

Dengan adanya kasus seperti dipaparkan diatas, perlu adanya sebuah tindakan baik dari pihak penanggungjawab daerah wisata dan pemerintah setempat. Pemeliharaan lingkungan hidup memang harus sudah dilaksanakan sejak dini karena jika terlambat maka dampaknya akan dirasakan dalam waktu yang lama.

  • 3.2 Penegakan Hukum Oleh Pemerintah Daerah Bali Terkait Pemeliharaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup Dalam Kegiatan Kepariwisataan

Penegakan hukum ialah proses mencapai keinginan hukum yang merupakan ide dari badan hukum pembuat Undang-Undang yang tertuang pada aturan hukum.17 Pemerintah Daerah seperti dimaksud pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 pasal 1 ayat (2) ialah yang melaksanakan otonomi sebesar-besarnya, tetapi tidak untuk urusan pemerintahan yang tak lain adalah urusan pemerintahan, tujuannya yakni menaikkan taraf kesejahteraan rakyat, daya saing daerah, serta layanan umum. Tiap daerah mempunyai kualitas yang tak sama yang mengakibatkan adanya kesenjangan antardaerah, oleh sebab itu, peningkatan sebuah daya saing amat dibutuhkan dengan mempertimbangkan sumber daya alam ataupun manusia, perkembangan IPTEK, serta lembaga yang harapannya mampu menjadikan seluruh daerah berkualitas sama.18

Pemerintah daerah Bali sudah merumuskan aturan daerah selaras dengan kapasitas yang berisikan materi mengenai pengaturan pada sektor pariwisata yang mencakup juga pemeliharaan lingkungan. Perundangan yang dirumuskan serta yang akan diuraikan dalam artikel ini yaitu Pergub Bali No. 58 Tahun 2012 mengenai Pelestarian Budaya serta Perlindungan Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2012. Secara gambaran umum, Pergub Bali No. 58 Tahun 2012 mengenai Program Pelestarian Budaya serta Perlindungan Lingkungan Hidup Bagi Pariwisata Budaya Bali Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Gubernur Bali, Menimbang : a. bahwasanya pelestarian budaya serta lingkungan adalah hal utama dari pembangunan daerah Bali yang dapat menggelorakan potensi pariwisata pada dinamika kehidupan daerah, nasional, maupun global; b. bahwasanya guna menjalankan aturan Pasal 30 Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2012 mengenai Kepariwisataan Budaya Bali serta Pasal 6 Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2005 mengenai Pengendalian Pencemaran serta Perusakan Lingkungan Hidup; c. bahwasanya sesuai pertimbangan seperti disebutkan pada huruf b, diperlukan penetapan Peraturan Gubernur mengenai Program Pelestarian Budaya serta Perlindungan Bagi Kepariwisataan Budaya Bali; Mengingat : 1. Undang-Undang No. 64 Tahun 1958 mengenai Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Timu, serta Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 No. 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); 2. Undang-undang No. 2 Tahun 1992 mengenai Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 No. 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3467). Bab pertama yaitu Bab II perihal tujuan serta ruang lingkup, terlihat perlindungan lingkungan hidup bagi pariwisata Bali mempunyai tujuan pelestarian serta perlindungan lingkungan hidup dari akibat perkembangan pariwisata. Adapun Pasal 5 di Bab IV perihal Jaminan Pelestarian Lingkungan hidup mencakup usaha yang dijalankan guna menjamin kelestarian lingkungan hidup oleh Gubernur Bali, yakni dengan berkoordinasi dengan pengusaha pariwisata supaya menjaga kelestarian lingkungan, memberi sosialisasi ke masyarakat, dan dengan wewenangnya gubernur akan melindungi lingkungan. Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, pemerintah provinsi bersama pihak ketiga memberi tambahan anggaran untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Peraturan kedua yang membahas mengenai kepariwisataan Bali yaitu Perda No. 2 Tahun 2012 mengenai Kepariwisataan Budaya Bali. Ringkasan Peraturan Daerah

Provinsi Bali No. 2 Tahun 2012 mengenai Kepariwisataan Budaya Bali Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Gubernur Bali, Menimbang : a. bahwasanya budaya Bali sebagai elemen budaya Indonesia yakni dasar pembangunan kepariwisataan di Bali, yang sukses memicu potensi kepariwisataan pada dinamika kehidupan daerah, nasional, serta global; b. bahwasanya pembangunan kepariwisataan Bali mempunyai tujuan menyamakan peluang berusaha serta mendapat manfaat sebanyak-banyaknya untuk kesejahteraan masyarakat agar tergapainya cita-cita pariwisata entah untuk Bali maupun luar Bali; c. bahwasanya Perda Provinsi Daerah Tingkat I Bali No. 3 Tahun 1991 mengenai Pariwisata Budaya telah melenceng dari kebijakan kepariwisataan nasional seperti diuraikan pada Undang-Undang No.10 Tahun 2009 perihal Kepariwisataan; Mengingat: 1. Undang-Undang No. 64 Tahun 1958 mengenai pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Timur, serta Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 No. 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 1649); 2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) seperti yang sudah direvisi sekian kali, terakhir yakni Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 mengenai Revisi Kedua Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 59, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia No. 4844). Dalam Bab I pasal 1 dipaparkan perihal implementasi ajaran Tri Hita Karana pada implementasi aktivitas pariwisata yang mencakup tiga hal yang mendorong keharmonisan serta keseimbangan, satu dari tiga elemen itu menyebutkan korelasi diantara manusia dan lingkungan demi terciptanya kedamaian serta kebahagiaan makhluk hidup. Begitupun di Bali yang mana budaya yang dimaksudkan yakni budaya yang didasarkan pada konsepsi Agama Hindu serta terkandung elemen kearifan lokal, yakni Tri Hita Karana.19 Tri Hita Karana sejatinya menguraikan tiga korelasi manusia pada kehidupan ini. Ketiga hubungan tersebut mencakup hubungan antarmanusia, hubungan dengan lingkungan, serta hubungan dengan Tuhan yang saling terkait. Tiap hubungan mempunyai pedoman hidup menghargai seluruh pihak yang ada di sekeliling. Prinsip implementasinya wajib seimbang serta selaras satu sama lain. Jikalau terwujud keseimbangan, kehidupan manusia mampu terhindar dari perbuatan melanggar norma, alhasil kehidupan akan tentram, seimbang, serta penuh kedamaian. Manusia hidup di lingkungan tertentu dan mendapat bahan kebutuhan hidup dari lingkungan sekitarnya. Artinya manusia amat bergantung pada lingkungan. Maka dari itu, manusia wajib menjaga lingkungan. Lingkungan wajib terus dipelihara, dijaga, dan tak boleh dirusak. Lingkungan wajib bersih serta rapi. Lingkungan tak boleh dirusak. Hutan tak boleh ditebang seluruhnya, hewan tak boleh diburu secara semena-mena, sebab mampu menganggu keseimbangan di alam. Lingkungan wajib dijaga keserasian, kerapian, serta kelestariannya. Lingkungan yang rapi serta bersih mampu memberikan keindahan, yang kemudian mampu menciptakan ketenangan serta ketentraman di diri manusia. Kesadaran akan pentingnya pelestarian warisan budaya menjadikan Peraturan Daerah ini dirumuskan

demi kelangsungan warisan budaya Bali.20 Pada Bab II Pasal 2 menjelaskan tentang asas serta visi penyelenggaraan wisata budaya Bali dijalankan sesuai asas kekeluargaan, manfaat, keseimbangan, kemandirian, partisipatif, kelestarian, adil, berkesinambungan, demokratis, kesatuan, serta kesetaraan yang dilandasi oleh nilai agama khususnya konsepsi Tri Hita Karana. Kemudian pada Pasal 3 bagian f tertulis visi Kepariwisataan Budaya Bali yakni menjaga kelestarian lingkungan, alam, serta sumber daya. Selanjutnya mengenai pembangunan destinasi wisata yang memang cukup signifikan pada kepariwisataan, pembangunan tersebut diharapkan dilaksanakan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali yang pada Perda diatur pada Pasal 5. Pada Pasal 27 yang ditujukan kepada setiap orang, setiap wisatawan, dan setiap pengusana pariwisata diberikan kewajiban untuk menjaga dan melestarikan kebudayaan Bali juga menjada kelestarian lingkungan alamnya. Sanksi yang diberikan sesuai pada Pasal 27 ayat (3) beserta ayat (4) maka dikenai hukuman administrative berupa teguran tertulis, pembatasan berkegiatan, serta pembekuan secara temporer aktivitas usaha. Kemudian pada Bab IV tentang aturan Pidana, jika setiap orang yang dimaksud pada Pasal 28 akan dikenakan pidana dengan masa kurungan maksimal 3 tahun ataupun denda maksimal Rp. 50.000.000.

  • 4.     Penutup

    4.1   Kesimpulan

Kegiatan pariwisata memiliki pengaruh yang cukup signifikan terhadap kelestarian lingkungan hidup. Banyak dampak yang ditimbulkan baik yang positif maupun yang negative. Melihat dampak yang ditimbulkan maka perlu adanya peran serta baik dari kalangan masyarakat daerah wisata maupun para wisatawan dalam upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya dalam sektor pariwisata. Tak hanya dari kalangan masyarakat dan wisatawan, pemerintah daerah khususnya daerah Bali juga ikut serta mengambil alih dalam upaya pelestarian lingkungan. Saat ini, Pemerintah Daerah Bali sudah membentuk peraturan yang membahas mengenai kepariwisataan Bali dan lingkungan. Peraturan tersebut yaitu Peraturan Gubernur No. 58 Tahun 2012 serta Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012. Kedua peraturan tersebut sudah memberikan perhatian terhadap lingkungan khususnya dalam sektor pariwisata dimana pariwisata saat ini yang lebih berpengaruh dengan kondisi lingkungan hidup. Pada Perda Nomor 2 Tahun 2012 juga sudah menyebutkan sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana terhadap lingkungan. Pengadaan suatu aturan sebaiknya diimbangi dengan tindakan yang nyata guna terlaksananya amanat-amanat yang disebutkan dalam peraturan tersebut. Tanggung jawab dari setiap pihak sangat diperlukan guna tercapainya tujuan pelestarian lingkungan tersebut. Selain itu juga, pihak-pihak yang terkait khususnya pemerintah daerah Bali juga perlu melakukan pengawasan yang ketat dan tegas agar terhindar dari Tindakan yang tidak baik yang tidak sesuai dengan isi atau poin-poin dari peraturan tersebut.

Daftar Pustaka

Buku

Kansil, C.S.T. Hukum Administrasi Daerah (Jakarta, Jala Permata Aksara).

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan      IV, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2017).

Wahyuni, Fitri. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia (Tanggerang, PT. Nusantara Persada Nusantara, 2017).

Jurnal Ilmiah

Adnyani, Ni Ketut Sari. “Kajian Hukum Lingkungan Dalam Pengelolaan Pondok Wisata Pada Kawasan Sempadan Pantai Di Desa Dencarik Dalam Perspektif Hubungan Mutual Antara Stakeholders.Jurnal Universitas Pendidikan Ganesha (2017).

Fatema dan Ni Luh Gede Astariyani, “Peranan DPRD Bali Terhadap Pelestarian Warisan      Budaya Bali.” Jurnal Kerta Semaya 2, No. 02 (2014).

I Nyoman Yatna dan I Made Sarjana, “Pengaturan Kearifan Lokal Dalam Peraturan Daerah      Provindi Bali Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan Budaya

Bali.” Jurnal Kertha Negara 4, No. 2 (2016).

I Putu Soni Maaiwa Kusuma dan I Ketut Sudiarta, “Produk Hukum Pemerintah Daerah      Bali Terkait Perlindungan Lingkungan Hidup Dalam Kegiatan

Kepariwisataan.”Jurnal      Kertha Negara 9, No. 2 (2021).

Kadek Nicky Novita dan I Gst. Ngr. Parikesit Widiatedja, “Bentuk-Bentuk Dan Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Di Indonesia.” Jurnal Kertha Negara 2, No. 04 (2014).

Lawang, Marcella Apriani. "Penegakan Hukum Terhadap Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Objek Wisata Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009." Lex Crimen 4, no. 7 (2015).

Malik, Farmawaty. "Peranan Kebudayaan Dalam Pencitraan Pariwisata Bali." Jurnal Kepariwisataan Indonesia:   Jurnal Penelitian Dan Pengembangan

Kepariwisataan Indonesia 11, No. 1 (2016).

Ni Ketut Pradnyawati dan Dewa Gde Rudy dan Suatra Putrawan, “Tanggung Jawab Pengelola    Kawasan    Pariwisata Atas Kerugian Wisatawan Pada Obyek Wisata

Tirta Gangga Karangasem.” Jurnal Kertha Semaya 6, No. 4 (2018).

Nuzul, Andi Abu Dzar, and Kornelius Benuf. "Tanggung Jawab Negara terhadap Pencemaran dan Perusakan Lingkungan dari Kegiatan Wisata Alam." Rechtidee 16, no. 1 (2021).

Rosana, Mira “Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan Di     Indonesia.” Jurnal Kelola: Jurnal Ilmu Sosial 1, No. 1 (2018).

Salain, Made Suksma Prijandhini Devi. "Perlindungan Hukum terhadap Kebudayaan Bali sebagai Sumber Daya Ekonomi Pariwisata." Kertha patrika 39, no. 1 (2017).

Susanto, Adi, "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pencemaran Limbah Di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan       Dan Pengelolaan    Lingkungan Hidup" Phd Diss.,

Universitas Internasional Batam       (2019).

Sutarto, Joko, Sungkowo Edi Mulyono, Khomsun Nurhalim, and Hesty Pratiwi.

"Model pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan kecakapan hidup berbasis keunggulan lokal Desa Wisata Mandiri Wanurejo Borobudur Magelang." Jurnal Penelitian Pendidikan 35, no. 1 (2018).

Wulan Virda, I Nyoman Suyatna dan Cokorda Dalem Dahana, “Upaya Pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Klungkung.” Jurnal Kertha Negara 9, No. 5 (2016).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Tentang Kepariwisataan, No. 10 Tahun 2009 (Lembar Negara

Republik    Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 4966).

Undang-Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, No. 32 Tahun 2009 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembar     Negara Nomor 5059).

Peraturan Gubernur Bali Tentang Program Pelestarian Budaya Dan Perlindungan Lingkungan Hidup Bagi Kepariwisataan Budaya Bali No. 58 Tahun 2012 (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2012, No. 58).

Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan Budaya Bali (Lembaran Daerah      Provinsi Bali Tahun 2012 No. 2).

Website

https://pemasaranpariwisata.com/2019/11/21/dampak-pariwisata/ diakses pada tanggal 19 Mei 2021 pukul 19.14 WITA

Jurnal Kertha Negara Vol 10 No 5 Tahun 2022 hlm 510-520

520