PERLINDUNGAN HUKUM AKIBAT PRAKTIK MANIPULASI DALAM PASAR MODAL BAGI INVESTOR
on
PERLINDUNGAN HUKUM AKIBAT PRAKTIK
MANIPULASI DALAM PASAR MODAL BAGI INVESTOR
Ni Kadek Winda Nandayani, Fakultas Hukum Universitas Udayana, email: windanandayani@gmail.com
I Dewa Ayu Dwi Mayasari, Fakultas Hukum Universitas Udayana, email: dewaayudwimayasari@gmail.com
ABSTRAK
Penulisan ini menjelaskan perkembangan ekonomi di bidang investasi menengah yang meningkat pesat. Hal ini dibuktikan dengan adanya peningkatan kegiatan masyarakat di pasar modal. Fokus penelitian adalah pengaturan regulasi larangan pasar modal dalam melakukan pencegahan terhadap kegiatan manipulasi pasar dan bentuk perlindungan hukum oleh instansi yang bertanggung jawab bagi investor yang mengalami kerugian oleh praktik manipulasi pasar di pasar modal. Metodologi penelitiam yang dipergunakan yakni penelitian normatif dengan mengkaji prinsip, konsep, teori, dan peraturan perundang-umdangan yang selaras dengan penelitian ini. Simpulan yang dapat ditarik yaitu bahwa manipulasi pasar adalah aktivitas yang dilakukan untuk menciptakan citra palsu dari aktivitas perdagangan. Aktivitas ini umumnya dilakukan pada pasar modal bertujuan untuk memberikan pengaruh terhadap harga surat berharga dan menggiring fakta yang salah. Manipulasi pasar dilarang sebab akan mengurangi kredibilitas pasar modal maupun keyakinan masyarakat terhadap kegiatan pasar modal. Perlindungan hukum yang dapat ditawarkan adalah perlindungan yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif diberikan dengan edukasi publik dan pengawasan transaksi oleh OJK, sedangkan perlindungan hukum represif diberikan: yudisial, non-yudisial, dan sanksi.
Kata Kunci: Manipulasi Pasar, Pasar Modal, Investor
ABSTRACT
This paper describes the rapid development of the economy in the medium-sized investment sector. This is evidenced by the increase in public activity in the capital market. The focus of the research is the regulation of capital market prohibitions to prevent market manipulation practices and forms of legal protection by responsible agencies for investors who are harmed by market manipulation practices in the capital market. The research methodology is carried out by examining the principles, concepts, theories, and laws and regulations that are relevant to this discussion. The conclusion that can be drawn from this research is that market manipulation is an activity carried out to create a false image of trading activities. This activity is generally carried out in the capital market with the aim of influencing the price of securities and leading to false facts. Market manipulation is prohibited because it can damage the credibility of the capital market and public confidence in capital market activities. Legal protection that can be offered is preventive and repressive protection. Preventive legal protection is provided through public education and transaction supervision by OJK, while repressive legal protection is provided: judicial, non-judicial, and sanctions.
Key Words: Market Manipulation, Capital Market, Investors
Berkembangnya sektor perekonomian dalam bidang investasi saat ini mengalami kemajuan pesat, Hal tersebut didasari atas peningkatan kegiatan publik dalam pasar modal dan isu pengangkatan menteri investasi. Di Indonesia, pengaturan mengenai keberadaan pasar modal tercantum pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut UU Pasar Modal) dan berbagai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasar modall merupakan tempat pertemuan antara emiten yang membutuhkan uang dan investor yang ingin menginvestasikan uangnya.1 Istilah Pasar Modal kerap kali digunakan untuk terjemahan dari istilah “Capital Market”. Pasar Modal (Capital Market) menjadi jembatan antara pemilik dana (supplier of fund) dengan pengguna dana (user of fund) dalam melakukan investasi jangka menengah maupun panjang. Para pihak membeli dan menjual modal dalam bentuk efek. Pemilik dana tersebut memberikan jumlah tertentu serta penerima dana memberikan bukti kepemilikan berupa efek. 2 Dalam Pasal 1 angka 13 UU Pasar Modal, mendefinisikan bahwa “pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek Perusahaan Publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal adalah wadah atau jembatan yang tersedia bagi perusahaan yang memerlukan dana dalam menjalankan usahanya dan untuk investor yang berkeinginan untuk berinvestasi.
Tujuan keberadaan pasar modal adalah untuk menyokong terselenggaranya pembangunan nasional, peningkatan pemerataan, pertumbuhan maupun stabilitas perekonomian nasional, serta memajukan kemakmuran masyarakat. Aktivitas di pasar modal bisa sangat luas dan kompleks. Oleh karena itu diperlukan aturan yang mengatur dan menjadikan kondisi pasar yang tertib, adil dan teratur untuk semua pihak.3 Selain UU Pasar Modal, terdapat sejumlah ketentuan dalam melakukan akitivitas di pasar modal sebagaimana tercantum secara khusus dalam Peraturan PerUU No 45 Tahun 1995 tentang Kegiatan di Pasar ModaI dan Keputusan No 46 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan Pasar ModaI. Sektor ini diatur pula pada Keputusan Kementerian Keuangan dan aturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
Seiring berjalannya waktu, aktivitas pasar modal telah menyebabkan terjadinya kejahatan oleh banyak individu. Pasar modal bukan lagi tempat untuk mengumpulkan modal, melainkan hanya untuk melakukan kegiatan penipuan untuk mengumpulkan uang bagi pemilik bisnis.4 Pasar modal bukan lagi tempat untuk mengumpulkan modal, melainkan hanya untuk melakukan kegiatan penipuan dalam mengumpulkan uang bagi pemilik
bisnis. Terdapat hal- hal yang menjadi pennyebab tersebut yakni kesalahan yang dilakukan oleh pelaku, kelemahan kelembagaan, seperti kejujuran dan profesionalisme, serta kelemahan regulasi yang ada. Salah satu bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasar modal yakni manipulasi pasar. Manipulasi pasar dapat berupa manipulasi bursa efek atau manipulasi harga, yang mencerminkan bahwa seorang anggota bursa secara individu atau kolektif telah berusaha untuk menimbulkan kesan yang menyesatkan. Manipulasi pasar yang umum adalah "angkat dan banting". Misalnya, bayangkan sebuah perusahaan asuransi atau dana pensiun bekerjasama dengan penjahat perdagangan saham untuk membeli saham terlarang dengan harga yang sangat tinggi. Proses ini sering dikomunikasikan melalui penelitian yang tampak objektif dan independen. Ketika harga saham jatuh dan perusahaan asuransi maupun dana pensiun mengalami kerugian, hal tersebut dianggap sebagai risiko investasi yang tepat. Sekelompok pialang saham kriminal menghasilkan keuntungan besar, yang mereka bagikan dengan perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Salah satu kasus manipulasi pasar dalam perdagangan saham di pasar modal yang telah diselesaikan oleh OJK yaitu kasus perdagangan saham PT Agis Tbk (TMPI).5 Kasus ini berawal setelah adanya perdagangan saham PT Agis yang kini bernama PT Sigma Gold Inti Perkasa (TMPI) sejak berganti nama pada 14 Februari 2014 periode 1 April 2012 hingga 30 September 2012 yang tidak menyebabkan perubahan kepemilikan atas transaksi saham.Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga investor TMPI terbukti melakukan tindakan yang tidak menyebabkan kepemilikan atas transaksi saham.Tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindakan manipulasi pasar yang melanggar Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.6
Dan telah dilakukan penelitian terdahulu dengan judul Perlindungan Hukum Terhadap Investor Untuk Menghindari Kerugian Akibat Praktek Manipulasi Pasar Dalam Pasar Modal yang ditulis oleh Kadek Endra, Bayu Sudiartha, Made Subawa yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Untuk Menghindari Kerugian Akibat Praktek Manipulasi Pasar Dalam Pasar Modal”. Yang membahas mengenai perlindungan hukum diperlukan karena dalam pasar modal juga terdapat pelanggaran-pelanggaran atau tindak pidana dibidang pasar modal yang bisa merugikan pihak-pihak yang berperan dalam pasar modal. Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap investor dan langkah-langkah mencegah manipulasi pasar dalam pasar modal. .7
Adanya manipulasi pasar dalam transaksi pasar modal mengakibatkan kerugian dan memberikan dampak yang negatif bagi investor lain. Apalagi
jika investor yang menjadi korban manipulasi pasar tidak mendapatkan perlindungan hukum dari pihak yang berwenang. Perlindungan hukum bagi investor untuk mengatasi atau mencegah praktik manipulasi pasar modal menjadi sangat penting. Dari uraian diatas, maka penyusunan penelitian ini mengangkat judul “PERLINDUNGAN HUKUM AKIBAT PRAKTIK MANIPULASI DALAM PASAR MODAL BAGI INVESTOR”.
-
1. Bagaimana pengaturan terhadap larangan praktik manipulasi bagi investor dalam pasar modal?
-
2. Apa saja bentuk perlindungan hukum bagi investor akibat adanya praktik manipulasi dalam pasar modal?
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengatahui pengaturan terhadap larangan praktik manipulasi bagi investor dalam pasar modal dan bentuk perlindungan hukum bagi investor akibat adanya praktik manipulasi dalam pasar modal.
Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normative. Penelitian Hukum Normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder dimana menggunakan produk hukum sebagai penelitian primer dan data primer untuk mengidentifikasi masalah.8 Pendekatan yang digunakan dalam menjawab permasalahan penelitian ini yakni dengan mempergunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach) dan pendekatan analisis konsep hukum (analitical and conseptual approach). Penelitian ini juga menggunakan peraturan perundang- undangan terkait seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal , Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Dibidang Pasar Modal, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 /POJK.04/2019 Tentang Transaksi Efek sebagai bahan hukum primer dan buku, jurnal ilmiah, maupun artikel yang berhubungan dengan topik penelitian ini yang berasal dari Internet dengan menggunakan Teknik studi kepustakaan (library research) sebagai teknik pengumpulan bahan hukumnya dan Teknik Deskriptif sebagai teknik analisis hukumnya.
-
3. Hasil dan Pembahasan
-
3.1 Regulasi Mengenai Larangan Tindakan Manipulasi Bagi Investor Di Dalam Pasar Modal
-
Pelanggaran maupun kejahatan yang terjadi dalam pasar modal sangat berbeda dengan bentuk pelanggaran dan kejahatan lainnya, dapat dilihat dari jumlah korban dan jumlah kerugian yang diderita dalam kasus ini. Banyaknya pelanggaran dan tindakan kriminal di pasar modal mengurangi kredibilitas dan kepercayaan ekonomi pasar modal itu sendiri, sehingga mengakibatkan lingkungan investasi yang dipandang tidak aman dan tidak
dapat diandalkan.9 Manipulasi Pasar dalam Pasar Modal memiIiki ciri- ciri sebagai berikut:
-
1 .Terdapat keahlian yang dilakukan oleh manipulator dalam mempengaruhi harga pasar.
-
2 .Terdapat peralihan harga
-
3 .Permintaan dan penawaran mengalami peningkatan yang tidak biasa sebab bersifat rekayasa
-
4 .Melakukan penipuan denganmenyesatkan dan memasulkan alat serta dengan membuat keterangan palsu
-
5 .Terdapat peningkatan harga yang dilakukan manipulator
-
6 .Terdapatnya motif khusus yang secara sengaja dilakukan manipulator dalam meningkatkan harga pasar.10
Untuk menjaga kredibilitas maupun keyakinan masyarakat terhadap pasar modal yakni terciptanya suatu regulasi larangan sebagai pecegahan adanya manipulasi pasar.11 Adapun regulasi larangan realisasi kecurangan terhadap manipulasi pasar dibagi atas 4 (empat) macam, antara lain:
1.Manipulasi Harga,
Salah satu Manipulasi Harga yakni melalui cara menaikkan harga sekuritas selama periode yang tidak menentu dan membuat harga tersebut lebih tinggi di broker lalu tingkat keamanannya aktif dan terjamin dan dengan demikian menarik perhatian investor.
-
2 .ManipuIasi Volume (Volume ManipuIation)
Manipulasi volume terbagi menjadi “churning” serta “wash trades”. Churning ialah pembelian dan penjualan suatu sahama secara berlebihan guna peningkatan kapasitas saham, bertujuan untuk memberikan kesan yang salah tentang sentimen investor terhadap saham tersebut. Padahal, efek dari churn itu sendiri adalah memanipulasi pasar. Sedangkan Wash trade adalah bentuk manipulasi pasar di mana seorang investor secara bersamaan menjual dan membeli instrumen keuangan yang sama untuk menciptakan aktivitas artifisial yang menyesatkan di pasar.
-
3 .Mengecat rekaman (Spoofing Manipulation)
Spoofing manipulation merupakan suatu tindakan illegal yang dilakukan dengan cara memberikan kesan palsu atau tidak valid dari pergerakan harga atau aktivitas dalam perdagangan sekuritas. Aturan perdagangan di bawah Undang Undang Pasar Modal, melarang tindakan yang bertujuan menciptakan kesan palsu saat berdagang.
-
4 .Pemberitahuan Palsu (False Disclousure Rules)
Berkaitan dengan pemberitahuan palsu, Pelaku manipulasi pasar bisa saja berupa individu ataupun sebuah kelompok, yakni dengan cara menyebarluaskan informasi yang keliru kepada masyarakat sehingga akan mempengaruhi kegiatan pasar modal. Adanya hukum pasar
modal memberikan kepastian maupun perlindungan hukum bagi konsumen dalam melaksanakan transaksi efekkdi bursa efek.12
Perbuatan manipulasi pasar dalam pasar modal ini cenderung terjadi pada bursa yang mempunyai jumlah investor yang rendah. Hal tersebut karena, antar sesame investor memiliki kesempatan untuk membuat kesepakatan yang bertujuan untuk memanipulasi pasar. Selain itu, terdapat hal yang sangat mengejutkan yakni kegiatan manipulasi pasar dapat terjadi tanpa adanya transaksi terhadap saham tersebut. Larangan terhadap manipulasi pasar atau market manipulation sudah dijabarkan pada PasaI 91, 92 dan 93 UU Pasar ModaI. Terdapat beberapa larangan mengenai manipulasi pasar, yaitu:13
-
1 .Kegiatan baik secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan citra yamg tidak realistis ini dilarang bagi seluruh pihak yang memiliki kaitannya dengan kegiatan perdagangan di pasar modal.
-
2 .Perorangan ataupun kelompok dilarang melakukan banyak transaksi surat berharga sebab akan mempengaruhi volatilitas harga sekuritas dan dapat mempengaruhi aktivitas pembelian, penjualan atau penahanan sekuritas.
-
3 .Semua pihak dilarang mengungkapkan pendapat atau informasi yang tidak akurat secara material (non-valid) sehingga akan memiliki pengaruh terhadap perkembangan harga Efek di bursa Efek. Keterangan yang dimaksud bila: a) Pihak terkait memahami bahwa informasi yang diberikan adalah informasi yang salah; atau b) kurangnya ketelitian pihak yang menyebarluaskan informasi yang akurat.
Manipulasi pasar ialah suatu aktivitas yang melanggar ketentuan UU Pasar Modal dengan melakukan penyebarluasan informasi yang keliru maupun informasi yang berlebihan dari fakta yang terjadi sehingga menimbulkan pengaruh terhadap harga pasar dengan tujuan menguntungkan pihak manipulator secara pribadi tetapi di sisi lain akan memberikan kerugian bagi konsumen atau investor. Pasal 18 huruf d UU Pasar Modal menerangkan bahwa tindakan market manipulation dengan cara memberikan kekeliruan informasi terhadap masyarakat merupakan suatu tindakan yang dilarang. Yang dimana memiliki kesesuaian dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2019 tentang Perantara Pedagang Efek untuk efek bersifat utang. 14
Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi peningkatan aspek penegakan hukum di Indonesia adalah perlindungan hukum. Tentu saja, negara memberikan perlindungan hukum kepada warganya untuk menciptakan stabilitas ekonomi dan hukum dalam segala keadaan. Perlindungan konsumen bervariasi dan bisa saja dalam bentuk perlindungan ekonomi, hukum, sosial dan politik. Dalam pembahasan kali ini, bentuk perlindungan konsumen yang terpenting ialah perlindungan hukum. Hal tersebut dikarenakan, adanya dasar pemikirin bahwa hukum adalah media yang sepenuhnya dapat melindungi kepentingan dah hak- hak yang dimiliki konsumen. Hukum selalu dapat ditegakkan karena mereka memiliki kekuatan pengakuan negara. Perlindungan ini relatif terhadap yang diberikan oleh lembaga lain dan lain-lain. Perlindungan Ekonomi atau Politik Sementara atau Sementara. Pada hal ini perlindungan hukum tersebut dapat dibagi menjadi dua yakni
-
A. Perlindungan Hukum Preventif bagi Investor dalam Praktik Manipulasi Pasar Modal
Upaya preventif dalam perlindungan hukum yakni dengan dilakukannya pencegahan adanya kegiatan ilegal di bidang pasar modal yang dapat merugikan investor. Otoritas Jasa Keuangan atau biasa disingkat OJK bertugas memperkuat proteksi bagi konsumen jasa keuangan di Indonesia. Dalam pasar modal, perlindungan konsumen dikatakan dengan perlindungan investor, hal tersebut dikarenakan investor merupakan konsumen di dalam pasar modal.15 Selaku badan yang mempunyai kewenangan perihal pengawasan segala kegiatan yang di terjadi di dalam pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan melakukan perlindungan tersebut melalui du acara yakni, Preventif dan Represif. Perlindungan hukum yang diberikan diatur dalam Pasal 28 UU Jasa Keuangan yakni berupa pencegahan terjadinya sebuah kerugian pada konsumen dan juga masyarakat, hal ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Contohnya seperti memberikan edukasi maupun menyebarluaskan informasi mengenai karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, serta produk. Lalu memerintahkan Lembaga jasa keuangan untuk menghentikan segala macam aktivitas yang memiliki potensi akan menyebabkan masyarakat mengalami kerugian dan segala aktivitas lainnya agar sesuai dengan aturan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
UU Pasar Modal merupakan aturan yang dapat dijadikan acuan atau dasar hukum yang berlaku. Adapun bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan transaksi dalam pasar modal ialah adanya
transparansi informasi, hal ini dijelaskan dalam UU Pasar Modal.16 Adapula bentuk perlindungan lainnya yang bisa didapatkan oleh para investor yakni adanya tindakan dalam mengawasi aktivitas perdagangan bursa seperti yang tertulis dalam Pasal 3 ayat (1) UU Pasar Modal. Pengawasan terhadap perdagangan bursa tidak hanya dilaksanakan oleh OJK, melainkan dilaksanakan juga oleh Bursa Efek. Terdapat kepastian yang diberikan oleh divisi pengawasan transaksi bursa efek yakni keseluruhan transaksi di dalam pasar modal haruslah wajar, teratur dan terbuka terhadap pasar. Jika pada saat transaksi terdapat indikasi adanya suatu ketidakwajaraan maka saham yang bersangkutan akan masuk ke pengumuman Unsual Market Activity (UMA).
-
B. Perlindungan Hukum Represif bagi Investor dalam Praktik Manipulasi Pasar Modal
Perlindungan hukum selanjutnya yakni bersifat represif yaitu ketika terjadi suatu sengketa atau permasalahan diantara investor demgan perusahan industri jasa keuangan, maka OJK memiliki wewenang untuk memberikan bantuan hukum berupa pembelaan. Hal ini diberikan untuk melindungi hak yang dimiliki masyarakat. Perlindungan ini dilakukan memlalui pemberian perintah kepada perusahaan guna menuntaskan complain oleh konsumen yang mengalami kerugian. Upaya yang dilakukan yakni dengan mengambil langkah-langkah khusus terhadap lembaga jasa keuangan dalam penyelesaian aduan yang dilakukan baik investor maupun masyarakat (konsumen) yang merasa dirugikan atau mengambil langkah untuk memulihkan aset korban dari pihak yang menyebabkan kerugian dengan mengajukan gugatan. Hal tersebut dimaksudkan baik untuk yang berada di pihak yang dirugikan maupun yang menjadi penyebab kerugian dengan tujuan untuk mendapatkan kompensasi dari pihak penyebab kerugian oleh investor ataupun Lembaga jasa keuangan itu sendiri.
Pelaku manipulasi pasar baik individu maupun kelompok sudah tentunya akan mendapatkan sanksi, hal ini termasuk dalam perlindungan hukum reprsif. Terdapat 3 (tiga) sanksi bagi pelaku manipulasi pasar, yakni sanksi Administrasi yang merupakan sanksi berupa sebuah peringatan secara tertulis, sanksi denda ataupun sanksi yang mewajibkan untuk melakukan pembayaran dengan dengan jumlah yang tertentu, selain itu sanksi administrasi juga dapat berupa penghentian sementara atau pembekuan kegiatan usaha bahkan
samapai dengan dicabutnya izin usaha. Sanksi selanjutnya yakni sanksi pidana yang berpedoman berdasarkan Pasal 104 UU Pasar Modal. Terdapat kebijakan krimiinal berdasarkan hukum pidana bagi seseorang atau kelompok yang melakukan tindak pidana pelanggaran pasar modal. Perilaku tindak pidana dikatakan memiliki keunikan tersendiri hal ini dikarenakan pelaku tidak hanya melakukan aksinya hanya dengan mengandalkan fisik tetapi dengan keahlian untuk memperkirakan serta melihat keadaan pasar dengan tujuan untuk keuntungan pribadinya saja. Dan selanjutnya sanksi terakhir yakni adanya sanksi perdata. Dalam sanksi keperdataan, pihak yang mengalami kerugian dapat menuntuk sebuah tanggungj jawab berupa ganti rugi secara perdata. Sanksi tersebut tercantum pada Pasal 111 UU Pasar Modal. Selain dikaitkan dengan kerugian yang dialami salah satu pihak, sanksi perdata ini juga bisa dibebankan kepada pihak- pihak yang memiliki kaitan dan ikut serta dalam pasar modal tersebut.
Dengan adanya berbagai macam sanksi tersebut, dapat dikatakan sebagai implementasi terkait perlindungan hukum kepada investor dalam praktik manipulasi pasar. Bagi para investor, perlindungan hukum represif ini sangatlah penting dikarenakan dianggap sangat memiliki pengaruh terhadap situasi dan iklim dalam pasar modal. Pasal 29 Undang-Undang OJK merupakan acuan dari Perlindungan hukum yang bersifat represif. Dalam undang- undang tersebut terdapat pula mengenai perangkat pelayanan untuk pengaduan konsumen, bagaimana regulasi pengaduan konsumen dan meberikasi fasilitas berupa penyelesaian pengaduan konsumen yang mengalami kerugian yang disebabkan Lembaga jasa keuangan. Terdapat pula upaya perlindungan lain oleh Otoritas Jasa Keuangan yakni OJK sendiri memiliki wewenang untuk menggugat yang bertujuan untuk mendapatkan Kembali harta bawaan.
4. Kesimpulan
Ketentuan yang melarang praktik Manipulasi Pasar dalam Pasar Modal diatur dalam Undang- Undang Pasar Modal. Adapun Pasal yang memiliki keterkaitan larangan manipulasi pasar di dalam Undang- Undang Pasar Modal diatur dalam 3 (tiga) Pasal yaitu Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93. Ketiga pasal tersebut menjelaskan bahwa kegiatan manipulasi pasar merupakan kegiatan yang dilarang baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh para pihak dan tentunya mempengaruhi harga- harga efek di bursa efek. Selain Undang- Undang Pasar Modal, masih banyak regulasi lain tentang manipulasi pasar, sehingga regulasi tersebut tumpang tindih dan sulit dipahami oleh masyarakat umum dan investor. Perlindungan hukum preventif dan represif merupakan bentuk perlingdungan yang dapat diberikan kepada investor. Dalam perlindungan yang bersifat preventif fapat dilakukan melalui suatu upaya berupa pencegahan praktik manipulasi pasar melalui pemberian informasi sekaligus pembelajaran terhadap masyarakat, serta Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan pengawasan dalam pasar modal. Perlindungan hukum preventif juga bisa diterapkan melalui penerapan prinsip full disclosure bagi perusahaan emiten agar segala informasi transaksi bisa diketahui oleh investor-investor maupun pihak lainnya yang berkepentingan di dalamnya. Sedangkan untuk perlindungan yang bersifat represif yaitu Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan demi membela kepentingan konsumen (investor) dan masyarakat ketika timbul perselisihan antara konsumen dan perusahaan di industri jasa keuangan. Bentuk perlindungan hukum represif ini bisa dilaksanakan melalui berbagai cara diantaranya litigasi, non litihasi dan penerapan beberapa sanksi yakni sanksi perdata, sanksi pidana maupun sanksi adminisratif.
Daftar Pustaka
Buku
Aldi Firmansyah Rubini, 2018, Aspek Perlindungan Konsumen Pada Pemasaran Produk Keuangan Digital, Otoritas Jasa Keuangan
Ana Rokhmatussa’dyah dan Suratman, 2018, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Sinar Grafika, Jakarta.
Dewata, Mukti Fajar Nur, dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif. Yogyakarta: Pustaka pelajar.
Mas Rahmah, 2019, Hukum Pasar Modal Edisi Pertama, Kencana, Jakarta
M.Irsan Nasarudin,Indra Surya,Ivan Yustiavandana,Arman Nefi, dan Adiwarman, 2014, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Cetakan kedelapan, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
Sawidji Widioatmodjo, 2015, Pengetahuan Pasar Modal Untuk Konteks Indonesia, PT Elex Media Komputindo, Jakarta
Suhartiono dan Fadlilah, 2009, Portofolio Investasi dan Bursa Efek, Unit Penerbit dan Percetakan, Yogyakarta
Jurnal
Amanda Athasya, 2019, Jurnal Privat Law : Tugas dan Fungsi Otoritas jasa Keuangan Dalam Sengketa Perdata Terkait Perlindungan Hukum Bagi Konsumen, Volume 7,Nomor 2
Anthon Nainggolan, 2016, Jurnal Hukum to-ra : Prinsip Keterbukaan Informasi (disclosure) dalam kegiatan pasar modal menuru UU RI No 8 tahun 1995 tentang pasar modal : suatu tinjauan yuridis, Volume 2, Nomor 1
Defrando Sambuaga, 2016, Lex Privatum:Kejahatan dan Pelanggaran di Bidang Pasar Modal dan Penegakan Hukumnya ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1995, Volume IV, Nomor 5, Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Hamud M. Balfas, 1994, Kejahatan Di Pasar Modal: Sebuah Perkenalan, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 1, Nomor 3, Universitas Indonesia, Jakarta
Hasna Kharimah Septiana, 2021, Analisis Tanggung Jawab Hukum Terhadap Tindak Pidana Manipulasi Pasar Dan Perlindungan Hukum Bagi Investor Minoritas Studi Kasus:Posa, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan , Volume 5, Nomor 2, Universitas Indonesia, Jakarta
Ivana Ajeng Pratiwi dan Riska Titi Hardiyanti, 2020, Widya Yuridika : Jurnal Hukum, Volume
3, Nomor 1, Universitas Muhammadiyah, Malang
Kadek Endra, Bayu Sudiartha, Made Subawa 2014. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Untuk Menghindari Kerugian Akibat Praktek Manipulasi Pasar Dalam Pasar Modal.” Jurnal Fakultas Hukum, Volume: 9, Nomer 8, Universitas Udayana.
Stinky Muhaling, dkk. 2021, Lex Privatum : Penegakan Hukum dan Penerapan Sanksi Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal yang Berlaku di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995, Volume 9, Nomor 8, Universitas Sam Ratulangi, Manado
Vidya Noor Rachmadini, 2019, Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, Volume 18, Nomor 2 , Universitas Pekalongan , Pekalongan
Peraturan Perundang- Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608).
Jurnal Kertha Negara Vol 10 No 6 Tahun 2022 hlm 582-592
592
Discussion and feedback