PENDEKATAN EXCLUSIVE AGREEMENT SEBAGAI

BENTUK PERJANJIAN DILARANG TERHADAP PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Ajeng Nilasari, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Ayu Putu Laksmi Danyathi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Penulisan penlitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada pembaca serta masyarakat mengenai Pendekatan Exclusive Agreement Sebagai Bentuk Perjanjian Dilarang Terhap Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dimana pendekatan perjanjian eksklusif sejenis larangan yang mencakup strategi Per Se-Illegal. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis dalam menysusun penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pendekan Exclusive Agreement dan juga praktik monopoli dalam persaingan usaha sering terjadi terutama pada usaha mikro yang sering mengalami masalah, hal ini yang menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Metode interpretasi yang digunakan tidak ilegal, tetapi harus ditafsirkan berdasarkan Rule of reason untuk memastikan efek dari konflik. Bagaimanapun, Perjanjian Eksklusif dapat dinilai berdasarkan sejumlah kriteria yang dapat mengungkapkan apakah ia terlibat dalam perilaku anti persaingan atau monopoli atau tidak. Jika syarat-syarat pelanggaran Pasal terpenuhi, maka Perjanjian Eksklusif tersebut dilanggar.

Kata Kunci: Exclusive Agreement, Perjanjian Terlarang, Monopoli, Persaingan Usaha Tidak Sehat.

ABSTRACT

Writing this research aims to provide knowledge to readers and the public regarding the Exclusive Agreement Approach as a Form of Prohibited Agreement on Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, where the Exclusive Agreement approach is a type of prohibition that includes Per Se-Illegal strategies. The research method used by the author in compiling this research is a normative legal research method with a statutory approach. The results of the study show that in the Exclusive Agreement approach as well as monopoly practices in business competition, it often occurs, especially in micro-businesses which often experience problems, this causes unfair business competition. The interpretation method used is not illegal, but must be interpreted based on the rule of reason to ensure the effect of the conflict. However, the Exclusive Agreement can be judged on a number of criteria which can reveal whether or not it engages in anti-competitive or monopoly behavior. If the conditions for violation of Article are met, then the Exclusive Agreement is violated. If the conditions for violation of Article are met, then the Exclusive Agreement is violated.

Keyword: Exclusive Agreement, Prohibited Agreement, Monopoly, Unfair Business Competition.

  • 1.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang Masalah

Setiap orang di daerah memiliki tujuan akhir yang sama dalam pikiran bahkan sebelum negara didirikan, dan tujuan itu pada akhirnya berfungsi sebagai dorongan untuk pembentukan negara. Juga, Negara Kesatuan Republik Indonesia sedang mengejar tujuan yang mendapat dukungan luas. Pasal 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, melindungi segenap bangsa Indonesia, dan melestarikan Indonesia sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (selanjutnya disebut menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945).

Demokrasi ekonomi yang didasarkan atas asas gotong royong, efisiensi, keadilan, kelestarian, peduli lingkungan, kemandirian, kemajuan, dan kesatuan ekonomi. Oleh karena itu, menarik kesimpulan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia yang dilaksanakan sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi bukanlah tugas yang sulit.1 Dalam sistem seperti itu, peningkatan kesejahteraan dan keadilan sosial merupakan pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Inilah yang terjadi di Indonesia. Salah satu faktor terpenting dalam perkembangan ekonomi Indonesia yang pesat adalah sektor bisnis negara yang berkembang pesat. Sektor tersebut diperkirakan akan berfungsi secara simetris setelah diimplementasikan secara penuh. Ini adalah contoh persaingan bisnis yang sehat, di mana semua peserta diberi kesempatan yang sama untuk berhasil. Untuk berhasil dalam bisnis, persaingan yang sehat sangat penting dan harus dipandang demikian. Untuk menarik dan mempertahankan pelanggan, perusahaan akan berusaha untuk menawarkan barang-barang yang terus berkembang dan mutakhir. Kesempatan yang sama di pasar akan mengurangi monopoli dan kontrol yang lebih terdistribusi atas pembuatan kebijakan ekonomi.2

Dunia korporat tidak ada dalam ruang hampa. Dunia bisnis terhubung secara rumit ke banyak domain lain. Sebagai akibat dari hubungan ini, dunia bisnis terpaksa menerima dan mematuhi norma-norma yang telah ditetapkan, dan dalam beberapa kasus bahkan menempatkannya di atas norma-norma masyarakat lainnya.3 Baik itu peran hukum dalam mendorong pertumbuhan ekonomi atau pengaturan praktik budaya atau proses politik, hukum sangat penting untuk memastikan kelancaran fungsi masyarakat. Karena kelangkaan sumber daya ekonomi di satu sisi dan kebutuhan manusia yang tidak terpuaskan di sisi lain, aturan hukum sangat penting untuk memastikan bahwa warga negara tidak menggunakan kekerasan untuk mengamankan bagian mereka. Tidak dapat disangkal, supremasi hukum sangat penting bagi pembangunan ekonomi dan perbaikan kondisi sosial.

Sejauh mana hukum ditegakkan dalam suatu masyarakat tertentu tidak hanya tergantung pada tingkat literasi hukum di kalangan masyarakat umum, tetapi juga pada individu petugas yang ditugaskan untuk melaksanakan hukum itu. Sebab, pelaksanaannya tidak ideal dan menjadi preseden buruk yang bisa merusak opini publik. Aparat penegak hukum sangat rentan terhadap suap dan penyalahgunaan wewenang, sehingga sangat penting bagi mereka untuk memberikan contoh yang baik dan memiliki standar moral yang tinggi. Penegakan hukum di

negara-negara modern adalah fungsi dari cabang yudisial dan birokrasi; dengan demikian, cabang ini kadang-kadang disebut sebagai birokrasi penegak hukum.4

Sistem ekonomi dimana semua peserta memiliki hak yang sama atas apa, dengan siapa, berapa banyak, dan bagaimana memproduksi barang dan jasa dikenal sebagai ekonomi pasar. Sebagai akibat wajar, para pelaku usaha seringkali melakukan tindakan curang atau memberlakukan pembatasan yang merugikan sebagian atau semua pihak karena perilaku dan struktur pasar tidak dapat diprediksi.5 Mustafa Kamal Rokan berpendapat bahwa banyak negara saat ini mengikuti model ekonomi pasar bebas, di mana bisnis dapat secara bebas memuaskan pelanggan dengan memasok berbagai macam barang berkualitas tinggi. Di bawah sistem ini, arus barang dan jasa yang bebas dapat menyebabkan pelaku pasar terlibat dalam perilaku monopolistik atau oligopolistik. Ketika struktur pasar monopolistik atau oligopolistik muncul, kondisi persaingan usaha tidak sehat terwujud.6

Hukum persaingan mengatur tindakan pelaku pasar. Hukum persaingan membutuhkan pengetahuan tentang aturan hukum dan ekonomi. UU 5 Tahun 1999 yang mengatur persaingan usaha, melarang praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Dalam Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999, yang dimaksud dengan dilarang adalah suatu pendekatan yang dengan sendirinya melawan hukum, sedangkan yang dapat mengakibatkan dan/atau diduga mendefinisikan pendekatan yang wajar. Pendekatan rule-of-reason pasal tersebut mensyaratkan pembuktian persaingan usaha tidak sehat. Analisis pangsa pasar oleh berbagai pelaku usaha dapat digunakan untuk menentukan kegiatan monopoli.

Pasal 1 angka 7 UU 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengakui asas teritorial. Yang dimaksud dengan perjanjian adalah perbuatan satu atau lebih pelaku usaha atas nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis dan terkait dengan konsep kewilayahan. Hanya perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menerapkan asas teritorial (Pasal 1(5) dan Pasal 2) yang termasuk dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Menanggapi tuntutan hukum antimonopoli, undang-undang itu disahkan. Setiap bangsa yang menganut sistem ekonomi kontemporer wajib menerapkan hukum persaingan usaha. Pada 1980-an, setelah liberalisasi ekonomi global, gelombang formasi dan pembaruan melanda banyak negara maju.

Negara akan tetap terlibat aktif di bidang hukum, termasuk hukum perdata, selama ada individu atau kelompok rentan yang harus dilindungi dari aktor kuat yang eksploitatif. hukum antitrus adaah kallimat alternatif paling umum untuk hukum persaingan ketika mengacu pada bidang hukum ini. Untuk pengaturan antimonopoli dan persaingan usaha yang komprehensif, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dianggap sebagai gambaran yang paling akurat dan tepat isinya.

Persaingan merupakan hal yang patut disyukuri oleh dunia usaha. Sebagai teori ekonomi ideal, persaingan sempurna menggambarkan situasi di mana semua pelaku pasar sama-sama

termotivasi untuk memaksimalkan keuntungan mereka sendiri. Setidaknya empat praduga harus dibuat agar hal ini terjadi.7

Kondisi berikut berlaku untuk pasar yang sehat: a. Perusahaan tidak dapat menetapkan harga secara sepihak; b. Produk dan layanan mereka dapat memasuki atau meninggalkan pasar sesuka hati; c. Perusahaan dapat memasuki atau meninggalkan pasar sesuka hati;

  • d. Konsumen dan pelaku pasar memiliki akses yang lengkap dan akurat ke semua data terkait.

Jenis persaingan bisnis ini sama hidup dengan bisnis itu sendiri. Ekonomi pasar adalah ekonomi di mana semua peserta memiliki suara yang sama mengenai apa, dengan siapa, berapa banyak, dan bagaimana memproduksi barang dan jasa untuk dijual.8

Dalam praktiknya, penerapan persaingan usaha yang sehat cukup sulit, meskipun secara teori tampak sederhana, karena banyak kebijakan pemerintah yang pada awalnya cacat sehingga menyebabkan distorsi pasar atau kegiatan usaha. Di sisi lain, persaingan usaha tidak sehat memanifestasikan dirinya terutama melalui munculnya pelaku usaha swasta di masyarakat, atau dalam hal ini konsumen. Akibatnya, seringkali terjadi kesepakatan atau kegiatan komersial yang tidak cukup mewakili kepentingan pelaku usaha atau masyarakat luas. Untuk memaksimalkan keuntungan, tidak jarang para pelaku usaha melakukan praktik-praktik yang merugikan pelanggannya.9

Penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Kahfiarsyad Julyan Elevenday Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 2022 dengan judul artikel : “Aspek Hukum Perbuatan Perjanjian Yang Dilarang Dalam Kerangka Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” inti dari pokok pembahasan pada penelitian ini, yakni Perjanjian merupakan perbuatan hukum yang banyak digunakan dalam masyarakat yang oleh hukum dijamin kebebasan untuk membuat perjanjian guna mewujudkan keabsahan perjanjian itu sendiri. Walaupun asas kebebasan (konsensualis) dalam KUHPerdata menjamin kebebasan membuat perjanjian apa saja, akan tetapi ada pembatasannya, baik isi perjanjian itu sendiri yang tidak boleh bertentangan atau melanggar ketertiban umum maupun kesusilaan, serta melanggar undang-undang yang berlaku. Suatu perjanjian yang bertentangan atau melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku, tidak saja dapat dinyatakan batal demi hukum, akan tetapi juga dapat dibatalkan dan juga praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta praktik demokrasi ekonomi di Indonesia berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, mengundang kontroversi. System ekonomi Indonesia dalam UUD 1945 yang dilandasi oleh asas kekeluargaan, bertentangan dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 yang lebih dipengaruhi oleh sistem kapitalisme dan liberalism, yang juga terwujud dalam era globalisasi perdagangan.10 Sementara penelitian yang dilakukan oleh Ayup Suran Ningsih yang berjudul, “ Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)”, penelitian yang menggunakan metode penelitian hukum empiris ini memperoleh kesimpulan yaitu, Implikasi atas Pengecualian Usaha Kecil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Pelaku Usaha Kecil adalah dengan bertambahnya jumlah pelaku

usaha kecil (UMKM). Pertambahan jumlah pelaku UMKM adalah implikasi positif dari adanya pengeculian untuk pelaku UMKM di UU Anti Monopoli. Namun, selain implikasi positif juga terdapat implikasi negatif tentang pengecualian ini, yaitu para pelaku UMKM tidak ingin menjadi pelaku usaha besar, karena dengan menjadi pelaku usaha besar maka sudah tidak dikecualikan dari UU Anti Monopoli sehingga menuntut para pelaku usaha untuk lebih hati hati dalam menjalankan usahanya.

Berdasarkan paparan kedua penelitian tersebut terdapat adanya persamaan dari focus kajian yaitu mengenai Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, namun terdapat perbedaan dari factor kajiannya. Penelitian ini mengkaji terkait dengan perjanjian tertutup atau Exclusive Agreement dan selanjutnya Pendekatan perjanjian Exclusive Agreement terkait dengan praktik bisnis Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan pemaparan dari latar belakang diatas penulis dapat merumuskan dua permasalahan yaitu:

  • 1.    Apa yang membedakan Exclusive Agreement (Perjanjian Tertutup) dengan kontrak lainnya?

  • 2.    Bagaimana model Exclusive Agreement mendekati praktik bisnis monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang dilarang oleh perjanjian semacam itu?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Penulisan artikel ini memiliki tujuan yakni menentukan sifat-sifat Exclusive Agreement (Perjanjian Tertutup). Disamping hal tersebut artikel ini juga bertujuan untuk mengetahui mengapa praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dilarang menurut model Perjanjian Eksklusif.

  • 2.    Metode Penelitian

Penelitian ini mengadopsi perspektif hukum berbasis normatif tentang penyidikan. Studi ini menggunakan strategi metodis yang mengintegrasikan data dari berbagai sumber primer, sekunder, dan tersier. Putusan Mahkamah Agung (No. 5/K/KPPU/2007) menjadi Pasal 15 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tahun 2011. Artikel, jurnal, dan buku yang ditulis tentang Perjanjian Eksklusif dapat ditemukan di sumber hukum sekunder. Sumber pihak ketiga, seperti artikel berita online dan dokumenter, digunakan untuk menjelaskan sumber hukum primer dan sekunder.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    3.1    Karakteristik Exclusive Agreement (Perjanjian Tertutup)

Ketika dua pihak, seperti pembeli dan penjual setuju untuk mengadakan perjanjian tertutup (Exclusive Agreement) mereka dapat mencegah pihak lain untuk mengadakan perjanjian yang sama.11 Contoh perjanjian tertutup termasuk hambatan vertikal yang bukan hambatan harga tetapi merupakan bagian dari perjanjian eksklusif, seperti pembatasan akses ke penjualan atau pasokan dan pembatasan teritorial.12

Ada beberapa bentuk Exclusive Agreement, antara lain: 13

  • 1.    Dalam bisnis, perjanjian tertutup (Exclusive Agreement) adalah kontrak antara dua pihak pada tingkat organisasi yang berbeda. Semua penjualan dan penyewaan bergantung pada perolehan atau retensi konsumen atas produk atau layanan tambahan, sesuai dengan ketentuan perjanjian. Perjanjian tertutup, juga dikenal sebagai perjanjian eksklusif atau perjanjian non-penjualan kembali, adalah perjanjian di mana penerima barang atau jasa setuju untuk tidak menjualnya kembali kepada siapa pun, di mana pun.

  • 2.    Menurut Pasal 2 Undang-Undang tentang Kontrak Mengikat, pelaku usaha dilarang mengadakan kontrak dengan pihak ketiga yang mengatur bahwa pihak yang menerima barang atau jasa harus bersedia melakukan pembelian tambahan dari pelaku usaha yang menyediakan barang atau jasa tersebut.

  • 3.    Kontrak yang Mengikat Secara Hukum Dalam hal Diskon Khusus, perusahaan tidak diperbolehkan membuat kesepakatan satu sama lain yang menetapkan bahwa mereka harus membeli lebih banyak produk pemasok jika mereka menerima diskon atau harga yang lebih rendah yang ditawarkan pemasok.

  • 4.    Perjanjian Eksklusif Dengan Diskon Khusus, bisnis tidak dapat membuat perjanjian yang menetapkan bahwa bisnis penerima tidak akan membeli barang atau jasa yang sama atau serupa dari bisnis pemasok pada saat yang sama atau dengan harga yang lebih rendah. Pengekangan vertikal sangat bergantung pada perjanjian tertutup, yang dapat dibagi lagi menjadi hambatan persaingan intrabrand dan interbrand. Ketika dua atau lebih grosir atau pengecer bersaing untuk menjual produk perusahaan yang sama, mereka terlibat dalam persaingan intrabrand.14 Dalam pengertian ini, hambatan intrabrand terjadi ketika produsen menempatkan pembatasan pada saluran penjualan yang tersedia untuk distributor atau pengecer. Persaingan merek, di sisi lain, mengacu pada persaingan antara perusahaan yang memproduksi produk yang identik tetapi menjualnya dengan nama yang berbeda. Ketika satu merek membatasi merek yang bersaing, kami mengatakan bahwa ada penghalang di antara merek-merek tersebut. Salah satu cara bagi perusahaan untuk meningkatkan pengaruhnya di pasar dan merugikan konsumen adalah melalui penggunaan perjanjian rahasia. Beberapa tindakan (strategi) yang berada di bawah payung perjanjian tertutup secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena berpotensi merugikan masyarakat. Melalui perjanjian tertutup, kendala vertikal dapat diformalkan. Beberapa pasal UU No. 5 Tahun 1999 mengatur jenis strategi penghalang vertikal ini, dengan Pasal 15 mengatur perjanjian tertutup. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan beberapa kegiatan ilegal.

Perjanjian distribusi eksklusif, jika:

  • a.    Kontrak yang mengikat secara hukum untuk membeli dan menjual barang atau jasa tertentu (mengikat perjanjian).

  • b.    Kontrak untuk harga dan/atau pengurangan harga tertentu.

  • c.    Perjanjian penetapan harga dan/atau diskon tertentu yang terkait dengan larangan. untuk membeli barang atau jasa dari pesaing yang melanggar kesepakatan harga dan/atau diskon tertentu (transaksi eksklusif yang terkait dengan harga diskon).15 Dari hal tersebut di atas, jelas bahwa dalam keadaan yang diatur oleh KPPU dalam rancangan pedoman, termasuk persyaratan Pasal 15 Undang-Undang. tidak. 5 tahun 1999,

perjanjian tertutup adalah ilegal. Syarat-syarat berikut harus dipenuhi agar bukti dapat diterima menurut Pasal 15 UU no. 5 tahun 1999:

  • a.    Volume perdagangan harus secara substansial, atau setidaknya berpotensi, tercakup dalam perjanjian tertutup;

  • b.    Pelaku organisasi dengan kekuatan pasar yang ada adalah yang paling mungkin untuk terlibat dalam perjanjian tertutup karena strategi ini dapat lebih mengkonsolidasikan posisi mereka di pasar.

  • c.    Perjanjian yang mengikat secara hukum terpisah harus ada untuk setiap produk yang dirujuk dalam perjanjian utama;

  • d.    Untuk memaksa pembeli juga membeli produk terikat, pelaku usaha yang mengadakan kontrak harus memiliki kekuatan pasar yang cukup besar.

Keempat faktor tersebut disebutkan dalam pedoman yang diusulkan sebagai bukti bahwa kekuatan pasar telah diukur sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya dampak dari pembagian 10% atau lebih dari pelaksanaan perjanjian tertutup antara pelaku usaha. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengatur bahwa kekuatan pasar harus diukur. Hukuman berikut diberikan kepada mereka yang melanggar aturan:

  • a.    Tindakan administratif, khususnya proses penyelesaian sengketa administratif berdasarkan ketentuan komisi penyelesaian, sebagai akibat dari keputusan atau tindakan yang tidak menguntungkan yang diajukan oleh pelaku usaha yang melanggar hukum dapat dilakukan. Pelaku usaha yang mengadakan perjanjian tertutup wajib antara lain membayar ganti rugi dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak dua puluh lima miliar rupiah.

  • b.    Badan utama hukum pidana, yang dikenal sebagai hukum pidana, biasanya menerapkan hukuman yang keras. Dalam hal ini terdakwa diancam dengan pidana penjara paling lama 5 bulan atau denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak dua puluh lima miliar rupiah;

  • c.    Denda dan biaya tambahan, Biaya dan biaya tambahan Ketika mengacu pada sanksi pidana yang setara dengan pelanggaran utama, "hukuman tambahan" adalah istilah yang digunakan dalam sistem hukum di mana pengadilan memiliki keputusan akhir. Sanksi tambahan dituangkan dalam rancangan pedoman pelaksanaan Pasal 15 UU 5/1999. Diantaranya pencabutan izin usaha dan larangan pelaku usaha menduduki jabatan direksi atau komisaris paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Pembatasan ini berlaku selama masa hukuman.

  • 3.2 Perubahan Model Pendekatan dalam Exclusive Agreement sebagai bentuk perjanjian dilarang terhadap praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ada dua pendekatan hukum persaingan usaha, yaitu:

  • a.    Metodelogi Per Se Ilegal, Otoritas persaingan menggunakan pendekatan per se illegal, yang berarti menafsirkan suatu perjanjian atau tindakan sebagai melanggar hukum tanpa bukti lebih lanjut tentang dampak atau konsekuensinya. Suatu pendekatan yang menganggap suatu perjanjian atau kegiatan bisnis secara inheren ilegal karena efek yang jelas dan pasti akan berdampak pada pengurangan atau penghapusan persaingan disebut pendekatan per se ilegal. Saat mengambil taktik ini, beban pembuktian bukan terletak pada pelaku usaha pelapor, melainkan pada pelaku usaha pesaing yang membuat perjanjian. Harus ada bukti bahwa perjanjian yang disengketakan itu ada atau bahwa kegiatan niaga yang disengketakan itu telah dilakukan oleh pelaku niaga saingan.

  • b.    Rule of reason digunakan oleh otoritas persaingan untuk menilai dampak dari suatu perjanjian atau kegiatan bisnis yang diusulkan terhadap persaingan pasar. Rule of reason

didasarkan pada interpretasi Mahkamah Agung atas Sherman Antitrust Act. Sikap per se ilegal sangat kontras dengan yang satu ini. Sekalipun suatu perbuatan sesuai dengan rumusan undang-undang, bukan merupakan pelanggaran jika ada alasan obyektif untuk membenarkannya, menurut teori rule of reason. Karena penekanan pada substansi undang-undang, penerapannya akan bervariasi berdasarkan konsekuensi independentnya, seperti apakah mengarah pada praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam menerapkan hukum, rule of reason mempertimbangkan konteks di mana pelaku usaha mengambil keputusan dan mengambil tindakan.16

Secara sederhana, untuk mengidentifikasi pendekatan di atas, yaitu:

  • a.    Per se ilegal melalui norma, adalah membaca pasal-pasal yang memiliki klausul terlarang.

  • b.    Rule of reason melalui norma, dapat membaca pasal-pasal yang memiliki frasa “wajar untuk dicurigai dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Untuk mendominasi pasar, pertama-tama seseorang harus mencapai posisi dominan dan mengumpulkan kekuatan pasar yang signifikan. Akan sulit bagi perusahaan untuk melakukan kontrol atas pasar secara keseluruhan jika mereka tidak memiliki pijakan yang kuat di pasar yang ada. Monopoli, seperti yang didefinisikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia, ada ketika satu orang atau kelompok menguasai setidaknya sepertiga dari cara memperoleh suatu produk (di pasar lokal atau nasional), sehingga memungkinkan manipulasi harga.17

Praktik bisnis monopolistis bertentangan dengan prinsip pasar bebas dan akan muncul jika persaingan bisnis dibiarkan berkembang tanpa terkendali. Bergantung pada sifat monopoli, mungkin baik atau buruk bagi ekonomi lokal bagi sebuah bisnis untuk memiliki cengkeraman pada ceruk pasar tertentu. Akibatnya, perlu untuk mendefinisikan setiap kategori monopoli untuk menentukan apakah itu menimbulkan ancaman bagi masyarakat atau apakah, sebaliknya. Oleh karena itu ada beberapa bentuk monopoli:18

  • a.    Jika Anda memiliki pengetahuan yang lebih baik, Anda mungkin dapat memperoleh status monopoli dengan meyakinkan pemerintah untuk memberi Anda hak paten eksklusif.

  • b.    Pasal 33 UUD 1945 mewajibkan negara untuk mengelola bumi dan air dan kekayaan alam yang dikandungnya, serta industri-industri yang menghidupi sebagian besar penduduk, memberikan kekuasaan monopoli kepada negara (sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 51 Undang-Undang nomor 1999). Secara umum diyakini bahwa monopoli dihasilkan dari proses historis dan alami.

Per se-ilegalitas tersirat dalam norma Perjanjian Eksklusif, karena larangan itu sendiri merupakan tindakan ilegal. Namun, sejak Putusan 5/K/KPPU/2007, Mahkamah Agung telah mengadopsi interpretasi yang lebih literal terhadap Pasal 15 Konstitusi. Rule of reason harus diterapkan untuk memastikan pengaruhnya terhadap persaingan, sebagaimana ditegaskan oleh Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 15 (Perjanjian Tertutup), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Tidak Sehat Persaingan Bisnis. Namun, Perjanjian Eksklusif dapat dinilai berdasarkan sejumlah kriteria yang dapat mengungkapkan apakah ia terlibat dalam perilaku anti persaingan atau

monopoli atau tidak. Hal ini terjadi jika Perjanjian Eksklusif ditemukan melanggar Pasal 15 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a.    Adalah penting bahwa setiap perjanjian tertutup yang ditandatangani sepenuhnya atau hampir mencakup volume perdagangan yang diharapkan. Ambang batas untuk menentukan apakah pengusaha mendapat manfaat dari perjanjian tertutup ini ditetapkan sebesar 10% sesuai Pasal 4.

  • b.    Pelaku usaha dengan kekuatan pasar lebih cenderung terlibat dalam perjanjian tertutup, dan strategi dapat meningkatkan kekuatan itu. Pasal 4 mensyaratkan pangsa pasar 10% atau lebih, sehingga tingkat dominasi ini memenuhi standar tersebut.

  • c.    Produk yang terikat dalam penjualan berdasarkan Perjanjian Pengikatan harus berbeda dari produk utama.

  • d.    Untuk memaksa pelanggan membeli produk terikat, bisnis yang menandatangani Perjanjian Pengikatan harus memiliki kekuatan pasar yang substansial.

  • 4. Kesimpulan

Selain itu, perjanjian tertutup dapat dipecah menjadi dua kategori yang berbeda: hambatan kompetitif intrabrand. Persaingan intrabrand mengacu pada situasi di mana dua atau lebih grosir atau pengecer bersaing satu sama lain untuk menjual produk dari perusahaan yang sama. Standar Perjanjian Eksklusif menggunakan taktik Per Se Illegal karena larangan itu sendiri merupakan bentuk ilegalitas. Di sisi lain, dalam Putusan 5/K/KPPU/2007, Mahkamah Agung berkesimpulan bahwa Pasal 15 harus ditafsirkan dengan lebih sedikit ruang untuk mendukung penafsiran hukum yang lebih literal. Rule of reason harus diterapkan untuk menjamin bahwa hal itu akan memberikan efek yang diinginkan pada persaingan. Namun, untuk menentukan apakah ia terlibat dalam perilaku anti persaingan atau monopoli, Perjanjian Eksklusif dapat dievaluasi menurut sejumlah kriteria yang dapat ditemukan dalam literatur yang relevan. Itu akan terjadi jika semua persyaratan yang digariskan dalam Pasal 15 Perjanjian Eksklusif telah dipenuhi.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Damanik, Darwin, et.al. Ekonomi Pembangunan. (Padang, Global Eksekutif Teknologi, 2022). Idris, Amiruddin. Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia. (Yogyakarta, Deepublish, 2016). Kalimah, Siti. and Fadilah, Nur. Marketing Syariah: Hubungan Antara Agama Dan Ekonomi.

(Banyuwangi, LPPM IAI Ibrahimy Genteng Press, 2017).

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia (Bandung, Citra Aditya Bakti, 2021). Nasuka, Moh. Etika Pemasaran Dalam Perspektif Islam. (Jepara, UNISNU PRESS, 2023).

Suryadi, Nanang., Basuki, Ananto., and Moko, Wahdiyat. Etika Bisnis. (Malang, Universitas

Brawijaya Press, 2021).

Sutedi, Adrian. Buku pintar hukum perseroan terbatas. (Jakarta, Raih Asa Sukses, 2015).

Jurnal

Alviansyah, E. J. “Perjanjian Tertutup dan Penguasaan Pasar Dalam Prespektif Hukum Persaingan Usaha (Studi Perkara Putusan 22/KPPU-I/2016).” Jurist-Diction 3, No. 5 (2020).

Aziz, K. H. A. G. “Perjanjian Yang Dilarang Berdasarkan Perspektif Hukum Persaingan Usaha Indonesia.” JISIP Jurnal Iladrmu Sosial dan Pendidikan 5, No. 2 (2021)

Dewantari, Revina Aprilia, and Munawar Kholil. “Penerapan Teori Efesiensi Dalam Pendekatan Rule Of Reason Pada Pembuktian Kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Jurnal Privat Law 6, No. 2 (2018).

Din, Nanda Cahyaning, “Analisa Yuridis Perjanjian Tertutup dan Kegaiatan Monopoli oleh PT. Forisa Nusapersada.” Jurist-Diction 2, No. 1 (2019).

Fajri, Nur., and Rismawati. “Eksistensi Kartel Sebagai Perjanjian Yang Dilarang Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan 6, No. 4 (2022).

Harmain, Citra M. “Aspek Hukum Perbuatan Perjanjian Yang Dilarang Dalam Kerangka Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Lex Privatum 10, No. 1 (2022).

Jemarut, Wihelmus. “Pendekatan Rule Of Reason Dan Per Se Illegal Dalam Perkara Persaingan Usaha.” Jurnal Hukum Widya Yuridika 3, No. 2 (2020).

Lunita, Jawani. “Prinsip Rule of Reason Terhadap Praktik Dugaan Kartel Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Jurnal Humaya: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, dan Budaya 1, No. 2 (2021).

Musta, Arif Paria., and Erwin, Rahmi. “Pengawasan Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Terhadap Produk Alat Uji Cepat (Rapid Test) Dan Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19.” Datin Law Jurnal 3, No. 2 (2022).

Nababan, Roida., and Saragih, Jeremia. “Tinjauan Yuridis terhadap Perjanjian yang Dilarangdalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang Dilakukan oleh Pelaku Usaha Keramba Jaring Apungdi Haranggaolhorison Kabupaten Simalungun.” Jurnal Visi Sosial Humaniora 1, No. 2 (2020).

Ningsih, Ayup Suran. "Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan simanPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)." Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, No. 2 (2019).

Novizas, Arina., and Gunawan, Andri. “Studi Kasus Analisa Ekonomi Atas Hukum Tentang Hukum Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 2, No. 1 (2021).

Ramadhan, Victorio Johan Oki. “Konflik Pasar Monopoli terhadap Pelaku Usaha.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK) 4, No. 6 (2022).

Rate, Jonathan W. S. Van. “Perjanjian Yang Dilarang Dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat Menurut UU No. 5 Tahun 1999”. Lex et Societatis 5, No. 5 (2017).

Rombot, Ridel Jhonathan Toar. “Peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Menyelesaikan Sengketa Usaha Perdagangan Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Lex Privatum 8, No. 4 (2020).

Samad, Alim. “Sanksi Pidana Perjanjian Yang Dilarang Menurut Penggolongan Hukum Privat dan Publik.” Jurnal Magister Ilmu Hukum 1, No. 2 (2021).

Saputra, Ginanjar Bowo., and Hadi, Hernawan. “Penegakan Hukum Persekongkolan Tender Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat." Jurnal Privat Law 6, No. 2 (2018).

Saragih, Jeremia., and Debora, Lesson Sihotang. “Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Yang Dilarang Dalam Undang-Undang Antimonopoli (Studi Pada Pelaku Usaha Keramba Jaring Apung Di Haranggaol Horison)." Jurnal Hukum Patik 8, No. 3 (2019).

Simanjuntak, Ridho Ansari, et al. "Dampak Globalisasi Terhadap Eksistensi Pancasila Sebagai Staatsfundamentalnorm Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia Dalam Pembentukan Hukum Nasional." Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2, No.2 (2021).

Sudiarta, I Gede Putu., and Budiartha, I Nyoman Putu. “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Taksi Daring dalam Perspektif Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Jurnal Kertha Wicaksana 13, No. 2 (2019).

Sugiarto, Irwan. "Perspektif Ilmu Ekonomi Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Diskriminasi Harga." Jurnal Wawasan Yuridika 33, No. 2 (2016).

Utama, Andrew Shandy. "Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia." Jurnal Ensiklopedia Social Review 1, No. 3 (2019).

Widhiyanti, Hanif Nur. “Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason Dalam Hukum Persaingan (Perbandingan Indonesia-Malaysia).” Jurnal Arena Hukum 8, No. 3 (2015).

Karina, Aisyah Dinda. "Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Pelaku Usaha Di Pasar Tradisional." Jurnal Ilmiah Dunia Hukum 3, No. 2 (2019).

Internet

Ahmad Alfa Oktaviano, Dampak Prinsip Ekstrateritorialitas terhadap Regulasi Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, http URL: //www.lib.ui.ac.id/naskahringkas/2016-06/S56456.Ahmad%20Alfa%20Oktaviano. Diakses tanggal 2 November 2022.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33).

Jurnal Kertha Negara Vol 11 No 3 Tahun 2023 hlm 249-259

259