INDIKASI TRUST PT GOTO GOJEK - TOKOPEDIA DITINJAU DARI UU NOMOR 5 TAHUN 1999

Langga Populinanda, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

I Ketut Sudiarta, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Penulis meneliti hal ini bertujuan untuk memahami kaitan antara pendirian perusahaan holding dan penguasaan pasar atau yang biasa disebut dengan Trust dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun jurnal ini mengambil studi kasus pembentukan PT GoTo Gojek-Tokopedia sebagai penggabungan lini usaha dari Gojek dan Tokopedia dengan membentuk suatu perusahaan induk. Studi ini diadakan dengan melakukan pendekatan studi literatur dengan metode normatif dengan membandingkan undang – undang dengan berita. Studi ini menunjukkan hasil bahwasannya GoTo sebagai Holding Company yang dibentuk oleh Gojek dan Tokopedia tidak memenuhi unsur – unsur trust sebagaimana yang dikira. Dalam aspek bisnis, pembentukan holding sangat diperlukan untuk membuat kebertahanan di tengah gempuran pesaing dan menaikkan valuasi dari entitas usaha.

Kata Kunci: Holding, Trust, Bisnis, Gojek, Tokopedia

ABSTRACT

The writer carries out the research to explore the correlation between the establishment of holdings and market control that commonly referred to Trust in Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. This journal takes a case study of the formation of PT. GoTo Gojek-Tokopedia as the merging of the business lines from Gojek and Tokopedia by forming a holding company. This research uses the literature study approach and the normative method by comparing the law with the news. The results of this study show that GoTo as a holding company formed by Gojek and Tokopedia did not fulffil the elements of trust as expected. In the business aspect, the formation of a holding is very necessary to survive in the middle of the competitor tactics in addition to increasing the valuation of business entities.

Key Words: Holding, Trust, Business, Gojek, Tokopedia

  • 1.    Pendahuluan

    1.1.    Latar Belakang Masalah

Pertumbuhan infrastruktur internet membuat Indonesia memasuki masa – masa industri 4.0 sehingga memunculkan banyak startup – startup teknologi di Indonesia. Menurut Syauqi Definisi dari startup adalah perusahaan baru yang sedang berkembang. 1

Penggunaan frasa “Startup” sendiri mulai marak untuk digunakan pada medio 90-an hingga pada tahun 2000-an dan seringkali dikonotasikan dengan istilah yang dekat dengan teknologi terbaru, website dan internet. Perkembangan ini memang baik karena memicu pertumbuhan ekonomi di sektor digital yang sebelumnya tidak dipandang sebagai suatu sektor yang menjanjikan. Lambat laun dengan adanya startup yang revolusioner dan mampu mendapatkan pendanaan dari berbagai perusahaan raksasa, maka memunculkan pula berbagai strategi – strategi dagang untuk bertahan di dunia teknologi yang semakin cepat ini.

Gojek sebagai salah satu pionir di bidang layanan angkutan transportasi online bersamaan dengan Uber dan Grab di Indonesia adalah salah satunya. Perusahaan transportasi ini awalnya diciptakan oleh Nadiem Makarim sebagai layanan antar jemput penumpang menggunakan telepon dan terus berkembang hingga akhirnya mampu membuat apps yang dapat diunduh oleh masyarakat umum melalui ponsel pintarnya di Playstore dan Appstore. Para driver Gojek yang telah menginstal aplikasi itu dapat menggunakannya untuk mencari dan berkomunikasi dengan penumpang serta untuk memperoleh rute terbaik untuk mengantarkannya.2

Di sisi lain, Tokopedia sebagai e-commerce terbesar di Indonesia juga merupakan pemain awal dalam bisnis tempat belanja daring bersamaan dengan Kaskus, Bukalapak dan yang lainnya. Semenjak William Tanuwijaya mendirikan Tokopedia pada bulan Agustus tahun 2009 silam, Tokopedia telah mendapatkan berbagai pendanaan skala besar dari berbagai perusahaan semisal pada rentang tahun 2009 - 2011, Tokopedia mendapatkan pandanaan dari East Ventures, PT Indonusa Dwitama, dan, CyberAgent Ventures. Sementara pada rentang tahun 2012 hingga pada tahun 2014 Tokopedia mendapatkan pendanaan lain dari Sequoia Capital, BEENOS, SoftBank Internet and Media, Inc. (“SIMI”), dan SB Pan Asia Fund.3 Aplikasi Tokopedia sendiri dimulai melalui website dan terus berkembang sehingga mampu membuat aplikasi pada ekosistem smartphone yang dapat diunduh di Appstore dan Playstore seperti halnya Gojek. Dengan demikian, Tokopedia memberikan layanan lebih di bidang jual – beli dengan menghadirkan interaksi yang digital tanpa adanya tatap muka.

Namun persaingan di bisnis digital semakin sengit. Setiap entitas bisnis berusaha untuk tetap bertahan di tengah gempuran para pemain – pemain baru yang masuk dan para pemain – pemain yang memiliki modal besar. Bukalapak misalnya, berusaha untuk mendapatkan pendanaan dengan melepas sebagian kepemilikan sahamnya kepada publik guna memperoleh dana segar bagi kelangsungan usahanya.4 OVO juga

demikian, mereka menjual sebagian saham yang dimilikinya sehingga grup Lippo hanya memiliki saham sebesar 30% kepemilikan.5

Gojek dan Tokopedia memilih opsi lain untuk dapat bertahan. Kedua entitas bisnis ini memilih untuk bergabung dan membentuk sebuah Holding untuk meningkatkan valuasi perusahaannya. Noegroho dalam jurnalnya menjelaskan bahwasannya dalam mengembangkan usaha yang berorientasi pada value, maka strategi bisnis yang biasa dilakukan adalah dengan mengurangi maupun menambah skala ekonomis usaha. Strategi diversifikasi dilakukan sebagai salah satu cara untuk melakukan ekspansi usaha dan memperluas pasar. Diversifikasi adalah suatu cara untuk mengembangkan usaha dengan memperluas segmentasi bisnis atau geografis guna memperluas penguasaan pasar.6 Strategi lainnya bisa juga dengan melakukan penggabungan dengan perusahaan yang memiliki lini usaha yang berbeda guna mendapatkan diversifikasi bidang usaha dengan syarat bahwasannya perusahaan yang ingin digabungkan disinyalir memiliki proyeksi keuntungan yang bagus di masa mendatang.

Undang – Undang sebagai suatu alat hukum berfungsi sebagai suatu tool of social control and a tool of social engineering yang memiliki arti bahwasannya hukum dapat menjadi alat untuk mengontrol tingkah laku manusia. 7 Dengan demikian, untuk mengatur tindakan yang akan merugikan iklim usaha Indonesia, Pemerintah telah mengatur larangan untuk membentuk holding company yang disinyalir dapat mengakibatkan adanya Trust yang disinyalir memicu tindakan monopolistik dalam Pasal 12 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999. Trust sendiri menurut Black Law Dictionary memiliki pengertian sebagai sebuah perkumpulan orang atau organisasi yang memiliki intensi untuk memonopoli, menguasai produksi, mengganggu jalannya perdagangan atau pengangkutan, atau untuk mengatur dan mengatur persediaan dan harga barang-barang dagangan.8 Definisi lainnya menurut Judhanto adalah suatu entitas yang diberi kepercayaan untuk mengelola unit usaha atau properti dari pihak lainnya. Adapun untuk ketentuan mengenai larangan aktivitas trust dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan/atau pemasaran atas

barang dan/atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.”

Dengan demikian telah diketahui bahwasannya pembentukan Holding company yang menyebabkan adanya penguasaan pasar yang tidak wajar beserta persaingan yang tidak sehat dilarang. Adapun cara menentukan ada atau tidaknya praktek monopoli maka pendekatan yang biasa digunakan ialah pendekatan rule of reason. Adapun rule of reason terdefinisikan sebagai suatu pendekatan yang digunakan oleh badan pengawasan dalam persaingan usaha (dalam hal ini KPPU) dengan menganalisis dari akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu yang biasanya digunakan dalam bentuk data, untuk menilai bahwasannya suatu kegiatan usaha dari suatu entitas tersebut mendukung atau menghambat iklim persaingan usaha.9 Adapun penelitian ini didasarkan pada UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat No.5 Tahun 1999 dengan mengambil studi kasus. Adapun penelitian ini memiliki perbedaan dengan artikel yang diterbitkan di Universitas Diponegoro yang berjudul “Tinjauan Terhadap Trust Dalam Pembentukan Holding Company Badan Usaha Milik Negara Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus Pada PT Semen Indonesia Tbk)” yang ditulis oleh Agnesia Putri Fajarini dkk adalah lingkupnya yang merupakan perusahaan swasta sehingga tidak memiliki kewenangan lebih luas karena tidak memiliki kewenangan monopoli sebagai badan usaha yang dimilliki oleh negara. Perusahaan yang diangkat adalah perusahaan yang bergerak pada bidang yang tergolong baru dimana memanfaatkan sektor internet. Selain itu juga penelitian ini juga telah diperbaharui dengan undang – undang terbaru yang didasarkan pada undang – undang Cipta Kerja yang disahkan pada 2020. Dengan demikian topik yang diambil pada penelitian kali ini memiliki judul “ Pembentukan Holding Dan Kaitannya Dengan Trust Ditinjau dari UU Nomor 5 Tahun 1999 (Studi Kasus Pt Goto Gojek - Tokopedia) “

  • 1.1.    Rumusan Masalah

Dengan demikian, ada dua rumusan masalah yang diteliti oleh peneliti yakni :

  • 1.    Apakah pembentukan PT GoTo Gojek-Tokopedia ditengarai mengakibatkan monopoli pasar yang tergolong dalam trust yang terdapat dalam pasal 12 UU No. 5 Tahun 1999 ?

  • 2.    Bagaimana tata cara pembentukan holding dan dampak PT GoTo Gojek-Tokopedia jika meninjau hukum usaha di Indonesia?

  • 1.2.    Tujuan Penulisan

Peneliti memiliki tujuan untuk mendapatkan informasi mengenai pembentukan GoTo dan kaitannya dengan Trust yang terdapat dalam UU No.5 Tahun 1999 serta untuk mengetahui dampak pembentukan GoTo jika ditinjau dari perspektif hukum usaha di Indonesia.

  • 2.    Metode Penelitian

Peneliti menulis dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan studi pustaka dengan meninjau bahan hukum primer dan

sekunder menggunakan berbagai teks – teks literatur seperti buku, jurnal, website berita dan peraturan perundang – undangan.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1.    Pembentukan GoTo sebagai holding company ditinjau dari perspektif UU No. 5 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah sebagian dengan UU Ciptakerja No 11 Tahun 2020

Bergabungnya Gojek dan Tokopedia dengan membentuk grup holding baru yang bernama GoTo memicu pertanyaan dari banyak pihak mengenai indikasi monopoli pasar yang potensial untuk dilakukan oleh Holding GoTo Gojek-Tokopedia ini. GoTo Gojek-Tokopedia sendiri sebenarnya membawahi beberapa anak perusahaan yakni :

  • a.    Gojek (perusahaan ride hailing terbesar di Indonesia). Ride Hailing menurut kamus bahasa inggris Cambridge memiliki pengertian sebagai suatu aktivitas yang dilakukan untuk meminta pengemudi untuk membawa seseorang ke suatu tempat. Ride Hailing merupakan salah satu bentuk dari Sharing-Economy yang memberikan wadah bagi para pelaku bisnis yang memiliki modal, aset, dan layanan untuk berbagi sumber daya dengan menggunakan platform yang berbasis internet untuk saling mempertemukan. Ride-hailing bisa mempergunakan berbagai bentuk kendaraan pribadi untuk seperti sepeda motor, mobil, bahkan hingga truk. Dengan ride-hailing, seorang pelancong yang ingin melakukan perjalanan tertentu dicocokkan melalui aplikasi seluler dengan pengemudi yang bersedia memenuhi permintaan itu, sementara pihak ketiga yang menyediakan aplikasi biasa disebut sebagai Transportation Network Companies (TNCs). 10

  • b.    Tokopedia (perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia).Babenko mendefinisikan E-commerce sebagai perdagangan yang melibatkan keberadaan internet dan platform telekomunikasi privat dimana ketika transaksi terjadi maka ada sejumlah uang dan barang yang akan dikirim dan diterima. 11 Dengan demikian, e-commerce dapat bersifat B2B (Bisnis ke bisnis), B2C (Bisnis ke Pelanggan), C2C (Pelanggan ke Pelanggan), B2G (Bisnis ke Pemerintah), C2G (Pelanggan ke Pemerintah), dan e-commerce selular. Jadi dalam aktivitas ecommerce, pelaku usaha dan pembeli bisa dari siapa saja tanpa ada batasan. Dengan demikian, Tokopedia merupakan wadah yang menjembatani kegiatan e-commerce itu sendiri.

  • c.    GoTo financial (perusahaan fintech). Gomber dkk menjelaskan bahwasannya istilah “Fintech” merupakan sebuah kata baru yang berawal dari kata “Financial” dan “Technology” yang secara literal apabila diartikan ke dalam bahasa Indonesia sebagai “Keuangan” dan “Teknologi” yang memiliki koneksi yang erat dengan bisnis moderen dan segala teknologi yang berhubungan dengan internet, seperti komputasi awan dan internet seluler yang digabungkan dengan industri keuangan yang telah mapan seperti peminjaman uang, transaksi perbankan dan lainnya. Perusahaan ini biasanya menawarkan model bisnis yang baru dimana

ia memberi penawaran lebih banyak kesempatan, efisiensi, keamanan, dan fleksibilitas daripada perusahaan keuangan yang sudah ada.12 Christensen menjelaskan inovasi menjadi dua yakni inovasi yang disruptive dimana ia mengganggu kebiasaan suatu kelompok dan inovasi yang sustaining dimana ia menjaga kebiasaan suatu kelompok.13 Apabila ditilik dari pembahasan diatas maka GoTo Fintech masuk ke dalam “Disruptive Innovation” yang menawarkan produk – produk baru berdasarkan keberadaan internet. Sementara beberapa pemain lama menawarkan akses yang berbelit kepada nasabah dengan mengharuskan pelanggan untuk datang langsung ke bank, salah satu perusahaan GoTo Fintech yakni Bank Jago memberikan kemudahan akses kepada pelanggan baru yang ingin membuka tabungan hanya melalui ponsel pintar. Hal ini menunjukkan betapa disruptive-nya aksi bisnis yang dilakukan oleh Bank Jago sehingga pada akhirnya memaksa pemain lama untuk membuka layanan yang serupa seperti yang dilakukan oleh BCA dengan layanan BCA blu-nya.

Perusahaan yang sudah ada sebelumnya adalah Gojek dan Tokopedia sedangkan untuk GoTo Financial, dibentuk secara bersama oleh keduanya untuk menjembatani aktivitas keuangan yang terjadi dalam aplikasi – aplikasi mereka untuk ke depannya. Penaksiran valuasi yang bernilai besar dari penggabungan keduanya disinyalir dapat digunakan untuk memonopoli pasar dengan melakukan predatory pricing yang digunakan untuk melemahkan kompetitor. 14

Indonesia sendiri telah memiliki pengalaman dengan masalah trust dalam pembentukan suatu holding. Kasus yang pernah mencuat di Indonesia adalah kasus PT Semen Indonesia dimana dalam kasus yang melibatkan perusahaan BUMN ini tidak terindikasi adanya suatu indikasi monopoli karena dinilai tidak memenuhi unsur – unsur dari pasal 12 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999. BUMN memiliki kewenangan lebih untuk bertindak karena adanya pasal 33 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana memberikan kewenangan lebih untuk kepentingan rakyat, maka dalam sektor swasta memiliki kewenangan yang lebih sempit karena tidak memiliki hak istimewa yang demikian. Adapun untuk pengaturan mengenai penggabungan, Peleburan, Pengambil alihan dan Perubahan Bentuk Perseroan diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

  • a.    UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam UU No. 40 Tahun 2007 diatur tata cara pembentukan holding company. Dalam peristiwa pembentukan Holding GoTo ini sudah cukup mengacu pada penjelasan mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambil alihan, dimana

dalam ketentuan-ketentuan tersebut lebih lanjut diatur dalam PP No. 27 Tahun 1998.

  • b.    PP No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.

Sebagai peraturan pelaksana dari Undang – Undang No 1 Tahun 1995 sebagaimana telah dicabut dan digantikan dengan UU No. 40 Tahun 2007, PP No 27 tahun 1998 ini mengatur tata cara penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perseroan terbatas. Dalam Hal ini GoTo yang merupakan Holding Company melaksanakan akuisisi melalui skema pengambilalihan saham sehingga menghasilkan sebuah entitas bisnis baru yang dapat digunakan untuk mengontrol perusahaan di bawahnya. Ia menjadi sosok sentral dalam mengendalikan dan mengkoordinasikan anak perusahaan sehingga tidak hanya sebatas kepemilikan saham saja.15 Dalam Peraturan Pemerintah ini tidak ada aturan yang dilanggar oleh GoTo.

  • c.    Pembentukan Holding Company GoTo menurut ketentuan tentang Trust dalam UU No. 5 Tahun 1999.

Adanya pembentukan holding company yang dibentuk oleh Gojek bersamaan dengan Tokopedia, memunculkan indikasi adanya trust. Trust adalah penggabungan entitas bisnis yang berbeda menjadi entitas baru yang akan membentuk atau mencapai kekuatan besar. Unit bisnis yang terpadukan ke dalam perwalian ini independen secara hukum, dalam arti mereka telah kehilangan independensinya. Modal saham Anda ada di tangan badan pengendali. Perwalian juga dapat dibentuk melalui pembentukan perusahaan induk atau melalui penggabungan perusahaan. Holding Company adalah perusahaan yang mempunyai kepemilikan saham minimal satu atau banyak perusahaan lain dengan ikut mengelola perusahaan lain itu. Apabila modal asing mendapatkan kepemilikan saham yang lebih besar dan dominan maka, induk dari perusahaan itu dengan memiliki saham sebesar minimal 40 – 50% dari jumlah saham untuk dapat mengendalikan anak perusahaan melalui kepemilikan saham. Hal ini lah yang dikhawatirkan terjadi pada Gojek dan Tokopedia dimana kedua entitas ini didesak oleh para investor asingnya (dalam hal ini adalah softbank) untuk bergabung dan memperbesar valuasinya. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini mengatur trust pada pasal 12 sebagai perjanjian yang dilarang. Pasal 12 dalam UU tersebut, mengatur bahwasannya:

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi

dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.“

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, diatur bahwa perjanjian yang dilarang adalah yang disinyalir akan memberikan efek penguasaan pasar yang dominan kepada pihak yang melakukan penggabungan usaha karena kekuatan modal yang lebih besar akibat tindakan hukum tersebut. Hal yang demikian akan mematikan kompetisi dan akan membuat iklim bisnis di Indonesia menjadi lebih tidak kompetitif, akibatnya nanti akan merugikan pembeli karena pihak yang memonopoli dapat mengatur harga lebih tinggi dari harga wajar.

Pasal 12 UU No 5 Tahun 1999 mempergunakan pendekatan rules of reason dalam menentukan apakah suatu perusahaan dinyatakan bersalah atau tidak. Widhiyanti menyatakan bahwasannya Rules of reason merupakan metode menilai konsekuensi dari kesepakatan atau kegiatan tertentu untuk menentukan apakah kesepakatan atau kegiatan menghambat atau mempromosikan persaingan.16 Rules of Reason memang bukanlah sebuah pendekatan yang pasti namun saat ini menjadi sangat berguna karena dunia bisnis yang terus berkembang. Terlebih sekarang berkembang pula pendekatan analisis rules of reason yang lebih komprehensif. 17

Suatu perjanjian yang diindikasikan melakukan trust dilarang apabila dipenuhi semua unsur dalam pasal 12 yang terdiri atas:

  • 1.    Pelaku Usaha

Pelaku usaha yang dimaksud dalam pasal ini berkaitan dengan pembentukan perusahaan induk. Perusahaan induk yang dimaksud adalah perusahaan induk yang dibentuk antara gojek dengan tokopedia yang bernama PT. GoTo Gojek-Tokopedia sebagai operator dan Gojek dan tokopedia yang merupakan entitas bisnis yang berjalan secara terpisah namun tetap bekerja sama. Kerja sama ini terlihat dengan adanya integrasi pelayanan uang elektronik (e – money) gopay yang merupakan lini pembayaran yang dibentuk oleh gojek untuk menopang layanan ride hailing-nya sehingga menjadikan gopay sebagai satu – satunya opsi pembayaran uang elektronik di tokopedia.

  • 2.    Adanya Perjanjian

Dalam pembentukan Holding  Company, ada unsur perjanjian yang

dilaksanakan diantara keduanya sehingga dapat dilaksanakan peleburan.

  • 3.    Pelaku Usaha Lain

Pelaku usaha lain ini memiliki artian bahwasannya kedua lini bisnis ini awalnya merupakan perusahaan yang berbeda. Gojek sebagai penyedia layanan transportasi dan Tokopedia sebagai marketplace daring.

  • 4.    Melakukan Kerja

PT Anak Bangsa sebagai operator dari Gojek dan PT Tokopedia sebagai operator dari Tokopedia melakukan sebuah corporate action dengan membentuk sebuah holding company bernama GoTo. Selain itu PT yang melebur itu juga membentuk sebuah lini usaha baru yang bernama GoTo Finance yang bergerak di bidang Financial Technologies.

  • 5.    Tetap Menjaga dan Mempertahankan Kelangsungan Hidup Masing-Masing Perusahaan atau Perseroan Anggotanya.

Dengan dibentuknya GoTo, tidak menghapuskan entitas bisnis dari Gojek dan Tokopedia namun hanya memperkuat valuasi yang ada. Keduanya tetap berdiri sendiri – sendiri dengan fokus pada lini bisnisnya namun dengan tetap bekerja sama untuk memperkuat layanan masing – masing seperti layanan same day tokopedia yang menggunakan angkutan dari Gojek.

  • 6.    Bertujuan untuk Mengontrol Produksi dan/atau Pemasaran Atas Barang dan/atau Jasa

PT GoTo sebagai Perusahaan Induk meyakni bahwa aksi peleburan yang dilakukan dapat memperbesar valuasi dan menambah kapital mereka dalam menguasai pasar. Saat ini valuasi dari GoTo adalah USD 32 Miliar atau 450 Triliun Rupiah dan berencana untuk mendapatkan sumber pendanaan lain melalui Dual Listing IPO (Initial Public Offering) di AMEX dan BEI.18 Adapun menurut penelitian yang dilakukan oleh Ahmad Zaluki dkk ditemukan bahwasannya ada 2 macam manfaat dari aksi IPO ini.19 Yang pertama adalah digunakan untuk memastikan pertumbuhan perusahaan menjadi lebih baik dengan memastikan volatilitas arus kas yang tinggi karena adanya aspek ketidakpastian dari arus kas. Hal ini akan mengakibatkan adanya kenaikan ex ante sehingga peluang bertumbuh lebih tinggi. Sedangkan manfaat lainnya adalah untuk pembayaran utang atau untuk dana operasional. Dengan demikian, adanya dana segar yang masuk ke dalam kas perusahaan akan membuat perusahaan menjadi lebih kuat lagi dan memberikan strategi yang lebih variatif. Bahkan sebelum adanya penggabungan, CNBC mencatat bahwasannya Tokopedia merupakan E-commerce dengan pangsa pasar 11,68 Miliar USD tertinggi di bidang market place Indonesia dan Gojek dengan pangsa pasar 8 Miliar USD tertinggi kedua setelah Grab. 20

  • 7.    Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pembentukan perusahaan induk seperti GoTo masih dalam tahap berpotensi untuk memungkinkan terjadinya monopoli di Indonesia. Namun hal ini masih belum terjadi pada saat ini dikarenakan masih adanya banyak kompetitor di bidangnya masing – masing. Di bidang e-commerce, masih ada Shoppee yang dimiliki oleh SEA Grup, Bukalapak yang dimiliki oleh PT Bukalapak Tbk, Lazada yang dimiliki oleh Alibaba Group, dll. Sedangkan di bidang Ride Hailing masih ada Grab yang dimiliki oleh Grab Inc, Maxim yang dimiliki oleh Maxim Group dan Indriver yang berasal dari Indriver Group. Di lain bidang, Gopay sebagai layanan Fintech juga hanya berada di posisi keempat setelah OVO, Shoppee pay, dan Link aja. 21

Untuk bisa menyatakan bahwasannya suatu perusahaan induk telah melakukan monopoli pasar, maka harus ditentukan bahwasannya ketujuh unsur yang telah disebutkan diatas telah terpenuhi dengan sendirinya. Adapun dari hasil pembahasan, ditentukan bahwasannya PT. Goto Gojek-Tokopedia tidak memenuhi semua unsur dan hanya memenuhi enam unsur saja. Dengan demikian maka pembentukan holding company PT. Goto Gojek-Tokopedia tidak masuk ke dalam trust dan tidak melanggar Pasal 12. Apabila ada perusahaan yang memenuhi ketentuan akan unsur - unsur pelanggaran yang ada dalam pasal 12 maka perjanjian penggabungan yang dilakukan oleh perusahaan maupun kelompok perusahaan harus dibatalkan berdasarkan pasal 47. Lebih lanjut dalam Peraturan KPPU No 2 Tahun 2021 diatur dalam pasal 2 bahwa besaran denda yang diberikan adalah 50 (lima puluh) persen dari keuntungan bersih dalam jangka waktu dilakukannya pelanggaran atau paling besar 10 (sepuluh) persen dari total penjualan selama tahun berlangsungnya pelanggaran. Pemberian sanksi ini harus dengan melihat kondisi dan keuangan perusahaan sehingga adanya denda dapat dipandang tidak sampai mengakibatkan kerugian yang membuat perusahaan gulung tikar. Selain itu, KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha juga dapat menjatuhkan sanksi lain berupa pembatalan merger atau pembentukan perusahaan holding bersama. 22

  • 3.2 Dampak Pembentukan Holding Company secara Umum

Pertama, pendirian holding company dimaksudkan untuk mempersiapkan diri menghadapi persaingan produk secara internasional. Apabila suatu perusahaan sudah mempunyai kekuatan pasar yang kuat di suatu negara, entitas bisnis ini akan semakin memperluas wilayah pemasarannyanya dan mengekspansi bisnisnya secara lebih luas, bahkan bisa luar negeri. Penguasaan pasar adalah salah satu indikator bahwasannya sebuah perusahaan telah memiliki market power yang besar, dimana barang atau jasa yang dijual oleh suatu perusahaan telah memiliki basis konsumen yang kuat hingga karenanya barang atau jasa itu sangatlah disukai oleh konsumen dalam suatu negara.23

Memberikan pengawasan internal juga dapat menjadi suatu hal yang harus diperbuat oleh perusahaan induk kepada anak perusahaannya. Memantau hasil kinerja dari masing – masing anak perusahaan, memeriksa laporan hasil keuangan dan melakukan pemeriksaan SOP (Standard Operational Procedure) suatu produk. Campbell dkk berpendapat bahwasannya holding company mampu memberi nilai lebih kepada anak perusahaan yang berada pada naungannya secara langsung maupun secara sinergis.24 Secara langsung atau yang biasa disebut dengan vertical added value dilakukan dengan langsung mempengaruhi operasi anak perusahaan. Sedangkan secara sinergis atau yang disebut dengan horizontal added value adalah cara perusahaan untuk mendorong kerja sama yang kooperatif antara satu anak perusahaan dengan anak perusahaan lainnya. Ada 10 nilai tambah yang dapat diberikan secara direct : 1) Personalia, 2) keputusan mengenai rencana bisnis perusahaan, 3) tujuan perusahaan, 4) pengaturan kinerja , 5) standar mutu perusahaan, 6) networking, 7) teknologi yang diperlukan untuk membuat suatu produk, 8) Hak Kekayaan Intelektual, 9) kebijakan budgeting, 10) tenaga ahli yang diperlukan untuk mengembangkan bisnis secara lebih lanjut.

Keunggulan Holding Company

  • a)    Memiliki kendali atas kepemilikan parsial. Beroperasi melalui perusahaan induk, satu perusahaan dapat menguasai 10%, 20% bahkan hingga 60% saham dari perusahaan lainnya. Meski tidak dimiliki secara penuh, Kepemilikan secara sebagian sudah cukup untuk mengendalikan operasi perusahaan saham gabungan yang dibeli. Kontrol atas perusahaan biasanya membutuhkan kepemilikan lebih dari 25% saham biasa. Namun, tidak menutup kemungkinan juga kepemilikan yang hanya 10% dapat mengendalikan perusahaan. Pengendalian perusahaan juga dapat dilakukan dengan melakukan dan menjaga hubungan yang baik dengan para pemegang saham yang juga memiliki nilai suara.

  • b)    Pemisahan resiko. Perusahaan - perusahaan yang berjalan dalam sistem Holding Company merupakan suatu entitas yang berdiri secara mandiri oleh karena itu, kewajiban setiap entitas bisnis terpisah dari kewajiban yang lainnya. Suatu kerugian yang dimiliki oleh satu entitas bisnis yang berada di bawah naungan Holding Company tidak dapat digunakan sebagai tuntutan terhadap aset unit lain. Meskipun tidak mengikat secara hukum, perusahaan induk mungkin merasa berkewajiban untuk melunasi hutang anak perusahaannya untuk menjaga reputasi yang baik dan mempertahankan konsumen. 25

Kelemahan Holding Company :

  • a)    Pajak berganda parsial. Pungutan pajak berganda parsial dapat mengurangi laba perusahaan karena adanya pajak berganda sehingga pungutannya menjadi lebih besar. Namun jika dirasa bahwa keuntungan yang didapat lebih besar daripada kerugian maka membentuk perusahaan induk adalah suatu pilihan yang bijak.

  • b)    Sangat mudah untuk dipaksa meninggalkan kepemilikan sahamnya. Jika ternyata kepemilikan saham melanggar undang-undang anti monopoli, lebih

mudah untuk dimintakan untuk meninggalkan kepemilikan sahamnya yang ada, di anak perusahaan yang bersangkutan. Namun, begitu integrasi bisnis terjadi, kedua perusahaan akan lebih sulit dipisahkan setelah bertahun-tahun bekerja sama, sehingga kemungkinan divestasi paksa lebih kecil.

Kedua, perbuatan hukum mengadakan kegiatan perusahaan dalam suatu perusahaan induk hanya akan mengakibatkan perubahan anggaran dasar/akta pendirian. Ini berarti bahwa setiap perusahaan masih ada dan tidak berhenti pada saat yang bersamaan. Dengan demikian, penulis memiliki pendapat bahwasannya perbuatan hukum yang dilakukan terhadap kegiatan perusahaan induk dalam suatu perusahaan hanya akan mengarah pada keberadaan pemimpin perusahaan di bawah konsep Undang-Undang Perseroan Terbatas 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Ciptakerja 2020. Setiap perusahaan yang terdaftar dalam suatu kelompok tetaplah eksis, tetapi independensi atau kebebasan untuk menetapkan kebijakan terhadap pengaturan perusahaan akan terbatas, berkurang bahkan bisa saja menghilang.

Adapun beberapa cara - cara yang harus diperbuat oleh tiap-tiap direksi perseroan bila menginginkan untuk membentuk holding company dan menjadikannya dibawah suatu entitas yang sama antara lain:

  • a.    Menyusun rencana kegiatan perusahaan induk yang setidak – tidaknya dari huruf a sampai dengan Pasal 123 ayat (1) UUPT 2007 sebagaimana telah diubah dengan pasal yang sama di UU Ciptaker 2020.

  • b.    Mengumumkan dalam satu surat kabar, rancangan perusahaan induk paling lambat dalam jangka waktu 30 hari sebelum RUPS dimulai.

  • c.    Apabila tidak ada keberatan dari masyarakat atau kreditur, direksi harus mengadakan RUPS dengan pemanggilan (melalui surat kabar jika dianggap perlu sebagai tambahan), selambat-lambatnya 14 hari sebelum dilaksanakannya RUPS.

  • d.    Mengadakan RUPS dengan syarat sekurang-kurangnya 3/4 kepemilikan dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah harus dihadiri oleh keputusan yang hanya sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 bagian dari jumlah seluruh suara yang boleh dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi dan media telekonferensi serta sarana elektronik lainnya yang dapat memungkinkan peserta RUPS untuk dapat melihat, mendengar serta berpartisipasi aktif dalam RUPS (Pasal 77 dan 89 UUPT 2007).

  • e.    Apabila rencana induk perusahaan disetujui oleh RUPS, ada dua kemungkinan yang dapat dilakukan direksi, yaitu meminta perubahan anggaran dasar dan meminta persetujuan Menteri Kehakiman atau tidak perlu meminta perubahan anggaran. dasar tetapi cukup melaporkannya kepada Menteri (Pasal 64 ayat (1,2 dan 3) UUPT 2007).

  • f.    Bila induk perusahaan melakukan pula perubahan atau revisi pada anggaran dasar, direksi harus mendaftarkannya sesuai dengan Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan Tahun 1982. Dokumen-dokumen yang didaftarkan disyaratkan oleh UUPT 2007, adalah perubahan anggaran dasar yang diajukan dalam akta notaris yang nantinya akan diajukan kepada menteri.

  • g.    Dewan direksi lalu memohonkan pada KPN/Kantor Percetakan Negara agar perubahan AD Perseroan Terbatas karena perbuatan hukum dalam kegiatan perseroan induk diumumkan melalui Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Perusahaan induk yang disertai dengan perubahan AD/akta pendirian mulai berlaku setelah tanggal pendaftaran.

GoTo sebagai holding company membawahi beberapa jenis bisnis dengan layanannya on-demand, e-commerce serta jasa keuangan dan pembayaran. Tokopedia beserta dengan Gojek merupakan dua entitas bisnis yang tidak berkompetisi satu sama lain dalam lini bisnis yang serupa dan produknyapun tidak dalam konteks mensubstitusi jika dikaitkan dengan Pasal 1 ayat 10 UU KPPU No. 5 Tahun 1999. Peraturan ini membagi keberadaan pasar menjadi dua kategoripasar geografis dalam hal cakupan dan/atau wilayah pemasaran; dan pasar produk dalam hal kesamaan/subtitusi produk. Apabila dikaitkan pada konteks pasar diatas maka kedua perusahaan tidak salaing tumpah tindih antara satu sama lain.

Dalam ekonomi, dijelaskan bahwa ketika holding company terbentuk, PT lama yang berada di bawah naungan holding company menghilang dan menjadi entitas korporasi baru. Pasal 122 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur tentang penggabungan atau kepemilikan perusahaan antara lain rencana penggabungan perusahaan/entitas bisnis yang disetujui oleh para pemegang saham dalam RUPS dilampirkan dalam perubahan anggaran dasar untuk disetujui oleh mentri kehakiman.26 Tujuannya adalah untuk mengambil tindakan hukum, pembentukan perseroan terbatas dalam kelompok yang didirikan harus dirancang sebelum pembentukan perseroan dan persetujuan rapat pemegang saham (RUPS) diperoleh. Pihak yang bertanggung jawab atas pendirian perseroan terbatas baru tercantum dalam pasal 123 (2) UUPT 2007 sebagaimana diubah dengan UU Ciptakerja 2020, yang dirancang bersama-sama oleh direksi/dewan direksi perusahaan yang tindakan hukum untuk peningkatan modal atau penggabungan saham.

Beberapa unsur utama yang akan dimasukkan dalam rencana pengendalian atau konsolidasi modal saham diatur dalam pasal 123 UU No 40 Tahun 2007 antara lain:

  • a.    Nama perusahaan

  • b.    Alasan, penjelasan, dan persyaratannya

  • c.    Aturan penilaian dan konversi saham

  • d.    Rencana pengubahan AD/Anggaran Dasar

  • e.    Lapkeu/laporan keuangan dari 3 tahun terakhir

  • f.    Continuity and closure of business entity

  • g.    neraca proforma perseroan yang disesuaikan dengan prinsip akutansi umum yang dikenal di Indonesia

  • h.    cara penyelesaian hak, status dan kewajiban dari anggota direksi, Dewan Komisaris dan karyawan

  • i.    tata cara penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan

  • j.    metode yang akan dilakukan terhadap pemegang saham yang tidak sepakat

  • k.    Nama dari direksi dan dewan komisaris yang menerima penggabungan berikut beserta dengan informasi gaji, honorarium, dan tunjangan

  • l.    Perkiraan waktu pelaksanaan

  • m.    Laporan mengenai keadaan, pengembangan dan hasul yang dicapai dari tiap-tiap perseroan

  • n.    Kegiatan – kegiatan dari tiap perseroan yang terjadi pada tahun buku berjalan o. Rincian masalah yang timbul dalam tahun buku berjalan yang memungkinkan adanya gangguan akan aksi penggabungan

  • 4. Kesimpulan

Dengan demikian, penulis menyimpulkan bahwasannya terbentuknya PT GoTo Gojek-Tokopedia sebagai korporasi induk tidak dianggap sebagai pelanggaran trust berdasarkan UU 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hal ini karena hanya enam dari tujuh unsur undang-undang tersebut yang dilanggar oleh proses ini. Pembentukan perusahaan induk diatur dalam pasal 122 UU No 40 Tahun 2007 yang mana dampak pembentukan GoTo jika ditilik dari perspektif hukum usaha di Indonesia adalah bergabungnya dua entitas bisnis terbesar di Indonesia untuk membentuk grup holding yang bernama GoTo yang membawahi beberapa anak perusahaan yaitu Gojek (perusahaan ride hailing terbesar di Indonesia), Tokopedia (perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia), dan GoTo financial (perusahaan fintech). Jika ditinjau dari hukum persaingan usaha Pasal 1 (10) UU KPPU Nomor 5 Tahun 1999, Tokopedia dan Gojek adalah lini bisnis yang tidak berkompetisi pada suatu market yang serupa dan barang/jasa yang dijual tidak saling mensubstitusi yang mana disebutkan bahwasanya GoTo Gojek-Tokopedia merupakan holding company bukan merger dari perusahaan Gojek dan Tokopedia sehingga tidak termasuk ke dalam monopoli pasar pada satu lini usaha.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Lubis, Andi Fahmi, Anna maria Tri Anggraini, Kurnia Toha, L. Budi Kagramanto, M.

Hawin, Ningrum Natasya Sirait, Paramita Prananingtyas, Sukarmi, Syamsul Maarif, and Udin Silalahi. 2017. Hukum Persaingan Usaha.

Jurnal

Ahmad-Zaluki, Nurwati A., and Bazeet Olayemi Badru. “Intended Use of IPO Proceeds and Initial Returns.” Journal of Financial Reporting and Accounting 19 (2) (2021) : 184–210. https://doi.org/10.1108/JFRA-12-2019-0172.

Putra, Anak Agung Bagus Jaya Adri, and I Made Dedy Priyanto. “Kedudukan Hukum Perusahaan Induk Selaku Perusahaan Penjamin (Corporate Guarantee) Terhadap Anak Perusahaan Yang Melakukan Perikatan Dengan Pihak Ketiga.” Kertha Negara 7, no. 12 (December 4, 2019).

Andini, Ida Ayu Chintya, and Anak Agung Ketut Sukranatha. “Dampak Hukum Pembatalan Transaksi Merger Perseroan Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha.” Kertha Negara 9, no. 6 (June 7, 2021): 466–75.

Aziah, Ayu, and Popon Rabia Adawia. “Analisis Perkembangan Industri Transportasi Online Di Era Inovasi Disruptif (Studi Kasus PT Gojek Indonesia).” Cakrawala 18 (2018) https://doi.org/10.36226/jrmb.v3i2.107.

Babenko, Vitalina, Zdzisław Kulczyk, Irina Perevosova, Olga Syniavska, and Oksana Davydova. “Factors of the Development of International E-Commerce under the Conditions of Globalization.” SHS Web of Conferences 65 (2019): 04016.

https://doi.org/10.1051/shsconf/20196504016.

Blair, Roger D., and D. Daniel Sokol. “The Rule of Reason and the Goals of Antitrust: An Economic Approach.” SSRN Electronic Journal 471    (2012)

https://doi.org/10.2139/ssrn.2039337.

Gomber, Peter, Jascha Alexander Koch, and Michael Siering. “Digital Finance and FinTech: Current Research and Future Research Directions.” Journal of Business Economics 87 (5) (2017): 537–80. https://doi.org/10.1007/s11573-017-0852-x.

Judhanto, Adhi Suryo. “Pembentukan Holding Company BUMN Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha.” E-Jurnal: Spirit Pro Patria 4 (2) (2018): 154–69. http://jurnal.narotama.ac.id/index.php/patria.

Matnuh, Harpani. “Law as a Tool of Social Engineering” 147 (Icsse 2017) (2018) : 118–20. https://doi.org/10.2991/icsse-17.2018.28.

Nagy, Delmer, Joseph Schuessler, and Alan Dubinsky. “Defining and Identifying Disruptive Innovations.” Industrial Marketing Management 57 (2016) : 119–26. https://doi.org/10.1016/j.indmarman.2015.11.017.

Noegroho, Indriatmini.. “Merger Merupakan Tantangan Atau Peluang Bagi Perekonomian Indonesia.” Jurnal Akuntansi 2   (3)   (2017)   :   12.

https://doi.org/10.30736/jpensi.v2i3.107.

Panjaitan, Yohanna Ameilya. “Indikasi Predatory Pricing Pada Praktik Perang Harga Antara Pelaku Usaha Financial Technology (Fintech) Ditinjau Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia.” Dharmasisya 1.3 1 (3) (2021) : 38. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss3/38.

Primandhika, Made Prasasta, and I Gede Artha. “Analisis Penerapan Pendekatan Rule Of Reason Dan Per Se Illegal Terhadap Kasus Kartel Di Indonesia.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6 (7) (2018) : .5–7.

Syauqi, Ahmad Thariq. “Startup Sebagai Digitalisasi Ekonomi Dan Dampaknya Bagi Ekonomi Kreatif Di Indonesia.” Department of Electrical Engineering and Information Technology, 1–4. (2016).

Tirachini, Alejandro. “Ride-Hailing, Travel Behaviour and Sustainable Mobility: An International Review.” Transportation 47    (2020)   :   (4)   2011–47.

https://doi.org/10.1007/s11116-019-10070-2.

Utoyo, Bambang. “Apakah Pembentukan Holding Meningkatkan Kinerja Perusahaan ? Analisis Perbandingan Kinerja Anak Perusahaan Abc Bumn Holding Sebelum Dan Setelah Holdingisasi Dan Faktor Yang Mempengaruhinya.” Mix: Jurnal Ilmiah Manajemen 9 (2) (2019) : 251. https://doi.org/10.22441/mix.2019.v9i2.001.

Widhiyanti, Hanif. “Pendekatan Per Se Illegal Dan Rule of Reason Dalam Hukum Persaingan (Perbandingan Indonesia-Malaysia).” Arena Hukum 8 (3) (2015): 385– 410. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00803.5. diakses pada 21

maret 2023

Wulandewi, Ida Ayu Kade Trisna; Mudana, I Nyoman. Kedudukan Hukum Perseroan Terbatas Yang Anggaran Dasarnya Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.L.], V. 7, N. 12, P. 1-20, Dec 2019. Diakses Melalui https://Ojs.Unud.Ac.Id/Index.Php/Kerthanegara/Article/View/55092. diakses pada: 21 Mar. 2023.

Peraturan Perundang – Undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4554

Indonesia. Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817,

Indonesia. Undang - Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o2o Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573

Artikel Website

Anjungroso, Fajar. “Daftar Peringkat Valuasi Startup Di Indonesia, Gojek Di Posisi Nomor                     Wahid.”                     Tribunnews,

(2020).    https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/01/21/daftar-peringkat-

valuasi-startup-di-indonesia-gojek-di-posisi-nomor-wahid. Diakses pada 19 Mei 2022

Bestari, Novina Putri. “Riset Ini Sebut Tokopedia Masih Terlalu Tangguh Bagi Shopee,” September 21, 2021. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210921172516-37-278062/riset-ini-sebut-tokopedia-masih-terlalu-tangguh-bagi-shopee. Diakses pada 19 Mei 2022

Karunia, Ade Miranti. “Resmi Melantai Di BEI, Bukalapak Toreh Sejarah Sebagai Unicorn Pertama Yang IPO.” Kompas,   August   6,2021.

https://money.kompas.com/read/2021/08/06/095727026/resmi-melantai-di-bei-bukalapak-toreh-sejarah-sebagai-unicorn-pertama-yang-ipo?page=all.

Roy Franedya. “Pengakuan Mochtar Riady Soal Lippo Sudah Jual 70% Saham OVO.” CNBC,               November               29,2019.

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20191129062045-37-118898/pengakuan-mochtar-riady-soal-lippo-sudah-jual-70-saham-ovo/1. Diakses pada 19 Mei 2022

Utami, Dhiany Nadya, and Aprianto Cahyo Nugroho. “Gak Cuma Melantai Di BEI, GoTo       Juga       Berencana       Dual       Listing,”2021.

https://market.bisnis.com/read/20210518/192/1395105/gak-cuma-melantai-di-bei-goto-juga-berencana-dual-listing. Diakses pada 19 Mei 2022

1060

Jurnal Kertha Negara Vol 10 No 10 Tahun 2022 hlm 1045-1060