PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR WANPRESTASI YANG DIAKIBATKAN

OLEH PANDEMI

Putu Pratama Wira Adhyaksa, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

I Made Dedy Priyanto, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Tujuan kajian ini untuk mengkaji permasalahan yang sedang terjadi di Indonesia khususnya saat masa pandemi melanda seperti sekarang. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukan bahwa pemerintah mengambil jalan untuk membuat peraturan baru sebagai upaya penanggulangan krisis yang terjadi di Indonesia, yakni dengan diterbitkannya peraturan OJK Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang “Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Counter Cyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019”. Hasil dari Penelitian ini menunjukan dengan dikeluarkannya peraturan baru yang berisikan rencana-rencana seperti penurunan sukuk bunga, perpanjangan jangka waktu kredit dan lain sebgainya dapat memberikan perlindungan hukum yang tepat bagi para debitur yang terdampak pandemi ini yang dimana membuat perekonomian Indonesia lebih kuat. Diharapkan dengan dibuatnya peraturan ini setidaknya dapat menjadi angin segar untuk masyarakat yang sedang kesusahan karena berhadapan dengan usaha perbankan

Kata Kunci: Krisis, Corona 19, OJK, Stimulus Perekonomian

ABSTRACT

The purpose of this study is to examine the problems currently occurring in Indonesia, specifically during the current pandemic. This study uses a normative legal research method with a legislative approach. The results of the study show that the government has taken steps to create new regulations as an effort to address the crisis in Indonesia, specifically with the issuance of OJK Regulation No. 11/POJK.03/2020 on "National Economic Stimulus as Counter Cyclical Policy for the Impact of the Spread of Corona Virus Disease 2019". The results of this research show that the issuance of new regulations containing plans such as a decrease in sukuk interest rates, an extension of credit terms, and others can provide the appropriate legal protection for debtors affected by this pandemic, which makes the Indonesian economy stronger. It is hoped that with the creation of this regulation, it can at least be a breath of fresh air for the public who are struggling due to their dealings with the banking industry.

Keywords: Crisis, Corona 19, OJK, Economic Stimulus

  • I.    Pendahuluan

    • 1.1.    Latar Belakang Masalah

Saat ini, banyak negara termasuk Indonesia pada saat ini telah dilanda penyakit yang biasa disebut sebagai Corona Virus Disease (Covid-19). Merujuk pada informasi yang beredar, penyakit ini mulai merebak pada akhir tahun 2019 yang tepatnya yakni pada bulan Desember di Wuhan, China1 . Sejak pertama kali penyakit ini menyebar hingga pada saat ini sudah banyak sekali korban meninggal yang berjatuhan yang menyebabkan pemerintahan di banyak negara mulai memberikan aturan baru pada rakyatnya. Salah satunya yakni kebijakan untuk tetap diam di rumah atau juga bisa disebut stay at home 2. Tujuan dikeluarkannya kebijakan ini tak lain dan tak bukan untuk melindungi masyarakat dan mengurangi jumlah korban yang terinfeksi virus tersebut. Hal ini tentunya juga berlaku di Indonesia, sejak pertama kali virus tersebut resmi masuk ke Indonesia dan mulai menyebar dengan cepat, pemerintah segera mengambil langkah untuk mengeluarkan kebijakan bagi masyarakat Indonesia, yang disebut sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pembatasan ini dibuat untuk memberikan batasan pada masyarakat yang melakukan kegiatan di luar rumah sehingga untuk bekerja, belajar dan bahkan kegiatan keagamaan diharuskan untuk dilakukan di rumah terkecuali sektor penting yang menyangkut kehidupan masyarakat seperti sektor pangan, kesehatan, juga komunikasi. Sangat disayangkan bahwa pandemic Covid-19 ini berdampak besar bagi lemahnya ekonomi masyarakat di Indonesia, dampaknya banyak sekali pekerja yang di PHK, ritel dan perusahaan yang bangkrut, dan lain sebagainya. Pandemi ini menyebabkan banyak masyarakat kehilangan pekerjaannya dan satu dari banyaknya sektor atau bidang yang sangat terdampak akan hal ini adalah sektor perbankan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan formulasi pasalnya menjelaskan pengertian bank yakni “Bank merupakan sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dana tau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak3 . Sejalan dengan hal tersebut bank memberikan kredit pada masyarakat yang membutuhkan, hal ini juga dijelaskan pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yang mana formulasinya menjelaskan bahwa “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah janga waktu tertentu dengan pemberian bunga”. Ketika bank akan memberikan kredit pada masyarakat selaku debitur sebelumnya bank akan membuat perjanjian kredit, perjanjian kredit ini ialah sebuah kesepakatan yang dimana dilakukan oleh dua pihak yakni bank selaku pihak pertama, dan pemnjam selaku pihak kedua. Peran daripada pihak kedua yakni sebagai pihak peminjam

yang mana pihak ini menaruh jaminan atau angunan kepada pihak pertama yakni bank selaku kreditur. Menurut H. Budi Untung fungsi perjanjian kredit yakni dapat digunakan menjadi satu dari banyak alat bukti untuk mengatur batasan antara hak dengan kewajiban antara peminjam maupun pemberi pinjaman. Perjanjian kredit perbankan pada umumnya belum memiliki aturan yang mengkhusus, namun apabila menilik hukum perdata maka perjanjian kredit memanglah salah satu jenis kesepakatan dalam hal pinjam-meminjam.

Berkaitan dengan pemberian kredit atau pinjaman pada masyarakat bank hendaknya memperhatikan prinsip 5C atau The Five of Credit Analysis. Salah satu dari kelima prinsip tersebut menekankan bahwa untuk memberikan kredit atau pinjaman sebaiknya bank memperhatikan keberadaan jaminan, tujuan daripada jaminan ini adalah untuk mengurangi resiko kerugian yang dialami oleh bank jika terdapat hal buruk sehingga debitur tidak dapat membayar pinjaman tersebut.4 Hal ini tentunya berkaitan pada hal yang terjadi sekarang, dimana banyak sekali keluhan yang datang daripada debitur karena terkendala dalam menyelesaikan kewajibannya untuk melakukan pembayaran dalam perjanjian tersebut yang telah dilakukan atau yang dapat disebut sebagai wanprestasi5. Dengan banyaknya hal serupa yang terjadi sebagai efek dari pandemic Covid-19 ini maka pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait dengan relaksasi pembayaran angsuran kredit untuk meringankan beban masyarakat dari efek atau dampak langsung dari Covid-19 serta untuk meminimalisir adanya kerugian pada pihak bank sebagai kreditur. Maka untuk mengurangi beban yang diderita masyarakat khususnya pada sector perbankan pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Seperti penelitian sebelumnya Asma Karim6 yang berjudul “Implementasi Kebijakan Restrukturisasi/Relaksasi Kredit bagi Debitur Terdampak Pandemi Covid 19 dan Akibat Hukumnya bagi Kreditur Terdampak Pandemi Covid 19 di Sektor Perbankan” memberikan kesimpulan bahwa pelaksanaan relaksasi kredit akibat pandemi covid 19 yang belum berakhir terdapat kemungkinan risiko ekonomi yang diakibatkan oleh nasabah relaksasi kredit tidak mampu bertahan dan adanya risiko terhadap pendapatan bank yang didapat dari bunga. Kemudian pada penilitian Fitrawati, Grace H. Tampongangoy, dan Jolanda M. Korua7 dengan judul “Kajian Hukum Penundaan Pembayaran Kewajiban Debitur Dalam Perjanjian Kredit Perbankan Akibat Pandemi” memberikan kesimpulan yaitu syarat dari relaksasi kredit harus berdasarkan penilaian dan/atau assessment kualitas kredit debitur.

Perlindungan hukum terhadap debitur wanprestasi yang diakibatkan oleh pandemi saat ini merupakan isu yang sangat penting untuk dibahas. Dalam situasi pandemi ini, banyak debitur yang mengalami kesulitan finansial dan kesulitan dalam membayar utang mereka. Namun, undang-undang yang ada saat ini belum cukup untuk melindungi debitur dari tindakan pemulihan utang yang tidak adil. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan perlindungan hukum yang lebih komprehensif untuk debitur yang mengalami kesulitan finansial akibat pandemi. Salah satu solusi yang dapat diterapkan adalah dengan memberikan jangka waktu yang lebih panjang untuk membayar utang, serta mengurangi tuntutan pemulihan utang yang tidak adil. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan bantuan finansial kepada debitur yang mengalami kesulitan finansial akibat pandemi. Ini akan membantu debitur untuk mengatasi kesulitan mereka dan mencegah masalah wanprestasi. Secara keseluruhan, perlindungan hukum yang lebih baik terhadap debitur wanprestasi yang diakibatkan oleh pandemi diperlukan untuk melindungi hak-hak mereka dan mencegah masalah wanprestasi yang merugikan bagi semua pihak, hal ini juga berlurusan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang dimana memberikan paying perlindungan bagi para pihak yang berdampak pada Covid-19.8

Berdasarkan latar belakang yang sebelumnya telah diuraikan oleh penulis, penulis ingin menelusuri hal ini lebih lanjut yang akan dituangkan pada sebuah jurnal dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Wanprestasi Yang Diakibatkan Oleh Pandemi”.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Merujuk pada latar belakang yang telah dijelaskan sebelumnya maka penulis menguraikan beberapa permasalahan untuk dapat memperkuat fokus daripada jurnal ini, diantaranya :

  • 1.    Apa sajakah Pertanggung jawaban debitur disaat terjadinya wanprestasi dan batasan wanprestasi tersebut ?

  • 2.    Bagaimana upaya perlindungan hukum yang dapat didapatkan terhadap debitur yang terkena wanprestasi akibat pandemic Covid-19 ?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Berkaitan dengan tujuan tulisan ini dibuat untuk memberikan pemahaman mengenai pertanggung jawaban debitur saat terjadinya wanprestasi dan perlindungan hukum apa yang bisa dilakukan oleh debitur disaat terjadinya wanprestasi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19

II.Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (The Statue Approach) dimana menggunakan semua perundang-undangan dan peraturan regulasi yang memiliki

sangkut paut terhadap permasalahan yang ditangani.9 Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai penulis ialah studi kepustakaan untuk memperoleh bahan hukum primer dan sekunder seperti Undang-undang, buku-buku, jurnal dan artikel. Teknik analisis bahan hukum yang akan dipakai ialah Teknik analisis deskripsi.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1.    Pertanggung jawaban debitur disaat terjadinya wanprestasi dan batasan wanprestasi tersebut

Wanprestasi merupakan terjadinya sebuah keadaan dimana karena kealpaan atau ketidaktepatannya, hingga menyebabkan debitur tidak mampu menyelesaikan kewajiban yang telah tertulis dalam kesepakatan dan bukan termasuk dalam keadaan yang memaksa10. Berdasarkan formulasi Pasal 1243 KUHPer Wanprestasi dijelaskan sebagai “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”

Maka dari itu, berdasarkan dari penjelasan yang telah diuraikan unsur-unsur wanprestasi ialah :

  •    Terdapat sebuah perjanjian dari 2 atau lebih pihak

  •    Terdapat pihak yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan kesepakatan sesuai perjanjian yang telah dibuat

  •    Dinyatakan abai namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian tersebut

Dalam hal terjadinya wanprestasi Abdul Kadir Muhammad menyatakan wanprestasi dapat terjadi dikarenakan 2 hal yaitu :

  •    Keadaan yang memaksa atau force mejeur/overmach

  •    Dikarenakan kesalahan debitur, baik karena lalai atau kesengajaan

Keadaan memaksa atau yang biasa disebut dengan force mejeur ialah keadaan dimana salah satu pihak tidak bisa melakukan kewajibannya atau gagal melakukan kewajibannya dikarenakan suatu yang terjadi dimana diluar kuasa pihak tersebut. Keadaan memaksa atau force mejeur berada pada Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPer, di dalam pasal 1244 dijelaskan bahwa “Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tak terduga, pun tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemuanya itu pun jika iktikad buruk tidak ada pada pihaknya” sedangkan dalam Pasal 1245 menjelaskan bahwa “Tidaklah biaya, rugi, dan bunga harus digantinya, apabila lantasan keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tidak disengaja, si berutang (debitur) berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang”. Dalam Pasal 1244 KUHPerdata menyatakan mengenai adanya sebuah kerugian karena perjanjian tersebut tidak dilaksanakan atau tidak tepatnya waktu pelaksanaan perikatan dikarenakan hal yang tidak terduga dan di

luar kuasa debitur dengan demikian, tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh debitur, sedangkan Pasal 1245 menyatakan bahwa kerugian yang muncul dikarenakan debitur berhalangan untuk berbuat sesuatu yang sudah menjadi kewajibannya karena suatu hal atau kejadian yang tidak disengaja. Berdasarkan hal tersebut dapat dirumuskan bahwa :

  • a)    Debitur sebagai pihak peminjam dapat dituntut untuk membayar ganti kerugian, jika ia melakukan tindakan yang disengaja tidak melaksanakan kewajibannya. Berkaitan dengan ini debitur berada dalam keadaan wanprestasi.

  • b)    Debitur sebagai pihak peminjam tidak dapat dituntut membayar ganti kerugian, jika pihak debitur ini dapat memberikan bukti bahwa dirinya tidak melaksanakan kewajibannya karena satu dan/atau lain hal yang tidak terduga dan berada di luar kemampuannya. Hal inilah yang dikatakan bahwa debitur berada dalam keadaan force majeure (keadaan memaksa)11.

Menurut Fuady, force majeur dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu :

  • a)    Force majeure absolut, force majeure ini bersifat absolut yaitu hambatan tersebut bersifat permanen dimana tidak bisa dilakukannya suatu kewajiban yang sudah di kesepakati oleh para pihak, dengan begitu perikatan tersebut menjadi batal.12

  • b)    Force majeure relatif, dimana debitur tidak bisa melakukan kewajibannya secara temporary atau sementara. Hal ini tidak membuat perjanjian batal.13

Adanya kelalaian debitur diartikan bahwa kerugian yang terjadi akan dipersalahkan ke debitur jika terdapat unsur kesengajaan atau pun kelalaian dalam melakukan kewajibannya. Kesengajaan adalah melakukan tindakan dimana si pelaku mengetahui bahwa terdapat suatu akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh si pelaku sedangkan Kelalaian adalah seseorang yang tidak berhati-hati dalam bertindak yang dimana hal itu mengakibatkan kerugian bagi orang lai, tetapi dengan tidak melakukan perbuatan tersebit pada hakikatnya si pelaku melakukan perbuatan melawan hukum, dikarenakan seharusnya ia harus berbuat sesuatu atau melakukan suatu perbuatan. Maka dari itu ia lalai untuk melakukan sesuatu perbuatan yang seharusnya wajib melakukan suatu perbuatan14. Seseorang dinyatakan lalai atau wanprestasi dapat berupa :

  •    Tidak memenuhi kewajiban, debitur yang tidak bisa memenuhi kewajiban dikarenakan lalai atau secara sengaja yang akan dapat menimbulkan sebuah kerugian bagi seorang kreditur.

  •    kewajiban yang dilakukan tidak sempurna, sama hal yang seperti di atas hanya saja debitu sudah melakukan/melaksanakan kewajiban tetapi yang dilakukan oleh debitur masih belum cukup atau belum sempurna yang dimana bisa menimbulkan kerugian

  •    Terlambat memenuhi kewajiban, dalam hal ini debitur telah melaksanakan prestasinya tetapi terlmabat

  •    Melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian tersebut, dalam hal ini debitur melaksanakan suatu hal yang sudah jelas dilarang di dalam perjanjian tersebut

Dalam terjadinya wanprestasi ada pihak yang dirugikan (lawan dari pihak wanprestasi), maka dari itu bagi pihak yang mengakibatkan wanprestasi harus mengganti kerugian atau menanggung akibat dari tuntutan pihak lawan, tututan tersebut berupa :

  • 1.    Pemenuhan kontrak saja, jika masih bisa dilakukan atau Pemenuhan kontrak dengan disertai tuntutan ganti rugi yang berdasar pada Pasal 1267 KUHPer yang menyebutkan “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”

  • 2.    Pembayaran ganti rugi terhadap kreditu yang di akibatkan oleh wanprestasi tersebut, hal ini berada di pasal 1243 KUHPerdata dimana formulasinya menjelaskan “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

  • 3.    Perjanjian dapat dibatalkan, hal ini merujuk pada Pasal 1266 KUHPer atau dengan menggunakan Pasal 1338 ayat (2). Berdasarkan Pasal 1266 KUHPer pembatalan perjanjian harus dilakukan melalui pengadilan sedangkan Pasal 1338 ayat (2) bisa melalui kesepakatan dari para pihak.15

Dalam pendapat R. Soebekti sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap pihak yang melakukan wanprestasi yaitu berupa memenuhi isi perjanjian, memenuhi isi perjanjian yang ditambah dengan ganti rugi, pembaralan perjanjian dan pembatalan perjanjian yang ditambah dengan ganti rugi. Jika dilihat penjelasan tentang wanprestasi dan force majeure banyak orang akan berpikir bahwa jika seorang mengalami wanprestasi yang di akibatkan force majeure maka kerugian dan perjanjian itu bisa dibatalkan, akan tetapi hal tersebut tidak lah benar dimana terjadi pergeseran terhadap konsep force majeure yang dulunya tidak bertanggung jawab jika terjadi force majeure, sekarang berubah menjadi tetap diwajibkan dengan penangguhan atau melakukan restrukturisasi. Walaupun hal ini akan merugikan debitur tetapi konsep ini sejalan dengan asas keseimbangan, maka dari itu perjanjian harus ditanggung bersama ketika mengalami kerugian atau hambatan.

Walaupun Force majeure terdengar seperti safety net untuk para debitur akan tetapi force majeure memiliki batasan yang dimana unsur “keadaan itu menghalangi debitur berprestasi” yang bisa diartikan bahwa keadaan tersebut menghalangi debitur untuk melakukan kewajibannya, “keadaan” tersebut harus di lakukan penilaian/pendekatan yang komprehensif jika “keadaan” tersebut bersifat sementara maka Force majeure relatif yang akan berlaku, hal tersebut tidak akan membuat perjanjian batal tetapi akan dilakukannya restrukturisasi hal ini dikarenakan kewajiban yang dilakukan oleh debitur hanya berhenti sementara jika halangan tersebut sudah tidak ada maka kewajiban dari debitur tersebut akan berlanjut, sedangkan Force majeure absolut akan membuat perjanjian tersebut batal contoh dari Force majeure absolut ialah jika objek dari perjanjian tersebut musnah/hancur dikarenakan hal yang tidak terduga maka perjanjian tersebut batal. Dalam hal covid-19 akan dikenai Force majeure relatif dikarenakan covid-19 bersifat sementara.

  • 3.2.    Upaya perlindungan hukum yang dapat didapatkan terhadap debitur yang terkena wanprestasi akibat pandemic Covid-19

Pandemi COVID-19 ini membuat seluruh negara yang ada di dunia kewalahan, apalagi pemerintah bukan hanya menjaga Kesehatan masyarakatnya tetapi juga menjaga Kesehatan perekonomian. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Asal-usul istilah "perlindungan hukum" berasal dari bahasa Belanda yang disebut theorie van de wettelijke bescherming. Istilah "perlindungan hukum" menggambarkan konsep bahwa hukum bertujuan melindungi sesuatu. Hal yang dilindungi oleh hukum adalah kepentingan manusia, karena hukum pada dasarnya diciptakan oleh dan untuk manusia atau masyarakat. Berdasarkan pemahaman ini, istilah "perlindungan hukum" secara inheren terkait dengan fungsi dan tujuan hukum. Para ahli hukum secara umum sepakat bahwa fungsi hukum adalah melindungi kepentingan manusia. 16. Dari pengertian perlindungan hukum di atas, dapat dipahami bahwa perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan oleh hukum terhadap status atau hak tertentu, seperti hak milik, hak pilih, hak berusaha, hak khusus warga negara, dan sebagainya. Perlindungan hukum erat kaitannya dengan kepastian hukum, jadi hanya dapat dicapai jika ada aturan hukum yang mengatur hak-hak individu atau kelompok tertentu17. Dari kajian di atas dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum ialah sebuah perlindungan dan keamanan bagi subjek hukum tersebut dari tindakan-tindakan yang merugikan.

Pandemi Covid-19 ialah sebuah peristiwa bencana non alam yang berarti bencana ini bisa dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeure) hal ini terdapat pada ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana yang menyatakan bahwa: “Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal

modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.”18 Dengan pernyataan tersebut maka Pandemi Covid-19 dapat dikategorikan sebagai keadaan memaksa (force majeure) hal ini juga diperkuat dengan pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO yang dimana telah menyatakan bahwa Covid-19 adalah pandemi.19

OJK sebagai sebuah Lembaga yang berdiri sendiri atau independent yang berperan sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan seluruh sektor jasa keuangan Indonesia seperti segala kegiatan yang dilakukan oleh bank, dan Lembaga penyedia jasa keuangan, dengan fungsi nya tersebut OJK memilik peran yang sangat penting dalam melakukan program serta visi dan misi lemabaga tersebut, di dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang menjelaskan bahwa “Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan antara lain:

  • a.    kewajiban pemenuhan modal minimum bank;

  • b.    sistem informasi perbankan yang terpadu;

  • c.    kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri;

  • d.    produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya;

  • e.    penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank; dan

  • f.    data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.” 20

Berkaca dari peraturan tersebut OJK bisa bekerja sama dengan BI (Bank Indonesia) salah satu nya yaitu dalam hal produk perbankaan, transakssi derivative, kegiatan usaha bank lainya dikarenakan OJK bisa mengatur kegiatan usaha perbankan maka bisa berdampak bagi debitur yang juga sebagai nasabah perbankan. Dengan begitu peraturan yang dikeluarkan OJK bisa sangat membantu dalam melakukan penanggulangan pandemi Covid-19.

Salah satu peraturan yang dikeluarkan oleh OJK ialah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebelum adanya peraturan ini terdapat peraturan yang lain yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015 yang dimana OJK menetapkan kebijakan khusus yang berkaitan dengan restukturisasi kredit, restukturisasi kredit ialah sebuah upaya yang dilakukan untuk debitur yang mengalami kesusahan dalam memenuhi kewajibannya21. Apabila merujuk pada Pasal 1 angka 25 PBI Nomor 7/2/PBI/2005 menjelaskan bahwa “Restrukturisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui :

  •    penurunan suku bunga Kredit;

  •    perpanjangan jangka waktu Kredit;

  •    pengurangan tunggakan bunga Kredit;

  •    pengurangan tunggakan pokok Kredit;

  •    penambahan fasilitas Kredit; dan/atau

  •    konversi Kredit menjadi penyertaan modal sementara.”22

Penjelasan berupa restukturisasi kredit tersebut adalah :

  • 1.    Melakukan Penurunan suku bunga Kredit, hal ini dilakukan untuk meringankan debitur dalam membayar besaran bunga, hal tersebut bertujuan untuk mengurangi beban terhadap usaha debitur yang dimana bisa dipakai untuk meningkatkan usaha debitur.

  • 2.    Melakukan perpanjangan jangka waktu Kredit, hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi para debitur untuk melanjutkan usahanya dan meningkatkan usaha nya yang biasa nya utang yang jatuh tempo harus dibayar dikarenakan perpanjangan kredit uang tersebut bisa dipakai dalam memperkuat atau meningkatkan usaha debitur

  • 3.    pengurangan tunggakan bunga Kredit, engurangan tunggangan ini biasanya dilakukan penghapusan seluruh tunggakan bunga kredit atau menghapus seluruhnya, maka dari itu debitur dibebaskan dalam membayar tunggakan bunga kredit separuhnya atau seluruhnya. Hal ini dilakukan agar debitur bisa melanjutkan usahanya yang dimana kedepannya diharapkan agar debitur bisa membayar utang pokoknya

  • 4.    pengurangan tunggakan pokok Kredit, sama hal nya dengan pengurangan tunggakan bunga Kredit, pengurangan tunggakan pokok Kredit mengurangi tunggakan pokok kredit tersebut yang dimana bisa mengakibatkan bank mengalami kerugian.

  • 5.    penambahan fasilitas Kredit, penambahan ini dilakukan agar harapan kedepannya seorang debitur mengembangkan bisnis nya dengan pendapatan yang berkembang dimana pendapatan itu dipakai dipakai untuk membayar utang yang lama dan tambahan kredit baru

  • 6.    konversi Kredit menjadi penyertaan modal sementara, yaitu konversi nilai kredit menjadi saham dari perusahaan debitur tersebut, konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara disebut juga dengan dept equity swap.23

Terdapat beberapa tujan dari restukturisasi kredit yaitu :

  •    Menjaga stabilitas dan likuiditas bank tersebut

  •    Untuk memperingan kewajiban dari debitur dengan begitu debitur bisa melanjutkan usaha nya yang dimana debitur bisa membayar hutangnya

  •    Meringankan penyelesaian kredit didalam Lembaga hukum24

Dalam Pasal 51 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 menjelaskan kriteria debitur yang bisa dilakukan Restrukturisasi Kredit, kriteria-kriteria tersebut ialah :

  • a.    Apabila seorang debitur menemui permasalahan dalam pembayaran yang berupa kesulitan untuk melakukan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit; dan

  • b.    Apabila seorang debitur mempunyai usaha dan memiliki masa depan yang baik lalu setelah restrukturisasi, debitur mampu memenuhi kewajibannya.

Salah satu bentuk perlindungan hukum disaat pandemi Covid-19 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan No. 11/POJK.03/2020, yang dimana peraturan tersebut akan membantu dorongan ekonomi agar ekonomi debitur dapat tumbuh terutama bagi yang menjadi korban dari dampak pandemi Covid-19. Dengan keluarnya peraturan tersebut debitur bisa tenang, di dalam peraturan tersebut juga memiliki syarat-syarat yaitu dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 dimana bank bisa memberikan kebijakan pendukung untuk debitur yang terkena dampak dari COVID-19 termasuk debitur UMKM25. Jika debitur memenuhi syarat-syarat tersebut maka debitur tersebut mendapatkan restrukturisasi kredit. Dalam hal debitur wanprestasi, dikarenkan Covid-19 adalah sebuah bencana non alam yang dimana debitur bisa menggunakan alasan Force majeure relatif untuk melakukan negosiasi dalam hal perubahan dari perjanjian tersebut, akan tetapi debitur harus memiliki itikad yang baik dalam meminimalisir kerugian dan tidak melakukannya secara semena-mena.

IV.Kesimpulan

Dari kajian diatas dapat disimpulkan bahwa wanprestasi dapat terjadi apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya kewajiban yang dilakukan tidak sempurna, terlambat memenuhi kewajiban atau bahkan melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian tersebut. Ketika wanprestasi terjadi beberapa pertanggung jawaban yang dapat dilakukan debitur adalah pemenuhan kontrak yang dapat disertai dengan tuntutan ganti rugi, pembayaran ganti rugi terhadap kreditur, dan juga dapat dilakukannya pembatalan perjanjian. Berkaitan dengan perlindungan hukum yang didapatkan oleh debitur tentunya akan merujuk pada peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, yang mana apabila berkaitan dengan hal ini, pemerintah menyarankan untuk melakukan restrukturisasi kredit. Pada akhirnya, debitur yang terkena wanprestasi ini tetaplah memiliki payung hukum yang melindungi dirinya, terutama dengan kondisi pandemic yang terjadi di indonesia, walaupun begitu debitur harus memiliki itikad yang baik dalam melakukan tanggung jawab nya tersebut seperti meminimalisir resiko yang akan terjadi dan tidak semena-mena dalam melakukan tanggung jawabnya.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

H.S, Salim. Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. (Jakarta, SinarGrafika, 2019).

Siregar, Gomgom, and Rudolf Silaban. Hak-Hak Korban Dalam Penegakan Hukum Pidana. (Medan, Manhaji, 2020).

Solikin, Nur. Pengatar metodelogi penelitia hukum. (Jawa Timur, Penerbit Qiara Media, 2021).

Setiawan, I. Ketut Oka. Hukum perikatan.(Jakarta, Bumi Aksara, 2021).

Panjaitan, Hulman. "Hukum Perlindungan Konsumen." (Jakarta, Jala Permata Aksara, 2021).

Jurnal :

Aina, Rossanti Qorry. "Penyelesaian Sengketa Pembatalan Perjanjian Kontrak Kerja Sebelum Dan Sesudah Pandemi Covid 19." Jurnal Kertha Semaya9, no. 2 (2021): 195-205

Andrianti, Waras Putri, Budi Santoso, and Mujiono Hafidh Prasetyo. "Pandemi Covid-19 Sebagai Justifikasi Force Majeure dalam Kontrak Bisnis." Notarius 14, no. 2 (2021): 739-756.

Fritiawati, Fitriawati. "kajian hukum penundaan pembayaran kewajiban debitur dalam perjanjian kredit perbankan akibat pandemi." lex privatum 10, no. 2 (2022).

Hardiansyah, M., and Isdiyana Kusuma Ayu. "Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Yang Kesulitan Untuk Memenuhi Kewajiban dalam Perjanjian Kredit Akibat Pandemi Covid-19." Dinamika 27, no. 3 (2021): 430-445.

Karim, Asma. "Implementasi Kebijakan Restrukturisasi/Relaksasi Kredit bagi Debitur Terdampak Pandemi Covid 19 dan Akibat Hukumnya bagi Kreditur Terdampak Pandemi Covid 19 di Sektor Perbankan." Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 10, no. 2 (2021): 211-236.

Putri, Ririn Noviyanti. "Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19." Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 20, no. 2 (2020): 705-709

Ruwe, Andreas Florenzo. "Akibat Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Debitur Yang Tidak Mampu Melakukan Pembayaran Kredit Pada Masa Pandemi Covid-19." Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan 19, no. 2 (2021): 526-537.

Sari, Lina Maya, Luluk Musfiroh, and Ambarwati Ambarwati. "Restrukturisasi Kredit Bank Daerah X Pada Masa Pademi Covid-19." Jurnal Akuntansi dan Manajemen Mutiara Madani 8, no. 1 (2020): 46-57.

Satria Pratama, Anak Agung, and I. Wayan Novy Purwanto. "Upaya Restrukturisasi Kredit Bermasalah di PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Gianyar." Jurnal Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6 (2018): 1-14.

Sinaga, Niru Anita, and Nurlely Darwis. "Wanprestasi dan Akibatnya Dalam pelaksanaan perjanjian." Jurnal Mitra Manajemen 7, no. 2 (2020).

Sukerta, I. Made Rai, I. Nyoman Putu Budiartha, and Desak Gde Dwi Arini. "Restrukturisasi Kredit terhadap Debitur Akibat Wanprestasi Karena Dampak Pandemi Covid19." Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 2 (2021): 326-331.

Wongkar, Rael. "akibat hukum yang timbul dari kelalaian debitur dalam jual beli tanah." lex et societatis 4, no. 2.1 (2016)

Yana, Komang Tri Krisna, and Ayu Putu Laksmi Danyathi. "Perlindungan Hukum Debitur Dalam Kegiatan Perbankan Berkaitan Dengan Wanprestasi Yang Timbul Akibat Pandemi." Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 11 Tahun 2021, hlm.894-903.

Peraturan Perundang-undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana

Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

Peraturan OJK Nomor 11 /POJK.03/2020 tentang “Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Counter Cyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019”

Jurnal Kertha Negara Vol 11 No 3 Tahun 2023 hlm 260-272

272