PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUK MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL ARAK BALI APABILA DIDAFTARKAN

SEBAGAI HAK MEREK

I Dewa Made Sai Karuna Mudita, Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]

I Wayan Wiryawan, Fakultas Hukum Universitas Udayana, E-mail: [email protected]

ABSTRAK

Tujuan penulisan ini untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pemilik usaha maupun perindustrian minuman beralkohol tradisional bali arak bali sebagai salah satu ekspresi budaya ditinjau dari hukum merek dan undang – undang No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis apabila produk arak bali tersebut didaftarkan sebagai merek terdaftar dalam kelas barang / jasa. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan beberapa pendekatan peraturan perundang – undangan dan studi kepustakaan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diperoleh pemilik produk arak bali terkait dengan perlindungan hukum untuk perindustrian dan perdagangannya yang atas merek yang dimiliki. Dalam hal ini perlu dikaji terkait produk minuman arak bali apabila didaftarkan sebagai merek terdaftar.

Kata Kunci: Pengaturan Hukum , Minuman Alkohol Tradisional, Pendafataran Merek.

ABSTRACT

The purpose of this reserach is to explore the legal protection for the owners of the traditional Balinese alcoholic beverage industry, arak Bali as one of the cultural expressions in terms of trademark law and law no. 20 of 2016 concerning trademarks and geographical indications if the bali wine product is registered as a registered mark in the class of goods/services. This research used normative juridical legal research method with several approaches to legislation and literature study. The results is indicate that the legal protection obtained by the owner of the Balinese arak product is related to the legal protection for industry and trade on the brand owned by i. In this case, it is necessary to study the product of Balinese arak if it is registered as a registered mark.

Keywords: Legal Regulations, Traditional Alcoholic Drinks, Trademark Registration.

  • 1.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang Masalah

Minuman beralkohol tradisional tidak bisa dilepaskan dari bagian kehidupan sebagian masyarakat di negara Indonesia di berbagai wilayah tanah air sejak dahulu. Seperti halnya di bali minuman alkohol tradisional yang sangat diminati oleh masyarakat disebut dengan arak Bali yang merupakan minuman alkohol tradisional khas Bali yang merupakan arak bali sebagai salah satu ekspresi budaya yang banyak diproduksi di berbagai wilayah di Bali seperti di daerah Karangasem dan Buleleng yang terkenal akan produksi Arak balinya. Minuman alkohol tradisional khas Bali seperti Arak Bali mempunyai nilai sejarah bukanlah sebuah minuman yang mempunyai kadar alkohol yang sering dikonsumsi masyarakat melainkan minuman tersebut mempunyai nilai adat dan istiadat dalam kehidupan. Nilai dan adat istiadat tersebut diwujudkan kedalam bentuk ritual keagamaan atau tradisi lainnya.

Dalam perkembangannya, produksi produk minuman alkohol tradisional khas Bali yang mulai mendominasi pasar alkohol saat ini di bali begitu banyak diminati oleh masyarakat Bali pada umumnya. Sehingga Arak Bali dalam perdagangan produk Arak Bali perlu dilihat apakah yang menjadi dasar pertimbangan dilegalkannya produk tersebut karena negara Indonesia ini sebagai negara hukum yang menjalankan norma dalam kehidupan masyarakat. melegalkan Arak Bali ini banyak menimbulkan persepsi dikarenakan peredaran minuman alkohol di Indonesia sangat diawasi peredarannya oleh pemerintah melalui aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah baik itu minuman alkohol yang di impor dari negara luar maupun minuman alkohol tradisional di Indonesia. Pemerintah melakukan upaya dalam bentuk pengendalian peredaran minuman beralkohol yang dimulai dalam bentuk “Pengaturan”, “Regulasi”, “Perizinan “, “Peredaran”, dan “Penegakan Hukum”. 1Dengan hal ini banyak perspektif yang timbul apakah peraturan yang dibentuk ini menimbulkan konflik normarif ataupun tidak. Dari sisi lain lain pula minuman alkohol merupakan minuman keras dapat memabukkan sehingga dapat menimbulkan penyakit.

Dilegalkannya Arak Bali melalui Peraturan Gubernur Bali No. 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali sebagai salah satu bentuk upaya gubernur bali untuk memajukan UMKM di Bali dan sebagai sebuah legal branding terhadap produk Arak Bali untuk di perdagangkan. Sebagai legal branding produk Arak Bali ini hendaknya di pandang sebagai produk yang mengandung unsur Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang dimana dalam unsur HKI merujuk terhadap Merek Dagang. Berbicara mengenai produk usaha erat kaitannya terhadap sebuah Merek yang dimiliki dalam produk usaha tersebut. Merek itu sendiri ialah suatu ciri khas yang penting bagi sebuah produk agar produk tersebut bernilai tambah disbanding produk lainnya sehingga mampu menarik minat konsumen. Dalam hal lain merek itu juga dapat diartikan sebagai hal yang membedakan produk yang dimiliki oleh seseorang dengan produk lainnya berbentuk tanda pengenal. Hal ini senada

dengan artikel TRIPs, menyatakan merek adalah tanda maupun kumpulan dari tanda yang bertujuan untuk membedakan barang/jasa satu dengan yang lainnya dan harus diinterpretasikan sebagai merek.2 sehingga pentingnya sebuah produk tersebut di daftarkan mereknya sebagai merek terdaftar untuk memperoleh perlindungan hukum apabila ada merek sama yang merugikan dari produk dimiliki oleh produsen dikarenakan di Indonesia apabila terjadinya sengketa terhadap merek tersebut di lihat secara hukum berdasarkan first to file Systems. Kurangnya pemahaman serta pengetahuan ilmiah masyarakat pemiliki produk Arak Bali tidak mendaftarkan produknya kedalam merek terdaftar .

Penulisan jurnal ilmiah ini memiliki unsur pembaharuan dalam penyusunannya, sehingga penulisan atau tulisan ini menjadi orisinalitas dari penulisan jurnal sebelumnya sebagai state of art. Walaupun adanya beberapa studi terdahulu yang telah mempublikasikan jurnalnya dengan topik yang sama, namun dalam tulisan ini memiliki sebuah perbedaan serta kebaharuan didalam pembahasannya. Adapun studi ataupun tulisan terdahulu yang menyerupai tulisan ini yaitu :Jurnal Ilmiah yang dibuat oleh tiga penulis diantaranya, Cita Yustisia Sefriyani, Iswi Hariyani, Citi Rahmat Serfiyani, yang diterbitkan pada 1 November tahun 2020, yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Alkohol Tradisional Khas Indonesia” 3yang menjelaskan bahwa pentingnya perlindungan hukum terhadap minuman beralkohol tradisional khas yang berada di wilayah Indonesia agar dapat dilindungan dengan mekanisme warisan buday tak benda sebagai salah satu asset Hak Kekayaan Intelektual (HKI) miliki public suatu negara ataupun produk indikasi asal sebagai asset HKI milik Komunal suatu masyarakat.

Dalam jurnal ini akan lebih khusus dan berfokus terhadap peninjuan perlindungan hukum terhadap produk minuman beralkohol arak bali apabila ditinjau dari apabila produk ini didaftarakan suatu hak merek komunal. Penulisan ini menarik dan penting untuk dilakukan karena dapat memberikan wadah informasi atau pengetahuan dalam perkembangan perdagangan arak bali agar tetap terjaga dalam suatu produk yang dimiliki.

Perlu dikaji lebih lanjut serta pembahasan terkait bentuk pengaturan hukum yang menjadi dasar produk arak bali dapat di perdagangkan terkhususnya ini merupakan minuman beralkohol dibalik sangat diawasinya peredaran minuman alkohol di Indonesia serta perlindungan hukum yang diperoleh terhadap produsen pemilik produk merek Arak Bali apabila di daftarkannya sebagai merek terdaftar.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimanakah pengaturan hukum yang menjadi dasar pertimbangan bahwa Arak Bali dapat di masukkan sebagai produk merek dagang ?

  • 2.    Bagaimanakah prosedur serta perlindungan hukum yang diperoleh apabila produk dagang Arak Bali didaftarkan mereknya ?

  • 1.3    Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian karya ilmiah yang berbentuk jurnal ini yaitu untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman terkait bagaimana pengaturan hukum yang menjadi dasar pertimbangan Arak Bali dapat dimasukkan sebagai produk dagang serta bagaimana perlindungan hukum yang diperoleh apabila produk dagang Arak Bali didaftarkan mereknya.

  • 2.    Metode Penelitian

Penelitian hukum dalam penelitian jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan ditunjang juga oleh pendekatan perundang-undangan dan kepustakaan.4 Metode pendekatan perundang-undangan fokus melakukan pengkajian atas sumber hukum primer yakni peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan dalam jurnal ini. pendekatan kepustakaan fokus melakukan pengkajian atas sumber doktrin dan pendapat ahli hukum terkait perlindungan hukum terhadap merek apabila minuman alkohol tradisional Arak Bali di daftarkan hak mereknya sebagai merek terdaftar.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Bentuk Pengaturan Hukum yang Menjadi Dasar Pertimbangan Arak Bali Dapat di masukkan sebagai produk Merek dagang

Indonesia adalah negara hukum demikian yang diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Hal tersebut mempunyai makna bahwa Indonesia dalam pelaksanaan negara didasarkan atas norma maupun hukum yang berlaku. Peraturan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang dijadikan pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku demikian yang disebut sebagai kaidah/norma demikian yang disampaikan oleh Sudikno Mertokusumo.5 Norma Hukum inilah yang menjadi dasar bahwa minuman beralkohol tradisional Arak Bali dapat di perdagangkan serta mendapatkan pengawasan dalam perdagangannya yang diatur melalui peraturan daerah yang berikan oleh Guernur Bali.

Adapun norma hukum yang menjadi dasar mengenai produk Arak Bali dapat diperdagangkan yaitu:

  • 1.    Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakohol

  • 2.    Permen Perindustrian No.   62/M-IND/PER/8/2015   tentang

perindustrian minuman beralkohol

  • 3.    Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman berakohol

  • 4.    Pergub Bali No. 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas bali.

Pengaturan mengenai produk minuman beralkohol yang diatur oleh pemerintah pusat mengatur kriteria yang dapat diperjualbelikan di masyarakat, yakni minuman yang mengandung etyl alcohol atau ethanol yang merupakan hasil

dari proses fermentasi tanpa atau dengan proses destilasi. Selain mengatur mengenai kriteria, peraturan dari pemerintah pusat juga mengatur perindustrian minuman beralkohol diwajibkan mempunyai izin usaha industri yang diberikan melalui sertifikat oleh kepala badan koordinasi dan penanaman modal.6 Sejak berlakunya UU Ciptaker, muncul juga aturan pelaksana atas perluasan penanaman modal terhadap bidang usaha minuman beralkohol di pulau papua, Sulawesi uatra, nusa tenggara, dan bali dengan mempertimbangkan nilai kebudayaan dan kearifan local pada daerah tersebut yang diatur dalam bentuk perpres No. 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal..7

Selain itu secara perlindungan hukum terhadap konsumen dari minuman alkohol tradisional ini apabila di konsumsi oleh masyarakat terhadap perlindungan konsumen. UU perlindungan konsumen Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwasannya perlindungan konsumen ialah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen”. Perlindungan secara hukum tehadap konsumen sesuai dengan penegakan hak-hak yang dipunyai oleh konsumen merupakan hal yang sangat penting untuk di implementasikan sehingga mewujudakan suatu keseimbangan antara pelaku usaha terhadap konsumen.8 Sebagai perlindungan hukum secara konsumen yakni produk Arak Bali harus melewati serangkaian uji guna mendapatkan izin edar di badan pengawas obat dan makanan (BPOM) yang izin edar tersebut sebagai legalitas suatu perdaran produk sebelum di perdagangkan secara luas. Peredaran produk olahan pangan tersebut ialah setiap perbuatan atau Tindakan dalam penyaluran makanan ataupun minuman kepada masyarakat, yang dimana produk yang dihasilkan dapat di perdagangkan ataupun tidak. 9Didafatrkan melalui BPOM tersebut bertujuan untuk mengawasi produk – produk yang beredar, sebagaimana hal ini merupakan salah satu Langkah preventif dan pemudahan menangkap pelaku yang menjual produk Arak Bali secara illegal.

Dibalik upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol di Indonesia dengan di legalkannya Arak Bali tersebut inilah merupakan bentuk dari harmonisasi suatu peraturan peraturan perundang – undangan dengan peraturan daerah. Harmonisasi hukum aalah keselarasan dari adanya norma hukum yang dibentuk dengan seperangkat peraturan perundangundangan dengan aspirasi maupun harapan yang di cita-citakan oleh masyarakat. Penyelenggaran pemerintah daerah dengan di bentuk melalui UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang melalui aturan tersebut pemerintah daerah mempunyai kemampuan untuk mengatur dan melaksanakan otonomi daerah dengan menghasilkan produk hukum yang mensejahterakan masyarakat di daerah. (self regulating power). Di satu sisi juga hal itu merupakan pelaksanaan pengelolaan pemerintah dengan mengeluarkan produk hukum berdasarkan atas keadaan dari setiap daerah guna tercapainya

keselarasan (difying power). Sehingga dalam dilegalkannya produk Arak bali yang diatur melalui Pergub Bali No. 1 Tahun 2020 tidak menyimpang dengan hierarki peraturan yang telah diatur serta tidak memunculkan adanya keadaan dimana norma itu bertentangan atau konflik normatif.10

Jadi dengan demikian produk Arak Bali dapat di perdagangkan yang diatur melalui peraturan daerah yakni Pergub Bali No. 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas bali. hal ini merupakan upaya preventif yang diberikan oleh Gubernur Bali untuk pelaku UMKM dari Produk Arak Bali yang dimana dalam ketentuan Pergub Bali tersebut terdiri dari 19 bab dan 19 pasal itu mengatur sejumlah hal, seperti perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, kerjasama antar pelaku usaha, promosi, hingga pemasaran produk dari arak bali tersebut. Hal ini merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terkait dengan Arak Bali dapat di perdagangkan secara legal.

  • 3.2    prosedur serta perlindungan hukum yang diperoleh apabila produk dagang Arak Bali didaftarkan mereknya

Suatu produk usaha yang dimiliki penting untuk didaftarkan mereknya untuk memperoleh suatu perlindungan hukum. Perlindungan merek sangat penting untuk diperoleh oleh pemilik produk UMKM Arak Bali yang dimana Merek berfungsi sebagai atirbut pengenal untuk memperlihatkan barang ataupun jasa dan sebagai penghubung antara barang ataupun jasa dengan produsen. Merek selain sebagai salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual disisi lain sebagai sarana untuk menjamin kualitas barang yang diberikan kepada konsumen. Jaminan serta kualitas barang suatu barang dalam perjalanan persaingan usaha UMKM itu sendiri. 11

Upaya dalam pendaftaran sebuah merek di Indonesia diajukan kepada dirjen kekayaan intelektual (Dirjen KI) melalui dalam dua tahap yakni, tahap pendaftaran secara administratif dan pemeriksaan secara substantif.12 Tahap tersebut sebagai seleksi terhadap merek tersebut layak atau tidaknya sebuah merek tersebut dapat didaftarkan serta untuk mendapatkan hak serta perlindungan atas merek yang diberikan dari negara. Pendaftaran merek secara adiminstratif seperti yang termuat dalam UU merek dan indikasi geografis di Pasal 4 sampai dengan Pasal 8. Dalam Pasal 4 UU merek dan indikasi geografis menetapkan persyaratan dan mekanisme pendaftaran suatu merek sebagai berikut:

  • 1.    Permohonan dilakukan secara manual atau secara online oleh pemohon atau orang yang ditunjuk sebagai kuasa kepada menteri

  • 2.    Permohonan wajib memberikan keterangan mengenai:

  • a.    Waktu permohonan

  • b.    Identitas pemohon

  • c.    Identitas orang yang ditunjuk sebagai kuasa

  • d.    Merek yang dilengkapi warna dilampirkan dengan keterangan warna e. Asal negara

  • f.    Pengajuan hak prioritas dilengkapi dengan pelampiran waktu pertama kali merek didaftarkan

  • g.    Kelas dan klasifikasi barang/jasa yang didaftarkan

  • 3.    Pemohon atau orang yang ditunjuk sebagai kuasa menandatangani surat permohonan

  • 4.    Pemohon melampirkan label atas merek dan bukti pembayaran pendaftaran 5. Kelas barang maupun jasa yang didaftarkan menentukan kualifikasi biaya pendaftaranf

  • 6.    Dilampirkan kedalam bentuk karakteristik atas merek tersebut jika merek berwujud tiga dimensi

  • 7.    Dilengkapi dengan rekaman suara dan notasi jika merek wujudnya suara 8. Merek yang diajukan permohonan pendaftarannya dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan

  • 9.    Peraturan pemerintah mengatur lebih lanjut mengenai klasifikasi biaya pendaftaran atas merek

Selain melengkapi syarat administratif permohonan pendaftaran juga akan melewati pemeriksaan secara substantif. Pemeriksaan substantif tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 dalam UU Merek. Ketentuan Pasal 5 menyatakan bahwa ketika suatu permohonan atas merek dilakukan secara kolegial, hak atas merek tersebut pun dimiliki secara kolegial sehingga seluruh nama pemohon dicantumkan dengan disertai salah satu dari alamat pemohon. Penandatanganan atas merek yang diajukan secara kolegial dilakukan juga oleh salah satu dari pemohon dengan melampirkan surat persetujuan dari para pemohon atas perwakilan dalam hal penandatanganan. Ketika dalam hal permohonan secara kolegial salah satu pemohon nya dari negara asing/berupa badan hukum asing yang mempunyai domisili diluar negara indonesia/asing maka pengajuan atas merek dilakukan melalui surat kuasa dengan menunjuk seorang yang mendapat kuasa. Dalam hal surat kuasa tersebut, wajib dibubuhi dengan seluruh tanda tangan pihak pemohon yang berhak atas merek tersebut. hal itu dilakukan guna memberikan transparansi dan kepastian hukum bagi keseluruhan pihak yang berhak atas merek tersebut.13

Permohonan dilakukan melebihi satu kelas barang maupun jasa dapat dilakukan pengajuannya kedalam satu permohonan demikian yang diatur oleh Pasal 6. Permohonan yang dilakukan wajib mencantumkan klasifikasi barang ataupun jasa dengan kelas dari barang ataupun jasa itu sendiri. Mengenai klasifikasi atas barang ataupun jasa diatur lebih lanjut di peraturan menteri. Pemeriksaan susbtantif dalam pengajuan pencatatan merek diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menentukan merek yang diajukan pendaftarannya memang berkualifikasi tidak bertentangan dengan falsafah dan hidup bangsa, sehingga ketika merek tersebut dinyatakan tidak berkualifikasi maka pengajuan pendaftaran merek tersebut ditolak sehingga tidak mumpuni untuk didaftarkan.14 pemeriksaan substantive dilakukan atas merek yang didaftarkan oleh dirjen KI.

Setelah memenuhi persyaratan secara administrasi dan lolos dalam pemeriksaan sustantif serta dapat didaftarkan maka atas persetujuan direktur jenderal hak kekayaan intelektual permohonan tersebut akan dimumukan melalui berita resmi merek.15 Dalam pendaftaran suatu produk terhadap merek terdaftar penting untuk mengetahui kelas merek terhadap kelas barang /jasa dalam jenis merek ingin didaftarkan. Kelas merek barang atau jasa yang termuat dalam PP No. 24 tahun 1993 tentang kelas barang atau jasa bagi pendaftaran merek sebagai peraturan yang mengatur klasifikasi barang atau jasa bagi pendaftaran merek di indonesia. Mengenai klasifikasi kelas terhadap produk merek minuman alkohol Arak Bali yang secara stastfikasi kelas yang dapat didaftarkan mereknya di Dirjen KI dapat dilihat melalui kelas merek yang yang diatur dalam kelas merek. Dalam kelasnya minuman beralkohol termasuk dalam kelas 33 yang mengklasifikasikan kelas barang Minuman Beralkohol (Kecuali Bir). Pengelompokan klasifikasi kelas 33 barang yakni mengelompokkan jenis minuman beralkohol seperti minuman wine, minuman tuak, arak masak, minuman beralkohol berbahan dasar minuman keras (Liquor), minuman keras, arak, dan minuman beralkohol,minuman keras (suling) dan masih banyak jenis minuman alkohol yang dapat didaftarkan di klasifikasi kelas merek .16

Perlindungan hukum menurut pandangan Philipus M. Hadjon yaitu seperangkat peraturan yang mumpuni memberikan sebuah perlindungan hukum kepada suatu hal. Perlindungan hukum secara merek diperoleh oleh apabila pemilik produk Arak Bali mendaftarkan mereknya yang dimana perlindungan hukum terhadap suatu merek hanya diberikan kepada merek terdaftar saja. 17karena menurut “Pasal 1 Angka 5 UU No 20 tahun 2016 Menyebutkan Hak atas Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”. Sehingga, bagi merek yang belum terdaftar tidak dapat diberikannya sebuah perlindungan hukum. Dengan demikian, merek mendapat perlindungan hukum ketika merek didaftarkan oleh permohon. Perlindungan hukum atas merek berupa perlindungan secara preventif dan secara represif. Perlindungan hukum secara preventif kepada merek dilakukan ketika merek didaftarkan sehingga merek mendapat perlindungan selama sepuluh tahun sejak tanggal didaftarkan seperti yang termuat dalam Pasal 35 Ayat 1 yang Undang – Undang Merek dan Indikasi Geografis mengatur bahwa merek terdaftar memperoleh perlindungan hukum dengan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal peneriman merek didaftarkan. Sedangkan, perlindungan hukum secara represif dilakukan atas merek ketika terjadi pelanggaran dari atas merek melalui gugatan perdata ataupun tuntutan pidana. Apabila terjadinya pelanggaran hak atas merek dapat mengajukan gugatan ke

pengadilan niaga seperti yang tercantum pada Pasal 95 Undang – Undang Merek dan Indikasi Geografis.18

4. Kesimpulan

Norma Hukum yang dapat diartikan sebagai seperangkat aturan hukum yang tumbuh dan hidup sebagai pedoman bagi manusia dalam bertingkah laku dengan sesamanya atau dalam arti yang menyempit lagi norma hukum berupa nilai yang dapat ditemukan di suatu peraturan yang konkret. Norma Hukum inilah yang menjadi dasar bahwa minuman beralkohol tradisional Arak Bali dapat di perdagangkan serta mendapatkan pengawasan dalam perdagangannya yang diatur melalui peraturan daerah yang berikan oleh Guernur Bali yang diatur melalui Pergub Bali No. 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali. terkait sebagai sebuah produk dagang yang diperdagangkan berkaitan dengan sebuah merek yang didaftarkan. Upaya dalam pendaftaran produk Arak Bali apabila didaftarkan mereknya yang dapat diajukan kepada dirjen kekayaan intelektual melalui dalam dua tahap yakni, tahap pendaftaran secara administratif dan pemeriksaan secara substantif. Tahap tersebut sebagai seleksi terhadap merek tersebut layak atau tidaknya sebuah merek tersebut dapat didaftarkan serta untuk mendapatkan hak merek yang diberikan oleh negara. Secara perlindungan hukum atas produk Arak Bali apabila didaftarkan mereknya yang sudah didaftarkan akan memproleh perlindungan hukum secara preventif dengan melakukan pendaftaran terhadap mereknya dan perlindungan hukum secara represif dilakukan jika ada pelanggaran terhadap merek produk Arak Bali dalam perjalanan persaingan usaha dalam perjalanan UMKM.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Diantha, I. M. P., & SH, M. (2016). Metodologi Penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. ( Jakarta, Prenada Media, 2016).

Miru, Ahhmadi. “Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia”. (Jakarta, Rajawali Press, 2013).

Jened, Rahmi. “ Hukum Merek (Trade Mark Law) Dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi” (Jakarta, Prenadamedia Group, 2015).

Purwaka, Hendra Tommy. “Perlindungan Merek”, (Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017).

JURNAL ILMIAH

Gustoro, D. S., & Sukihana, I. A. “Implementasi Ketentuan Pendafataran Merek Berkaitan Dengan Penggunaan Kata Pada Perusahaan Coffee Shop Di Kota Denpasar.” Journal Kertha Semaya 7, No. 9 (2019): 1 – 13.

Hersugondo, H., Wahyudi, S., Yuniawan, A., & Idris, I. “Hak Paten Merek Sebagai Perlindungan Hukum dan Keberlanjutan Bisnis UMKM Kopi Lelet Cangkir dalam Bersaing.” Jurnal Surya Masyarakat 4, No. 2 (2022): 257-263.

Khoironi, I. “Implementasi Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada Home Industry Eggroll”. Jurnal Hukum Universitas Negeri Semarang 2, No. 2 (2013): 129-136.

Mandey, J., Sumampow, I., & Kumayas, N. “Pengawasan Pemerintahan Daerah Dalam Peredaran Minuman Keras Di Kecamatan Malalayang Kota Manado”. Jurnal Eksekutif 1, No.1 (2018): 2337-5736.

Mawara, R., Sambiran, S., & Kasenda, V. “Peran Pemerintah Desa Dalam Penanggulangan Peredaran Minuman Keras (Studi di Desa Pakuweru Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan).” Jurnal Eksekutif 1 No. 1 (2017): 1-9.

Putri, M. A. M. K., & Sukihana, I. A. “Penilaian Standar Pemeriksaan Merek Secara Substantif Pada Pendaftaran Merek.” Jurnal Kertha Wicara 10, No. 6 (2021): 455465.

Serfiyani, C. Y., Hariyani, I., & Serfiyani, C. R. “Pelindungan Hukum terhadap Minuman Alkohol Tradisional Khas Indonesia (Legal Protection towards Indonesian Traditional Alcoholic Beverages).”Jurnal Negara Hukum 11, No. 2 (2020): 267-287.

Supriyanto, E. Kedudukan naskah akademik dalam penafsiran ketentuan-ketentuan dalam undang-undang. Jurnal Yuridika 31, No. 3 (2016): 387- 400.

Triputra, Y. A. “Harmonisasi Peraturan daerah Terhadap Peraturan Perundang-undangan Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”, Jurnal Lex Librum 3, No 1 (2016): 417-428.

Wijaya, K. Y. V., & Wairocana, I. G. N. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Merek”. Jurnal Kertha Semaya Hukum Udayana 6, No. 3 (2018): 2303-0569.

DISERTASI

Betlehn, A., & Samosir, P. O. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri Umkm Di Indonesia. Law and Justice, 3(1);Bobinsa, B. (2021). “Dinamika Politik Pasca Pengesahan Kebijakan Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal” (Doctoral dissertation, UIN RADEN FATAH PALEMBANG).

PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang – Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953).

Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khasi Bali ( Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 Nomor 1).

INTERNET

Dirjen KI, Sistem Klasifikasi Merek, : https://skm.dgip.go.id/index.php/skm/detailkelas/33 diakses pada 5 Mei Tahun 2022.

Jurnal Kertha Negara Vol 11 No 3 Tahun 2023 hlm 326-336

336