PENGATURAN TERHADAP LEGALITAS INVESTASI SAHAM BERBASIS ONLINE BERDASARKAN IUS CONSTITUTUM INDONESIA
on
PENGATURAN TERHADAP LEGALITAS INVESTASI SAHAM BERBASIS ONLINE BERDASARKAN IUS CONSTITUTUM INDONESIA
Ni Luh Pt Ariel Dewi Maha Dewi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
A.A. Istri Ari Atu Dewi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
ABSTRAK
Tujuan daripada studi ini adalah untuk mengkaji pengaturan investasi saham berbasis online dan mendalami bagaimana legalitas dari investasi saham berbasis online tersebut berdasarkan hukum indonesia. Metode penulis gunakan adalah metode normatif melalui cara deskriptif pendekatan konseptual serta peraturan perundang-undangan. Hasil dari studi ini menunjukan bahwa untuk pengaturan terhadap investasi saham berbasis online belum memiliki regulasi peraturan ataupun perlindungan hukum yang pasti, tetapi pengaturan terhadap saham ditemukan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(UU PT), untuk legalitas investasi saham berbasis online terdapat pada Pasal 2 POJK No.24/POJK.04/2014, untuk legalitas dari Perusahaan Sekuritas diatur dalam POJK No. 20/POJK.04/2016.
Kata Kunci : Investasi, Saham, Online, Perusahaan Sekuritas
ABSTRACT
The purpose of this study is to examine the regulation of online-based stock investments and analyze the legality of online-based stock investments based on Indonesian law. The method used is a normative method with a descriptive way through a conceptual approach and legislation. The results of the study show that online-based stock investment arrangements do not yet have definite arrangements, but arrangements for shares can be found in Law no. 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies, the legality of online-based stock investments is contained in Article 2 of POJK No.24/POJK.04/2014, for the legality of Securities Companies it is regulated in PJOK No. 20/PJOK.04/2016. Keywords: Investment, Stock, Online, Securities Company
Investasi sebagai suatu kegiatan yang berkaitan dengan keuangan dan perekonomian. Investasi juga merupakan sebuah kewajiban atas sejumlah dana atau sumberdaya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pada masa yang akan datang1. Sadono Sukirno mendefinisikan investasi dengan pengeluaran investor ataupun suatu perusahaan dalam membeli barang modal serta perlengkapan produksi dengan maksud menambah kemampuan produksi barang dan/atau jasa dalam sektor perekonomian. Dapat diartikan bahwa kegiatan perInvestasian merupakan kegiatan yang menempatkan uang ataupun aset dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dalam kurun waktu tertentu. Terdapat beberapa jenis-jenis Investasi yang berkembang yaitu sebagai berikut:2 a) Investasi berdasarkan asetnya yang melihat dari segi aspek aset dan kekayaan. b) Investasi berdasarkan pengaruhnya yang melihat dari segi aspek aktivitas yang dapat atau tidak dapat mempengaruhi kegiatan Investasi. c) Investasi yang didasarkan berdasarkan pembiayaannya, dimana melihat dari segi asal usul perolehan investasi tersebut. Terakhir d) Investasi berdasarkan bentuknya yang melihat dari segi bagaimana cara dalam menanamkan investasinya. Investasi saat ini merupakan salah satu solusi untuk memutar dan mengembangkan aset dan uang, kendati demikian dalam investasi terdapat resiko yang besar seiring dengan pendapatan yang didapat juga semakin besar. Resiko lainnya adalah risiko inflasi, risiko tingkat suku bunga, resiko penurunan nilai aset.
Perkembangan pasar modal di Indonesia (capital market) sebagai sarana investasi yaitu kegiatan penyaluran modal dari pemodal atau investor kepada perusahaan, secara efisien, cepat serta berfungsi mengalokasikan dana secara optimal. Dalam pasar modal indonesia menyediakan produk-produk investasi berupa Reksadana, Saham, Surat Berharga Negara (SBN) dan lain sebagainya sebagai pilihan bagi investor untuk melakukan investasi. Bahkan dengan perkembangan financial Technologi, masuknya jenis baru dari produk investasi seperti cryptocurrency di pasar modal indonesia, meramaikan kegiatan investasi sehingga lebih banyak menarik minat dari semua kalangan untuk melakukan transaksi.
Investasi saham merupakan investasi dari bentuk surat-surat berharga atau sekuritas dengan maksud tujuan dari investasinya adalah meningkatkan kekayaan, baik pada saat ini dan dan untuk masa depan. Saham kegunaannya untuk diperdagangkan pada umumnya adalah saham dari Perusahaan terbuka (go public) atau Perusahaan TBK yang sebagian besar modal berasal dari masyarakat. Mekanisme dari penjualan saham perusahaan tbk ini setidaknya harus memiliki sekurang-kurangnya 300 pemilik saham. Masyarakat dapat membeli saham dari perusahaan terbuka di indonesia yang tersedia melalui Bursa Efek Indonesia yang dikenal dengan BEI. Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesian Stock Exchange (IDX) sebagai penyelenggara pasar modal di Indonesia, memiliki peran yang penting sebagai penyalur kegiatan investasi untuk masyarakat atau investor dalam kegiatan berinvestasi yang mana merupakan pilihan lain untuk penanaman modal, serta membantu perusahaan untuk mendapatkan tambahan modal dengan cara go public yang mana merupakan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan emiten kepada masyarakat atau investor yang syarat sahnya sesuai dengan dari Peraturan-peraturan yang terkait serta terkhususnya pada UU Pasar Modal.
Investasi saham menarik minat dari semua kalangan dikarenakan keuntungan yang diberikan, Bei mendata bahwa perkembangan jumlah pemodal atau investor aktif ini dikuasai oleh masyarakat dengan usia 17 tahun hingga 30 tahun. Untuk menjadi investor yang baru terjun dalam dunia investasi, tidaklah harus memiliki modal yang besar untuk memulai transaksi investasi di BEI. Keuntungan yang didapatkan dari investasi saham ini adalah pembagian laba perusahaan berdasarkan saham yang dimilikinya atau deviden saham. Dividen adalah hasil yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pemegang saham bisa berupa saham atau uang. Setiap perusahaan yang telah mendaftarkan sahamnya di BEI, maka akan diberikan 4 (empat) kode huruf yang diberikan oleh BEI sebagai tanda pengenal untuk perusahaan sebagai contoh BBCA merupakan kode untuk PT. Bank Central Asia Tbk.
Technology Financial, atau perkembangan penggabungan teknologi dan keuangan saat ini menghasilkan berbagai produk-produk digital yang dapat memudahkan dalam melakukan kegiatan terkhususnya kegiatan transaksi keuangan. Terjadi pergeseran cara dalam bertransaksi dengan cenderung meningkatnya penggunaan digital3. Dalam hal nya investasi kehadiran teknologi informatika sebenarnya sudah mempengaruhi kegiatan investasi pasca reformasi. Dimana kegiatan per-investasian di pasar modal bursa efek indonesia yang sebelumnya menggunakan sistem konvensional kemudian beralih menggunakan sistem Jakarta Automates Trading System (JATS) yang menggunakan internet untuk melakukan kegiatan investasi dalam BEI. Kemudian berkembang kembali transaksi investasi melalui kemunculan-kemunculan aplikasi financial technology (fintech) bidang investasi. Kehadiran aplikasi tersebut memudahkan pemasaran produk-produk di pasar modal, menarik investor awam untuk melakukan transaksi. Kehadiran aplikasi tersebut juga menyediakan cryptocurrency dengan teknologi blockchain didalamnya. Saham juga yang sebelumnya diperjualbelikan harus melalui BEI kini bisa diakses melalui aplikasi-aplikasi investasi berbasis online. Dengan hanya duduk dirumah dan menggunakan internet data atau wifi, para investor dapat melakukan transaksi secara online dengan cepat dan mudah.
Untuk melakukan investment sebagai pihak penyelenggara investasi perlu digaris bawahi bahwa harus memegang izin oleh Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut dengan OJK dan badan yang berwenang terhadap perizinan’ investasi di Indonesia. Sebagai Lembaga independent serta tidak memiliki intervensi dari pihak lain menjadikan OJK mempunyai peran dalam menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terkhususnya kegiatan di sektor keuangan Indonesia4.
Begitu banyaknya antusias investor dalam investasi saham berbasis online digital ini, mengakibatkan kejahatan-kejahatan baru dibidang investasi ini. Terdapat beberapa aksi dalam UU Pasar Modal berupa beberapa aksi tidak bermoral oleh pelaku pasar yang mana dapat digolongkan sebagai praktek tidak bermoral dan curang, contohnya adalah menginformasikan pengetahuan akan investasi yang sesat, kejahatan pasar modal seperti kasus penipuan, manipulation, insider trading yang dapat mengganggu pemodal. Kemunculan investasi bodong
menjadi salah satu bentuk kejahatan akibat adanya investasi online ini. Kurangnya dan lambatnya pengaturan terhadap pelaku investasi bodong ini, menyebabkan kerugian bagi para investor yang terdampak akibat investasi bodong. Investasi bodong atau investasi yang ilegal merupakan suatu kejahatan penipuan dalam kegiatan perinvestasian, yang mana tentunya dapat mengakibatkan kerugian dan pada umumnya tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha serta skema yang jelas5. Diperjelas kembali dengan tidak adanya pengaturan atau kurangnya legalitas mengenai investasi online ini menjadikan bebasnya oknum-oknum untuk melakukan kejahatan.
Kenyamanan investor atau pemodal dalam melakukan investasi haruslah diutamakan, dengan kehadiran investasi ilegal ini mengkhawatirkan para investor untuk melakukan transaksi khususnya transaksi saham pada aplikasi investasi. Jika permasalahan terhadap investasi bodong ini makin lama, para investor semakin tidak percaya dengan sistem perlindungan hukum terhadap investasi di indonesia, dikarenakan kasus-kasus tersebut dapat mengakibatkan efek kerugian yang massif bagi investor. Setelah penulis melakukan pengamatan dengan mengkaji penelitian dengan topik yang sama namun inti dari permasalahan berbeda6. Adapun penelitian yang pertama dibuat oleh I Gusti Ayu Andara Yadnya Sangaswary dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Jual Beli Saham Melalui Perusahaan Sekuritas Ilegal Berbasis Online” dan penelitian kedua yang dibuat oleh Diana Tambunan dengan judul “Investasi Saham di masa Pandemi Covid19”. Pada pembahasan jurnal pertama lebih mengenai perlindungan hukum bagi para investor, sedangkan pada pembahasan kedua jurnal pertama lebih mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh investor terhadap pelaku investasi ilegal, pasangan dalam pembahasan jurnal kedua lebih menjelaskan mengenai Investasi saham yang dilakukan pada saat pandemi Covid-19. Berdasarkan penelitian jurnal tersebut, buatkanlah sebuah karya tulisan jurnal dengan judul “Pengaturan Terhadap Legalitas Investasi Saham Berbasis Online Berdasarkan Ius Constitutum Indonesia”
-
1. Bagaimana pengaturan investasi saham berbasis online di Indonesia?
-
2. Bagaimana pengaturan terhadap legalitas investasi saham berbasis online berdasarkan Ius Constitutum Indonesia?
Tujuan dari penulisan ini, untuk mengetahui tentang bagaimana pengaturan terhadap investasi saham berbasis online di Indonesia, dan juga untuk mengetahui pengaturan terhadap legalitas investasi saham berbasis online berdasarkan ius constitutum Indonesia.
Penelitian ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif, yang mana mempergunakan metode deskriptif tujuannya adalah untuk mencari kebenaran dengan melakukan pembuktian melalui hukum tertulis dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pasal-pasal yang berhubungan erat dengan topik yang terkait dengan penelitian7. dalam penelitian ini sumber bahan hukum yang digunakan diambil dari Peraturan Perundang-undangan yang memiliki kaitan atau keterhubungan dengan Investasi, Pasar Modal dan Perusahaan, untuk data sekunder menggunakan data yang dari jurnal ilmiah, Buku atau bahan tertulis lainnya baik yang dicetak maupun secara digital yang tentunya memiliki hubungan dengan penelitian yang diteliti.
Istilah investasi ini beranjak dari pengertian Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menyebutkan investasi adalah kegiatan penanaman modal yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan maksud meraup profit dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Dalam regulasi hukum Indonesia investasi disebut dengan Penanaman modal. Penanaman modal merupakan suatu bentuk dari kegiatan penanaman modal (investment), yang dilakukan oleh investor dalam negeri maupun investor asing yang dalam melakukan kegiatan usahanya berdomisili atau berkedudukan di Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Penanaman Modal yang selanjutnya disebut dengan UUPM. Kegiatan per-investasian penanaman modal ini memiliki perlindungan yang diwadahi pada Undang-Undang Penanaman Modal. Dari Pasal tersebut cukup tersirat menerangkan bahwa intinya investasi merupakan istilah daripada penanaman modal, yang mana terdapat pemodal ataupun investor yang melakukan usahanya dengan berdomisili di wilayah Indonesia8.
Saham adalah Sertifikat yang tercetak atau surat sebagai bukti kepemilikan terhadap aset-aset perusahaan yang menerbitkan saham9. Saham dapat dikelompokan dengan Saham Preferen dan Saham biasa. Konsep dari pada saham sangatlah simple dimana semakin besar saham yang dimiliki akan semakin besar juga kekuasaan terhadap perusahaan tersebut. Profit atau keuntungan yang diberikan dari perusahaan dinamakan dengan istilah deviden. Sertifikat merupakan bentuk lain daripada saham yang mana sertifikat menunjukan bukti kepemilikan pemegang sahamnya memiliki hak atas aktiva dan juga hak atas klaim suatu perusahaan. Pada umumnya wujud dari pada saham berbentuk kertas yang berisikan sertifikat tersebut dari
pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga10. Konsep kepemilikan saham sangat mempengaruhi suatu perusahaan, dimana jika minat investor sangat tinggi untuk membeli dan menyimpan saham hal ini akan membuat harga atas saham tersebut naik, sebaliknya jika investor menjual saham mereka, harga atas saham perusahaan tersebut akan bergerak turun. Hal tersebut dikarenakan lazimnya investor untuk menginvestasikan dananya berharap agar mendapatkan suatu imbalan (return)11.
Saham di Indonesia belum mendapatkan regulasi hukum tersendiri, dimana untuk pengaturan terhadap saham dianut dalam UUPT pada Pasal 60 ayat (1) yang pada intinya menyatakan bahwa saham merupakan benda yang bergerak serta dapat memberikan hak untuk pemiliknya sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 52 UUPT. Akan tetapi istilah daripada saham ini diartikan sebagai salah satu bentuk dari efek. Efek merupakan sertifikat berharga yang produknya bisa dari Surat Utang Negara, Obligasi serta salah satunya adalah saham. Sertifikat berharga atau surat berharga khususnya saham merupakan bukti asli dan konkret yang diakui oleh undang-undang pengaturannya diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dengan menyatakan pada intinya bahwa untuk para pemilik saham akan diberikann bukti kepemilikan saham untuk setiap saham yang dimilikinya. Surat Berharga untuk saham umumnya dikenal dengan Sertifikat atau Surat Kolektif. Surat Kolektif ini memuat informasi mengenai nama dan alamat pemegang saham, nilai nominal, dan kalkulasi jumlah serta tanggal perolehan saham, serta tanda tangan kedua belah pihak. Sehingga pengaturan terhadap saham ini tidak jarang diatur melalui aturan-aturan yang memuat efek di Indonesia. Investor dalam hal ingin melakukan investasi saham sebelumnya telah terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap saham yang akan dibeli. Penelitian ini secara mudah dilihat dari indek saham yang tertera. Indeks saham merupakan gambaran statistik pergerakan harga saham untuk kurun waktu tertentu. Biasanya para investor akan melihat indek saham tersebut melalui indeks harga saham gabungan IHSG yang disediakan oleh BEI. Tujuan dari melakukan penelitian terhadap indeks saham sebelum melakukan transaksi investasi adalah adalah untuk melihat pergerakan harga dari saham tersebut, sehingga apakah harga pada saham tersebut dapat menghasilkan keuntungan kedepannya.
Pengaturan terhadap investasi saham berbasis online di Indonesia, tidaklah diatur secara jelas dan terperinci, namun dikarenakan transaksi yang dilakukan secara digital atau online maka pengaturan tersebut dapat dimasukan sebagai salah satu jenis transaksi elektronik. Transaksi elektronik terdapat dalam PP No. 71 tahun 2019 yang menyatakan bahwa transaksi elektronik merupakan salah satu perbuatan hukum, dimana penerapannya dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai sarana utama serta elektronik digital lainnya sebagai pendukungnya dengan berbasis online. Investasi Saham berbasis online sebagai transaksi elektronik terdapat dalam pengaturan UU ITE, khususnya pada Pasal 9 pada poinnya menyatakan bahwa setiap pelaku yang memiliki usaha dengan menawarkan produknya melalui sistem elektronik wajib untuk menyediakan informasi yang lengkap dan benar dengan berkaitan dengan syarat kontrak, dengan produsen dan produk yang ditawarkan oleh pelaku usaha tersebut. Untuk memperjelas kembali bahwasannya investasi saham berbasis online merupakan
salah satu produk yang menggunakan transaksi elektronik bisa kita melihat dari korelasi Pasal 9 UU ITE dan Asas Keterbukaan dalam UU Penanaman Modal. Asas Keterbukaan dalam UU Penanaman modal juga menekankan pemberian informasi yang benar, jujur dan tidak deskriptif terhadap kegiatan penanaman modal dalam hal ini produk saham dimana sebagai hak daripada masyarakat atau investor. Atas dasar tersebut penulis dapat mengatakan bahwasannya kegiatan investasi saham berbasis online merupakan salah satu produk investasi yang menerapkan transaksi elektronik di dalamnya.
Kegiatan transaksi saham dapat dilakukan dengan melakukan investasi atau perdagangan. Perbedaan antara investasi dengan perdagangan atau trading, dapat dibedakan dari penerapan jangka waktu keuntungan, dimana investasi berjangka panjang sedangkan trading berjangka pendek dan memiliki high risk high return. Dalam kegiatan perdagangan berjangka komoditi di bidang keuangan, saham merupakan salah satu produk yang diatur sebagai subjek dengan memperjualbelikan saham melalui kontrak derivatif dalam sistem perdagangan alternatif, yaitu Contract For Difference Indeks Saham. Pengaturan terhadap transaksi saham berbasis online dilihat dari kegiatan perdagangan berjangka komoditi ini diatur dalam Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2021 dimana peraturan tersebut mengatur tentang penerimaan nasabah secara elektronik.
-
3.2. Pengaturan Terhadap Legalitas Investasi Saham Berbasis Online Berdasarkan Ius Constitutum Indonesia
Dilema yang dihadapi para pengguna atau investor yang melakukan transaksi dalam investasi online adalah maraknya kejahatan investasi ilegal. Investasi ilegal merupakan suatu penipuan yang dapat mengakibatkan kerugian, pada umumnya tidak memiliki izin skema yang jelas. Ilegall yang dimaksudkan merunjuk kepada peruhasaan sekuritas sebagai atau selaku penghubung untuk emiten dan juga investor yang merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan hukumnya atau legalitasnya tidak dapat dibuktikan dalam hukum. Banyaknya modus penipuan berkedok investasi online dengan mengatasnamakan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa permasalahan yang timbul sebagai dampak dari adanya investasi online, yaitu :12 1). Investor disini posisinya sebagai konsumen tidak dapat secara langsung mengidentifikasi secara jelas hal yang menjadi objek investasi. 2). Tidak jelasnya informasi tentang produk investasi. 3). Legalitas perusahaan dari pelaku usaha tidak memiliki status terhadap hukum. 4). Tidak terjaminnya keamanan untuk melakukan investasi dan privasi atas informasi data investor. 5). Resiko yang tidak imbang antara pelaku usaha dengan investor. OJK dengan fungsi sebagai lembaga pengawasan di bidang keuangan memberikan perlindungan kepada konsumen berpedoman pada Pasal 28 Undang-Undang OJK. Oleh karenanya pengaturan izin untuk melaksanakan kegiatan investasi online kian diperketat.
Badan hukum yang menaungi kegiatan investasi secara online ini merupakan salah satu jenis daripada Perusahaan Fintech (Financial Technology). Berkembangnya industri keuangan dengan menggunakan teknologi bertujuan untuk meningkatkan kegiatan dalam bidang financial
merupakan definisi dari fintech13. Perkembangan perusahaan fintech ini telah merambah ke-bidang investasi dengan pendirian beberapa perusahaan startup yang menawarkan kegiatan jual beli transaksi investasi secara online. Perusahaan baru dalam tahap merintis usahanya yang mana bergerak pada bidang teknologi dan informasi dunia maya atau internet, disebut sebagai perusahaan fintech dengan istilah start-up. Untuk sektor bidang usaha khusus, terkhusus bidang keuangan (fintech), perusahaan berjenis start-up wajib untuk memperoleh izin usaha sesuai hukum serta regulasi peraturan perundang-undangan pendukung lainnya yang berlaku di Indonesia. Industri fintech Indonesia memang menjadi salah satu primadona yang menarik perhatian begitu besar dari para pelaku industri keuangan14. Untuk perusahaan fintech start-up sangat urgent untuk memperoleh legalitas dari otoritas keuangan yang berwenang di Indonesia baik dari OJK maupun Bank Indonesia (BI) jauh sebelum menjalankan usahanya. Tujuan untuk memperoleh izin tersebut dikarenakan jasa financial merupakan jasa yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas serta masif, untuk itu izin usaha dari Fintech ini wajib hukumnya untuk mematuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebagai perusahaan startup yang berbentuk sebagai Perseroan Terbatas yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Suatu Perseroan terbatas dapat terbentuk dikarenakan perjanjian antara 2 (dua) orang atau lebih yang telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Perjanjian tersebut berdasarkan Pasal 1331 KUHPerdata dituangkan dan disahkan oleh Notaris dengan adanya suatu akta pendirian15. Syarat pendirian suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas telah dituangkan secara rinci pada Undang-Undang tersebut. Selanjutnya perusahaan start-up fintech mendaftarkan PSE atau penyelenggara sistem elektronik, adapun syarat pendaftaran PSE tersebut telah tercantum dalam Pasal 73 Per Kominfo No. 7 Tahun 2018. Setelah memperoleh kekuatan hukum yang tetap sebagai suatu badan hukum yang sah kedudukannya perusahaan startup fintech di bidang investasi dapat mendaftarkan diri sebagai Perusahaan Efek yaitu Manajeri Investasi dan/atau Perusahaan Sekuritas.
Perusahaan efek memiliki arti bahwa perusahaan yang mendapatkan izin usahanya dari OJK sebagai lembaga yang berwenang dalam menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer), sebagai Penjamin Efek (Underwriter), serta sebagai Manajer Investasi. Perusahaan efek dapat menjalankan salah satu kegiatan usahanya namun tidak menutup kemungkinan untuk melakukan tiga kegiatan lainnya. Hal tersebut bergantung kepada kemampuan permodalan dan kesiapan dari sumberdaya perusahaan tersebut. Dalam penanaman modal konvensional perusahaan efek berperan sebagai perantara perdagangan efek atau broker yang menghubungkan investor jual beli dengan investor jual melalui sistem perdagangan BEI16.
Sebagai manajer investasi perusahaan efek merupakan pihak yang berkegiatan usaha di Portofolio Efek, yang mana kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, penjelasan tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 11 Undang Undang No. 8 Tahun 1995. Berdasarkan POJK No.24o/POJK.04/2014 Pasal 2 menjelaskan fungsi dari manajer investasi yang mana terdapat beberapa fungsi yaitu: 1). Fungsi investasi dan riset. 2). Fungsi perdagangan. 3). Fungsi teknologi informasi, dan lain sebagainya. Melihat beberapa fungsi manajer investasi dalam POJK No. 24o/POJK.04/2014 ini memperjelas kembali kedudukan bahwasannya suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang investasi dan berjenis sebagai perusahaan startup fintech ini, dapat melakukan kegiatan pelaksanaan investasi berbasis online, terutama terhadap produk investasi saham, sebagaimana penjabaran fungsi teknologi informasi yang memiliki arti pemanfaatan terhadap teknologi yang sedang saat ini. Kemudian diperjelas kembali fungsi pemanfaatan teknologi informasi tersebut pada Pasal 21 yang pada intinya bahwa penggunaan teknologi informasi untuk mendukung kegiatan operasional penanaman modal agar berjalan baik. Sedangkan sebagai perusahaan sekuritas perlindungan hukumnya tercantum dalam PJOK No. 20i/POJK.04/20196 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usahanya sebagai Penjaminan Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Banyaknya perusahaan sekuritas yang muncul saat ini menawarkan produk investasi menggunakan sarana elektronik. Persyaratanya sama dimana untuk melakukan kegiatan transaksi elektronik, perusahaan yang bersangkutan wajib untuk mendapatkan izin PSE serta memiliki izin menjalankan usaha oleh OJK.
Pengaturan terhadap investasi saham berbasis online di Indonesia belum diatur secara terperinci namun pengaturan investasi saham berbasis online ini dapat ditemukan dalam Penjelasan Pasal 9 Undang-Undang ITE, daripada itu investasi saham berbasis online merupakan transaksi elektronik yang mana diatur dalam Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pengaturan terhadap legalitas investasi saham berbasis online berdasarkan hukum Indonesia secara umum berdiri sebagai Perseroan Terbatas sehingga pengaturannya ada di Undang-Undang iNo. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk sebagai Manajer Investasi diatur dalam Pasal 29 POJK No. 24/PJOK.049/2014, sebagai perusahaan sekuritas diatur dalam POJK No. 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Perdagangan Efek.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Rahmah, Mas. Hukum Investasi (Jakarta, Kencana, 2019)
Toguan, Zulfikri. Hukum Pasar Modal. (Pekanbaru, Taman Karya, 2020)
Jurnal
Choirun Nisak. “Saham Syariah; Teori dan Implementasi”. Jurnal Islamic Banking Vol. 4 No. 2 (2019).
Fadlia, Dian Husna, AND Yunanto. “Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Perlindungan Hukum Bagi Investor Atas Dugaan Investasi Fiktif”. Jurnal Law Reform Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Vol. 11, No.2 (2015).
Juniadi, Anak Agung Ngurah Dwi, and I. Ketut Markeling. "Perlindungan hukum kegiatan investasi menggunakan virtual currency di indonesia." Kertha Semaya 4, no. 3 (2018)
Pramita, Kadek Devi. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Sebagai Konsumen dalam Investasi Online”. Jurnal Pacta Sunt Servanda Universitas Pendidikan Ganesha. Vol. 2 No. 1 (2021).
Putrawan, I Putu Reynaldy, and I Made Sarjana. "Pertanggungjawaban Terhadap Barang Cacat Dalam Layanan Jasa Pengiriman Barang Melalui Aplikasi Jasa Pengiriman Online. " Kertha Semaya 10, no.6 (2022)
Rambing, Nicky Yitro Mario. “Syarat-Syarat Sahnya Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia”. Lex Privatum, Vol. 1 No. 2. (2013)
Rizal, Muhammad, Erna Maulina, And Nenden Kostini. “Fintech As One Of The Financing Solutions For Smes” Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan Universitas Padjadjaran Vol. 3 No. 2 (2018).
Sangaswary, I Gusti Ayu Andara Yadnya. “Perlindungan Hukum, terhadap Investor dalam Transaksi Jual Beli Saham melalui Perusahaan Sekuritas Ilegal berbasis Online”. Jurnal Konstruksi Hukum Warmadewa, Vol. 3, No. 1 (2022).
Sulia. “Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Harga Saham Pada Perusahaan LQ45 yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia” Jurnal Wira Ekonomi STIE Mikroskil Vo. 7 No.2 (2017)
Tambunan, Diana. “Investasi Saham dimasa Pandemi Covid-19”. Jurnal Sekretari dan Manajemen Vol. 4 No.2 (2020).
Tri Atmaja. “Pengaturan Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Hukum Perbankan.” Jurnal Kertha Wicara Vol.10 No.10(2021)
Tumewu, Ferdinand J. “Minat Investor Muda Untuk Berinvestasi Di Pasar Modal Melalui Teknologi Fintech”. Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis dan Inovasi Universitas Sam Ratulangi, Vol.6, No. 2 ,(2021).
Wisnu, Anak Agung Ngurah, and Ni Ketut Supasti Dharmawan. "Legalitas Investasi Aset Kripto Di Indonesia Sebagai Komoditas Digital Dan Alat Pembayaran." Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 11, no. 1 (2022).
Skripsi
Pransiska, Riki. “Perbandingan Saham Syariah Dan Konvensional” (2019).
Peraturan Perundang-Undangan
KUHPerdata
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 67)
Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253)
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi Dan Informatika.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/Pojk.04/2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/Pojk.04/2016 Tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek
Jurnal Kertha Negara Vol 10 No 9 Tahun 2022 hlm 996-1006
1006
Discussion and feedback