PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP KONTEN OLEH KREATOR VIDEO YANG MENJERUMUS KEPADA PORNOGRAFI DI MEDIA SOSIAL

Rikardo Dwi Cahya Leite, Fakultas Hukum Universitas Udayana e-mail : [email protected]

Diah Ratna Sari Hariyanto, Fakultas Hukum Universitas Udayana e-mail : [email protected]

ABSTRAK

Tujuan dibuatnya tulisan ilmiah ini adalah untuk melihat bagaimana pertanggung jawaban pidana yang dapat dikenakan kepada para konten kreator yang dengan sengaja menciptakan konten yang mengandung unsur pornografi guna mencari popularitas. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para pelaku pembuat konten creator yang berkreasi dengan cara membuat konten – konten didalam media sosial yang dengan sengaja menjerumus ke arah pornografi seperti berpakaian tidak layak, terutama dengan menonjolkan bagian – bagian tubuh tertentu dapat dikenakan dengan sanksi pidana yang telah tercantum dalam undang – undang no 44 tahun 2008 mengenai pornografi dan undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, maka dari hal tersebut para konten kreator harus lebih bijak dalam membuat konten – konten agar tidak bertentangan dengan peraturan – peraturan yang ada.

Kata Kunci: konten kreator, media soial, pornografi, video.

ABSTRACT

The purpose of this scientific paper is to see how criminal liability can be imposed on content creators who intentionally create pornographic content in order to seek popularity. This study uses a normative legal research method. The results of the study show that creators of content creators who are creative by creating content on social media that intentionally lead to pornography such as inappropriately dressed, especially by highlighting certain body parts can be subject to criminal sanctions that have been regulated in law. -Law No. 44 of 2008 regarding pornography and Law No. 11 of 2008 regarding electronic information and transactions, therefore content creators must be wiser in creating content so that it does not conflict with existing regulations.

Key Words: creator content, pornography social media ,videos.

  • I.    Pendahuluan

    1.1.    Latar belakang masalah

Penggunaan internet yang bersifat bebas, menjadikan banyak orang yang menggunakannya untuk membuat situs - situs yang kurang bertanggung jawab. Semakin berkembangnya sarana - sarana berekspresi di Indonesia semakin mengakibatkan banyak masyarakat Indonesia ingin menonjolkan dirinya melalui berbagai bidang, salah satunya adalah membuat konten – konten kreatif yang digunakan untuk memberikan suatu informasi terkait suatu hal, membuat kreasi – kreasi baru dalam dunia seni dan masih banyak lagi konten – konten yang dapat kita temui dalam sarana – sarana berekspresi tersebut.

Salah satu dari sarana berekspresi tersebut adalah media sosial seperti Instagram dan tik – tok yang menjadi media atau sarana bagi masyarakat Indonesia baik dari anak – anak sampai orang dewasa. Indonesia telah mengatur mengenai kebebasan berekspresi tersebut yang tercantum dalam pasal 28 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.1 Pengaturan tersebut dapat kita lihat dalam pengaturan mengenai hak asasi manusia, hal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilindungi kebebasannya untuk berekspresi karena hal tersebut merupakan hak yang dimiliki olehnya.2 Seperti yang kita ketahui pula bahwa dengan adanya kebebasan tentu ada pula pengaturan yang dibentuk agar masyarakat tidak melanggar aturan – aturan yang telah ditetapkan di Indonesia.

Banyaknya hal – hal yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia dengan menyalurkan kreasinya tidak sedikit mengakibatkan seseorang melakukan atau membuat suatu kreasi hanya untuk dilihat banyak orang dan menjadi populer saja, semakin hari semakin banyak adanya kreasi – kreasi baru yang dilakukan seperti melakukan gerakan– gerakanmenari seperti orang lain atau yang sering disebut dengan kata viral yang dilakukan untuk memperoleh popularitas karena dilihat oleh banyak orang terutama dikarenakan media sosial menjadi suatu wadah yang sangat luas bagi seseorang untuk menampilkannya dan menjadi populer dan terkenal.3 Seiring dengan waktu kita mulai melihat ada gerakan– gerakanyang menonjolkan kepada sisi – sisi negatif seperti melakukan tindakan – tindakan yang menuju kepada pornografi dan pornoaksi yang ditunjukan melalui gerakan– gerakantersebut hanya untuk mendapatkan popularitas saja.4 Dapat dilihat dari beberapa kasus yang sudah terjadi di Indonesia dan mendapat kecaman bahkan mendapatkan sanksi pidana seperti pada kasus dinar candy Ketika menyampaikan protesnya hanya dengan memakai bikini saja yang dikenakan sanksi pelanggaran asusila, dan mengenai goyangan oplosan pada program televisi yuk keep smile dimana menunjukkan goyangan yang dianggap mengekploitasi pada bagian bagian tubuh yang menjadikannya sebagai suatu gerakan

erotis, dan tindakan tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang dapat kita lihat dalam bermedia sosial saat ini.5

Indonesia memiliki kemudahan dalam mengakses banyak hal di internet, dikarenakan kemudahan akses dari masyarakat, pornografi menjadi suatu hal yang bersifat umum dan dapat dilihat pada website – website tertentu.6 Seiring dengan waktu yang terus berjalan maka pemerintah negara Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan – aturan mengenai pornografi tersebut untuk mengurangi konsumsi masyarakat mengenai pornografi, dikarenakan pornografi memiliki banyak dampak negative, seperti halnya seks bebas, penyebaran penyakit kelamin dikarenakan dipengaruhi oleh seringnya menonton adegan pornografi.7

Maka dari hal tersebut yang ingin penulis teliti adalah mengenai pertanggung jawaban pidana terhadap para konten kreator yang membuat konten – konten yang mengandung unsur – unsur pornografi apakah dapat dikenai tindakan pidana, semakin lama konten – konten dengan gerakan– gerakan tersebut yang sering hanya didasarkan dilakukan karena viral saja dan mengikuti orang lain semakin berkembang dengan sangat luas, pentingnya penelitian ini adalah jika kita lihat dari penggunaan media sosial yang terus berkembang, banyak anak – anak yang terkadang mengikut dari apa yang mereka lihat. 8 Penelitian ini akan sangat menarik untuk diteliti lebih mendalam dikarenakan jika dilihat dan diperhatikan dapat dinyatakan bahwa konten – konten tersebut menjadi lebih banyak meskipun masyarakat sudah tau bahwa tindakan tersebut tidak baik untuk dilakukan dan memberikan sebutan pemersatu bangsa untuk konten – konten yang sebenarnya telah melanggar tindakan asusila tersebut agar perilaku – perilaku yang melanggar peraturan – peraturan dapat dikurangi bahkan tidak dilakukan lagi.

Terkait dengan orisinilitas artikel, dimulai dari tahapan perancangan hingga penulisan artikel ini merupakan gagasan orisinil dari penulis sendiri. Artikel ini ditulis dikarenakan banyakanya video – video yang lebih menjerumus terhadap tindakan – tindakan yang menuju ke arah pornografi yang diamati oleh penulis dalam kegiatan berselancar pada media sosial, namun diluar itu memang terdapat beberapa artikel hukum yang memiliki pokok pembahasan yang sejenis, layaknya artikel milik I Putu Agus Permata Giri pada tahun 2008 yang berjudul “ pertanggung jawaban pidana terhadap pemilik website yang mengandung muatan pornografi”. 9 Pada dasarnya kedua artikel ini memiliki kesamaan yaitu membahas mengenai pornografi dalam suatu media yang dapat digunakan oleh masyarakat luas, namun pokok – pokok bahasan yang terdapat dalam artikel ini dan artikel tersebut berbeda, dimana artikel tersebut lebih membahas mengenai pemilik suatu website yang mengandung pornografi, sedangakan dalam artikel ini lebih membahas menganai perilaku masyarakat yang

dengan sengaja melakukan tindakan – tindakan yang dianggap viral lalu dengan sengaja mempublikasikannya kepada masyarakat umum yang terkadang mengandung unsur – unsur pornografi didalamnya, jadi dalam artikel ini memiliki perbedaan yang sangat signifikan mengenai permasalahan inti yang dibahas didalamnya.

Berdasarkan uraian diatas , penulis menuliskan sebuah topik ilmiah dengan judul “Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Konten Oleh Kreator Video Yang Menjerumus Kepada Pornografi Di Media Sosial”, yang akan membahas mengenai bagaimana sebuah tanggung jawab pidana yang dapat dikenakan kepada para konten kreator yang membuat video – video yang dianggap melanggar peraturan perundang – undangan di Indonesia.

  • 1.2.    Rumusan masalah

Dilihat dari latar belakang yang telah dipaparkan sebelumnya dapat diambil dan ditentukan perihal permasalahan yang ada yaitu:

  • 1.    Pengaturan pornografi dan dasar perundang – undangan yang mengatur tentang pornografi.

  • 2.    Pertanggung jawaban pidana tindakan para kreator pembuat konten video dengan gerakan- gerakan yang mengandung unsur pornografi yang dapat dikenakan dengan ancaman pidana berdasarkan undang – undang ITE dan Pornografi

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Tujuan dibuatnya tulisan ilmiah ini adalah untuk melihat bagaimana pertanggung jawaban pidana yang dapat dikenakan kepada para konten kreator yang dengan sengaja menciptakan konten yang mengandung unsur pornografi guna mencari popularitas, dikaji dengan peraturan – peratuan mengenai pornografi berdasarkan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa tindakan – tindakan yang dilakukan di media sosial juga dapat memberikan dampak pidana terhadap apabila melanggar ketentuan – ketentuan dan memenuhi unsur – unsur pemidanaan yang berlaku di Indonesia.

  • 2.    Metode Penelitian

Pendekatan yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian hukum normative.10 Metode ini menitik beratkan pada kajian norma – norma dalam peraturan perundang – undangan terutama mengenai pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan norma sosial yang di masyarakat Indonesia.

Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah studi kepustakaan, penulis menggunakan rujukan – rujukan dari literatur – literatur dalam mengkaji permasalahan penulis. Literatur yang digunakan dalam penulisan jurnal ini berupa buku – buku, jurnal ilmiah yang penulis unduh melalui internet serta penelitian sebelumnya yang berkaitan dengan permasalahaan yang penulis angkat guna mendapatkan suatu jawaban yang baik.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1.    Pengaturan pornografi dan dasar perundang – undangan yang mengatur tentang pornografi

Kata porno dan pornografi bukan merupakan kata yang baru , namun definisi dari pornografi itu sendiri merupakan suatu kata yang tidak jelas apabila dilihat dari budaya, lingkungan dan adat istiadat yang berbeda – beda yang mengakibatkan definisi pornografi menjadi berbeda – beda pula, seperti halnya apabila dilihat oleh para seniman banyak dari para seniman yang mengekspresikan ide mereka sebagai sesuatu yang mereka anggap sebagai sebuah karya seni, namun di dalam masyarakat umum hal tersebut bukan dianggap sebagai karya seni melainkan merupakan bentuk pornografi, hal tersebutlah yang mengakibatkan banyaknya pengertian dari pornografi dilihat dari sisi mana hal tersebut dilihat untuk mendefinisikan suatu objek tersebut.11

Menurut H.B Jassin pornografi merupakan setiap objek baik gambar atau tulisan yang dengan berniat digambar maupun ditulis yang memiliki tujuan untuk merangsang seksual. Pornografi membuat pemakai selalu berfikiran yang mengarah kepada daerah kelamin serta menyebabkan syahwat berkobar. Istilah Pornografi pun dapat diartikan untuk mengungkapkan segala sesuatu yang bersifat sensual, khususnya yang dianggap tidak memiliki moral dan berselera rendah, apabila pembuatan penyajian dari hal tersebut dimaksudkan hanya untuk membangkitkan rangsangan seksual dari seseorang.12

Indonesia memiliki kebiasaan – kebiasaan yang berlaku dan berada secara turun temurun dalam masyarakat yang disebut dengan norma, tindakan pornografi sering dikaitkan dengan norma kesusilaan. Kesusilaan adalah peraturan – peraturan yang hidup di masyarakat yang berasal dari hati Nurani seseorang, yang dianggap dan dirasa sebagai sesuatu hal yang baik atau hal yang buruk. Suliantoro berpendapat mengenai hubungan hukum dengan nilai adalah sebagai berikut “ Hukum yang bersifat benar merupakan hukum yang dapat mewujudnyatakan suatu keadaan dalam potensi diri serta potensi di dalam masyarakat yang bertumbuh secara optimal, dan manusia membentuk hukum tersebut terhadap dirinya sendiri agar kehidupan itu sendiri dapat semakin beradab.13

Berdasarkan pengertian tersebut dinyatakan bahwa keterikatan antara hisab, norma, serta hukum kesusiIaan menjadi sebuah bentuk dari kebutuhan utama manusia untuk menunjukkan eksistensi sebagai masyarakat beradap, dalam hal tersebut hal yang ingin disampaikan adalah bagaimana manusia terutama masyarakat Indonesia sangat diharapkan untuk terus berekspresi dan berkreasi dalam hal apapun namun harus sesuai dengan norma sosial di masyarakat.14

Norma merupakan salah satu bagian penting dari pembentukan hukum, di dalam filosofi hukum umumnya norma dipandang sebagai sebuah system nilai yang mendasari ketentuan keabsahan dari hukum, pada dasarnya peraturan hukum dari tujuannya adalah untuk menciptakan keteraturan terhadap manusia menjadi makhluk sosial dan aspek lahirnya manusia , maka dari hal tersebut keberadaan norma kesusilaan

dapat dinyatakan sebagai dasar bagi pemberlakuan norma hukum. 15 Dapat dikatan tindakan asusila merupakan tindakan yang didasarkan oleh hati Nurani, dan bagaimana cara seseorang memandang suatu hal terhindar dari hal – hal yang menyangkut kepada tindakan atau perilaku adat dan kedaerahan yang telah ada sejak lama, namun tentu saja peraturan – peraturan tersebut sangat penting guna menciptakan masyarakat yang memiliki sifat yang tercermin dalam Pancasila sebagai panutan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam menjalankan kehidupan.

Dalam pelaksanaan pengamanan masyarakat dari pengaruh pornografi negara Indonesia telah membuat peraturan mengenai pornografi yang ditetapkan dalam Undang – Undang nomor 44 tahun 2008 yang dibuat berdasarkan Pancasila dikarenakan persebaran pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam tatanan sosial masyarakat dan kehidupan masyarakat di Indonesia, dalam Undang – Undang Nomor 4 tahun 2008 ini dinyatakan dalam passal 1 ( satu ) mengenai pengertian “pornografi yaitu sketsa, percakapan, gambar, tulisan, gambar bergerak, animasi, ilustrasi, foto, suara, bunyi, kartun, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan atau pertunjukan di muka umum, yang memuat eksploitasi seksual atau kecabulan yang melanggar norma kesusialaan”.16

Dalam peraturan terhadap pornografi yaitu undang - undang nomor 44 tahun 2008 juga telah lebih mengerucutkan tindakan – tindakan apa saja yang dapat dikategorikan ke dalam tindakan – tindakan yang dapat melanggar undang – undang pornografi ini, seperti tindakan membuat, mengirim, memperbanyak, menyediakan bentuk bentuk pornografi seperti kekerasan seksual, persenggamaan,, onaani atau mastrubasi, alat kelamin dan pornografi anak ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. Dalam undang – undang mengenai pornografi terdapat unsur tampilan yang mengesankan ketelanjangan yang dapat diartikan menyebabkan kesan atau memberikan suatu gambaran seperti terlihat telanjang, yang mengartikan bahwa meskipun seseorang tidak telanjang namun seakan akan telanjang maka hal tersebut dapat masuk ke dalam ranah pornografi apabila dengan sengaja dipertunjukkan ke muka umum.17

Pengaturan mengenai pornografi telah tertera dalam pengertian undang – undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dalam pasal 29 telah dinyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan pornografi dengan membuat memperbanyak, menyiarkan Tindakan – Tindakan pornografi dapat dipidana dengan denda minimal Rp. 250.000.000 ( dua ratus lima puluh juta rupiah dan maksimal Rp. 6.000.000.000 ( enam milliar rupiah ) dan pidana penjara paling lama 12 (dua belas tahun) dan paling singkat 6 ( enam ) bulan.

Dalam kitab undang – undang hukum pidana di Indonesia permasalahan mengenai kejahatan terhadap kesusialaan dapat ditemukan dalam pasal 281 sampai dengan pasal 303 terutama dalam pasal 282 mengenai penyiaran atau penyebarluasan suatu hal yang dengan sengaja untuk disiarkan kepada masyarakat umum yang berhubungan dengan tindakan yang melanggar kesusilaan, yang menegaskan bahwa

tindakan – tindakan menyebar luaskan tindakan yang dianggap melanggar kesusilaan merupakan suatu hal yang dilanggar dan telah terdapat dalam peraturan di Indonesia, dan mengenai penyebarluasan di media elektronik, terdapat sebuah pengaturan yang telah ditetapkan yaitu pada Undang – Undang nomor 19 tahun 2016 mengenai perubahan atas undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 27 ayat 1 dalam undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik menyatakan bahwa suatu tindakan yang disengaja dan tanpa hak untuk mendistribusikan atau dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ditegaskan bahwa seseorang yang melanggar ketentuan dalam menyampaikan suatu informasi elektronik sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dinyatakan bersalah apabila terbukti memenuhi semua unsur dalam pasal 27 tersebut akan dikenakan denda maksimal Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) atau pidana paling lama 6 ( enam ) tahun.

  • 3.2.    Pertanggung jawaban pidana terhadap tindakan para kreator pembuat konten mengandung unsur pornografi melalui gerakan- gerakan yang dapat dikenakan ancamana pidana berdasarkan undang – undang ITE dan pornografi

Setelah dijelaskannya peraturan – peraturan mengenai pornografi, hal yang akan dibahas selanjutnya merupakan inti dari permasalahan yang diangkat yaitu mengenai konten – konten dalam media sosial yang sangat sedang gencar dengan postingan – postingan yang berupa video – video yang dilakukan dan dibuat oleh banyak orang. Gerakan– gerakan tersebut merupakan suatu gerakan yang dianggap viral sehingga baik untuk dilakukan dan disebarkan secara langsung untuk mencari perhatian dari pengguna media sosial tersebut terutama untuk mendapatkan jumlah likes atau menyukai demi mencari popularitas.

Dalam bermedia sosila kita sering disajikan dengan hal hal yang dapat dianggap menyimpang dari kebiasaan bermasyarakat di Indonesia, orang – orang sering menggunakan pakaian – pakaian yang dianggap kurang pantas dan disandingkan dengan gerakan– gerakan yang terkadang menuju kepada gerakan yang mengandung dan menuju kepada arah yang dianggap mengandung pornografi maka dari hal tersebut akan kita uraikan apakah gerakan– gerakan yang dianggap viral dan ditampilkan dengan memperlihatkan bagian – bagaian tubuh tertentu guna mencari perhatian dari pengguna media sosial dan menjadikan suatu hal tersebut dianggap biasa di masyarakat masuk ke dalam tindakan pornografi dalam pengaturan pornografi di Indonesia.

Kita lihat hal yang dimaksud dengan tindakan pornografi berdasarkan undang – undang nomor 44 tahun 2008 mengenai pornografi tersebut adalah gambar, ilustrasi, potret, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan pertunjukkan di khalayak ramai, yang mengandung unsur kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar adab atau norma kesusilaan, yang dapat ditangkap dari peraturan perundang – undangan ini yang terpenting adalah melanggar norma kesusilaan dengan media – media yang digunakan menyebarluaskan yang mengakibatkan perilaku – perilaku yang dianggap tidak baik di masyarakat berdasarkan hati Nurani , baik berupa gambar gerak, tulisan dan yang lainnya tersebut.

Di Indonesia seperti yang kita ketahui dalam menggunakan media sosial selalu disuguhi dengan video – video yang dianggap viral dan trending yang menunjukkan

bahwa seseorang akan menjadi sosok influencer yang terkenal apabila mengikuti gerakan– gerakan, salah satu gerakanyang sedang viral dan trending sering kita lihat di dalam media sosial saat ini dan beberapa gerakan yang disandingkan dengan berbusana minim yang tentunya akan mengambil perhatian dari kelompok masyarakat, bahkan masyarakat luas, dapat dikatakan bahwa tindakan – tindakan tersebut merupakan salah satu kelemahan yang terdapat dari adanya perkembangan media.18

Penggunaan pakaian minim disertai dengan gerakan– gerakan yang dianggap tidak baik untuk dilakukan merupakan salah satu pelanggaran yang dianggap melanggar norma kesusilaan, seperti halnya sebuh kasus dimana salah satu public figure di Indonesia yaitu Dinar Candy melakukan sebuah protes dengan menggunakan bikini dikenakan sanksi pelangaran tindakan asusila dikarenakan video yang tidak disebarkan olehnya namun tindakannya tersebut dilakukan di tempat umum yang juga dianggap melanggar ketertiban umum, serta permasalahan mengenai gerakan– gerakanndalam acara televisi yuk keep smile yang dikenakan kasus dikarenakan gerakan yang mereka buat.19 Kasus tersebut menjadi bukti nyata dimana seharusnya para konten kreator tidak mengulanginya demi popularitas dengan cara manmpilkan suatu video atau foto yang menggunakan pakaian minim bahkan disertai gerakan– gerakan yang seringkali menjerumus kepada bentuk – bentuk seksualitas dikarenakan hanya untuk mencapai suatu ketenaran di mata masyarakat saja.

Berdasarkan pada pengaturan pornografi yang tertuang pada undang – undang nomor 44 tahun 2008 yang masuk kedalam ranah pornografi adalah gerakan tubuh, yang diekspos kepada khalayak banyak atau umum yang melanggar norma kesusilaan, maka dari hal tersebut dapat dinyatakan bahwa para konten kreator yang melakukan atau berekspresi dengan melakukan gerakan– gerakan serta berbusana minim yang dapat merangsang para penonton untuk memikirkan ke arah seksual guna mencari popularitas dan ketenaran melalui media sosial merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang masuk kedalam ranah pelanggaran asusila.

Berdasarkan uraian diatas maka gerakan - gerakanyang dapat dimaknai melanggar peraturan mengenai pornografi adalah gerakan– gerakan yang ditampilkan dengan menggunakan pakaian – pakaian yang dianggap tidak layak untuk ditampilkan yang bertolak dari kepribadian dengan menonjolkan bagian – bagian tubuh tertentu dengan maksud menunjukkannya kepada khalayak ramai. Tindakan atau perbuatan – perbuatan yang mereka lakukan memang dilakukan untuk menjadi tontonan khalayak ramai atau umum melalui sebuah media yaitu media sosial guna mencari perhatian para penonton dari berbagai kalangan, yang mengakibatkan secara tidak langsung para konten kreator telah menyebarluaskannya secara sadar.

Penyebaran mengenai konten – konten yang diciptakan sering kita temui dan lihat dalam media sosial terutama dalam Instagram dan tik – tok yang tentunya melanggar etika berkreasi mengenai informasi dan transaksi elektonik yang terdapat dalam undang – undang nomor 11 tahun 2008, dimana para konten kreator melakukan gerakan– gerakan yang menunjukkan bagian bagian tubuh tertentu disertai dengan gerakan– gerakan menuju kearah erotis serta menyebarluaskannya melalui media sosial

yang apabila dilihat dan diteliti lebih lanjut telah melanggar ketentuan – ketentuan dalam undang – undang pornografi dan dalam penyebarluasan konten tersebut telah menyatakan adanya kesengajaan untuk mencari popularitas dengan menyebarluaskannya melalui media sosial yang dianggap juga telah melanggar peraturan mengenai undang- undang informasi dan transaksi elektronik.

  • 4.    Kesimpulan

Pengaturan terhadap pornografi diatur berdasarkan dan dilihat dari norma – norma atau kebiasaan – kebiasaan masyarakat seperti tindakan – tindakan yang mengandung pornografi akan berketerkaitan dengan norma – norma kesopanan dan kesusilaan dimana hal tersebut dilihat dari sisi masyarakat. Pengaturan mengenai tindakan pornografi, telah dicantumkan dalam undang – undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yang menjelaskan bahwa tindakan yang mengandung unsur – unsur pornografi sangat dilarang di Indonesia dan dalam penyebarannya juga telah diatur dalam undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik mengenai hal – hal apa saja yang boleh disebarluaskan. Berdasarkan hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa gerakan– gerakan yang disertakan dengan pakaian – pakaian minim yang sengaja menampilkan bagaian – bagaian tubuh tertentu dan ditampilkan ke muka umum layakanya para konten kreator video guna mendapatkan perhatian lebih merupakan salah satu bentuk tindakan yang masuk kedalam tindakan pornografi, dan dapat dikenakan dengan pasal 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan dan denda minimal Rp. 250.000.000 ( dua ratus Iima puluh juta rupiah dan maksimal Rp. 6.000.000.000 ( enam milliar rupiah ) serta pidana penjara minimal 6 ( enam ) bulan, dan maksimal 12 (dua belas tahun) dan penyebarluasannya dapat dikenakan pasal 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dengan dikenakan pidana maksimal 6 ( enam ) tahun atau denda maksimal Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Christianto, Hwian. Kejahatan Kesusilaan: Penafsiran Ekstensif dan Studi Kasus.(Yogyakarta. Suluh Media, 2017).

Diantha, I. Made Pasek, and M. S. Sh. Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. (Jakarta. Prenada Media, 2016).

Soebagijo, Azimah. Pornografi: Dilarang tapi dicari. (Jakarta,Gema insani, 2008).

Jurnal

Christianto, Hwian. "Norma Kesusilaan sebagai batasan penemuan hukum progresif perkara kesusilaan di Bangkalan Madura." Jurnal Hukum Dan Pembangunan E Journal 46, no. 1 (2016): 1-22.

Desti, Sri. "Dampak tayangan film di televisi terhadap perilaku anak." KOMUNIKOLOGI: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi 2, no. 1 (2005).

Dewi, Ari Pristiana. "Hubungan paparan pornografi melalui elektronik terhadap perilaku seksual remaja." Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Keperawatan 2, no. 2 (2015): 1141-1148.

Giri, I. Putu Agus Permata, And I. Gede Putra Ariana. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemilik Website Yang Mengandung Muatan Pornografi." (2008).

Haidar, Galih, and Nurliana Cipta Apsari. "Pornografi pada kalangan remaja." Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 7, no. 1 (2020): 136.

Meisyaroh, Siti. "Determinisme Teknologi Masyarakat Dalam Media Sosial." jurnal komunikasi dan bisnis 1, no. 1 (2013).

Noor, Syaifullah, Mohd Din, and M. Gaussyah. "Informasi Dan Transaksi Elektronik Dikaitkan Dengan Kebebasan Berekspresi." Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 3 (2015).

Nurrizka, Annisa Fitrah. "Peran Media Sosial di Era Globalisasi pada Remaja di Surakarta (suatu Kajian Teoritis dan Praktis terhadap Remaja dalam Perspektif Perubahan Sosial)." Jurnal Analisa Sosiologi 5, no. 1 (2016).

Permanasari, Syifa. "Jurnal Ilmiah Hubungan Paparan Media Pornografi Dengan Dorongan Seksual Mahasiswa Tingkat I Akbid Prima Indonesia Bekasi 2014." Sitanggang, Asima. "Androgini: Popularitas dan Eksistensi Bagi Remaja di Era Digital." Jurnal Spektrum Komunikasi 8, no. 1 (2020): 30-44.

Suliantoro, B. Wibowo. "Dialektika Hukum dan Agama dalam Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia: Kajian Moral Politik Hukum." Jurnal Justitia Et Pax 27, no. 1 (2007).

Sushanty, Vera Rimbawani. "Pornografi Dunia Maya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Pornografi Dan Undang-Undang Informasi Elektronik." Jurnal Gagasan Hukum 1, no. 01 (2019): 109-129.

Internet

Darmadi Sasongko“ soal goyang oplosan yks kpi berikan teguran keras ke trans tv” https://www.kapanIagi.com/showbiz/televisi/soal-goyang-oplosan-yks-kpi-berikan-teguran-keras-ke-trans-tv-6041e2 . Diakses pada 2 maret 2022 pukul 19.00

Kompas, ,“kronologi penangkapan dinar candy di rumah temannya” https://www.kompas.com/hype/read/2021/08/05/131934566/kronologi-penangkapan-dinar-candy-ditangkap-saat-keluar-dari-rumah-temannya?page=all, diakses pada 2 maret 2022. Pukul 20.00

Peraturan Perundang – Undangan

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Jurnal Kertha Negara Vol 11 No 4 Tahun 2023 hlm 423-433

433