TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DIKARENAKAN MELAKUKAN PELANGGARAN, TINDAK PIDANA, DAN PENYELEWENGAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
on
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DIKARENAKAN MELAKUKAN PELANGGARAN, TINDAK PIDANA, DAN PENYELEWENGAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Oleh :
I Putu Sabda Wibawa I Dewa Gede Palguna Program Kekhususan: Hukum Pemerintahan, Universitas Udayana
Abstrak
Ketentuan mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil diatur dalam peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1979. Terdapat permasalahan yaitu mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang di karenakan melanggar aturan dalam system kerja disuatu pemerintahan. Hal-hal yang sering terjadi dalam sistem kepegawaian yaitu pegawai negeri sipil melanggar aturan dalam bekerja, sehingga perlu ditindak lebih lanjut. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian normatif, sehingga diperlukan tinjauan lebih lanjut terhadap tulisan ini melalui peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1979. Kesimpulan yang dapat diperoleh dari jurnal adalah pemberhentian pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran, tindak pidana, dan penyelewengan sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian jo. Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1979. Sesuai dengan pasal tersebut sehingga Pegawai Negeri Sipil diberhentikan karena melakukan pelanggaran, tindak pidana, penyelewengan dapat dikenakan hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun.
Kata kunci: peraturan, pelanggaran, tindak pidana, penyelewengan
Abstract
A rule about displacing of government civil servant is regulated in government rule number 32 year of 1979. There is a problem about displacing of government civil servant which is caused by doing a fault in government working rule system. Things which are often happened in civil servant system that is a civil servant break the rule in working time. So it needs to be followed up to. Writing method which used is normative legal research method, so that it is needed more review about this writing through government rule number 32 year of 1979. The conclusion that can be obtained from the journal is, displacing of government public served that do a fault, do a criminal and do a debauchery based on Article 23 par. (4) and (5) Act number 43 year of 1999 regarding Principles of Officialdom jo. Article 8, 9, 10 of government rule number 32 year 1979. In accordance with the article so that civil servants dismissed for a foul, criminal acts, fraud, punishable by imprisonment of 4 (four) years.
Keywords: rule, foul, criminal acts, fraud
-
I. Pendahuluan
-
1.1 Latar Belakang
-
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil merupakan pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan setatusnya sebagai Pegawai Negeri
Sipil,1 Sedangkan Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat dikarenakan antara lain yaitu : melanggar Peraturan Disiplin Berat, sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah atau janji jabatan karena tidak setia kepada pancasil, UUD 1945, negara dan pemerintah, atau terlibat dalam kegiatan yang menentang negara dan pemerintah, dan di hukum penjara atau kurungan setinggi-tingginya 4 (empat) tahun berdasarkan peraturan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang 2
ada hubungannya dengan jabatan. 2
Berdasarkan pembahasan tersebut permasalahan yang sering terjadi dalam pemberhentian pegawai negeri sipil adalah masalah mengenai pelanggaran, tindak pidana, dan penyelewengan, sehingga perlu ditangani lebih lanjut dengan sanksi yang jelas akan permasalahan tersebut. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil jo. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dijelaskan bahwa pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang dikarenakan melakukan pelanggaran, tindak pidana, dan penyelewengan, dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan mengenai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang lalai akan tugasnya dikarenakan melanggar atau tindak pidanan penyelewengan serta untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi yang dapat diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil tersebut.
Metode yang digunakan untuk membahas masalah dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menguaraikan terhadap permasalahan-permasalahan yang ada, untuk selanjutnya dibahas dengan kajian teori-teori hukum kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam praktek
hukum,3 serta menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka dengan meneliti bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
-
2.2 Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1 Pemberhentian Karena Melakukan Pelanggaran, Tindak Pidana, dan Penyelewengan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
-
Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dijelaskan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5) bahwa, Pegawai Negeri Sipil tersebut melakukan tindak pidana kejahatan, pelanggaran disiplin dan melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan pemerintah.
Sedangkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran, tindak pidana, dan penyelewengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dijelaskan dalam beberapa pasal yaitu diantaranya :
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negari Sipil, setiap Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena :
-
a. melanggar sumpah atau janji Pegawai Negeri Sipil, sumpah atau janji jabatan negara atau peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil
-
b. di hukum penjara berdasarkan keputusan peradilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindakan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat.
Berdasarkan Pasal 9 dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila di pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena :
-
a. melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
-
b. melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Berdasarkan Pasal 10, Pegawai Negeri Sipil di berhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, apabila ternyata melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan atau pemerintah.4
-
2.2.2 Pegawai Negeri Sipil Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Karena Telah Melakukan Pelanggaran Dan Tindak Pidana Penyelewengan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat, satu dan lain hal tergantung pada pertimbangan pejabat yang berwenang atas berat atau ringgannya perbuatan yang dilakukan dan besar atau kecilnya akibat yang timbul oleh perbuatan itu.5
Pegawai Negeri Sipil diberhentkan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. Jabatan yang diberikan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil adalah merupakan kepercayaan dari negara yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil di pidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pekerjaannya, maka pegawai negeri sipil yang bersangkutan harus diberhentikan tidak dengan hormat karena telah menyalah gunakan kepercayaan yang di berikan kepadanya. Melakukan suatu tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan (antara lain Pasal 413 sampai dengan Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 6 Selain itu juga dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal
161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dijelaskan bahwa tindak pidana kejahatan yang berat, karena tindak kejahatan itu adalah tindak pidana kejahatan terhadap keamaan negara, kejahatan terhadap negara dan kepala negara atau wakil kepala negara sahabat, kejahatan mengenai perlakuan kewajiban negara, hak-hak negara, dan kejahatan terhadap ketertiban umum, berhubungan dengan itu maka Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana kejahatan tersebut harus diberhentikan tidak dengan hormat.
Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian jo. Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil merupakan dasar dari pemberhentian pegawai negeri sipil yang dikarenakan melakukan pelanggaran, tindak pidana, penyelewengan. Mengenai tindak pidana kejahatan jabatan diatur dalam Pasal 413 sampai dengan Pasal 436 KUHP. Dan kejahatan mengenai keamana negara yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 161 KUHP. Sehingga sesuai dengan Pasal tersebut, Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana kejahatan diancam hukuman penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Djoko Prakoso, I Ketut Murtika, 1987, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, PT Bina Aksara, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Huum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,edisi I Cetakan V, PT Raja Grafindo Persada Jakarta.
Soetomo, 1987, Hukum Kepegawaian Dalam Praktek, Usaha Nasional, Surabaya.
Sri Hartini, HJ. Sitiajeng Kadarsih, dan Tedi Sudrajat, 2008, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Republik Indonesia, 1979, Peraturan Pemerintah tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979.
Republik Indonesia, 1999, Undang-Undang tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999.
5
Discussion and feedback