PENGATURAN MENGENAI PRAMUWISATA ASING DI BALI
on
PENGATURAN MENGENAI PRAMUWISATA ASING DI BALI
Oleh :
Putu Gede Darma Yasa I Nyoman Gatrawan Program Kekhususan: Hukum Pemerintahan, Fakultas Hukum, Universitas Udayana
Abstrak:
Pramuwisata adalah usaha yang menyediakan serta mengoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan kebutuhan biro perjalanan wisata. Meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali tidak dibarengi peningkatan jumlah bahasa asing yang dikuasai pramuwisata. Kondisi ini dimanfaatkan wisatawan asing untuk menjadi pramuwisata bagi wisatawan lainnya. Terdapat permasalahan apakah warga negara asing dapat menjadi pramuwisata di Bali. dalam tulisan ini digunakan metode penelitian hukum empiris. Kesimpulan yang diperoleh adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali No 8 Tahun 2005 tentang Pramuwisata dan Peraturan Daerah Provinsi Bali No 1 Tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata merupakan dasar yang melarang warga negara asing menjadi pramuwisata di Bali. Kedua, sanksi hukum yang dapat diterapkan yaitu berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kata kunci: Pramuwisata, Bali, Peraturan Daerah
Abstract:
The tour guide is an attempt to provide and coordinate energy tour guides to meet the needs of tourists and the needs of tour operator. The increasing visits of foreign tourists to Bali is not coupled an increasing number of foreign-controlled language tour guide. This condition is exploited foreign tourists to be a tour guide for other travelers. The problem has occur is whether foreign nationals can become a tour guide in Bali. This paper used empirical legal research methods. The conclusions obtained are regulation local of Bali province No. 8 of 2005 about the tour guide and local regulation of Bali No. 1 in 2010 about Travel Services Business was the basis regulation which is prohibiting foreign nationals into a tour guide in Bali. Second, the legal sanctions that may be applied, namely in the form of criminal confinement of not longer than 6 (six) months or a maximum fine of Rp. 10,000,000 (ten million rupiah).
Keywords: Guides, Bali, local regulations.
Kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia dari tahun ke tahun cenderung meningkat dan hanya mengalami penurunan yang berarti pada tahun 2002 dan tahun
-
2005.1 Salah satu destinasi pariwisata yang terkenal di Indonesia adalah Provinsi Bali. Dengan banyaknya wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali, secara tidak langsung membuka peluang usaha bagi masyarakat lokal untuk menjadi pramuwisata dan mengenalkan obyek wisata yang ada di daerah mereka kepada wisatawan mancanegara. Keberhasilan pengembangan tersebut harus ditunjang oleh kerjasama antara unsur-unsur kepariwisataan dan partisipasi masyarakat.2 Untuk itu, Pemerintah Provinsi Bali kemudian mengaturnya ke dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2008 Tentang Pramuwisata.
Banyaknya wisatawan asing yang berkunjung ke Bali, disatu sisi tidak dibarengi dengan kemampuan penguasaan jumlah bahasa asing diluar bahasa Inggris oleh pramuwisata lokal. Untuk pramuwisata yang menguasai bahasa Rusia, Bali sangat mengalami kekurangan. Hal ini disebabkan jumlah wisatawan yang dilayani tidak seimbang dengan jumlah pramuwisata Rusia yang ada. Padahal wisatawan Rusia menempati posisi lima besar dalam daftar kunjungan wisatawan mancanegara ke Pulau Bali.3Kondisi ini dijadikan peluang bagi wisatawan yang awalnya hanya ingin berwisata ke Bali lalu bekerja menjadi pramuwisata untuk warga se-negaranya yang kebetulan berada di Bali. Hal ini dapat ditemukan pada pemberitaan yang terdapat dalam salah satu surat kabar (Bisnis Bali) pada tanggal 24 Februari 2011dimana banyak orang Rusia berpraktik sebagai guide di objek wisata Kintamani.4
Bekerjanya warga asing sebagai pramuwisata dapat merugikan pramuwisata lokal karena mereka tidak terikat pada asosiasi serta memberikan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan menggunakan service pramuwisata lokal. Selain merugikan pramuwisata lokal, pramuwisata asing juga merugikan pemerintah, dimana pramuwisata asing tersebut tidak membayar pajak karena berkunjung menggunakan visa turis sehingga tidak memberikan kontribusi atau pemasukan bagi Pemerintah Daerah. Masyarakat Bali juga dirugikan dengan pramuwisata asing karena dapat memberikan informasi yang asal-asalan terhadap suatu obyek wisata sehingga dapat
merusak citra Bali dimata wisatawan asing. Terkait dengan latar belakang diatas penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan tersebut dalam bentuk karya tulis yang mengkaitkan pengaturan mengenai pramuwisata asing di Bali.
Berdasarkan latar belakang diatas, tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa aturan hukum yang melarang warga negara asing bekerja sebagai pramuwisata di Provinsi Bali
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yakni suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara das solen dengan das sein yaitu adanya kesenjangan antara teori dengan realita, kesenjangan antara keadaan teoritis dengan fakta hukum, dan adanya situasi ketidaktahuan yang dikaji untuk pemenuhan kepuasan akademik.5
Ditinjau dari penjelasan Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Pasal 14 ayat (1) huruf k menyebutkan “yang dimaksud dengan usaha jasa pramuwisata adalah usaha yang menyediakan dan/atau mengoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan untuk dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata”. Untuk jenis pramuwisata berdasarkan bidang keahliannya dapat dibagi menjadi empat yaitu6:
-
a. Pramuwisata Umum (General Guide)
-
b. Pramuwisata Khusus (Special Guide)
-
c. Pembimbing Darma Wisata (Tour Conductor)
-
d. Pramuwisata Pengemudi (Guide Driver)
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 8 Tahun 2005 Tentang Pramuwisata, terdapat syarat-syarat untuk menjadi pramuwisata dimana, seseorang yang hendak ingin menjadi pramuwisata wajib memiliki sertifikat pramuwisata dan KTPP (Pasal 4). Untuk
mendapatkan sertifikat pramuwisata tersebut seseorang harus mengikuti ujian pramuwisata dimana dari beberapa persyaratan yang ditawarkan haruslah seorang warga negara Indonesia (WNI) (Pasal 5). Ini tentunya menutup kemungkinan bagi warga negara asing untuk bekerja sebagai pramuwisata di Bali secara legal karena tidak memiliki sertifikat pramuwisata dan KTTP.
Jika kita melihat di dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 1 Tahun 2010 Tentang Usaha Jasa Pariwisata dalam Pasal 12 ayat (1) disebutkan:
UJPW dilarang:
-
a. menggunakan tenaga kerja warga negara asing tanpa ijin;
-
b. menggunakan warga negara asing sebagai pramuwisata;
-
c. menggunakan tenaga kerja dibawah umur;
-
d. memindahtangankan Tanda Daftar Usaha kepada pihak lain tanpa ijin Gubernur; dan
-
e. membebankan biaya perjalanan wisatawan kepada pramuwisata.
Dalam pasal tersebut secara tegas disebutkan bahwa Usaha Jasa Pariwisata dilarang memakai jasa warga negara asing sebagai pramuwisata mereka. Dari kedua Peraturan Daerah tersebut terlihat bahwa warga negara asing dilarang menjadi pramuwisata di Provinsi Bali
Dalam mengatasi warga negara asing yang menjadi pramuwisata, sanksi hukum yang dapat diterapkan kepada Warga Negara Asing yang bekerja sebagai Pramuwisata di provinsi Bali sebagaimana telah diatur pada BAB VII mengenai ketentuan pidana dalam Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 8 Tahun 2005 dimana disebutkan:
-
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Sedangkan Untuk pengusaha jasa pariwisata yang menggunakan jasa pramuwisata asing, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan tanda daftar usaha sesuai dengan bunyi Pasal 17 huruf e Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2010 Tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata.
-
1. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 8 Tahun 2005 tentang Pramuwisata
disebutkan salah satu syarat untuk menjadi pramuwisata adalah seorang Warga Negara Indonesia. Selain itu dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No 1 Tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata disebutkan pengusaha jasa perjalanan wisata dilarang menggunakan warga negara asing untuk menjadi pramuwisata. Kedua aturan tersebut merupakan yang menjadi dasar warga negara asing dilarang menjadi pramuwisata di Bali
-
2. Sanksi hukum yang diberikan terhadap warga negara asing yang bekerja sebagai pramuwisata sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 8 Tahun 2005 tentang Pramuwisata Pasal 14 yaitu berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Direktorat Jendral Pariwisata, 1985, Pengatar Pariwisata Indonesia, Jakarta.
Nasution, Bahder Johan, 2008, Metode Penelitian Dalam Hukum, Mandar Maju,
Bandung,
Simatupang, Violetta, 2009, Pengaturan Hukum Kepariwisataan Indonesia, PT Alumni, Bandung.
Suwantoro, Gamal, 2004, Dasar-Dasar Pariwisata, Andi Yogyakarta, Yogyakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 5 Tahun 2008 tentang Pramuwisata (Lembaran
Daerah Provinsi Bali Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 3).
Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 1 Tahun 2010 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 7).
5
Discussion and feedback