TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN VISA KUNJUNGAN OLEH WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA

Oleh

Ni Nyoman Ulan Yuktatma Anak Agung Ngurah Yusa Darmadhi Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Visa merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh suatu Negara untuk memberikan izin seseorang untuk memasuki wilayah Negara tersebut dalam kurun waktu dan tujuan tertentu. Visa terbagi menjadi beberapa macam sesuai dengan fungsi penggunaannya. Namun, dalam pelaksanaannya di indonesia sering terjadi kasus warga asing yang menyalahgunakan visa kunjungan untuk menetap dan bekerja di Indonesia. Karya tulis ini membahas tentang penyalahgunaan visa kunjungan oleh warga negara asing di indonesia. Tulisan ini juga akan membahas upaya pemerintah indonesia dalam menanggulangi isu hukum ini.

Kata kunci : Visa kunjungan, Penyalahgunaan, Penanggulangan

ABSTRACT

A visa is a document issued by a State in order to give permission to someone to enter its territory, within a particular period and purpose. Visa is divided into several types, depends on its functions. However, in practice in Indonesia, it is often found cases regarding the misuse of visa by foreigners, as they use it to live and work in Indonesia. This paper will discuss the violation of visa visit by foreign nationals in Indonesia. This paper will also discuss the Indonesian government's efforts to solve this legal issue.

Keywords: Visa visit, Abuse, Prevention

  • I.    PENDAHULUAN

Visa adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Republik Indonesia atau tempat lainnya.1 Visa kunjungan adalah visa yang dapat diberikan kepada orang asing untuk berkunjung di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.2

Pemanfaatan visa kunjungan sering digunakan untuk bekerja dengan jangka waktu yang lama yang berimplikasi terhadap kerugian Negara. Dalam beberapa kasus, kerap ditemukan tindakan non kooperatif dari pihak perusahaan yang dengan sengaja mempekerjakan warga Negara asing tanpa mempedulikan status visa yang dimiliki. Peningkatan jumlah penyalahgunaan visa salah satunya dipicu oleh adanya ASEAN-CHINA Free trade Area (ACFTA) yang membuat tenaga kerja Asing bebas untuk datang dan bekerja di Indonesia. Adapun tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang penyalahgunaan visa kunjungan Oleh warga asing di Indonesia serta untuk mengetahui bagaimanakah konsekuensi hukum terhadap penyalahgunaan visa kunjungan di Indonesia.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENULISAN

Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum ini dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.3

Sumber data dari penelitian hukum normatif ini menggunakan bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer yang terdiri dari bahan kepustakaan, hasil-hasil penelitian dan peraturan perundang-undangan.

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1.    Pengaturan Hukum tentang Penyalahgunaan Visa Kunjungan Oleh Warga Negara Asing Di Indonesia

Penyalahgunaan visa kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga Negara asing yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya. Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin, Masuk, dan Izin Keimigrasian, visa kunjungan mempunyai 4 (empat) bagian sesuai dengan tujuan yang berlaku yaitu tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya, serta untuk kegiatan usaha. Masing-masing dari bagian tersebut dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia. Adapun Pengaturan hukum tentang penyalahgunaan visa kunjungan di Indonesia meliputi;

  • 1.    Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP) yang mengatur batasan penggunaan tenaga kerja warga Negara asing pendatang dengan mewajibkan mengutamakan penggunaan tenaga kerja warga Negara Indonesia di semua bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia.

  • 2.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu melarang majikan atau suatu perusahaan untuk memperkerjakan orang asing tanpa izin tertulis dari Menteri.

  • 3.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang mengatur prosedur izin tentang pengesahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

  • 4.    UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu mengatur tentang pejabat yang berwenang untuk mengatasi penyalahgunaan visa dan mengatur ketentuan pidana bagi warga asing yang melanggar

  • 5.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian yang mengatur tentang jangka waktu serta tujuan-tujuan penggunaan visa.

Tindakan pidana dan administratif terhadap penyalahgunaan visa kunjungan tidak hanya dapat diberlakukan kepada orang asing yang melanggar akan tetapi dapat dikenakan pula terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka. Dalam doktrin, berlakunya hukum pidana terdapat 3 (tiga) asas dasar yakni: 4

  • 1.    Asas berlakunya undang-undang hukum pidana menurut orang

  • 2.    Asas berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat

  • 3.    Asas berlakunya undang-undang hukum pidana menurut waktu

Penerapan doktrin hukum pidana kemudian dijabarkan dalam asas-asas hukum pidana nasional seperti: asas teritorialitas, asas nasionalitas aktif, asas nasionalitas pasif dan asas universalitas.

Izin yang diberikan kepada pemegang visa kunjungan hanyalah sebatas izin singgah atau izin kunjungan sedangkan izin yang diberikan untuk dapat bekerja di

Indonesia adalah izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap. Pengawasan terhadap orang asing harus menggunakan prinsip selective policy (politik saringan), pengawasan ini tidak hanya pada saat mereka masuk dan keluar ke dan dari wilayah Indonesia, tetapi juga selama mereka berada di wilayah Indonesia termasuk kegiatan-kegiatannya.6

  • 2.2.2.    Konsekuensi Hukum Terhadap Penyalahgunaan Visa Kunjungan di Indonesia

Pada kasus penyalahgunaan visa kunjungan, ada konsekuensi yang harus ditanggung si pelanggar berdasarkan hukum. Adapun konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada orang asing yang menyalahgunakan izin keimigrasian adalah:

  • 1.    Tindakan hukum pidana, yaitu Negara melalui aparat penegak hukum melakukan serangkaian penyidikan dalam proses sistem peradilan pidana. Ancaman pidana dapat dikenakan dengan Pasal 122 No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun pidana penjara paling banyak Rp. 500.000.000 juta. Kemudian melakukan tindakan deportasi ke Negara asal serta penangkalan untuk tidak diijinkan lagi masuk ke wilayah Negara Indonesia dengan batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang

  • 2.    Tindakan Hukum administrasi, yaitu Negara melalui alat-alat perlengkapan Negara dapat menggunakan kewenangan-kewenangan ketatanegaraan. Dalam pelanggaran hukum ini, tidak dilakukan dengan penyidikan terlebih dahulu melainkan langsung dikenaan tindakan administratif dengan mengkarantina orang asing, mendeportasi, dan melakukan penangkalan.

  • III.    KESIMPULAN

Berdasarkan uraian saya di atas, maka dapat saya simpulkan bahwa :

  • 1.    Pengaturan hukum tentang penyalahgunaan visa kunjungan di Indonesia meliputi : Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP), Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.

  • 2.    Konsekuensi Hukum Terhadap Penyalahgunaan Visa Kunjungan di Indonesia adalah dengan menggunakan tindakan hukuman Pidana dan tindakan hukuman administratif yang menjerat para pelanggar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah Sjahriful, 1992, Memperkenalkan Hukum Keimigrasian, Yudhistira, Jakarta.

Amiruddin dan Zainal, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

E.Y Kanter dan S.R Sianturi, 2002, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Stofia Grafika.

Iman Santoso, 2007, Perspektif Imigrasi : Dalam United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, Cet. I, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta.

Ismail Suny, 1980, Mekanisme Demokrasi Pancasila, Aksara Baru, Jakarta.

Undang-undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian

Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP)

5