PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SENI LUKIS GAYA BATUAN SEBAGAI WARISAN BUDAYA TAK BENDA

Ida Ayu Ketut Diah Mahadewi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Putu Devi Yustisia Utami, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Tujuan dari penulisan karya tulis ini ialah untuk dapat mengetahui perlindungan hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional berupa Seni Lukis Gaya Batuan dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC) serta upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Gianyar dalam melakukan perlindungan hukum terhadap Seni Lukis Gaya Batuan. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan mempergunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa seni lukis gaya Batuan perlu dilindungi oleh pemerintah agar keberadaannya tidak diklaim oleh negara asing dengan mengambil keuntungan ekonomi dari Seni Lukis gaya Batuan, sesuai dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual bagi seni budaya tradisional Indonesia dan segala hak yang dimikili oleh pencipta karya seni seperti Hak Ekonomi diberikan perlindungan hukum oleh undang-undang ini. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa peran pemerintah daerah sangat penting untuk palaksanaan perlindungan hukum terhadap karya seni ini. Pemerintah Kabupaten Gianyar wajib memberikan perlindungan hukum terhadap Seni Lukis Gaya Batuan, upaya maksimal yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Gianyar ialah dengan membuat suatu peraturan daerah yang memuat mengenai perlindungan hukum terhadap warisan budaya ini.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, EBT, Hak Cipta.

ABSTRACT

The purpose of writing this paper is to find out the legal protection for Traditional Cultural Expressions in the form of Rock Style Painting in Law number 28 of 2014 concerning Copyright (UUHC) and the efforts made by the Gianyar Regency government in carrying out legal protection against Style Painting. Rock. The research method used in this study is a normative legal research method using a statutory approach. The results of this study are Traditional Cultural Expressions (EBT) in the form of Batuan-style painting need to be protected by the government so that their existence is not claimed by foreign countries by taking economic benefits from Batuan-style painting, according to Article 10 paragraph (2) of Law Number 28 2014 concerning Copyright which provides protection for intellectual property for traditional Indonesian cultural arts and all rights owned by creators of works of art such as Economic Rights are given legal protection by this law. In this study it was found that the role of local government is very important for the implementation of legal protection for this work of art. The Gianyar Regency Government is obliged to provide legal protection for Batuan Style Painting, the maximum effort that can be made by the Gianyar Regency government is to make a regional regulation that contains legal protection for this cultural heritage.

Keywords: Legal Protection, EBT, Copyright.

  • I.    Pendahuluan

    1.1.    Latar Belakang Masalah

Negara Indonesia terdiri dari suku, ras, bahasa dan adat istiadat yang sangat beranekaragam. Karena keberagaman tersebut lahir berbagai warisan budaya tradisional di Indonesia seperti tarian tradisonal, lagu daerah, lukisan tradisonal, musik tradisional dan lain sebagainya. Warisan budaya tradisional yang kini ada dalam lingkungan masyarakat merupakan suatu Pengetahuan Tradisional (PT) yang diwariskan dari para leluhur sampai pada generasi saat ini. Suatu Pengetahuan Tradisional (PT) yakni karya cipta tradisonal dalam hukum hak cipta yang diebut sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) termasuk ke dalam suatu warisan leluhur Bangsa Indonesia yang tidak ternilai, bermanfaat, serta memiliki tingkat ekonomi yang tinggi.1 EBT mulanya dikenal dengan istilah lain yaitu folklor, folklor adalah warisan budaya yang dimiliki masyarakat adat dimana keberadaaannnya patut untuk dilindungi, folklor merupakan suatu kekayaan yang sangat berharga bagi masyarakat adat selaku penyumbang identitas kepada seluruh masyarakat dari Negara Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki peran penting, yang mana hukum yang ada di Indonesia sangat utama dalam pemanfaatan warisan budaya agar tidak dipergunakan oleh pihak asing atau negara lain untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial tanpa adanya izin dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang Hak Cipta. Ketidakjelasan hak-hak bagi pemegang Hak Cipta seni lukis tradisional merupakan alasan belum adanya pendaftaran Hak Cipta Oleh para pencipta seni lukis gaya Batuan. Selain alasan tersebut, faktor mahalnya biaya dalam mendaftarkan hak cipta khususnya bagi seniman lukis tradisional gaya Batuan merupakan salah satu penyebab penghambat.

Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC) tidak bisa menjamin perlindungan yang maksimal kepada Ekspresi Budaya Tradisional, karena data nasional belum mampu menunjukkan berapa banyak budaya tradisional yang terdapat di Negara Indonesia sehingga banyak negara asing atau pihak asing yang mengeklaim warisan budaya Indonesia. Kepentingan nasional dapat dirugikan dari klaim dari pihak lain sebab semakin berjalannya waktu akan semakin banyak budaya tradisional yang diklaim oleh negara asing, sedangkan keuntungan apapun dari warisan budaya tersebut tidak didapat oleh masyarakat . Hal ini dikarenakan lemahnya kesadaran dari Negara Indonesia dimana sebagai pemilik Hak Cipta atas suatu seni tradisional pemerintah di Indonesia belum memanfaatkan UUHC yang telah ada dari tahun 1982. Sebagai karya intelektual, budaya tradisional Indonesia seharusnya memperoleh pelindungan hak kekayaan intelektual. Karya yang lahir dan timbul akibat keahlian intelektual manusia sebagai inti merupakan objek pengaturan dari hak kekayaan intelektual. Dalam suatu karya tersebut terdapat unsur pembangunan yang mana manusia dapat mengembangkannya untuk kesejahteraan hidupnya. Karagaman budaya dan tradisi tradisional bila dimanfaatkan dan dikelola dengan baik, maka akan membangkitkan ekonomi Indonesia. Lukisan Tradisional Gaya Batuan tergolong ke dalam kelompok EBT sebab gaya lukisan ini tidak dimiliki oleh satu orang atau individu namun dimiliki secara komunal oleh masyarakat adat di Desa Batuan dan identifikasi pencipta yang asli tidak diketahui karena timbul dari

tradisi lisan yang diwarisi dari para leluhur terdahulu. Substansi UUHC mangatur mengenai hukum preventif dari EBT di Negara Indonesia, yang mana mengatur tentang ketentuan EBT khususnya pada pasal 38. Negara memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan untuk memelihara dan menjagar, serta menginventarisasi berbagai jenis dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) sebab negara sebagai pengatur mengenai aspek perlindungan dari EBT serta pemilik dari suatu Hak Cipta terhadap EBT tersebut. Dengan kebudayaan beranekaragam yang dimiliki oleh masyarakat di Indonesia berdampak pada keinginan dari negara asing atau pihak asing untuk memanfaatkan kebudayaan Indonesia atas nama kepentingan ekonomi dengan mengakui kepemilikan suatu karya seni dari Negara Indonesia, tentu saja hal ini dapat merugikan masyarakat sebab karya seni asli Indonesia dapat berpindah tangan ke negara lain. Dalam hal ini peran pemerintah Kabupaten Gianyar sangat diperlukan dalam pelestarian dan pemeliharaan Seni Lukis Gaya Batuan. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah yakni pada pasal 14 ayai 1 menentukan bahwasannya peran penting untuk mengatur potensi dari Ekspresi Budaya Tradisional yang ada di daerahnya dimiliki oleh pemerintah daerah, diharapkan pengelolaan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif kepada kesejahteraan masyarakat di daerah yang bersangkutan agar berkembang dengan meningkat. Dari latar belakang tersebut, dalam penelitian ini penulis akan membahas suatu permasalahan tentang perlindungan hukum terhadap seni lukis gaya Batuan, yang mana peran dari pemerintah daerah Kabupaten Gianyar sangat diperlukan.

Terdapat karya tulis lain yang menyerupai tema yang serupa dengan karya tulis ini, akan tetapi memiliki perbedaan pada fokus permasalahan dan pokok pembahasan yang diangkat. Karya tulis tersebut antara lain yaitu tulisan yang disusun oleh “Ketut Purnama Sari” dan “Ida Bagus Putra Admadja” yang berjudul “Perlindungan Hukum Motif Tradisional Kerajinan Perak Celuk Sebagai Warisan Budaya”, tulisan tersebut membahas mengenai ”pengaturan kemepilikan motif tradusional kerajinan perak Celuk berdasarkan Hak Cipta”, sedangkan tulisan ini membahas mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap seni lukis gaya Batuan dalam Undang-Undang Hak Cipta yang mana Pemerintah Kabupaten Gianyar memiliki peran dalam pelestarian seni lukis ini.2 Selanjutnya adalah tulisan yang disusun oleh “Anak Agung Sinta Paramisuari” dan “Sagung Putri M.E. Purwani” yang berjudul “Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Bingkai Rezim Hak Cipta”. Di dalam tulisan tersebut objek penelitiannya adalah EBT secara keseluruhan yang membahas mengenai penguasaan perlindungan terhadap hak cipta dimiliki oleh negara terhadap EBT, sedangkan tulisan ini objek penelitianya adalah seni lukis gaya Batuan yang mana membahas mengenai pencarian solusi oleh pemerintah Kabupaten Gianyar dapat memberikan perlindungan terhadap seni lukis gaya Batuan yang diharapkan oleh masyarakat di Desa Batuan. 3

  • 1.2.    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana perlindungan hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional berupa Seni Lukis Gaya Batuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta?

  • 2.    Apa upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Gianyar dalam perlindungan hukum terhadap seni lukis Gaya Batuan?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Dengan adanya latar belakang serta rumusan masalah diatas maka tujuan dari pembuatan artikel penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa Seni Lukis Gaya Batuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan untuk mengetahui upaya pemerintah Kabupaten Gianyar sebagai pemerintah daerah yang memiliki tanggung jawab dalam melaksanaan perlindungan hukum terhadap seni lukis gaya Batuan.

  • II.    Metode Penelitian

Dalam penelitian dari karya tulis ini penulis mempergunakan metode penelitian normatif, karena penelitian ini dilaksanakan dengan meneliti bahan pustaka yang memiliki norma-norma hukum.4 Pendekatan yang dipergunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dengan mangkaji peraturan perundang-undangan yang sejenis dengan permasalahan. Dimana dalam penelitian ini menggunakan analisis peraturan perundang-undangan maupun undang-undang yang terkait dengan perlindungan hukum terhadap seni lukis gaya Batuan yang merupakan sebagai suatu warisan budaya tak benda. Bahan hukum yang dipergunakan dalam studi ini yaitu bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknik studi pustaka yakni menelusuri dan mengumpulkan dari peraturan dan buku-buku yang terkait dengan perlindungan hukum terhadap seni lukis gaya Batuan. Serta teknik analisis deklaratif terhadap bahan hukum dipergunakan dalam penelitian ini, yaitu dengan memaparkan mengenai deskripsi subjek dan objek penelitian secara rinci.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1.    Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional berupa Seni Lukis Gaya Batuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Warisan budaya, terutama karya seni yang dimiliki Indonesia sangat beragam.5 Sebagai salah satu bentuk karya seni yang dimiliki oleh Negara Indonesia yakni Seni Lukis Gaya Batuan yang terdapat di Kabaupaten Gianyar, tepatnya di Desa Batuan Kecamatan Sukawati. Karya seni ini mempunyai keunikan tersendiri yang berbeda dengan karya seni lukis lainnya yang ada di Indonesia. Seni lukis ini memiliki ciri khas tersendiri karena memiliki tema pewayangan atau mitologi-mitologi Hindu, sehingga

berkembang dalam bentuk tema-tema atau objek yang digambarkan, penempatan perspektif dan teknik pewarnaan.6 Seni lukis gaya Batuan masih ada sampai saat ini dikarenakan dilestarikan oleh masyarakat secara turun-temurun dari generasi terdahulu dari abad ke 11 sampai generasi saat ini yang telah berkembang dengan kemajuan teknologi. Seni lukis ini diperkirakan telah ada sejak awal abad ke 11, hal ini termuat dalam beberapa prasasti yang terdapat di Desa Batuan. Seni lukis gaya Batuan merupakan suatu pengetahuan tradisional yang harus tetap di jaga, menurut Abdul Atsar yang dimaksud dengan pengetahuan tradisional ialah “suatu karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang di dalmnya terkandung unsur karakteristik warisan budaya tradisional, yangmana dihasilkan, dipelihara dan dikembangkan oleh masyarakat ataupun komunitas tertentu.”7 Pemberian perlindungan bagi Seni Lukis Gaya Batuan sangat penting karena adanya keunikan dan karakteristik yang dimiliki tersendiri oleh karya seni ini. Terdapat beberapa alasan perlu dikembangkannya perlindungan bagi seni lukis ini sebab untuk mencegah adanya perampasan oleh pihak lain yang ingin mengatasnamakan seni lukis ini, pemeliharaan terhadap budaya, pertimbangan keadilan, konservasi dan kepeningan pengembangan penggunaan pengetahuan tradisional. Perlindungan terhadap Seni Lukis Gaya Batuan memiliki peranan yang positif untuk komunitas seniman seni Lukis Batuan serta masyarakat dalam upaya melestarikan salah satu tradisi yang diwariskan oleh leluhur. Upaya perlindungan yang dimaksud ialah segala bentuk usaha untuk menjaga Pengetahuan Tradisional terhadap penggunaan yang dilakukan oleh pihak asing tanpa izin serta melanggar kepatutan yang berlaku. Dalam buku Agus Sardjono memuat bahwa “sebagai bagian dari pengetahuan tradisional perlindungan terhadap EBT sangat penting karena :

  • 1.    Terdapat potensi keuntungan ekonomis yang dihasilkan dari pemanfaatan pengetahuan tradisional.

  • 2.    Keadilan dalam sistem perdagangan dunia.

  • 3.    Perlunya perlindungan hak masyarakat lokal.8

Seni Lukis Gaya Batuan ini merupakan pengetahuan tradisional yang berasal dari kreasi pemikiran manusia yang berupa suatu karya seni. Hal ini sesuai yang terdapat dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dimana “ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata”, sehingga seni lukis ini dapat disebut dengan HKI. Perlindungan hukum terhadap karya seni lukis Batuan secara universal ada dalam pasal 38 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta bahwa “karya cipta dari peninggalan budaya dipegang oleh Negara yang mana negara berkewajiban menjaga, menginventarisasi dan

melindungi hasil karya tersebut.” Dalam upaya pelindungan terhadap karya seni lukis gaya Batuan terdapat dua cara yakni 1) perlindungan hukum preventif yakni dilaksanakan dengan cara melakukan pendataan, menginventarisasikan serta mendokumentasikan kegiatan yang berkecibung dengan Seni Lukis Gaya Batuan agar tidak diklaim oleh pihak yang mengatasnamakan kepentingannya. Invertarisasi dan dokumentasi merupakan kegiatan yang paling wajib dilaksanakan untuk memberikan perlindungan kepada ekspresi budaya tradisional saat ini. Invertarisasi bertujuan agar membuat lebih jelas identitas dari suatu warisan budaya yang ada di Indonesia, sekaligus menjamin keberlakuannya.9 2) perlindungan hukum represif ialah perlindungan hukum yang dilakukan ketika terdapat sengketa-sengketa yang berhubungan dengan Seni Lukis Gaya Batuan. 10 Salah satu bentuk perlindungan yang sudah dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah desa yaitu dengan membentuk suatu organisasi yang bernama Perkumpulan Baturulangun, dimana organisasi ini menjadi wadah umtuk masyarakat dan generasi muda khususnya yang ada di Desa Batuan untuk dapat melestarikan dengan mempelajari bagaimana teknik melukis Gaya Batuan. Seiring dengan kemajuan pariwisata, bertampak terhadap meningkatkan nilai ekonomi yang terdapat dalam seni lukis ini. Cukup banyak, lukisan Batuan dikoleksi kolektor mancanegara.11 Dalam lingkungan msyarakat saat ini terdapat pemikiran bahwa peniruan terhadap suatu karya seni dipandang sebagai kegiatan yang memiliki kreatifitas. Dengan ini maka cara yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian dan keberadaam Seni Lukis Gaya Batuan agar tidak diakui oleh kelompok lain yakni dengan mencatat suatu karya seni tersebut dengan hak cipta. Perihal tentang sistem untuk pencatatan suatu hak cipta bersumber pada peraturan perundang-undangan Hak Cipta di Indonesia bahwa dalam pencatatan suatu ciptaan dilaksanakan secara pasif, yang mana ini meyakinkan bahwa pencatatan hak cipta di Indonesia sesuai dengan undang-undang menganut sistem pencatatan yang dklaratif.12

  • 3.2.    Upaya Pemerintah Kabupaten Gianyar Dalam Perlindungan Terhadap Karya Seni Lukis Gaya Batuan.

Berlandaskan dari Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC) mengatur bahwa “negara melindungi serta memegang suatu karya seni tradisional.” Namun, sangat disayangkan belum terdapat aturan pemerintah daerah Kabupaten Gianyar yang secara khusus mengatur mengenai seni lukis tradisional tersebut, sehingga menimbulkan tidak jelasnya perlindungan hukum diberikan oleh pemerintah daerah kepada karya seni lukis ini dan mekanisme negara selaku

pemegang hak cipta atas karya tradisional yang belum jelas.13 Usaha yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal melindungi kebudayaan tradisional khususnya pada seni lukis sampai sekarang hanya dalam upaya invertarisasi yang diperoleh dari data-data pemerintah daerah. Tindakan yang telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Gianyar untuk menjaga dan melestarikan seni lukis ini yakni dengan mendaftarkan seni lukis ini sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang mana formulir validasi tertanggal pada Rabu, 9 Oktober s.d. Sabtu, 12 Oktober 2019 di Dinas Kabudayaan Kabupaten Gianyar.14 Hal yang dilakukan oleh pemerintah merupakan hal yang sangat didukung dan diinginkan oleh para masyarakat dan seniman lukis gaya batuan khususnya.

Salah satu peran yang dapat dijalankan oleh pemerintah Kabupaten Gianyar dalam upaya pelestarian seni lukis ini yakni dengan membentuk suatu peraturan daerah. Peraturan daerah dalam hal ini berperan untuk memberikan perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional dimana mengatur mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual serta kebijakan yang diambil oleh pemerintah di bidang kebudayaan yangmana sebagai aturan otonom yang dibuat oleh pemerintah daerah.15 Dalam peraturan daerah tersebut perlu memuat menganai mekanisme pemanfaatan atas ekspresi budaya tersebut berupa Seni Lukis Gaya Batuan. Ketentuan mengenai izin pemanfaatan atas penggunaan EBT tersebut perlu diatur dalam peraturan daerah yang akan dibuat. Pemerintah daerah dapat memutuskan mengenai royalti terhadap pemanfaatan ekspresi budaya tradisional, karena pemerintah daerah selaku pemegang Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional. Dengan pembentukan peraturan daerah ini bertujuan untuk mendukung para seniman seni lukis gaya Batuan untuk melakukan pengembangan seni lukis ini dalam hal kepentingan ekonomi masyarakat. Karena saat ini belum terdapat Peraturan Daerah di tingkat Kabupaten Gianyar yang mengatur mengenai eksistensi Seni Lukis Gaya Batuan yang merupakan warisan budaya yang terdapat di Kabupaten Gianyar, maka keberadaan peraturan daerah sebagai bentuk perlindungan hukum secara yuridis terhadap karya seni ini sudah patut untuk segera dibuat oleh pemerintah Kabupaten Gianyar agar warisan budaya berupa Seni Lukis Gaya Batuan ini ataupun warisan budaya lainnya yang ada di Kabupaten Gianyar memiliki perlindungan hukum. Perda yang dapat dibuat akan berperan sebagai dasar hukum yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan Seni Lukis Gaya Batuan yang merupakan salah satu bentuk peninggalan leluhur bangsa khususnya masyarakat Desa Batuan yang merupakan suatu warisan budaya leluhur.

  • IV.    Kesimpulan

Dalam Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap suatu karya seni, sehingga Seni Lukis Gaya Batuan dilindungi keberadaannya dengan adanya undang-undang tersebut sebab Seni Lukis Gaya

Batuan meruapakan suatu warisan budaya Indonesia berupa Ekspresi Budaya Tradisonal (EBT). Pemerintah daerah telah mengupayakan perlindungan kepada seni lukis Gaya Batuan yang dilakukan dengan menginventarisasikan, menjaga serta memelihara dari keberadaan Seni Lukis Gaya Batuan. Pemerintah Kabupaten Gianyar telah melakukan upaya untuk melindungi Seni Lukis Gaya Batuan yakni dengan melakukan pencatatan karya cipta ini, namun upaya yang dapat dilakukan untuk lebih memaksimalkan perlindungan terhadap karya seni ini yaitu dengan membentuk suatu peraturan daerah mengenai Seni Lukis Gaya Batuan serta warisan budaya lain yang ada di Kabupaten Gianyar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah bahwa pemerintah memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan terhadap potensi budaya yang ada di daerahnya.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Hadjon, Philipus M., R. Sri Soemantri Martosoewignjo, Sjachran Basah, Bagir Manan, HM Laica Marzuki, J. B. J. M. Ten Berge, P. J. J. Van Buuren, and F. A. M. Stroink. "Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Cetakan ke empat." (1993).

Ibrahim, Johnny. "Teori dan metodologi penelitian hukum normatif." Malang: Bayumedia Publishing 57 (2006).

Saidin, H. "Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual,/(Intellectual Property Rights)." (2002).

Sardjono, Agus. Hak kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional. Alumni, 2010.

Jurnal

Atsar, Abdul. "Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Dan Ekspresi Budaya Tradisional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau Dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." Law Reform 13, no. 2 (2017).

Aulia, M. Zulfa. "Perlindungan Hukum Ekspresi Kreatif Manusia: Telaah terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Ekspresi Budaya Tradisional." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 14, no. 3 (2007).

Dewi, Ni Wayan Erica, Agus Sudarmawan, and I. Gusti Ngurah Sura Ardana. "Alih Keterampilan Seni Lukis Gaya Batuan Oleh Komunitas Baturulangun Batuan." Jurnal Pendidikan Seni Rupa Undiksha 10, no. 1 (2020).

Sukihana, Ida Ayu, and I. Gede Agus Kurniawan. "Karya Cipta Ekspresi Budaya Tradisional: Studi Empiris Perlindungan Tari Tradisional Bali di Kabupaten Bangli." Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 7, no. 1 (2018).

Senewe, Emma Valentina Teresha. "Efektivitas Pengaturan Hukum Hak Cipta Dalam Melindungi Karya Seni Tradisional Daerah." Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum 2, no. 2 (2015).

Paramisuari, Anak Agung Sinta, and Sagung Putri ME Purwani. "Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Bingkai Rezim Hak Cipta." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2019).

Purnama Sari, Ketut, Ida Bagus Putra Atmadja, “Perlindungan Hukum Motif Tradisional Kerajinan Perak Celuk Sebagai Warisan Budaya” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 7, no.9 (2019).

Wedhitami, Bayangsari. "Upaya Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dengan Pembentukan Peraturan Daerah." Law Reform 9, no. 2 (2014).

Westra, I. Ketut. “Penerapan Delik Aduan Dalam pelanggaran Hak Cipta Pada T-shirt yang Dikeluarkan Joger Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, (2014).

Website

Novi Ant, NusaBali.com : Lukisan Batuan Padukan Tradisi-Modern, https://www.nusabali.com/berita/40isan-batuan-padukan-tradisi mo979/lukdern , diakses pada hari Rabu, 21 Juli 2021, pukul 16.30 wita.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Jurnal Kertha Negara Vol. 8 No 10 Tahun 2020, hlm. 39-47

47