Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Tindakan Produsen Yang Tidak Mencantumkan Harga Menu Makanan Dan Minuman
on
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS TINDAKAN PRODUSEN YANG TIDAK
MENCANTUMKAN HARGA MENU MAKANAN DAN MINUMAN
Nur Faizah, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
I Made Dedy Priyanto, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji kepastian perlindungan hukum bagi konsumen atas tindakan produsen yang tidak mencantumkan harga menu makanan dan minuman. Dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen RI bahwa adanya hak konsumen ialah hak atas keamanan, keselamatan dan kenyamanan menggunakan barang serta jasa. Memberikan kepuasan bagi para konsumen merupakan suatu keinginan utama setiap perusahaan. Masalahnya yang ada yaitu terjadi tindakan-tindakan melawan hukum yang melibatkan produsen tersebut, yaitu berupa tidak dicantumkannya harga menu yang mereka sajikan oleh konsumen. Pasal 7 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengartikan bahwasannya produsen seharusnya memiliki itikad baik, yakni memberi informasi dengan benar atas kondisi barang serta jasa, melayani konsumen dengan benar, menjamin kualitas barang, memberi kompensansi ganti kerugian apabila barang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, sehingga terpenuhinya implementasi itikad baik. Seharusnya perlindungan konsumen dijadikan perhatian serius oleh pihak pemerintah, khususnya dalam masalah harga minuman dan makanan yang tidak dicantumkannya oleh produsen, sehingga tidak terdapat banyak korban dari pelaku usaha yang tidak memiliki tanggung jawab. Didalam melakukan penelitiaan metode normatif yang digunakan oleh penulis, penulis ini tidak didukung oleh data-data dan pada dasarnya menunjukkan bahwa konsumen yang mempunyai hak asassi masing-masing didalam keadaan ini adalah untuk mendapatkan hak informasi yang jelas adanya dan benar, produsen memiliki keharusan untuk konsumen tersebut. untuk mewujudkan suatu keadilan hal itu, adanya aturan Indonesia mengatur tentang perlindungan konsumen yaitu dalam UURI No. 8 Tahun 1999, dan apabila terjadi suatu pelanggaran atau kealpaan atas permasalahan ini, maka produsen dapat dijatuhkan sanksi yang bersifat pidana atau pidana tambahan, admisitrasi dan perdata.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Produsen dan Itikad Baik
ABSTRACT
This study examines the certainty of legal protection for consumers for the actions of producers who do not include food and beverage menu prices. In Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection of the Republic of Indonesia that the existence of consumer rights is the right to security, safety and comfort in using goods and services. Providing satisfaction for consumers is the main desire of every company. The problem is that there are unlawful actions involving these producers, namely in the form of not including the price of the menu they serve by consumers. Article 7 of Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection means that producers should have good intentions, namely providing correct information on the condition of goods and services, serving consumers properly, guaranteeing the quality of goods, providing compensation if the goods do not match the existing reality, so that implementation is fulfilled. good intention. The government should pay serious attention to consumer protection, especially in the matter of the price of drinks and food which are not listed by the producers, so that there are not many
victims from irresponsible business actors. In conducting research on the normative method used by the author, this author is not supported by data and basically shows that consumers who have their respective human rights in this situation are to obtain clear and correct information rights, producers have an obligation to consumers. the. To realize a justice, there are Indonesian rules governing consumer protection, namely in UURI No. 8 of 1999, and if there is a violation or omission on this matter, the producer can be imposed with criminal sanctions or additional criminal, administrative and civil sanctions.
Key Words: Consumer Protection, Producers and Good Faith
Perlindungan konsumen mendapatkan perhatian karena aturan-aturannya menyangkut kesejahteraan masyarakat, bukan hanya masyarakat sebagai konsumen yang bisa mendapatkan perlindungan, tetapi produsen juga berhak mendapatkan perlindungan yang sama, ada hak dan kewajibannya masing-masing. Kedudukan pemerintah mengawasi, mengatur dan mengontrol, sehingga terjadi suatu sistem yang sehat dalam berbisnis atau memberi peluang hasil yang diinginkan dan satu sama lain saling berkaitan, dengan adanya hal tersebut bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat agar mudah dan cepat terwujud.1 Terbentuknya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, berharap di Indonesia yang kurang mendapatkan perhatian pemerintah, maka dari itu merupakan masalah yang seharusnya lebih diperhatikan oleh pemerintah. Didalam hukum administrasi Negara dan hukum pidana terdapat bagian hukum kepastian perlindungan bagi konsumen terdapat dalam ranah hukum publik. Jadi, wilayah hukum publik terdapat hukum konsumen.
Jurnal ini terdapat kekhususan bagi produsen yang menyalahgunakan peraturan yang ada dan jelas sudah melanggar keharusan sebagai produsen dan terdapat suatu pelanggaran yang melanggar aturan didalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa “hak konsumen yaitu mendapatkan informasi dan layanan yang benar, jujur serta jelas perihal keadaan serta agunan barang serta jasa”. Penulis menjadikan produsen sebagai tujuan permasalahan dan pembahasan, penulis meninjau terdapat suatu perbuatan yang melawan kepastian hukum dilaksanakan oleh produsen tersebut, yang merugikan para konsumen. Nieuwenhuis mengatakan bahwa, “kerugian adalah berkurangnya harta kekayaan pihak yang satu, disebabkan oleh perbuatan melanggar norma dari pihak lain”.2 Tindakan melawan hukum yang dimaksud dilakukan tersebut berupa tidak mencantumkannya harga menu yang disajikan oleh pihak produsen tersebut.
Permasalahan ini terkadang dianggap tidak penting padahal sangat merugikan para konsumen yang merasa tertipu dalam kenyamanan bertransaksi jual dan beli apalagi menyinggung perihal makanan dan minuman, namun perlindungan konsumen harus mendapatkan perhatian terhadap pemerintah, walaupun dalam permasalahan ini kadang terabaikan dan sering dihiraukan oleh beberapa orang karena dianggap tidaklah penting. Hal ini juga dapat menyebabkan kerugian terhadap konsumen ataupun orang lain. Orang lain yang merasa dirugikan didalam ilmu hukum artinya telah memenuhi suatu perilaku atau keadaan melanggar hukum terdapat pada Pasal 1365 KUHPerdata yakni apabila yang melakukan melawan perbuatan hukum wajib membayar kerugian terhadap perbuatannya. Pasal 1371
KUHPerdata ayat (2): “Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan”.3
Menurut Tjiptono “kepuasan konsumen adalah situasi yang ditunjukkan oleh konsumen ketika mereka menyadari bahwa kebutuhan dan keinginannya sesuai dengan yang diharapkan serta terpenuhi secara baik”, sedangkan Keller dan Kotler mengatakan bahwa “kepuasan adalah perasaan senang atau kecewa seseorang yang muncul setelah membandingkan antara kinerja (hasil) produk yang dipikirkan terhadap kinerja (hasil) yang diharapkan.” Andaikan terjadi keadaan yang gagal memberi ekspetasi, konsumen tidak puas. Seandainya keadaan berbanding dengan ekspetasi yang diharapkan, konsumen akan merasa puas. Jika keadaan lebih dari ekspetasi maka konsumen merasakan kepuasan terhadap produk yang dihasilkan.4
Para produsen yang melanggar peraturan, yang tidak sengaja maupun di sengaja ini telah melanggar kewajibannya selaku produsen dan usai melanggar Pasal 4 huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, jelas dalam hak konsumen yakni “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa”. Dalam melindungi pasar beserta mencapai area pasar yang lebih luas dan baru merupakan ambisi produsen dalam suasana menuju era perdagangan bebas dan ekonomi global, semakin ketat persaingan untuk berusaha. Terdapat akibat negatif dari dalam persaingan bisnis yang semakin ketat terhadap konsumen.5
Dalam melalukan perdagangan ini, produsen dilarang untuk mempromosikan, menawarkan dan mengiklankan. Dilihat dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berbunyi: “yang pertama harga barang serta jasa, kedua manfaat barang atau jasa, ketiga jaminan, kondisi, tanggungan, ganti kerugian mengenai barang atau jasa, keempat menawarkan pengurangan tarif, dan kelima bahaya pemakaian barang atau jasa. Didalam Pasal 10 diatas menyebutkan larangan tertuju kepada “perilaku” dan bertujuan agar para produsen tidak melanggar hukum yang ada dan mengusahakan adanya suatu keadaan kegiatan usaha yang tertib beserta suasana bisnis yang bersih untuk menjamin produk yang dijualbelikan kepada masyarakat. Oleh sebab itu materi dalam penelitian menjadi menarik karena berhubungan dengan perlindungan hukum konsumen terhadap produsen yang tidak dicantumkannya harga menu makanan dan minuman.
State of art khususnya didalam analisa ini produsen dijadikan sebagai objek permasalahan dan pembahasan, terjadi suatu keadaan atau perbuatan melawan hukum yang diperbuat oleh seorang produsen. Produsen sudah melanggar kewajibannya sebagai produsen untuk bertindak beritikad baik didalam menginformasikan suatu informasi yang jelas, jujur dan benar perihal harga makanan yang ditawarkan. Sedangkan didalam penelitian sebelumnya yang berjudul “Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Konsumen (Survei Pada Konsumen The Little A Coffe Shop Sidoarjo)” oleh Dwi Aliyyah Apriyani Sunarti,6 membahas tentang pengaruhnya keutamaan dalam melayani atas kepuasan para konsumen bersama-sama ataupun persial bertujuan memahami variabel pengaruh atas kepuasan para konsumen The Little A Coffe Shop.
Alangkah baiknya konsumen didalam permasalahan ini memberikan perlindungan konsumen, dengan adanya tujuan diciptakannya bentuk hukum perlindungan bagi konsumen mengandung faktor kejelasan dan kepastian mengenai informasi dan meningkatkan kesadaran para produsen atas pentingnya suatu perlindungan konsumen sehingga terdapat perbuatan itikad baik dan bertanggung jawab dalam berbisnis dan berusaha. Dari hasil pembahasan dapat menunjukkan objek permasalah yang akan dituju yakni “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produsen Yang Tidak Dicatumkannya Harga Menu Makanan dan Minuman”.
-
1. Bagaimana cara perlindungan konsumen apabila harga menu makanan dan minuman yang tidak dicantumkannya oleh produsen?
-
2. Bagaimana akibat hukum yang tidak dicantumkannya harga menu makanan dan minuman ?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen atas tindakan produsen yang tidak mencantumkan harga menu makanan dan minuman
Dalam hal ini menggunakan jenis penelitian normatif dimana mengkaji asas-asas hukum, pada peraturan Undang-Undang terdapat mengenai perlindungan bagi konsumen terhadap harga makanan yang tidak dicantumkan produsen. Adapun pendekatan digunakan pada permasalahan serta pembahasan ini adalah pendekatan perundang-undangan (state approach) salah suatu keadaan analisa yang mengkaji berbagai aturan dan peraturan perundang-undangan yang terdapat pada permasalah dan pembahasan yang dikaji dalam jurnal ini, menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) yakni pendekatan dimana cara mengkaji konsep dari pandangan beberapa ahli terdapat pada permasalahan dan pembahasan penelitian ini.7 Studi kepustakaan dengan cara mengkaji dan menginventaris peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, dan hasil dari penelitian berkaitan pada “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Tindakan Produsen Yang Tidak Mencantumkan Harga Menu Makanan Dan Minuman”, dalam mengumpulkan alat dan teknik bahan hukum. Menguraikan penjelasan bahan hukum untuk menganalisa penelitian ini yang bersifat deskriptif.
-
III. Hasil dan Pembahasan
-
3.1. Perlindungan hukum bagi konsumen atas tindakan produsen yang tidak mencantumkan harga makanan dan minuman
Dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen terkait produsen yang tidak mencantumkan harga menu makanan dan minuman perlu ada aturan mengatur hal tersebut. Secara umum consumer yakni pengguna, pemanfaat ataupun pemakai
barang dan jasa yang bertujuan tertentu,8 secara harfiah yaitu lawan kata dari produsen atau masing-masing orang yang memanfaatkan atau memakai barang. Begitupun kamus Indonesia-Inggris dalam memberikan makna consumer memanfaatkan suatu barang atau konsumen.9 Tujuan pengguna barang atau jasa memutuskan kelompok konsumen dimana penggunaan tersebut juga, kamus Indonesia-inggris memberikan kata consumer menjadi konsumen atau pemakai”.
Peraturan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia yakni Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen. Hukum perlindungan konsumen melahirkan suatu aturan hukum perihal hak dari konsumen. Adapun maksud dari kepastian hukum dalam pengertian tersebut yang meliputi semua ketentuan untuk menegakkan konsumen dan memperoleh pilihannya atas barang dan jasa keperluannya beserta mempertahankan dan mendukung hak-haknya seandainya dirugikan oleh pihak produsen keperluan kebutuhan para konsumen tersebut.10
Dengan adanya aturan tersebut bagi konsumen, tentu tidak mematikan upaya seorang produsen, justru untuk menggerakkan dan memotivasi seorang pebisnis atau pedagang untuk meningkatkan rasa kesadaran para produsen perihal pentingnya hukum perlindungan bagi konsumen yang selanjutnya tercapainya suatu perusahaan atau pebisnis yang handal didalam menandingi persaingan di era ini, sekaligus ada kepastian hukum terhadap perlindungan bagi konsumen.11 Perlindungan hukum bagi konsumen didasari oleh beberapa jumlah hak konsumen sangat wajib dilindungi dari perlakuan yang merugikan para pihak konsumen. Hak tersebut bersifat universal sehingga dapat pertanggungan dari Negara. Makna konsumen menurut garis besar yaitu pemanfaat, pengguna dan pemakai barang atau jasa pribadi, orang lain dan tidak diperdagangkan. Didalam masyarakat, produsen dan konsumen, seringkali terjadi permasalahan yang menyimpang dan menyebabkan akibat yang menitikbertkan pada kewajiban dan hak para pihak konsumen dan produsen. Antara produsen dan konsumen dapat terjadi hubungan saling membutuhkan sama lain.12
Menganut prinsip ekonomi maka produsen akan mencari laba atau keuntungan setinggi-tingginya, “prinsip mencari keuntungan yang setinggi-tingginya melalui pengorbanan yang sekecil-kecilnya.” Didalam mendapatkan laba atau keuntungan setinggi-tingginya, pelaku usaha bersaing secara sehat antara sesama pebisnis dengan mempunyai perilaku itikad baik dan tidak merugikan para konsumen. Persaingan
sangatlah ketat di era ini dapat merubah perilaku para konsumen bersaing secara tidak sehat untuk melindungi dari kepentingannya yang berbenturan.13
Perlindungan hukum bagi konsumen mewujudkan implementasi dari kaidah dan asas-asas hukum yang melindungi atau mengatur konsumen pada saat bermasalah dengan penyediaan barang atau jasa konsumen. Pendapatan itu setujuan dengan adanya Pasal 64 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen : “ketentuan peraturan perundangan yang tujuannya untuk mendapatkan perlindungan konsumen terdapat pada saat Undang-Undang ini ada atau diundangkan, tetap dinyatakan berlaku selama tidak diatur secara khusus dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini”. Cara mewujudkan implementasi hal perlindungan bagi konsumen, pemerintah memperhatikan dan menitikberatkan kepada peraturan, pengawasan dan pembinaan supaya tercapainya suatu kedudukan yang seimbang antara konsumen dan produsen, karena kewajiban dan hak telah diabaikan oleh produsen selama ini.
Perlindungan konsumen di Indonesia secara umum membantu dalam berkembangnya perekonomian di Indonesia agar dapat memajukan kesejahteraan ekonomi. Dalam pengaturannya perihal hak-hak bagi konsumen melalui peraturan Undang-Undang menggambarkan salah satu implementasi nyata suatu Negara yang sejahtera, pada Undang-Undang Dasar 1945 suatu konstitusi politik diartikan dengan konstitusi ekonomi, yakni konstitusi menyimpan ide Negara yang sejahtera, berkembangnya dan tumbuh karena adanya otoritas sosialisme mulai dari dalam abad kesembilan belas. Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ada Sembilan keadaan konsumen yang wajib diperhatikan, seperti:
-
1. Memperoleh keamanan, keselamatan dan kenyamanan
-
2. Memperoleh barang dan jasa sesuai nilai tukar dan jaminan
-
3. Mendapatkan informasi yang jelas dan benar
-
4. Didengar keluhannya dan pendapatnya
-
5. Memperoleh perlindungan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen dan advokasi
-
6. Mendapatkan pendidikan konsumen atau pembinaan
-
7. Diperlakukan secara baik dan tidak deskriminatif
-
8. Memperoleh ganti kerugian dan kompensansi
-
9. Hak diatur didalam kepastian peraturan perundang-undangan lainnya.
Sembilan hak para konsumen tersebut, yakni pokok utamanya adalah keamanan, keselamatan dan kenyamanan para konsumen didalam perlindungan bagi konsumen. Maka dari itu, sebaiknya transaksi jual beli mengutamakan hak-hak konsumen supaya terciptanya transaksi yang sehat. Oleh karena itu tidak mengapa pemerintah mengkhususkan pemerintah daerah tidak saja melahirkan suatu aturan daerah tentang pajak restoran, melainkan membuat peraturan daerah tentang adanya kewajiban dicantumkannya harga minuman dan makanan pada restoran, rumah
makan dan warung, demi adanya kepastian hukum perlindungan bagi para konsumen.14
Selain hak, kewajiban konsumen juga harus diperhatikan, kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu : “konsumen wajib membaca atau memahami dan menuruti petunjuk informasi, konsumen beritikad baik, membayar dengan nilai tukar, serta mengikuti penyelesaian hukum sengketa perlindungan. Maksud dari keempat kewajiban di atas itu agar para konsumen memperoleh akibat yang benar atas kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen agar balance antara produsen dengan konsumen.
Dalam kewajiban bertanggung jawab yang terdapat pada prinsip-prinsip produsen, merupakan masalah yang begitu pentingnya dalam perlindungan hukum bagi konsumen. Didalam permasalahan ini sangat dibutuhkan kewaspadaan dalam mengkaji siapa yang wajib bertanggung jawab dan berapa besar tanggung jawab kepada pihak yang dirugikan.
Dalam menjalankan kegiatan usaha berbisnis, peraturan perundang-undangan menerapkan sejumlah kewajiban dan hak terhadap produsen. Pasal 6 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Mengatur mengenai hak dari produsen, adalah :
-
a. Hak memperoleh pembayaran sesuai adanya suatu kesepakatan
-
b. Hak memperoleh perlindungan
-
c. Hak melakukan suatu pembelaan diri yang sesuai dengan penyelesaian sengketa hukum konsumen
-
d. Rehabilitasi nama baik
-
e. Hak-hak diatur didalam kepastian peraturan perundang-undangan lain.
Selain mendapatkan hak produsen memiliki kewajiban yang sudah diatur didalam UUPK Pasal 7, yaitu: a. Beritikad baik
-
b. Menginformasikan dengan benar, jujur dan jelas terhadap jaminan dan keadaan barang serta jasa, dan menjelaskan penggunaan pemeliharaan serta perbaikan
-
c. Melayani dan memperlakukan pembeli dengan jujur, benar serta tidak diskriminatif
-
d. Menjamin kondisi barang serta jasa yang ingin diproduksi
-
e. Memberi kesempatan serta menguji, dan memberikan jaminan maupun garansi berdasarkan barang yang diperdagangkan dan dibuat
-
f. Memberi ganti kerugian, kompensasi dan pengganti terhadap akibat pemakaian, pemanfaatan serta penggunaan barang serta jasa
-
g. Memberikan ganti kerugian barang serta jasa yang dimanfaatkan dan diterima tidak sesuai perjanjian
Suatu keharusan dan kewajiban bagi produsen untuk mencantumkannya harga makanan dan minuman sesuai dengan Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perbuatan itu menunjukkan bahwasannya ada suatu itikad baik. Tetapi didalam penelitian ini,
produsen tidak mencantumkannya harga menu makanan dan minuman yang disajikan, sehingga ada perbuatan hokum yang melarang produsen. Terdapat aturan yang khususnya Pasal 7 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Larangan bagi produsen yang diatur didalam Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengharuskan selaku produsen tidak diperbolehkan untuk mengiklankan, memperomosikan, dan menawarkan atau membuat pernyataan menyimpaang tentang :
-
a. Tarif dan harga barang serta jasa
-
b. Kegunaan barang serta jasa
-
c. Tanggungan, jaminan, kondisi, hak serta ganti kerugian terhadap barang serta jasa d. Menawarkan pengurangan harga serta hadiah menarik
-
e. Bahaya pemakaian barang serta jasa
Pasal 10 huruf a berbunyi “seorang produsen dalam menawarkan barang dan jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan jasa”. Bahwa sudah dijelaskan adanya aturan perbuatan yang tidak mencantumkannya harga minuman dan makanan ada pada Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam berbisnis produsen harus memiliki itikad baik yang merupakan asas salah satu yang ada didalam hukum perjanjian. Didalam Pasal 1338 ayat (3) BW (Burgerlijk Wetboek) itikad baik adalah perjanjian wajib dilakukan dengan beritikad baik, sementara itu menurut Arrest H.R Negara Belanda memberikan kewajiban penting tentang beritikad baik tanpa pra perjanjian. Beritikad baik sangat penting didalam perundang-undangan ataupun perjanjian antar pihak dan kedua belah pihak diwajibkan untuk beritikad baik.15 Berhubung dengan ini beritikad baik didalam perjanjian terdapat permasalahan, kerena belum adanya kepastian. Maka dari itu masyarakat selaku petunjuk kearah mana makna beritikad baik berkembang sesuai dengan hukum dan keadilan masyarakat.16
Adapun akibat hukum yang ada didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bagi produsenyang tidak mencantumkan harga pada daftar menu makanan dan minuman yaitu suatu akibat perbuatan yang bertujuan untuk mencapai akibat diinginkan produsen dimana sudah diatur oleh kepastian hukum yang ada di Indonesia. Perbuatan atau tindakan hukum yang tindakannya dilakukan guna mendapatkan suatu akibat yang sudah dikehendaki hukum maka terdapat akibat hukum berupa :
-
1. Hilangnya suatu keadaan hukum
-
2. Hilangnya suatu hubungan hukum
-
3. Sanksi apabila melakukan perbuatan melawan hokum
Dalam tindakan melawan hukum seperti tidak mencantumkannya harga menu makanan dan minuman yang disiapkan oleh produsen, jadi timbul sanksi akibat adanya pelanggaran norma. Berikut beberapa sanksi yang timbul akibat perbuatan tersebut :
-
1. Sanksi yang bersifat keperdataan, yakni memberikan ganti rugi kepada konsumen yang merasa dirugikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
-
2. Sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah), sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
-
3. Sanksi hukum tambahan, yakni perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, dan pencabutan izin usaha. Sesuai dengan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
-
IV. Kesimpulan
Tidak dicantumkannya harga makanan dan minuman yang dilakukan oleh produsen merupakan tindakanyang bertentangan dengan Pasal. Seharusnya produsen dianjurkan beritikad baik didalam melayani konsumen dengan sangat jujur dan benar, sebagaimana diatur sesuai dalam Pasal 10 huruf a dan c, maupun Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apabila ketentuan tersebut dilanggar maka akan timbul akibat hukum berupa sanksi, dimana sanksi-sanksi tersebut dapat berupa ganti rugi, hukuman penjara atau denda, serta pidana tambahan yang masing-masing diatur pada Pasal 62 ayat (2) dan Pasal 63 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Barakatullah, Abdul Halim. Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media, (2010).
Miru, Ahmadi. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, (2013).
Zulham. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, (2013).
Jurnal Ilmiah
Alkostar, Artidjo. “Fenomena-Fenomena Paradigmatik Dunia Pengadilan di Indonesia (Telah Kritis terhadap Putusan Sengketa Konsumen).” Jurnal Hukum Iustum 26, no. 11 (2014): 1-14.
Barkatullah, Abdul Halim. “Harmonisasi Hukum sebagai Perlindungan Hukum oleh Negara bagi Para Pihak dalam Transaksi Elektronik Internasional.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 23, no. 1 (2016): 1-22.
Darnela, Lindra, and Wiji Saraspeni. “Perlindungan Konsumen terhadap Hak Atas Informasi Harga Pada Menu Makanan, dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus di Warung Makan pada Kawasan Malioboro). Supermasi Hukum 5, no.1 (2016): 163-189.
Erhian. “Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Dan Minuman Kadaluarsa (Studi Kasus Bpom).“ Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinio 1, no. 4 (2013): 1-9.
Faizah, Nor, Christiana Retnaningsing, and A. Joko Purwoko. “Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Ynag Mengalami Kerugian Akibat Mengkonsumsi Makanan Dan Minuman Kemasan Di Kota Semarang.“ SOEPRA 1, (2018): 53-64.
Harianto, Dedi. “Asas Kebebasan Berkontrak Problematika Penerapannya Dalam Kontrak Baku Antara Konsumen Dengan Pelaku Usaha.” Jurnal Hukum Samudra Keadlilan 11, no. 2 (2016): 145-156.
Helmi, Hanum Rahmaniar. “Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Memutuskan Sengketa Konsumen Di Indonesia.” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 1, no. 1 (2015): 77-89.
Poernomo, Sri Lestari. “Standar Kontrak Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 1 (2019): 109-120.
Rusli, Tami. “Keterbatasan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen.” Masalah-Masalah Hukum 43, no. 2 (2013): 233-239.
Sunarti, Dwi Aliyyah Apriyani. “Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Konsumen (Survei pada Konsumen THE Little A Coffe Shop Sidoarjo).” Jurnal Administrasi Bisnis (JAB) 51. No 2 (2017): 1-7.
Tampanguma, Migiel M. “Pentingnya Pencantuman Harga untuk Perlindungan dan Kepastian Hukum terhadap Konsumen.” Lex Privat Jurnal Universitas Sam Ratulangi 4, no. 5 (2016): 39.
Winarni, Luh Nila. “Asas Itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan.” Jurnal Hukum 2, no. (2015): 89-102.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Bugerlijk Weboek Voor Indonesia, 2013, diterjemahkan oleh Soedharyo Soimin, Cet. XII, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3821).
Jurnal Kertha Negara Vol. 8 No 9 Tahun 2020, hlm. 35-44.
44
Discussion and feedback