Pengaturan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Pasca Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 Di Provinsi Bali
on
PENGATURAN PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN PASCA
PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2019 DI
PROVINSI BALI
Putu Reza Aditya Tirandika, Fakultas Hukum Universitas udayana, e-mail : rezaaditya023@gmail.com
I Made Dedy Priyanto, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: dedy_priyanto@unud.ac.id
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami pengaturan penyelenggaraan ketenagakerjaan pasca kebijakan penyelenggaraan ketenaga-kerjaan yang mengatur tiap pekerja. Penelitian ini tergolong penelitian hukum empiris, yakni menelitian terkait dengan ketenagakerjaan yang diselenggarakan, sedangkan pendekatan dipakai yakni pendekatan perundang-undangan. Sebagai hasilnya yaitu penyelenggaraan ketenagakerjaan di Bali dibentuk dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja dan memiliki sifat demokratis. Penyelenggaraan ketenaga kerjaan di Provinsi Bali pasca Peraturan Daerah ini, pihak perusahaan memiliki kewajiban untuk mendorong pekerja membentuk serikat pekerja. Kewajiban tersebut tercantum dalam ketentuan Pasal 53 ayat (7) Perda Ketenagakerjaan Provinsi Bali. Akan tetapi, perda ini tidak memberikan sanksi yang tegas apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Kata Kunci: Pengaturan, Ketenagakerjaan, dan Penyelenggaraan
ABSTRACT
This reaserch is purposed on finded to outhers be understand to laborate administrations arrangement in Bali Province after Regional Regulation Number 10 of 2019 concerning Manpower Implementation. The legal problem discusses how to regulate the administration of manpower in Bali Province after Regional Regulation Number 10 of 2019 concerning the Implementation of Manpower. This research method uses a type of normative legal research. The approach used is the statutory approach and conceptual approach. The result of this research is that the implementation of manpower in Bali is formed by taking into account the welfare of workers and has a democratic character. In organizing manpower in Bali Province after this Regional Regulation, the company has an obligation to encourage workers to form labor unions. This obligation is stated in the provisions of Article 53 paragraph (7) of the Bali Province Manpower Regulation. However, this regional regulation does not provide strict sanctions if the company does not fulfill these obligations.
Keywords: Regulation, Employment, and Implementation
Penerapan sistem ketenagakerjaan dewasa ini lebih banyak merugikan para pekerja, yang mana hal ini dapat dilihat dari hubungan kerja yang selalu dalam bentuk kontrak atau tidak tetap, upah yang lebih rendah, minimnya jaminan sosial, tidak adanya perlindungan kerja serta jaminan perkembangan karir. Oleh karena itu diperlukan suatu perlindungan hukum yang merupakan hak-hak para pekerja yang dijamin oleh Pemerintah, yang apabila dilanggar dapat menimbulkan konsekuensi
hukum.1 Sedangkan tujuan dari pekerja tersebut adalah “untuk mensejahterakan para pekerja dan melindungi hak-hak mereka dan keluarganya, sedangkan berbeda dengan negara yang tercantum dalam konstitusi”.2 Tujuan Negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dilihat dari Alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945 dan dalam Pasal 27 UUD NRI 1945 ayat (2), menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”.
Pekerja sebagai warga negara mempunyai persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengeluarkan pendapat, berkumpul dalam satu organisasi, serta mendirikan dan menjadi anggota serikat pekerja. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 104 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan “Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”.
Serikat pekerja merupakan “sebuah keniscayaan yang tidak mungkin dihindari oleh perusahaan. Serikat pekerja dapat digunakan oleh pekerja sebagai alat untuk mencapai tujuannya”.3 Suatu kenyataan penetapan besarnya upah dan syarat-syarat kerja yang lain diserahkan kepada perusahaan dan pekerja sebagai pribadi.Kedudukan pekerja adalah “sangat lemah.Menyadari akan kelemahannya dalam menghadapi perusahaan itu, mereka merasa perlu adanya persatuan. Dengan adanya persatuan mereka akan mempunyai kekuatan dalam menghadapi perusahaan”.4 Maka dari itu dibentuklah”Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (selanjutnya disebut UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh)”.5
Penjelasan bagian umum atas UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menyatakan bahwa “pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya”.6 Sehubungan dengan hal itu, “serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dalam menciptakan hubungan industrial
yang harmonis, dinamis dan berkeadilan”.7 Dalam UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga diatur mengenai hak para pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dalam konteks perjuangan hak-hak pekerja/buruh ada beberapa pilar yang sangat berperan dalam penegakan serta melindungi hak-hak pekerja/buruh dalam mewujudkan kesejahteraannya. Salah satu pilar itu adalah organisasi serikat pekerja/serikat buruh. “Eksistensi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya”.8 Sejarah telah membuktikan bahwa peranan serikat pekerja/serikat buruh dalam memperjuangkan hak anggotanya sangat besar, sehingga pekerja/buruh telah banyak merasakan manfaat organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang betul betul mandiri (independence) dan konsisten dalam memperjuangkan hak-hak buruh.
Provinsi Bali merupakan salah satu provinsi yang memiliki jumlah tenaga kerja yang sangat banyak. Hal tersebut disebabkan karena banyak pekerja yang datang dari luar daerah dan memutuskan untuk bekerja disana, dari banyaknya tenaga kerja yang terdapat di Provinsi Bali ada beberapa jenis tenaga kerja. Menyadari kedudukan pekerja dalam dunia kerja sangat lemah termasuk pekerja kontrak atau tidak tetap maka sudah seharusnya para pekerja saling bekerja dan saling membantu dengan mendirikan serikat pekerja agar dapat menjamin bahwa “hak-hak mereka sebagai pekerja terpenuhi dan tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja, akan tetapi pada realitanya masih banyak pekerja yang enggan menggunakan haknya untuk membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja”.9 Hal tersebut dikarenakan terdapat kendala-kendala yang akan di hadapi oleh para pekerja.
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa para pekerja mempunyai hak untuk membentuk suatu serikat pekerja sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (selanjutnya disebut dengan UU Serikat Pekerja) yang menyatakan “Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”. Sedangkan pengaturan dalam Perda Ketenagakerjaan di Bali pihak Perusahaan wajib mendorong pekerja untuk membentuk serikat pekerja. Dalam hal ini ada kewajiban bagi perusahaan untuk mendorong terciptanya serikat pekerja.
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan hukum yaitu bagaimanakah pengaturan serikat pekerja pasca penyelenggaraan pekerja.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan penyelenggaraan ketenagakerjaan yang diatur. .
Hukum yang diteliti dalam tulisan ini berjenis,”penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Jenis penelitian hukum yang digunakan pada penulisan ini adalah peneltian hukum empiris”.10 Empiris ini yang.merupakan salah.satu.cara.yang.bisa digunakan untuk mendapatkan.kebenaran.fakta, .yaitu dengan.cara.memahami pengaturan tentang serikat pekerja yang diatur dalam Perda Ketenagakerjaan.
Pelaksanaan hubungan industrial di Bali dilaksanakan dengan mengacu pada.Peraturan.Daerah.Provinsi.Bali.No.10.Tahun.2019.tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.(selanjutnya disebut dengan Perda Ketenagakerjaan). Pemerintah Provinsi Bali memiliki tujuan yang sangat mulia terhadap penyelenggaraan ketenagakerjaan di Bali. Tujuan penyelenggaran ketenagakerjaan di Bali tersebut tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Bali ini yang menentukan bahwa:
-
“a . Tenaga Kerja dengan peningkatkan kualitas, baik tidak langsung maupun yang langsung serta terkait.dengan. menjaga hubungan dan pekerjaan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, bermartabat dan berbudaya;
-
b. memberikan kedudukan hukum, kepastian status, perlindungan hak dan kewajiban pekerja;
-
c. menjamin kebebasan Pekerja/Buruh untuk membentuk Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;
-
d. memberikan perlindungan kepada TKL dalam mewujudkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan Keluarga;
-
e. menjamin perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun bagi Pekerja/Buruh;
-
f. memberdayakan dan mendayagunakan Tenaga Kerja secara optimal dan manusiawi;
-
g. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan Tenaga Kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
-
h. meningkatkan kesejahteraan Tenaga Kerja dan keluarganya; dan
-
i. memastikan terpenuhinya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan kesehatan terhadap Pekerja/Buruh”.
Dari penjelasan pasal diatas hal ini menentukan tujuan Pemerintah Provinsi Bali dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Bali. Pemerintah Provinsi Bali memiliki tujuan “untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, bermartabat dan berbudaya. Pelaksanaan tujuan ini juga berlaku bagi pekerja di Bali”.11 Selain itu Pemerintah Provinsi Bali juga memiliki agenda lain dalam hal penyelenggaraan ketenagakerjaan yaitu:
“meningkatkan kualitas tenaga kerja dan menjaga hubungan yang harmonis, dinamis, berkeadilan, bermartabat dan berbudaya. Terkait dengan serikat pekerja, dimuat dalam ketentuan huruf c pasal ini yang menentukan bahwa Pemerintah Provinsi Bali menjamin kebebasan Pekerja/Buruh untuk membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Berdasarkan ketentuan ini, pekerja diberikan jaminan kebebasan untuk membentuk serikat pekerja di Provinsi Bali”.12
Selain diberikan jaminan kebebasan membentuk serikat pekerja di Bali, Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan perlindungan, perlakuan yang sama terhadap pekerja tetap, kontrak ataupun outsourcing, memberdayakan, mewujudkan pemerataan, menjamin kesehatan pekerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Kebijakan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Bali. Kebijakan ini memberikan gambaran bahwa adanya kepedulian Pemerintah Provinsi Bali terhadap pekerja dan serikat pekerja di Bali.
Sehubungan dengan serikat pekerja di Provinsi Bali, Pasal 53 Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan menyatakan bahwa:
-
“( 1) Pelaksanaan Hubungan Industrial diupayakan melalui sinergi yang intensif antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan fungsi masing-masing.
-
(2 ) Dalam melaksanakan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai fungsi:
-
a. menetapkan kebijakan;
-
b. memberikan pelayanan dan pembinaan;
-
c. melaksanakan pengawasan; dan
-
d. melakukan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Perundang-undangan.
-
(3 ) Dalam melaksanakan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pekerja/Buruh dan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh mempunyai fungsi:
-
a. menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya;
-
b. menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi;
-
c. menyalurkan aspirasi secara demokratis;
-
d. mengembangkan keterampilan dan keahliannya;
-
e. ikut memajukan Perusahaan; dan
-
f. memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
-
(4 ) Dalam melaksanakan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dan organisasi Pengusaha mempunyai fungsi:
-
a. menciptakan kemitraan;
-
b. mengembangkan usaha;
-
c. memperluas lapangan kerja; dan
-
d. memberikan kesejahteraan Pekerja/Buruh secara terbuka, demokratis, dan berbasis Kearifan Lokal.
-
(5 ) Pengusaha yang memperkerjakan 10 (sepuluh) orang Pekerja/Buruh wajib membuat Peraturan Perusahaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
-
(6 ) Pengusaha yang memperkerjakan 50 (lima puluh) orang Pekerja/Buruh wajib membuat Lembaga Kerjasama Bipartit sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
-
(7 ) Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh sekurangkurangnya 10 (sepuluh) orang berkewajiban mendorong dan tidak menghalangi para Pekerja/Buruh untuk membentuk atau mendirikan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan.
-
(8 ) Perusahaan yang sudah memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh wajib membuat pengaturan syarat kerja dalam bentuk Perjanjian Kerja Bersama”.
Dari penjelasan pasal 53 diatas terlihat bahwasannya ketentuan mengenai Serikat pekerja telah diatur dalam ketentuan ayat (7) pasal 53 Peraturan Daerah Provinsi Bali. Dalam ketentuan ini pengusaha diwajibkan untuk mendorong pekerja untuk membentuk serikat pekerja termasuk serikat pekerja dalam perusahaan outsourcing. Pihak perusahaan tidak boleh menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja tersebut. Ketentuan pasal ini telah sesuai dengan UU Serikat Pekerja yang memberikan kebebasan bagi pekerja membentuk serikat pekerja didalam perusahaan. Adanya jaminan kebebasan dari peraturan daerah ini memberikan peluang yang sangat besar bagi pekerja untuk menggunakan haknya itu membentuk serikat pekerja di Provinsi Bali. pengaturan penyelenggaraan ketenagakerjaan di Provinsi Bali berbeda dengan di Kabupaten Buleleng dan berbeda pula dengan UU Ketenagakerjaan. Perbedaannya terletak pada pengaturan hak dari setiap pekerja untuk membentuk serikat pekerja didalam perusahaannya. Pengaturan penyelenggaraan ketenagakerjaan di dalam perda Provinsi Bali, adanya keharusan untuk bagi pihak perusahaan untuk mendorong pekerja membentuk serikat pekerja didalam perusahaan tempatnya bekerja yang dimana hal itu merupakan sesuatu peningkatan dalam hal kemanfaatan hukum pada Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Sebagai perbandingan, Kabupaten Buleleng juga memiliki pengaturan terkait dengan penyelenggaraan ketenagakerjaan. Pengaturan ketenagakerjaan di Kabupaten Buleleng harus mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Selain itu, juga berkaitan dengan pengaturan hak dari pekerja tersebut. Mengacu pada penyelenggaraan ketenagakerjaan di Provinsi Bali, berdasarkan Pasal Pasal 37 (selanjutnya disebut Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Buleleng) menentukan bahwa:
-
“( 1) Dalam melaksanakan Hubungan Industrial, Pemerintah Daerah mempunyai fungsi:
-
a. menetapkan kebijakan;
-
b. memberikan pelayanan;
-
c. melaksanakan pengawasan; dan
-
d. melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
-
(2) Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi :
-
a. menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya;
-
b. menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi;
-
c. menyalurkan aspirasi secara demokratis;
-
d. mengembangkan keterampilan dan keahliannya; dan
-
e. ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
-
(3) Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusaha mempunyai fungsi :
-
a. menciptakan kemitraan;
-
b. mengembangkan usaha;
-
c. memperluas lapangan kerja; dan
-
d. memberikan kesejahteraan Pekerja /buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan”.
Dalam ketentuan ini, terkait dengan fungsi serikat pekerja, Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan hubungan industrial antara pekerja dan serikat pekerja termasuk serikat pekerja outsourcing dalam menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam ayat (2) perda ini. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali dan UU Ketenagakerjaan. Ketentuan ini melarang perusahaan untuk menghalang-halangi kegiatan pembentukan pengurus serikat pekerja didalam suatu perusahaan. Pekerja dapat membentuk serikat pekerja kapanpun. Mengenai pembentukan pengurus serikat pekerja tersebut diserahkan kepada pekerja karena pembentukan itu menjadi hak dari setiap pekerja. Apabila haknya itu digunakan atau dilaksanakan, maka serikat pekerja dapat dibentuk sesuai dengan UU Serikat Pekerja, demikian juga sebaliknya, apabila haknya tidak digunakan atau dilaksanakan, maka pekerja belum dapat membentuk serikat pekerja dalam suatu perusahaan. Oleh karena itu, keberadaan serikat pekerja dalamsuatu perusahaan itu dikembalikan kepada hak dari pekerja. Kapan haknya itu dilaksanakan, maka pada saat itulah serikat pekerja itu mulai terbentuk. Dengan kata lain bahwa keberadaan serikat pekerja itu ada ditangan pekerja itu sendiri.
Berdasarkan Pasal 38 Perda Kabupaten Buleleng ini menentukan bahwa: Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana :
-
“a . Serikat pekerja /serikat buruh;
-
b. Organisasi pengusaha;
-
c. LKS Bipartit;
-
d. LKS Tripartit;
-
e. Peraturan Perusahaan;
-
f. Perjanjian Kerja Bersama;
-
g. Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan; dan
-
h. Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”.
Hubungan Industrial tersebut diatas dilaksanakan dapat melalui berbagai sarana, salah satunya adalah melalui serikat pekerja. Sarana ini dapat dimanfaatkan bagi pekerja outsourcing dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial Peran serikat pekerja, selain membangun hubungan industrial, serikat pekerja mempunyai fungsi sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagai wakil pekerja dalam lembaga kerja sama bipartite, sebagai perencana, pelaksana dan penanggungjawab pemogokan pekerja dan wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Peran serikat pekerja dalam menjalin hubungan kerja dengan pengusaha merupakan kepentingan yang harus diperhatikan pengusaha karena serikat pekerja sebagai sarana komunikasi yang efektif, dan aspiratif dapat memberikan kontribusi untuk kepentingan pekerja dan perusahaan dalam proses produksi, sarana protektif bagi pekerja, selain sarana penyampaian pesan mengenai kondisi perusahaan dan menjaga ketenangan kerja, motivator etos kerja serta sarana perjuangan bagi nasib pekerja.
Berkaitan dengan keberadaan serikat pekerja outsourcing di Kabupaten Buleleng diatur dalam Pasal 39 Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Buleleng yaitu “setiap
pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. .Serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota federasi serikat pekerja/serikat buruh. .Federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota konfederasi serikat pekerja/serikat buruh. .Serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, Pemerintah, partai politik dan pihak manapun. .Serikat dalam pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lainnya sesuai dengan kehendak pekerja/buruh”.
Berkaitan dengan pekerja outsourcing, dimana “pekerja outsourcing diperbolehkan membentuk serikat pekerja outsourcing dan sekaligus menjadi anggota serikat pekerja outsourcing”.13 Selain itu, pekerja outsourcing juga berhak membentuk federasi dan konfederasi serikat pekerja outsourcing di Bali. keberadaan serikat pekerja outsourcing bagi perusahaan yaitu memiliki dampak positif karena dapat membantu perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan, membantu penyusunan perjanjian kerja peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama yang sebenarnya juga membantu pemerintah sehingga perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama dapat tersusun dengan baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pasal 40 perda ini menentukan bahwa;”Serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha; .mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial; .mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan; membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh; dan.melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh berkewajiban; mengadakan melindungi dan membela anggota serta dari suatu pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingan; .memperjuangkan peningkatan dalam kesejahteraan anggota dan keluarganya; .dan melakukan dengan cara mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga”.
Pengaturan pekerja serikat ini, mengacu pada ketentuan UU Serikat Pekerja dan berlaku juga untuk pembentukan serikat pekerja. Ketentuan ini mengatur secara teknis pembentukan serikat pekerja outsourcing di Kota Singaraja. Berdasarkan uraian diatas, eksistensi serikat pekerja outsourcing terhadap pengusaha itu memiliki dampak yang sangat positif karena dapat membantu perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan, membantu penyusunan perjanjian kerja peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama yang sebenarnya juga membantu pemerintah sehingga perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama dapat tersusun dengan baik dan “tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Keberadaan serikat pekerja outsourcing bagi perusahaan di Bali yaitu memiliki dampak yang sangat positif karena dapat membantu perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan di Bali”.14 Selain itu juga, membantu penyusunan perjanjian kerja peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama yang sebenarnya juga membantu pemerintah sehingga perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama dapat tersusun dengan baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan penyelenggaraan ketenagakerjaan di dalam perda Provinsi Bali, adanya keharusan untuk bagi pihak perusahaan untuk mendorong pekerja membentuk serikat pekerja didalam perusahaan tempatnya bekerja. Pembentukan serikat pekerja tersebut berdasarkan hak yang dimiliki oleh pekerja.
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengaturan penyelenggaraan ketenagakerjaan di Provinsi Bali berbeda dengan di Kabupaten Buleleng dan berbeda pula dengan UU Ketenagakerjaan. Perbedaannya terletak pada pengaturan hak dari setiap pekerja untuk membentuk serikat pekerja didalam perusahaannya. Pengaturan penyelenggaraan ketenagakerjaan di dalam perda Provinsi Bali, adanya keharusan untuk bagi pihak perusahaan untuk mendorong pekerja membentuk serikat pekerja didalam perusahaan tempatnya bekerja. Pembentukan serikat pekerja tersebut berdasarkan hak yang dimiliki oleh pekerja. Jadi pembentukan serikat pekerja tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pekerja itu sendiri, bukan diwajibkan. Penggunaan hak pekerja tersebut adalah hak dari pekerja untuk menggunakan haknya atau tidak. Jadi pekerja tidak wajib menggunakan haknya membentuk serikat pekerja. Dengan demikian, pasca perda Provinsi Bali ini, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendorong pekerja membentuk serikat pekerja, akan tetapi perda ini tidak memuat sanksi bagi perusahaan apabila kewajiban itu tidak dilaksanakan oleh perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Husni,Lalu, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Edisi Revisi. Rajawali Pers. Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Prenada Media Group.
Jurnal Ilmiah
Amilia, N.K.S.I., dan Yusa,I.G., “Penyebab Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pengusaha Terhadap Pekerja Ditinjau Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan”, Kertha Semaya, Vol. 01 No. 10 Tahun 2013, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38624.
Aryawati, L.P.T., dan Sarjana, I.M., “Kedudukan Pembantu Rumah Tangga Sebagai Pekerja Ditinjau Dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan”, Kertha Semaya, Vol. 02 No. 02 Tahun 2014,
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/41440.
Casabana, IA.I., dan Kasih,D.P., “Politik Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Kertha Semaya, Vol.5 No. 1 Tahun 2017,
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/36696.
Dhaneswara,.H.I.A., .dan Priyanto, .D.I.M.., “Perlindungan Hukum Pekerja Dari Perusahaan Penyedia Jasa Yang Bekerja Pada Perusahaan Pemilik Kerja”, Kertha Semaya, Vol. 06 No. 04 Tahun 2018, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/54128.
Marcella, Y.,dan Sudibya, K.P., “Peran Organisasi Serikat Pekerja/Buruh Dalam Pembangunan Perekonomian Indonesia”, Kertha Semaya, Vol. 04 No.03 Tahun 2016., https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/43780.
Prabarani, AA.IW., dan Wairocana, I GN., “Kedudukan Serikat Pekerja/Buruh Dalam Melakukan Perundingan Pembentukan Perjanjian Kerja Bersama”, Kertha Semaya, Vol. 04 No. 03 Tahun 2016,
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/40329.
Pranatika, A., Wiryawan, I.W., dan Udiana, I.M., “Implementasi Perjanjian Kerja Bagi Pekerja Koperasi Padangsari Arta Ditinjau Dari Undang-Undang Ketenagakerjaan”, Kertha Semaya, Vol. 01 No.12 Tahun 2013.,
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/39038.
Sanistya, K.D., Markeling,I.K., dan Priyanto, I.M.D.,” Pelaksanaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Pekerja Pada Bali Safari And Marine Park", Kertha Semaya, Vol. 02 No.05 Tahun 2014., https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38507.
Sergio, D.C., dan Sarjana,IM., “Bentuk-Bentuk Praktik Outsourcing Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan”,Kertha Semaya, Vol. 06 No. 1 Tahun 2017, https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/21753.
Swari, IA.M.B., dan Purwanto, IW.N., “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Asing Yang Bekerja Di Indonesia”, Kertha Semaya, Vol. 07 No.02 Tahun 2019., https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/46726.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang.Dasar.Negara.Republik.Indonesia.Tahun.1945
Undang-Undang.Nomor.Tentang.Serikat.Pekerja/Serikat.Buruh,.Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2000 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989).
Undang-Undang.Nomor.Tentang.Ketenagakerjaan, .Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2003 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 10 dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 8).
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2016 Nomor 8 dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3).
Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 9 Tahun 2021, hlm.710-719.
719
Discussion and feedback