LEGALITAS PERUSAHAAN BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) DAN KAITANNYA DENGAN PRINSIP PERLINDUNGAN KONSUMEN BANK

INDONESIA

Imelda Paskah Anita, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, e-mail: imelpasta@gmail.com

Made Gde Subha Karma Resen, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: subhakarma.skr@gmail.com

ABSTRAK

Hadirnya inovasi teknologi dalam kehidupan sehari-hari memberikan dampak pada pesatnya pertumbuhan perusahaan rintisan baru di Indonesia berbasis Financial Technology (fintech) , dalam hal ini ada dua pihak dalam hal ini yaitu perusahaan berbasis FinTech dan konsumen sebagai subjek hukum tentang pengetahuan dasar-dasar hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Hukum yang mengatur mengenai penerapan prinsip dasar legalitas prosedur pendaftaran perusahaan berbasis financial technology (fintech) di Indonesia diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.02/2018 dimana Regulatory Sandbox adalah sebagai prosedur untuk pendirian perusahaan berbasis Financial Technology (Fin-Tech) sebagai inovasi teknologi . Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk berdasarkan yang berlaku sebagai bahan hukum yang dapat dijadikan landasan dalam prosedur hukum pada perusahaan berbass Fin-Tech di Indonesia. Tujuan penulisan ini adalah mengkonsepkan hukum-hukum terakit regulasi pada bisnis berbasis Fin-Tech yang semakin berkembang pesat di Indonesia sehingga dalam praktiknya dapat terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan hak-hak dasar pekerja beserta beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan rintisan berbasis digital perusahaan dalam susunan fungsi regulatory sandbox dan kaitannya dengan prinsip perlindungan konsumen di Indonesia.

Kata kunci: Inovasi Keuangan Digital , Regulatory Sandbox , Prinsip Perlindungan Konsumen

ABSTRACT

The existence of technological innovations in everyday life has an impact on the rapid growth of new startup companies in Indonesia based on Financial Technology (fintech), in this case there are two parties in this case, namely FinTech-based companies and consumers as legal subjects regarding knowledge of the basics of protection law. consumers in Indonesia. The law governing the application of the basic principles of legality of financial technology (fintech)-based company registration procedures in Indonesia is regulated in Financial Services Authority Regulation Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13 /POJK.02/2018tentang Inovasi Keuangan Digital. This article uses a normative legal research method based on what is applicable as legal material that can be used as a basis for legal procedures at Fin-Techbased companies in Indonesia. The purpose of this paper is to conceptualize laws related to regulations on Fin-Tech-based businesses that are growing rapidly in Indonesia so that in practice they can be carried out in accordance with applicable laws and regulations related to the basic rights of workers along with several obligations that must be fulfilled by the company. the company's digital-based startup in the structure of the regulatory sandbox function and its relation to consumer protection principles in Indonesia.

Keywords : Digital Finance Innovation, Regulatory Sandbox, Consumer Protection Principle

  • I.     Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang

Indonesia sebagai negara berkembang turut serta aktif dalam mengikuti cepatnya arus perkembangan teknologi yang mempengaruhi adanya perubahan gaya hidup masyarakat yang segala aktivitasnya berpusat pada hal mobile. Atas dasar itu juga sistem investasi kian meningkat khususnya pada perusahaan rintisan baru dikenal dengan istilah “Start-Up” yang umumnya berada dalam fase tahap perkembangan dengan bergantung suntikan dana investor1 pada perusahan Start-up berbasis Finacial technology.

Potensi atas dasar permintaan pasar atau market demand yang kian melonjak adanya trend tersebut tidak terlepas dari beberapa isu mengenai “legalitas perusahaan berbasis Financial Technology” dalam hal ini unsur legalitas adalah sebagai prosedur yang telah berlaku menurut ketetapan peraturan yang diatur oleh negara sebagai unsur utama dalam syarat legalitas perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Mengacu pada fungsi hukum adalah untuk mewujudkan tata tertib hubungan masyarakat dimana masyarkat adalah mahluk sosial yang memiliki dinamis dan secara cepat berkembang baik dari sisi kebutuhan konsumen dan adanya perkembangan pesat perusahaan.

Sehingga dalam temuan hukum-hukum terkait secara prosdur pengaturan hukum mengenai kriteria perusahaan berbasis fintech yang sudah memiliki legalitas perlu dikonsepka serta mengenai kaitannya dengan jaminan dari adanya fungsi kepastian hukum kepada konsumen sebagai pengguna.

Dari uraian diatas, penulis tertarik melakukan penulisan hukum dengan judul “LEGALITAS PERUSAHAAN BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY DAN KAITANNYA DENGAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA”

  • 1.2    Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang sesuai penjabaran dalam penulisan artikel ini adalah :

  • 1.    Apa saja indikator legalitas secara umum yang wajib dimiliki perusahaan berbasis Inovasi Keuangan Digital (IKD) atau dikenal dengan istilah financial-technology(Fin-Tech)?

  • 2.    Bagaimana peranan legalitas perusahaan berbasis FinTech dan kaitannya dengan Prinsip perlindungan konsumen Bank Indonesia?

  • 1.3    Tujuan Masalah

Berdasarkan latar belakang sesuai penjabaran dalam penulisan ini adalah bertujuan sebagai sumber pengetahuan dari indicator umum bagi masyarakat luas sebagai konsumen untuk mengetahui unsur-unsur legalitas perusahaan berbasis financial technology secara umum dan fungsi pentingnya terkait prinsip perlindungan konsumen.

  • II.    Metode Penelitian

Jenis penelitian pada Jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian hukum normatif sebagai sebuahbangunan sistem norma

yang kemudian dikonsepkan untuk digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan yang berkaitan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 /POJK.02/2018 tentang InovasI Keuangan Digital dan indikator secara umum yang dapat dijadikan acuan bagi masyarakat umum dalam mengetahui legalitas perusahaan tersebut sebelum melakukan transaksi, sebagai langkah pencegahan (preventive) dari adanya kemungkinan unsur lalai dalam prinsip perlindungan konsumen.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1.    Indikator Legalitas Perusahaan berbasis Financial Technology (Fintech) di Indonesia

Secara khusus teknologi finansial dalam perkembangannya di Indonesia berdasarkan ketetapan Regulatory Sandbox di Indonesia terdapat beberapa aspek dasar dalam syarat legalitas prosedur pendirian usaha berbasis fintech Berdasarkan pembahasan permasalahan diatas dapat disimpulkan bahwa dampak dari adanya kemajuan dalam perkembangan bisnis dan meningkat pesatnya kemunculan bisnis berbasis financial technology telah dirancangkan oleh OJK selaku lembaga terkait masalah regulasi dan dengan adanya prinsip kepastian hukum. Ditinjau secara umum melalui informasi yang mudah di akses tentang perusahaan tersebut baik melalui online maupun media informasi lainnya, indikator dari legalitas perushaan berbasis fintech diantaranya sebagai berikut :

  • 1.    Perekrutan

Bentuk badan usaha diwajibkan adalah berbentuk badan hukum, baik berupa Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. Seiring dengan arus perkembangan bisnis berbasis fintech, OJK sebagai Lembaga yang berkewenangan dalam mengawasi kegaiatan jasa keuangan dengan adanya inovasi yang ada tanpa adanya unsur perbuatan melawan hukum yaitu jika bertentangan dengan prinsip prinsip (TARIF), dimana kegiatan bisnis berbasis FinTech harus memiliki sifat (transparansi), adanya (akuntabilitas) dengan sistem pembukuan rekaman jejak transaksi , adanya kewajian atau (responsibilitas) dalam menataati aturan yang berlaku , mampu melakukan kegiatan bisnis dan pengelolannya secara (independensi) dan adanya prinsip keadilan dalam proses sebelum, saat berjalan dan sesudah bisnis berjalan (fairness) 2melalui adanya kegiatan perbankan dengan inovasi teknologi fungsi inti dari indikasi unsur ini adalah mengenai pentingnya pemahaman masyarakat terhadap manajemen resiko dalam melakukan hubungan hukum.

  • 2.    Kepemilikan

Badan Hukum Asing dalam usaha fintech memiliki batas maksimum sebesar 85 persen dari total saham yang disetor ke dalam kas. Startup financial technology harus punya badan hukum di Tanah Air 3 sesuai dengan asas legalitas jika terjadi suatu kemungkinan terburuk melalui program bisnis mberbasis fintech terdapat beberapa langkah dalam proses peradilan yang memungkinkan diadakan nantinya, yang

mengacu pada beberapa hak kelengkapan administratif mengenai kepemilikan perusahaan dan pertanggung-jawabannya. Indikator mengenai kepemilikan perusahaan berbasis fintech tidak sesuai dalam aturan regulatory sandbox maka perusahaan berbasis fintech tersebut tidak dapat lolos proses prosedur pendaftaran izin perusahaan berbasis fintech di Indonesia

  • 3.    Sumber Modal

OJK memberikan standar tertentu terkait permodalan di dalam penyelenggaraan usaha fintech. Perusahaan atau badan usaha yang dengan kegiatan bisnis berbasis fintech wajib memiliki modal sebesar Rp 1 miliar saat pendaftaran dan minimal senilai Rp 2,5 miliar untuk modal perizinan. Dengan demikian seluruh ketentuan yang terdapat dalam masih tetap berlaku prinsip nasionalitas atau yang disebut dengan prinsip kebangsaan yang dipertegas dalam pengawasan dan juga pengaturan bisnis dalam bidang jasa keuangan

  • 4.    Kompetensi Kualitas Sumber Daya Manusia

POJK 77/2016 dengan adanya fungsi management sumber daya manusia, dimana para direksi dan segenap petinggi telah memiliki pengalaman dan kompetensi dalam kegiatan perbankan berbasis digitalisasi. Dapat di penuhi dengan adanya sertifikat pelatihan ataupun profesi yang sesuai dengan kebutuhan kompetensi sumber daya manusia dalam membangun sistem management bisnis dengan keahlian khusus dalam sistem digital perbankan kebutuhan akan adanya sumber daya manusia yang kompeten untuk menangani pelaporan dan program kerja serta aturan baku dari kinerja perusahaan sesuai dengan aturan hukum terkait kegiatan perusahaan berbasis financial teknologi dan kaitannya dengan hukum perlindungan konsumen .

Secara lebih khusus dalam prosedur Sistem Operasional Perusahaan dalam hal ini perusahaan berbasis Fin-Tech berwajiban untuk mempekerjakan sumber daya manusia yang telah melalui uji kompetensi dan memiliki keahlian dan/atau dasar dan latar belakang di bidang teknologi informasi dan keuangan sehingga para penyelenggara mampu mengikuti prosedur perancangan dari tahapan awal legalitas pendirian perusahaan, dari sistem operasional, pengaturan transaksi bisnis, perancangan produk hingga pada bagian lain yang sifatnya brkewajiban mengkomunikasikan business process kepada pihak external perusahaan

  • 5.    Kewajiban tersedianya Escrow Account dan Virtual Account

Penyelenggaraan fintech berkewajiban untuk memberikan virtual account bagi setiap nasabah sebagaimana bank konvensional menyediakan kode unik nomor rekening sebagai data rekam dalam transaksi digital. Maka perlu juga untuk menetapkan prinsip Informasi yang transaparant dan seimbang diantara kedua belah pihak adalah dengan adanya larangan dengan beberapa prinsip diantaranya prinsip pembatasan (collection limitation), Penyebaran informasi (disclosure), Penggunaan kedua (secondary usage), Mengkoreksi data (record correction), Keamanan (security) yang secara umum mengatur standart dasar dari penyelenggaraan kegiatan perbankan berbasis financial technology sesuai dengan anjuran dalam tata kelola dalam POJK dan dengan adanya regulasi yang sesuai dengan prinsip kepastian hukum maka seturut

juga dengan tujuan untuk melakukan perlindungan konsumen yang mengutamaka keamanan pada transaksi pembayaran yang telah serentak menggunakan motide sistem pembayaran secara sistem online, berdasarkan UU ITE dan PP PSTE disarankan agar selalu mempertahankan prinsip edukasi , keterbukaanm pertanggung jawaban dan adanya pengendalian resiko sehingga transaksi pada bisnis berbasis finansial teknologi tetap berjalan secara legal untuk terwujudnya prinsip perlindungan konsumen

Perusahaan berbasis perbankan yang melakukan inovasi dengan merilis fungsi bisnis berbasis financial technology sudah sewajibnya melakukan proses pengaturan hukum bagi konsumen sebagai acuan dasar dalam menyusun rancangan bisnis berbasis fintech berdasarkan sumber-sumber hukum formil sebagai bahan dasar atau acuan untuk menjadi bahan dalam mengatur rancangan kegiatan maupun product perbankan di era digital seiring dengan trend berjalannya kegiatan bisnis berbasis financial techlogy berakar dari dasar fungsi Lembaga Perbankan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dimana adanya kegiatan menghimpun dana yang bersumber dari masyarakat dan dikelola ke dalam bentuk simpanan untuk disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk produk perbankan atau kegaitaan perbankan lainnya dalam upaya dan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat., yaitu:

  • 1.    Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan

  • 2.    Surat Edaran BI No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital

  • 3.    Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik

  • 4.    Peraturan Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran;

  • 5.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /Pojk.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

Sehingga indikator dari adanya unsur legalitas perusahaan berbasis Inovasi Keuangan Digital (Fin-Tech) di Indonesia yang telah teruji dan secara resmi mendapat izin untuk melakukan kegiatan usaha adalah telah terdaftar dalam sistem OJK dengan tujuan agar mampu dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk produkdan/atau jasa Penyelenggara dengan layanan yang diberikan dalam transaksi elektronik tetap memiliki legalitas yang sah dan penyelnggaraannya dapat dipertanggungjawabkan penyelenggara pendirian ataupun pengembangan legalitas yang terpercaya dan mampu mendapat kepercayaan kepada masyarakat luas, sebagai konsumen di Indonesia.

  • 3.2 Peranan Legalitas Perusahaan Berbasis Fintech Dan KaitannyaDengan Prinsip Perlindungan Konsumen Bank Indonesia

Prinsip legalitas yang berlaku terkait dengan perkembangan produk-produk dan layanan perbankan yang mampu menjawab kebutuhan konsumen terutama pada masa kini semakin sering bertransaksi online ini dapat memudahkan konsumen untuk melakukan transaksi dan memudahkan pelaku usaha dalam memasarkan

produknya 4, Sehingga diperlukan juga pengambagan jasa perbankan untuk melakukan transaksi dengan fungsi inovatif dan bertujuan untuk meningkatkan pelayaan yang efisien bagi konsumen, terutama semakin maraknya transaksi bisnis melalui sistem E-commerce merupakan bentuk kegiatan jual beli dengan menggunakan media internet atau elektronik.5

Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa dalam proses bisnis dalam bidang fintech terlihat prospektif dan menjanjikan namun perlu diketahui bahwa, awal saaat menentukan pilihan yang ditawarkan oleh perusahaan berbasis fintech , sebab proses penawaran juga merupakan proses yang penting dan melalui penawaran dapat mempertemukan perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan di antara para pihak6 sebelum melakukan sebuah kesepakatan dalam perjanjian kerjasama maupun sebagai konsumen sesuai dalam konsep dalam Pasal 1313 BW yang menyebutkan mengenai Teori Kepastian Hukum yang ditentukan berdasarkan Didalam UUPK diatur mengenai larangan tersebut yaitu diatur pada Pasal 16 huruf a yaitu: “pelaku usaha dilarang untuk tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan”7 yaitu dengan melalui kesepakatan bersama melalui proses transaksi, sebagai suatu dasar dalam proses perikatan antara perusahaan sebagai penyelenggara kegiatan perbankan berbasis fintech dan juga untuk memenuhi informasi yang diperlukan dan perlu dipahamai konsumen sebagai pemakai dari produk dan/atau jasa berbasis fintech secara hukum bisnis resmi melakukan transaksi dari adanya persetujuan dan kecapakan dalam melalukan perbuatan hukum dari dan bagi kedua pihak, yang dijadikan acuan selama proses berjalannya transaksi bisnis.

Pada ketentuan dasar sahnya transaksi berbasis financial technology yaitu antara perusahaan berbasis fintech dan konsumen sebagai pengguna transaksi pembayaran berbasis fintech . Diharapkan konsumen mampu mengetahui Prinsip Perlindungan Konsumen) yang sesuai landasan hukum yang berlaku maka terwujudlah kepastian hukum , dengan sebuah regulasi yang digitally-native atau yang memang khusus perbankan digital. Regulasi macam ini harus disusun dari bawah, dari awal. 8 Sehingga pada waktunya nanti bisa menggantikan regulasi yang lama tersebut. dan dilengkapi dengan acuan dari adanya fungsi kritis. yang memiliki kepastian hukum dalam Prinsip Perlindungan Konsumen meliputi:

  • a.    Kesetaraan Dan Perlakuan Yang Adil

perlindungan hukum tidak hanya kepada pengguna jasa keuangan digital namun juga pada penyelenggara;

  • b.    Keterbukaan Dan Transparansi

adanya kewajiban untuk melakukan laporan administratif bagi perusahaan berbasis fintech yang akan secara langsung maupu tidak langsung di awasi secara berkala oleh Bank Indonesia

  • c.    Edukasi Dan Literasi

adanya program fasilitasi, konseling dan kolaborasi yang dilakukan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral terkait penyelenggraaan sistem inovasi keunagan digital

  • d.    Perilaku Bisnis Yang Bertanggung Jawab

terdapat adanya pemenuhan unsur-unsur yang tidak mengandung perbuatan melawan hukum dan memenuhi syarat-syarat legalitas yang diperlukamn baik secara regulasi dari lembaga berwenang dan hingga pada pengaturan tata kerja maupun kontrak kerjasama

  • e.    Perlindungan Aset Konsumen Terhadap Penyalahgunaan

dapat dilakukan dengan adanya layanan aduan konsumen atau himbauan untuk mengamankan data dengan sistem yang diterapkan untuk login atau saat akan melakukan transaksi

  • f.    Perlindungan Data Dan/Atau Informasi Konsumen9 dalam hal ini umunya diatur dalam kolom “ketentuan kebijakan privacy” dyang diracang dalam bentuk kontrak elektronik

  • g.    Penanganan Dan Penyelesaian Pengaduan Yang Efektif

yaitu dengan adanya informasi pelayanan aduan konsumen eksistensi prasarana dalam bank guna mengatasi pengaduan nasabah. 10 Bank akan mengkabarkan segera atau costumer service.

Rancangan prinisp dasar dalam perlindungan konsumen oleh BI tersebut bertujuan untuk menghindari dari beberapa permasalahan dalam praktik bisnis berbasis Inovasi Keuangan Digital tersebut dengan gambaran dalam praktiknya unsur-unsur ketertiban hukum dengan peranan teknologi yang marak terjadi simasyarakat , diantaranya :

  • 1.    Sistem belanja online yang dewasa ini banyak diminati oleh masyarakat adalah jasa titip online dimana tugas dari jasa titip ini membelanjakan barang bagi konsumen yang memesan barang lewat media sosial11 dalam hal ini mengacu pada unsur bagaimana ketentuan yang diadakan antara pelaku bisnis online dengan konsumen yang melakukan transaksi tanpa atau dengan adanya bukti pembayaran yang sah ataupun unsur-unsur sahnya perjanjian dalam 1320 BW.

  • 2.    Pengaturan mengenai perjanjian jual-beli online (ecommerce) belum terperinci dan belum memperhatikan perlindungan terhadap konsumen12 dikarenakan

sistem transaksi jual beli dalam sistem e-commerce umumnya hanya memberikan ketentuan pada pihak e-commerce dan konsumen, namun untuk penjual atau seller dalam transaksi jual-beli berisifat lebih passive sehingga unsur kehati-hatian dapat terlaksana dalam mengenai subjek hukum yang terlibat dalam transaksi tersebut.

  • 3.    Keamanan investasi Bitcoin di Indonesia dan jalur hukum yang dapat ditempuh dalam penyelesaian permasalahan akibat kerugian saat transaksi Bitcoin13 mengacu pada objek hukum yaitu Bitcoint yang dimana pengaturannya masih mengacu pada hal-hal ketentuan yang bersifat umum.

Upaya pencegahan dari adanya adanya pola dan motif yang rentan terjadi di lapangan dan untuk menuju kegiatan yang merupakan bentuk perbuatan dan demi tujuan untuk terciptanya fungsi hukum sebagai alat pengatur masyrakat maka sebagai lembaga berwenang Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan juga terus meningkatkan wawasan dan penyempurnaan untuk memastikan terciptanya sinergitas bagi para perusahaan yang bergerak dan mengembangkan operasionalnya dalam layanan dan inovasi bisnis berupa product berbasis financial technology telah mematuhi peraturan yang telah dirancang secara seksama dan bekerjasama untuk mewujudkan masyarakat yang tertib hukum sehingga diharapkan dengan sendirinya keteraturan dan keamanan dalam bisnis teknologi finansial mampu bertahan dan bersaing secara sehat serta menjamin hak perlindungan konsumen dalam proses persaingan bisnis dan mendapatkan percayaan sebagai nilai penting dari berjalannya suatu bisnis.

Maka dengan adanya langkah dan upaya pencegahan dari adanya adanya pola dan motif yang rentan terjadi di lapangan dan untuk menuju kegiatan yang merupakan bentuk perbuatan dan demi tujuan untuk terciptanya fungsi hukum sebagai alat pengatur masyrakat maka sebagai lembaga berwenang Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan juga terus meningkatkan wawasan dan penyempurnaan untuk memastikan terciptanya sinergitas bagi para perusahaan yang bergerak dan mengembangkan operasionalnya dalam layanan dan inovasi bisnis berupa product berbasis financial technology telah mematuhi peraturan yang telah dirancang secara seksama dan bekerjasama untuk mewujudkan masyarakat yang mengetahui mengenai regulasi terkait perusahaan berbasis fintech sehingga diharapkan dengan sendirinya keteraturan dan keamanan dalam bisnis teknologi finansial mampu menjamin hak perlindungan konsumen dalam proses berkembang pesatnya bisnis berbasis fintech.

  • IV. KESIMPULAN

Tujuan dari adanya konseptualisasi hukum melaui undang-undang yaitu untuk menjamin adanya kepastian hukum , maka OJK dan bank Indonesia untuk merancang pola alur pelaporan jika terjadi sengketa dalam prosres berjalannya bisnis berbasis finansial teknologi dalam menjamin hak konsumen sebagai penggunanya yang bersadarkan aturan regulasi yang sesuai dengan pokok-pokok pengaturan Inovasi Keungan Digital (IKD) antara adalah adanya proses sesuai tahapan untuk menyelenggrakan perizinan diantaranya :

  • 1.    Pencatatan oleh OJK dengan mengajuhkan permohonan pengujian melalui Regulatory Sanbox. Dengan pengawasan Lembaga terkait Lembaga perbankan dan pasar modal

  • 2.    Telah lolos proses uji regulatory sanbox sesuai jangka waktu yang ditentukan yaitu selama satu tahum dan adanya proses uji ulang jika dirasa perlu selama jangka waktu 6 bulan

  • 3.    Adanya bukti kelengkapan perizinan secara resmi yang diberikan kewenangan pada OJK hasil dari regulatory sandbox

Bank Indonesia sebagai regulator dalam kebijakan moneter menegaskan agar segala bentuk usaha meningkatkan layanan atau product keuangan dan adanya proses digitalisasi pada sector perbankan agar diarahkan agar menghasilkan sistem kerja dan output yang bertanggung jawab, transparant, secure (aman) Upaya hukum yang dapat dilakukan OJK adalah dengan menggandeng beberapa lembaga pemerintahan untuk mengawasi fintech illegal. Sehingga dengan adanya langkah preventif atau pengendalian resiko yang mengedepankan perlindungan konsumen yang terkelola dengan sistematis, terencana dan berkelanjutan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Brett King , 2020, Bank 4.0 : Perbankan di Mana Saja dan Kapan Saja, Tidak Perlu di Bank. Jakarta, Mahaka Publishing.

Barkatullah,2017, Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia , Cet 1.Bandung. Nusa Media.

Jurnal Ilmiah:

Devi, Komang Bulan Tri Laksmi, And Ni Ketut SupastiDharmawan. "Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Terkait Cacat Tersembunyi Pada Barang Elektronik Dalam Transaksi Online." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Udayana . Bali.

IP Mahesti, IGND Laksana. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Titip Online - Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Udayana . Bali.

Novinna, Veronica. 2020. “Perlindungan Konsumen dari Penyebarluasan Data Pribadi oleh Pihak Ketiga: Kasus Fintech Peer”To Peer Lending”. Jurnal Magister Hukum Udayana.

Pradnyaswari, Ida Ayu Eka, And I. Ketut Westra. "Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Menggunakan Jasa E-Commerce." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 8, No. 5: 763.

PS Mahardika, DG Rudy. 2018. Tanggung Jawab Pemilik Toko Online dalam Jual-Beli Online (E-Commerce) Ditinjau Berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen - Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Udayana . Bali.

PS Wiranata, DG Rudy. 2019. Keamanan Masyarakat Sebagai Konsumen Dalam Investasi Bitcoin di Indonesia - Program Kekhususan Hukum Perdata Fakultas Hukum Udayana. Bali.

Devanto, Satria Perdana. “Perlindungan Nasabah, Dalam Transaksi Melalui Internet Banking.” Solo, Universitas Negeri Sebelas Maret. Jurnal Privat Law 6, No. 1 (2018).

Pranita, Ni Kadek Puspa; Suardana, I Wayan.. “Perlindungan ukum Terhadap Nasabah Pengguna Layanan Fintech (Financial Technology)”. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Udayana . Bali. 2019

Pramitha Asti, ni putu maha dewi. “Upaya Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal”. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan. Magister Hukum Udayana. Bali. 2020.

Lestarini, Ni Made Dewi Intan, And Dewa Nyoman Rai Asmara Putra. "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kerugian Yang Ditimbulkan Oleh Pelaku Usaha Toko Online Diinstagram." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Udayana . Bali.

Internet

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a97b394460ec/aspek-hukum-fintech-di-indonesia-yang-wajib-diketahui-lawyer?page=2

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c9b2221dcb1c/perkembangan- dan-permasalahan-hukum-fintech/

https://smartlegal.id/perizinan/2021/07/15/begini-pentingnya-regulatory-sandbox-untuk-bantu-fintech-berkembang/

https://sis.binus.ac.id/2019/09/11/syarat-dan-tata-cara-mendirikan-startup-fintech-di-indonesia/

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek, 2009, Diterjemahkan Oleh R. Subekti dan R. Tjitrosubdibio, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).

Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /Pojk.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Surat Edaran BI No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.

Peraturan Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Bank Indonesia No 22/20/PBI/2020 Tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

Jurnal Kertha Negara Vol. 8 No 7 Tahun 2020, hlm. 59-68.

68