Penanganan dan Upaya Oleh Bank Pada Debitur Kredit UMKM Bermasalah Dengan Memberikan Penyediaan Agunan Tambahan Pada PT BPR Sinar Kuta
on
PENANGANAN DAN UPAYA OLEH BANK PADA
DEBITUR KREDIT UMKM BERMASALAH DENGAN MEMBERIKAN PENYEDIAAN AGUNAN TAMBAHAN PADA PT BPR SINAR KUTA
Ni Made Irma Nirmala, Fakultas Hukum Universitas Udayana e-mail: [email protected]
I Wayan Novy Purwanto, Fakultas Hukum Universitas Udayana e-mail: [email protected]
ABSTRAK
Tujuan penelitian untuk mengetahui upaya menangani debitur UMKM yang bermasalah dengan memberikan jaminan tambahan dan faktof-faktor yang memicu terjadinya kredit bermasalah dan upaya yang dilakukan oleh bank dengan memberikan solusi untuk penyediaan agunan tambahan kepada debitur kredit UMKM yang bermasalah Jenis Penelitian yang digunakan merupakan studi empiris karena dalam penyaluran kredit UMK oleh PT BPR Sinar Kuta pentingnya penanganana kredit bersmasalah khususnya pada sektor UMKM yang menopang roda perekonomian dan tanpa mengabaikan unsur kehati-hatian oleh bank maka perlu dipandang penting untuk dilakukan penelitian penangan dan upaya oleh bank kepada debitur kredit UMKM bermasalah dengan memberikan penyediian agunan tambahan pada PT BPR Sinar Kuta.
Kata Kunci: UMKM, Upaya Bank, dan Debitur.
ABSTRACT
The research objective is to determine the efforts to deal with problematic MSME debtors by providing additional guarantees and factors that trigger problem loans and the efforts made by banks by providing solutions for providing additional collateral to problematic MSME credit debtors. The type of research used is an empirical study because In the distribution of MSME loans by PT BPR Sinar Kuta the importance of handling problem loans, especially in the MSME sector, which supports the economy and without neglecting the prudential element by the bank, it is necessary to conduct research on handlers and efforts by banks to problematic MSME credit debtors by providing provision. additional collateral at PT BPR Sinar Kuta.
Key words: UMKM, Bank Efforts, and Debtors.
Sistem perekonomian adalah yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Untuk penggerakan roda perekonomian suatu negara dapat berkembang dengan baik dan maka perlu adanya kebijakan pemerintah dalam pengembangan otonomi daerah. Untuk menopang pembangunan ekonomi peran lembaga keungan dalam hal ini adalah perbankkan sangat penting untuk mendukung kelancaran pada sistem perekonomian, dengan demikian pentingnya melakukan
pengawasan aktivitas usaha bank agar dapat berjalan sesuai fungisnya, dari sekian lembaga keungan perbankkan adalah lembaga keuangan yang dibawah naungan OJK (Otorits Jasa Keuangan).1
Pentingnya memperhatikan UMKM, untuk menjadi negara yang memiliki otonomi daerah yang baik bahwa daerah tersebut harus mampu mengembangakan semua sektor yang ada pada daerah tersebut agar memiliki pendapatan daerah untuk dapat mencukupi peekonomian daerah itu sendiri, salah satu xara yang dapat dilakukan untuk mengembangkan suatu daerah adalah dengan dengan memperhatikan sektor usaha yang ada pada daerah tersebut untuk dapat dikembangan, dan sektor usaha yang paling banyak digeluti oleh masyarakat yaitu sektor usaha UMKM, dengan demikian pentingnya memperhatikan sektor usaha ini akan dapat membantu meningkatkan perekonomian suatu daerah.
Proses transaksi dalam dunia usaha sangat beraneka ragam salah satunya dalam dunia usaha perbankkan, yang diketahui fungsi dari lembaga keungan bank adalah sebagai penghimpun dana masyarkat dan mengembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman kredit.2 Dengan demikian dipandang penting dalam menjalankan fungsi bank sebagai penyalur dana masyarakat kepada masyarakat kembali maka bank perlu memperhatikan proses pemberikan kredit, dalam penenraan proses pemberian kredit bank harus menerapan pola yang pas atau bisa disebut bank harus melakukan analis 5C dan mengetahui sektor apa yang dapat dibiayai dengan meminimasi risiko salah satunya adalah sektor usaha UMKM. Dengan demikian harapan roda perekonomian dapat terus berkembang dengan fasilitasi kontribusi dari lembaga keungan perrbankkan ikut serta dalam pengembangan memberikan modal usaha bagi masyarakat yang bergerak dibidang UMKM.
Untuk dapat memperlus kegiatan usaha bank salah satunya bahkan dapat dikatakan bahwa urat nadi dari sektor usaha perbankkan adalah melalui perkreditan, namun tentunya dengan berlandaskan azas demikian bank harus sangat teliti dalam menyalurkan pinjaamn dana dslam bentuk kredit kepada masyarakat, dengan demikian bank sudah menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.3 Jika bank sudah menjalankan fungsinya dan bedasarkan prinsip kehati-hatian maka dengan demikian roda perekonomian akan berjalan sebagaimaan mestinya sehingga sasaran dan program pemerintah untuk dapat mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat dapat terwujudkan.
Ketentuan tentang keadaan memaksa diatur dalam Pasal 1243-1245 KUH Perdata. Pasal 1243 KUH Perdata berbunyi: “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya”. Pasal 1244 KUH Perdata berbunyi: “Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat
dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”
Dari sekian banyak produk kredit bank diantarantya ada kredit investasi, konsumtif dan modal kerja, khusus kepada pelaku usaha yang digolongkan masyaraakt yang boleh mendapatkan kredit modal kerja salah satunya sektor usaha UMKM yang anggap menjadi debitur yang bankable tentunnya dapat mempertahankan dan menggerakan roda usahanya yang sudah berjaan sekurang-kurangnya satu tahun dan terdapat operasinonal usaha yang rutin minimal menggambarkan laporan keuangan sekalipun secara sederhana.4
Dalam menjalankan fungisnya bank menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan memberikan fasiliats dalam bentuk pinjaman salah satu kepada masyarakat yang menjalankan sektor usaha UMKM. Maka BPR Sinar Kuta yang salah satu dari sekian banyak lembaga keuangan turut serta dalam berkontribusi program pemerintah tersebut. Salah satu dari sekian banyak hal yang dijelaskan dan tertulis pada perjanjian kredit yang disepakti oleh kedua belah pihak dimana dalam hal ini dilakukan oleh BPR Sinar Kuta adalah untuk mengantisipasi terjadi kelalaian oleh debitur kredit dalam memenuhi kewajibannya untuk dapat membayar kredit tersebut sesuai dengan perjanjian bersama antar kedua belah pihak, untuk mengatasi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur dari sekian pasal yang ada pada klausal perjanjian kreedit tersebut salah satunya adalah ada pasal menjelaskan tentang agunan tambahan yang diberikan oleh debitur UMKM yang mendapatkan fasilitas kredit dari BPR sinar kuta dengan melalui proses yang baik sesuai prosedur perbankkan.
Agunan tambahan yang dimaksud adalah debitur memberikan kepada bank aset yang bersifat tetap SHM (surat bukti kepemilikan tanah) atau aset bergerak BPKB (surat bukti kepeilikan kendararan bermotor), dengan fenoma masalah tersebut penelitian merumuskan judul penelitian “Penanganan Dan Upaya Oleh Bank Pada Debitur Kredit Umkm Bermasalah Dengan Memberikan Penyediaan Agunan Tambahan Pada Pt Bpr Sinar Kuta.”
-
1. Bagaimanakah upaya PT. BPR Sinar Kuta menangani debitur UMKM yang bermasalah dengan memberikan penyediian agunan tambahan ?
-
2. Apa sajakah faktor dan kendala yang dialami oleh PT. BPR Sinar Kuta dalam penyelesaian kredit UMKM bermasalah dalam upata memberikan penyedian agunan tambahan ?
Tujuan kajian penelitian ini untuk mengetahui upaya PT. BPR Sinar Kuta menangani debitur UMKM yang bermasalah dengan memberikan penyediian agunan tambahan dan untuk mengetahui faktor dan kendala apa yang dialami oleh PT. BPR Sinar Kuta dalam penyelesaian kredit UMKM bermasalah dalam upata memberikan penyedian agunan tambahan.
Penelitian ini menggunajan jenis penelitian studi empiris karena dalam penyaluran kredit UMK oleh PT BPR Sinar Kuta yang diberikan kepada masyarat sektor susaha UMK yang meminjam dana kredit untuk pemenuhan modal usahanya dengan memperhatikan unsur risiko sehingga bank melaukan upaya penanganan terhadap debitur bila mana mengealami masalah pembayaran kewajiban atau wanprestasi.
Penelitian ini mengambil lokasi di Bank Perkreditan Rakyat Sinar Kuta, yang merupakan salah satu bank yang ikut serta dalam menggalakan program pemerintah dalam pengembangan usaha rakyat yang berbasis UMKM dengan demikian dikarena BPR Sinar Kuta merupakan bank swasta jadi dalam pelaksanaanya untuk ikut serta dalam kontribusi pengembangan UMKM maka dalam proses analisa kredit perlu dipandang penting khususnya pada aspek colletarel adanya jaminan tambahan merupakan salah satu upaya untuk menangani masalah dalam menghadapi debitur UMKM.
Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris karena melihat adanya permasalahan yang terjadi dimana ditemukan gap antara kredit yang diberikan kepada debitur UMKM pada PT. BPR Sinar kuta banyak yang bermasalah hal itu dipicu kurangnya penguatan jaminan krdit yang diterima oleh debitur, sehingga perlu dipandang penting adannya jaminan tambhan, guna menambahkan tingkat tanggungjawab debitur untuk memenuhi kewajiban kredit pada bank.
Penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah bertujuan untuk :
-
1. Menjaga dan memperbaiki rasio uncollectibility dan (NPL) yang digolongkan sehat pada bussiness Plan Bank dan/atau Peraturan Bank Indonesia.
-
2. Meningkatan kesehatan Bank.
-
3. Memperoleh kembali dana Bank dan sekaligus meningkatkan pendapatan.
-
4. Menjaga kesinambungan usaha Bank.5
Identifikasi Dan Strategi Penyelesaian Kredit Bermasalah
-
1. Identifikasi Penyelesaian Untuk mencapai sasaran dan tujuan dalam penyelesaian kredit bermasalah, Bank melakukan identifikasi dan analisa permasalahan untuk penyelesaian kredit bermasalah yang merupakan dasar dalam penetapan strategi guna memperkecil kerugian, dengan fokus penilaian terhadap: kemampuan membayar, kecukupan agunan dan kredibilitas manajemen debitur dengan proses analisa sebagai berikut :
-
a. Melakukan identifikasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh debitur dengan memfokuskan kepada penelitian gejala dan penyebab terjadinya kredit bermasalah serta menentukan permasalahan yang tengah dihadapi oleh debitur.
-
b. Melakukan analisis secara menyeluruh, cepat dan tepat dari permasalahan untuk menentukan sejauh mana kerugian yang terjadi.6
-
2. Strategi Penyelesaian Strategi yang tepat sangat menentukan keberhasilan yang maksimal dalam penyelesaian kredit bermasalah, sehingga kerugian terhadap kredit bermasalah akan dapat ditekan seminimal mungkin. Untuk menetapkan strategi penyelesaian kredit bermasalah dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
-
a. Menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh debitur, terhadap fokus penilaian meliputi Kemampuan membayar, Agunan dan Kredibilitas Manajemen Debitur.
-
b. Menentukan sasaran strategi yang optimal dengan memperbaiki fokus yang dinilai dan memperkuat agar risiko kredit tidak terlalu besar atau tinggi, karena kelemahan dari salah satu fokus yang dinilai dapat melemahkan fokus lainnya.
-
c. Mempertimbangkan berbagai macam strategi untuk memperbaiki fokus yang lemah dan didukung suatu rencana tindakan (Action Plan) yang terinci dan jelas, misalnya dengan cara sebagai berikut :
-
1) Kelemahan kemampuan membayar debitur, dapat diperbaiki dengan melakukan cara :
-
a) Efisiensi atau penghematan biaya operasional usaha
-
b) Menjual aktiva yang tidak produktif
-
c) Menjadwalkan kembali angsuran kredit sesuaikemampuan cash flow. d) Dan lain-lain.
-
2) Kelemahan dari agunan kredit, dapat dilakukan dengan meminta tambaha agunan kepada debitur.
-
3) Kelemahan dari kredibilitas manajemen debitur, dapat dilakukan dengan pembinaan dan penggantian manajemen.
-
d. Melakukan pemilihan strategi yang terdiri dari 2 (dua) pilihan yaitu : “Memutuskan Hubungan Kredit” dan atau “Meneruskan Hubungan Kredit”. Pemilihan dari salah satu strategi tersebut harus didukung oleh rencana tindakan (Action Plan) yang kongkrit.
-
e. Membuat rencana tindakan (Action Plan) yang kongkrit untuk pedoman pelaksanaan trategi antara lain :
-
f. Menentukan tugas-tugas yang akan dilaksanakan secara jelas dan rinci.
-
g. Menentukan batas atau target waktu pelaksanaan dari tugas- tugas atau langkah tindakan.
-
h. Menetapkan atau mendelegasikan tanggung jawab dan kewenangan untuk pelaksanaan tugas-tugas atau langkah tindakan.
-
i. Menentukan hasil yang diharapkan.7
Keberadaan pengembangan sektor UMKM sangat berkaitan dengan dengan kedekatan pada masyarakat di negara kita ini hal ini dapat dilihat bahwa sektor ini dapat menumbuh kembangan perekonomia, karena pentingnya hal tersebut maka pentignya ada lembaga yang membantu untuk menumbuh kembangankan sektor ini. Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dijelaskan bahwa pengertian bank adalah “Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.” Sesuai dengan keberadaan undang undang tersebut maka dalam hal ini bank adalah salah satu dari sekian lembaga keuangan yang dapat membantu menumbuh kembangan UMKM dalam mengerakan roda pereknomian. Bukan merupakan tugas yang mudah bagi lembaga bank untuk dapat melakukan hal tersebut terlebih banyak faktor resiko yang akan dialami oleh bank dalam menjalankan fungsi yaitu sebagai lembaga yang dapat menyalurkan krdit kepada masyarakat.
Dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat fakto resiko yang akan terjadi apabila debitur kredit atau peminjam mengalami wanprestasi, salah satu dari sekian analisis risiko yang dilakukan adalah sebelum memberikan kredit kepada masyarakat dengan melakukan analisia mempergunakan standar analisis 5C dimana dalam analisis ini aspek yang dinilai adalah Chacter (watak), Capacity (kemampuan, Capital (modal), Collateral (jaminan) Condition (kondisi ekonomi). Sesuai dengan penjabaran analisis tersebut bahwa bank harus memperhatikan kelima aspek tersebut sebelum memberikan kredit kepada masyarakat agar menguarangi aspek kesalahan pada saat kredit sudah diterima oleh debitur.8
Sesuai dengan standar pada operasinal bank yang diterapkan dalam pemberikan kredit dari kelima aspek dalam analisis 5C tersebut salah satunaya dalah Collatral (Jaminan), perlu jaminan atau agunan yang diberikan oleh peminjam kredit kepada bank untuk memperkecil resiko oleh bank, apabila peminjam mengalami wanprestasi maka bank memegang hak atas agunan yang digunakan oleh debitur pada saat meminjam uang deng demikian penting adanya agunan tambahan dalam memberikan pinjaman kepada debitur. Namun pada dasarnya agunan tambahan ini dibutuhkan hanya untuk mengikat debitur guna tetap taat dan patuh pada aturan antara hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama.9
Faktor yang dapat mendukung bank dalam menyelesain kredit UMKM yang bermasalah atau yang mengalami wanprestasi adalah pernjian kredit yang telah disepaki oleh debitur pada saat penandatanganan akad kredit yang dilakukan sebelum menerima pencairan kredit oleh bankn kepada debitur, dalam perjanjian kredit tesebut sudah jelas adanya kesepakatan bersama yang berlandaskan azas hukum, dengan demikian apabila kedua belah pihak antara kredit ataupun debitur ingkar janji melakukan tindakan hukum diluar perjanjian kredit tersebut maka diatara kedua belah pihak dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Perjanjian kredit yang telah ditandangani dan disepakati oleh kedua belah pihak tersebut yang menjadi acuan atas terjadinya masalah wanprestasi kredit, apabila debitur ingkat janji dalam melakukan pemenuhan kewajibannya sebagai debitur penerima fasilitas pinjamanan dari bank dalam bentuk kredit UMKM, maka debitur tersebut harus siap dengan risiko hukum yang muncul atas kelalian tersebut, dalam hal ini sudah jelas pada salah satu pasal yang ada pada perjanjia kredit tersebut debitur sepakat dan setuju apabila tidak mampu atau lalai membayar kewajiban kreditnya maka bersedia melalukan penyelesaian masalah secara baik baik mengiklaskan agunan yang
dipergunkaan untuk dapat dijual guna menyelesaikan permasalahan kredit debitur dengan melunasi pinajamnnya.10
Analisis 5 C adalah syarat mutlak dilakukan oleh bank sebelum memberikan fasilitas pinjaman kepada debitur oleh bank, dalam penetuan keputusan pemberian fasilitas kredit oleh bank kepada calon peminjam kredit UKM bank dapat membaca faktor analisis risiko, dari kelima faktor analisis risiko tersebut masing masing resiko yang muncul pada analisis dapat dilakukan mitigasi jika hal itu perlu dipandang layak dan penting untuk dilakukan.11 Khususnya dalam hal ini analisis risiko yang perlu diperhatikan adalah analisis risiko agunannya, apabila peminjaman menggunakan agunan yang bernilai likuidadi rendah maka untuk antisipas risiko pihak bank dapat menawarkan asuransi kepada debitur untuk menjadi pihak ketiga apabila terjadinya masalah, sehingga penyelesaian permasalahan kredit dapat diselesaikan dengan secara bersama.
Memahami UMKM merupakan peran bank dalam menjalankan fumgsinya untuk dapat membantu pertumbuhan perekonomian, dengan adanya tujuan tersebut perlu dipandang dalam menerapanya bank melakukan antispasi yang dipandang penting yang memicu terjadi permasalah kredit nantinya, maka dengan demikian adanya solusi penyediian agunan tambahan terhadap debitur UMKM dapat membaantu menyelesaikan permasalahanya yang muncul apabila terjadi kredit wanprestasi. Bank memberikan solusi terhadap dbitur kredit untuk dapat memenuhi atau memberikan agunan tambahan dalam pengajuan kredit agar kredit UMKM yang diajukan dapat dibantu untuk direalisasikan guna dapat membantu kelancaran modal terhadap likuiditas pelaku usaha UMKM. Perjanjiann kredit yang telah disepakti bersama antara kreditur dan debitur dengan kata lain bisa disebut antara peminjam dan bank disini telah menyepakati bahwa setiap isi dari pasal-pasal yang terdapat dalam pernjanjian kredit tersebut adalah sifatnya mengingat kedua belah pihak, bila mana diantara kedua belah pihak tersebut ada yang ingkar janji maka kedua belah pihak tersebut dapat melaporkan kepihak yang berwajib. Dalam hal ini dari salah satu sekian pasal debitur diikat apabila dibitur lalai memenuhi kewajiban maka debitur bersedia taat dan patuh terhadap aturan bank, dalam hal ini bank punya kesepakatan cara sendiri dalam penyelesaia masalah tersebut salah satunya dengan memberikan solusi adanya aguanan tambahan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Ahmad, C. (2016). Merumuskan Visi Dan Misi Lembaga Pendidikan. Jurnal Ilmiah Saintikom, 15(1), 53–68.
Alanshari, F., & Marlius, D. (2018). Prosedur Pemberian Kredit KPR Pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) TBK Cabang Pembantu Bukittinggi.
Amelia, L., & Marlius, D. (2018). Pengendalian Kredit Dalam Upaya Menciptakan Bank Yang Sehat Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Cabang Utama Padang.
Bambang, C. P. (2014). Pengamanan Pemberian Kredit Bank Dengan Jaminan Hak Guna Bangunan. Jurnal Cita Hukum, 2(2), 273–288.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
Neni Sri Imaniyati, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2010.
Siswanto Sutojo, Menangani Kredit Bermasalah, Edisi 2, PT. Damar Mulia Pustaka, Jakarta, 2008.
Jurnal Ilmiah
Dea Anissa Haq, (2021). Wanprestasi Pada Perjanjian Kredit Yang Menggunakan Jaminan Sertifikat Hak Milik Atas Nama Orang Lain. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 9(7), 1141-1151.
Pemaron, I. B. G. M. W., & Atmadja, I. B. P. (2019). Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia Pada Pt Bank Perkreditan Rakyat Kita Di Badung. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(9), 1-16.
Pratama, A. A. S., & Purwanto, I. W. N. (2018). Upaya Restrukturisasi Kredit Bermasalah di PT. Bank Pembangunan Daerah Cabang Gianyar. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(4), 1-15.
Putu Manik Mahayoni, Penyelamatan, B. Penyelamatan Kredit Bermasalah Sebagai Upaya Bank Menurunkan Non Performing Loan (Npl) Pt Bpr Dinar Jagad. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 3 Tahun 2021, Hlm. 375-386
Septiawan, I., Surya, G., Indrawati, A. S., & Sukihana, I. A. (2017). Eksekusi Hak Tanggungan Pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sewu Kabupaten Tabanan Melalui Balai Lelang Bali Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.
Wardani, L. A. A., Wiryawan, I. W., & Rudy, D. G. Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Pada Pt (Persero) Bank Tabungan Negara, Tbk. Di Kota Denpasar. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.
Wardhani, A. P. K., Sutama, I. B. P., & Priyanto, I. M. D. Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah Bagi Umkm Pasca Gempa Bumi Di Bank Bri Kabupaten Lombok Utara. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(1), 1-15.
Wastu, I. B. G. G., Wairocana, I. G. N., & Kasih, D. P. D. (2017). Kekuatan Hukum Perjanjian Kredit Di Bawah Tangan Pada Bank Perkreditan Rakyat. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 2(1), 83-98.
Peraturan Perundang-Undangan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil Dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 8 Tahun 2021, hlm.578-586
586
Discussion and feedback