ASPEK HUKUM KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH YAYASAN

Made Agra Kumaradhika, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Dewa Gde Rudy, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk melihat aspek hukum dari kegiatan usaha yang dilakukan badan hukum yayasan. Permasalahan penelitian ini menyangkut apakah yayasan dapat melakukan kegiatan usaha selanjutnya apa sanksi hukumnya kegiatan usaha yayasan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang – undangan dan analisis konsep hukum. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa yayasan secara hukum boleh melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan badan usaha atau ikut serta pada badan usaha. Bagi kegiatan usaha yayasan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, tidak di jumpai adanya sanksi tegas yang dapat di terapkan bagi Yayasan yang melanggar ketentuan tersebut.

Kata Kunci: Aspek Hukum, Yayasan, Kegiatan Usaha.

ABSTRACT

This paper aims to see the legal aspects of business activities carried out by foundations. The aims of this study are to determine whether the foundation can conduct business activities farther the legal sanction for foundation conducting business activities not in accordance with the Law Number 28 of 2004 on amendments to Law Number 16 of 2001 on the Foundation, this research is classified as a normative research that uses a statutory approach and analysis of legal concepts. The results showed that a foundation is legally allowed to carry out business activities by establishing a business entity or participating in a business entity. For foundation business activities that are not in accordance with the Law Number 28 of 2004 on amendments to Law Number 16 of 2001 on the Foundation, there are no strict sanctions that can be applied to foundations that violate these provisions.

Key Words: Legal Aspects, Foundations, Business Activities.

  • I.    Pendahuluan

    • 1.1.    Latar Belakang Masalah

Pengertian Yayasan dilihat dari UU 16 Tahun 2001 Jo UU 28 Tahun 2004 selanjutnya disebut Undang-undang Yayasan bisa dijabarkan merupakan badan hukum, pembuatan Yayasan dilakukan dengan pemisahan atas kekayaan yang dilakukan oleh pendiri tetapi Yayasan bukanlah milik pendiri ataupun anggota lainnya, karena pada aturan UU Yayasan menyebutkan tidak adanya anggota dalam Yayasan karena pemisahan kekayaan yang dilakukan maka kekayaan yang dibagi menjadi kekayaan Yayasan. Pembagian harta yang dipisahkan merupakan milik utuh dari Yayasan, lalu kegiatan pada sosial, agama, dan kemanusiaan dapat menunjuk

perkumpulan orang yang mendapat manfaat dari bantuan dan sumbangan. Jelasnya disimpulkan suatu Badan Hukum ditunjuk secara hukum untuk menjadi keutuhan subjek khusus untuk menjungjung hak dan kewajiban layaknya bagaikan manusia ilmiah.1

Penyebutan badan hukum yang merupakan karya dari manusia untuk mendapatkan kedudukan pada badan pribadi untuk menunjuk seperti halnya manusia untuk pemenuhan kebutuhannya sendiri. Seperti layaknya manusia sebagai subjek hukum secara perorangan subjek lain yang mendapat pengakuan adalah badan hukum, mengartikan manusia secara perorangan bukanlah satu-satunya subjek hukum yang diakui dan masih ada subjek hukum lainnya seperti badan hukum. Dalam muatan pengaturan pada KUH Perdata Pasal 1653 pengertian tentang Badan Hukum di Indonesia ada 3 (tiga), pertama badan hukum yang dibentuk oleh Pemerintah atau penguasa, kedua badan hukum yang diakui oleh pemerintah atau penguasa, dan ketiga badan hukum yang diperbolehkan atau untuk suatu tujuan tertentu yang mempunyai sifat ideal seperti yayasan.2

Pengaturan Yayasan pada UU Yayasan untuk memberikan kejelasan hukum dan landasan guna kelangsungan Yayasan untuk pengelolaan serta mengurangi kerugian bagi pendiri ataupun bagi pihak ketiga yang memiliki kepentingan. Yayasan tidak mencari keuntungan sesuai dengan filosofis yayasan. Namun, penerapan tidak berjalan sesuai dengan sifat sosial dan kemanusiaan yayasan. Keberadaan yayasan justru banyak yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pendiri atau pengurus yayasan, menghindari pajak, serta memperoleh berbagai fasilitas dari negara.3

Asas nirlaba atau non-profit oriented merupakan kegiatan tidak mencari keuntungan atau laba. Keuntungan disebutkan terjadi apabila suatu keuntungan mendapatkan hasil yang lebih dari modal tersebut. Nirlaba atau non-profit merupakan modal yang tidak diolah untuk memperoleh keuntungan, mengingat untuk kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat.4 Mengacu pada asas nirlaba hak yang didapat dari yayasan berbeda dari badan hukum lain. Perbedaan dengan organisasi yang memiliki tujuan memperoleh keuntungan, dan memiliki sifat komersial lembaga seperti “Perseroan Terbatas, CV, Firma, dan Koperasi yang biasanya memiliki anggota merupakan hak dari badan hukum atau perkumpulan yang mementingkan atau bertujuan untuk mencari laba sebanyak banyaknya.” UU Yayasan sudah memperbolehkan Yayasan melakukan kegiatan usaha untuk eksistensi Yayasan pada tujuan kegiatannya secara sosial dengan ketentuan 25% (dua puluh lima persen) total kepemilikan aset yang dipunyai Yayasan. Peraturan dibuat untuk meningkatkan tujuan Yayasan guna melakukan kegiatan usaha yang merupakan tidak jauh dari tujuan dan maksud didirikannya yayasan. Dengan kegiatan usaha yang dapat dilakukan yayasan muncullah pertanyaan apabila diperbolehkan mencari keuntungan

dengan tujuan dan maksud yayasan, maka dikatakan sudah benarkah dengan urusan yang dilakukan yayasan untuk sampai pada maksud dan tujuan Yayasan.5

Kebutuhan masyarakat dengan membentuk sebuah yayasan biasanya karena adanya kelompok masyarakat yang ingin memiliki wadah atau lembaga guna menampung sebuah kegiatan yang memiliki sifat dan tujuan untuk kemanusiaan, sosial, dan keagamaan. Acara yang dilakukan juga biasanya bertujuan untuk bakti, amal, dan pengabdian bagi masyarakat sekitarnya. Kegiatan yang dicakup oleh Yayasan tidak hanya cenderung dengan kegiatan masyarakat sekitar bahkan bisa dibilang telah berkembang. Perkembangan yang dilihat sudah bisa dibilang mencakup tingkat nasional ataupun internasional dengan kemampuan program-program dari Yayasan yang sudah bahkan bisa menyaingi program dari pemerintah atau instansi setempat.

Masyarakat memiliki kecenderungan untuk memiliki perlindungan hukum untuk kegiatan yang memiliki tujuan tertentu dengan membuat Yayasan guna mencari perlindungan untuk status berkegiatan badan hukum, Dewasa ini tujuan dari Yayasan tidak cuma bertujuan untuk pengembangan kegiatan pada nilai-nilai sosial tetapi terkadang adanya kegiatan usaha Yayasan memiliki tujuan lain seperti mendapatkan keuntungan pribadi yang dikumpulkan untuk para pendiri, pengurus, dan pengawas dan bahkan banyak Yayasan yang menjalankan kegiatan usaha yang berorientasi profit untuk kesejahteraan finansial secara pribadi dan tidak sejalan dari maksud dan tujuan utama Yayasan untuk meningkatkan kesejahteraan dalam kemanusiaan, sosial, dan keagamaan yang menjalankan niat amal serta ketidak sesuaian pada ketentuan dasar awal Yayasan dibuat.

State of Art pada penulisan ini mengetahui karena belum ditemukan adanya bahasan mengenai penelitian tentang pengaturan-pengaturan kegiatan usaha yayasan serta akibat hukum mengenai kegiatan usaha yang dibuat oleh yayasan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Yayasan, dilihat dari UU Yayasan kegiatan usaha yang dibuat yayasan seharusnya memiliki ciri yang mirip dari tujuan dan anggaran dasar yayasan. Dengan ketentuan anggaran dasarnya yang memiliki tujuan bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan dengan tujuan menyejahterakan masyarakat dengan kegiatan-kegiatan sosial yang dirancang Yayasan. Secara dewasa ini yayasan banyak mengalami perubahan seperti kegiatan usaha yang dibuat memiliki perbedaan penerapan dari ketentuan anggaran dasar, dengan kegiatan usaha yang dilakukan yayasan lebih memfokuskan kegiatannya hanya untuk meningkatkan laba dan bukan lagi untuk mempertahankan identitas yayasan yang melakukan kegiatan usaha sebagai penunjang kegiatan dan eksistensi dari Yayasan. Penulisan ini tergerak karena adanya pembahasan terdahulu tentang adanya Yayasan Pendidikan menjadi kegiatan usaha dengan memiliki sifat komersial, dengan judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Pendirian Yayasan Pendidikan Sebagai Kegiatan Usaha Yang Bersifat Komersil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004” oleh Riska Septiari, Firdaus, dan Ulfia Hasanah memiliki kesimpulan apabila yayasan mencari keuntungan secara komersial untuk pribadi dengan kegiatan yayasan harus dilakukan pemeriksaan untuk mencari bukti-bukti pelanggaran serta dilakukannya penerapan sanksi hukum berupa

pembubaran atau likuidasi.6 Selanjutnya pembahasan tentang “Implementasi Fungsi Sosial Yayasan Berdasarkan Hukum Yayasan.” Ditulis oleh Putri Septia, Rohaini, dan Dianne Eka Rusmawati dengan kesimpulannya dengan diperbolehkannya yayasan membuat kegiatan usaha haruslah dengan tujuannya yang bergerak pada bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan, tidak boleh adanya pengumpulan dana dengan tujuan pribadi, serta harus ada badan pengawas yang dinaungi oleh undang-undang untuk memperhatikan kegiatan dari yayasan serta pengawasan dari luar oleh masyarakat demi menjaga kegiatan usaha yayasan agar tidak menyimpang dari tujuan yayasan dibuat.

Dalam pembuatan tulisan di atas, penulis memiliki maksud untuk membahas masalah ini dengan melakukan penelitian untuk mengetahui sistem Undang-undang Yayasan untuk pelaksanaan pembuatan kegiatan usaha yang tidak bertentangan bagi Yayasan.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Dilihat dari penjelasan penulisan pada tulisan diatas, penulis memiliki perumusan masalah seperti berikut:

  • 1.    Apakah secara hukum suatu Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha?

  • 2.    Apa sanksi hukumnya bila suatu Yayasan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Tulisan ini bermaksud memberikan pengetahuan untuk yayasan yang ingin melakukan kegiatan usah. Selanjutnya tujuan khusus dari penulis tentang penulisan jurnal ilmiah ini untuk mengetahui sanksi hukum kegiatan usaha yayasan yang tidak mengikuti ketentuan anggaran dasar dari yayasan.

  • II.    Metode Penelitian

Pada penulisan artikel ini dibuat menggunakan jenis penelitian normatif. Dilihat dari jenis kualifikasi dikatakan sebagai penelitian yang menelaah tentang Kegiatan Usaha yang di kualifikasi pada UU Yayasan untuk mempertahankan eksistensi yayasan dalam berkegiatan sosial, dimana kegiatannya banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diterapkan pada UU Yayasan. Penelitian ini memanfaatkan 2 (dua) jenis pendekatan, pertama digunakan pendekatan perundang-undangan selanjutnya digunakan pendekatan secara konseptual. Penelitian ini mendapatkan bahan hukum didapatkan dari teknik studi dokumen dengan berikutnya diikuti analisis secara kualitatif.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1.    Karakteristik Badan Hukum Yayasan

Bila dicermati ketentuan UU Yayasan Pasal 1 Angka 1 memiliki arti pembuatan Yayasan dengan kekayaan yang dipisahkan oleh pendirinya untuk selanjutnya menjadi total kekayaan Yayasan guna memiliki maksud tertentu pada bidang kemanusiaan, sosial, dan keagamaan dengan tidak memiliki anggota. Dilihat secara

hakikat pemisahan kekayaan dilakukan pada Undang-undang dapat memberikan kapasitas secara badan hukum, serta kekayaan dipisahkannya memiliki nilai untuk pemenuhan pencapaian pada tujuan tertentu di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Dipahami penjelasan Yayasan bisa disimpulkan secara hakikatnya merupakan kekayaan yang memiliki status badan hukum dengan memiliki sebab keberadaannya memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dilihat dari hakikatnya pembuatan Yayasan bisa dikatakan sudah tepat bila pendirinya hanya dengan satu orang dilakukan dari sebagian kekayaan milik pendiri tersebut untuk awal kekayaan Yayasan. Dilanjutkan dari organ pengurus bukanlah pemilik Yayasan disebabkan pengurus merupakan organ Yayasan yang diangkat untuk menjalankan kegiatan khususnya hanya pada Yayasan. Dilihat dari Pasal 3 ayat (2) UU Yayasan menyatakan pengawas, pembina, dan atau pengawas bukanlah pemilik Yayasan dikarenakan kedudukannya hanyalah orang ciptaan hukum yang dapat mewakili yayasan melakukan perbuatan hukum dengan perantara manusia. Masing-masing antara yayasan dan organ terhadap hubungan kepercayaan yang melahirkan pelaksanaan tugas dengan bertanggung jawab penuh, itikad baik, serta menghindari adanya benturan kepentingan bagi organ dan setiap anggotanya. Keberadaan organ pada Yayasan secara hubungan kepercayaan adalah semata-mata untuk tujuan dan kepentingan Yayasan.

Perkumpulan masyarakat atau bisa disebut dengan organisasi biasanya diartikan sebagai kelompok orang dengan bekerja secara bersama-sama untuk mencapai tujuan tertentu, biasanya perkumpulan masyarakat bergerak pada bidang profit dan nonprofit. Perkumpulan dibagi menjadi tiga, pertama perkumpulan yang menargetkan keuntungan sebanyak-banyaknya untuk memuaskan para pemilik dengan menjual atau menyediakan barang dan jasa untuk diperjual belikan, kedua perkumpulan masyarakat yang dikehendaki oleh beberapa pendirinya dengan tujuan tertentu untuk mencapai keuntungan dengan penyediaan berupa barang dan jasa, ketiga perkumpulan yang memang memfokuskan kegiatannya pada peningkatan kesejahteraan atau melayani masyarakat. Perkumpulan masyarakat mengartikan kegiatan yang ditujukan untuk kegiatan sosial dengan adanya orang-orang berkumpul untuk tujuan sosial. Yayasan yang berdiri membentuk badan hukum memiliki hak dan kewenangan untuk bertindak secara perdata. Pembubaran juga biasanya hanya bisa dilakukan karena kesepakatan oleh para anggota beserta para pendiri Yayasan dikarenakan memiliki status secara badan hukum yang memiliki sifat permanen, pembubaran bisa dilakukan apabila sudah terlaksana dan terpenuhinya anggaran dasar pada persyaratan pembuatan Yayasan. Dalam status secara subjek hukum perkumpulan masyarakat juga memiliki kedudukan yang hampir sama dengan Yayasan dikarenakan memiliki hak dan kewajiban serta perbuatan hukum yang dapat digugat pada pengadilan. Yayasan diartikan bisa memiliki makna dengan mengumpulkan kekayaan untuk tujuan sosial, Ini yang membedakan perkumpulan dengan yayasan. Meskipun penjelasannya secara tidak langsung menyatakan Yayasan adalah badan hukum yang nonprofit, tetapi maksud dan tujuan yang memiliki sifat keagamaan, sosial, dan kemanusiaan tersebut yang membuat Yayasan merupakan badan hukum nonprofit. Perkumpulan masyarakat membentuk dirinya atau identitasnya dengan orang-orang yang berkumpul dengan memiliki tujuan secara sosial berbeda dengan Yayasan mendapatkan statusnya sebagai badan hukum dilihat pada Pasal 1 angka 1 UU Yayasan disebutkan “Yayasan akan mendapatkan statusnya sebagai badan hukum.” Dilanjutkan pada Pasal 11 ayat (1) menyebutkan “Yayasan akan mendapatkan statusnya setelah adanya akta pendirian Yayasan setelah adanya

pengesahan oleh Menteri” yang dilanjutkan oleh Pasal 9 ayat (2).7 Pendirian status Yayasan dilakukan dengan pendiri tunggal yang melakukan pemisahan harta kekayaan pendirinya guna sebagai kekayaan awal dari Yayasan, setelahnya pembuatan akta notaris dengan bahasa indonesia dengan penetapan sesuai pada Peraturan Pemerintah, terakhir Yayasan dapat dibuat dengan bersama-sama atau orang asing dengan persyaratan pembuatan Yayasan yang aturannya terdapat pada Peraturan Pemerintah. Permohonan yang diajukan dari kuasanya merupakan notaris, setelah pembuatan akta pendirian Yayasan yang disesuaikan pada anggaran dasarnya setelahnya diberikan legalitas oleh Kementerian Hukum dan Ham. Dengan penegasan pembentukan yayasan sangat didasarkan dari maksud dan tujuan pendirian Yayasan agar sesuai dengan fungsinya, selanjutnya untuk mendapatkan status badan hukum maka Yayasan haruslah menggunakan langkah Undang-undang Yayasan.

Permohonan penyesuaian pada anggaran dasar dilakukan berdasarkan Pasal 71 menyebutkan artian bagi yayasan sudah terdaftar pada pengadilan dan sudah dapat pengumuman dari tambahan pada berita negara, dan telah diakui dari instansi terkait dengan perizinannya, akan tetap dinyatakan sebagai badan hukum sebagai kelanjutannya harus dengan penyesuaian anggaran dasar dengan adanya perubahan anggaran dasar, serta setelah dilakukannya perubahan maka akan diberitakan kepada Menteri seperti penetapan yang disesuaikan oleh undang-undang. Jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasarnya sebagaimana disebutkan bisa dibubarkan setelah diajukan permohonan kejaksaan pada putusan pengadilan atau pihak yang memiliki kepentingan lainnya. Setelah itu dilanjutkan pasal 71 ayat (2) menyebutkan “pada Pengadilan Negeri dengan yayasan yang belum terdaftar, maka adanya pengumuman pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, atau belum memiliki izin dari instansi berwajib, memiliki kewajiban pendaftaran penyesuaian kepada Menteri yang diberikan jangka waktu 1 (satu) tahun setelah undang-undang ini berlaku pada 6 Oktober 2005,” yang artinya proses paling lambat didaftarkan adalah setahun setelah pengumuman undang-undang berlaku. Sedangkan untuk yayasan yang sudah terdaftar pada Pengadilan Negeri, “akan diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, dan akan memiliki izin dari instansi terkait untuk menyesuaikan anggarannya paling lambat 3 (tiga) tahun dari pengumuman pemberlakuan undang-undang yaitu 6 Oktober 2008, dan paling lambat dengan pemberitahuan kepada Menteri 1 (satu) tahun setelah adanya penyesuaian pada anggaran dasar.” Penyesuaian anggaran dasar yang tidak sesuai pada ketentuan Undang-undang yang berlaku menyebabkan yayasan kehilangan status hukumnya dengan hilangnya tulisan yayasan di depannya dan segera dibubarkan sesuai dengan keputusan Pengadilan dengan permohonan kejaksaan atau pihak berkepentingan. Pihak yang berkepentingan yang disebutkan dalam UU Yayasan dapat diartikan dengan orangorang yang mempunyai kepentingan secara kontan kepada yayasan.

Banyak perbedaan karakteristik yayasan sebelum dan sesudah dilakukannya perubahan undang-undang tentang Yayasan dilihat dari UU 16 Tahun 2001 Jo UU 28 Tahun 2004 diantaranya seperti “pendirian yayasan tidak memerlukan pengesahan yang dilakukan oleh pemerintah selanjutnya perubahan tentang pendirian yayasan memerlukan pengesahan dari pemerintah, selanjutnya struktur dari organ suatu

yayasan dulunya diperbolehkan merangkap jabatan yayasan selanjutnya dilakukan perubahan struktur organ tidak lagi diperbolehkan untuk merangkap jabatan pada yayasan, dulu tidak tenggang waktu kerja pada organ Yayasan tetapi sekarang adanya pembatasan tenggang waktu kerja terhadap organ yayasan, tidak lagi memperbolehkan menggunakan nama yayasan yang sama, dan yayasan tidak boleh dinyatakan pailit atau bangkrut dengan perubahan baru yayasan dapat dinyatakan pailit atau bangkrut.” Dengan peraturan baru yang banyak mengubah aspek kerja Yayasan diharapkan adanya perubahan yang signifikan untuk kegiatan Yayasan lebih berfokus terhadap tujuan dan maksud dari Yayasan didirikan. Yayasan disebut badan hukum memiliki karakteristik yang khas, yang membedakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas maupun Koperasi, perbedaan ini dikarenakan perbuatan hukum, yaitu dilakukannya pemisahan kekayaan untuk tujuan dan maksud tertentu oleh pendirinya. Selanjutnya tujuan Yayasan dibentuk secara limitatif yakni sosial, keagamaan, Kemanusiaan.8

Penyebutan kegiatan sebatas lingkup dalam pemaparan standar akta yayasan yang disebutkan oleh KEMENKUMHAM Tahun 2004, kegiatan pada Yayasan guna menyelenggarakan kerjanya pada bidang sosial dengan tujuan dan maksud dari Yayasan seperti “laboratorium, rumah sakit, poliklinik, lembaga non-formal dan formal, wreda pendidikan, panti jompo dan panti asuhan, tempat pembinaan olahraga, pengembangan dan penelitian, dan studi banding.” Untuk bidang kemanusiaan “pelestarian lingkungan hidup, untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pemberian bantuan kepada tuna wisma, bantuan untuk korban bencana alam, pemberian pertolongan untuk pengungsi, serta pembangunan rumah duka atau pembangunan rumah singgah.” Terakhir dari bidang keagamaan dijabarkan dengan melakukan “studi banding, kegiatan syiar agama, adanya kegiatan yang untuk pemahaman tentang agama, kegiatan pemberian zakat, infaq serta sedekah, pembuatan madrasah atau pondok pesantren, serta pembangunan sarana prasarana rumah ibadah”.9

  • 3.2.    Kegiatan Usaha Yang Dilakukan Oleh Yayasan

Yayasan dijelaskan pada UU Yayasan Pasal 1 Angka 1 memiliki arti pembuatan Yayasan dengan kekayaan yang dipisahkan oleh pendirinya untuk selanjutnya menjadi total kekayaan Yayasan guna tercapainya suatu tujuan tertentu pada kegiatan kemanusiaan, sosial, dan keagamaan dengan tidak memiliki anggota, dengan tujuan dari yang disebutkan merupakan ranah dari yayasan untuk tercapainya tujuan tidak adanya pertentangan dengan perundang-undangan seperti kebudayaan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pendidikan dan bidang-bidang lainnya. Yayasan bisa dikatakan seperti lembaga sosial, dikarenakan adanya sekumpulan orang yang dengan jenis kegiatannya sangat terorganisasi, pembuatan Yayasan dengan maksud bergerak pada bidang kemanusiaan, sosial, dan keagamaan menyebabkan Yayasan tidak dibuat untuk mencari keuntungan dengan kegiatan komersial, tetapi dibuatnya Yayasan dengan tujuan untuk bantuan dan peningkatan kesejahteraan hidup banyak orang.10

Tujuan terbentuknya suatu yayasan haruslah jelas, karena harus sesuai dengan kajian dari keagamaan, sosial dan kemanusiaan serta memiliki keterbukaan dan akuntabilitas. Secara kegiatan yang dilakukan oleh yayasan dengan membentuk badan usaha secara komersial dengan memiliki lingkup seperti ilmu pengetahuan, kesehatan, lingkungan hidup, perlindungan konsumen, serta kesenian dan budaya. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan yayasan diperbolehkan apabila demi mencapai tujuan sosial agar tidak terus bergantung dengan sumbangan maupun bantuan. Disebutkan dari pengaturan Pasal 8 UU Yayasan memiliki arti Yayasan dalam membuat kegiatan usaha tidaklah boleh memiliki tujuan dan maksud yang berbeda, selanjutnya dari penjelasan Pasal 8 banyaknya kegiatan usaha yang dapat dicakup seperti hak asasi manusia, kesenian, olahraga, pendidikan, perlindungan konsumen, kesehatan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan. Pengertian tentang Undang-Undang tentang Yayasan pada Pasal 8 jika diperhatikan dapat ditafsirkan dari bidang usaha yang telah dijelaskan merupakan bidang-bidang yang disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari yayasan. Maka tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dari yayasan dapat mencakup hak asasi manusia, kesenian, olahraga, pendidikan, perlindungan konsumen, kesehatan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan.

Kegiatan untuk mendukung Yayasan dalam melakukan bidangnya Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha dan dapat melakukan penanaman modal pada badan usaha. Mengenai penjelasannya pada Pasal 3 ayat (1) yayasan pada dasarnya memiliki konsep merupakan badan hukum akan tetapi dalam kegiatan usahanya tidak dapat dilakukan secara langsung, demi pencapaian dari maksud didirikannya Yayasan dapat membuat suatu badan usaha sesuai dengan tujuannya atau bisa mengikut sertakan kekayaannya pada badan usaha guna untuk kelangsungan kegiatan-kegiatan yang umum dilakukan dari yayasan itu sendiri. Penjelasan lebih lanjut dalam pasal 3 ayat (1) ini memiliki arti Yayasan tidak dapat melakukan usahanya secara langsung guna mendapatkan keuntungan untuk menunjang maksud kegiatan Yayasan, tetapi dengan pembuatan kegiatan usaha yang dibuat oleh Yayasan dengan mendirikannya melalui badan usaha dengan menyertakan kekayaannya. Untuk mempertahankan eksistensi yayasan memerlukan juga keuntungan guna menjaga stabilitas Yayasan untuk tetap menjalankan kegiatan sosial dengan sesuai tujuan dan maksud Yayasan didirikan, dengan menerapkan ketentuan “yayasan memiliki kesempatan mendirikan badan usaha dimana kegiatan dan memiliki maksud dari tujuan yayasan itu dibuat dan selama itu memiliki maksud dan tujuan yayasan yaitu bersifat keagamaan, sosial, dan kemanusiaan, kemudian yayasan dapat mengikutsertakan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari total kekayaan yayasan untuk melakukan penanaman modal pada badan usaha yang kegiatan usahanya bersifat prospektif baik pada PT (Perseroan Terbatas), dengan ketentuan badan usaha tersebut tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku”.11

Penjelasan pelaksanaan kegiatan usaha Yayasan menurut Pasal (3) ayat (1) untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha pada Yayasan untuk eksistensi kegiatannya, maka Yayasan dibolehkan ikut serta atau membuat badan usaha. Selanjutnya pasal 7 ayat (1) memberikan penjelasan badan usaha yang dibuat Yayasan haruslah memiliki tujuan dan maksud yang sama dari Yayasan, tetapi dilihat pada ayat (2) penyertaan

yang dapat diikuti oleh Yayasan dikatakan boleh dalam berbagai bentuk, asalkan kegiatan usaha tersebut memiliki sifat prospektif selanjutnya ditegaskan pada pengaturan untuk menyertakan memiliki total paling banyak hanya 25 % (dua puluh lima persen) dari total keseluruhan kekayaan pada Yayasan. Dilihat konsep dari kedua pengaturan ini bukanlah tidak sesuai untuk tujuan menunjang pencapaian dari Yayasan, Pasal 7 menjelaskan secara jelas tentang Yayasan bukanlah kegiatan usaha komersial dan menjelaskan Yayasan dapat mendirikan kegiatan usaha lain atau badan usaha dengan maksud dan tujuan sesuai dengan kegiatan Yayasan, Pasal 8 UU Yayasan menyebutkan pembuatan wadah usaha dari badan usaha Yayasan memiliki jangkauan seperti olahraga, hak asasi manusia, kesenian, kesehatan, pendidikan, perlindungan konsumen, ilmu pengetahuan, dan lingkungan hidup. Pada ketentuan dari bidang kegiatan usaha yang dijelaskan, tidak dilihatnya maksud apa itu dengan tujuan kemanusiaan dan sosial. Penjelasan yang diberikan pada UU Yayasan hanya mencantumkan kegiatan usaha yang boleh dibuat Yayasan, tetapi tidak ada pengaturan jelasnya tentang bagaimana tujuan kemanusiaan dan sosial secara lugas dengan penjabaran. Penyebutan daftar kegiatan usaha yang dilakukan tidak akan terlihat menyimpang dari maksud dan tujuannya sebelum Yayasan melakukan perumusan pada anggaran dasar, sehingga kegiatan baru terlihat ketika Yayasan sudah melakukan anggaran dasar serta bisa dilihatnya tujuan dan maksud dari kegiatan usaha yang dibuat Yayasan.

Yayasan semata mata tidak bisa disebutkan sebagai badan usaha, penyebutan badan usaha dilanjutkan dengan Yayasan diperbolehkan mendirikan badan usaha guna mencari keuntungan yang dilakukan dari kegiatan usaha yang dibuatnya, Yayasan juga memiliki kedudukan sebagai pendiri kegiatan usahanya, serta tidak adanya kepengurusan kegiatan usaha yang sejalan dengan kepengurusan Yayasan. Penjelasan pengaturan yang sudah disebutkan untuk kegiatan usaha serta persyaratan lain guna mempertahankan eksistensi yayasan dalam kegiatan sosial, dilakukan agar Yayasan tidak bergantung hanya dengan sumbangan donatur untuk hal pendanaan. Selanjutnya pengurus dari salah satu Organ Yayasan memiliki fungsi mengurus keuangan serta kegiatan yang dilakukan Yayasan. Dasarnya karena banyaknya kegiatan dan kewajiban yang harus dilaksanakan pada penyelenggaraan program yayasan salah satunya adalah adanya akuntabilitas serta keterbukaan kondisi diantaranya badan publik Good Governance. Pelaksanaan tersebut merupakan kewajiban dan tanggung jawab pada pengurus Yayasan.12

Organ Yayasan terdiri atas Pembina, pengawas, pengurus. Pembina merupakan kepala dari Yayasan karena pertanggungjawaban pekerjaan yang berbeda maka otoritas dari kegiatannya tidak bisa dialihkan kepada kepengurusan organ lain, pengurus merupakan organ yayasan yang memiliki wewenang pelaksanaan kegiatan kepengurusan yayasan. Terakhir merupakan pengawas yang mempunyai otoritas menjalankan pengawasan kepada pengurus yang memiliki wewenang kegiatan kepengurusan Yayasan.13

Pencapaian kegiatan dari yayasan sendiri bukan semata-mata dari uang yang dikumpulkan untuk mencapai kesuksesan dari programnya, perlunya juga orangorang yang memiliki kelayakan untuk penyelenggaraan yayasan secara pengelolaannya yang bisa memberikan manfaat hukum seperti perwakilan untuk di dalam pengadilan ataupun diluar dari kegiatan hukum seperti melakukan kepengurusan di dalam yayasannya tersendiri. Dalam organ yayasan terdapat pengurus untuk menyeimbangkan pelaksanaan kegiatan yayasan, dengan kewajibannya pengurus yayasan haruslah kompeten untuk melakukan pelaporan secara berkala kepada pejabat yang berwenang pada setiap kegiatan yang dilakukan oleh yayasan. Tidak hanya sebatas itu pengurus yayasan juga memiliki kewajiban melakukan penyampaian laporan kepada instansi terkait apabila mendapatkan bantuan, serta melakukan pengumuman pada surat kabar apabila mendapatkan bantuan. Jika terjadi keteledoran dari pengurus melakukan pekerjaannya sebagai pengelola maka badan peradilan bisa melakukan pemeriksaan untuk menindak perbuatan yang diduga melanggar hukum yang dilakukan kepada yayasan karena dianggap telah melanggar ketentuan anggaran dasar atau menimbulkan kerugian terhadap pihak ketiga atau yayasan.

Layaknya pekerjaan Organ Yayasan juga menerima upah dari pekerjaannya, kegiatan yayasan yang bertujuan secara kemanusiaan, sosial, dan keagamaan tentunya memiliki tujuan yang mulia. Kepengurusan sendiri memiliki aturan untuk pembagian upah dengan ketentuan UU Yayasan Pasal 5 ayat (2) menyebutkan “pengurus menerima upah, gaji atau honorarium apabila pengurus tersebut ialah pertama bukan pendiri yayasan dan tidak ter-afiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas selanjutnya melakukan kepengurusan yayasan secara langsung dan penuh.” Pengertian ter-afiliasi dapat diartikan hubungan saudara yang disebabkan adanya perkawinan serta hubungan sebagai keluarga dan adanya sampai keturunan darah sampai derajat ketiga baik secara horizontal ataupun vertikal dari Pendiri, pengawas serta pembina tidaklah bisa mendapatkan honor. Selanjutnya disebutkan secara langsung dan penuh merupakan pelaksanaan dari pekerjaan pada Yayasan dengan ketentuan kerja jam dan hari kerja pada Yayasan dan bukanlah pekerjaan dengan paruh waktu (part-time).14

Saat pembuatan badan usaha sebuah yayasan biasanya memiliki dua lembaga yang terpisah di dalamnya, karena dalam yayasan tersebut sudah berdiri kegiatan usaha yang dibuatnya, pertama lembaga badan usaha dan lembaga yayasan sendiri. Pembagian itu dilakukan guna untuk menentukan hasil dari kegiatan usaha yang menunjang kegiatan yayasan guna melihat kondisi badan usaha itu untuk kelangsungan kegiatan Yayasan secara berkala. Terpisahnya dua lembaga pada Yayasan dan badan usaha milik Yayasan memiliki pengartian sendiri, diatur pada

UU Yayasan Pasal 7 ayat (3) adanya larangan secara tertulis yang dibuat untuk para anggota Pengurus, Pembina, serta Pengawas untuk tidak adanya pekerjaan yang dilakukan secara bersamaan untuk menjadi Pengurus, Direksi, dan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris pada badan usaha yang dibuat oleh Yayasan. Pemisahan kepengurusan yayasan dengan badan usaha milik Yayasan memiliki tujuan yang sederhana, dimana untuk memisahkan jabatan guna lebih memfokuskan kegiatan lembaganya masing-masing untuk mencapai hal yang maksimal. Karena umumnya

terkadang gaji yang diterima yayasan dari badan usaha yang dibuatnya memiliki nilai yang berbeda. Biasanya gaji yang diterima dari Yayasan lebih kecil dari badan usaha yang dibuatnya.

  • 3.3.    Sanksi Hukum Yayasan yang Melakukan Kegiatan Usaha Tidak Sesuai Dengan

    Ketentuan UU Yayasan

Yayasan didirikan awalnya bergerak pada bidang yang ideal dan sosial, tetapi banyaknya maksud tindakan kegiatan Yayasan yang menyimpang dari hakikatnya, perkembangannya sekarang dipergunakan mendapat laba dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh Yayasan serta memasuki kegiatan ekonomi atau bisnis. Kegiatan Yayasan awal memiliki tujuan dan maksud dalam sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Penerapannya seringkali anggapan Yayasan tidaklah mencari keuntungan dari kegiatannya pada kenyataannya tujuan kegiatan Yayasan banyak terjadi pemupukan keuntungan secara komersial dan bisa dikatakan menyimpang dari tujuan filosofis Yayasan.15

Menurut Utrecht sebagaimana dikutip oleh Soeroso, sebagai kumpulan petunjuk hidup yang memuat sebagian larangan dan perintah untuk pengaturan hukum yang harus di taati pada masyarakat, dan karena apabila adanya pelanggaran dari aturan hukum yang mengatur adanya tindakan yang dilakukan pemerintah.16 Tindakan itu berupa sanksi bagi masyarakat yang melanggarnya. Sanksi adalah hal yang penting guna penegakan hukum atau pengaturan pada perundang-undangan. Pengaturan sanksi juga merupakan bagian batang tubuh dari peraturan perundang undangan yang di maksudkan (diatur) dapat dilaksanakan secara tertib dan tidak di langgar.17

Dalam penegakan hukum, sanksi dapat diterapkan. Penegakan Hukum adalah hal yang sangat penting dalam kegiatan bernegara hukum, apabila adanya sanksi yang mengatur maka dilanjutkan dengan penegakan hukum yang harus di tegakan. Dalam penegakan Undang – Undang Yayasan, kekhususan yang mengatur tentang kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh yayasan, dan pembatasannya, hendaknya juga diatur tentang sanksi, agar dalam penerapan Undang-undang Yayasan itu dapat berjalan secara efektif.

Kegiatan usaha pada Yayasan hanya mengatur tentang tata cara pembuatan dengan ketentuan dan pembatasan pada UU Yayasan dengan tata cara sebagai berikut;

  • 1.    Dengan mendirikan badan usaha atau dengan menanamkan modal dalam bentuk penyertaan.

  • 2.    Kekayaan yang ditanamkan sebagai modal usaha tidak boleh lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh kekayaan Yayasan.

Meskipun adanya pengaturan tentang tata cara Yayasan untuk melakukan kegiatan usaha secara bidangnya, tetap adanya celah kecurangan serta penyimpangan kegiatan usaha yang dilakukan baik diluar dari tujuan serta maksud pada Yayasan tersebut dibuat, sehingga dalam praktik masih banyak ada kegiatan usaha dari Yayasan menyimpang dari pengaturan Undang-undang Yayasan.

Bila dicermati ketentuan Undang-undang Yayasan, tidak dijumpai adanya pengaturan tentang sanksi tepat mengatur bagi Yayasan yang melakukan pelanggaran

ketentuan tentang persyaratan dan pembatasan kegiatan usaha yang dilakukan. Adanya pelanggaran pembatasan kegiatan usaha itu justru dipicu oleh tidak adanya sanksi yang dapat diterapkan bagi Yayasan yang melanggar tersebut. Badan Hukum sebagai subjek hukum merupakan teknis yuridis, yakni sebagai pendukung hak dan kewajiban di bidang hukum.18 Perseroan Terbatas, Koperasi, dan juga Yayasan mempunyai karakter yang berbeda dibandingkan dengan Perseroan Terbatas dan Koperasi sebagai badan hukum.

  • IV.    Kesimpulan

Yayasan memiliki konsep non-profit dengan tidak mengejar keuntungan yang sesuai dengan asas nirlaba. Untuk mempertahankan eksistensinya yayasan diperbolehkan mendirikan badan usaha atau dilakukan dengan ikut serta pada badan usaha guna menunjang kegiatan-kegiatan yang merupakan tujuan yayasan dibentuk. Sejalan kegiatan usaha yayasan banyak terjadi penyimpangan karena tidak sesuai dengan tujuan dasar Yayasan yang bergerak pada bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Dilihat dari pengaturan pada Undang-undang Yayasan belum adanya sanksi tegas bagi ketentuan persyaratan dan pembatasan yang dilakukan kepada kegiatan usaha yang dijalankan yayasan, sehingga masih banyak ditemukan terjadinya penyimpangan dari hakikatnya sebuah yayasan didirikan. Pembuatan kegitan usaha pada yayasan harusnya memiliki catatan yang ditulis oleh pengurus yayasan, sesuai dengan ketentuan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan, pengurus yayasan memiliki laporan tahunan yang berisikan keterangan mengenai kewajiban, kegiatan yayasan, serta kegiatan usaha yayasan. Apabila kegiatan tersebut tidak dilakukan dapat dikatakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan lalai dalam melakukan tugas. Dalam perbuatan pelanggaran tersebut yayasan dapat diajukan ke pengadilan untuk permintaan pemeriksaan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ais, Chatamarrasjid. Badan Hukum Yayasan, Cet. I (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002). Murjiyanto, R. Badan Hukum Yayasan: Aspek Pendirian dan Tanggung Jawab (Yogyakarta,

Liberty, 2011).

Soemitra, Rochmat. Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf (Bandung, PT. EREsCO, 1993).

Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta, Catatan Ke 8, Sinar Grafika, 2006).

Jurnal

Aswarantika, Listya., and Anugerah, Dian Purnama. “Kedudukan Yayasan yang Belum Disesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan Setelah Jangka Waktu Berakhir.” Notaire 1, No. 1 (2018).

Budiono, Herlien. “Arah Pengaturan Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Dalam Menghadapi Era Global.” Jurnal RechtsVinding 1, No. 2 (2012).

Handayani, Desi., Haryani, Evi., and Sinthiya, Ida Ayu Putu Anggie. “Analisis Yuridis

Tentang Pendirian Yayasan Pendidikan Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.” Al-Idarah: Jurnal Kependidikan Islam 8, No. 1 (2018).

Hidayah, Nur., Siregar, Ramli., and Windha. “Pertanggungjawaban Organ Yayasan Atas Pailitnya Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan.” Transparency: Jurnal Hukum Ekonomi 2, No. 4 (2013).

Musahiddinsyah, T., Sanusi., and Yani, Teuku Ahmad. “Pengelolaan Yayasan Menurut Asas Keterbukaan dan akuntabilitas (studi pada yayasan kemanusiaan di aceh).” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 8, No. 1 (2020).

Meliala, Eddy Putra., Siregar, Ramli., and Windha. “Pertanggung Jawaban Pengurus Yayasan Terhadap Pailitnya Yayasan Menurut Undang-Undang No.16 Tahun 2001 Serta Perubahannya (Undang-Undang No.28 Tahun 2004 Tentang Yayasan).” Transparency: Jurnal Hukum Ekonomi 1, No.2 (2013).

Riyandani, Dita Bidri., and Pujiyono. “Kedudukan Yayasan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.” Jurnal Private Law 4, No.2 (2016).

Septia, Putri., Rohaini., Rusmawati, and Diane, Eka. “Implementasi Fungsi Sosial Yayasan Berdasarkan Hukum Yayasan.” Pactum Law Journal 1, No. 1 (2017).

Septiari, Riska., Firdaus., and Hasanah, Ulfia. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pendirian Yayasan Pendidikan Sebagai Kegiatan Usaha Yang Bersifat Komersil Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.” PhD diss., Riau University 3, No.2 (2016).

Simamora, Yohanes Sogar. Karakteristik “Pengelolaan, Dan Pemeriksaan Badan Hukum Yayasan di Indonesia.” Jurnal RechtsVinding 1, No. 2 (2012).

Somali, Gunawan Soni. “Pengelolaan Yayasan Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan.” SOSIOHUMANITAS 20, No. 1 (2018).

Supriono, Fendi. “Implementasi Undang – Undang Yayasan Dalam Mencapai Maksud dan Tujuan Yayasan.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 3, No.1 (2015).

Susanto, Sri Nur Hari. “Karakter Yuridis Sanksi Hukum Administrasi: suatu pendekatan komparasi.” Administrative Law of Governance Journal 2, No. 1 (2019).

Swebawa, Ida Bagus Putu Apriangga., Rudy, Dewa Gde., and Sukranatha, A.A. Ketut. “Tanggung Jawab Koperasi Kertha Raharja Cabang Bali Sebagai Badan Hukum Atas Perbuatan Karyawan Yang Merugikan Nasabah.” Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana 2, No. 2 (2014).

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , 2009,Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, diterjemahkan oleh R. Subekti & R. Tjitrosudibio, Balai Pustaka, Jakarta

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan

Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 11 Tahun 2021, hlm.949-961

961