RELEVANSI PERSYARATAN PEWARGANEGARAAN BERDASARKAN PERMOHONAN DENGAN PEWARGANEGARAAN BERDASARKAN PEMBERIAN NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Oleh

Megawati Purnama Sari wijaya I Nengah Suantra Made Nurmawati

Bagian Hukum Penyelenggaraan Negara

ABSTRACT

Principally, for establishing of the independent country must have some requirements such as: the definitive area, the definitive people or community, a sovereign government; these three conditions is a unity that can not be divided. Getting Indonesian citizen through an application must satisfy the conditions under Article 9 of Act Number. 12 / 2006 about The Republic of Indonesia Citizenship, the other hand Indonesian Citizenship obtained by giving the state specified in Article 20 of The Act Number12 / 2006. Correlation of law between citizenship getting by citizenship application with citizenship, which it is getting by giving the state is in Article 9 point d and also explanation of Article 20 The Act Number 12 / 2006 about The Indonesia Republic Citizenship. The main law issue of the correlation is related to the terms of citizenship based on giving the state and the meaning of one of the terms, i.e the great achievment, which it is the terms to get the citizhen of The Indonesia Republic by getting of the state.

Key Words: Citizen, Relevance, Great Achievement

ABSTRAK

Pada hakikatnya untuk berdirinya suatu Negara yang merdeka harus mempunyai beberapa syarat yaitu: adanya wilayah tertentu, adanya rakyat yang tetap, adanya pemerintah yang berdaulat; ketiga syarat tersebut merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.1 Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh melalui permohonan haruslah memenuhi syarat yang ada dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, sedangkan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh berdasarkan pemberian negara yang ditentukan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Hubungan hukum antara kewarganegaraan yang diperoleh berdasarkan permohonan kewarganegaraan dengan kewarganegaraan yang diberikan oleh negara, terletak pada Pasal 9 Huruf d dengan Penjelasan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Isu hukum yang utama dari relevansi tersebut adalah berkaitan dengan persyaratan pewarganegaraan berdasarkan pemberian negara dan makna

syarat prestasi yang luar biasa dalam kewaraganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pemberian negara.

Kata Kunci: Warganegara, Relevansi, Prestasi yang Luar Biasa

  • I.    PENDAHULUAN

Istilah warganegara merupakan terjemahan dari istilah Belanda staatsburger. Sedangkan istilah Inggris untuk pengertian yang sama adalah citizen, dan istilah Perancis-nya adalah citoyen. Istilah dalam bahasa Inggris dan Perancis itu cukup menarik, karena arti harafiah keduanya adalah warga kota. Ini tentu tidak terlepas dari pengaruh konsep polis pada masa Yunani Purba. Tidak mengherankan, mengingat bahwa konsep negara modern atau negara kebangsaan (nation-state) dewasa ini, yang dipelopori oleh Amerika Serikat dan Perancis pada abad XVIII, mengacu pada konsep polis Yunani Purba itu. Polis mempunyai warga yang disebut warga polis atau warga kota atau citizen atau citoyen. Istilah ini kemudian “disempurnakan” dalam bahasa Belanda (dan Jerman) menjadi Staatsburger atau warganegara.2

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warganegara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah untuk mengkaji relevansi persyaratan pewarganegaraan berdasarkan pemohonan menurut Pasal 9 terhadap pewarganegaraan berdasarkan pemberian negara menurut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tagun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

  • II.    ISI MAKALAH

    II.1. METODE PENELITIAN

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif karena pada penelitian ini permasalahan kewarganegaraan pembahasannya mendasarkan pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia di bidang kewarganegaraan. Karena penelitian ini adalah penelitian hukum normatif maka sumber bahan

hukumnya adalah bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder.3 Jenis pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan konseptual dengan beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang bekembang dalam ilmu hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan dalam penulisan karya ilmiah atau penulisan hukum/skripsi ini adalah menggunakan teknik studi dokumen terhadap Undang-Undang, literature-literatur hukum, dan artikel-artikel yang didapat dari situs-situs internet yang berkaitan dengan masalah Kewarganegaraan khususnya kewarganegaraan yang diperoleh berdasarkan pemberian negara.

  • II.2. HASIL PEMBAHASAN

    • II.2.1.    Relevansi Syarat Permohonan kewarganegaraan RI pada Pasal 9 huruf d dengan Pasal 20 UU Nomor 12 Tahun 2006

Pengertian atau definisi relevansi adalah sesuatu yang mempunyai kecocokan atau saling berhubungan. Contohnya antara suami dan istri ataupun pertalian antara keluarga dan pertemanan, diantaranya hubungan tersebut masih ada ikatan keluarga.

Secara umum arti relevansi adalah kecocokan. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Relevan adalah bersangkut paut, berguna, secara langsung. Relevansi berarti kaitan, hubungan . Relevansi ialah sesuatu sifat yang terdapat pada dokumen yang dapat membantu pengarang dalam memecahkan kebutuhan akan informasi.

Berdasarkan pengertian Relevansi yang telah dipaparkan diatas, maka sesungguhnya antara syarat Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan permohonan menurut Pasal 9 dengan kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh berdasarkan pemberian negara menurut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia seharusnya saling berhubungan satu sama lain.

Dengan demikian, telah ada relevansi atau hubungan antara syarat-syarat permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Pasal 9 huruf d dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, karena salah satu syarat-syarat yang harus dilakukan oleh warga negara asing yang akan di naturalisasi seperti surat pernyataan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dikemukakan diatas dapat diartikan sebagai pernyataan mengakui

adanya lambang negara yaitu Pancasila dan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hanya saja belum mencantumkan salah satu syarat dari Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yaitu syarat dapat berbahasa Indonesia. Sehingga syarat dapat berbahasa Indonesia bagi orang asing yang ingin mendapatkan status kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Pasal 9 huruf d berlaku juga terhadap kewarganegaraan Republi Indonesia yang diperoleh berdasarkan pemberian negara menurut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Hal ni bertujuan untuk menghindari rasa ketidakadilan bagi kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan permohonan terhadap kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh berdasarkan pemberian negara.

  • II.2.2.    Syarat Prestasi Yang Luar Biasa Dalam Memberikan Kewarganegaraan RI Kepada

Orang Asing

Dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 menyebutkan salah satu syarat warga negara asing mendapatkan status warganegara Indonesia, syaratnya adalah orang asing tersebut haruslah berjasa kepada negara Indonesiadan demi kepentingan negara di bidang akademik maupun non akademik. Sedangkan syarat lainnya dalam Penjelasan Pasal 20 tersebut diatas, adalah syarat prestasinya yang luar biasa baik bidang akademik maupun non-akademik.

Makna syarat prestasinya yang luar biasa dala penjelasan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 inilah merupakan suatu pertimbangan bagi Pemerintah Indonesia yaitu Presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, untuk bersedia atau menyetujui memberikan status warganegara Indonesia kepada warga negara asing yang telah menyumbangkan jasa-jasa pemikirannya sehingga mampu mengharumkan nama bangsa Indonesia hingga dikenal oleh dunia internasional. Akan tetapi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 belum mempertegas atau belum dijelaskan lebih jauh arti dari makna persyaratan prestasi yang luar biasa tersebut di dalam penjelasan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

  • III.    KESIMPULAN

Relevansi syarat Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan permohonan terhadap kewarganegaraan berdasarkan pemberian negara, syarat dari Pasal 9 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Khususnya syarat

dapat berbahasa Indonesia ternyata belum menjadi syarat utama bagi warga asing yang akan mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses naturalisasi, seharusnya pemerintah yang hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia harus mencantumkan syarat tersebut di dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 sebagai salah satu pertimbangan dalam memberikan status warganegara Indonesia melalui proses berdasarkan pemberian negara.

Sedangkan makna syarat prestasi yang luar biasa menurut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 diartikan sebagai salah satu pertimbangan bagi pemerintah dalam memberikan status warganegara Indonesia kepada orang asing yang akan diberikan status kewarganegaraann Republik Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Amiruddin, dan H.Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Gautama, Sudargo, 1973, Tafsiran Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Alumni, Bandung.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1998, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, CV. Sinar Bakti, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 63 dan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634)

5