KEWENANGAN DPD DALAM PENYUSUNAN UNDANG-UNDANG

Oleh :

I Putu Gede Caka Bawa

Tjokorde Istri Anom Pemayun

Program Kekhususan HukumPemerintahan

Fakultas Hukum

Universitas Udayana

Abstrack

The 1945 constitution of tye republic of Indonesia (hearnaftor the constitution) be for imandementexplacitysatate regarding Indonesia as the shite basldan the rule of Law. On the country it was     ligitiondes by

parlementerfoorprocusted by make the legislafion for DPD so DPR for the law make building foor the outonome (cheek and bafanees) or DPD, DPR, buy, Regulation foorbugeter (APBN) and (Religius) foor.After the Amandement the Constitution head been for Supranady of Law, make buy parlement to building foor, the will foe state goedgornementsee and visitionfoorwellfor state in Indonesia by Legislation Regulation by the Parlement more over it is contray the spirit of the Law number 32 year 2004 Reguling Local Distriet Autonomy that will state in its. Consideration us specially by vision ad mission program bye the Regional how of Refrentationso make good government local otonom by the Transpiration, Akuntablety and Responsibility by the Parlement.

Key Word : Authority of the DPD, making, Act.

Abstrak

Dalam rangka pembaharuan konstitusi Majelis Pemusyawaratan Rakyat membentuk lembaga perwakilan baru , yakni Dewan Perwakilan Daerah. Mengenai tugas dan wewenangnya menunjukkanm adanya perubahan yang lebih efektif dan efesien dalam menentukan misi-misi ke depan dalam pelaksanaan otonomi daerah, sesuai dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah yang meletakkan kebijakan yang lebih baik, bersih, berwibawa dan bertanggung jawab. rumusan masalah yaitu sebagai berikut: Bagaimana kedudukan DPD dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. metode yang digunakan dalam pembutan skripsi adalah Normatif. berdasarkan pembahasan sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: konsekuensi yuridis dan terbatasnya yang dimiliki oleh DPD dalam bidang legislasi adalah tidak sampai pada pengambilan keputusan, sehingga lemahnya peran DPD maka akan sulit diharapkan mampu mengembanfungsi legislatifnya untuk kepentingan daerah.

Kata kunci : kewenangan DPD, Undang-Undang, konsekuensi.

I,.Pendahuluan

1.1 . LatarBelakangMasalah

Sejalan dengan tuntuan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat secara normatif dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagai amanah pelaksanaan UUD 1945, pasca Amandemen untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih Demokratis, dan Transparansi. adanya DPD sangat diharapkan oleh masyarakat agar masalah-masalah daerah dapat diperjuangkan secara baik, layak dan patut ditingkat nasional. artinya DPD betul-betul menjamin kepentingan daerahnya sebagai aspirasi. di dalam UU No 27 Tahun 2009 Tenntang Susunan dan Kedudukan MPR,DPR,DPD, dan DPRD Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123 (selanjutnya ditulis Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009) yang menyatakan bahwa DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Jika dilihat fungsi dimiliki DPD, fungsi legislasi yang kiranya masih terbatas hal tersebut tercermin dari Pasal 22 D ayat (1) dan (2) UUD RI Tahun 1945 yang berbunyi :

  • 1.    DPD dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan Otonomi Daerah, Hubungan Pusat dan Daerah, Pembentukan Pmekaran dan Penggabungan Daerah , Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Ekonomi lainya.

  • 2.    DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan Otonomi Daerah, Hubungan Pusat dan Daerah, Pembentukan pemekaran, Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Ekonomi lainya, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Pasal 20 Ayat (2) menentukan bawha rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. jadi jelas bahwa berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) dan (2) Negara RI yang mempunyai kekuasaan membentuk UU itu adalah DPR, namun demikian dalam proses pembentukan UU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mencapai persetujuan bersama. 1

  • 1.2    Tujuan

  • 1 . Untuk mengetahui bagaimana kedudukan DPD dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

  • 2 .Untuk mengetahui bagaimana konsekuensi Yuridis terhadap terbatasnya wewenang yang diberikan kepada DPD.

  • II.    ISI MAKALH

    • 2.1    Metode

Bahan-bahan hukum yang diperoleh baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder metode yang digunakan adalah Normatif, data kualitatif kemudian diolah dan dianalisis secara deskriptif sesuai dengan permasalahan yang dibahas. sehingga berdasarkan fakta-fakta sesuai dengan teori dan praktek di lapangan yang diperoleh untuk dikaitkan dengan tugas dan wewenang DPD menurut Undang-Undang dalam praktek dan teorinya.

  • 2.2    Hasil da Pembahasan

Dalam perjalanan sejarah Ketatanegaraan Indonesia Lembaga Perwakilan Rakyat, sudah terdapat sejak jaman penjajahan Belanda, ketika itu terdapat semacam Lembaga Parlemen bentukan dari pemerintahan Hindia Belanda yang bernama Volksraad. Lahirnya volksraad tahun 1916, pada saat Belanda mengakhiri penjajahannya di Indonesia. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia Tahun 1945 Indonesia diatur secara Konstitusional menurut UUD 1945 Negara RI. Dalam tugas-tugasnya yang dilakkukan KNIP adalah untuk membantu tugas-tugas konstitusi Negara Indonesia dari sistem ketatanegaraan bersih dilaksanakan Indonesia dari berlakunya UUD 1945, UUD KRIS 1949, UUDS 1950, Dekrit Presiden 1959 kembali ke UUD 1945 kemudian pasca Reformasi 1998. Presiden, MPR, DPR, DPD, MK, KY, BPK, MA sebagai Lembaga Baru Amandemen ke IV UUD RI Tahun 1945. Mengenai dibentuknya DPD menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah merupakan, bagian dari aparatur pemerintah daerah. Kedudukan DPD dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, yaitu berdiri sendiri terpisah dari pemerintah daerah. urusan Legislatif diserahkan kepada DPD dan untuk urusan eksekutif menjadi kewenangan pemerintah daerah. 2

Perubahan ini dimaksud sebagai upaya mewujudkan demokrasi kepada pemerintah daerah diberikan fungsi-fungsi Implementasi kebijakan-kebijakan publik yang meliputi aspek dan asas penyelenggaraan pemerintah daerah. Indonesia yang mempunyai tiga institusi atau tiga forum parlemen sekaligus, DPR, DPD, dan MPR. DPR merupakan lembaga perwakilan politik ( political representation ), DPR merupakan perwakilan daerah ( regional representation ), sedangkan MPR merupakan penjelmaan keseluruhan rakyat, baik dari segi politik maupun kedaerahan. Di samping fungsi lainya, DPR berfungsi untuk membentuk Undang-Undang, sedangkan MPR menetapkan UUD sebagai kebijakan tertinggi. diberbagai Negara DPD atau yang disebut dengan nama lain seperti senat, biasanya berperan sebagai pengambilan keputusan pembentukan Undang-Undang tertentu. Akan tetapi berdasarkan UUD 1945 yang berlaku sekarang , keputusan-keputusan DPD sama sekali tidak menentukan dalam proses pembentukan Undang-Undang itu. Peranan DPD hanya bersifat advisori terhadap DPR. Sementara itu menurut Montesquieu, pemebentukan Undang-Undang dasar juga dinamakan Legislasi. 3

  • III.    KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan sebelumya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

  • 1.    DPD dalam sistem ketata negaraan Indonesia berkedudukan sebagai lembaga perwakilan daerah yang memiliki kedudukan setara dengan DPR sebagai lembaga Negara. Pengambilan keputusan dalam pembahasan RUU dan pengesahan RUU menjadi UU hanya dimiliki oleh DPR dan Presiden.

  • 2.    Konsekuensi Yuridis dan terbatasnya yang dimiliki oleh DPD dalam bidang legislasi adalah DPD sebagai lembaga legislatif yang dibentuk untuk mengakomodasi kepentingan daerah tidak akan mampu menjalankan fungsi dan tugasnya.

Jadi mengenai DPD uraian singkatnya itu adalah DPD lahir pada pasca Peerubahan Amandemen ketiga UUD Negara RI 1945 dslsm Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi : MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang.adapun yang menjadi latar belakang DPD adalah mengembangkan rencana prinsip Cheeck and Balances dengan susunan Lembaga Pemerintahan antara Legislatif dan Eksekutif sehingga dapat saling mengimbangi dn mengontrol.

  • IV.    DAFTAR PUSTAKA

Samsul Wahidin, 1986, MPR RI Dari Masa ke Masa, Bina Aksara, Jakarta, h.96

Lihat Disertasi Dr. Fatmawati, “Struktur dan Fungsi Legislasi Parlemen Dengan Sistem Multikameral: Studi Perbandingan Antara Indonesia dan Berbagai Negara“, Fakulutas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2009.

Jendral Sekretariat DPD RI, 2008, Sekilas Mengenai dan Memahami Dewa Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Jakarta, h. 1-2.

Praturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negra Republik Indonesia Tahun 1945