PENGARUH CUTI BERSAMA HARI RAYA NATAL BERDASARKAN SURAT EDARAN GUBERNUR BALI TERHADAP PELAYANAN KANTOR POS DENPASAR

I Putu Gede Surya Trisnawan, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Cokorda Dalem Dahana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

ABSTRAK

Tujuan dari pelaksanaan penelitian ini adalah guna mengetahui terkait pengaruh cuti bersama berdasarkan surat edaran gubernur Bali terhadap pelayanan kantor pos denpasar. Metode penelitian yang digunakan dalam proses pembuatan jurnal ini ialah metode penelitian hukum empiris yang memuat dua aspek penting yaitu penelitian terhadap efektivitas hukum serta penelitian terhadap identifikasi hukum. Hasil studi menunjukkan bahwa arahan dari Gubernur Bali berdasarkan surat edaran dengan nomor : 003.1/12955/PK/BKD sangat berpangaruh terhadap pelayanan PT Pos Indonesia selaku badan usaha milik negara. PT Pos Indonesia melalui direksinya membuat keputusan direksi pos tentang hari libur dan petugas dinas dengan menyatakan bahwa kegiatan pelayanan pengiriman logistik oleh PT Pos Indonesia (Persero) hanya berhenti pada Hari Raya Natal. Dan diluar hari tersebut pelayanan pengiriman logistik oleh PT Pos Indonesia (Persero) tetap berlangsung. Keputusan direksi tersebut menjadi dasar bagi PT Pos Indonesia (Persero) dalam melakukan operasional agar mampu tetap melaksanakan pelayananan pengiriman logistik ke seluruh wilayah di Indonesia, sehingga semua kiriman menjadi tepat waktu.

Kata Kunci: Pelayanan, Logistik, Surat Edaran

ABSTRACT

The purpose of the implementation of this study was to determine the effect of collective leave based on a circular from the governor of Bali on Denpasar post office services. The research method used in the process of making this journal is an empirical legal research method which contains two important aspects, namely research on legal effectiveness and research on legal identification. The results of the study show that the direction from the Governor of Bali based on a circular number: 003.1 / 12955 / PK / BKD greatly influences the services of PT Pos Indonesia as a state-owned enterprise. PT Pos Indonesia through its directors made a decision by postal directors regarding holidays and service officers by stating that logistics delivery service activities by PT Pos Indonesia (Persero) only stopped on Christmas Day. And outside that day, the logistics delivery service by PT Pos Indonesia (Persero) continues. The decision of the board of directors is the basis for PT Pos Indonesia (Persero) in carrying out operations in order to be able to continue to carry out logistics delivery services to all regions in Indonesia, so that all shipments are on time.

Keywords : Services, Logistics, Circular Letter

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang

Di zaman modern ini, industri jasa telah mengalami berbagai perkembangan yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat dunia akan hadirnya jasa dalam berbagai aspek kehidupan. Pembangunan nasional ketenagakerjaan dewasa ini sangat berkembang dengan pesat dan bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia. Semakin berkembangnya industri jasa yang juga semakin besar ini juga

dipengaruhi oleh kemajuan pesat di dalam bidang teknololgi komunikasi dan informasi. Maka dari itu, sangat memungkinkan apabila industri jasa memiliki peran yang penting di masa depan. Definisi dari jasa pengiriman barang ialah suatu indutri jasa penunjang dimana industri jasa ini akan dibutuhkan oleh konsumen sekarang ini. PT Pos Indonesia (Persero) sendiri juga merupakan badan usaha yang berbadan hukum. Perusahaan yang berbadan hukum yang diatur oleh KUHPer seperti Koperasi, Perseroan Terbatas, BUMN baik dalam bentuk Perum maupun persero, CV ataupun Firma yang telah diatur dengan jelas pada KUH Dagang. Sementara itu, PT Pos Indonesia (Persero) disini merupakan badan usaha milik negara dimana yaitu suatu badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia sebagai sarana berkomunikasi dengan pengiriman surat serta pengiriman paket ke kerabat maupun sahabat dengan jarak yang jauh maupun yang dekat.

Salah satu bentuk stakeholder pelayanan publik yaitu PT Pos Indonesia (Persero) yang disini berperan menjadi pihak yang melayani masyarakat Indonesia di bidang logistik. Mengacu pada penjelasan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa pelayanan publik ialah merupakan seluruh kegiatan ataupun beberapa rangkaian kegiatan yang tentunya bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan untuk seluruh warga negara serta masyarakat atas semua barang, jasa, maupun pelayanan administratif yang disiapkan oleh setiap fasilitator pelayanan publik. Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang dengan kualitas yang baik tentunya terus meningkat dari waktu ke waktu dan hal ini disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat tersebut sendiri dan maka dari itu itu semua instansi pemerintah tentunya memliki kewajiban untuk menaikkan tingkat efektifitas dari pekerjaan mereka.1 Pelayanan publik yang memiliki kualitas baik tentunya akan menghasilkan tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi yang tentunya juga akan meningkatkan loyalitas pelanggan tersebut. Salah satu strategi penting agar sukses serta dapat bertahan di dalam lingkungan persaingan ialah dengan memberikan kualitas pelayanan yang baik. Kualitas pelayanan merupakan tingkatan disaat pelayanan tersebut telah dapat memenuhi atau melebihi harapan dari pelanggan.2 Kesediaan pelanggan dengan membeli maupun menggunakan barang dan jasanya secarat berturut-turut dan berlangganan dalam jangka waktu yang lama serta tentunya secara eksklusif, hingga mereka mensugestikan produk dan jasa yang dihasilkan perusahaan tersebut kepada rekan-rekannya secara sukarela dapat disebut sebagai loyalitas. Untuk saat ini, dalam penyelenggaraan pelayanan publik sendiri masih menghadapi situasi yang tidak sesuai terhadap kebutuhan serta dinamika seluruh aspek kehidupan di masyarakat berbangsa dan bernegara.

Dalam rangka menuju perusahaan BUMN yang maju, PT Pos Indonesia (Persero) para pegawai tentu dituntut untuk memberikan yang terbaik selama bekerja. Keberhasilan usaha dari suatu perusahaan ini sangat bergantung kepada keberhasilan kinerja pegawainya dan kinerja pegawai merupakan poin penting atau prioritas utama yang sangat berperan terhadap kemajuan perusahaan.3 Terutama untuk pegawai yang

masih berstatus kontrak dimana mereka dituntut untuk bekerja maksimal dengan adanya hubungan kerja berupa kontrak tersebut. Salah satu aspek yang mempengaruhi kinerja yang dihasilkan oleh pegawai adalah pengalaman kerja. Hal ini didukung oleh teori Robbins dan Timothy, dimana kinerja pegawai tersebut sangat bergantung pada pengalaman kerja mereka.4 Dalam setiap hubungan kerja seperti kerja borongan, kerja kontrak, kerja harian, kerja tetap dan tidak tetap, kerja honorer digunakan sebagai tampilan dari status hubungan kerja mereka. Hubungan kerja itu tergolong dalam hubungan hukum. Hubungan hukum itu tercipta karena adanya suatu peristiwa hukum yang dibuat oleh pihak perusahaan dengan pekerja. Istilah pekerja ini diartikan oleh beberapa pandangan yang menyebutkan bahwa “istilah buruh sejak dulu diidentik dengan perkerja kasar, pendidikan rendah, dan penghasilan yang rendah pula”.5 Di Indonesia telah diatur mengenai kewajiban dan hak para pekerja/buruh, yaitu terdapat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengkaji mengenai ketenagakerjaan, dimana berdasarkan instrumen hukum tersebut, ketenagakerjaan merupakan seluruh hal yang memiliki keterkaitan dengan tenaga kerja dalam jangka waktu selama, maupun sebelum dan sesudah masa kerja mereka. Dalam penjelasaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut negara dan pihak swasta memiliki kewajiban yang harus mereka penuhi dalam memperhatikan hak hak dari setiap pekerja. Pada ketentuan umum di Pasal 1 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa “Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja”, “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”. Sedangkan dalam lingkungan kerja tersebut dibutuhkan perlindungan terhadap pekerja. Dalam hal ini, “perlindungan kerja bertujuan untuk menjamin berlangsungnya sistem hubungan kerja tanpa disertai adanya tekanan dari pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Peran pekerja sebagai modal usaha dalam melaksanakan pembangunan harus didukung juga dengan jaminan hak setiap pekerja”.6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur agar seluruh tenaga kerja mempunyai kesempatan serta hak yang setara dalam memperoleh pekerjaan dan mendapat kepastian terjamin keberlangsungan dalam hal ekonomi.7

Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, kantor pos berekspansi lebih luas lagi, membuka layanan wesel, pembayaran kebutuhan rumah tangga dll. Suatu rangkaian dari berbagai titik layanan yang telah bersinergi serta terintegrasi baik secara fisik ataupun secara nonfisik dengan jangkauan area tertentu dalam setiap proses penyelenggaraan kegiatan pos dapat disebut dengan sebutan jaringan pos. Kini Pos Indonesia telah mampu berekspansi dengan memanfaatkan semua insfrastruktur

yang dimilikinya dan telah mampu menjangkau kurang lebih 24 ribu titik layanan serta memiliki persentase mendekati 100 persen.

Seiring dengan semakin intensnya dinamika bisnis, kebutuhan akan hadirnya jasa pengiriman dokumen serta pengiriman barang tentu makin tinggi dan hal ini menunjukkan bahwa potensi dari jasa pengiriman di Indonesia begitu tinggi. Aspek legalitas sertah keabsahan dari dokumen masih mampu untuk bertahan lama di tengah perkembangan teknologi pengiriman dokumen elektronik. Selain itu peran serta pelayanan PT Pos Indonesia (Persero) di dalam bidang pengiriman logistik sangat besar peranannya di Indonesia. Kualitas jasa pengirima oleh PT Pos Indonesia (Persero) juga masih merupakan yang terbaik di Indonesia. Kualitas produk dan jasa merupakan indikator dari keunggulan tersebut dalam rangka pemenuhan keinginan dari pelanggan. Dan dalam hal ini terdapat dua indikator utama yang berdampak pada kualitas jasa, yaitu perceived service serta expected service. Maka dari itu secara tidak langsung libur Hari Raya Natal sesuai dengan arahan Gubernur Bali berdasarkan pada surat edaran dengan Nomor : 003.1/12955/PK/BKD berdampak bagi pengiriman bidang logistik di Indonesia terutama di wilayah Bali yang dioperasikan oleh badan usaha milik negara di bidang logistik yaitu PT Pos Indonesia (Persero)

  • 1.2    Rumusan Masalah

Mengacu pada latar belakang dari masalah yang telah dijelaskan diatas, maka untuk perumusan masalahnya adalah sebagai berikut:

  • 1.    Bagaimana pengaruh cuti bersama sesuai arahan Gubernur Bali berdasarkan surat edaran dengan No. : 003.1/12955/PK/BKD terhadap pelayanan PT Pos Indonesia (Persero)?

  • 2.    Bagaimana kebijakan dari PT Pos Indonesia (Persero) dalam menghadapi pengaruh cuti bersama sesuai arahan Gubernur Bali berdasarkan surat edaran dengan No. : 003.1/12955/PK/BKD tersebut?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui pengaruh cuti bersama sesuai arahan Gubernur Bali berdasarkan surat edaran dengan No. : 003.1/12955/PK/BKD terhadap pelayanan PT Pos Indonesia (Persero) dan untuk mengetahui kebijakan dari PT Pos Indonesia (Persero) dalam menghadapi pengaruh cuti bersama sesuai arahan Gubernur Bali berdasarkan surat edaran dengan No. : 003.1/12955/PK/BKD.

  • II.    Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini ialah metode penelitian hukum empiris (sosiologis) dimana indentifikasi hukum dan penelitian terhadap efektivitas hukum menjadi penelitiannya.8 Penelitian hukum empiris juga memiliki istilah lain yang dapat digunakan dalam cabang ilmu hukum yaitu penelitian hukum secara sosiologis yang dalam hal ini juga dapat disebut dengan penelitian lapangan. Penelitian hukum secara sosiologis ini memiliki titik tolak pada data primernya, yaitu data yang hanya bisa didapatkan langsung mendapatkan data dari masyarakat sebagai sumber data pertama yaitu dengan melalui penelitian lapangan. Dalam proses perolehan data primer ini terdapat beberapa cara atau teknik dari penelitian lapangan

yang dapat dilakukan dengan cara baik dengan observasi atau pengamatan, wawancara maupun dengan menyebarkan kuisioner.9

  • III.    Hasil dan Pembahasan

  • 3.1    Pengaruh cuti bersama sesuai arahan Gubernur Bali berdasarkan surat edaran dengan No. : 003.1/12955/PK/BKD terhadap pelayanan PT Pos Indonesia (Persero)

Dalam terjun di dalam persaingan bisnis di bidang pengiriman logistik PT Pos Indonesia (Persero) sangat berfokus pada pelanggan. Karena dengan tidak adanya pelanggan tersebut maka setiap perusahaan tentunya tidak dapat memperoleh pendapatan yang nantinya digunakan sebagai biaya operasionalnya. Maka dari itu terdapat poin penting yang menjadi prioritas dari PT Pos Indonesia (Persero) yaitu dengan memberikan tingkat pelayanan berkualitas sehingga ini akan meningkatkan kepercayaan dalam mendapatkan pelanggan yang memiliki loyalitas bagi perusahaan. Kepercayaan merupakan suatu kunci dalam loyalitas pelanggan terhadap perusahaan. Dan kepercayaan merupakan suatu kerelaan maupun keikhklasan seseorang dalam menggantungkan dirinya sndiri pada pihak lain dengan berbagai resiko tertentu.10 Pelayanan PT Pos Indonesia (Persero) di dalam bidang pengiriman Logistik sangat besar peranannya di Indonesia. Selain berperan dalam bidang pelayanan pengiriman logistik, Kantor Pos juga dapat melakukan kegiatan lainnya menurut UU No 38 Tahun 2009 tentang Pos, yaitu:

  • a.    pelayanan terkait dengan komunikasi tertulis maupun surat elektronik;

  • b.    pelayanan pengiriman paket;

  • c.    pelayanan pengiriman logistik;

  • d.    pelayanan terkait dengan transaksi keuangan; dan

  • e.    pelayanan agen pos milik pribadi.

Maka dari itu, PT Pos Indonesia telah secara menyeluruh hadir dalam pelayanan publik di bidang pengiriman dan jasa sehingga secara tidak langsung libur Hari Raya Natal sesuai arahan dari Gubernur Bali dengan berdasarkan surat edaran dengan No. : 003.1/12955/PK/BKD sangat berpengaruh bagi pengiriman bidang logistik di Indonesia yang dioperasikan oleh badan usaha milik negara yaitu PT Pos Indonesia (persero). Surat edaran dari Gubernur Bali tersebut dapat berpengaruh pada pelayanan kantor pos karena PT Pos Indonesia saat ini merupakan perusahaan badan usaha milik negara terbesar di Indonesia khususnya di bidang logistik. Ini karena PT Pos Indonesia (Persero) saat ini telah menjangkau 24 ribu titik layanan yang juga termasuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Bahkan aktifitas pengiriman logistik oleh PT Pos Indonesia (Persero) yang dilakukan ke seluruh wilayah di Indonesia hampir terjadi setiap hari. PT Pos Indonesia (Persero) disini senantiasa hadir untuk memberikan pelayanan di bidang pengiriman logistik kepada masyarakat Indonesia melalui kantor-kantor pos. Jam operasional dari kantor pos seluruh Indonesia ialah dari pagi hingga sore. Bahkan beberapa kantor pos yang juga berperan sebagai kantor pemeriksa (misalnya di Bali kantor pos Denpasar) memiliki jam operasional yang lebih lama hingga malam hari. Hal ini telah diatur pada keputusan yang dibuat direksi PT

Pos Indonesia (Persero) dengan No. KD.34/Dirut/0216 yang mengatur terkait dengan hari serta pengaturan jam kerja di area kerja kantor pos, karena semua barang-barang kiriman di seluruh kantor pos dalam suatu areal regional, harus dibawa ke kantor pemeriksa terlebih dahulu sebelum dikirim ke tempat tujuan. Rangkaian prosesnya adalah sebagai berikut :

  • 1.    Pengirim memberikan surat/barang yang hendak dikirim kepada petugas.

  • 2.    Surat/barang yang hendak dikirim telah dilengkapi identitas lengkap serta alamat penerima.

  • 3.    Petugas menimbang bobot surat/barang yang hendak dikirim.

  • 4.    Petugas mengentri data identitas dan alamat penerima serta si pengirim.

  • 5.    Pengirim membayarkan ongkos kirim kepada petugas.

  • 6.    Surat/Barang telah selesai diproses dan telah terdaftar di sistem pos dengan menggunakan nomor barcode yang kemudian dapat digunakan oleh pengirim untuk melacak kirimannya (tracking number)

  • 7.    Di akhir dinas, petugas membuat manifest serta adpis terhadap semua kiriman pada hari tersebut.

  • 8.    Semua barcode di kiriman di scan dan dicetak dalam manifest.

  • 9.    Semua kiriman di masukkan ke kantong pos dan disisipi kertas manifest.

  • 10. Barang siap dikirim ke kantor pos pemeriksa.

  • 11 .Di kantor pos pemeriksa, kiriman serta manifest dalam kantong di scan kembali dan langsung dibawa ke bagian pengolahan.

  • 12 . Kiriman siap dikirim ke bandara, pelabuhan, atau ke dalam truk (tergantung jenis layanan pengiriman).

  • 13 .Di kantor pos tujuan, barcode pada kiriman di scan kembali sebelum di serahkan ke bagian antaran.

  • 14 . Kiriman diantar ke alamat masing-masing.

Selain pengiriman logistik, kantor pos juga kini telah melayani pengiriman uang melalui Wesel Pos, transfer rekening, Western Union maupun Moneygram. Baik untuk pengiriman ataupun penarikan uang, si pengirim maupun penerima harus melengkapi persyaratan dan ketentuan layanan tersebut. Kantor pos saat ini juga memiliki layanan PosPay, dimana layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam urusan membayar tagihan listrik, air, telpon, finance, pajak, asuransi dll. Dengan visinya, “Menjadi raksasa logistik dari Timur”11 maka PT Pos Indonesia (Persero) telah melakukan ekspansi di berbagai bidang, sehingga mampu mencapai seluruh lapisan masyarakat dan memenuhi setiap kebutuhan dari masyarakat. Dengan adanya libur Hari Raya Natal berdasarkan arahan dari Gubernur Bali dengan mengacu pada surat edaran dengan nomor : 003.1/12955/PK/BKD maka pada tanggal 24 dan 25 Desember, seharusnya TNI, Polri, Instansi pemerintah, BUMN, BUMD, serta seluruh Perusahaan Swasta di Bali tanpa terkecuali wajib memberikan libur kepada pegawainya sebagai rangkaian libur Hari Raya Natal.

Maka dari itu, PT Pos Indonesia (Persero) sebagai badan usaha milik negara tentunya juga wajib mengikuti instruksi yang diberikan oleh Gubernur Bali melalui surat edaran dengan Nomor : 003.1/12955/PK/BKD tersebut. Karena surat edaran gubernur tersebut dengan berdasarkan kepada keputusan bersama antara Menteri

Agama dengan nomor 728 pada tahun 2019, Menteri Ketenagakerjaan dengan nomor 213 pada tahun 2019 serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 01 pada tahun 2019. Selanjutnya yang menjadi permasalahan ialah saat proses alur pengiriman logistik aktifitas PT Pos Indonesia (Persero) sebagai BUMN harus dihentikan selama 2 hari. Tentu saja ini akan mengganggu proses pengiriman logistik untuk seluruh wilayah Indonesia. Dimana semua aktifitas pengiriman logistik baik melalui darat, udara dan laut akan dihentikan sementara selama 2 hari untuk menyambut cuti Bersama Hari Raya Natal. Semua kiriman pasti akan tertahan di tiap kantor pos. Ini juga dapat menimbulkan suatu permasalahan baru, dimana apabila kiriman tersebut berisi bahan-bahan yang tidak mampu bertahan dalam jangka waktu yang lama dan tentunya dengan bahan-bahan yang mudah rusak, dimana hal ini akan mempengaruhi kiriman lainnya yang berada di dekatnya. Karena dengan tidak adanya aktifitas, maka kiriman tersebut juga akan tertahan dan tidak sampai di tujuan dengan tepat waktu.

  • 3.2 Kebijakan yang diambil PT Pos Indonesia (Persero) terhadap pengaruh cuti bersama sesuai arahan Gubernur Bali mengacu pada surat edaran dengan nomor : 003.1/12955/PK/BKD.

PT. Pos Indonesia (Persero) di Indonea telah menjadi penyedia jasa pengiriman logistik ataupun sebagai badan usaha milik negara yang dalam kegiatan usahanya mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • 1.    Turut serta melaksanakan misi bisnis yang dalam hal ini dengan menyediakan jasa dengan kualitas tinggi dan mampu bersaing baik di pasar pasar dalam negeri maupun luar negeri, dan tentunya akan memberikan keuntungan dalam rangka meningkatkan nilai perusahaan.

  • 2.    Turut serta melaksanakan tugas khusus sesuai dengan arahan pemerintah dalam penyelenggaraan fungsi dari kemanfaatan umum namun dengan tetap mengacu dan memperhatikan bisnis bagi perusahaan.

Dalam menyelenggarakan dua tugas pokok tersebut, maka PT Pos Indonesia (Persero) melaksanakan berbagai kegiatan usahanya sebagai berikut :

  • 1.    Berbagai usaha di bidang jasa dan giro

  • 2.    Berbagai usaha di bidang jasa telekomunikasi, jasa keuangan, jasa logistik, jasa retail, jasa keagenan, kefilatelian dan lain-lain yang bersinergi dengan terselenggaranya usaha jasa Pos dan giro yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • 3.    Berbagai usaha dalam pemanfaatan serta pengembangan sumber daya yang dimiliki dalam tujuannya menunjang usaha perusahaan.

Untuk mengantisipasi segala kemungkinan terburuk terhadap pelayanan pengiriman logistik di seluruh Indonesia sebagai dampak dari libur Hari Raya Natal selama 1 hari, maka PT Pos Indonesia (Persero) melalui direksinya mengambil beberapa keputusan dengan nomor keputusan 905/DIR-1/1220 tentang Pemberitahuan Jam Layanan Selama Libur Hari Raya Natal 2020, antara lain:

  • 1.    Menyatakan bahwa kegiatan pelayanan pengiriman logistik oleh PT Pos Indonesia (Persero) hanya berhenti pada tanggal 25 Desember 2020 atau bertepatan dengan Hari Raya Natal yang juga merupakan hari libur nasional.

  • 2.    Terkait dengan itu, maka selain tanggal 24 Desember 2020 pelayanan pengiriman logistik oleh PT Pos Indonesia (Persero) tetap buka dan berlangsung seperti biasa.

Dengan adanya keputusan direksi tersebut, maka keputusan tersebut menjadi dasar bagi PT Pos Indonesia (Persero) dalam melakukan operasional selama berlangsungnya rangkaian libur Hari Raya Natal. PT Pos Indonesia (Persero) tetap beroperasi dan hanya libur pada Hari Raya Natal agar mampu tetap melaksanakan pelayananan pengiriman logistik ke seluruh wilayah di Indonesia, sehingga semua kiriman menjadi tepat waktu. Keputusan direksi tersebut tentu telah melalui berbagai pertimbangan dari berbagai alternatif. Pengambilan suatu keputusan tentunya memerlukan pendekatan yang bersifat sistematis terhadap adanya suatu masalah yang dihadapi oleh keputusan tersebut.12 Decision Support System (DSS) atau yang biasa disebut dengan Sistem Pendukung Keputusan merupakan suatu sistem yang bertujuan untuk mendukung setiap pihak dalam pengambilan keputusan manajerial terkait dengan masalah semiterstruktur pada perusahaan.13 Tujuan dari adanya keputusan tersebut ialah untuk mencapai suatu target maupun aksi tertentu yang diharuskan untuk dilakukan. Adapun beberapa kriteria dari keputusan tersebut antara lain:14

  • 1.    Adanya banyak pilihan/alternatif dalam keputusan.

  • 2.    Adanya kendala atau surat dalam keputusan.

  • 3.    Biasanya telah mengikuti suatu susunan pola maupun tingkah laku, dimana dalam hal ini baik yang bersifat terstruktur maupun tidak terstruktur.

  • 4.    Adanya banyak input/variabel terhadap keputusan tersebut.

  • 5.    Adanya berbagai faktor resiko yang mempengaruhi keputusan tersebut.

Sistem dari pendukung keputusan ini biasanya dibuat untuk mendukung solusi terhadap suatu masalah dalam mengevaluasi suatu peluang. Sistem pendukung keputusan itu biasanya disebut dengan pengaplikasian system pendukung keputusan. Pengaplikasian sistem pendukung keputusan ini tentunya telah digunakan dalam berbagai pengambilan keputusan. Pengaplikasian sistem pendukung keputusan ini biasanya dengan menggunakan aplikasi CBIS (Computer Based Information System) yang memiliki beberapa keuntungan yaitu: sangat interaktif, memiliki fleksibilitas, mudah dalam proses adaptasi, yang dikembangkan dalam proses mendukung suatu solusi atas masalah manajemen spesifik yang tidak terstruktur. Adapun tujuan terkait sistem dari pendukung keputusan, yaitu15:

  • 1.    Dapat membantu seorang manajer dalam proses pengambilan keputusan atas masalah semi terstuktur dalam perusahaannya.

  • 2.    Mampu memberikan suatu dukungan yang dapat digunakan sebagai pertimbangan manajer dan bukan dimaksudkan untuk menggantikan manajer. Dalam proses pembuatan dari keputusan tersebut tentu akan ditemui karakteristik dari aplikasi sistem pendukung keputusan yang terdiri dari:16

  • 1.    Mendukung setiap mekanisme pengambilan keputusan dari setiap organisasi maupun perusahaan.

  • 2.    Terdapat tatap muka manusia dengan mesin dimana manusia (user) tetap memiliki kuasa penuh terhadap setiap langkah pengambilan keputusannya.

  • 3.    Selalu mendukung setiap mekanisme pengambilan keputusan dalam kaitannya untuk membahas masalah yang bersifat terstruktur, semi terstruktur, serta turut serta mendukung setiap keputusan-keputusan yang tentunya memiliki interaksi satu sama lain.

  • 4.    Mempunyai kapasitas dialog yang bertujuan untuk memperoleh informasi yang relevan bagi perusahaan.

  • 5.    Mempunyai subsistem dimana telah terintegrasi satu sama lain sehingga dapat berfungsi maksimal sebagai kesatuan sistem bagi perusahaan.

  • 6.    Hanya terdiri atas dua aspek penting yaitu database dan modelling.

Maka dari itu, keputusan direksi tersebut akan menjadi solusi terhadap libur Hari Raya Natal karena libur tersebut mempengaruhi semua aktifitas pengiriman logistik baik melalui darat, udara dan laut akan dihentikan sementara dan ini tentu bisa saja menimbulkan permasalahan baru yang tak terduga seperti kiriman rusak, atau membusuk karena apabila kiriman mengandung bahan-bahan yang tidak mampu bertahan untuk waktu yang lama dan serta mengandung bahan-bahan yang mudah rusak, tentu ini akan mempengaruhi kiriman lainnya yang berada di dekatnya. Karena dengan tidak adanya aktifitas, maka kiriman tersebut juga akan tertahan dan tidak sampai di tujuan dengan tepat waktu.

Dengan demikian PT Pos Indonesia (Persero) melalui direksinya telah mengambil keputusan dengan Nomor 905/DIR-1/1220 yang menyatakan PT Pos Indonesia (Persero) hanya libur pada tanggal 25 Desember 2020 dalam rangka cuti bersama Hari Raya Natal sesuai arahan Gubernur Bali mengacu berdasarkan pada surat edaran dengan nomor : 003.1/12955/PK/BKD

  • IV Penutup

Untuk mengantisipasi segala kemungkinan terburuk terhadap pelayanan pengiriman logistik di seluruh Indonesia sebagai dampak dari libur Hari Raya Natal selama 1 hari, maka direksi dari PT Pos Indonesia (Persero) mengambil keputusan dengan Nomor 905/DIR-1/1220 tentang Pemberitahuan Jam Layanan Selama Libur Hari Raya Natal 2020, antara lain:

  • 1.    Menyatakan bahwa kegiatan pelayanan pengiriman logistik oleh PT Pos Indonesia (Persero) hanya berhenti pada tanggal 25 Desember 2020 atau yang bertepatan dengan perayaan Hari Raya Natal yang juga merupakan sebagai hari libur nasional dan cuti bersmaa.

  • 2.    Terkait dengan itu, maka selain tanggal 24 Desember 2020 pelayanan pengiriman logistik oleh PT Pos Indonesia (Persero) tetap buka dan berlangsung seperti biasa.

Dengan adanya cuti bersama Hari Raya Natal sesuai arahan dari Gubernur Bali mengacu pada surat edaran dengan nomor : 003.1/12955/PK/BKD maka pada tertanggal 24 dan 25 Desember, TNI, Polri, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, serta Perusahaan Swasta di Bali tanpa terkecuali wajib memberikan libur kepada pegawainya sebagai rangkaian cuti bersama Hari Raya Natal. Maka PT Pos Indonesia (Persero) yang merupakan sebagai perusahaan badan usaha milik negara tentunya

wajib mengikuti arahan Gubernur Bali mengacu pada surat edaran dengan nomor : 003.1/15191/PK/BKD dan tentu saja libur ini akan mengganggu proses pengiriman logistik untuk seluruh wilayah Indonesia. Seluruh pegawai kantor pos tentu saja selalu berusaha memberikan yang terbaik pada aspek melayani masyarakat di bidang pengiriman logistik, maka dari itu terkait dengan libur nasional, dispensasi dan cuti, hendaknya diperhatikan pula hak-hak dari pegawai. Karena selain berfokus pada pelayanan pengiriman logistik pada masyarakat, hak-hak dari pegawai PT Pos Indonesia (Persero) itu sendiri juga harus diperhatikan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

FX, Djumialdji dan Wiwoho Soedjono. Perjanjian Perubahan dan Hubungan Perubahan Pancasila. (Jakarta, Bina Aksara, 1987)

Sunggono, Bambang. Metodelogi Penelitian Hukum. (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 1997)

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktek. (Jakarta, Sinar Grafika Cetakan ke III, 2002)

Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. (Jakarta, Sinar Grafika, 2009)

Jurnal

A. Rusman. “Sistem Penunjang Keputusan Penerima Beasiswa Dengan Logika Fuzzy Tahani.” Paradigma, No 3 (2017):509–514.

  • A. Salim and B. O. Lubis. “Sistem Pendukung Keputusan Pemilihan Jenis Tablet Gaming dengan Menggunakan Analytical Hierarchy Process,” Pros. Semin. Nas. Energi Telekomun. dan Otomasi, No. 7 (2017): 1–9.

Aristarini. “Pengaruh Pengalaman Kerja, Kompetensi Sosial dan Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada Bagian Pemasaran PT Adira Finance Singaraja.” Jurnal Manajemen Undiksha, No. 4 (2014):17.

AS, Siagian R.. “Identifikasi Pengambilan Keputusan Pimpinan Pada Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (Bkkbn) Di Provinsi Kalimantan Timur,” eJournal Ilmu Pemerintah, No. 2 (2016): 803–815.

  • E. A. Riyanto and T. Haryanti, “Sistem Pendukung Keputusan Pemilihan Teller Pooling Terbaik Pada PT. BCA Tbk. Dengan Metode SAW (Simple Additive Weighting),” J. Pilar Nusa Mandiri, No. 1 (2017): 128–135.

Lau, G.T. dan S.H. Lee. “Consumers Trust In Brand and The Link to Brand Loyalty.” Journal of Market Focused Management, No 4 (2009):341–370.

Lunetta Mahadewi D.P, I Gusti Ayu Agung. “Efektifitas pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Hak Cuti Haid Pada Tenaga Kerja Perempuan di PT Bank BPD Banten Cabang Denpasar.” Jurnal Kertha Negara, No 7 (2019):3.

M. Ilham and S. Bakhri. “Pemilihan Karyawan Terbaik Di Pt. Sehat Bahagia Keluarga Dengan Metode Simple Additive Weighting (SAW).” Paradigma, No. 2 (2017):108–112.

Zeithaml et al. “Measuring The Quality Of Relationship In Customer Service: An Empirical Study”. European. Jurnal Of Marketing. No 2 (2006):241–270.

Zahro, Hana Maskhufatuz. ”Pengaruh Pengalaman Kerja dan Curahan Jam Kerja Terhadap Kinerja Karyawan.” Jurnal Pendidikan Ekonomi, No 1 (2018):25.

Internet

http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/politicio/article/view/5175http://www.posindonesia.co.id/index.php/visi-misi-dan motto/

Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 4 Tahun 2021, hlm.231-241

241