TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA TERHADAP NASABAH

I Putu Angga Suwidya Putra, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: anggasuwidya@gmail.com

Desak Putu Dewi Kasih, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: dewi_kasih@unud.ac.id

ABSTRAK

Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai tanggung jawab hukum perusahaan pialang berjangka pada para nasabahnya. Artikel ini menerapkan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang didasari pendekatan bahan hukum, secara primer maupun sekunder. Hasil menunjukan kegiatan investasi berjangka komoditi selalu memiliki resiko kerugian serta potensi keuntungan perdagangan dengan jangka komoditi adalah bentuk investasi dengan potensi keuntungan dan resiko tinggi. Oleh sebab itu, untuk melindungi hak – hak dari para nasabah dari tindakan pelanggaran aturan yang diterapkan oleh perusahaan pialang berjangka, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) sebagai badan pengawas perdagangan dengan jangka komoditi dengan aktif merumuskan bermacam regulasi serta peraturan guna menjaga kepentingan tiap pihak pada kegiatan perdagangan dengan jangka serta komoditi, melalui kewenangan yang diberi pada bappebti, masyarakat ataupun nasabah mendapat perlindungan yang represif serta preventif.

Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pialang Berjangka, Investasi, Nasabah

ABSTRACT

The purpose of writing this article is to find out the arrangements regarding the legal liability of a futures brokerage firm to its customers. This article applies a normative legal research method, namely research based on a legal material approach, both primary and secondary. The results show that trading with the commodity term is a form of investment with high potential returns and risks. Therefore, to protect the rights of customers from violating the rules applied by the futures brokerage company, the Commodity Futures Trading Supervisory Agency (Bappebti) as a commodity-term trade supervisory body actively formulates various regulations and regulations to protect the interests of each party. In trading activities with terms and commodities, through the authority given to Bappebti, the public or customers receive repressive and preventive protection.

Key Words: Responsibilities, Futures Brokers, Investments, Customers

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang

Di masa ini, investor mempunyai salah satu bentuk investasi baru yang berpeluang dalam mendapat keuntungan berlimpah melalui Perdagangan Berjangka, adanya potensi profit yang besar di Perdagangan Berjangka mempengaruhi keinginan masyarakat Indonesia agar melakukan investasi. Dengan mengelola Perdagangan Berjangka, penjual komoditi bisa bertransaksi melalui penjualan komoditi yang didapatkan dalam beberapa bulan kemudian, dengan harga yang sudah ditentukan

sejak sekarang1. Sehingga, naik ataupun turunnya harga jual di pasar tunai ataupun pasar umum tidak mempengaruhi para produsen sehingga memperoleh jaminan harga2.

Segala jenis investasi pasti terdapat risiko kerugian dan potensi keuntungan. Perdagangan Berjangka Komoditi dipercaya sebagai salah satu bentuk investasi yang mempunyai risiko tinggi serta memiliki potensi yang sangat menjanjikan dalam waktu yang singkat (High Risk High Return). Oleh sebab itu, sebelum menjadi nasabah dalam perdagangan berjangka investor harus terlebih dahulu memahami tentang transaksi dan kontrak di dalam perdagangan berjangka. Imvestasi Perdagangan berjangka dilaksanakan di Bursa Berjangka, yang memperdagangkan Kontrak Berjangka beraneka komoditi. Pasar berjangka merupakan tempat diperdagangkannya Kontrak Berjangka. Dalam Perdagangan berjangka di bursa berjangka akan terdapat banyak pasar berjangka yang menyesuaikan dengan beraneka macam produk komoditi yang diperdagangkan. Di Bursa berjangka, konsumen dan penjual bertemu untuk melakukan transaksi membeli ataupun menjual sejumlah komoditi dimana penyerahannya dilakukan di kemudian hari sesuai kontrak berjangka3.

Perdagangan berjangka sendiri merupakan suatu produk investasi yang masih sangat baru didalam kegiatan ekonomi di Indonesia, dan karena mekanismenya sangat rumit investor pun harus tahu tentang aturan, aspek hukum serta pengelolaan resiko dari dana yang akan ditanamkan oleh investor. Maupun untung ruginya berinvestasi dalam perdagangan berjangka. Perdagangan di bursa berjangka atau futures trading, adalah dimana resiko yang coba dihindari oleh para pemilik modal dialihkan kepada para spekulan dalam pengelolaannya. Sehingga bisa dikatakan bahwa secara akademik perdagangan berjangka setidaknya menimbulkan dua gugatan. Pertama, hal ini merupakan permainan zero sum game, jika dilihat secara sempit, dimana disetiap keuntungan ada pihak yang dirugikan. Kedua, presumsi bahwa penanam modal adalah individu penggemar resiko yang merupakan hal lumrah dalam bidang penanaman modal diabaikannya. Oleh sebab itu, mencari pembenaran atas teori yang ada masih lebih sulit daripada memperhatikan hal-hal yang sunggu terjadi dalam membela keberadaan bursa berjangka. Manfaat makro yang didapat dari bursa berjangka cukup banyak apabila dibuat dalam suatu daftar4.

Perjanjian yang dilanggar oleh Pialang Berjangka serta pihak berkepentingan menjadi sumber timbulnya segala problematika yang ada, padahal dalam perjanjian baku dari BAPPEBTI yakni Perjanjian Nasabah Pialang Berjangka sudah diatur dengan jelas terkait perjanjian-perjanjian tersebut. Tidak hanya itu, Pialang Berjangka kerap kali menjanjikan hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam peraturan di sector Perdagangan Berjangka Komoditi. Nasabah pun merugi akibat perbuatan tersebut5.

Dengan semakin banyaknya peminat pelaku bisnis dalam melakukan transaksi di perdagangan berjangka maka semakin banyak pula perusahaan pialang berjangka yang bermunculan yang ingin ikut andil dalam menjalankan bisnis berdagangan berjangka tersebut. Akibat dari perbuatan pelanggaran-pelanggaran aturan yang diperbuat oleh perusahaan pialang berjangka itu bisa mengarah pada keputusan Bappebti sebagai badan pengawas perdagangan berjangka komoditi untuk mencabut izin perusahaan. Ijin yang dicabut akan berdampak buruk pada pihak nasabah karena modal nasabah pada pialang juga menjadi bagian dari perusahaan.

Berkenaan dengan beberapa penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti lainnya, penulis memiliki keinginan untuk melakukan penelitian secara mendalam terkait pengaturan mengenai tanggung jawab hukum perusahaan pialang berjangka. Belum adanya hasil penelitian sebelumnya yang meneliti permasalahan ini, maka penulis mengangkat judul “TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA TERHADAP NASABAH”.

  • 1.2    Rumusan Masalah

Merujuk pada penjabaran latar belakang tersebut, problematika yang hendak dikaji yakni:

  • 1.    Bagaimana pengaturan pialang berjangka dalam hukum positif di Indonesia?

  • 2.    Bagaimana pertanggung jawaban Perusahaan Pialang kepada nasabah?

  • 1.3    Tujuan Penulis

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui peraturan yang berkaitan dengan aktivitas investasi pialang berjangka dan juga untuk mengetahui pertanggungjawaban perusahaan pialang berjangka pada nasabah.

  • II.    Metode Penelitian

Studi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang dimana kebenaran bisa tercipta dengan didasari logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Dengan kata lain, jenis penelitian ini ditujukan untuk penelitian tentang peraturan maupun norma hukum yang termuat baik dalam Perpu, perjanjian, putusan pengadilan maupun opini para ahli hukum6. Pendekatan yang diimplementasikan dalam jenis penelitian ini diistilahkan dengan pendekatan Undang-undang yang dimana diterapkan pada penelitian yang mempunyai keterkaitan dengan norma hukum tertulis seperti Perpu serta merujuk pada studi terkait sistematika hukum, analisa gabungan peraturan atau kumpulan norma hukum di dalam aturan-aturan tertentu.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    3.1    Pengertian Pialang & Pengaturannya dalam Hukum Positif di Indonesia

Perusahaan Pialang atau Broker Aggota Bursa (AB) didefinisikan sebagai bagian yang mengakomodasi investor dalam bertransaksi efek di bursa. Di lantai bursa, Perusahaan Pialang mengadakan kegiatan transaksi dengan melakukan

pembelian serta penjualan efek atas order investor. Sehingga, Perusahaan Pialang hanya bisa bertransaksi apabila Investor telah memberikan instruksi.7.

Bursa Berjangka dengan nama PT. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) merupakan pihak yang pertama menyelenggarakan Perdagangan berjangka di Indonesia pada tanggal 21 November 2000, bersesuaian dengan PP No. 9 Tahun 1999 tentang “Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi”, BBJ telah sah mendapatkan izin dari BAPPEBTI, dan 5 Desember 2004 menjadi awal perdagangan terealisasi8.

Margin menjadi sistem yang diaplikasikan dalam Transaksi Perdagangan Berjangka, sehingga, dengan mengacu pada aturan dalam sektor Perdagangan Berjangka, margin saat nasabah bertransaksi berhak ditarik oleh pialang berjangka. Pengertian dari margin itu sendiri yaitu surat-surat berharga ataupun total uang yang wajib dialokasikan oleh nasabah pada Pialang Berjangka, Pialang Berjangka kepada Anggota Kliring Berjangka, ataupun Anggota Kliring Berjangka pada Lembaga Kliring Berjangka agar transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya bisa terjamin pelaksanaannya9.

Broker pada umumnya difungsikan sebagai penghubung antara klien dengan pasar. Proses penjualan maupun pembelian yang diinstruksikan investor memerlukan pertanggung jawaban penuh oleh broker. Peran broker di dunia pasar modal yakni merekomendasikan saham kepada investor dengan dilandasi analisis ekonomi serta pasar, reputasi perusahaan pemilik saham serta informasi penting lainnya10. Kemungkinan investor merugi bisa dihindari dengan adanya rekomendasi ini. Selain itu, rekomendasi broker bisa mengedukasi orang-orang yang baru berkecimpung dalam dunia investasi. Jasa broker dalam menganalisa pasar modal dibutuhkan oleh banyak orang agar investasinya dapat berkembang. Selain karena analisa merupakan hal yang tidak mudah, tidak adanya waktu juga bisa menjadi alasan investor. Pelayanan atau fasilitas yang diberikan oleh masing-masing broker tidaklah sama. Ada broker yang memberikan pelayanan lengkap dan ada yang memberikan pelayanan yang kurang lengkap. Broker yang memberikan pelayanan lengkap, selain menjalankan fungsi utamanya sebagai penghubung investor dengan pasar modal juga memiliki sejumlah fasilitas terkait perdagangan berjangka. Oleh sebab itu para pengusaha (investor) harus berhati-hati dalam melakukan pemilihan broker karena broker berperan penting menentukan tingkat keberhasilan investasi dan nantinya akan sangat mempengaruhi tingkat kepuasan investor11.

Perdagangan komoditi dengan kontrak berjangka digunakan untuk mendapatkan perlindung nilai merupakan kegiatan utama dari pelaku bursa yang

terdiri dari produsen, pedagang ataupun perusahaan pemakai. Para investor dan spekulan berusahan mendapatkan keuntungan dalam bursa berjangka12.

Ada beberapa pelaku bursa yang terlibat dalam bursa berjangka, mereka dibagi ke dalam beberapa bagian seperti : Hedger : merupakan pengusaha atau pedagang yang berbisnis di pasar tunai atau fisik atas komoditas dengan kontrak berjangka yang diperjualbelikan di bursa berjangka. Hal tersebut dilakukannya untuk melindunginya dari perubahan harga komoditi yang beresiko membuatnya rugi. Kalangan eksportir biasanya merekalah yang merupakan buying hedger, atau yang memperdagangkan kontrak berjangka tersebut, selain mereka ada produsen dari komoditi tersebut, pemakai bahan baku pabrikan, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan penyediaan pasokan. Pihak pabrikan seringkali menghadapi ketidakpastian harga bahan baku untuk menjaga keberlanjutan perusahaan, sehingga dengan adanya bursa berjangka komoditi ini bisa memberikan kepastian dalam perusahaan menjalankan pabriknya.

Selling Hedger (Hedger Penjual atau hedge short) didefinisikan sebagai penjual komoditas secara fisik di pasar masa depan. Kontrak berjangkan tersebut harus dijual dalam posisi short agar harga penjualan komoditinya bisa terlindungi. Produsen terutama petani merupakan pihak yang biasanya menjadi selling hedger. Hal ini bertujuan agar penurunan harga komoditi yang bisa saja terjadi tidak mempengaruhinya. Selanjutnya hedger harus melakukan penutupan kontrak yang dibeli. Apabila hedger memilih short di pasar berjangka, itu akan berdampak pada kontrak yang wajib ditutup dengan pembelian di bursa berjangka. Apakah itu posisi long atau short, dalam melakukan offset jenis dan jumlah kontrak harus sama13. Sepkulator didefinisikan sebagai penjual yang mencari profit melalui harga yang diubah oleh suatu komoditi dengan pencegahan yang sesuai. Hal ini dilakukan melalui transaksi sesuai dengan analisa ataupun perkiraan yang telah dibuat sebelumnya14.

Perdagangan berjangka sendiri dinaungi oleh beberapa lembaga yaitu lembaga pengawas, lembaga pelaku, dan lembaga penyelenggara. Kekuatiran oleh para investor dalam berinvestasi pada bursa berjangka komoditi diharapkan bisa dihilangkan dengan dibentuknya lembaga pengawas oleh pemerintah. BAPPEBTI ditetapkan oleh pemerintah sebagai badan pengawas bursa berjangka sesuai dalam UU No. 32 Tahun 1997. Menteri Perdagangan merupakan pihak yang membawahi badan pengawas. BAPPEPTI sendiri diberikan kewenangan yang cukup banyak. Kewenangan tersebut diberikan agar terjaminnya integritas pasar, integritas keuangan, dan nasabah/masyarakat terlindungi dalam sistem keuangan yang dibangun. Kewenangannya salah satu adalah memberi perintah untuk menyidik dan memeriksa perizinan pada pihak yang terduga melanggar.

Dalam bertugas, BAPPEBTI berwenang untuk melaksanakan penerbitan ijin usaha dengan para pihak yang terlibat dalam bursa berjangka, memastikan semua peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dijalankan sebagaimana mestinya,

selain itu BAPPEBTI juga berwenang utnuk membuat ketetapan daftar bursa berjangka luar negeri yang bisa menjadi saluran dalam bursa berjangka dalam negeri, serta membentuk suatu alat dalam yang bertugas untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan kegiatan dalam bursa berjangka15.

Bappebti yang berperan sebagai badan pemerintahan di bawah Departemen Perindustrian dan Perdagangan dengan ketat mengatur segala bentuk proses yang berhubungan dengan industri berjangka beserta staffnya. Pengaturan serta pengawasan pasar modal yang dilakukan oleh badan ini sama seperti yang dilakukan oleh Bapepam. Kekuasaan Bappebti bisa dibagi dengan asosiasi berjangka. Mencari kepastian terkait self-regulation sebagai tingginya standar perilaku, profesionalisme beserta tanggung jawab finansial baik itu atas nama individu maupun organisasi dengan anggota seperti:Introducer Broker, pialang , pool operator, Certified Technical Analyst dan sebagainya menjadi fungsi utama dari asosiasi berjangka. Pelaksanaan audit periodik dari catatan keuangan anggotanya, pengawasan operasi penjualan, serta penyediaan operasi abitrase untuk sengketa yang mempunyai keterkaitan dengan transaksi berjangka antar anggota asosiasi dengan publik yang melakukan investasi merupakan bentuk dari tanggung jawab asosiasi dari segi finansial.16

Status dari perusahaan yang akan dijadikan tempat berinvestasi sudah seharusnya diketahui oleh masing-masing pribadi yang dana untuk investasinya dikirimkan ke perusahaan pialang yang bersangkutan. “Apakah perusahaan tersebut memiliki legitimasi dan terdaftar sebagai pialang dan memiliki lisensi Bappebti?”. Kredibilitas perusahaan pialang beserta karyawannya bisa langsung ditanyakan kepada Bappebti, Bursa, serta Asosiasi.

Penentuan perusahaan yang baik sebagai lahan investasi perlu dipikirkan dengan matang oleh investor dikarenakan ada perusahaan yang resmi dan tidak resmi. Untuk mengetahui resmi atau tidaknya sebuah perusahaan bisa dicek pada catatan pengawasan Bappebti. Apabila tidak tercantum dalam daftar tersebut, maka investor harus berhati-hati saat ditawari forex trading dari perusahaan futures tersebut17.

Segala aktivitas perdagangan berjangka komoditi oleh semua pihak pada dasarnya tidak diijinkan untuk terlaksana terkecuali jika aktivitas tersebut sudah disesuaikan dengan Perpu di sector perdagangan berjangka18. Pasal 4 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2011 terkait “Perdagangan Berjangka Komoditi” telah dimuat tentang segala macam larangan serta sanksi untuk para pelaku yang melanggar. Hal ini bisa dimonitor langsung ke lapangan atau dengan cara wajib lapor pada Bappebti. Selain itu, pencegahan juga bisa diterapkan dengan membuat tata tertib, prosedur pelaksanaan, instruksi yang jelas, pemberian bimbingan, serta cara represif lainnya seperti pemeriksaan, penyidikan, dan pemberian sanksi.

  • 3.2    Tanggung Jawab Perusahaan Pialang Berjangka Terhadap Nasabah

Pialang Berjangka berkewajiban untuk taat kepada ketentuan terkait etika ataupun pedoman sikap yang tercantum pada UU No 32 Tahun 1997 tentang “Perdagangan Berjangka Komoditi” serta peraturan yang disahkan serta dicetuskan Bappebti dalam menjaring nasabahnya19.

Pasal 50 UU No 32 Tahun 1997, memiliki indikasi bahwa Pialang Berjangka ketika melakukan aktifitas usaha serta berhadapan dengan calon nasabah maupun nasabah harus tahu latar belakang, kondisi keuangan, serta pengetahuan terkait Perdagangan Berjangka nasabahnya. Dengan tujuan melindungi nasabah, Pialang Berjangka berkewajiban memberikan Dokumen Keterangan Perusahaan pada nasabah terlebih dahulu yang berisikan keterangan terkait organisasi serta kepengurusan perusahaan.

Dokumen ini tidaklah serupa dengan dokumen “company profile” yang sering ditawarkan pihak marketing pada calon kliennya. Dalam hal ini, Dokumen keterangan Perusahaan dipaparkan di Pasal 3 ayat (1) huruf (b) Peraturan Kepala Bappebti No. 64/ Bappebti/ per/ 1/ 2009 terkait “Perubahan Peraturan Kepala Bappebti No.63/Bappebti/per/9/2008” mengenai “Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka” yaitu dokumen Keterangan Perusahaan yang berisi profil perusahaan yang sudah disahkan Bappebti dengan mengacu kepada Formulir Nomor: IV.PRO.9 (Keterangan Perusahaan berupa profil perusahaan yang telah disetujui Bappebti) 20.

Sesudah menjabarkan dokumen tersebut, Pialang Berjangka berkewajiban menjabarkan mengenai semua risiko yang kemungkinan akan dirasakan Nasabah yang tercantum pada Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko diharapkan mengerti serta mampu menerima risiko tersebut dengan cara menandatangani serta memberikan tanggal pada dokumen terkait (pasal 50 ayat (2) UU No. 32/1997).

Berdasarkan Peraturan Kepala Bappebti No.64/Bappebti/per/1/2009 pasal 7 huruf (b) Pegawai Pialang Berjangka ataupun pihak lain yang berkepentingan tidak diperbolehkan: secara langsung ataupun tak langsung memberi pengaruh pada calon nasabah ataupun nasabah dengan cara memberi informasi yang tidak benar dalam transaksi Kontrak Berjangka. Sehingga ketika mencari nasabah, wakil pialang serta marketing Pialang Berjangka tak diperbolehkan memprediksi keadaan pasar bursa berjangka pada calon nasabah ataupun nasabahnya sekaligus memberi janji akan profit dari investasi yang ada.

Lembaga negara di Indonesia diklasifikasikan dari sisi hierarki serta fungsi21. Dari segi hierarkhi, lembaga negara diarahkan untuk membuat keputusan yang tepat terkait perlakuan hukum, utamanya yang meliputi tata karma keprotokolan yang kemudian dikorelasikan dengan teori norma sumber legitimasi22. Hierarki dikategorikan menjadi 2 yakni basis normatif penentuan kewenangan, dan taraf peranan utama maupun pendukung dalam sistem kekuasaan negara. Oleh sebab itu, hierarki diklasifikasikan lagi menjadi tiga bagian yakni lembaga tinggi negara sebagai organ lapis pertama, lembaga negara sebagai organ lapis kedua dan lembaga daerah

sebagai organ lapis ketiga. Dari segi fungsi, ada yang bersifat primer dan sekunder (auxiliary).

Dalam 3 dasawarsa terakhir abad ke-20, lembaga-lembaga negara baru yang dikenal dengan istilah state auxiliary organs atau state auxiliary institutions mulai banyak terbentuk di Amerika Serikat, Perancis dan negara-negara demokrasi mapan lainnya. Lembaga-lembaga itu berperan sebagai pendukung. Di dalamnya terdapat independent supervisory bodies, self-regulatory agencies,atau lembaga-lembaga yang mencampurkan fungsi regulatif, administratif, serta pemberlakuan sanksi yang pada umumnya dilakukan secara terpisah23.

Bappebti berperan sebagai lembaga negara sekunder di bawah Kementerian Perdagangan yang diinisiasi dengan mengacu pada UU No. 10 Tahun 2011. Dari perspektif Jimly sebelumnya, bisa dikatakan bahwa Bappebti menjadi lembaga negara yang melaksanakan 3 fungsi sekaligus yakni eksekutif, regulatif, dan quasi-judicative. Hal ini bisa diamati dari peran Bappebti yakni membina, mengatur, serta mengawasi aktivitas perdagangan berjangka di tiap harinya dan memberi pertanggungjawaban pada menteri24.

Bappebti wajib bersosialisasi, utamanya pada investor, sehingga investor memahami tentang Bursa Berjangka. Akan tetapi, tujuan sosialisasi tidak akan tercapai dengan optimal apabila tidak didukung dengan usaha investor dalam mencari informasi dari berbagai sumber. Di masa sekarang, dasar-dasar pengetahuan terkait Bursa Berjangka akan bisa diakses dengan mudah di website Bappebti. Setelah mengunjungi website tersebut, investor bisa mendapat informasi beserta data dengan memintanya kepada perpustakaan terkait. Selain itu, pialang atau wakil pialang berjangka juga bisa dijadikan sumber informasi ketika ingin berinvestasi di Bursa Berjangka melalui Perusahaan Pialang Berjangka.Penyampaian informasi haruslah benar, akurat serta bersesuaian dengan Perpu di bawah pengawasan Bappebti25.

Sebagai aktifitas “investasi” yang memiliki resiko tinggi, aktifitas perdagangan berjangka memerlukan pengaturan secara ketat dengan menegaskan pelarangan mengenai sejumlah praktik yang menyimpang, antara lain:

  • a.    Bucketing

Pialang/wakil pialang di lantai bursa secara langsung ataupun tak langsung memposisikan dirinya di balik posisi amanat nasabah baik untuk rekening pialang itu sendiri ataupun rekening pihak Iainnya di mana ia memiliki kepentingan (interest). Praktik seperti ini kerap dilaksanakan oleh pialang ilegal, yang berakibat rugi pada masyarakat. Kegiatan ini tak saja menipu nasabah, akan tetapi menjatuhkan integritas perdagangan berjangka sebagai akibat dari kehilangan kepercayaan masyarakat pada perdagangan berjangka:

  • -    Pialang B membeli untuk rekening pialang A dari pialang A yang menjual diperuntukkan pada nasabahnya. Ataupun, pialang A membeli untuk

rekeningnya sendiri dari pialang B, lalu menjualnya untuk rekening yang dipesan pialang A (nasabah A).

  • -    Pialang A membeli untuk rekening nasabahnya dari pialang B yang menjualnya untuk rekening sendiri. Di waktu yang sama, pialang A juga menjualnya untuk rekening sendiri pada pialang B. Ataupun, pialang A teruntuk rekening nasabahnya membeli dari pedagang B untuk rekening sediri, serta pialang C menjual untuk rekening sendiri pada pialang B untuk rekening sendiri (pada skenario ini A dan C satu grup)26.

  • b.    Trading A Head of Costumer

Pialang melaksanakan bertransaksi untuk dirinya ataupun pihak dimana pialang terkait memiliki kepentingan terlebih dulu, aktifitas transaksi amanat nasabah tidak diprioritaskan. Untuk pialang dengan amanat nasabah pada kondisi “market order”, diharuskan mengutamakan amanat nasabahnya.

  • c.    Matching Orders

Aktifitas pialang dengan menyatukan amanat beli nasabah beserta amanat jual nasabah yang lain, serta memberitahukan pelaksanaanya selaku transaksi yang sesuai aturan serta tata tertib bursa, namun tak dilaksanakan dengan terbuka serta bersaing di Bursa.

Jika perusahaan pialang memiliki amanat beli serta jual dari nasabah sendiri serta nasabah lainnya dengan kontrak, bulan serta harga yang serupa, maka tak diperbolehkan langsung menyatukannya secara langsung (matching), kecuali sudah memberi penawaran dengan terbuka serta bersaing di lantai bursa di tingkatan harga yang serupa, dengan menyebut jumlah kontrak serta harga minimal 3 kali pada periode waktu yang cukup dalam memberi kemungkinan pihak lainnya menerima tawaran terkait.

  • d.    Prearranged Trading

Penjualan ataupun pembelian Kontrak Berjangka di Bursa yang telah diatur, terkecuali transaksi EFP (exchange for physical), yakni peraturan dari transaksi komoditi fisik berkontrak dengan jangka seperti yang diatur pada peraturan serta tata tertib Bursa Berjangka.

  • e.    Disclosing Orders

Anggota bursa tak diperbolehkan membuka amanat nasabah yang hendak ditransaksikan pada pihak Iain, kecuali pada pegawai bursa ataupun antar pedagang di bawah perusahaan yang sama. Anggota bursa tak diperbolehkan menerima amanat jual dan amanat beli nasabah, untuk Kontrak Berjangka serta bulan penyerahan yang sama.

  • f.    Churning

Perdagangan yang eksesif, dalam jumlah ataupun frekuensi, yang umumnya dilakukan di rekening bebas (discretionary account), yakni rekening dengan kuasa pada pialang ataupun penasihat berjangka dalam melaksanakn transaksi tanpa melalui perintah pemilik rekening yang berkaitan dengan tujuan melipat gandakan komisi tanpa memperhatikan kepentingan nasabahnya27.

  • IV.    Kesimpulan

Ditinjau dari penjabaran diatas, bisa ditarik kesimpulan bawasannya kegiatan investasi berjangka komoditi selalu memiliki resiko kerugian serta potensi keuntungan. Perdagangan berjangka sendiri dinaungi oleh beberapa lembaga yaitu lembaga pengawas, lembaga pelaku, dan lembaga penyelenggara. Bappebti berperan sebagai lembaga negara sekunder di bawah Kementerian Perdagangan yang diinisiasi dengan mengacu pada UU No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Bappebti menjadi lembaga negara yang melaksanakan 3 fungsi sekaligus yakni eksekutif, regulatif, dan quasi-judicative. Hal ini bisa diamati dari peran Bappebti yakni membina, mengatur, serta mengawasi aktivitas perdagangan berjangka di tiap harinya dan memberi pertanggungjawaban pada Menteri. Terkait tanggung jawab perusahaan pialang berjangka kepada nasabah dicantumkan pada UU No. 10 Tahun 2011 sekaligus aturan pelaksanaannya yakni Peraturan Kepala BAPPEBTI yang juga memberi peraturan terkait perlindungan pada nasabah agar mendapatkan hak-haknya seperti yang dicantumkan pada perjanjian nasabah perdagangan berjangka komoditi.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Hanafi sofyan, “ Perdagangan Berjangka dan Ekonomi Indonesia “, (Jakarta : PT.Elex Media Komputindo, 2000)

Ian Bartle, “Self-Regulatory and the Regulatory State (A Survey of Policy and Practice), Centre for the Study of Regulated Industries”, University of Bath.

Jimly Asshiddiqie, "Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkaman Konstitusi RI”, Jakarta, 2006.

Sawidji Widoatmodjo, “Cara Cepat Memulai Investasi Saham”, (Jakarta : PT. Elex Media Komputindo, 2004).

Jurnal Ilmiah

Anak Agung Gede Mahendra., I Gusti Ayu Puspawati., & Ida Bagus Putu Sutama. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Perusahaan Pialang Berjangka”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 5, No. 2, (2017),

Citra Novariana.“Analisis yuridis terhadap investasi perdagangan berjangka sentra dana berjangka sebagai wadah investasi yang diperdagangkan di Pasar Komoditi Berjangka”. 2018.

Fajar Fanji. “Tanggung Jawab Perusahaan Sekuritas Sebagai Perantara Pedagang Efek Di Pasar Modal”. Diss. Universitas Andalas, 2017.

Galih Mahendratama Putra.,& Siti Mahmudah Budiharto. "Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Investasi Antara Investor Dengan Perusahaan Pialang Berjangka." Diponegoro Law Journal 1.4 (2012).

Galihna Prayoga. Pengaruh Kualitas Analisis Investasi, Kemudahan Transaksi, Manajemen Informasi Dan Manajemen Risiko Terhadap Kepuasan Investor. Diss. Stie Perbanas Surabaya, 2014.

Henry Noch. "Kajian hukum tentang perdagangan berjangka di Indonesia."

Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan.

Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(2),

Irwan Taniputera, & Lily Setianingrum Jamin.“Peranan broker properti dalam pemasaran produk real estate”. Diss. Petra Christian University, 2000.

Jeremia Raharja. "Kajian Yuridis Transaksi Derivatif Kontrak Berjangka Dalam Bursa Efek Indonesia." Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 4.01 (2019).

Martina Ratna Paramitha Sari. "Pengawasan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) terhadap Pialang Perdagangan Berjangka dalam Hal Tindakan Menyalahgunakan Dana Nasabah." Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum 1.1 (2013).

Muhammad Mashuri. "Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Perdagangan

Berjangka Komoditi." Yurijaya: Jurnal Ilmiah Hukum (2017)

Nabhiella Putri Syahviera,. "Efektifitas Pasal 1 Surat Keputusan Bappebti Nomor 99/bappebti/per/11/2012 Tentang Penerimaan Nasabah secara Elektronik Online di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi untuk Melindungi Nasabah (Studi di PT Millenium Penata Futures)." Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum 1, no. 1 (2014

Naily Suroyya. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Forex Margin Trading pada Bursa Berjangka Oleh Perusahaan Pialang Berjangka”. Diss. Universitas Negeri Semarang, 2013

Pariang Siagian,. "Model Manajemen Portofolio." Laporan Teknis Berkala Komputerisasi Akuntansi 11.3 (2003).

Ratna Ekawati. "Pengambilan keputusan berwirausaha sebagai usaha sampingan pada orang yang memiliki pekerjaan tetap." (2007).

Sukadana, Dewa Ayu Putri, and Dewa Gde Rudy. "Kontrak Standar Dalam Perkembangan Hukum Pembangunan Ekonomi Dari Perspektif Teori Utilitarianisme." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 9, no. 1: 34-51.

Shabrina Puspasari,. "Perlindungan Hukum bagi Investor pada Transaksi Aset Kripto dalam Bursa Berjangka Komoditi." Jurist-Diction 3.1 (2020).

Internet

https://bappebti.go.id/id/edu/articles/detail/2988.html diakses Senin 2 November 2020 Pukul 18:23 WITA

http://www.bappebti.go.id/?pg=edukasi_artikel_detail&edukasi_artikel_id=15 diakses Senin 2 November 2020 Pukul 18:52 WITA

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

Peraturan Kepala Bappebti No. 64/Bappebti/per/1/2009 tentang Perubahan Peraturan Kepala Bappebti No.63/Bappebti/per/9/2008” mengenai “Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka”

Surat Keputusan Bappebti No. 99/BAPPEBTI/PER/11/2012 tentang “Penerimaan Nasabah secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi”

Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 2 Tahun 2021, hlm. 142-153

153