Penerapan Perlindungan E–Commerce Akibat Globalisasi Ekonomi Di PT Indria
on
PENERAPAN PERLINDUNGAN E – COMMERCE AKIBAT PENGARUH GLOBALISASI DI PT INDRIA
Oleh :
Putu Krisna Indira Yasana Putri, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e- mail : [email protected]
I Made Dedy Priyanto, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e – mail :
Abstrak
Globalisasi merupakan salah satu fenomena yang pesat terjadi di dunia khususnya dalam perkembangan kemajuan teknologi dan perdagangan bebas antar negara tanpa batas. Hal ini menunjukkan bagaimana cepatnya arus interaksi mengglobal dalam bidang ekonomi , social , politik , hukum , teknologi dan budaya. Penelitian ini mengambil judul Penerapan Perlindungan Globalisasi Akibat Globalisasi Ekonomi dengan maksud dan tujuan mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian bagi pihak – pihak yang terlibat dalam kegiatan e – commerce di PT Indria, mempelajari bagaimana kendala dan dampak pelaksanaan e – commerce yang tengah marak dilakukan masyarakat indonesia di pt indria, mendapatkan informasi menyeluruh melalui penelitian mengenai pelaksanaan atas adanya pengaturan UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik di PT Indria. Metode penelitian yang di gunakan pada perusahaan yang menjadi obyek penelitian yakni PT Indria adalah metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini adalah penulis mengetahui pelaksanaan perjanjian berupa kesepakatan yang dilakukan oleh pelaku usaha dan konsumen, kemudian ada kendala – kendala serta dampak dari pelaksanaan kegiatan transaksi elektronik dan kaitannya dengan UU Perlindungan Konsumen serta pelaksanaan Undang - Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci: E-Commerce, Implementasi, Globalisasi Ekonomi
Abstract
Globalization is a phenomenon that is rapidly occurring in the world, especially in the development of technological advances and unlimited free trade between countries. This shows how fast the flow of global interactions in the fields of economy, social, politics, law, technology and culture. This research takes the title Application of Globalization Protection Due to Economic Globalization with the aim and purpose of knowing how the implementation of the agreement for parties involved in e-commerce activities at PT Indria, studying the obstacles and impacts of the implementation of e-commerce which is currently rife in Indonesian society at PT. indria, get comprehensive information through research on the implementation of the regulation of Law no. 11 of 2008 concerning electronic information and transactions at PT Indria. The research method used in the company which is the object of research, namely PT Indria, is the research method used is juridical and empirical. The results of this study are to determine the implementation of agreements in the form of agreements made by business actors and consumers, the constraints and impacts of the implementation of electronic transaction activities and their relation to the Consumer Protection Law and the implementation of Law No. 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions.
Keywords: E-Commerce, Implementation, Economic Globalization
-
I. Pendahuluan
-
1.1 Latar Belakang Masalah
-
Globalisasi menggambarkan bagaimana semakin cepatnya arus interaksi mengglobal dalam berbagai bidang di seluruh duni yan merupakan bentuk dan istilah yang digunakan untuk menggambarkan multilapis dan multi dimensi fenomena kehidupan yang sedang marak terjadi1. Globalisasi merupakan suatu tantangan sekaligus ancaman yang memberikan dampak yang tentunya sangat besar terhadap kehidupan bermasyarakat ( aspek ekonomi, aspek hukum, aspek sosial dan budaya maupun aspek pertahanan dan keamanan ). Penekanan disini yang mana dari aspek hukum khususnya dalam hal substansi pengaturan undang – undangan dan kontrak – kontrak yang berada di ruang lingkup negara guna menjamin kesiapan dalam menjalankan arus globalisasi yang sangat pesat. Proses masuknya era globalisasi selama ini tentunya telah memberikan dampak perubahan yang sangat besar baik dari struktur maupun pola hubungan perdagangan maupun keuangan nasional dan internasional. Makadari itu, hal ini menjadi fenomena pentingdi era baru atau “ new era “ dan ditandai dengan adanya pertumbuhan perdagangan internasional yang tinggi2.
Sementara bentuk nyata daari kegiatan ekonomi akibat globalisasi semakin mengglobal yakni adanya arus perdagangan serta investasi internasional yang melambung tinggi dan mengakibatkan dampak di bidang hukum yakni harus adanya perlindungan akibat dari adanya arus tersebut sebagai jaminan bahwa Indonesia baik sebagai konsumen maupun sebagai pemilik usaha dalam transaksi ekonomi tersebut mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan mestinya dan dijamin di hadapan hukum. Hal ini akan berkaitan dengan bagaimana Indonesia dapat siap dihadapkan dengan ancaman – ancaman lainnya yang akan datang dalam era globalisasi ini. Kemajuan teknologi akibat adanya globalisasi ini telah memberikan banyak perubahan dan manfaat yang sangat besar. Pemanfaatan yang semakin cepat ini mendorong pertumbuhan kegiatan transaksi bisnis yang sangat pesat dan semakin mudah. Dengan mmeberikan alternative transaksi tanpa harus bertatap muka dan bisa dilakukan hanya melalui media online. Berbagai pengaruh yang terjadi terhadap teknologi bidang informasi maupun komunikasi saat ini sedang kearah konvergensi yang merupakan kegiatan berteu di suatu tempat untuk memudahkann kegiaatan manusia yang merupakan pembuat, pengembang dan pengguna teknologi, adanya perkembangan yang sangat pesat tersebut maka dibentuk wadah yang menjadi tempat dalam bentuk media informasi yang dapat dimanfaatkan untk kegiatan antara beberapa hingga banyak pihak E – Commerce. Pemahaman istilah tersebut dijelaskan dalam berbagai jenis transaksi perdagangan melalui media elektronik tanpa harus bertatap muka secara langsung. Pemahaman tersebut sesuai dengan definisi dari transaksi elektronik tersebut yang diatur dalam Pasal 1 ayat ( 2 ) UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut : “ Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan computer dan / atau media lainnya.3”
Namun, dalam pelaksanaan E – Commerce yang tengah marak terjadi ini , munculnya problematika yang memberikan akibat secara lansung maupung tidak langsung kepada posisi konsumen maupun pemilik usaha. Kelemahan ini berkaitan dengan bagaimana ketidak siapan dari konsumen maupun pemilik usaha dalam memenuhi hak – hak konsumen maupun hak – hak pemilik usaha dalam melakukan transaksi secara online. Dapat ditemukan melalui penelitian yang dilakukan pada PT Indria yang berlokasi di Gianyar yang merupakan perusahaan inyang bergerak di bidang industri furniture dimana dalam melakukan transaksinya hingga ranah Internasional. Salah satu perusahaan ini juga menjalankan E – Commerce dimana terindikasi permasalahan yang terjadi yakni wanprestasi terhadap perjanjian online yang kerap terjadi dalam melakukan transaksi yang sering di dapatkan oleh PT Indria serta permasalahan lain yang kerap terjadi yang mana dalam kegiatan pengiriman ( ekspedisi ) yang dilakukan menimbulkan tidak terjaminnya produk yang dikirimkan dapat terkirim utuh dikarenakan kondisi yang tidak diketahui. Namun, hal ini menimbulkan diharuskannya penerapan Pasal 19 Undang – Undang Perlindungan Konsumen yang menjelaskan tentang pemahaman dari Tanggung Jawab Pelaku Usaha yang merupakan bentuk pemenuhan perlindungan konsumen.
Kelemahan posisi konsumen yang terletak pada kurangnya wawasan terhadap peraturan – peraturan mengenai transaksi elektronik, bagaimana syarat dan ketentuan yang harus ada dalam melakukan sebuah transaksi serta kurang berfungsinya aparat penegak hukum dalam mengatasi permasalahan – permasalahan yang terjadi dalam kegiatan transaksi elektronik. Hal ini juga memicu adanya peraturan melalui transaksi melalui internet yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
-
1.2 Rumusan Masalah
-
1. Bagaimanakah Pelaksanaan Perjanjian Dalam E-Commerce Sebagai Akibat Dari Pengaruh Globalisasi Di PT Indria ?
-
2. Apakah Kendala – kendala dan Dampak Pelaksanaan E – Commerce Di PT Indria?
-
3. Bagaimanakah Pelaksanaan Dari Pengaturan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Di PT Indria?
-
1.3 Tujuan Penulisan
-
1. Mengetahui Bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Bagi Pihak – Pihak Yang Terlibat Dalam Kegiatan E – Commerce Dalam Rangka Adanya Globalisasi Ekonomi Di PT Indria
-
2. Mempelajari Apakah Kendala dan Dampak Pelaksanaan E – Commerce Yang Tengah Marak Dilakukan Masyarakat Indonesia Di PT Indria
-
3. Mendapatkan Informasi Menyeluruh Melalui Penelitian Mengenai Pelaksanaan Atas Adanya Pengaturan UU ITE.
-
II. Metode Penelitian
Metode Analisis Data menurut Sugiyono, analisis data adalah proses mencari dan menyusun secara sitematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, dan dokumentasi dengan cata mengorganisasikan data kedalam beberapa kategori, menjabarkan ke unit – unit, melakukan sintesa, menyusun kedalam beberapa pola, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari, dan membuat kesimpulan sehingga mudah dipahami oleh diri
sendiri maupun orang lain.4 Dalam penelitian kali ini jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris (dimana penelitian deskriptif sesuai dengan tujuan penulisan). Selain itu, juga menggunakan metode kualitatif dengan fokus penelitian untuk memperoleh gambaran umum secara menyeluruh tentang subjek dan situasi yang diteliti serta bertujuan untuk menyaring informasi yang masuk. Sesuai dengan rumusan masalah dan tujuan yang ingin dicapai pada penelitian, maka yang akan menjadi fokus dalam penelitian ini adalah bagaimana Implementasi website E – Commerce yang berfungsi sebagai media Promosi dan Penjualan secara elektronik. Sumber data yang dapat digunakan ialah Sumber Data Primer dan Sumber Data Sekunder. Dengan Teknik Pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini ialah wawancara dan studi Pustaka.
-
III. Hasil dan Pembahasan
-
3.1. Pelaksanaan Perjanjian Dalam E-Commerce Sebagai Akibat Dari Pengaruh Globalisasi Di PT Indria
Bentuk – bentuk kegiatan transaksi elektronik :
-
a. B to B ( Business to business . bisnis untuk bisnis )
-
b. B to C ( business to customers , bisnis untuk konsumen ).
Dalampenelitian yang dilakukan kepada PT Indria yang berlokasi di Gianyar yang telah berjalan sejak 2008 baru memiliki perjanjian yang lebih akurat pada tahun 2020 ini dikarenakan sejak 2008 kegiatan transaksi hanya dilakukan dengan format order yang hanya mencantumkan : Nama, Nomor telepon/hp, Alamat serta Pesanan. Hal ini menyebabkan tidak terjaminnya perlindungan bahwa konsumen merupakan pembeli yang sah atau dalam bahasa transasksi yang dilakukan PT Indria “ fix “, serta kepastian akan kepuasan pembeli atas produk yang sesuai dengan yang di pesan.
Dengan adanya perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan setelah peneliti memberikan informasi - informasi mengenai hukum, barulah PT Indria memuat perjanjian transaksi yang memuat :
-
a. Nama
-
b. Nomor Telepon/ HP
-
c. Alamat
-
d. Kode Post / Kode Area
-
e. Foto design produk yang di inginkan
-
f. Surat pernyataan tertulis bahwa benar – benar membeli produk hingga produk selesai di produksi ( ditulis oleh konsumen )
-
g. Surat pernyataan bertanggung jawab atas kepuasan pelayanan yang akan diberikan dan produk sesuai pesanan beserta garansi apabila produk tidak sesuai ( ditulis oleh pemilik usaha )
-
h. Tanda tangan bermaterai dan di scan agar menjadi bukti hukum konkrit yakni berbentuk perjanjian.
-
i. Serta wajib memberikan DP dan bukti foto sudah melakukan transaksi pembayaran.
Di Indonesia telah diatur bagaimana Klausa – klausa baku suatu perjanjian menurut Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, Dengan adanya ketentuan – ketentuan tersebut, maka timbullah suatu hubungan hukum antar pihak yang melahirkan suatu perjanjian dan nantinya menjadi bentuk pengikat yang disebut Perikatan dan didalamnya terdapat hak dan kewajiban masing – masing pihak yang tercantum dalam :
-
1. Ketentuan – ketentuan Umum tercantum Pasal 1313 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata yang berbunyi “ suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih “5
-
2. Syarat – syarat Terjadinya Suatu Perjanjian Yang Sah Teradapat Dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi “ supaya terjadai persetujuan yang sah , diperlukan empat syarat yaitu : Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya ; Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; Suatu pokok persoalan tertentu; Suatu sebab yang tidak terlarang.
-
3. Akibat Persetujuan terdapat dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
Bukti elektronik yang berbentuk perjanjian tersebut juga telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan ( 2 ) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi :
-
1. Informasi elektronik dan/ atau Dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
-
2. Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
-
3.2. Kendala – Kendala dan Dampak Pelaksanaan E – Commerce di PT Indria.
E – Commerce memberikan banyak dampak kepada para pelaku bisnis yang selama ini menjalankan usahanya maupun dengan konsumen dengan metode tatap muka ( face to face ) dalam dunia nyata ( real ) , kemudian dapat mengembangkan usahanya di dunia maya (virtual). Perubahan ini ditandai dengan munculnya berbagai online shop atau toko online dalam situs – situs jual beli dalam laman internet yang tersedia. Beberapa persoalan menyangkut transaksi elektronik adalah :
-
a. Masalah mekanisme pembayaran
-
b. Jaminan keamanan dalam bertransaksi.6
E – Commerce adalah bidang yang bersifat multidisciplinary field ) dan memuat berbagai jaringan dan telekomunikasi yang mana dengan sistem penyimpanan data dan pengambilan data, yang didapatkan melalu bidang bisnis berupa pemasaran ,pembelian dan penjualan tagihan pembayaran, dan management distribusi dan beberapa aspek hukum yakni : informasi pribadi, hak milik intelektual, perpajakan, pembuatan perjanjian dan penyelesaian hukum.7
Kendala – kendala yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan E – Commerce di PT Indria yaitu :
-
1. Kendala segi teknologi yang mencakup belum termuat suatu standar yang baku mengenai mutu , keamanan dan kehandalan sistem yang dipakai dalam E – Commerce.
-
2. Kendala dari segi sarana yakni minimnya sarana ekspedisi yang bisa digunakan dikarenakan pandemic yang menyebabkan produk harus di karantina terlebih dahulu dan memperlambat proses pengiriman.
-
3. Kendala dari segi hukum dimana belum diaturnya peraturan pemerintah mengenai transaksi perdagangan melalui E – C ommerce yang mengkhusus.
-
4. Kendala dari segi kesadaran Hukum di masyarakat yakni belum menyeluruhnya pengetahuan mengenai hukum yang menjamin perlindungan konsumen dalam kegiatan transaksi elektronik.
-
5. Kendala dari segi penegak hukum yakni khususnya di Bali belum adanya bidang cyber crime yang belum dapat menegakkan hukum apabila terjadi permasalahan dalam transaksi online. Dimana sebenarnya terdapat secara kasaran dalam Pasal 38 ayat (1 ) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun , dalam penerapannya masih jauh dari kata sesuai.
-
6. Kendala material yang dirasakan apabila konsumen yang cancel atau membatalkan pembelian di saat sudah 60% - 100% proses produksi dilaksanakan.
Kendala – kendala tersebut juga disebabkan oleh keharusannya pemenuhan hak konsumen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungann gKonsumen. Namun, dari kendala – kendala yang dirasakan oleh PT Indria terdapat beberapa dampak yang dapat dirasakan baik oleh pemilik usaha , konsumen maupun masyarakat sekitar , yakni sebagai berikut : 8
-
a. Ilmu Pengetahuan dan sadar akan hukum yang lebih tinggi.
Hal ini dikarenakan adanya perjanjian , proses produksi , proses pengiriman hingga sampai ke tangan konsumen yang harus memenuhi proses – proses hukum yang cukup panjang dan mengakibatkan kesadaran hukum yang pesat.
-
b. Tenaga kerja E – Commerce bertambah dengan pesat.
Lapangan pekerjaan yang semakin banyak dan membantu mengurangi angka pengangguran di wilayah Gianyar khususnya dan untuk membantu kegiatan perekonomian rakyat sekitar dengan adanya kegiatan produksi yang dilakukan secara langsung , maupun kegiatan distribusi yang memerlukan tenaga kerja pula.
-
c. Konsumen berhemat lebih banyak
Dengan adanya E – Commerce sebagai wadah transaksi online dapat memudahkan konsumen dalam melakukan transaksi tanpa harus mengeluarkan biaya akomodasi berupa pergi ke offline store , dikarenakan dapat dilakukan dengan online dan hanya memerlukan biaya logistic pengantaran. Hal ini memberikan manfaat berhemat bagi konsumen yang ingin melakukan transaksi di lokasi atau tempat yang jauh dari lokasinya berada. Hal ini dikarenakan biaya operasional yang tinggi dan menyebabkan harga barang offline makin mahal dan memberikan kesempatan pengiriman dengan online semakin murah antar daerah.
-
d. Mendorong partisipasi wilayah rural
Hal ini untuk meningkatkaan konstribusi dala ekonom nasional dan internasional dan menjadikan E – Commerce yang melakukan transaksi melalui platform di seluruh Indonesia dapat mendapatkan kecepatan transaksi yang sama. Potensi ini memberikan bukti bahwa E – Commcerce membantu penduduk rural untuk melakukan transaksi baik sebagai pelaku usaha maupun konsumen yang sama rata dengan wilayah lainnya.
-
e. Memajukan perekonomian nasional.
Hal ini dikarenakan penjualan yang dilakukan di PT Indria yang berlokasi di Gianyar , Bali , Indonesia dan telah melakukan transaksi sejak 2008 baik antar daerah , pulau bahkan antar negara yang membuktikan bahwa produk – produk asli Indonesia mampu bersaing dalam dunia Internasional.
-
3.3. Pelaksanaan pengaturan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di PT. Indria.
Pesatnya perkembangan E – Commerce beberapa tahun belakangan ini membuat platform E – Commerce menjadi prospek bisnis yang besar dalam dunia perdagangan. Menurut riset yag dilakukan oleh A.T KearneY, dengan jumlah penduduk hamper lebih dari 240 juta jiwa pasaran E – Commerce di Indonesia pada tahun 2013 mencapai US$ 1,3 miliar. Dimana hal ini menyebakan Indonesia menjadi pasar potensial bagi pebisnis E – Commece yang tercatat pengguna internet di Indonesia mencapai 39 juta dimana sekitar 5 juta atau 12 % diantaranya menggunakan internet sebagai sarana transaksi online ( E – Commerce ). Dalam kaitannya melakukan E – Commerce terdapat 2 ( dua ) cara melakukan transaksi E – Commerce melalui media internet. Electronc Data Interchange ( EDI ) yang digunakan untuk mentransfer dokumen secara elektronik seperti order pembelian , inovoice , dokumen pengapalan dan korespondensi bisnis lainnya, EDI adalah cara mengganti transaksi melalui kertas ke dalam bentuk elektronik
Peraturan transaksi elektronik E – Commerce dalam UU ITE dapat ditemukan dalam : Pasal 10, Pasal 17 ayat (3) , Psal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 21 dan Pasal 22 sebagai berikut : Lembaga Sertifikasi Keandalan unvtuk melakuvkan sertifiikasi terhadp phak yanag akan melakukan transaksi elektronik ( Pasal 10 ); Pcengaturan pelaksanaan Transaksi Elekronik ( Pasal 17 ayat ( 3 ) ); Pengcaturan mengenai Kontrak Elektronik terhadap Transacksi Elektronik ( Pasal 18 ayat (1) ); Pencyelesaian sengketca atas Transksi Elektroniik ( Pasl 18 ayat (3) ); Sistim Elektro sebagi sistem pelaksana Transaksi Elektronik ( Pasal 19 ); Penagaturan mengdenai delektro sbagai perantara dalam melafkukan Transaksi Elektronik (Pasal 21 dan Pasal 22 )9.
Dalam pelaksanaannya sendiri PT Indria dapat dikatakan telah menaati pengaturan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dijabarkan sebagai berikut : (Menurut wawancara bersama Owner PT Indria atas nama Nyoman Mardana )
-
1. Adanya aturan dalam pelaksanaan setiap kegiatan transaksielektronik :
-
2. Kontrak Elektronik terhadap Transaksi Elektronik :
-
3. Penyelesaian sengketa atas Transaksi Elektronik :
-
4. Sistem Pelaksanaan Transaksi Elektronik :
-
5. Agen elektronik sebagai perantara dalam Transaksi Elektronik.
Dalam hal ini PT. Indria memberikan perlindungan bagi konsumen yang melakukan transaksi secara nyata ( real ) maupun dalam dunia maya ( virtual ) yang dijabarkan sebagai berikut : ( Menurut wawancara bersama Owner PT Indria atas nama Nyoman Mardana )
-
1. PT Indria memberikan jaminan perlindungan hukum berupa perjanjian trannsaksi yang menjadi bentuk bukti konkret.
-
2. PT Indria memberikan bukti dokumen sebagai bentuk legalitas produk yang di perjualkan.
-
3. PT Indria memberikan kebebasan akses website PT Indria guna memberikan sifat keterbukaan ( umum ) kepada konsumen , maupun partner bisnis perusahaan yang ingin mengetahui profil perusahaan.
-
4. PT Indria berusaha memaksimalkan wawasannya mengenai pengaturan -pengaturan yang ada di Indonesia untuk menyesuaikannya dengan transaksi jual – beli yang dilakukan.
-
5. PT Indria memberikan layanan kritik dan saran guna memberikan kebebasan berpendapat konsumen dalam pelayanan yang diberikan , serta sebagai bentuk perbaikan yang nantinya memberikan PT Indria sebuah wadah guna memperebaiki kesalahan – kesalahan yang dilakukan.
Serta dalam pelaksanaan pengaturan UU ITE tersebut PT Indria juga mengaitkannya dengan UU Perlindungan Konsumen yakni :
-
1. Memberikan hak ganti rugi apabila produk yang didapatkan konsumen tidak sesuai dengan yang di perjanjikan dalam perjanjian transaksi jual – beli dan merupakan kesalahan pihak PT. Indria;
-
2. Pemberian ganti rugi atas poin nomor 1 harus di dasarkan dengan bukti yang jelas yakni berupa foto dan video yang menjadi bukti bahwa ketidaksesuaian tersebut terjadi dikarenakan kelalaian pihak PT Indria;
-
3. Pengajuan ganti rugi dapat dilakukan dengan menghubungi pihak PT Indria dan menunggu konfirmasi selanjutnya mengenai return barang;
-
4. Namun, poin 1 sampai 3 tidak bisa dilaksanakan apabila kelalaian tidak berasal dari pihak PT Indria melainkan dari pihak ekspedisi ataupun konsumen. Makadari itu, harusnya diadakan pengecekan yang benar –benar teliti dalam memastikan akibat dari kelalaian tersebut.
-
IV. Kesimpulan
Pelaksanaan perjanjian yg dilakukan oleh pelaku usaha( pebisnis ) dan konsumen sudahlah memenuhi klausa – klausa baku suatu perjanjian yang telah diatur dalam Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen. Dengan adanya tantangan globalisasi yang terjadi sangat pesat dan juga berdampak terhadap kendala - kendala proses produksi dan transaksi elektronik yang terjadi pada PT Indria menimbulkan beberapa kendala yakni : a)Kendala dari segi teknologi, b) Kendala dari segi sarana, c ) Kendala dari segi hukum, d) Kendala dari segi kesadaran Hukum di masyarakat, e) Kendala dari segi penegak hukum , f) Kendala dari segi material. Namun Dengan adanya kendala tersebut timbulnya beberapa dampak yang terjadi pada PT Indria , konsumen dan masyarakat sekitar yakni : Ilmu Pengetahuan dan sadar akan hukum yang lebih tinggi, tenaga kerja E – Commerce bertambah dengan pesat, konsumen berhemat lebih banyak, mendorong partisipasi wilayah rural, memajukan perekonomian nasional. Dalam kaitannya dengan UU ITE yang terjadi terhadap pelaksanaan e – commece di PT Indria telah dilaksanakannya pasal – pasal yakni : Psl 10, Psl 17 ayat (3) , Psl 18 ayat (1) , Pasal 18 ayat (3) , Psl 19 , Pasa 21 dan psl 22. Sebaiknya pemerintah dan pihak – pihak yang berwenang diharapkan dalam hal ini dapat menjamin kepastian hukum dari adanya dokumen elektronik yang berbantuk perjanjian dalam transaksi elektronik agar pelaksanaan perlindungan e – commerce berdasarkan UU No.11 Tahun 2008 diharapkan dapat di terapkan oleh seluruh pengusaha di Indonesia dan juga masyarakat yang terlibat dalam melakukan kegiatan e – commerce.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Fauzi Yusuf Hasibuman, 2010,Keseimbangan Keterbukaan: Dalam Kontrak Anjak Piutang di Indonesia, Jakarta, Fauzie & Partners.
Bismamr Nasution, 2009, Hukum Kegiatan Ekonomi I, Books Terrace & Library, Bandung.
JURNAL
Hasibuan, Fauzie Yusuf. "Keseimbangan dan Keterbukaan dalam Kontrak Anjak Piutang di Indonesia." Jakarta, Fauzi&Patner (2010).
Arisandy, Nelsi. "Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Bisnis Online di Pekanbaru." Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis 14, no. 1 (2017): 1.
Setiantoro, Arfian, Fayreizha Destika Putri, Anisah Novitarani, and Rinitami Njatrijani. "Urgensi Perlindungan Hukum Konsumen Dan Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Era Masyarakat Ekonomi Asean." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 7, no. 1 (2018): 1-17.
Anggraeni, RR Dewi, and Acep Heri Rizal. "Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdataan." SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i 6, no. 3 (2019): 223-238.
Maulana, Shabur Miftah, Heru Susilo, and Heru Susilo. "Implementasi e-commerce sebagai media penjualan online (studi kasus pada toko pastbrik kota malang)." Jurnal Administrasi Bisnis 29, no. 1 (2015): 1-9.
Njatrijani, Rinitami. "Posisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dalam Upaya Perlindungan Terhadap Konsumen." Diponegoro Private Law Review 1, no. 1 (2017).
Mufti, Abdul, Desi Novianti, and Dewi Anjani. "Analisis perancangan sistem e-commerce untuk jual beli hasil pertanian berupa beras." SEMNASTEKNOMEDIA ONLINE 5, no. 1 (2017): 2-3.
Kosasi, Sandy. "Perancangan Sistem E-Commerce Untuk Memperluas Pasar Produk Oleh-Oleh Khas Pontianak." In Seminar Nasional Teknologi Informasi dan Multimedia (SNASTIA). 2015.
Irmawati, Dewi. "Pemanfaatan e-commerce dalam dunia bisnis." Jurnal Ilmiah Orasi Bisnis– ISSN 2085 (2011): 1375.
Priowirjanto, Enni Soerjati. "Pengaturan Transaksi Elektronik dan Pelaksanaannya di Indonesia Dikaitkan dengan Perlindungan E-Konsumen." Padjadjaran Journal of Law 1, no. 2 (2014).
Paryadi, Deky. "Pengawasan E Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen." Jurnal Hukum & Pembangunan 48, no. 3 (2018): 651-669.
Triantika, Nafa Amelsi, Elwidarifa Marwenny, and Muhammad Hasbi. "TINJAUAN HUKUM TENTANG PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE MELALUI E-COMMERCE MENUEUR PASAL 1320 KUHPERDATA." Ensiklopedia Sosial Review 2, no. 2 (2020): 119-131.
Wardiana, Wawan. "Perkembangan teknologi informasi di Indonesia." (2002).
UNDANG – UNDANG
Undang-Undang Nom 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transsaksi Elektronik, 2008, Andi Offset, Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58., Hlm 3
Undang-Undang Nomr 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Nergara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.
Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 1 Tahun 2020, hlm. 24-33
33
Discussion and feedback