Analisis Terhadap Potensi Maladministrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Selama Pandemi Covid-19
on
ANALISIS TERHADAP POTENSI MALADMINISTRASI BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA SELAMA PANDEMI COVID-19
Ni Made Kitty Putri Suari, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: kittyputri5@gmail.com
Ni Putu Niti Suari Giri, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: suarigiri@gmail.com
ABSTRAK
Tujuan dari studi ini yakni untuk dapat meninjau Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dari perspektif Hukum Administrasi Negara dan mengetahui potensi maladministrasi yang terjadi dalam kebijakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan dan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil studi ini menunjukkan terdapat beberapa potensi maladministrasi dalam pemberlakuan program Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa, yaitu (1) jumlah desa yang belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai penyalur informasi yang cukup masih banyak, (2) belum adanya pengaturan mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyaluran Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa, dan (3) tidak adanya kewenangan pemerintah desa dalam penentuan besaran atau bentuk bantuan yang sesuai dengan kebutuhan desa.
Kata Kunci: Maladministrasi, Bantuan Langsung Tunai, Dana Desa
ABSTRACT
The purpose of this study is to be able to review the Bantuan Langsung Tunai Dana Desa from the perspective of State Administration Law and to find out the potential maladministration that occurs in the Bantuan Langsung Tunai Dana Desa policy. This study uses a normative juridical research method by examining library materials and using statutory and conceptual approaches. The results of this study indicate that there are several potential for maladministration in the implementation of the Bantuan Langsung Tunai -Dana Desa program, namely (1) the number of villages that do not yet have sufficient Information and Documentation Management Officers (PPIDs) as information channels, (2) it is clear about the distribution of Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa, and (3) there is no authority from the village government in determining the amount or form of assistance according to village needs.
Keywords: Maladministration, Direct Cash Assistance, Village Fund
Diawal tahun 2020, dunia dikejutkan dengan mewabahnya virus COVID-19 yang tersebur di penjuru dunia. Terhitung mulai dari bulan februari 2020 terdeteksi kasus pertama COVID-19 di Indonesia, angka kasus positif COVID-19 terus mengalami kenaikan. Begitu banyaknya kasus COVID-19 yang terjadi di Indonesia pemerintah tentu tidak tinggal diam. Pemerintahan mulai bergotong-gotong untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan sebagailllupaya menekanlllpenyebaran COVID-19 ini semakin meluas. Salah satu kebijakan yang dimunculkan pemerintah yaitu melakukan gerakan PembatasanllSosial BerskalallBesar (PSBB) di masyarakat akrab dikenal dengan social distancing, munculnya kebijakan ini juga seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan 9/2020 TentanglPedomanlPembatasan SosiallBerskala BesarlDalam RangkalPercepatanlPenanganan COVID-19lsebagai pedoman pelaksanaan PSBB ini.
Pemberlakuan PSBB tentu berimplikasi terhadap penurunan perekonomian di Indonesia, karena PSBB ini menyebabkan berkurangnya kegiatan ekonomi masyarakat yang diakibatkan adanya penerapan physical distancing. Perekonomian Indonesia sendiri telah terkena dampak wabah virus ini sebelum penyebaran virus tersebut sampai ke Indonesia. Hal ini terjadi karena pertumbuhan perekonomian China yang menurun. Indonesia bermitra dengan China di sektor perdagangan.1 Tentu dengan penurunan perekonomian di China akan mempengaruhi pula situasi perekonomian di Indonesia, seperti terjadinya penurunan harga komoditas barang akibat dari terganggunya ekspor dan impor antara Indonesia dan China. Menurut Sri Mulyani, pemerintah harus bersiap apabila pandemi ini tetap bertahan antara tiga hingga enam bulan, dapat diperkirakan kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada presentase 2,5% bahkan 0%, tetapi apabila Indonesia mampu menangani COVID-19 segera, diperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap di atas 4%.2
Pandemi COVID-19 juga menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran dalam jumlah yang cukup signifikan. Namun dampaknya akan berbeda disetiap bidang usaha. Dalam halllini, bidang usahallyang digadang-gadang akanllmengalami dampakllpaling parahllyaitu perdagangan, baikllperdagangan besarllmaupunlleceran, penyediaan akomodasi, transportasi, dan pergudangan. Kemudian statusllpekerjaan yanglldigadang-gadang akan mengalamilldampakllpalingllparah dari wabah ini adalah pekerjalllepas dan harian dan usaha menengah
Masyarakat kelas menengah ke bawah merupakan golongan masyarakat yang paling riskan terdampak wabah COVID-19. Akibat dari dirumahkannya dan PHK yang terjadi, merekapun akan sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pemilik usaha kecil juga akan kesulitan dalam mempertahankan usahanya. Apabila dalam waktu dekat tidak ada perubahan, maka bisa jadi mereka akan terjerembap dalam jurang kemiskinan.
Pemerintah melakukan beberapa upaya agar dapat menekan dampak yang diakibatkan oleh wabah Covid 19 di masyarakat. Salah satu kebijakannya yaitu program Bantuan Langsung Tunai (untuk selanjutnya disingkat BLT) kepada masyarakat miskin yang terdampak selama pandemi ini berlangsung. Pemerintah menindaklanjuti kebijakan ini dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, PembangunannDaerah Tertinggal, Dan TransmigrasinNomor 6 Tahun 2020 Tentang PerubahannAtas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan tersebut mengacullpadallPeraturanllPemerintahllPenggantillUndang-UndangllNomorl1lTahunl2020lltentangllKebijakannKeuanganluntuklPenangananldan PenyebaranlPandemilCoronallViruslDisease 2019l (COVID-19) di Desa, tercantum bahwa dengan penggunaan Dana Desa yang tepat dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang terdampak, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tersebut.3 Perubahan peraturan menteri ini ditujukan untuk penanganan terhadap wabah COVID-19 ini
dengan pemanfaatan penggunaan Dana Desa. Dimana bantuan ini akan diambil melalui dana desa, yang kemudian disebut dengan BLT Dana Desa.
Dalam pengaturannya, ditemukan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait penyaluran BLT-Dana Desa ini. Pertama, perlunya keterbukaan informasi publik terkait informasi mengenai BLT-Dana Desa ini. Kedua, belum adanya pengaturan mekanisme pengawasan yang jelas terkait penyaluran BLT-Dana Desa. Ketiga, tidak adanya kewenangan pemerintah desa dalam penentuan besaran atau bentuk bantuan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
Penulis melakukan komparasi dengan beberapa penelitian lain yang telah lebih dahulu mengangkat perihal Bantuan Langsung Tunai, terdapat pula beberapa penelitian yang diulas dengan perspektif disiplin ilmu lain, seperti pada penelitian oleh Nugroho Kusuma yang melakukan penelitian “Analisis Efektifitas Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kartasura” yang mengulas tentang Bantuan Langsung Tunai dari perspektif ilmu ekonomi dan bisnis, sehingga penelitian penulis merupakan penelitian terbaru yang menyoal Bantuan Langsung Tunai dari perspektif hukum.4
Adapun penelitian hukum lainnya yang mengulas tentang BLT, namun terdapat hal yang membedakannya yaitu seperti pada penelitian yang dilakukan oleh Carly Erfly Fernando Maun dengan judul penelitian “Efektivitas Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bagi Masyarakat Miskin Terkena Dampak Covid-19 Di Desa Talaitad Kecamatan Suluun Tareran Kabupaten Minahasa Selatan”.5 Penelitian tersebut mengulas tentang dampak dari pelaksanaan program BLT serta efektivitas dari kegiatannya yang telah terlaksana di Desa Talaitad Kecamatan Suluun Tareran Kabupaten Minahasa Selatan, sedangkan pada penelitian ini berfokus pada analisa terhadap adanya Bantuan Langsung Tunai serta potensi maladministrasi yang mungkin timbul dari pelaksanaannya ditinjau dari perspektif Hukum Administrasi Negara, serta pada penelitian ini pula menyoal berbagai kebijakan atau regulasi yang lahir dari adanya pandemi sebagai bentuk respon pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai. Sehingga dapat dikatakan bahwa penelitian ini merupakan penelitian terbaru yang mengulas topik tersebut.
-
1. Bagaimanakah pengaturan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ditinjau dari Perspektif Hukum Administrasi Negara ?
-
2. Bagaimanakah potensi maladministrasi yang terjadi dalam kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ?
Adapun tujuan dari pembuatan tulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan BLT Dana Desa ditinjau dari perspektif Hukum Administrasi Negara dan untuk
mengidentifikasi potensi maladministrasi yang terjadi dalam kebijakanlBantuan LangsunglTunai (BLT) Dana Desa
Penelitian dalam tulisan ini dilakukan dengan studi kepustakaan, berupa buku, jurnal, website yang berhubungan dengan tema penelitian. Tema penelitian tersebut ialah kebijakan pemerintah BLT-Dana Desa, Perpuu Nomor 1llTahun 2020llTentang KebijakanllKeuangan NegaralllDan StabilitasllSistem KeuanganllUntuk Penanganan PandemillCovid 19 sebagai landasan dari program BLT, kemudian PeraturanlMenteri DesalPDTT dan PeraturanlMenteri Keuangan yang terkait dengan program BLT-Dana Desa.
Bahan hukum tersebut dikumpulkan, kemudian dikonsepsikan untuk menyusun laporan hasil penelitian secara sistematis. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, kemudian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).6
Data penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari :
-
a. Bahan hukum primer, di dalam tulisan ini bahanllhukum primer yang digunakanlllialah peraturanllperundang-undanganlllyang berkaitanllldengan Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
-
b. Bahan hukum sekunder, di dalam tulisan ini bahan hukum sekunder yang digunakan ialah, yaitu jurnal ilmiah, website-website terkait dan hasil penelitian.
-
c. Bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus (hukum), artikel-artikel pada media online dan majalah-majalah.
Pada penulisan ini, analisis bahan hukum yanglldilakukan denganllcara mengelompokkan dan menseleksi data yang diperoleh menurut jenisnya disebut juga bersifat kualitatif. Lalu hasil analisis disusun dalam bentuk narasi dan kemudian diambilah kesimpulan.
-
III. Hasil dan Pembahasan
-
3. 1. Pengaturan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Ditinjau Dari Perspektif
Hukum Administrasi Negara
Administrasilldalam konteks kebijakanlllpublik sangatlllmemerlukan hukum administrasi negara, karenallmengatur hubunganllhukum antarallpejabat/aparatur pemerintahlldengan masyarakatlldalam wilayah hukumllpublik. Hukum administrasi negaralllini berupalllperaturan-peraturan yanglllmengatur danlllmengikat para penyelenggaralltugas-tugas umumllpemerintahan yangllbaik sertalldidasarkan pada setiaplltindakannya. Dalamllhukum administrasillini bisa berupallhukumlltertulis maupun tidakltertulis.7
Program BLT ini beranjak dari Perpuu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid 19 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, yang mengatur tentang pengutamaan penggunaan dana desa untuk kegiatan tertentu. Makna
"pengutamaan penggunaan Dana Desa" disini digunakan salah satunya untuk. program bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin di desa sebagai kegiatan penanganan dampak pandemic Covid-19 sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal 2 huruf (i)
Dilanjutkan dengan dilakukannya penyesuaian terhadap Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Kemudian dikeluarkanlah Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Permendes tersebut mengatur penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dengan BLT-Dana Desa ini. Yang didalamnya berisikan:
-
a. Penerima BLT : keluarga miskin yang tidak menerima Bantuan Pangan Non Tunai
(BPNT) dan tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau yang memiliki syarat yaitu kehilangan pekerjaan, terdapat anggotaakeluarga yang rentan sakittmenahun/kronis dan belum terdata
-
b. Teknis Pendataannya dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID19, lalu hasil pendataan calon penerima bantuan dilakukan musyawarah Desa. Kemudian Kepala Desa menandatangani dokumen tersebut dan diverifikasilldesa,ooleh KepalalDesa kemudian dilaporkanlkepada Bupati/WalikotalmelaluilCamat
-
c. Jangka waktu dannbesaran pemberian BLT Dana Desa yaitu Rp 600 ribu per KK untuk satu bulan, dan masa pendistribusian BLT Dana Desa selama 3 bulan terhitung dari bulan April
Setelah itu dilakukanlah penyesuaian terhadap permenkeu, dengan dikeluarkannya PeraturanllMenteri KeuanganllNomor 40 /PMK.07/ 2020llTentang PerubahanllAtas PeraturanllMenteri KeuanganllNomor 205/ PMK.07/ 2019 Tentang PengelolaanlDanalDesa
Pada tahun 2005 BLT pertama kali diterapkan, kemudian dilanjutkan pada tahun 2008 dan di 2013 namun dengan penyebutan yang berbeda, yaitu dari BLT menjadi BLSM yaitu Bantuan Langsung Sementara Masyarakat. BLT ini merupakan Bantuan dalam bentuk tunai dari pemerintah untuk mengkompensasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sangat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat menengah kebawah.8 Kemudian BLT dilakukan kembali pada tahun 2020 sebagai upaya pemerintah untuk menekan dampak ekonomi pandemi COVID-19.
Pada tahun 2004, pemerintah memberi kebijakan untuk memotong subsidi BBM. Hal ini disebabkan karena penggunaan BBM bersubsidi ini tidak tepat sasaran, BBM bersubsidi lebih banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang merupakan bukan sasaran dari subsidi BBM itu sendiri, yaitu pihak industri dan pihak-pihak yang mampu.9 Pemotongan subsidi BBM terus terjadi sampai tahun 2008 karena harga
minyak kembali naik. Akibatnya dari kenaikan harga BBM, tentu berimbah kepada harga bahan-bahan pokok. Maka dari itu, dibuatkanlah kebijakan BLT ini sebagai upaya untuk menanggulangi dampak kenaikan harga BBM bagi masyarakat miskin.
Berdasarkan InstruksillPresidenllNomorlll12 Tahunlll2005 TentanglllPelaksanaan BantuanllLangsung TunaillKepada Rumah TanggallMiskin, digalakkanlah BLT tidak bersyarat pada bulan Oktober 2005 hingga bulan Desember 2006. Masa pelaksanaan BLT ini yakni satu tahun. BLT didistribusikan kepada masyarakat sebesar 100.000 rupiah per bulan, yang diterima oleh per keluarga setiap tiga bulan sekali sebesar Rp 300 ribu dengan target 19,1 juta keluarga miskin.10
Instruksi presiden tersebut dikeluarkan pada tanggal 10 september 2005. Apabila dilihat dari waktu dikeluarkan instruksi presiden tersebut hingga waktu pelaksanaannya hanya berselang 21 hari, sehingga kebijakan BLT ini terasa terburu-buru.11 Keterburu-buruan tersebut tentu sangat berdampak saat implementasinya, karena instruksi presiden tersebutlah yang menjadi pedoman yang akan diikuti oleh pejabat dan instansi-instansi yang terkait.
Banyak kasus yang terjadi pada program BLT ini yaitu warga masyarakat tidak menerima uang Rp 100 ribu per bulan sepenuhnya, karena adanya potongan. Selain itu dalam implementasinya juga banyak terjadi salah sasaran, masyarakat kurang mampu yang berhak untuk mendapatkan BLT, malah tidak mendapatkannya dan berlaku juga sebaliknya, masyarakat yang mampu malah mendapatkan bantuan. Ditemukan juga kasus dana BLT yang diterima malah digunakan untuk keperluan yang tidak penting, yang seharusnya BLT tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer mereka.12
Pada tahun 2008, terjadi kenaikan harga minyak mentah dunia yang semakin pesat, sehingga tidak ada pilihan lagi untuk pemerintah tidak menaikkan kembali harga BBM. Pemerintahpun terpaksa kembali melaksanakan program BLT melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai Untuk Rumah Tangga Sasaran tanggal 14 Mei 2008. Program BLT yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp. 14,1 triliun dengan sasaran 91.1 juta rumah tangga13. Program BLT-RTS ini memberikan uang tunai sejumlah Rp 100.000,- per bulan untuk satu rumah tangga miskin. Pendistribusian BLT dilaksanakan pada bulan Juni sampai bulan Desember 2008, BLT ini diberlakukan selama tujuh bulan.14
Akan tetapi, kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai kompensasi pengurangan subsidi BBM telah menimbulkan kontroversi dan masalah baru. Program ini menimbulkan banyak polemik seperti halnya belum adanya kesamaan persepsi antara berbagai pemegang kekuasaan di pemerintahan, media, maupun masyarakat. Polemik ini dilihat dari penggunaan istilah BLT RTS yang berbeda-beda. Beberapa pihak menyebutnya sebagai PKPS atau ProgramnKompensasi Pengurangan Subsidi, DKM atau Dana Kompensasi dan BTL atau Bantuan Tunai Langsung. Hal tersebut merupakan tanda bahwa kurangnya sosialisasi kepada masyarakat waktu itu terhadap program ini.15
Pelaksanaan penyaluran bantuan menimbulkan berbagai permasalahan seperti :16 1) Sering terjadi kericuhan ketika membagikan dana
-
2) Kurangnya sarana dan prasarana seperti kurangnya loket, tenda yang sedikit, dan kurangnya jumlah kursi antrian
-
3) Lokasinya yang terletak di ibukota kecamatan, tentu sulit bagi masyarakat penerima bantuan yang bertempat tinggal jauh dari ibukota
-
4) Kurang ada transparansi dari mekanisme penyaluran dananya, sehingga sering terjadi kesalahan administrasi persyaratan penerima bantuan
Pemerintah kembali menaikkan harga BBM jenis premium dan solar dari 4.500 rupiah menjadi masing-masing 6.500 dan 5.500 per liter di tahun 2013. Untuk mengantisipasi penurunan tingkat kesejahteraan masyarakat dan inflasi besar-besaran, khususnya bagi keluarga kurang mampu dan rentan,17 pemerintah kembali menyelenggarakan program BLT tetapi dengan sebutan yang berbeda, yaitu Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Mekanisme BLSM secara garis besar hampir sama seperti BLT. Pemerintah mengeluarkan anggaran Rp. 3,8 triliun untuk program ini, dengan sasaran 18,5 juta keluarga miskin. Bantuan ini dibagikan selama empat bulan yang perbulannya sebesar Rp 150.000, per keluarga. Bantuan ini didistribusikan oleh PT. Pos Indonesia
Tujuan pemerintah melaksanakan program BLSM ini dalam rangkat penanggulangan pengurangan subsidi BBM adalah : 18
-
1) Agar masyarakat yang miskin dan rentan tetap terpenuhi kebutuhan pokoknya.
-
2) Mengantisipasi penurunan kesejahteraan masyarakat miskin akibat dari kenaikan harga BBM
-
3) Meningkatkan rasa tanggung jawab sosial Bersama
Pandemi COVID-19 ini memberikan dampak yang besar tidak hanya di bidang kesehatan, namun telah berdampak juga bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan diberlakukannya Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa.
BLT-Dana Desa dilakukan selama 3 bulan, terhitung dari bulan April 2020 dan besaran bantuan per bulan sebesar 600.000 rupiah per keluarga. Pendistribusian bantuannya menggunakan sistem cashless atau non tunai sebagai bentuk pencegahan penyebaran COVID-19.
Adapun potensi-potensi maladministrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang dapat terjadi :
Pertama, kurangnya keterbukaan informasi publik terkait informasi mengenai BLT-Dana Desa ini. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk optimalisasillUndang-Undang No. 6 Tahunll2014llTentang Desalldan Undang-UndangllNo. 14 Tahun 2008 TentangllKeterbukaanllInformasillPublik. Salah satu bentuk implementasinya yaitu pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Definisi Pejabat PengelolallInformasi danllDokumentasi diaturlldalam Undang-UndangllNo. 14llTahun 2008lTentanglKeterbukaanlInformasilPublik adalahlpejabat yanglbertanggung jawabldi bidanglpenyimpanan, pendokumentasian, lpenyediaan, dan/ataulpelayananlinformasi di badanlpublik. Dari definisi ini, dijelaskan bahwalPPIDlbertugas untuklmengemban tatalkelola informasilinternal, dan membawallcitra lembagallke luarllmelaluilllayanan informasi. Baikllburuknyallpengelolaan lamanlllsuatu badanlllpublik, merupakan tanggung jawab dari PPID.
Selain dari tugas-tugas PPID yang tercantum dalam definisi tersebut, apabila dilihat lebih jauh PPID juga memiliki tugas yang berkaitan dengan tanggung jawab yuridis. Seperti dalam pasal 14 PeraturanllPemerintah Nomorll61 Tahun 2010llTentang PelaksanaanlUndang-UndangllNomor 14lTahun 2008llTentang KeterbukaanllInformasi Publiklmengaturltanggung jawab PPID yakni untuk mengelompokkan informasi yang dianggap bersifat rahasia atau tidak rahasia dan juga sebelum menetapkan status sebuah informasi yang diminta, PPID dapat melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu.
Dari penjelasan tugas-tugas PPID diatas, sudah tentu PPID ini sangat dibutuhkan dalam implementasi kebijakan BLT-Dana Desa, karena BLT-Dana Desa sendiri merupakan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat desa, sehingga kebutuhan masyarakat akan informasi yang cukup terkait BLT-Dana Desa dapat terakomodir. Namun kenyataannya masih banyaknya desa-desa di Indonesia yang belum memiliki PPID, seperti contohnya beberapa desa di Jawa Tengah yang masih banyak belum membentuk PPID.
Kemudahan akses terhadap informasi sangat diidam-idamkan oleh masyarakat, terlebih lagi informasi tersebut berkaitan dengan kebutuhan hidup mereka. Kemudahan informasi juga menjadi begitu penting karena memungkinkan tercapainya good governance melalui transparansi informasi sebuah pelayanan publik.19
Kedua, belum adanya pengaturan mekanisme pengawasan yang jelas terkait penyaluran BLT-Dana Desa. Dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 hanya mengatur pelaksanaan MONEV program BLT-Dana Desa. Namun tidak mencantumkan secara jelas bagaimana mekanismenya secara nyata. Mekanisme pengawasan penyaluran BLT-Dana Desa ini bertujuan untuk memastikan program BLT berjalan tepat sasaran dan efektif.
Terdapat beberapa hal yang tidak diinginkan mungkin terjadi dalam penyaluran BLT-Dana Desa, seperti contohnya kecurangan berupa pemotongan dana penerima atau tidak menerima bantuan sama sekali. Bahkan kecurangan lain yang dapat terjadi yaitu ketika pendataan penerima bantuan, oknum yang tidak bertanggungjawab akan membuat daftar penerima bantuan fiktif, sehingga dana akan tetap dikeluarkan tanpa adanya penerima.
Mekanisme pengawasan yang disusun mengatur tentang bagaimana jalannya pengawasan dan evaluasi oleh BPD, Camat dan Inspektorat Kabupaten/Kota dan bila perlu mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat langsung berupa mekanisme laporan dari masyarakat apabila mengetahui terjadinya kecurangan.
Wakil Menteri Desa PDTT Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa mekanisme pengawasan tengah disusun untuk memastikan program BLT berjalan lancar. Namun hingga penyaluran BLT-Dana Desa telah dilaksanakan oleh beberapa desa di Indonesia, mekanisme pengawasan belum juga rampung disusun.20
Ketiga, tidak adanya kewenangan pemerintah desa dalam penentuan besaran atau bentuk bantuan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Besaran nominal bantuan yang diatur dalam Permendes yaitu Rp 600 ribu pe KK tidak boleh kurang atau lebih. Seharusnya besaran atau bentuk bantuan diberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk menentukannya melalui musyawarah desa, karena terdapat perbedaan kondisi masing-masing keluarga miskin, dimana yang satu keluarga miskin dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya dengan nominal bantuan Rp 600 ribu per bulan, namun keluarga miskin lain yang memiliki kondisi berbeda, nominal bantuan Rp 600 ribu belum tentu mencukupi kehidupan sehari-hari mereka. Contoh yang dimaksud dengan kondisi berbeda dimasing-masing KK disini yaitu jumlah anggota KK yang berbeda-beda, atau kondisi anggota KK ada yang memerlukan dana lebih untuk pengobatan dan lain-lain.
Musyawarah desa terkait penentuan besaran nominal juga dapat menjadi jawaban apabila terdapat desa-desa yang jumlah KK penerima bantuannya membludak. Seperti halnya terjadi di Desa Bantasari, dilansir dari majalah tempo, alokasi dana desa Desa Bantasari menjadi BLT-Dana Desa hanya dapat memenuhi 156 KK, padahal jumlah KK yang berhak menerima BLT-Dana Desa sebanyak 1.940. Hal ini tentu akan menimbulkan kecemburuan sosial bagi keluarga yang tidak menerima bantuan. Maka dalam hal ini diperlukanlah forum semacam musyawarah desa untuk memutuskan bersama jumlah besaran atau bentuk bantuan yang akan di berikan, karena hal yang terpenting ialah terpenuhinya kesejahteraan untuk seluruh masyarakat yang terdampak oleh pandemi ini secara adil dan merata.
Dalam permendes diatur bahwa desa yang KK miskinnya berjumlah lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat
persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota, tetapi perlu diperhatikan bahwa rentang antara KK yang terpenuhi oleh bantuan dengan KK yang belum terpenuhi BLT sangat jauh. Menurut Tini Prihartini yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Bogor, memaparkan bahwa rata-rata desa bisa mengajukan 2000 - 3000an keluarga penerima BLT-Dana Desa. Namun akibat dari keterbatasan dana, hanya ratusan yang dapat terealisasikan, sehingga walaupun penambahan alokasi dana desa menjadi BLT telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, belum tentu dana tersebut memenuhi seluruh KK yang berhak menerima BLT. Maka dari itu perlu diberikan kewenangan terhadap pemerintah desa untuk menentukan jumlah besaran atau bentuk dari bantuan tersebut melalui musyawarah desa.
Dengan dilakukannya musyawarah desa juga dapat memberikan ruang kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi. Hal ini juga sebagai bentuk penguatan fungsi MusyawarahllDesa sesuailldengan PeraturanllMenterillDesa, PembangunanllDaerah Tertinggal, DanllTransmigrasi Nomorll16 Tahun 2019llTentang MusyawarahllDesa yang dimana diatur musyawarah desa dapat memberikan ruang partisipasi masyarakat serta agar musyawarahhdesa menjadi forum pengambilan keputusan tertinggiddalam penyelenggaraan PemerintahannDesa. Dengan diberikannya kewenangan kepada Pemerintah desa, juga dapat mendorong gerakan, prakarsa, dan partisipasi masyarakat Desa21 dalam pengawasan penyaluran BLT guna mewujudkan tujuan otonomi daerah.
Kebijakan BLT-Dana Desa telah diatur dalam PeraturanlllMenterilllDesa, PembangunanllDaerahllTertinggal, DanllTransmigrasi Nomorll6 Tahun 2020llTentang Perubahan AtasllPeraturan MenterillDesa, PembangunanlllDaerah Tertinggal, Dan TransmigrasillNomor 11llTahun 2019llTentanglPrioritaslPenggunaanlDana DesalTahun 2020. Permendes tersebut mengatur tentang penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dapat menggunakan Dana Desa dengan BLT-Dana Desa ini. Adapun potensi-potensi maladministrasi program pemerintah BLT-Dana Desa, yaitu :
-
1. Kurangnya keterbukaan informasi publik terkait informasi mengenai BLT-Dana Desa ini. Hal ini perlu dilakukan sebagai bentuk optimalisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu bentuk implementasinya yaitu pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini sangat dibutuhkan dalam implementasi kebijakan BLT-Dana Desa, karena BLT-Dana Desa sendiri merupakan kebijakan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat desa, sehingga kebutuhan masyarakat akan informasi yang cukup terkait BLT-Dana Desa dapat terakomodir.
-
2. belum adanya pengaturan mekanisme pengawasan yang jelas terkait penyaluran BLT-Dana Desa, mekanisme ini penting adanya untuk mendeteksi kecurangan-kecurangan yang kemungkinan terjadi dalam penyaluran BLT-Dana Desa
-
3. Tidak adanya kewenangan pemerintah desa dalam penentuan besaran atau bentuk bantuan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Karena terdapat beberapa kondisi yang memerlukan adanya penyesuaian besaran atau bentuk bantuan demi tersalurkannya bantuan secara adil dan merata.
Pelaksanaan program pemerintah BLT-Dana Desa akan berjalan dengan efektif dan tepat sasaran apabila instansi pemerintah pembentuk peraturan yang mengatur tentang BLT memperhatikan potensi-potensi maladministrasi yang mungkin terjadi. Beberapa hal dalam Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendes PDTT No 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa thn 2020 yang merupakan pedoman penyaluran BLT-Dana Desa ini hendaknya perlu dikaji kembali agar tidak menyebabkan polemik dan kebingungan bagi pemerintahan daerah yang akan menjalankannya. Hal tersebut memberikan kesulitan pada instansi dan pejabat dibawahnya yang nanti akan melaksanakan program BLT. Pemerintah desa perlu lebih tanggap untuk menyiapkan instrumen-instrumen yang nantinya akan diperlukan dalam melaksanakan program BLT, dan seharusnya pemerintah desa dapat belajar dari program-program BLT yang lalu untuk meminimalisir kekurangan-kekurangan dalam penyaluran BLT-Dana Desa yang akan diberlakukan sekarang.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Akhir,llHasbi.llBLTllTemporaryllUnconditionalllCashllTransferl(SociallAssistancelPrograml AndlPubliclExpenditure Review 2).l(Jakarta: ThelWorldlBank, 2012)
Hastuti.lllPemantauanlllCepatlllBantuanllLangsunglllSementarallMasyarakatll(BLSM). (Jakarta: Lembaga PenelitianlSMERU, 2013)
MahmudlMarzuki,lPeter.lPenelitianlHukum (Jakarta: Kencana, 2008)
Jurnal
Fernando, Carly Erfly. “Efektivitas Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bagi Masyarakat Miskin Terkena Dampak Covid-19 Di Desa Talaitad Kecamatan Suluun Tareran Kabupaten Minahasa Selatan”. Jurnal Politico, Vol.9, No 2
Kusuma, Nugroho. “Analisis Efektifitas Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kartasura”. Dinamika: Jurnal Ekonomi Pembangunan Vol. 10 No.2
Lamangida,lTrisusanti.l”PengaruhlProgramlBantuanlLangsunglSementara Masyarakat terhadap Pemenuhan Kebutuhan Dasar Masyarakat Miskin di Desa Omayuwa Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato”. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Indonesia Vol 1, No. 2
Listyaningsih, Umi & Kiswanto, Eddy. “BantuanllLangsungllTunaillMengatasi MasalahlDenganlMasalah”. Jurnal Populasi Vol.19lNo.1
Nasarudin,llTubagusllMuhammad. “Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan”. JurnallHukumlNovelty Vol.7, No.2
Pakaya, Jefri S. “Pemberian Kewenangan Pada Desa Dalam Konteks Otonomi Daerah”.
JurnallLegislasilIndonesia Vol. 13, No. 1
Rohanda, Muhaqqiq Priyadharsana Mushthafa & Rohman, Asep Saeful. “Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sebagai Penyedia Layanan Informasi Publik (Studi Kasus Di Pemerintah Kota Bandung)”. Jurnal Studi Perpustakaan dan Informasi, Vol. 13, No. 2
Sari, Shasha Rahma. “AnalisisllProgramllBantuanllLangsungllTunaillDengan MetodelAnalisislHirarkilProseslDilKabupatenlWonogiri”. Electronic Theses and Dissertations Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Selviana. “Bantuan Langsung Tunai”. Jurnal Equilibrium Pendidikan Sosiologi 3 No. 2
Siswanti,lWahyu. “DinamikalImplementasilKebijakanlBantuanlLangsunglTunai (BLT) (StudilKasusllDillKabupatenllKebumen)”. JurnalllKebijakanllDanllAdministrasil Publik Vol. 12, No. 1
Siwi,lArisalPermata. “Bilateral Free Trade: Hubungan Perdagangan Indonesia-China dalam Kerangka ACFTA”. JurnallAnalisislHubunganlInternasional Vol. 2, No. 3
Sophan, Mochammad Kautsar. “UjillAkurasillPenerimaanllBantuanllLangsung Tunai (BLT) Terhadap Masyarakat Nelayan Pesisir Pengaruh Kenaikan Harga Bbm Dengan Menggunakan Metode AHP (Analytical Hierarchy Process)”. Jurnal Ilmiah Edutic Vol.4, No.2
Tunggun, M Naipospos. “EvaluasilDampaklProgramlBantuanlLangsunglTunailBagil PengentasanllKemiskinanllDillKabupatenllToballSamosir”.lRepositorilInstitusi Universitas Sumatera Utara
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-UndanglllNo. l14lllTahunlll2008lllTentanglllKeterbukaanlllInformasilllPublik (LembaranlNegaralRepubliklIndonesialTahunl2008lNomor 61)
Undang-UndanglllNo. 6lllTahun 2014llTentangllDesal (Lembaran Negara Republik IndonesialTahunl2014 Nomor 7)
PeraturanllPemerintahllPenggantillUndang-Undang Nomorll1 Tahunll2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid 19 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87)
PeraturanllPemerintahllNomorll61lTahunl2010llTentangllPelaksanaanllUndang-
UndanglllNomorlll14lllTahunlll2008llTentangllKeterbukaanllInformasilPublik (LembaranlNegaralRepubliklIndonesialTahunl2010lNomorl99)
InstruksillPresidenllNomorll12llTahunl2005llTentangllPelaksanaanlBantuanlLangsung TunailKepadalRumahlTanggalMiskin
InstruksillPresidenllNomor 3llTahunll2008 TentangllPelaksanaanllProgramllBantuan LangsunglTunailUntuklRumahlTanggalSasaran
Peraturan MenterilDesa, lPembangunanlDaerahlTertinggal, DanlTransmigrasilNomor 6llTahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
PeraturanllMenterillKeuanganllNomorll40l/PMK.07/l2020llTentangllPerubahanllAtas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07/ 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700)
Internet
Alakhiri, Yusuf. 2020. AnalisisllDampaklCovid-19lbagilPerekonomianldanlSektorlPerbankan Syariah di Indonesia. Diakses 20 Mei 2020. https://www.kompasiana.com/ alyusuf/5ebb81a6097f36763f19b072/analisis-dampak-covid-19-bagi-perekonomian-dan-sektor-perbankan-syariah-di-indonesia.
Faiz, Ahmad. 2020. MenterilDesalPerintahkanlBLTlDanalDesa DisalurkanlSebelum 24 Mei. Diakses 20 Mei 2020. nasional.tempo.co
Husin, Taqwaddin. 2020. Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa. 21 april. Diakses 20 mei 2020. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--bantuan-langsung-tunai-dari-dana-desa.
Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 2 Tahun 2021, hlm. 107-119
119
Discussion and feedback