Penegakan Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perizinan Bidang Kesehatan
on
PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TABANAN NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PERIZINAN BIDANG KESEHATAN
Putu Dian Paramytha, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
I Ketut Sudiarta, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]
ABSTRAK
Kesehatan merupakan hak bagi setiap orang. Dalam hal ini pemerintah diharuskan untuk menjamin pelayanan kesehatn yang terjamin untuk masyarakat. Salah satu kewenangan pemerintah yaitu memantau segala kegiatan pelayanan kesehatan melalui dinas kesehatan kabupaten. Berdasarkan konsep Otonomi daerah, daerah berhak mengatur urusan pemerintahannya, salah satunya dengan mengeluarkan peraturan mengenai izin tenaga kesehatan, yang sangat perlu untuk ditegakkan mengingat pelanggaran mengenai izin tenaga kesehatan di Tabanan semakin meningkat.Penulisan ini merumuskan dua permasalahan yakni: bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan khususnya mengenai izin praktek dokter di Kabupaten Tabanan dan faktor-faktor apakah yang menentukan pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal adalah metode penelitian hukum empiris yang menggali fakta-fakta di masyarakat serta pendekatan perundang-undangan. Penulisan jurnal ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan belum efektif.
Kata Kunci: Penegakkan Hukum, Perizinan Bidang Kesehatan, Praktik Dokter.
ABSTRACT
Health is a right for everyone. In this case the government is required to guarantee guaranteed health services for the community. One of the government's authorities is to monitor all health service activities through the district health office. Based on the concept of regional autonomy, regions have the right to regulate their government affairs, one of which is by issuing regulations on health personnel licenses, which are very necessary to be enforced considering violations of health personnel licenses in Tabanan are increasing. Number 9 of 2014 concerning licensing in the field of health, especially regarding licenses to practice doctors in Tabanan Regency and what factors determine the implementation of these regional regulations. The method used in journal writing is an empirical legal method that explores facts in the community and the legislative approach. The writing of this journal concluded that the implementation of Tabanan District Regulation No. 9 of 2014 concerning Licensing in the Health Sector was not yet effective.
Keywords: Law Inforcement, Health Sector Licensing, Doctor’s Practice.
Mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik merupakan salah satu hak warga negara, salah satu upaya pemerintah dalam menjamin hak tersebut yaitu dengan
mengeluarkan Peraturan daerah mengenai izin tenaga kesehatan. Izin tersebut merupakan suatu alat untuk mengatur tingkah laku, salah satunya mengenai izin praktik dokter. Izin ini akan menjamin pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter. Izin juga bisa menjadi bukti bahwa dokter tersebut telah mengikuti pelatihan dibidang kedokteran, sehingga dalam melakukan pelayanan kesehatan akan berdasarkan pelatihan yang ia lakukan.
Pada era modern ini, sudah banyak kita temui tempat praktik dokter mandiri ataupun dokter praktik di suatu rumah sakit. Tetapi tidak semua dokter tersebut memiliki SIP (Surat Izin Praktik). Seperti ada seorang dokter yang sudah membuka praktik mandiri di desanya, sedangkan ia belum memiliki SIP, dan ada juga dokter yang menggunakan SIP yang sudah habis masa berlakunya. Hal tersebut menjadi perhatian bagi pemerintah Kabupaten Tabanan untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat praktik dokter yang berada di Kabupaten Tabanan. Mengingat masih banyak terjadi pelanggaran izin praktik, khususnya izin praktik dokter.
Tidaklah mudah mendefinisikan pengertian izin. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pendapat dari para pakar. Namun, walaupun begitu bukan berarti tidak ada definisi dari izin. Masing-masing pakar melihat pengertian izin dari sisi yang berbeda terhadap objek yang didefinisikan. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang untuk bisa melakukan sesuatu berdasarkan ketentuan hukum dan persyaratakn yang berlaku, sedangkan izin adalah salah satu alat untuk mengatur tingkah laku manusia.
Kewenangan yang harus dilakukan oleh pemeintah adalah menjamin agar semua peraturan bisa ditaati oleh masyarakat agar ketertiban hukum dapat berjalan dengan baik di masyarakat. Selain itu pemerintah juga memiliki tugas untuk mengupayakan kesejahteraan umum. Untuk melakukan tugas tersebut, Pemerintah diberikan kewenangan. Salah satunya kewenangan dalam memberikan izin Praktik Dokter yang membuka Praktek Pribadi ataupun di Rumah Sakit. Segala sesuatu tidak boleh dilakukan sewenang-wenang, khususnya dalam pemberian izin praktek.
Wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindak hukum publik”.1 Pemberian izin merupakan salah satu bentuk dari kewenangan tersebut. Misalnya wewenang menandatangani/menerbitkan izin dari seorang pejabat atas nama Menteri atau Gubernur Kepala Daerah, sedangkan kewenangan tetap berada ditangan Menteri atau Gubernur Kepala Daerah , dalam hal ini terdapat pendelegasian wewenang. Jadi di dalam kewenangan terdapat wewenang-wewenang.”2
Tujuan negara adalah untuk melaksanakan ketertiban hukum dan agar segala
sesuatu harus berdasarkan hukum.”3 Ada dua asas penting dalam suatu negara hukum yaitu asas legalitas dan asas perlindungan terhadap hak asasi manusia. 4Hakikatnya suatu negara hukum memiliki batasan yang berupa undang-undang untuk membatasi segala tindakan penguasa agar tidak bertindak sewenang-sewang kepada rakyatnya, dan sebagai warga negara yang baik, seharusnya menaati segala perarturan yang berlaku dan tidak melanggar peraturan tersebut.
Pemerintah harus menjamin kesehatan dan pelayanan kesehatan yang terjamin untuk masyarakat.5 Salah satu tindakan pemerintah dalam menjamin hal tersebut yaitu seperti melakukan Tes Akademik kepada calon Dokter sebelum ia membuka praktik dokter. Karena melalui tes tersebut dapat diketahui sejauh mana pengetahuan dokter tersebut mengenai tindakan-tindakan medis.
Banyak hal yang harus dilakukan oleh pemerintah, seperti peningkatan pelayanan kesehatan, dalam pasal 28I ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia juga dijelaskan “perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.Salah satu wujud tugas pemerintah untuk memelihara dan meningkatakan kesehatan masyarakat yaitu dengan melakukan pemantauan terhadap kegiatan pelayanan, khususnya mengenai izin praktek dokter di Kabupaten Tabanan. Karena, profesi dokter merupakan profesi yang mulia, karena dokter merupakan salah satu tempat bagi seseorang yang memiliki gangguan kesehatan menggantungkan harapannya untuk dapat sembuh.6
Surat izin praktek (SIP) adalah syarat penting bagi seorang dokter untuk bisa membuka praktik, baik itu praktik di pelayanan kesehatan pemerintah, swasta maupun praktik mandiri. Jika tidak memiliki SIP seorang dokter tidak boleh menjalankan praktik kedokteran.
Namun kenyataannya masih ada saja dokter yang tetap menjalankan praktik kedokteran dengan SIP yang sudah kedaluwarsa atau sudah habis masa berlakunya sehingga dokter tersebut dapat dikatakan telah melanggar hukum administrasi.
-
I.2. Permasalahan
-
1. Bagaimanakah Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perizinan BidangKesehatan khusunya mengenai izin praktik dokter di Kabupaten Tabanan?
-
2. Faktor-faktor apakah yang menentukan pelaksanaan Perda tersebut khusunya mengenai izin praktik dokter di Kabupaten Tabanan?
-
I.3. Tujuan Penulisan
Pertama, untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 9 tahun 2014 tentang Perizinan Bidang Kesehatan. Kedua, untuk mengetahui faktor-faktor yang menentukan pelaksanaan peraturan daerah tersebut.
Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan di lingkungan masyarakat dengan cara mengumpulkan data baik itu dengan wawancara langsung ataupun dengan menyebarkan kuisioner.
-
2.1 Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan karya ilmiah ini mengunakan jenis penelitian hukum empiris. Peter Mahmud Marzuki berendapat bahwa penelitian hukum empiris adalah data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan,
-
2.2 Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan fakta (fact approach). Pendekatan fakta dilakukan dengan mengkaji implementasi dari peraturan perundang-undangan terhadap fakta yang terjadi di lapangan, pendekatan perundang-undangan digunakan karena yang akan diteliti adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi focus dalam penelitian ini.
-
2.3 Analisis
Jenis analisa data yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini yaitu analisa data kuantitatif, dengan melakukan wawancara dan mencocokan data-data yang didapat dilapangan.
-
III. Hasil dan Pembahasan
-
3.1. Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 9 Tahun 2014
Tentang Perizinan Bidang Kesehatan
Pengaturan tentang Praktik Dokter tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, menyatakan pengaturan praktik kedokteran bertujuan memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan dokter (dokter dan dokter spesialis) serta dokter gigi (dokter gigi dan dokter gigi spesialis), memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi. Landasan bagi seorang dokter yang ingin membuka praktik kedokteran yaitu harus lulus pendidikan di bidang kedokteran, sudah mengikuti pelatihan kedokteran, lulus tes akademik yaitu suatu tes yang bertujuan untuk mengetahui seberapa luas pengetahuan dokter mengenai tindakan-tindakan medis.
Pengaturan tentang Praktik Dokter tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran, menyatakan pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang baik untuk pasien. Hak untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan salah satu Hak Asasi Manusia. Penghormatan terhadap hak tersebut merupakan tindakan yang mulia.7
Jika dilihat dari segi hukum administrasi, dalam hubungan hukum rumah sakit dan pasien adalah menyangkut kebijakan-kebijakan (policy) atau ketentuan-ketentuan yang merupakan syarat adminsitrasi pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bermutu. Kebijakan atau ketentuan hukum adminstrasi tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang layak dan pantas sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, standar operasional dan standar profesi. Pelanggaran terhadap kebijakan atau ketentuan hukum adminstrasi dapat berakibat sanksi hukum administrasi yang dapat berupa pencabutan izin usaha atau pencabutan status badan hukum bagi rumah sakit, sedangkan bagi dokter dan tenaga medis lainnya dapat berupa teguran lisan atau tertulis, pencabutan surat izin praktek, penundaan gaji berkala atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.8
Dalam melaksanakan tujuan tersebut, pemerintah Daerah dan dinas kesehatan harus bekerjasama dalam meningkatkan pelayanan kesehatan yang terjamin untuk masyarakat, dalam hal ini dinas kesehatan yang berwenang mengeluarkan Surat Izin Praktek (SIP) khususnya untuk dokter, harus bertindak tegas terutama bagi dokter yang tidak memiliki surat izin praktek. Surat izin praktik ini sangat penting, bukan hanya sebagai syarat untuk membuka praktek saja, tetapi sebagai bukti bahwa dokter tersebut telah memenuhi persyaratan untuk membuka praktek dan memiliki keahlian dalam ilmu kedokteran, sehingga masyarakat yang menggunakan jasa dokter secara tidak langsung akan mendapatkan jaminan kesehatan yang baik dan pengobatan yang sesuai berdasarkan pelatihan yang sudah ditempuh oleh dokter yang bersangkutan.
Tujuan dari Surat Izin Praktik Dokter dapat dilihat dari tiga sisi yaitu :
-
a. Dari sisi pemerintah : Untuk melaksanakan peraturan perundangan yang sudah ditetapkan, diataranya: Terjaminnya hak masyarakat atas pelayanan kesehatan melalui upaya pemerataan pelayanan kesehatan disuatu kota/kabupaten.
Ketertiban administrasi praktik dokter: bahwa semua dokter yang berpraktik di suatu kota/kabupaten memiliki ijin praktik, apabila ada dokter yang berpraktik tidak mempunyai SIP didaerah tersebut akan mudah untuk dilakukan penindakan.
-
b. Dari sisi masyarakat: Untuk adanya kepastian hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan.
-
c. Dari sisi dokter:Legalitas berupa hak sebagai akibat dari adanya SIP: hak untuk bisa melakukan praktik kedokteran didaerah tersebut dengan aman.
Jadi dalam melakukan pelayanan di masyarakat, seorang dokter tidak boleh snang-wenang dalam melakukan tindakan, harus berdasarkan pelatihan yang ia tempuh dan prosedur yang berlaku di bidang kedokteran, sehingga masyarakat akan terjamin kesehatannya dan hal ini juga bisa mengurangi kesalahan dalam pengobatan (malpraktek). Kesalahan yang dilakukan dokter yang menyebabkan kerugian atau meninggalnya seseorang dapat digugat secara hukum pidana.9Salah satu kesalahan yang dilakukan oleh tenaga medis khusunya dokter disebabkan kurangnya penguasaan IPTEK bidang kedokteran.10
Dalam melakukan upaya penegakkan hukum khususnya penegakan Surat Izin Praktek Dokter di Kabupaten Tabanan, merupakan tugas dari Dinas Kesehatan bekerjasama dengan SatPol PP Kabupaten Tabanan yang memiliki tugas sebagai penegak Peraturan Daerah. Menjadi salah satu tugas penting bagi SatPol PP untuk menegakan Perda. Mengingat banyaknya pelanggran-pelanggaran Perda di Kabupaten Tabanan, salah satunya pelanggaran mengenai izin praktek dokter. Pemerintah Kabupaten memberikan Kewenangan dalam penegakkan perda kepada SatPol PP.
Pihaknya telah melaksanakan tugasnya dengan baik yaitu telah melakukan sidak ke tempat praktek dokter yang diduga telah melanggar izin praktek berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan. Tetapi walaupun sudah sering dilakukan sidak, ternyata masih banyak dokter yang melanggar Izin Praktik dengan alasan yang bermacam-macam, seperti lupa masa berlaku izinnya sudah habis, belum sempat memperpanjang izin dan ada juga beberapa yang mengatakan bahwa untuk mendapatkan SIP perlu biaya mahal dan harus memenuhi banyak persyaratan. Berdasarkan data yang diperoleh dari Bapak Wayan Triana selaku Kepala Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan pada tanggal 1 Oktober 2018 di Dinas Kesehatan Kabupaten , masih ada pelanggaran Surat Izin Praktik yang dilakukan oleh dokter di kabupaten Tabanan, berikut adalah tabel pelanggaran yang terjadi dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2017.
Tabel 3.1 Daftar Pelanggaran Surat Izin Praktik tahun 2016
No |
Dokter |
Jumlah pelanggaran |
1 |
Dokter Gigi |
20 |
2 |
Dokter Spesialis |
102 |
3 |
Dokter Umum |
145 |
JUMLAH |
267 |
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan
Tabel 3.2 Daftar Pelanggaran Surat Izin Praktik tahun 2017
No |
Dokter |
Jumlah Pelanggaran |
1 |
Dokter gigi |
83 |
2 |
Dokter Spesialis |
37 |
3 |
Dokter Umum |
90 |
JUMLAH |
210 |
Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan
Tugas dari SatPol PP Kabupaten Tabanan hanya bertugas untuk memberikan teguran, sosialisasi dan juga peringatan, SatPol PP Kabupaten Tabanan tidak berwenang memberikan sanksi administrative dan, karena sanksi tersebut hanya boleh diberikan oleh Dinas Kesehatan yang mengeluarkan Surat Izin Praktek tersebut. Ada beberapa pengecualian bagi dokter untuk bisa memberikan pelayanan kedokteran dan konsultasi keahlian tanpa ada nya SIP ditempat tersebut, (Permenkes no 2052/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksaan Praktik Kedokteran Ps 6 dan 7) yaitu:
-
a. Keadaan yang bersifat sementara dan tidak berjadwal tetap, seperti melakukan bakti sosial, menolong korban bencana alam dan tugas kenegaraan.
-
b. Melaksanakan program pemerataan pelayanan kesehatan Dokter dapat memberikan pelayanan kedokteran di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (yang tidak memiliki dokter) yang menjadi binaan dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah lainnya, seperti fasilitas pelayanan kesehatan milik TNI/ POLRI, Puskesmas, dan balai kesehatan/balai pengobatan milik pemerintah
-
c. Dokter spesialis tertentu di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah (yang tidak memiliki dokter spesialis tertentu) yang menjadi binaan dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah lainnya, seperti rumah sakit milik pemerintah yang bersifat publik.
Keadaan tersebut dapat dibenarkan dan dipertanggungjawabkan selama dilakukan oleh dokter yang memiliki STR yang masih berlaku, karena dokter yang memiliki STR sudah sah dan legal dalam menjalankan praktik kedokterannya, karena kompetensinya sebagai dokter sudah/masih diakui oleh pemerintah, dan berwenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki.Penegakkan hukum dalam masyarakat negara modern ini khususnya untuk korban tidak menyelesaikan kasus dengan caranya sendiri, tetapi dengan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga akan terciptanya lingkungan yang tertib dan adil.11Penegakan hukum adalah proses mewujudkan keinginan hukum menjadi gagasan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.12
Masyarakat modern akan lebih memilih pergi ke dokter untuk mengobati penyakitnya, karena seperti yang kita ketahui, lulusan pendidikan kedokteran merupakan orang-orang yang memiliki pengetahuan yang baik, sehingga semua calon dokter pasti sudah tahu mengenai persyaratan yang harus mereka miliki agar dapat membuka praktik. Hanya saja, kurangnya kesadaran hukum dari masyarakat dan dokter yang menyebabkan pelanggaran-pelanggaran tersebut masih banyak terjadi. Serta kurangnya rasa kesadaran bertangung jawab dokter dalam melakukan tugasnya sehingga masih melakukan pelanggaran.13
Pihak SatPOL PP sudah melaksanakan tugas dengan baik, berdasarkan pemberitahuan dari Dinas Kesehatan mengenai data dokter yang telah melakukan pelanggaran Surat Izin Praktek, dengan cara melakukan sidak ke tempat praktek dokter yang bersangkutan, memberikan teguran dan himbauan. Tetapi kembali lagi kepada kesadaran hukum dokter dan masyarakat itu sendiri. Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini masih terjadi pelanggaran mengenai Surat Izin Praktek Dokter.
Sanksi yang dapat dijatuhkan Kepada Dokter yang membuka Praktik mandiri tanpa SIP, yaitu pencabutan izin, sedangkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Pasal 80, sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang dengan sengaja mempekerjakan dokter yang tidak memiliki SIP dipidana dengan denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
-
3.2. . Faktor-faktor yang Menentukan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Tabanan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan
Hukum adalah alat untuk mengatur kehidupan masyarakat. Hukum berasal dari masyarakat dan untuk masyarakat, hukum dapat dikatakan efektif apabila hukum tersebut diaati oleh seluruh rakyat. Hukum juga berfungsi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam melaksanakan kewenangannya.
Hukum dapat dikatakan sebagai alat untuk mewujudkan ide atau konsep agar menjadi nyata.14Hukum dibuat oleh masyarakat dan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar tidak terjadi kekacaun dalam suatu negara, sehingga harus ada pembatas bagi penguasa dalam menjalankan kekuasaanya.
Dewasa ini perwujudan derajat kesehatan memegang pernanan penting dalam segala segi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan dukungan bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan di bidang
kesehatan.Salah satunya dengan membuat hukum yang dapat mengatasi segala permasalahan yang berkaitan dengan dunia kesehatan.15
Salah satu bentuk aturan hukum adalah mengenai Surat Izin Praktik Dokter. Seorang dokter harus memiliki SIP dalam membuka praktik dokter, baik itu praktik mandiri atau praktik di tempat pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit.Surat Izin Praktek sangat penting dan wajib dimiliki oleh dokter yang ingin menjalankan praktek kedokteran. Untuk menghindari terjadinya malpraktek kedokteran karena Surat Izin Praktek menjadi tolak ukur bahwa seorang dokter tersebut berkualitas dan sudah mendapatkan pendidikan profesi dahulu sebelum membuka praktek. Karena sebelum menjalankan praktek kedokteran, dokter tersebut harus mengikuti Uji Kompetensi untuk mengukur seberapa besar pemahaman dan kemampuan dokter dalam mempraktekkan ilmu yang ia peroleh di fakultas kedokteran umtuk menangani pasiennya. Pada zaman yang sudah modern ini sebagian besar masyarakat akan memilih ke dokter untuk mengobati penyakitnya dari pada ke bidan ataupun dengan obat tradisional, karena dokter dianggap orang yang berpendidikan tinggi dan lulus di fakultas kedokteran, sehingga akan menjamin kesehatan dan kesembuhan bagi para pasien. Semakin banyaknya dokter yang membuka praktek mandiri di kota Tabanan, semakin banyak juga daya saing antara dokter tersebut. Bahkan ada dokter yang membuka praktek dengan SIP yang sudah kedaluwarsa. Tetapi masyarakat seakan-akan tidak mau tahu mengenai izin praktek tersebut. Atau bahkan tidak tahu mengenai pentingnya SIP kedokteran.
Di dalam menegakkan Peraturan Daerah, tentunya ada faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan Peraturan Daerah. Maka dari pada itu Pemerintah Daerah dituntut untuk bertindak tegas dan juga memerlukan kesadaran hukum dari masyarakat itu sendiri, sehingga diperlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menegakkan hukum. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan , penulis menyimpulkan bahwa dalam penegakkan hukum Surat Izin Praktek di Kabupaten Tabanan belum berjalan efektif.
Berdasarkan wawancara dengan bapak Putu Oka, selaku bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan di kantor SatPol PP, pihaknya telah menindaklajuti laporan dari Dinas Kesehatan. Dengan menanggapi laporan yang diberikan oleh Dinas Kesehatan, pihak SatPol PP Kabupaten Tabanan langsung mendatangi tempat praktek dokter yang diduga izin prakteknya sudah kedaluarsa, dengan melakukan pembinaan terlebih dahulu.Sebagian dokter mengeluhkan tentang prosedur yang harus mereka tempuh sangat rumit dan dengan biaya yang cukup mahal.
Seperti yang dijelaskan di bab sebelumnya, ada beberapa faktor dalam penegakkan hukum yaitu:
-
1, Faktor Hukum
-
2. Penegak hukum
-
3. Faktor sarana dan fasilitas pendukung
-
4. Faktor masyarakat
-
5. Faktor budaya16
dalam penelitian yang penulis lakukan, penulis menyimpulkan beberapa faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum yaitu:
-
1. Faktor Hukum, yaitu sudah jelas disebutkan sanksi-sanksi yang akan diterima oleh dokter apabila melanggar ketentuan tersebut. Tetapi masih terjadi pelanggaran karena kurangnya sosialisasi mengenai aturan surat izin praktik dokter dan mengenai sanksi.
-
2. Faktor Penegak Hukum, sudah melakukan tugas dengan baik seperti melakukan sidak ke tempat praktik atas rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan.
-
3. Faktor Sarana dan Fasilitas Pendukung, yaitu anggaran dan sumber daya manusia yang terbatas.
-
4. Faktor Masyarakat, penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk menciptakan kedamaian di masyarakat. Salah satu masalah yang timbul di masyarakat yang dapat mempengaruhi penegakan hukum adalah masyarakat tidak tahu bahwa hak mereka telah terganggu.17
-
5. Faktor Budaya, suatu kebiasaan buruk yang terus terjadi di masyarakat seperti sikap tidak perduli terhadap penegakkan hukum .
Berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum diatas, khususnya penegakan hukum tentang Surat Izin Praktik di Kabupaten Tabanan, penulis menyimpulkan yaitu kurang maksimalnya kerjasama antara pemerintah, penegak hukum dan masyarakat untuk mengurangi pelanggaran tersebut. Seperti kurangnya kesadaran hukum di masyarakat. Seperti yang telah diketahui, pihak Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Tabanan telah melaksanakan tugasnya dengan melakukan tindakan berupa sosialisasi, sidak ke tempat praktek dokter, melakukan penghimbauan tertulis kepada dokter yang melanggar. Tetapi walaupun semua itu sudah terlaksana dengan baik, kembali lagi ke masyarakat itu sendiri, yang harus memiliki kesadaran hukum yang tinggi untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Selain itu juga pemerintah harus mendukung tugas SatPol PP dengan anggaran yang cukup , fasilitas (kendaraan yang digunakan oleh SatPol PP untuk melaksanakan tugas) dan menambah anggota SatPol PP. sehingga dalam melaksanakan tugasnya, pihak Satpol PP tidak hanya melakukan sidak di Kota saja atau di Rumah Sakit saja, tetapi harus bisa menjangkau tempat Praktek Dokter yang berada di Desa. Agar penegakkan hukum bisa berjalan lancar dan merata, bukan hanya di Kota saja. Sosialisasi secara rutin juga diperlukan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan untuk mendukung upaya pencegahan terhadap pelanggaran Surat Izin Praktek tersebut.
-
4.1. Kesimpulan
Masih banyak terjadi pelanggaran khususnya mengenai surat izin praktek dokter seperti membuka praktek tanpa surat izin dan tidak memperpanjang surat izin praktik. Dalam penegakkan hukum tentunya dipengaruhi oleh faktor tertentu yang bisa menjadi faktor penghambat maupun faktor pendukung penegakkan hukum.
Pemerintah Kabupaten Tabanan harus lebih tegas menghadapi pelanggaran mengenai surat izin praktek dokter. Selain itu dokter dan masyarakat harus memiliki kesadaran hukum yang tinggi agar terciptanya ketertiban hukum di masyarakat. Selain itu pemerintah juga diharapkan lebih sering melakukan sosialisasi ke Fakultas Kedokteran mengenai surat izin praktek dokter kepada calon dokter sehingga mereka nantinya tidak akan merasa bingung mengenai surat izin praktek apabila ingin membuka praktek. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan di kantor SatPol PP, di Dinas Kesehatan, dan di Sekretariat IDI Cabang Tabanan, bahwa yang menjadi penghambat dalam penegakkan Perda yang paling utama yaitu kesadaran hukum masyarakat dan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai surat izin praktik dokter. Sehingga masih terjadi pelanggaran Perda. Selain itu sumber daya manusia juga harus ditambah, faktor anggaran juga harus memadai, dan juga kebiasaan buruk di masyarakat harus segera diperbaiki, seperti sikap tidak perduli.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Utrecht, E., and S. D. Mohammad. "Pengantar dalam Hukum Indonesia, Cet." Ke-4, Bandung: Fakultas Hukum UNPAD (1966).
Juanda, BC Smith. "Hukum Pemerintahan Daerah." Pasang Surut Hubungan Kewenangan antara DPRD dan Kelapa Daerah, Alumni, Bandung (2008).
Kelsen, Hans. "Teori umum tentang hukum dan negara." Nusa Media, Bandung (2006).
Prajudi Atmosudirjo, 1981, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Raharjo, Satjipto, and Masalah Penegakan Hukum. "Suatu Tinjauan Sosiologis." Sinar Baru, Bandung (2004).
Soekanto, Soerjono. "Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum." Jakarta: Raja Grafindo Persada (2007).
Jurnal
Dewa Ayu Agung Arsita Maharani., & Ibrahim R. (2019).” Upaya Penegakan Hukum Lingkuangn oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Badung Terhadap Pelanggaran Pembuangan Limbah Usaha Hotel di Kabupaten Badung.” Jurnal Kerta Negara Universitas Udayana, Vol. 7,( N0. 7), 2019.
Eriska Kurniati Sitio., A.A. Ngurah Wirasila., & Sagung Putri M.E. Purnami. (2017). “Hukum Pidana Dan Undang-Undang Praktek Kedokteran Dalam Penanganan Malpraktek.” Jurnal Kerta Wicara Universitas Udayana, Vol. 06,( No. 02), 2017.
Eviera Riza Indriani., & Gde Made Swardhana. (2019). “Penegakan Hukum Terhadap penyelenggara Jalan Atas Kerusakan Jalan Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas (Di Wilayah Hukum Polda Bali).” Jurnal Kertha Wicara Universitas Udayana, Vol. 8, (No. 6), 2019.
Firdalia Emyta Nurdiana Istiko., Gde Made Swardhana., & I Made Walesa Putra. (2018). “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tenaga Medis yang Melakukan Malpraktik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.” Jurnal Kerta Wicara Universitas Udayana, Vol. 07, (No. 02), 2018.
Gusti Agung Nyoman Ananda Devi Semara Ratih., & Sagung Putri M.E Purnami. (2019). “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pemalsuan Rekam Medis Oleh Tenaga Medis.” Jurnal Kerta Wicara Universitas Udayana, Vol.8, ( No.8), 2019.
I Nyoman Tri Sukma Yogantara., Anak Agung Ngurah Wirasila., & I Gusti Ngurah Parwata. (2019). “Penegakan Hukum Terhadap Warga Binaan Tindak Pidana Penganiayaan Di Lembaga Permasyarakatan Klas II A Kerobokan.” Jurnal Kertha Wicara Universitas Udayana, Vol. 8, (No. 5), 2019.
Kadek Arini., & Ida Bagus Putra Atmaja. (2017). “Pengaturan Tingkat Kesalahan Dokter Sebagai Dasar Penentuan Ganti Rugi Pada Pasien Korban Malprakti.” Jurnal Kertha Wicara Universitas Udayana, Vol. 06,( No. 03), 2017.
Kadek Yogi Barhaspati., & Sagung Putri M. E. Purnami. (2020).” Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindakan Malpraktek Yang Dilakukan Oleh Bidan dan Perawat.” Jurnal Kertha Wicara Universitas Udayana, Vol.09, (No.07), 2020.
Ngurah Nandha Rama Putra., & I Guati Ngurah Dharma Laksana. (2019). “Aspek Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Dokter Yang Melakukan Tindakan Malpraktek Medis.” Jurnal Kerta Wicara Universitas Udayana, Vol.8, (No.8), 2019.
Ni Komang Hyang Permata Danu Asvatham., & Sagung Putri M. E. Purnami. (2020). “Pertanggungjawaban Perdata Tenaga Medis Apabila Melakukan Malpraktik Medis.”Jurnal Kertha Semaya Universitas Udayana, Vol. 8, (No.4).
Internet
Saepudin,2011,”PenegakkanHukum”,URL:https://saepudinonline.wordpress.com/20 11/03/20/penegakan-hukum/. Diakses tanggal 10 Agustus 2019.
Peraturan Perundangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor2052/MENKES/PER/X/2011 Tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 9 tahun 2014 tentang Perizinan Bidang Kesehatan.
Jurnal Kertha Negara Vol. 8 No. 11 Tahun 2020, hlm. 17-29
29
Discussion and feedback