ANALISIS YURIDIS PEMILIHAN KEPALA DESA BERBASIS E-VOTING PADA PEMILIHAN KEPALA DESA DI

KABUPATEN JEMBRANA

I Gusti Ngurah Agung Bagus Wirahadi, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : [email protected]

I Gusti Ngurah Wairocana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Abstrak

Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan melalui pengkajian kepustakaan. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan teknik studi pustaka yang dilakukan untuk mencari berbagai konsep, teori, asas, aturan dan dokumen yang berlaku terkait dengan aturan tata cara pemilihan kepala desa berbasis e-voting di Kabupaten Jembrana. Bahan-bahan hukum yang diperoleh dari hasil penelitian di analisis dengan menggunakan teknik pengolahan bahan hukum secara kualitatif yaitu menguraikan bahan secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis tidak tumpang tindih, dan efektif, sehingga memudahkan pemahaman dan interpretasi data. Hasil dan kesimpulan dari penelitian hukum ini adalah bahwa tindakan hukum yang dilakukan Kepala Daerah Kabupaten Jembrana untuk menerapkan e-voting dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten Jembrana adalah dengan melakukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pengujian Pasal 88 UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dan pada tanggal 30 Maret 2010 melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penggunaan e-voting adalah konstitusional sepanjang tidak melanggar asas Pemilu yang luber dan jurdil maka e-voting bisa dilakukan pada skala lebih luas di antaranya Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada). Sehingga dengan dikeluarkannya keputusan ini, bisa dijadikan dasar hukum untuk melaksanakan pemilihan kepala desa dengan sistem e-voting. Kemudian adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan sistem e-voting di Kabupaten Jembrana adalah Faktor Politik, Faktor Ekonomi, Faktor Sosial dan Faktor Alam.

Kata Kunci : Pemilihan Umum, E-Voting, Dasar Hukum

Abstract

This legal research is a normative legal research conducted through literature review. This study uses a statutory approach and a conceptual approach. The technique of collecting legal materials in this study uses the literature study technique which is carried out to find various concepts, theories, principles, rules and documents related to the rules of procedure for e-voting-based village head elections in Jembrana Regency. Legal materials obtained from the research results are analyzed using legal material processing techniques qualitatively, namely describing quality materials in the form of regular, sequential, logical, non-overlapping, and effective sentences, thus making it easier to understand and interpret data. The conclusion of this legal research is that the legal action taken by the Regional Head of Jembrana Regency to implement e-voting in the election of village heads in Jembrana Regency is by making a request to the Constitutional Court to conduct Pasal 88 UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah , and on the date March 30, 2010 through Decision of the Constitutional Court Number 147 / PUU-VII / 2009, the Constitutional Court ruled that the use of e-voting is constitutional as long as it does not violate the principles of langsung umum bebas rahasia

(luber), jujur dan adil (jurdil) then e-voting can be done on a broader scale including head elections regions and deputy regional heads (Pemilukada). So with the issuance of this decision, it can be used as a legal basis for carrying out village head elections through an e-voting system. Besides, the factors that influence the implementation of the election of the Village Head by e-voting system in Jembrana Regency are Political Factors, Economic Factors, Social Factors and Natural Factors.

Keywords: General Election, E-Voting, Legal Basis

  • I.    Pendahuluan

    1.1    Latar Belakang

Salah 1 (satu) perwujudan demokrasi di Indonesia ialah dengan dilaksanakannya pemilu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.1 Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara, bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan pihak manapun, kemudian rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh pemilih. “Sedangkan asas jujur dan adil (selanjutnya disingkat jurdil) berkembang diera reformasi, dimana asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga Negara memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama dengan untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.

Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu. Pada umumnya pemilu di Indonesia dilakukan dengan cara konvensional, yaitu dengan mecoblos surat suara berisi gambar pasangan calon. Cara konvensional ini sering disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan, seperti melakukan politik uang dan manipulasi suara. Pemilu dengan cara konvensional juga membutuhkan biaya yang sangat besar, ditambah lagi apabila pemilu atau pemilukada tersebut dilaksanakan lebih dari 1 (satu) putaran.

Seiring dengan kemajuan teknologi di Negara-negara maju pemilihan umum sudah di laksanakan dengan sistem electronic voting (selanjutnya disebut e-voting). Di Indonesia, penggunaan e-voting hanya digunakan dalam skala terbatas, baik dalam lingkup organisasi, perusahaan maupun skala pemerintahan yang paling kecil yaitu dusun atau desa.

Di Indonesia pelaksanaan e-voting pernah diterapkan dalam lingkup Desa yaitu di Desa Yeh Embang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Di Desa tersebut sudah dilakukan pemilihan kepala dusun dengan cara e-voting, dimana dengan cara e-voting ini, Kabupaten Jembrana sudah menghemat anggaran lebih dari 60 (enam puluh) persen, seperti anggaran untuk kertas suara. Pelaksanaan Pemilu Kepala Desa tersebut didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009. Setelah Mahkamah Konstitusi

memutuskan pada Selasa, 30 Maret 2010 bahwa penggunaan e-voting adalah konstitusional sepanjang tidak melanggar asas Pemilu yang luber dan jurdil maka e-voting bisa dilakukan pada skala lebih luas di antaranya Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada). Putusan ini terkait permohonan Bupati Jembrana Bali, I Gede Winasa yang meminta Mahkamah Konstitusi menguji Pasal 88 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai bunyi Pasal yang diuji, Pasal 88, pemungutan suara ditetapkan dengan cara mencoblos. Namun, pemohon memaparkan sejumlah dalil yang menyatakan bahwa e-voting memiliki banyak keunggulan ketimbang cara “konvensional”, mencoblos atau mencontreng. Contoh suksesnya adalah pemilihan kepala dusun Kelihan Banjar Dinas di Desa Yeh Embang, Kabupaten Jembrana.2

Putusan MK menimbulkan beragam konsekuensi, dimana MK memang mengabulkan permohonan pemohon untuk melaksanakan e-voting, tetapi Pasal 88 yang secara eksplisit menyebut “mencoblos” tidak dicabut. MK menyatakan Pasal itu tetap konstitusional sepanjang metode e-voting tidak melanggar asas luber dan jurdil, dan daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap baik dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan. Sebelumnya, terdapat 2 penelitian yang berjudul “Tinjauan Yuridis Sistem Electronic Voting Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia” yang ditulis oleh Abdul Basid Fuadi dan penelitian yang berjudul “Pelaksanaan Sistem Electronic Voting Dalam Pemilihan Kepala Desa Taman Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang” yang ditulis oleh Afni Fauziah Nurzaen. Kedua penelitian tersebut hanya menjabarkan gambaran umum tentang sistem dan tata cara pemilihan umum yang berbasis electronic voting saja, sedangkan penulis disini mengkaji dan menganalisis pengaturan tentang pemilihan kepala desa berbasis e-voting setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 147/PUU-VII/2009 yang berdampak pada alternatif sistem pemilihan kepala desa kedepannya.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimanakah Pengaturan Mengenai Pemilihan Kepala Desa Melalui Sistem Electronic Voting di Kabupaten Jembrana ?

  • 2.    Apakah Yang Menjadi Faktor-Faktor Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Dengan Sistem Electronic Voting di Kabupaten Jembrana ?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Tujuan penelitian ini ialah mewujudkan pembangunan hukum nasional yang dapat mencerminkan keadilan berdasarkan spirit reformasi.3 Tujuan dari penulisan ini yaitu dalam rangka melihat berdasarkan sudut pandang ilmu ilmu pengetahuan yang secara khusus terhadap aturan hukum yang mengatur tentang pelasanaan pemilihan kepala desa berbasis e-voting yang bertujuan untuk meminimalisasi anggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum dengan cara konvensional yang menghabiskan banyak biaya dalam

pelaksanaanya yakni sebagaimana telah dilaksanakan pada pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Jembrana berbasis elektronik.

  • II.    Metode Penelitian

Metode penelitian yang penulis gunakan dalam menulis jurnal hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan melalui pengkajian kepustakaan. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan teknik studi pustaka yang dilakukan untuk mencari berbagai konsep, teori, asas, aturan dan dokumen yang berlaku terkait dengan aturan tata cara pemilihan kepala desa berbasis e-voting di Kabupaten Jembrana. Bahan-bahan hukum yang diperoleh dari hasil penelitian di analisis dengan menggunakan teknik pengolahan bahan hukum secara kualitatif yaitu menguraikan bahan secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, runtun, logis tidak tumpang tindih, dan efektif, sehingga memudahkan pemahaman dan interpretasi data.4

  • III.    Hasil dan Pembahasan

  • 3.1    Pengaturan Mengenai Pemilihan Kepala Desa Melalui Sistem Electronic Voting di Kabupaten Jembrana

Penggunaan e-voting sebagai media untuk mencari keputusan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak telah dimulai sejak lama. Dalam pelaksanaannya, banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh sebagian golongan masyarakat untuk kepentingan mereka sendiri. Hal ini menyebabkan timbulnya konflik dimasyarakat, serta menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pihak penyelenggara voting dan pihak pemenang voting tersebut. E-voting adalah suatu metode pemungutan suara dan penghitungan suara dalam suatu pemilihan dengan menggunakan perangkat elektronik. Tujuan dari e-voting adalah menyelenggarakan pemungutan suara dengan biaya hemat dan penghitungan suara yang cepat dengan menggunakan sistem yang aman dan mudah untuk dilakukan audit. Dengan e-voting Perhitungan suara akan lebih cepat, bisa menghemat biaya pencetakan surat suara, pemungutan suara lebih sederhana, dan peralatan dapat digunakan berulang kali.5 Lebih spesifik terkait pengertian e-voting merupakan sebuah sistem yang memanfaatkan perangkat elektronik dan mengolah informasi digital untuk membuat surat suara, memberikan suara, menghitung perolehan suara, menayangkan perolehan suara dan memelihara serta menghasilkan jejak audit.6

Namun urgensi dari diadopsinya sarana pemilihan memalui e-voting termasuk ancaman terkait kerahasiaan dan keamanan maka pertanyaan lain yang juga penting adalah apakah adopsi e-voting dapat mengurangi angka golput. Pertanyaan ini sangat relevan karena sejumlah kasus di berbagai negara yang telah menerapkan e-voting ternyata tidak secara signifikan meningkatkan partisipasi pemilih. Oleh karena itu, sangat beralasan jika Schaupp dan Carter menegaskan pentingnya pemahaman dari semua pihak sebelum

melakukan adopsi e-voting agar penerapan dari e-voting itu sendiri bisa lebih diterima oleh semua pihak tanpa ada preseden buruk.7

Pada dasarnya penggunaan e-voting sejauh ini dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan solusi teknologi dengan aplikasi/perangkat lunak yang disebut Information and Comunication Technology (ICT). Perangkat lunak adalah seluruh perintah yang digunakan untuk memproses informasi, perangkat lunak dapat berupa program atau prosedur, sebuah komponen perangkat lunak harus didesain dan diimplementasi sehingga dapat dipakai lagi pada berbagai program yang berbeda, komponen perangkat lunak dibangun dengan pemrograman yang memiliki kosa kata yang terbatas, sebuah tatabahasa yang dibatasi secara ekplisit serta aturanaturan sintak yang semasemanticg dibentuk scara baik, pada tingkat yang paling rendah, bahasa-bahasa itu mencerminkan serangkaian intruksi perangkat keras.8

Selanjutnya penggunaan e-voting di beberapa negara sudah melakukan pengujian penggunaan e-voting dengan model dan teknologi yang berbeda-beda, seperti menggunakan punch-cards, pemindaian optik (untuk memindai surat suara) dan sistem Direct Recording Electronik. Sistem pemungutan suara dapat juga diklasifikasikan berdasarkan lokasi yaitu poll site based systems dan remote voting systems. Poll site based systems merupakan cara pemungutan suara dimana pemilih menuju tempat pemungutan suara yang telah disediakan oleh penyelenggara pemilu, sedangkan remote voting systems memungkinkan pemilih dapat memilih dari mana saja. Beberapa sistem yang dapat diklasifikasikan ke dalam remote voting systems diantaranya vote-by-mail, internet voting, e-mail voting, sms voting dan supervise remote.9

Di Indonesia, penggunaan sistem e-voting masih tergolong baru yang mana sistem tersebut hingga saat ini masih belum banyak daerah yang menerapkan e-KTP sehingga sistem e-voting ini akan sulit untuk diterapkan di banyak daerah. Harapan Indonesia untuk mewujudkan e-voting patutlah dikaji lebih lanjut karena penuh dengan peluang dan tantangan untuk menghadapi sistem baru ditempat yang masyarakatnya masih belum siap untuk menerima teknologi. Hal tersebutlah yang menjadi latar belakang penulis untuk meneliti lebih lanjut terhadap asas-asas pemilu yang harus dipenuhi dalam kerangka evoting dan juga analisis antara kebutuhan serta kesiapan masyarakat dalam menggunakan evoting sebagai sarana pengganti proses pemilihan konvensional.10

Pada dasarnya Pemilu diatur pada UUD 1945, Bab VIIB tentang Pemilihan Umum Pasal 22E yang pada ayat (1) dikatakan bahwa, Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Asas (luber jurdil) ini sering menjadi pedoman dalam setiap pemilu di Indonesia. Pemilukada dengan

teknologi e-voting yang diusulkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi diklaim sudah memenuhi semua azas pemilu luber jurdil di NKRI.

  • 1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam ketentuan Bab XVIII (delapan belas) Pasal 371 Undang-Undang ini merumuskan bahwa desa dibentuk dalam suatu daerah kabupaten/kota. Pembentukan maupun pengaturan mengenai desa beserta tata cara pemilihan kepala desa telah mempunyai kewenangan tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Desa.

  • 2.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dasar pengaturan mengenai tata cara pemilihan kepala desa diatur dalam Bab Ketiga Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Desa yang menyatakan bahwa: (1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah

Kabupaten/Kota.

  • (2)    Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

  • 3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dasar pengaturan mengenai tata cara pemilihan kepala desa diatur dalam Bab IV tentang Pemerintahan Desa Pasal 40 dan Pasal 46, yaitu:

Pasal 40

  • (1)    Pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota.

  • (2)    Pemilihan kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.

  • (3)    Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa serentak, bupati/walikota menunjuk penjabat kepala Desa.

  • (4)    Penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Pasal 46

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala Desa diatur dengan Peraturan Menteri”.

  • 4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ketentuan mengenai tata cara pemungutan suara dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2), yang dalam hal ini menjelaskan bahwa pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon atau berdasarkan kebiasaan masyarakat desa setempat. Lebih tegas lagi dalam ayat (2) Pasal 33 menyatakan bahwa pemberian suara dilakukan dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara.

  • 5.    Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Perbekel.

Berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa menyatakan bahwa

mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Maka sebagai tindak lanjutnya dikeluarkanlah Peraturan Daerah. Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan suara dalam pemilihan perbekel dan/atau kepala desa secara elektronik. Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Daerah tersebut menyatakan bahwa:

  • (1)    Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon atau berdasarkan kebiasaan masyarakat desa setempat.

  • (2)    Pemberian suara untuk pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara.

  • (3)    Pemberian suara untuk pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan menggunakan sistem teknologi informasi.

  • (4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian suara dengan menggunakan sistem teknologi informasi diatur dalam Peraturan Bupati.

  • 6.    Peraturan Bupati Jembrana Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Perbekel.

Atas amanat Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Perbekel yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian suara dengan menggunakan sistem teknologi informasi diatur dalam Peraturan Bupati. Dalam hal ini Peraturan Bupati yang dimaksud adalah Peraturan Bupati Jembrana Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Perbekel.

Dalam Peraturan Bupati ini ketentuan mengenai tata cara pemilihan perbekel khususnya pelaksanaan pemberian suara dengan menggunakan sistem teknologi informasi atau secara elektronik diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 30 ayat (1), yakni: Pasal 15

Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf

  • a, terdiri atas:

  • a.    kotak suara;

  • b.    surat suara;

  • c.    tinta;

  • d.    bilik pemungutan suara;

  • e.    segel;

  • f.    alat untuk memberi tanda pilihan; dan

  • g.    TPS.

Pasal 30

  • (1)    Alat untuk memberi tanda pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f dapat disesuaikan dengan cara pemberian suara meliputi:

  • a.    alat coblos untuk memberi tanda satu kali pada surat suara dengan mencoblos; atau

  • b.    alat elektronik untuk memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.

Berdasarkan uraian dasar hukum diatas terkait tata cara pemilihan Kepala Desa berbasis e-voting, maka terdapat semacam disharmonisasi norma antara Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, junctis Pasal 40 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 33 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Perbekel serta Peraturan Bupati Jembrana Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Perbekel. Diatas Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Tata Cara Pemilihan Kepala Desa belum mengakomodir ketentuan mengenai penggunaan e-voting dalam proses pemungutan suara.

Namun demikian, menurut Sidharta terdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan terjadinya disharmonisasi dalam sistem hukum yaitu:

  • a.    Terjadi inkonsistensi secara vertikal dari segi format peraturan yakni peraturan yang hierarkinya lebih rendah bertentangan dengan hierarki peraturan yang lebih tinggi, misalnya antara peraturan pemerintah dengan undang-undang.

  • b.    Terjadi inkonsistensi secara vertikal dari segi waktu, yakni beberapa peraturan yang secara hierarkis sejajar tetapi yang satu lebih dulu berlaku daripada yang lain.

  • c.    Terjadi inkonsistensi secara horisontal dari segi substansi peraturan, yakni beberapa peraturan yang secara hierarkis sejajar tetapi substansi peraturan yang satu lebih umum dibandingkan substansi peraturan lainnya.

  • d.    Terjadi inkonsistensi secara horisontal dari segi substansi dalam satu peraturan yang sama, misalnya ketentuan Pasal 1 bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 dari satu undang-undang yang sama.

  • e.    Terjadi inkonsistensi antara sumber formal hukum yang berbeda, misalnya antara undang-undang dan putusan hakim atau antara undang-undang dan kebiasaan.11

Ketentuan mengenai Tata Cara Pemilihan Kepala Desa selain dari pada yang ada pada Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Perbekel serta Peraturan Bupati Jembrana Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Perbekel, terkesan mengesampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 147/PUU-VII/2009 tanggal 30 Maret 2010.

Pada tahun 2010 Mahkamah Konstitusi memutuskan berdasarkan Pengujian Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan Bupati Jembrana saat itu I Gede Winasa, bahwa metode e-voting atau touch screen bisa diterapkan dipilkada-pilkada diseluruh Indonesia. Bukan hanya mengurangi beban petugas, penerapan e-voting juga dapat menghemat anggaran negara. Namun tentunya metode e-voting harus dilakukan dengn persiapan matang termasuk sisi jaringan teknologi dan data sehingga hasil penghtungan suara dapat lebih cepat dan tetap terpercaya. Di luar

semua itu kemajuan system pemilu memang hal mutlak dalam masyarakat yang kian maju. Kemajuan sistem pemilu ialah cermin dari bukti keberhasilan pesta demokrasi itu sendiri.

Menimbang bahwa hakim Mahkamah Konstitusi menganggap bahwa dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilihan langsung, cara pemilihan merupakan faktor yang sangat penting dalam menentukan kualitas demokrasi. Metode pemilihan atau pemungutan suara yang dapat mengurangi jumlah suara, pemilihan ganda dan pelanggaran lainnya akan meningkatkan kualitas pemilihan. Dalam beberapa pemilihan umum di Indonesia, pemungutan suara atau pemungutan suara dilakukan dengan pemungutan suara dan juga oleh oposisi. Dengan kemajuan teknologi, selain dari diadakan dalam dua cara, yaitu pemilihan dan oposisi, dapat dicapai dengan cara lain, sejalan dengan perkembangan teknologi antara e-voting. Metode baru ini telah digunakan di berbagai negara dan, jika dipersiapkan dengan baik, dapat secara signifikan mengurangi kelemahan suara dan oposisi. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus selalu mencari keuntungan dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kemajuan daerah mereka.

Selain itu, kepentingan para pemohon terutama berkaitan dengan penghematan anggaran daerah (APBD) dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah wilayah Jembran pada 2010, dimana penggunaan sistem e-voting dapat menghemat sepertiga dari anggaran yakni Rp.11.000.000.000,- (sebelas miliar) untuk alokasi penggunaan metode tusukan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU 32/2004. Penghematan APBD merupakan manifestasi dari pelaksanaan kewenangan serta tanggung jawab pemohon sebagai Bupati Jembrana.

  • 3.2 Faktor-Faktor Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Dengan Sistem Electronic Voting di Kabupaten Jembrana

Menurut Van Meter dan Van Horn dalam Mulyadi bahwa standar dan sasaran kebijakan sebagai aspek untuk menganalisa factor-faktor yang pada dasarnya adalah apa yang hendak dicapai oleh program atau kebijakan telah/belum terlaksana sesuai tujuan. Standar dan sasaran kebijakan harus jelas dan struktur, sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang dapat menyebabkan terjadinya konflik diantara para agen pelaksana. Berdasarkan uraian tersebut bahwa dalam implementasi sebuah kebijakan/program standar dan sasaran harus jelas sehingga tidak terjadinya konflik antara tujuan dengan pelaksana.12

Selanjutnya dalam kontek pelaksanaan Pilkada yang dilakukan secara bersamaan diseluruh Indonesia bahwa termasuk Kabupaten Jembrana adalah salah 1 (satu) kabupaten yang telah menerapkan sistem yang berbeda dari pemilihan kepala desa ditempat lain. Jika daerah lain masih menggunakan sistem pemungutan secara konvensional, Pilkades Jembrana diadakan dengan sistem pemungutan secara e-voting. Dimana perangkat elektronik dengan teknologi layar sentuh digunakan dalam prlaksanaan proses Pilkades tersebut. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Sadikin selaku Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas Aparatur dan Kelembagaan Desa/Kelurahan Pemerintah Kabupaten Jembrana, ada beberapa keuntungan yang juga menjadi alasan untuk menggunakan metode e-voting ketika memilih seorang kepala desa di Wilayah Jembrana.

Salah 1 (satu) kriteria sistem e-voting adalah setiap pemilih yang akan melakukan pemilihan (masuk kesistem) harus terdaftar di basis data masing-masing kelurahan, oleh karena itu fungsi pertama yang dijalankan oleh sistem adalah fungsi pendaftaran. Pendaftaran hanya bisa dilakukan pada saat pendaftaran dibuka oleh panitia. Data yang dimasukkan adalah data diri pemilih sesuai dengan KTP pemilih yang digunakan ketika login. Selanjutnya terdapat fungsi perencanaan sistem pemilihan yang harus memenuhi kriteria sistem e-voting yaitu pemilih hanya bisa memberikan 1 (satu) kali pilihannya dan tidak bisa mengubah pilihannya setelah melakukan pemilihan serta pada tahap akhir dilakukan proses perhitungan suara total untuk menentukan hasil dari proses akhir e-voting.13 Berdasarkan uraian tersebut dapat disimak alas an serta pertimbangan penggunaan e-voting yakni sebagai berikut:

  • 1.    Lebih efisien dan efektif

Tidak seperti metode pemungutan suara konvensional dimana proses pemungutan suara sangat rumit dan sangat melelahkan karena dari awal proses hingga sampai penghitungan tabulasi surat suara membutuhkan waktu yang panjang, dengan e-voting maka beberapa proses yang rumit sebelumnya dapat dilakukan dengan singkat karena proses yang ditangani secara otomatis oleh sistem.

  • 2.    Tidak ada duplikasi data pemilih

Dengan sistem verifikasi menggunakan e-KTP, maka setiap orang hanya memiliki satu hak suara sehingga diharapkan tidak ada lagi kisruh mengenai DPT dan juga tidak ada celah bagi pihak-pihak tertentu yang ingin meningkatkan jumlah suara pilihannya.

  • 3.    Hasil penghitungan suara sangat akurat

Hasil penghitungan suara menggunakan e-voting jauh lebih akurat daripada penghitungan manual karena seluruh faktor-faktor akibat kesalahan manusia pada saat penghitungan suara dapat dihilangkan.

  • 4.    Tidak ada suara rusak

Karena sistem e-voting tidak menggunakan kertas suara maka tidak ada lagi perdebatan mengenai sah atau tidaknya suara karena surat suara rusak sehingga persaingan lebih fair.

  • 5.    Penghitungan suara lebih cepat

Dengan e-voting data penghitungan suara dari TPS langsung dikirim ke pusat tabulasi data sehingga hasil penghitungan suara dapat diketahui tidak lama setelah proses pemungutan suara selesai.14

Terkait uraian tersebut maka penggunaan E-voting berpotensi meningkatkan antusiasme warga dalam proses pemungutan suara sehingga diharapkan meningkatnya jumlah partisipasi pemilih dan jumlah suara. Dalam jangka panjang e-voting juga dapat menghemat biaya pemungutan suara. Penghematan terjadi karena peralatan-peralatan pada

sistem e-voting dapat digunakan berkali-kali, berkurangnya waktu pekerja pemungutan suara serta tidak adanya biaya produksi dan distribusi surat suara.

Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan sistem e-voting di Kabupaten Jembrana adalah sebagai berikut:

  • a)    Faktor Politik

Yang termasuk dalam kelompok ini adalah kejadian atau peristiwa politik yang berpengaruh langsung atau tak langsung dan mengakibatkan perubahan pada nilai-nilai orientasi kebijakan politik yang ada pada suatu daerah. Faktor politik erat kaitannya dengan aspek yuridis suatu daerah melalui instrument yaitu kebijakan. Satu hal yang tercakup di dalam masalah ini adalah kebijaksanaan pemerintah atau policy yang diterapkan dan dituangkan dalam perumusan keputusan kepala daerah dan/atau Peraturan Bupati, misalnya pengaturan dan tata cara pemilihan kepala desa di suatu daerah.

  • b)    Faktor Ekonomi

Dari sudut pandang efisiensi Pendapatan Asli Daerah juga bisa dilihat pengaruhnya terhadap rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa berdasarkan sistem e-voting. Karena dengan diberlakukannya sistem pemilihan kepala desa secara e-voting, ternyata pemerintah kabupaten Jembrana dapat berhemat anggaran belanja dan pendapatan daerah sebesar.

  • c)    Faktor Sosial

Perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat karena pola hidup yang berubah, pertumbuhan penduduk, pengetahuan masyarakat dan lain-lain.

  • d)    Faktor Alam

Berbicara mengenai aspek lingkungan, pelaksanaan pemilihan umum yang masih menggunakan istrumen surat suara secara tidak langsung menimbulkan tingkat konsumsi akan kertas yang notabene berbahan dasar dari pohon yang telah melewati proses sedemikian rupa untuk dijadikan kertas akan meningkat secara signifikan. Jika pemilihan umum dilaksanakan secara serentak di seluruh pelosok Indonesia, dapat dibayangkan berapa banyak pohon yang ditebang untuk kemudian diolah menjadi kertas yang nantinya akan dicetak untuk kepentingan proses pemungutan suara.

IV Penutup

4.1 Simpulan

Berdasarkan pembahasan dan analisa di atas, maka dapat ditarik 2 (dua) buah kesimpulan yaitu pertama bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penggunaan e-voting adalah konstitusional sepanjang tidak melanggar asas Pemilu yang luber dan jurdil maka e-voting bisa dilakukan pada skala lebih luas di antaranya Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada). Kemudian simpulan yang kedua adalah faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan sistem e-voting di Kabupaten Jembrana adalah (a). Faktor Politik; (b). Faktor Ekonomi; (c). Faktor Sosial; dan (d). Faktor Alam.

Daftar Pustaka

Buku

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Badung.

Ramlan Surbakti, 1992, Memahami Ilmu Politik, PT. Grasindo, Jakarta.

Shidarta, 2005, “Kerangka Berpikir Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Dalam Pengelolaan Pesisir”, dalam buku Jason M. Patlis dkk. (ed.), Menuju Harmonisasi Sistem Hukum Sebagai Pilar Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Dep. Kelautan dan perikanan, Dep. Hukum dan HAM, bekerjasama dengan Mitra Pesisir (Coastal Resources Management Project), Jakarta.

Zainuddin Ali, 2014, Metode penelitian Hukum, Cet. Ke-V, Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal

Burhanudin Firmansyah, 2016, “Implementasi Kebijakan Electronic Voting Dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pemalang Tahun 2016”, Undip E Journal, Vol. 7, No. 3.

Edi Priyono dan Fereshti Nurdiana Dihan, 2010, “E-Voting: Urgensi Transparansi Dan Akuntabilitas”, Seminar Nasional Informatika (SEMNASIF), Vol. 1, No. 5.

Haryati, Kusworo Adi dan Suryono, 2014, “Sistem Pemungutan Suara Elektronik Menggunakan Model Poll Site E-Voting”, Jurnal Sistem Informasi Bisnis, Vol. 4, No. 01.

Imas Novita Juaningsih, Muhammad Saef El-Islam, Adit Nurrafi, 2020, “Penerapan E-Voting Dalam Sistem Pemilihan Umum Sebagai Optimalisasi Pelayanan Publik Di Era Revolusi Industri 4.0”, Jurnal Sosial dan Budaya Syari, Vol. 7, No. 2.

Junior Hendri Wijaya, Achmad Zulfikar dan Iman Amanda Permatasari, 2019, “Implementasi Sistem E-Voting Untuk Meningkatkan Kualitas Demokrasi Di Indonesia”, Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan, Vol. 1, No. 1.

Khairan Nisa dan M. Fachri Adnan, 2019, “Implementasi Elektronik Voting (E-Voting) Dalam Pemilihan Walinagari Di Nagari Salareh Aia Kabupaten Agam Tahun 2017”, Journal of Residu, Vol. 3, No. 16.

Loura Hardjaloka dan Varida Megawati Simarmata, 2011, “E-Voting: Kebutuhan vs. Kesiapan (Menyongsong) E-Demokrasi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 8, No. 4.

Moh. Ibnu Fajar, Fauzin Fauzin, 2019, “Sistem E-Voting: Upaya Mewujudkan Pemilu Yang Jujur Dan Adil”, Journal Trunojoyo, Vol. 1, No. 1.

Nurul Azwanti, 2017, “Perancangan E-Voting berbasis Web”, Jurnal Komputer Terapan, Vol. 3, No. 2.

Shelvie Nidya Neyman, Muhammad Fikri Isnaini dan Sri Nurdiati, 2013, “Penerapan Sistem E-Voting pada Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia (The Application of E-Voting Systems in the Local Elections in Indonesia)”, Jurnal Sains Terapan Edisi III, Vol. 3, No.1.

Slamet Risnanto, 2017, “Aplikasi Pemungutan Suara Elektronik/E-Voting Menggunakan Teknologi Short Message Service Dan At Command”, Jurnal Teknik Informatika, Vol. 10, No. 1.

Tri Yuliani, 2016, ”Pelaksanaan Pemungutan Suara dengan Electronic Voting dalam Pemilihan Kepala Desa (Studi di Desa Kebonbimo Kabupaten Boyolali)”, E-Journal Sebelas Maret, Vol. 4, No. 2.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092)

Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Perbekel (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2015 Nomor 47, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 40)

Peraturan Bupati Jembrana Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Perbekel (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2015 Nomor 688)

Website

Adnan Nullah Hakim, 2015, “Analisis Implementasi E-Voting Di Indonesia”, Makalah: Program Studi Magister Teknik Elektro, Universitas Mercu Buana, URL: https://www.academia.edu/17560316/ANALISIS_IMPLEMENTASI_E-

VOTING_DI_INDONESIA,

Bisnis.com, 2014, “Cara Pilkades Dengan E-Voting Pertama di Jembrana”, URL: https://kabar24.bisnis.com/read/20130724/355/152800/cara-pilkades-dengan-e-voting-pertama-di-jembrana diakses pada 27 Oktober 2013,

Jurnal Kertha Negara Vol. 8 No. 8 Tahun 2020, hlm. 12-25

25