TANGGUNG JAWAB PERSEROAN TERBATAS DALAM PENYELENGGARAAN TRANSAKSI VALUTA ASING

Dharma Setiawan, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : [email protected]

I Wayan Novy Purwanto, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail : [email protected]

ABSTRAK

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan transaksi valuta asing. Jenis metode yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris. Sehubungan dengan penelitian ini maka dikaji tentang kewenangan dan tanggung jawab perseroan terbatas dalam penyelenggaraan transaksi valuta asing. Sedangkan pendekatannya yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil studi penelitian ini yaitu kewenangan perseroan terbatas dalam melakukan transaksi valuta asing baik bank maupun bukan bank tergantung kepada RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi. Dimana pemegang saham merupakan pendiri berperan penting dalam setiap penentuan kebijakan ataupun keputusan. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan dan pengelolaan serta kegiatan perseroan sehingga mencapai maksud anggaran dasar, sedangkan, Dewan Komisaris berperan penting dalam setiap dilakukannya tindakan, tanggung jawab serta kewenangan Organ PT.

Kata kunci: Transaksi, Valuta Asing, Perseroan.

ABSTRACT

This paper aims to find out the authorities and responsibilities in conducting foreign exchange transactions. The type of method used is empirical legal research. In connection with this research, a review of the authority and responsibilities of limited liability companies in conducting foreign exchange transactions. While the approach is the legislative approach and fact approach. The results of this research study are limited company authority in conducting foreign exchange transactions both banks and non-banks depends on the GMS, the Board of Commissioners and Directors. Where shareholders are the founders play an important role in every decision or policy decision. The Board of Directors is responsible for the management and management and activities of the company so as to achieve the intent of the articles of association, while the Board of Commissioners plays an important role in every action, responsibility and authority of the Organs of PT.

Keywords: Transactions, Foreign Exchange, Company.

  • I.    Pendahuluan

    1.1.    Latar Belakang

Perusahaan dibentuk dengan adanya tujuan tertentu yang ingin didapatkan dari perusahaan tersebut. Pertumbuhan dunia usaha perdagangan membawa dampak terhadap perkembangan dalam bidang ilmu perusahaan, seperti: bentuk usaha, bidang kegiatan atau usaha dan lainnya. Setiap perusahaan memiliki keterkaitan dengan bentuk usaha maupun seluruh kegiatan yang berhubungan dengan struktur usaha dimana semuanya menjadikan laba atau keuntungan sebagai unsur mutlak keberhasilan usaha. Beberapa bentuk badan usaha dengan berbadan hukum pada sistem hukum dagang di Indonesia adalah PT atau Perseroan Terbatas, Fa atau Perseroan Firma, dan CV atau Perseroan Komanditer”.1 Dengan demikian, badan usaha yang diakui di Indonesia yaitu badan usaha yang berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Badan usaha berbadan hukum antara lain: perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan usaha milik Negara, perseroan, perseroan terbuka, dan perusahaan umum. Adapun badan usaha yang tidak berbadan hukum antara lain, usaha perseorangan, persekutuan perdata (maatschap), firma, persekutuan komanditer (CV). Sehubungan dengan badan usaha yang berbadan hukum yaitu perseroan terbatas selaku “badan usaha yang dengan tegas diakui sebagai badan hukum serta merupakan subyek hukum dengan kecakapan untuk melangsungkan perbuatan hukum serta membuat interaksi hukum dengan semua kalangan selayaknya manusia”.2 Dari segi arti katanya, perseroan terbatas “terdiri dari dua kata, yaitu kata persero yang merujuk pada modal perseroan terbatas yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham dan kata terbatas yang merujuk pada tanggung jawab pemegang saham yang luasnya hanya meliputi nilai nominal saham yang dimilikinya”.3

Sesuai dengan perkembangan zaman seperti saat ini pelaku kegiatan “perdagangan valuta asing bukan hanya eksportir dan importir melainkan setiap orang yang hendak melakukan investasi dapat melakukannya. Pelaku transaksi valuta asing pun semakin beragam, yakni investor individu, bank sentral, bank devisa, perusahaan export import, dan hedge find”.4 Pemerintah melalui Bank Indonesia dan Pemerintah Daerah memberikan izin kepada penyelenggara usaha valuta asing bertujuan untuk memberikan perlindungan pada mata uang rupiah dan masyarakat. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengawasi dan menjaga mata

uang rupiah dari “adanya jual dan beli nilai mata uang asing yang dinyatakan dalam nilai mata uang rupiah (kurs) di publik agar tidak terdapat permainan dalam penetapan kurs sehingga menyebabkan penurunan rupiah”.5 Upaya Pemerintah dalam memberikan perlindungan ekonomi terhadap masyarakat dengan melakukan pengawasan agar tidak terjadi transaksi mata uang palsu baik dollar ataupun rupiah karena tidak semua masyarakat mengetahui mata uang asing.

Sehubungan dengan mata uang asing itu, ketentuan “Pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016 Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank”, dalam ketentuan ini menyatakan bahwa “Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (selanjutnya disebut KUPVA) adalah kegiatan jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA), dan pembelian cek pelawat (traveler’s cheque)”. Peraturan ini termasuk pertukaran nilai mata uang di Indonesia. Pertukaran nilai mata uang tersebut juga termasuk perdagangan valuta asing.

Berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 ayat 5 dan 6 Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/22/PBI/2010 tentang Pedagang Valuta Asing, pedagang valuta asing terdiri dari:

  • “1. Pedagang valuta asing bukan bank adalah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas bukan bank yang maksud dan tujuan perseroan adalah melakukan kegiatan usaha jual beli uang kertas asing beli uang kertas (UKA) dan pembelian Traveller Cheque (TC) yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

  • 2.    Pedagang valuta asing bank adalah bank umum bukan bank devisa yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang melakukan kegiatan usaha jual beli UKA dan pembelian TC yang telah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam Peraturan Bank Indonesia ini”.

Pedagang yang disebutkan diatas adalah pedagang yang berbadan hukum seperti perseroan. Hal itu didasarkan pada “surat edaran dari Bank Indonesia dengan nomor 15/27/DPNP yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2003” tentang Persyaratan Bank Umum untuk melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing dimana dirumuskan bahwa “kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum diklasifikasikan berdasarkan kepemilikan modal inti, kemudian disebut sebagai Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) dimana hal tersebut dikelompokkan menjadi 4 bagian yang terdiri dari BUKU 1, BUKU 2, BUKU 3, dan BUKU 4”. Berdasarkan surat edaran tersebut bank yang hendak melakukan kegiatan transaksi valuta asing haruslah sesuai dengan kriteria yang dijelaskan pada buku tersebut. Bagi yang sudah sesuai dengan kriteria tersebut, maka dapat bertindak sebagai KUPVA dengan memperoleh izin dari Bank Indonesia dan bank itu disebut juga bank devisa.

Bank yang hanya memenuhi kriteria BUKU 1 hanya bertindak sebagai KUPVA dengan diatur ketentuannya sendiri. Agar dapat menjadi bank devisa, Bank Indonesia memberikan persyaratan yang ketat terhadap bank-bank yang ingin menjadi bank devisa. Bank yang ingin mengajukan permohonan bisa melakukan transaksi penukaran valuta asing wajib memiliki tingkat kesehatan bank dengan peringkat komposit 1 atau 2 selama 18 bulan terakhir dan juga harus memiliki modal inti paling sedikit Rp 1,000.000.000.000,00.

Perusahaan yang bergerak dalam transaksi valuta asing harus memiliki syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan sehingga perusahaan tersebut harus berbentuk perseroan terbatas. Perusahaan tersebut harus memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang berlaku dalam penyelenggaraan transaksi valuta asing. Penyelenggaraan transaksi valuta asing erat kaitannya dengan hukum yang berlaku terutama hukum perusahaan, untuk menyelesaikan permasalahan terkait transaksi valuta asing yang terjadi di lembaga perbankan, kita dapat melihat melalui perspektif hukum perusahaan. Permasalahan hukum tersebut seringkali berkaitan dengan kewenangan perusahaan dalam melakukan tindakan hukum seperti dalam menyelenggarakan transaksi valuta asing. Selain itu juga berkaitan dengan kewenangan pimpinan perusahaan dalam mengambil suatu keputusan dan/atau kebijakan terhadap transaksi valuta asing dalam lingkungan perusahaan. Apabila terkait dengan tindakan hukum dari perusahaan, maka sangat berhubungan dengan tanggung jawab dari tindakan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

  • 1.2.    Permasalahan

  • 1.    Bagaimanakah kewenangan perseroan terbatas dalam menyelenggarakan transaksi valuta asing?

  • 2.    Bagaimanakah tanggung jawab perseroan terbatas dalam menyelenggarakan transaksi valuta asing?

  • 1.3.    Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian hukum yaitu “mendapatkan pengetahuan dari kaedah hukum yang terdapat dalam suatu peraturan perundang-undangan”.6 Adanya tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan dan tanggung jawab perseroan terbatas dalam menyelenggarakan transaksi valuta asing.

  • II.    Metode Penelitian

    2.1 . Jenis Penelitian

Penelitian hukum merupakan “suatu proses yang ditempuh untuk menemukan guna dapat menjawab isu-isu hukum yang ada”.7 Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Relevansi jenis penelitian ini yaitu

sebagai upaya penyelesaian masalah dari isu hukum dengan menganalisis kewenangan dan tanggung jawab perseroan terbatas dalam menyelenggarakan transaksi valuta asing. Penelitian ini mengadakan tinjauan yuridis yang terkait dengan norma hukum yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

  • 2.2    Pendekatan Penelitian

Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini yaitu pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dalam bidang hukum perusahaan yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Selain itu juga menggunakan pendekatan fakta yakni mendeskripsikan kenyataan yang terjadi di dalam perseroan terbatas terkait dengan kewenangan dan tanggung jawab perseroan terbatas dalam penyelenggaraan transaksi valuta asing.

  • 2.3    Analisis

Analisis penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Analisis ini memberikan uraian yang berkaitan dengan data yang telah terkumpul baik data primer maupun data sekunder kemudian diolah dan dianalisis dengan penyusunan sistematis dan pengklasifikasian yang akan dihubungkan antara data satu dengan lainnya sehingga menjadi terarah. Adapun data yang dikumpulkan berupa data hasil wawancara dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif yang disajikan secara deskriptif kualitatif dan sistematis.

  • III.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1.    Kewenangan Perseroan Terbatas Dalam Menyelenggarakan Transaksi

Valuta Asing

Penyelenggaraan transaksi valuta asing tidak terlepas dari investasi modal. “Investasi bertujuan untuk membangun ekonomi”.8 Indonesia menganut “prinsip separate entity dan limited liability. Tetapi, terdapat prinsip piercing the corporate viel yaitu pelepasan tanggung jawab terbatas menjadi tanggung jawab tidak terbatas jika organ Perseroan Terbatas melakukan tindakan diluar kewenangannya”.9 Ketentuan UUPT, menyatakan bahwa “Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang dimana tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan oleh undang-undang dan/atau anggaran dasar”. RUPS

merupakan “forum dimana para pemegang saham membahas segala sesuatu yang berhubungan dengan perseroan terbatas”.10

Menurut penjelasan Ibu Ayun Marheny sebagai Kepala Bagian Luar Negeri Divisi Treasury pada Bank BPD Bali (Hasil wawancara pada tanggal 12 Desember 2019) “terdapat dua hal yang menjadi landasan RUPS dikatakan sebagai posisi utama organ perseroan terbatas dalam melaksanakan transaksi valuta asing”. Yang pertama, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa “perseroan merupakan persekutuan modal yang merupakan hasil konstribusi dari para pendiri, yang pada prakteknya pendiri tersebut seringkali langsung bertindak pada kedudukannya sebagai RUPS”. Lebih lanjut Ayun Marheny menyebutkan bahwa “oleh karena RUPS sebagai pendiri dan pemegang saham maka sudah selayaknya setiap keputusan yang menyangkut transaksi valuta asing berada ditangan mereka melalui RUPS, selanjutnya landasan yang kedua adalah berdasarkan Pasal 94 ayat 1, Pasal 95, Pasal 111 ayat 1 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas” menyatakan bahwa “landasan pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris dimana anggota direksi dan dewan komisaris bukan diangkat melalui rapat direksi atau dewan komisaris, namun diangkat dan diberhentikan oleh RUPS”. Kekuasaan yang sangat besar dan tidak dimiliki oleh organ perseroan lainnya memperlihatkan bahwa RUPS memiliki posisi yang sangat kuat dalam perseroan. “Perbankan dalam menerima transaksi para pelaku usaha yang membutuhkan valuta asing, diharuskan meminta persyaratan dokumen-dokumen kegiatan ekonominya terkait pembelian valas tersebut. Underlying atau kegiatan ekonomi merupakan istilah yang digunakan dalam ketentuan transaksi valuta asing untuk mengantisipasi krisis keuangan global”.11

Dasar hukum yang menjadi kewenangannya RUPS dalam hubungannya dengan organ perseroan yakni :

“a) Pasal 14 ayat 4 menyatakan bahwa menyetujui perbuatan hukum atas nama perseroan yang dilakukan semua anggota direksi, semua anggota dewan komisaris bersama-sama pendiri dengan syarat semua pemegang saham hadir dalam RUPS, dan semua pemegang saham menyetujui dalam RUPS.

  • b)    Pasal 19 ayat 1 menyatakan bahwa perubahan angaran dasar ditetapkan oleh RUPS.

  • c)    Pasal 39 ayat 1 menyatakan bahwa menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS atas pembelian kembali atau pengalihan lanjut saham yang dikelurakan oleh perseroan.

  • d)    Pasal 92 ayat 5 menyatakan bahwa menetapkan pembagian tugas dan pengurusan perseroan antara anggota direksi.

  • e)    Pasal 94 ayat 1 menyatakan bahwa mengangkat anggota direksi .

  • f)    Pasal 96 ayat 1 menyatakan bahwa menetapkan tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi.

  • g)    Pasal 99 ayat 2 huruf c menyatakan bahwa menunjuk pihak lain untuk mewakili Perseroan apabila seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.

  • h)    Pasal 105 ayat 2 menyatakan bahwa memberhentikan anggota Direksi.

  • i)    Pasal 106 ayat 7 menyatakan bahwa menguatkan keputusan pemberhentian sementara yang dilakukan Dewan Komisaris terhadap anggota Direksi.

  • j)    Pasal 111 ayat 1 menyatakan bahwa mengangkat anggota Dewan Komisaris.

  • k)    Pasal 113 menyatakan bahwa menetapkan tentang besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan anggota Dewan Komisaris.

  • l)    Pasal 120 ayat 2 menyatakan bahwa mengangkat Komisaris Independen”.

Dalam suatu kegiatan transaksi valuta asing keberadaan Dewan Komisaris berwenang “untuk melakukan pemeriksaan semua bentuk pembukuan, surat dan alat bukti serta mencocokan keadaan keuangan. Komisaris berhak mengetahuai segala tindakan yang dilakukan oleh direksi, serta berhak untuk memberhentikan seorang atau lebih anggota direksi apabila anggota direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar atau perundang-undangan yang berlaku”.12

Menurut Ibu Ayun Marheny sebagai Kepala Bagian Luar Negeri Divisi Treasury pada Bank BPD Bali (Hasil wawancara pada tanggal 12 Desember 2019), keberadaan Dewan Komisaris dalam perseroan terbatas khususnya dibidang transaksi valuta asing memeiliki wewenang :

“a. Memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan berkas berharga serta mengetahui segala tindakan yang telah dijalan oleh Direksi

  • b.    Meminta keterangan/penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persolan menyangkut pengelolaan Perusahaan dan Direksi harus memberikan seluruh keterangan yang sesuai dengan keadaan perusahaan sebagaiman diperlukan oleh Komisaris

  • c.    Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi

  • d.    Melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”.

Selain itu, menurut beliau “Dewan Komisaris memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan atas kebijakan Direksi dalam menjalankan perseroan serta memberikan nasehat kepada Direksi. Pada saat Dewan Komisaris melakukan pemberhentian terhadap seorang atau lebih anggota Direksi dan dan sementara Perseroan tidak mempunyai seorang anggota Direksi, maka untuk sementara waktu Dewan Komisaris memiliki hak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada salah seorang anggota Dewan Komisaris”.(Hasil wawancara wawancara pada tanggal 12 Desember 2019)

  • 3.2.    Tanggung Jawab Perseroan Terbatas Dalam Menyelenggarakan Transaksi Valuta Asing

Pada prinsipnya, perseroan dijalankan oleh Direksi. Dengan demikian, maka “Direksi menjalankan perseroan untuk kepentingan perseroan”.13 Salah satu tanggung jawab dalam perseroan terbatas diemban oleh Direksi. Dalam hal ini, “Direksi merupakan organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar”.14 Tanggung jawab terbatas yang dimiliki perseroan menjadikan perseroan dalam kegiatan usaha perdagangan valuta asing sebagai pilihan investasi yang lebih menguntungkan karena terbatasnya tanggung jawab hanya sebatas penyetoran modal kepada Perseroan. Tanggung jawab terbatas atau limited liability adalah suatu kondisi dimana pemegang saham atau shareholder dari suatu Peseroan hanya bertanggung jawab sebatas pada sejumlah saham mereka.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan bahwa Direksi sebagai organ Perseroan memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan. Fungsi pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi menurut penjelasan Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas meliputi pengelolaan dan pembinaan kegiatan Perseroan yang diarahkan untuk mewujudkan tujuan dalam Anggaran Dasar (AD)”.15

Ketentuan dalam UUPT pada Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa “pemegang saham tidak bertanggung jawab terhadap utang perseroan; kerugian yang ditanggung pemegang saham hanya sebtas harga saham yang mereka investasikan”. Tetapi, tidak mengurangi kemungkinan pemegang saham bertanggung jawab hal itu sampai meliputi harta pribadinya. Pemegang saham bertanggung jawab terbatas dari perseroan terbatas merupakan salah satu karakteristik perseroan terbatas, namun dengan demikian adakalanya tanggung jawab dari pemegang saham tersebut bisa dinyatakan dihapuskan atau hilang.

Kegiatan usaha perdagangan valuta asing merupakan perbuatan hukum. “Perbuatan hukum ini menimbulkan akibat hukum terhadap perusahaan PT (Perseroan Terbatas) itu sendiri baik bagi status perusahaannya maupun bagi

status pekerjanya”.16 Tanggungjawab penuh ada ditangan direksi terhadap pengurusan kegiatan Perseroan untuk kepentingan dalam mencapai serta mewakili perseroan dalam melakukan tindakannya untuk mencapai tujuan dari Perseroan. Tanggung jawab tersebut tercantum dalam :

“a) Pasal 37 ayat 3, Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang saham yang beritikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal karena hukum tersebut;

  • b)    Pasal 69 ayat 3, Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi (dan anggota Dewan Komisaris) secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan;

  • c)    Pasal 72 ayat (6) , Dalam hal dilakukan pembagian dividen interim oleh Direksi (dengan persetujuan Dewan Komisaris) sebelum tahun buku Perseroan berakhir, namun ternyata setelah akhir tahun buku diketahui dan Perseroan terbukti mengalami kerugian, sedangkan pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim yang telah dibagikan tersebut kepada Perseroan;

  • d)    Pasal 95 ayat (5), Dalam pengangkatan anggota Direksi yang menjadi batal sebagai akibat tidak memenuhi persyaratan pengangkatannya, maka meskipun perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk dan atas nama Perseroan oleh anggota Direksi sebelum pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan, namun demikian anggota Direksi yang bersangkutan tetap bertanggung jawab terhadap kerugian Perseroan;

  • e)    Pasal 97 ayat (4), Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng;

  • f)    Pasal 101 ayat (2), Direksi yang tidak melaksanakan kewajibannya melaporkan kepada Perseroan saham yang dimiliki anggota Direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus, dan akibatnya menimbulkan kerugian bagi Perseroan, bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan tersebut”.

Transaksi valuta asing, “tanggung jawab Direksi timbul karena adanya wewenang atau Direksi yang menerima kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan mengurus Perseroan mulai menggunakan wewenangnya”.17 Menurut Ibu Ayun Marheny agar Direksi dalam mengurus Perseroan Terbatas “harus diberi tanggung jawab untuk menyelesaikan tugasnya, tanggung jawab direksi berarti kewajiban

seorang individu untuk melaksanakan aktivitas yang ditugaskan kepadanya sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya”. (Kepala Bagian Luar Negeri Divisi Treasury pada Bank BPD Bali. Hasil wawancara pada tanggal 12 Desember 2019)

Menurut Ayun Marheny, “Pasal 114 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan tentang setiap anggota dewan Komisaris ikut bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian PT jika yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik tentang PT ataupun usaha PT, dan memberi nasihat kepada Direksi. Pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara bertindak untuk dan atas nama PT, dapat menggugat anggota dewan Komisaris ke pengadilan negeri atassuatu kesalahan atau kelalaian menimbulkan kerugian terhadap PT”. (Kepala Bagian Luar Negeri Divisi Treasury pada Bank BPD Bali. Hasil wawancara pada tanggal 12 Desember 2019).

Sehubungan dengan itu, maka “tanggung jawab dewan Komisaris dalam Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap kepengurusan yang dilaksanakan Direksi dan kekayaan PT”. Selain itu juga tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban PT. Akibat kelalaian tersebut, maka setiap “anggota dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi”.18 Tanggung jawab “dewan Komisaris berlaku secara proposional sesuai tingkat andil kesalahan, tingkat jabatan maupun urutan-urutan lainnya”. Selain itu, dalam menjalankan tugasnya “anggota Dewan Komisaris wajib melakukan dengan itikad baik. Itikad baik diartikan dengan kejujuran. Kejujuran dalam melaksanakan tugas memang wajib diutamakan. Disamping itu anggota Dewan Komisaris juga wajib melaksanakan tugas dengan hati-hati dan bertanggung jawab”.19

  • 4. PENUTUP

  • 4.1.    Kesimpulan

Kewenangan Perseroan Terbatas dalam menyelenggarakan transaksi valuta asing baik bank maupun bukan bank tergantung kepada Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris. Sedangkan, tanggung jawab PT dalam menyelenggarakan transaksi valuta asing baik bank maupun bukan bank tergantung kepada RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris. Dalam hal ini, pemegang saham adalah

pendiri maupun pemegang saham berperan penting dalam setiap penentuan kebijakan ataupun keputusan. Pertanggungjawaban seorang direksi, terhadap pengurusan dan pengelolaan kegiatan. Sehingga mencapai tujuan dan maksud anggaran dasar. Sedangkan, Dewan Komisaris berperan penting dalam setiap pengawasan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Direksi.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756).

Buku

Azhizah, Hukum Perseroan Terbatas, (Malang, Setara Press, 2016).

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta, Predana Media Group, 2010).

Soekanto, Soerjino, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta, Universitas Indonesia UI-Press, 2015).

Karya Ilmiah

Firtanti, Nita, Foreign Exchange Margin “Tinjaun Hukum Mengenai Perdagangan Valuta Asing Melalui Internet Dihubungkan Dengan UU No.32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi”, Skripsi, Bandung: Unikom.

Jurnal Hukum

Adiningsih, N. K. & Marwanto, “Tanggung Jawab Organ Perseroan Terbatas (PT) Dalam Hal Kepailitan”, Kertha Semaya, 7, No. 6, (2019): 1.

Arod, Fandy Nyoman & Dananjaya, Satyayudha, “Hapusnya Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham Perseroan Terbatas Berdasarkan Prinsip Piercing The Corporate Veil”, Kertha Semaya, 3, No. 3, (2015): 2.

Agasi, Putu Eggy Damaika, & Indrawati, A.A. Sri, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Kecurangan Perusahaan Money Changer Tidak Berizin Dalam Transaksi Valuta Asing di Kuta Bali”, Kertha Semaya, 7, No. 11, (2019): 6.

Devi, N. M. Lalita Sri & Priyanto, I. M. Dedy, “Kedudukan Hukum Perseroan Terbatas Yang Belum Berstatus Badan Hukum”, Kertha Semaya, 7, No. 5, (2019): 4.

Gunadi, I. M. & Krisnawati, I. G., “Tanggung Jawab Anggota Dewan Komisaris Dalam Perseroan Atas Kelalaian Melaksanakan Tugas Pengawasan”, Kertha Semaya, 5, No. 1, (2017): 3.

Gunatri, D. N. & Sukihana, I. A., “Akibat Hukum Pengaturan Acquit Et De Charge Terhadap Direksi Perseroan”, Kertha Semaya, 7, No. 3, (2019): 6.

Permana, S. M., Wiryawan, I. W. & Westra,I. K., “Kedudukan Hukum Direksi Terhadap Pengelolaan Perseroan Terbatas Yang Belum Berstatus Badan Hukum”, Kertha Semaya, 5, No. 2, (2017): 4.

Purwantari, Putu Ratih & Mahartayasa, M.,”Tanggung Jawab Direksi Berdasarkan Prinsip Fiduciary Duties Dalam Perseroan Terbatas”, Kertha Semaya, 2, No. 4, (2014): 3.

Sari, I. A., & Arsika, I. M., “Perbandingan Tanggung Jawab Direksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Dengan Undang-Udang Nomor1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas”,Kertha Semaya, 2, No. 6, (2014): 2.

Sudiartha, I. W. & Purwanto, I. W., “Akibat Hukum Pengambilalihan Perusahaan Atau Akuisisi Terhadap Status Perusahaan Maupun Status Pekerja Pada PT (Perseroan Terbatas)”, Kertha Semaya, 2, No. 5, (2014): 5.

Wahyuni, Ivana Bunga, Wiryawan, I.W., & Indrawati, A.A. Sri, “Implementasi Penyerahan Data Dokumen Nasabah Terhadap Pedagang Valuta Asing Bukan Bank”, Kertha Semaya, 3, No. 2, (2015): 4.

Putrayasa, Maharani dan Sukranatha, Ketut, “Keberadaan Nominee Agreement Kepemilikan Saham Oleh Orang Asing Dalam Perseroan Terbatas”, Kertha Semaya, 7, No. 2, (2019): 2.

Trilaksana, I K. H, dan Rudy, D.G., “Tanggung Jawab Kolegial Direksi Perseroan Terbatas Yang Mengalami Pailit Oleh Putusan Pengadilan”, Kertha Semaya, 3, No. 1, (2015): 8.

Jurnal Kertha Negara Vol. 8 No. 7 Tahun 2020, hlm. 27-38

38