PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA FILM DRAMA KOREA BERSUBTITLE YANG DIUNGGAH KOMUNITAS TANPA IZIN PENCIPTA
on
PERLINDUNGAN HUKUM KARYA CIPTA FILM
DRAMA BERSUBTITLE YANG DIUNGGAH KOMUNITAS TANPA IZIN PENCIPTA
I Putu Bagus Indra Prananda Nugraha, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: bagusindrap06@gmail.com
Ni Luh Gede Astariyani, Fakultas Hukum Universitas Udayana, email: , astariyani99@yahoo.com
ABSTRAK
Tujuan studi ini untuk mengkaji kepastian hukum bagi pencipta film drama termasuk film drama Korea terkait perlindungan hukum karya cipta sinematografi. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pada karya film drama ini telah dilindungi sebagaimana diatur pada peraturan mengenai karya sinematografi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 9 mengenai hak ekslusif yang menyangkut hak ekonomi dan hak moral pencipta, serta fandom dapat kenakan Pasal 113 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengenai sanksi pembajakan. selain dari Undang-Undang Hak Cipta (UUHC), diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 32 mengenai sanksi yang dikenakan. Faktor ekonomi, kemudahan teknologi, kurangnya kesadaran tentang Kekayaan Intelektual dan fasilitas legal pada masyarakat Indonesia mendorong fandom untuk melakukan pelanggaran.
Kata Kunci : Film Drama, Fandom,Hak Cipta
ABSTRACT
The purpose of this study is to examine the legal certainty for creators of drama films including Korean drama films related to the legal protection of cinematographic copyright works. This study uses a normative legal research method with a statutory and comparative approach. The results of the research show that this drama film has been protected as stipulated in the regulations regarding cinematographic works contained in Law Number 28 of 2014 concerning Copyright Article 9 regarding exclusive rights concerning economic rights and moral rights of the creator, and fandom can wear Article 113 paragraph (2), paragraph (3), and paragraph (4) concerning piracy sanctions. apart from the Copyright Act (UUHC), also regulated in Act Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions in Article 32 concerning sanctions imposed. Economic factors, technological ease, lack of awareness about Intellectual Property and legal facilities in Indonesian society encourage fandom to commit violations.
Keywords: Drama Films, Fandom, Copyright
Drama Korea merupakan film drama yang berhubungan dan atau diproduksi oleh Korea. Istilah “Drama Korea” sangat di kenal di luar Korea sebagai jenis serial TV dengan alur cerita yang menarik, seni suara, soundtrack musik yang indah membuat drama Korea semakin dikenal dan digemari dari segala usia. Tidak hanya di Korea,tetapi juga oleh masyarakat internasional. Berkaitan dengan kekayaan intelektual, film drama Korea merupakan salah satu bentuk dari karya intelektual ciptaan manusia.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) Pasal 1 angka 5, ciptaan adalah “setiap karya cipta yang di hasilkan atas inspirasi, imajinasi kemampuan, kecekatan, keahlian, pikiran, seseorang baik di bidang ilmu pengetahuan ,sastra, seni, yang di ekspreasikan dalam bentuk nyata.” UUHC memberikan pengertian pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang di hasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang di ekspresikan dalam bentuk nyata. Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki pencipta atas karyanya yang lahir dari kreativitas intelektualnya (human intellect).1 Hanya orang-orang tertentu yang memiliki kemampuan mempekerjakan otaknya dengan intelektual yang dimilikinya secara maksimal untuk dapat berkarya,tidak semua orang dapat menghasilkan “intelectual property rights”. Oleh sebab itu hak atas kekayaan intelektual tersbut memiliki sifat eksklusif dan mendapatkan perlindungan hukum.2 Setiap drama Korea yang tercipta melekat hak – hak eksklusif yang di miliki oleh pencipta. Terdapat dua bagian hak eksklusif, yakni hak moral dan hak ekonomi yang hanya dimiliki pencipta atau Pemegang hak cipta untuk menggunakan hasil dari karya, Ciptaan, Kreatifitas yang di buat.“Sedangkan hak ekonomi berdasarkan UUHC Pasal 8 merupakan “hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.” Tingginya tingkat kepopuleran drama Korea ini menarik orang-orang untuk melakukan pembajakan pada karya tersebut dan tentunya merugikan si pencipta yang telah menciptakannya.3
Hak moral yaitu hak si pencipta karya untuk di cantumkan namanya apabila ada yang menggunakan hak ciptanya seluruhnya ataupun sebagian dari karyanya dengan seizin dari pencipta.”Hak ini berfungsi membantu pencipta untuk melarang seseorang mengubah atau mengurangi hasil dari ciptaannya tanpa seizinnya.
Kemampuan internet yang bisa menggandakan, mengcopy dan mendistribusikan hak cipta secara luas dan mudah yang dapat menimbulkan kekhawatiran bagi banyak pihak khususnya para pencipta maupun pemegang hak cipta drama Korea. Khususnya di Indonesia, masyarakat dengan mudah dan cepat dapat mengakses drama Korea ini secara gratis dan sudah ter-translasi atau substitle melalui situs atau website tertentu, khusunya komunitas Fandom. Fandom yaitu singkatam dari Fans Kingdom, merupakan sebuah istilah komunitas penggemar drama Korea yang memiliki kegiatan utamanya mentranslate karya cipta dari bahasa asli (Korea) menjadi bahasa di daerah tersebut (bahasa Indonesia) dengan tujuan agar karya tersebut dapat di mengerti oleh masyarakat sekitar. Dengan di tambahkannya substitle ini, para penggemar dapat menikmati drama Korea tersebut dapat lebih memahami alur cerita drama Korea tersebut dengan mudah agar tidak ada kesalahan pengertian dalam menonton drama Korea. Pengisian text substitle ini seringkali dilakukan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.”Fandom dalam melakukan kegiatannya, mereka meniliai bahwa tindakn ini tidak melanggar hukum karena text susbstitle di buat untuk penggemar dari penggemar. Dengan demikian, masih saja terdapat fandom yang dengan sengaja memanfaatkan karya tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Menurut UUHC, Kegiatan yang dilakukan fandom telah melanggar Pasal 9 ayat (3) yang menyatakan “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.” Pengisian text substitle tersebut menyebabkan adanya perubahan pada ciptaan tersebut yang sudah jelas terdapat pelanggaran terhadap hak moral si pencipta.
Untuk mengkaji lebih dalam peraturan mengenai hak cipta sinematografi, ada beberapa jurnal yang berkaitan dengan tulisan ini diantaranya:
-
1. Updani Giantari dalam tulisannya mengangkat judul: “Perlindungan Hukum Terhadap Musik Video Terkait Fenomena Reaksi Video di Youtube” dengan permasalahan bagaimana perindungan hukum dan sanksinya,4
-
2. Ari Yudiana mengangkat judul: “Tanggung Jawab Pihak Youtube Terhadap Pelanggan Video Tanpa Izin Pencipta” dengan tujuan
menganalisis perlindungan hukum dan tanggung jawab dari pihak youtube,5
-
3. Putri Krisya mengangkat judul: “Pelaksanaan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Di Bidang Pembajakan Sinematografi (Film/Video)” dengan tujuan mengetahui bagaimana bentuk pelanggaran dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta,6
-
4. Martha Wijaya mengangkat judul: “Perlindungan Hukum Atas Vlog Di Youtube Yang Disiarkan Oleh Stasiun Televisi Tanpa Izin” dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dan sanksi hukumnya,7
-
5. Gilang Prawira mengangkat judul: “Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Tindakan Modifikasi Permainan Video Yang Dilakukan Tanpa Izin” dengan tujuan untuk memahami bagaimana perlindungan hukum dan bagaimana pertanggung jawabannya.8
Berdasarkan pada latar belakang yang telah di jelaskan dan kajian terhadap beberapa jurnal mengenai hak cipta. Akhirnya dilakukanlah penelitian yang berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM KARYA CIPTA FILM DRAMA BERSUBTITLE YANG DIUNGGAH KOMUNITAS TANPA IZIN PENCIPTA.”
Adapun rumusan masalah yang di angkat dari penjelasan masalah di atas yaitu:
-
1. Bagaimanakah perlindungan hukum atas karya cipta film drama termasuk film drama Korea yang di unggah oleh komunitas tanpa izin dari pencipta?
-
2. Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan tingginya penyebaran drama Korea yang di unggah oleh komunitas tanpa izin di Indonesia?
“Tujuan dari penulisan jurnal ini, yaitu:.”
Penulisan ini di tulis guna untuk memahami perlindungan hukum sinematografi mengenai “PERLINDUNGAN HUKUM KARYA CIPTA FILM DRAMA BERSUBTITLE YANG DI UNGGAH KOMUNITAS TANPA IZIN PENCIPTA.”
Penulisan Jurnal yang berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA FILM DRAMA KOREA BERSUBTITLE YANG DI UNGGAH KOMUNITAS TANPA IZIN PENCIPTA” Ini menggunakan metode“penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah tindakan penelitian dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.9 Maksud dari penelitian Yuridis normatif ini Dilakukan dengan menekankan penelitian pada sumber hukum yang memiliki hubungan dengan penelitian ini.
-
III. HASIL DAN PEMBAHASAN
-
3.1 PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA DRAMA KOREA BERSUBSTITLE YANG DI UNGGAH OLEH KOMUNITAS TANPA IZIN DARI PENCIPTA.
-
Drama Korea termasuk ciptaan yang di lindungi oleh hukum Indonesia maupun di Korea selatan. Dalam Hak Kekayaan Intelektual, hak cipta merupakan salah satu yang mendapat perlindungan hukum.10 Pasal 40 huruf m, UUHC menyatakan bahwa drama Korea merupakan karya yang di lindungi, sedangkan di Korea hal ini di atur dalam Copyright act of south Korea pada BAB 2 bagian 1 Pasal 4 angka 3 dan 7 tentang sinematografi. Perlindungan hukum ini merupakan salah satu tindakan dalam memberikan perlindungan kepada individu dengan mengharmonisasikan relasi nilai- nilai yang menjadi sikap agar terciptanya pergaulan manusia yang tertib.11 Hal ini apabila di tinjau dari peraturan Korea ,di jelaskan dalam Copyright act of sounth Korea pada Pasal 29 tentang pembatasan hak cipta dan pengecualian di jelaskan bahwa :
“di perbolehkan dengan tujuan untuk pidato politis, pendidikan, pemberitaan berita acara, dan penayangan kembali dengan tujuan non profit.” Sehingga apabila di tinjau dari Copyright Act of south Korea, kegiatan substitle tersebut tidak melanggar hukum apabila kegiatan tersebut
dilakukan dengan tujuan tidak mencari keuntungan seperti untuk kepentingan pendidikan dan untuk pengembangan diri sendiri. Menurut UUHC Pasal 1 angka 12 menyatakan yaitu:
“Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu Salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara”.
Fandom juga melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf b, c, d dan e yang berbunyi “Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan: b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; c. Penerjemahan Ciptaan; d.Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya.” Berdasarkan pada UUHC,.”kegiatan fandom telah melanggar 3 jenis hak cipta yaitu: hak pendistribusian, translansi dan penggandaan. Untuk menghindari pelanggaran, komunitas fandom biasanya memberikan pemberitahuan singkat dalam drama Korea yang di unggah dengan mencantumkan sumber hak cipta yang benar dan Kegiatannya menyisipkan “text substitle” tersebut dilakukan tanpa memungut biaya sedikitpun. Pada umunya di temukan kalimat “this is a free fandom substitle, if you pay for this you’re ripped off.” (ini adalah subtitle gratis dari fandom, apabila anda membayar untuk ini anda telah di tipu). Kurangnya kesadaran terhadap hukum yang berlaku dan perlindungan hak cipta ini menyebabkan banyaknya drama Korea berisikan text substitle tanpa mendapatkan izin ini semakin menyebarluas karena sifat internet yang cepat, mudah, unik dan tidak mengenal batas wilayah antar Negara dengan tujuan komerial. Hal ini menimbulkan masalah mengenai kekuatan hukum dalam tugasnya melindungi hak cipta dan penegakan sanksinya.
Kegiatan fandom tersebut sudah termasuk ranah tindak pidana jenis pembajakan karya sinematografi yakni film drama Korea. Pembajakan ini kerap terjadi di dalam dunia internet. Hal ini di karenakan oleh faktor – faktor tertentu dimana tidak semua kalangan dapat menikmati karya tersebut.
Melalui“peraturan perundang-undangan yang berlaku, di paksa penerapannya dengan terdapat sanksi bagi pelanggarnya. Indonesia yang merupakan sebagai negara anggota WTO (World Trade Organization), tentunya harus mematuhi peraturan yang terdapat pada TRIPs Agreement. Indonesia mewujudkan hal tersebut pada bidang Kekayaan Intelektual (KI), Indonesia juga membuat peraturan tentang perlindungan KI yang telah sesuai ketentuan yang terdapat pada TRIPs Agreement, salah satunya yaitu UUHC.12 Banyaknya pembajakan oleh fandom pada film drama Korea
melalui internet tanpa seizin dari pencipta film tersebut adalah suatu pelanggaram yamg harus mendapatkan sanksi. Perlindungan hukum yang di berikan kepada pemegang hak terdapat padaa Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) UUHC yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang menggunakan hak ekonomi sebagaimana di maksud pada pasal 9 ayat (1) wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dan dilarang melakukan penggandaan serta penggunaan secara komersial tanpa izin pencipta.” Berdasarkan penjelasan Pasal di atas, kegiatan fandom yang mempertunjukan karya film drama Korea tersebut melalui internet tanpa izin pencipta merupakan salah satu pelanggaran hak cipta dan dapat di berikan saksi sebagaimana di atur pada Pasal 113 ayat (2) UUHC yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana di maksud dalam Pasal 9 ayat (1) hurf c, huruf d, huruf f, dan /atau huruf h untuk penggunaan secara komersial di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Ketentuan yang terdapat pada Pasal 120 UUHC menggunakan delik aduan di dalam kasus pelanggaran hak cipta. Delik tersebut harus mendapatkan laporan oleh orang yang dirinya merasa di rugikan sehingga akan dapat di proses.13 Tidak hanya pada UUHC, fandom juga melanggar pada Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) pada Pasal 32 yang menyatakan:
“bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik di pidana penjara delapan tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00.”
Fandom juga melanggar ketentuan pada Pasal 48 ayat (2)UU ITE yang juga memberikan perlindungan yaitu “Tindakan perekaman sekaligus mendistribusikan juga mendapatkan ancaman pidana paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00.” Perlindungam dalam UU ITE dapatt di hubungkan dengan fandom yang di sebabkan oleh perangkat yang di gunakan fandom dalam kegiatanya merekam film drama Korea tersebut dengan alat perekan yang di sebarluaskan dan menambahkan text substitle dalam internet tanpa izin pencipta dengan tujuan mendapatkan laba.
Hukum akan berjalan baik dan sesuai dengan manfaatnya jika manusia yang menjadi pelaksananya atau orang yang menerapkannya mengikuti dari tujuan hukum tersebut. Singkatnya, hukum itu di buat dengan memiliki logika sendiri dan tujuanya sendiri. Akan Tetapi Hukum tersebut tidak dapat merealisasikan sendiri aturannya karena hukum membutuhkan masyarakat dalam mewujudkan aturannya di dalam kehidupan bermasyarakat.14 Dalam penegakan hukum tersebut terdapat usaha untuk mewujudkan konsep-konsep hukum itu sendiri yang di harapkan menjadi kenyataan dan berjalan sesuai. Oleh sebab itu, penegakan hukum memiliki sebuah rangkaian proses penjabaran yang memuat nilai–nilai moral bentuk kongrit untuk kebenaran dan keadilan.
Untuk mewujudkan hukum yang berjalan dengan sesuai membutuhkan suatu organisasi atau lembaga tertentu seperti kejaksaan, pengadilan, kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya yang di bentuk oleh Negara. Bahwa pada hakikatnya penegakan hukum mengandung nilai keadilan. Dari permasalahan yang telah di jelakan, bahwa dalam pergaulan internasional masyarakat Indonesia di kenal dengan masyarakat yang kurang menghargai terhadap Karya Intelektual.
Terdapat dorongan dari faktor ekonomi dimana untuk memperoleh lisensi sebuah judul film drama Korea memerlukan biaya yang mahal. Tidak semua orang atau fandom mampu memperoleh hak cipta Tersebut. Faktor kemudahan dan biaya yang murah yang di tawarkan internet untuk penggemar drama Korea. Hal ini menguntungkan Pengunduh dan pengunggah, dimana Pengunduh dan pengunggah dapat menikmati drama Korea yang mereka suka hanya dengan modal internet dan gadget atau komputer, tanpa perlu pergi ke Korea ataupun membeli CV/DVD dari Korea yang membutuhkan biaya yang mahal dan memerlukan waktu pengantaran. Meskipun pada faktanya situs resmi yang menyediakan drama Korea legal berbayar Indonesia, tetapi penonton penggemar drama Korea tanpa ijin atau illegal masih lebih tinggi peminatnya. Kemajuan yang sangat pesat dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, seni, sastra perlu dilakukan penegasan dalam memberikan perlindungan dan Jaminan hukum bagi para pencipta, pemegang hak cipta dan Pemilik hak terkait.15 Oleh sebab itu penegakan hukum terkait tentang Hak Cipta perlu lebih di tegaskan lagi pada masyarakat khususnya masyarakat di Indonesia.
Perlindungan Hukum terhadap Karya Sinematografi dalam kasus ini film drama Korea yang di unggah oleh fandom yang terdapat dalam Pasal 9 UUHC yakni tentang hak ekonomi yang merupakan suatu hak yang di berikan oleh pemerintah untuk mengapresiasi pencipta yang telah menuangkan ide kreatifitasnya. Pada suatu pelanggaran dalam bidang pembajakan pelaku dapat di kenakan sanksi sebagaimana termuat Pasal 113 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UUHC serta Pasal 32 dan Pasal 48 ayat (2) UU ITE yaitu pelarangan rekaman yang kemudian mendistribusikan hasil rekaman tersebut tanpa izin dari pencipta. Faktor–faktor yang dapat menyebabkan banyaknya pelanggaran hak cipta drama Korea yakni: Kesadaran KI di masyarakat masih rendah, kurangnya fasilitas legal yang tersedia dalam penayangan film drama Korea, mahalnya biaya yang di butuhkan untuk lisensi sebuah drama Korea, faktor pada perekonomian Indonesia, faktor kemudahan yang di berikan oleh kemajuan teknologi dan komunikasi saat ini.
Pemerintah harus dapat memberikan keseimbangan pada hubungan antara pencipta dan masyakarat. Pemerintah dapat membuat regulasi khusus terkait kejahatan pembajakan pada dunia internet agar menimbulkan efek jera bagi fandom yang telah melakukan pelanggaran, dan Berdasarkan pembahasan di atas, pendapat yang dapat di berikan akan lebih baik jika pemerintah dapat melakukan tindakan yang sangat tegas lagi terdahap pengawasan konten-konten hak cipta yang di sebarkan melalui dan menyebar luas pada dunia internet khususnya di Indonesia. Sosialisasi mengenai peraturan yang telah di buat dan berjalan di lingkungan masyarakat sangat di perlukan agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas dan memhami dengan baik dari isi peraturan yang di buat oleh pemerintah khususnya dalam hal ini adalah hak cipta dan di perlukan juga memberikan himbauan pada masyarakat agar tidak melakukan senuah pelanggaran hak cipta untuk menghargai hasil karya dari seorang pencipta.
Kesadaran tentang hak cipta di Indonesia perlu di tingkatkan lagi selama Negara Indonesia adalah sebuah negara yang sangat aktif bergaul dalam hubungan internasional. Tingginya kesadaran terhadap hukum khusunya KI dapat terciptanya kepercayaan para investor untuk melakukan kerjasama Usaha yang dapat menguntungkan negara dan pihak investor. Tidak hanya dengan Korea, tetapi juga dengan negara – negara lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
Undang –Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
BUKU
Budi agus Riswandi & M.Syamsudin, 2004, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Kaligis, O.C, 2012, Teori-Praktik Merek dan Hak Cipta, Bandung, PT. Alumni.
Soerjono Soekanto &“Sri Mamudji, 2001, Penelitian hukum normatif suatu tinjauan sigkat, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Sudjana, 2008, Hukum kekayaan intelektual, Bandung, CV keni media.
JURNAL
Andi Hafitz Khanz, 2017, Strategi Cool Japan di Indonesia, jurnal Interdepence Hubungan Internasional, Fakultas Hubungan Internasional, Universitas Mulawarman, Samarinda, vol.5 no.2.
Ari Yudiana, 2019, Tanggung Jawab Pihak Youtube Terhadap Pelanggan Video Tanpa Izin Pencipta, Jurnal Ilmu Hukum Kertha Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Bali, vol.7 no.10.
Made Angga Adi Suryawan, Made Gde Subha Karma Resen, 2018, Pelaksanaan Penarikan Royalti Oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia Wilayah Bali Pada Restoran di Kabupaten Gianyar Atas Penggunaan Karya Cipta Lagu dan Musik, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Kertha Semaya, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Bali, vol. 6 No.5.
Muchsin, 2003, Perlindungan & Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, jurnal magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, surakarta, vol.1 No.3.
Ni Made Rian S., I Made Sarjana, Perlindungan hukum Terhadap Pencipta Karya Sinematografi Terkait Pembajakan Film Pada Situs Online, jurnal ilmiah ilmu Hukum Kertha Semaya, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Bali, vol.4 no.2.
Prista Ardi N, 2017, Drama Korea sebagai Budaya Populer, jurnal Lumbung Pustaka UNY, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta, vol.6 no.4.
Supasti Dharmawan, Ni Ketut, 2014, Relevansi Hak Kekayaan Intelektual dengan Hak Asasi Manusia Generasi Kedua, Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jendral Sudirman, Jawa tengah, vol.14 no.3.
__________, 2014, Relevansi Hak Kekayaan Intelektual dengan Hak Asasi Manusia Generasi Kedua, Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jendral Sudirman, Jawa Tengah, vol.14 no.3.
Widhi Prasetia Nugraha, 2019, Upaya Korea dalam Melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual Industri Drama Korea dan Manga, journal International Relations (JIRUD), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponogoro, semarang, vol.5 no.2.
Updani Giantari, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Musik Video Terkait Fenomena Reaksi Video di Youtube, Jurnal Ilmu Hukum Kertha Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Bali, vol.7 no.12.
Putri Krisya, 2018, Pelaksanaan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Di Bidang Pembajakan Sinematografi(Film/Video), Jurnal Ilmu Hukum Kertha Semaya, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Bali, vol.5 no.5.
Matha Wijaya, 2019, Perlindunngan Hukum Atas Vlog Di Youtube Yang Disiarkan Stasiun Televisi Tanpa Izin, Jurnal Ilmu Hukum Kertha Semaya, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Bali, vol.7 no.3.
Gilang Prawira, 2019, Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Tindakan Modifikasi Permainan Video Yang Dilakukan Tanpa Izin, Jurnal Ilmu Hukum Kertha Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana, Bali, vol.7 no.10.
INTERNET
WIPO, (https://www.wipo.int/edocs/lexdocs/laws/en/kr/kr058en.pdf) diakses pada tanggal 20 Januari 2020
Jurnal Kertha Negara Vol. 8 No. 3 Tahun 2020, hlm. 22-32
32
Discussion and feedback