KEDUDUKAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS YANG ANGGARAN DASARNYA TIDAK SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
on
KEDUDUKAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS YANG ANGGARAN DASARNYA TIDAK SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS*1
Oleh:
Ida Ayu Kade Trisna Wulandewi** I Nyoman Mudana ***
Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Anggaran dasar menjadi pedoman dalam menjalankan suatu perusahaan. Perseroan terbatas harus menetapkan anggaran dasarnya sesuai dengan UUPT 40/2007 agar tidak menimbulkan suatu permasalahan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan. Rumusan Masalah 1.Bagaimana akibat hukum terhadap Perseroan Terbatas yang anggaran dasarnya tidak sesuai dengan UUPT 40/2007? 2.Siapa yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan dalam penjelasan pasal 157 ayat (4)? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana akibat hukum yang akan timbul jika tidak sesuai dengan anggaran dasar PT berdasarkan pada UUPT serta agar mengetahui siapa yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan pada penjelasan pasal 157 ayat (4) tersebut. Dalam jurnal ini digunakan metode penelitian hukum normatif dengan ruang lingkup anggaran dasar pada suatu perseroan. Hasil akhir jurnal ini adalah akibat hukum apabila anggaran dasar tidak sesuai dengan UUPT 40/2007 yakni segala perbuatan hukum yang dilakukan PT dianggap tidak sah karena mengandung cacat formil yaitu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dan dapat dibubarkan. Pihak yang berkepentingan pada penjelasan pasal 157 ayat (4) tersebut merupakan Notaris, Pemegang Saham, Kejaksaan, Perbankan.
Kata kunci : Anggaran Dasar, Perseroan Terbatas
ABSTRACT
The articles of association are the goals of the company. Limited companies must consider a special budget in accordance with UUPT 40/2007 so as not to cause problems for interested parties. Problem Formulation 1. How is the law against Limited Companies whose budgets are not in accordance with UUPT 40/2007? 2. Who is meant by parties concerned with the explanation of article 157 paragraph (4)? The purpose of this research is to study how the law will arise if it is not in accordance with the statutes of the PT based on the Company Law and to find out who is related to the parties concerned in the explanation of article 157 paragraph (4). In this journal, normative legal research methods are used with the basic articles of association in a company. The final results of this journal are legal results that are in accordance with the budget that is not in accordance with the Law No. 40/2007 on everything done by a PT that is not in accordance with those related to forms that are not in accordance with applicable legal provisions and can be dissolved. The parties concerned in the explanation of article 157 paragraph (4) are notaries, shareholders, prosecutors, banks.
Keywords: Articles of Association, Limited Liability Companies.
Dalam pelaksanaan pembangunan perkekonomian nasional, masyarakat merupakan pelaku utama, dan Pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing dan menciptakan suasana yang menunjang.2 Indonesia merupakan negara yang sedang giatnya meningkatkan perekonomian untuk
kesejahteraan rakyatnya. Dapat dilihat suatu kecondongan, baik dalam pemerintah maupun dalam kalangan masyarakat Indonesia asli (pribumi) yang memilih dan membentuk Perusahaan mengembangkan perekonomian dan pemasukan negara. Diantaranya makin banyak yang mendirikan Perseroan
Terbatas (Persero) dikarenakan organisasi usaha yang lebih modern dibandingkan badan usaha lainnya. Yang dimaksud modern adalah kejelasan dalam hal pembagian tugas dan wewenang antara organ-organ PT, yaitu direksi (untuk mengurus kegiatan perseroan), Komisaris (mengawasi serta memberikan nasehat dan masukan untuk direksi) dan Rapat Umum Pemegang Saham (memiliki kewewenang yang tidak diberikan kepada komisaris dan direksi pada batas yang telah ditentukan didalam Undang- Undang atau Anggaran Dasar).3
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Persero ini adalah badan hukum yang berupa persekutuan modal, yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Perseroan terbatas merupakan “artificial person”, yakni suatu badan hukum yang dengan sengaja diciptakan. Dengan demikian PT adalah suatu subjek hukum yang mandiri, yang mempunyai hak dan kewajiban berdasarkan hukum atau anggaran dasarnya.
Perseroan Terbatas didirikan guna memperoleh keuntungan dan kekayaan dalam kegiatan pelaksanaan dilakukan oleh direksi. Persaingan usaha diantara perusahaan-perusahaan yang ada, menuntut perusahaan untuk selalu mengembangkan strategi perusahaan agar dapat bertahan atau berkembang.4 Tentu saja Persero sangat membantu memberikan dukungan dan bantuan kepada masyarakat untuk membantu merintis kegiatan usaha yang belum pernah diterapkan oleh swasta dan koperasi.
Akta-akta pendirian dalam praktek memuat apa yang dinamakan “Anggaran Dasar” dari Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Notaris dan harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Menetri Kehakiman. Tujuan dibuatnya anggaran dasar ialah sebagai pedoman persero dalam melakukan kegiatan di dalam persero tersebut yang tentunya tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum. Maka Anggaran Dasar sangatlah penting bagi suatu Persero untuk menjadi pedoman dalam menjalankan perusahaannya.
Dalam suatu negara harus berkewajiban memberika kepastian hukum guna membantu perkembangan perekonomian dan perindustrian di tanah air. Maka perseroan sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberi landasan hukum yang tegas untuk memacu pembangunan perekonomian nasional agar terwujudnya kegiatan perekonomian atau kegiatan bisnis yang sehat serta memiliki nilai adil dalam persaingan bisnis.5
Banyaknya tuntutan dari masyarakat mengenai layanan yang cepat dan dunia usaha yang sehat sesuai dengan asas dalam prinsip-prinsip mengelolaan perseroan dengan baik yakni good corporate goverenance sebagai alasan untuk perlunya dilakukan perubahan terhadap perundang-undang Perseroan Terbatas yang lama yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 yang kini sudah dilakukan perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
Ditetapkannya Undang-undang Perseroan Terbatas 40 tahun 2007 ini, diharapkan tidak ada lagi Perseroan yang nakal dan
berbuat curang dalam menetapkan anggaran dasar perseroan tersebut agar menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Maka untuk itu ditetapkannya sanksi kepada PT yang belum juga mengubah anggaran dasarny dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
PT yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya bisa terancam dibubarkan. Pengajuan permohonan pembubaran pada perseroan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya berdasarkan pasal 157 ayat (4) UUPT dapat diajukan oleh permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Pada penjelasan tersebut menyebutkan kalimat “pihak yang berkepentingan”. Mengenai kalimat “pihak yang berkepentingan” didalam penjelasan tersebut tidak dijelaskan siapakah yang disebut “pihak yang berkepentingan” tersebut sehingga menjadi norma kabur.
Uraian tersebut yang kemudian menjadi alasan konsideran untuk mengangkat topik yang secara singkat namun jelas yang sudah ada dan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
-
1. Bagaimana akibat hukum terhadap Perseroan Terbatas yang anggaran dasarnya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas?
-
2. Siapa yang dimaksud dengan “pihak yang berkepentingan” dalam Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam pasal 157 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ?
Adapun tujuan dari penulisan ini mengenai uraian rumusan masalah diatas diantaranya meliputi:
-
1. Untuk mengetahui konsekuensi atau akibat hukum yang akan ditimbulkan apabila tidak sesuainya anggaran dasar pada PT berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
-
2. Untuk mengetahui siapa yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan didalam penjelasan pasal 157 ayat (4) dalam mengajukan permohonan pebubaran kepada PT yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya berdasarkan ketentuan pada UUPT 40/2007.
Dalam mengidentifikasi rumusan masalah diatas pada jurnal ini digunakanlah metode penelitian hukum normative dengan memakai bahan hukum primer yaitu hukum yang mengikat berupa Undang-Undang yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini memanfaatkan pendekatan perundang-undangan yaitu dengan menganalisis Undang-undang yang berkaitan dengan permasalahan yang tengah saya angkat pada karya ilmiah ini dengan bantuan bahan hukum skunder dan tersier yang dibahas dan dikumpulkan dengan studi kepustakaan.6
-
2.2 Hasil dan Analisis
-
2.2.1 Akibat Hukum terhadap Perseroan Terbatas yang Anggaran Dasarnya Tidak Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
-
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 telah mengubah beberapa peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Persero Terbatas contohnya dalam hal pendirian persero, penetapan anggaran dasar, Pengesahan anggaran dasarnya, nama perseroannya, ketetapan dalam modal dan saham, ketentuan dalam kegiatan pengurusan pada perseroan, serta jalannya proses penggabungan dan pembubaran perusahaan. Dengan demikian tentu saja ketentuan ini memberikan dampak kepada Perseroan yang telah berdiri lama dengan melakukan kegiatan usaha atas dasar ketentuan didalam UUPT 1/1995 dan juga atas dasar ketentuan pada KUHD jika tidak mengubah anggaran dasarnya.
Pengajuan status badan hukum ini bersifat terpusat dikarenakan terdaftarnya persero pada Departemen Hukum dan HAM yang berarti dimanapun posisinya, perseroan via notaris mengajukan ke Departemen Hukum dan HAM pusat yang langsung kepada menteri karena dipusat sudah ada nama persero tersebut. Dengan ini terciptanya kepastian hukum dalam pemberian status badan hukum tersebut, agar tidak adanya kesamaan nama antar PT tersebut.
Didalam peraturan yang sebelumnya yakni UUPT No.1 Tahun 1995 tidak diberikannya sanksi jika PT tidak menyesuaikan anggaran dasarnya. Mungkin hal ini menjadi
dasar pemerintah memberikan ancaman kepada perseroan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya sebagaimana yang sudah ditetapkan.7 Konsekuensi hukum yang diberikan dan ditentukan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 ini sebagai bentuk suatu paksaan terhadap perseroan agar segera menaati ketentuan yang sudah berlaku dan juga menyesuaikan anggaran dasarnya.
Dengan ditetapkannya ini Undang-Udang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah disahkan pada tanggal 16 agustus 2007, otomatis muncul ketentuan baru yang belum tercantum pada UUPT 1/1995. Dengan itu, timbul kewajiban bagi perseroan yang sudah memiliki status badan hukum berdasarkan UUPT 1/1995 dan KUHD untuk merubah dan menyesuaikan anggaran dasarnya sebagaimana yang ditetapkan saat ini didalam UU Nomor 40 Tahun 2007 pada pasal 157 ayat (2).8 Persero wajib menyesuaikan dan mengubah anggaran dasarnya dalam kurun waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UUPT 40/2007 yaitu diberi jangka waktu sampai bulan agustus 2008 atau selambat-lambatnya tanggal 16 agustus 2008 PT harus sudah menyesuaikan anggaran dasarnya berdasarkan ketentuan-ketentuan didalam UUPT 40/2007.
Kerana ada perubahan ketentuan-ketentuan ini dari UUPT 1/1995 menjadi UUPT 40/2007 timbulah suatu masalah terhadap PT yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya berdasarkan UUPT 40/2007 yang akhirnya menimbulkan suatu
akibat hukum. Adapun akibat hukum pada suatu perusahaan jika tidak menyesuaikan anggaran dasarnya, sebagai berikut :
-
1. Jika PT tidak sesuai anggaran dasarnya sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang-undang, maka segala perbuatan hukum yang dilakukan PT dianggap tidak sah karena mengandung cacat formil yakni tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dan dapat dibubarkan.
-
2. jika Perseroan dalam kurun 1 (satu) tahun setelah berlakunya UUPT 40/2007 belum juga menyesuaikan anggaran dasarnya, maka PT yang bersangkutan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan (pasal 157 UUPT 40/2007)
-
3. PT yang mengajukan kredit di Perbankan akan ditolak atau ditunda jika PT tersebut tidak menyesuaikan
anggaran dasarnya dengan UUPT 40/2007
-
4. jika PT tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dengan UUPT 40/2007, tidak terdaftar dalam daftar perusahaan pada Departemen Hukum dan HAM RI. Akibatnya sewaktu-waktu nama PT tersebut digunakan oleh pihak PT lain yang telah menaati hukum sesuai UUPT 40/2007 dan terdaftar dalam Departemen Hukum dan HAM RI.
-
5. PT tidak dapat beroperasi dengan sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, konsekuensi dalam tidak
menyesuaikan anggaran dasar pada PT bisa mengakibatkan nama perseroannya digunakan oleh pihak lain, yang menjadikan status badan hukum perseroan tersebut secara otomatis gugur. Hal ini disebabkan karna nanti bisa saja nama PT tersebut dipergunakan oleh pihak perseroan lainnya jika tidak
menyseuaikan anggaran dasarnya dikarenakan sudah tidak terdaftar dan tercatat didalam daftar perusahaan pusat pada Kemenkumham.
Maka dari itu persero yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya dan belum terdaftar di Departemen Hukum dan HAM akan dibubarkan atau dinyatakan gugur status hukum persero tersebut dan tidak diakuinya sebagai badan hukum karena tidak tercatat didalam Daftar Perusahaan atau karena sudah terdaftarnya persero lain dengan nama yang sama.9 Maka dari itu Anggaran dasar perseroan harus menyesuaikan berdasarkan aturan yang berlaku agar mendapatkan kepastian hukum.
Pengajuan status badan hukum ini bersifat terpusat dikarenakan terdaftarnya persero pada Departemen Hukum dan HAM yang berarti dimanapun posisinya, perseroan via notaris mengajukan ke Departemen Hukum dan HAM pusat yang langsung kepada menteri karena dipusat sudah ada nama persero tersebut.10 Dengan ini terciptanya kepastian hukum dalam pemberian status badan hukum tersebut, agar tidak adanya kesamaan nama antar PT tersebut.
Berdasarkan uraian diatas dapat dikatakan bahwa terdapat akibat hukum kepada setiap perseroan berstatus berbadan hukum yang telah melakukan kegiatan usaha. Perseroan berkewajiban untuk melakukan perubahan dan
penyesuaian anggaran dasar berdasar ketentuan didalam Undang-Undang Perseroan Terbatas 40 tahun 2007.11
Selain mendapatkan kepastian hukum pada status Perseroan Terbatas tersebut, hal ini juga menyangkut kepastian hukum pihak lain, contohnya direksi, pemegang saham, kreditor, dan juga pihak-pihak lain yang berhubungan dengan perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
-
2.2.2 . “Pihak yang Berkepentingan” dalam Perseroan
Terbatas berdasarkan pasal 157 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Dalam membubarkan suatu perseroan terbatas tidak semudah yang dibayangkan, jika perseroan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya ternyata adalah perseroan besar yang telah memenuhi kebutuhan hidup banyak orang serta memberi pemasukan pajak yang cukup besar kedalam kas negara. Dan juga mempunyai potensi untuk memajukan pembangunan perekonomian nasional sesuai pada kemajuan jaman saat ini.12 Maka dari itu pembubaran perseroan akan menyebabkan banyak kerugian. Bukan hanya diterima oleh pihak perseroan, tetapi masyarakat luas juga yang tengah menikmati hasil dari produksi perseroan tersebut dan juga oleh negara yang akan kehilangan pemasukan pajak yang cukup
besar dari perseroan besar jika perseroan tersebut dibubakan hanya karena alasan belum menyesuaikan anggaran dasarnya berdasarkan UUPT 40/2007.
Dalam hal ini pengurus perseroan menjadi bertanggung jawab atas bubarnya perseroan. Direksi perseroan dinyatakan bertanggung jawab karena kelalaiannya tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar berdasarkan aturan UUPT 1995 dan PP No. 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas, karena tugas kepengurusan perseroan sehari-hari berada di tangan Direksi perseroan. Direksi menjadi bertanggung jawab penuh secara pribadi jikalau penyesuaian tidak dilakukan akibat kelalaian Direksi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Namun, apabila direksi dapat memberikan pembuktian bahwa yang menyebabkan perseroan bangkrut bukan kesalahan atau kelalaiannya, membuktikan bahwa bukan karena kesalahan atau kelalaiannya yang menyebabkan perseroan dibubarkan, dan direksi telah mengurus perseroan dengan itekad baik serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan perseroan, kepengurusan perseroan yang dilakukan direksi tidak menyebabkan perseroan bubar dan direksi juga sudah mengambil tindakan pencegahan jika timbulnya kerugian pada perseroan, maka direksi bisa lepas dari tanggung jawab atas bubarnya perseroan.13
Pasal 157 ayat (1) yang berbunyi :
“Anggaran dasar dari Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum dan perubahan anggaran dasar yang telah disetujui atau dilaporkan kepada menteri dan didaftarkan dalam daftar perusahaan sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap berlaku jika tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini”
Pengajuan permohonan pembubaran perseroan berdasarkan pasal 157 ayat (4) UUPT dapat diajukan oleh permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Berikut bunyi pasal 157 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa :
“Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan”
Didalam penjelasan tersebut menyebutkan kalimat “pihak yang berkepentingan”. Mengenai kalimat “pihak yang berkepentingan” didalam penjelasan tersebut tidak dijelaskan siapakah yang disebut “pihak yang berkepentingan” tersebut sehingga menjadi norma kabur.
Jika kita mengacu pada pasal 7 ayat (1) UUPT disebutkan bahwa Perseroan dinyatakan dalam akta Notaris dan juga pada pasal 21 ayat (4) UUPT yang membahas tentang perubahan anggaran dasar dimuat atau dinyatakan pada akta Notaris dalam bahasa Indonesia. Seperti yang kita ketahui Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat Akta Otentik
mengenai semua perbuatan perjanjian, dan ketetapan yang dikehendaki oleh Undang-Undang.
Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Departemen Hukum dan HAM memberikan warning kepada para notaris dan PPAT sebagai pejabat negara dalam mengurus perubahan akta anggaran dasar.14 Ditjen AHU memperintahkan kepada Pihak Notaris atau PPAT jika menemukan Perseroan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya berdasaran aturan yang berlaku yakni pada etentuan-ketentuan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 dan perseroan tersebut hendak ingin melakukan suatu perbuatan hukum yang dimana akan menunjukan dan membuktikan akta yang dibuat oleh notaris tersebut, maka wajib bagi notaris tersebut untuk memperingati dan menyarankan agar perseroan yang bersangkutan terlebih dahulu melakukan penyesuaian atas anggaran dasarnya. Hal ini dapat diartikan jika notaris bisa saja merupakan yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan didalam pasal 157 ayat (4) ini karna notaris yang membuat akta mempunyai kekuatan hukum sebagai akta dibawah tangan. Adanya kesadaran bagi para notaris agar iranya memperhatikan prosedur pembuatan suatu akta pendirian perseroan terbatas sekaligus mengetahui akibat-akibat hukum yang ditimbulkan.15
Kejaksaan dapat melakukan permohonan pembubaran kepada PT yang tidak mengubah dan menyesuaikan anggaran dasarnya demi kepentingan umum. Yang menjadi keabsahan dari ketentuan ini adalah bagaimana dan dari atas dasar apakah
kejaksaan dapat melakukan suatu permohonan pembubaran kepada pengadilan negeri. Berdasarkan laporan masyarakat atau berdasarkan dari sisi pemerintahan? Hal ini tidak dijelaskan didalam Undang-Undang, sehingga dapat menimbulkan beragai persepsi dalam pasal tersebut dan pada pelaksanaannya juga sewaktu-waktu akan menimbulkan permasalahan baru. Tetapi menurut saya kejaksaan sebagai aparat penegak hukum sudah seharusnya menuntut perseroan yang tidak menyesuaikan dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain Kejaksaan dan Notaris, Pemegang saham sebagai pemilik perusahaan secara individu tidak punya kekuasaan yang berarti kecuali dapat menggugat Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham lainya jika keputusan mereka merugikannya. Dilihat dari pasal 61 ayat (1) yang berbunyi :
“Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.”
Pasal 97 ayat (6) yang yang menyatakan atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan. Pemegang saham mempunya kekuatan atas Komisaris dan Direksi bila ia merupakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS merupakan forum dan organ tertinggi dalam suatu Perseroan Terbatas.
Konkretnya, RUPS merupakan sebuah forum, di mana para pemegang saham punya kewenangan untuk mendapat keterangan-keterangan mengenai Perseroan baik dari Komisaris maupun dari Direktur. Dari keterangan atau informasi tersebut lalu RUPS menentukan langkah atau kebijakan yang akan diambil perseroan kedepannya guna keberlangsungan Perseroan.
Pasal 75 ayat (1) UUPT menyatakan, RUPS punya wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang ini dan/atau anggaran dasar. Sehingga peran RUPS sesungguhnya adalah memastikan bahwa Komisaris dan Direksi betul-betul menaati UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan dalam menjalankan tugasnya guna menjaga kepentingan dan keberlangsungan Perseroan.
Selanjutnya Pihak Ketiga yakni pada pihak Perbankan juga yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan dalam mengajukan permohonan pembubaran pada perseroan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Hal tersebut dikuatkan dalam ketentuan pada bidang Perbankan dengan menentukan bahwa dalam permohonan kredit Persero tersebut harus sudah menyesuaikan anggaran dasarnya dan juga sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham berdasarkan yang ditentukan dalam UUPT 40/2007. Beberapa poin perubahan yang mesti mendapat persetujuan menteri, yakni nama dan tempat kedudukan, jangka waktu pendirian, maksud, tujuan, dan kegiatan usaha, jumlah modal dasar, penurunan modal ditempatkan dan disetor, dan perubahan status perseroan dari tertutup menjadi perseroan terbuka dan sebaliknya. Terhadap hal-hal tersebut, bank mesti memastikan bahwa perubahan itu sudah disetujui menteri dan
untuk perubahan lainnya juga harus dilihat apakah sudah disetujui dalam RUPS yang menyetujui perubahan anggaran dasar.
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang dimana sudah diberlakukannya konsekuensi atau sanksi jika dilanggar, tidak juga membuat semua pelaku usaha tunduk dan mentaati ketentuan-ketentuan yang berada didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.16 Sayangnya sudah satu tahun usia UUPT 40/2007 ditetapkan, perseroan dalam menyesuaikan anggaran dasarnya belum sepenuhnya berhasil malah terbilang minim. Baru sekitar 10 persen perseroan terbatas yang sudah menyesuaikan anggaran dasarnya dengan UUPT 40/2007. Ini terasa ironis karena jumlah PT yang tercatat dalam Ditjen AHU mencapai 450 ribu perseroan. Dengan data tersebut dapat dikatakan bahwa masih banyak perseroan yang belum menyesuaikan anggaran asarnya dan terancam bubar sewaktu-waktu.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa :
Akibat hukum jika anggaran dasar perseroan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yakni segala perbuatan hukum yang dilakukan PT dianggap tidak sah karena mengandung cacat formil yakni tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dan dapat dibubarkan. Pihak yang berkepentingan dalam
penjelasan pasal 157 ayat (4) yakni merupakan pihak Kejaksaan, Notaris, Para Pemegang Saham, Pihak Ketiga yang bekerjasama dengan perseroan tersbut contohnya pihak Perbankan.
Hendaknya perseroan terbatas menyesuaikan ketentuan yang telah diatur dalam UUPT 40/2007 khususnya dalam perubahan anggaran dasar untuk menyesuaikan anggaran dasarnya sesuai dengan yang telah ditentukan agar perseroan dapat kembali beroperasi sebagaimana mestinya. Selain itu, juga perlunya dilakukan analisis dan mengkongkretkan norma yang kabur dalam pasal 157 ayat (4) serta pemerintah harus lebih ekstra dalam melakukan kegiatan sosialisasi mengenai UUPT yang baru agar semua pelaku usaha di seluruh Indonesia bisa menyesuaikan anggaran dasarnya sesuai ketentuan yang berlaku dengan tidak merasa terancam karena terlambat menyesuaikan anggara dasarnya.
Daftar Pustaka
Buku
Harjono, Dhaniswara K, 2008, “Pembaharuan Hukum Perseroan Terbatas, Tinjauan Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”, PPHBI, Jakarta.
Kansil C.S.T, Christine S.T.1996.”Pokok-Pokok Hukum Perseroan Terbatas”, PT Midas Surya Grafindo. Jakarta
Ray IG, 2009, “Hukum Perusahaan”, Megapoin, Jakarta.
Soerjono Soekanto, Sri Mamuji, 2008, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Widjaja Gunawan, 2004, ”Seri Aspek Hukum dalam Bisnis”, Preneda Media, Jakarta.
Jurnal Ilmiah
Adhany Sumardi Vinesha, 2013, “Tanggung Jawab Direksi Setelah Terjadi Perubahan Anggaran Dasar Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”, Diploma Thesis, Universitas Andalas.
Damanik Gunawan, Jamilah Hidayani, 2018, “Pelaksanaan Atas Perubahan Nama Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007” Repository Universitas Medan Area, Mei.
Harahap, Reyza Pahlevi, 2014, “Kewenangan Notaris Dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas” Repository Universitas Medan Area, Juni.
Ida Ayu Ima Purmana Sari, I Made Budi Arsika, 2014, “Perbandingan Tanggung Jawab Direksi Berdasarkan UNdang-Undnang Nomor 40 Tahun 2007 Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas”, Kertha Semaya, Denpasar, Oktober.
I Made Angga Kretanjala, A.A Ketut Sukranata, 2019, “Akibat Hukum Dari Peraturan Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas Terhadap Pendirian Perseroan Terbatas Oleh Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah”, Kertha Semaya, Denpasar, Januari.
I Gusti Ngurah Agung Kiwerdiguna, I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, 2019, “Status Badan Hukum Perseroan Akibat Dari Pembubaran Perseroan”, Kertha Semaya, Denpasar, November.
Nur Andayani, 2019, “Implikasi Yuridis Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas” Universitas Brawijaya, Januari.
Harahap, Reyza Pahlevi, 2014, “Kewenangan Notaris Dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas” Repository Universitas Medan Area, Juni.
Wiwik Yulianti, 2016, “Akibat Hukum Terhadap Perseroan Terbatas Yang Tidak Melakukan Penyesuaian Anggaran Dasar Dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”, Thesis, Repository Universitas Airlangga, Juli.
Internet
Hukum Online, 2008, “Perseroan yang Sudah Mengesuaikan AD denganUUPTURL:www.hukumonline.com/berita/baca/hol20269 /minim-perseroan-yang-sudah-menyesuaikan-ad-dengan-uupt, diakses tanggal 13 oktober 2008.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106.
20
Discussion and feedback