PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HASIL KARYA CIPTA SENI UKIR PATUNG KAYU SEBAGAI EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
on
PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HASIL KARYA CIPTA SENI UKIR PATUNG KAYU SEBAGAI EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA*
Oleh:
Ni Nyoman Ayu Pasek Satya Sanjiwani**
Suatra Putrawan***
Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Di Bali tingkat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya hak cipta dan pencantuman nama masih minim, karena masyarakat di Bali masih bersifat tradisional dan menganggap suatu karya seni adalah untuk dinikmati orang lain serta lebih condong bersifat menerima terhadap eksploitasi hasil karyanya, dan dianggap satu hal yang biasa suatu kesalahan jika diaggap seperti hal biasa terjadi. Pentingnya perlindungan hasil karya cipta sebagai ekspersi budaya tradisional yakni seni ukir patung kayu untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 26 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pada pengrajinan ukir patung kayu, untuk mendapatkan perlindungan hukum berkaitan dalam hak cipta agar tidak terjadi klaim kebudayaan antara warga asli dengan Warga Negara Asing yang merugikan dari segi ekonomi dan eksploitasi Budaya supaya tidak
terulang kembali, seperti permasalahan yang sering terjadi hasil karya cipta ekspresi budaya tradisional dipergunakan oleh Warga Negara Asing tanpa minta izin ke Negara Indonesia. Tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk lebih mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan hak cipta dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan pengerajin patung terhadap penjimplakan patung tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan pustaka yang didapatkan dari data primer dan data sekunder. Pelaksanaan perlindungan hak cipta terhadap hasil karya cipta Ukir Patung Kayu cenderung diarahkan terhadap bagaimana pelanggaran yang merugikan atau berdampak pada hak ekonomi pencipta.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Ukir Patung Kayu
Abstract
In Bali the level of public understanding of the importance of copyright and the inclusion of names is still minimal because of the culture of the people in Bali It is still traditional in nature and considers a work of art to be enjoyed by others and is more inclined to be accepting of the exploitation of its work, so that it is a mistake to be seen as normal. The importance of protecting traditional motifs in carving wooden sculptures, to protect their links in copyright so that cultural claims between indigenous peoples and foreigners do not occur that are economically harmful and cultural exploitation so that they do not recur, such as problems that have occurred in one example copyright infringement which in this case was not committed by an individual but was committed by a State. The purpose of writing this scientific journal is to better know how the implementation of copyright protection and legal remedies that can be done by the craftsman of the bamboo root statue to impose the statue. The research method used is empirical legal research with a sociological juridical approach. The method of normative legal research is carried out by collecting and analyzing library materials obtained from primary and secondary data. The implementation of copyright protection for the work of Wood Sculpture Carving tends to be directed towards how violations that adversely affect the economic rights of the creator.
Keywords: Legal Protection, Copyright, Carved Wooden
Sculpture
Pada era globalisasi ini, Bangsa Indonesia memiliki banyak kekayaan budaya yang luar biasa dan patut untuk dilindungi. Keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh setiap suku bangsa merupakan aset yang tidak terhitung jumlahnya. Warisan budaya dari peninggalan nenek moyang merupakan sebuah keragaman yang dimiliki oleh setiap suku bangsa Indonesia. Warisan budaya juga dapat ditafsirkan sebagai bagian dari jati diri suatu bangsa itu sendiri. Dengan kata lain, martabat suatu bangsa dilihat dari sebagaimana besar kebudayaannya, jadi bagaimana masyarakatnya dapat memberikan apresiasi yang bagus tidak hanya dengan mengagumi karyanya tetapi juga harus ikut melestarikannya. Indonesia sendiri merupakan negara dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, terutama pada hutan tropika basahnya. Salah satu hasil hutan yang sampai saat ini masih belum tergantikan adalah kayu dari hutan alam yang kebutuhannya semakin meningkat dengan kenaikan jumlah penduduk. Dewasa ini telah makin terasa kegunaan kayu untuk bahan baku berbagai indutri berskala besar dan industri kerajinan.
Indonesia adalah “negara yang memiliki keanekaragaman suku bangsa, budaya serta dibidang karya seni sebagai salah satu bentuk. Pengembangan– pengembangan kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut memerlukan suatu kepastian hukum dalam bentuk Hak Cipta”.1 Hak Kekayaan Inteletual merupakan hak ekslusif yang didapat dari hasil pemikiran serta kreativitas oleh manusia yang dapat diwujudkan dan mampu
memiliki nilai ekonomi.2 Diperolehnya perlindungan hukum suatu karya intelektual apabila karya tersebut termasuk dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Suatu ciptaan akan memperoleh perlindungan hukum apabila sudah, berbentuk, serta berwujud, kemudian. Apabila suatu ciptaan masih berupa sebuah gagasan maka belum mampu untuk diberikan perlindungan.
Berkembangnya suatu karya cipta tradisional di suatu daerah yang pada umumnya dikembangkan secara turun temurun, tidak dapat dilepaskan keberadaannya dari pengetahuan tradisional yang dikenal oleh masyarakat di daerah tersebut. Pengetahuan tradisional serta karya cipta tradisional yang dalam konteks hak cipta dikenal dengan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), merupakan warisan budaya tradisional yang amat sangat berharga dan mempunyai nilai ekonomi begitu tinggi.3
Di Indonesia dari dulu telah berkembang industri kerajinan dengan berbagai produk yang dihasilkan. Dalam Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1984 Industri juga diartikan sebagai kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaanya. Adapun industri yang saat ini berkembang di Indonesia yaitu meliputi industri ekstraktif, industri reproduktif, industri manufaktur dan industri fasilitatif, yang banyak tersebar di seluruh Indonesia terutama di pulau Jawa, Sumatra, Bali dan wilayah lain yang ada di Indonesia. Karya cipta seni ukir patung berkembang sangat pesat. Karya cipta seni ukir patung di Bali sangat indah, berkualitas dan memiliki nilai
ekonomis seni ukir patung tentu sesuai dengan apa yang ditawarkan seperti dari ukuran, bahan dasar pembuatan patung, tingkat kerumitan, nilai seni, serta siapa seniman yang mengerjakan, membuat harganya bervariasi. Di bali sendiri tingkat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya hak cipta dan pencantuman nama masih minim karena kultur masyarakat di bali bersifat tradisional dan menganggap suatu karya seni adalah untuk dinikmati orang lain.
Kemajuan teknologi saat ini juga dapat memberikan dampak yang merugikan bagi setiap pencipta atau pemilik hak cipta, dalam hal ini hasil karya ciptanya yang tidak mencantumkan nama pencipta dan waktu (tanggal, bulan, dan tahun) pembuatan karya cipta dapat dimanfaatkan oleh para pihak lain dengan menjiplak karyanya dan tidak bertanggung jawab yang dipergunakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi atau tidak. Dimana dari segi ekonomi tentunya akan berakibat pada keuntungan royalty apabila diperbanyak ciptaanya, maka pencipta sendiri tidak mendapat keuntungan dari royalty tersebut.
Dalam hal ini berkaitan dengan mengenai pelaksanaan perlindungan hak cipta ukir patung kayu menjadi penting untuk dibahas secara mendalam yang terjadi di masyarakat. Pengaturan mengenai karya cipta seni patung secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Padahal untuk menghasilkan karya cipta seni patung maupun karya seni lainnya oleh penciptanya memerlukan suatu pemikiran, tenaga, biaya, yang tidak sedikit seharusnya sudah sepantasnya mendapat penghargaan baik secara materiil maupun non material. Dalam hal ini masyarakat perlu mengetahui tentang keberadaan hak cipta sehingga baik masyarakat maupun
pemerintah dapat bersama-sama menjaga serta melindungi hasil cipta dan warisan budaya yang telah ada.
Pentingnya perlindungan karya cipta seni ukir patung tradisional pada pengrajinan ukir patung kayu, hak cipta agar tidak terjadi klaim kebudayaan antara warga asli dengan warga negara asing yang merugikan dari segi ekonomi dan eksploitasi budaya supaya tidak terulang kembali, seperti permasalahan yang telah terjadi pada salah satu contoh pelanggaran hak cipta yang dalam kasus ini tidak dilakukan oleh perorangan namun dilakukan oleh sebuah Negara. Tepatnya adalah negara tetangga sendiri, yakni malaysia yang beberapa kali kerap ketahuan mengklaim budaya asli indonesia. Mulai dari klaim angklung, batik, tarian daerah seperti tari pendet dan tari piring, lagu rasa sayange, keris bahkan hingga masakan rendang yang notabene semuanya adalah asli berasal dari budaya indonesia.4 Aksi klaim inilah yang membuat rakyat Indonesia kerap melontarkan cacian dan makian kepada masyarakat Malaysia. Permasalahan utama dalam negara ini dikarenakan para pencipta, pengrajin, seniman ataupun para penghasil karya seni masih belum banyak yang menyadari mengenai arti penting suatu hak cipta, sehingga hal ini yang menjadikan penyebab adanya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh turis belanda yang mengakui hak cipta kerajinan patung kayu pada tanggal 13 Agustus 2014 di Bali.
Untuk mencegah adanya hal yang seperti ini seharusnya para pengrajin atau seniman harus lebih meningkatkan kesadaran terhadap karya ciptanya agak tidak diambil hak cipta oleh orang lain, serta dalam penegakan hukumnya harus lebih diperkuat dalam sistem perundang-
undangannya juga.5 Dalam hal ini masyarakat perlu mengetahui tentang keberadaan hak cipta sehingga baik masyarakat maupun pemerintah dapat bersama-sama menjaga serta melindungi hasil cipta dan warisan budaya yang telah ada.
Melihat kenyataan ini maka akan sangat menarik untuk diteliti lebih lanjut mengenai hak cipta bagi pengarjin seni khususnya ukiran patung dari kayu ini.
Adapun rumusan masalah yang dapat ditarik berdasarkan uraian latar belakang tersebut yaitu sebagai berikut:
-
1. Siapakah Pemegang Hak Cipta Pada Karya Cipta Seni Ukir Patung sebagai Ekspresi Budaya Tradisional?
-
2. Bagaimana Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Pengerajin Ukir Patung Kayu Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional apabila dipergunakan oleh warga negara asing Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta?
Adapun tujuan khusus dari penelitian dan penulisan karya ilmiah ini adalah:
-
1. Untuk mengetahui pemegang Hak Cipta Pada Seni Ukir Patung sebagai Ekspresi Budaya Tradisional
-
2. Untuk mengetahui Pengaturan Perlindungan Hukum terhadap Pengerajin Ukir Patung Kayu sebagai Warisan Budaya Tradisional Apabila dipergunakan oleh Warga Negara Asing Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.
Mengenai metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Penelitian hukum normatif yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan pustaka yang didapatkan dari data primer dan data sekunder.6 Penulisan ini menggunakan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan dengan cara mengkaji ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sedangkan bahan hukum sekunder yang digunakan adalah literatur mengenai Hak Cipta.
-
2.2. Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1. Pemegang Hak Cipta Pada Karya Cipta Seni Ukir Patung sebagai Ekspresi Budaya Tradisional yang tidak diketahui penciptanya
-
Di Indonesia, perlindungan atas kreatifitas intelektual sebenarnya diarahkan untuk mengakomodasi keduanya. Meski titel peraturan perundang-undangan yang digunakan berpegang pada HKI, namun di antara materi yang dilindungi itu juga memuat keinginan dari pemerintah untuk melindungi ekspresi budaya tradisional. Di dalam rumusan UU Hak Cipta disebutkan, suatu ciptaan itu tidak saja terdiri dari karya-karya orisinal di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, tetapi juga karya-karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan budaya nasional, serta
juga foklore dan hasil kebudayaan rakyat yang mejadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
Pada Pasal 39 ayat 1 bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan stastus hak cipta dalam hal suatu karya yang penciptanya tidak diketahui dan belum diterbitkan karya-karya peninggalan dan ekspresi budaya tradisional itu, negara bertindak sebagai pemegang hak ciptanya, termasuk di sini memberikan izin ketika orang yang bukan warga negara Indonesia akan mengumumkan atau memperbanyaknya. Hal itu berarti, perlindungan ekspresi budaya tradisional secara tekstual sebenarnya telah dimungkinkan, meski itupun baru pada bidang kesenian dan bahkan aturan pelaksananya juga belum terbit hingga sekarang. Namun demikian, dengan kenyataan masih terjadinya penyalahgunaan dalam pemanfaatan ekspresi budaya tradisional serta proses penyanggahan dan penyelesaiannya yang tidak gampang, tampaknya menjadi indikasi betapa perlindungan atas ekspresi budaya tradisional di Indonesia sesungguhnya belum berjalan dengan baik7.
-
2.2.2. Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Pengerajin Ukir Patung Kayu Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional apabila dipergunakan oleh Warga Negara Asing Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta.
Perlindungan hukum Hak Cipta pada Seni Ukir patung kayu, di atur pada pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ditentukan bahwa “hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Seni ukir patung mendpat perlindungan hak cipta dapat dilihat dalam pasal 40 huruf f Undang-Undang Hak Cipta Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan gagasam karena karya cipta harus memiliki betuk khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yamg lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibacar atau didengar.
Dalam rangka melindungi ekspresi budaya tradisional itu, ada dua hal yang setidaknya perlu segara dilakukan sekarang ini, yaitu inventarisasi dan dokumentasi ekspresi budaya tradisional.
Pertama, mengenai inventarisasi ekspresi budaya tradisional, hal ini penting untuk mengetahui ekspresi budaya apa dan mana saja yang sebenarnya asli dari Indonesia, dan mana pula yang sekedar modifikasi atau bahkan tiruan dari kebudayaan bangsa asing. Sebagai wilayah yang lama dikuasai oleh kolonial, serta arus masuk globalisasi yang semakin deras, jelas menjadikan inventarisasi atas ekspresi budaya tradisional asli masyarakat Indonesia tidak mudah dilakukan.
Kedua, perlu diselenggarakannya dokumentasi atas ekspresi budaya tradisional yang telah diinventarisir itu. Kalau inventarisasi dimaksudkan untuk mengidentifikasi keaslian dan ciri khas dari ekspresi budaya tradisional, maka dokumentasi diperlukan untuk menampilkan bukti dokumen bahwa atas
ekspresi budaya tradisional tertentu yang sudah teridentifikasi itu sebagai milik bangsa Indonesia. Pelaksanaan dokumentasi ini, mutatis mutandis pada inventarisasinya, tentu saja perlu memanfaatkan berbagai hasil dokumentasi yang tersedia. Karena itulah, ke depan menjadi perlu diselenggarakan inventarisasi dan dokumentasi yang sifatnya terencana serta melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan dan terlibat langsung atas suatu ekspresi budaya tradisional.
Dua upaya tersebut, yaitu inventarisasi dan dokumentasi, tampaknya menjadi kegiatan yang paling mendesak untuk segera diselenggarakan dalam melindungi ekspresi budaya tradisional sekarang ini. Terselenggaranya inventarisasi dan dokumentasi diharapkan semakin memperjelas identitas keberadaan suatu ekspresi budaya tradisional yang ada dan hidup di Indonesia, sekaligus juga menjamin keberlanjutannya8.
Karya cipta seni ukir patung kayu sebagain ekspresi budaya tradisional itu, negara bertindak sebagai pemegang hak ciptanya, termasuk di sini memberikan izin ketika orang yang bukan warga negara Indonesia akan mengumumkan atau memperbanyaknya. Hal itu berarti, perlindungan ekspresi budaya tradisional secara tekstual sebenarnya telah dimungkinkan, meski itupun baru pada bidang kesenian dan bahkan aturan pelaksananya juga belum terbit hingga sekarang. Dua upaya tersebut, yaitu inventarisasi dan dokumentasi, tampaknya menjadi kegiatan yang paling
mendesak untuk segera diselenggarakan dalam melindungi ekspresi budaya tradisional sekarang ini. Terselenggaranya inventarisasi dan dokumentasi diharapkan semakin memperjelas identitas keberadaan suatu ekspresi budaya tradisional yang ada dan hidup di Indonesia, sekaligus juga menjamin keberlanjutannya
Diharapkan agar para pengrajin ukiran patung kayu agar dalam menciptakan suatu karya atau kreasi tradisional yang telah ada sejak dulu dijaga atau dipertahankan serta mencatatkan karya ciptaanya agar memperoleh kepastian hukum.
Diharapkan agar para pihak-pihak terkait baik Dirjen HKI maupun Dapertemen Perindustrian, untuk lebih meningkatkan sosialisasi tentang Undang-Undang Hak Cipta 2014 khususnya kepada pencipta seni patung di Bali.
-
IV. DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet. 9, Rajawali Pers, Jakarta.
Hozumi,Tamotsu, 2006, Asian Copyright Handbook : Indonesian Version, Ikatan Penerbit Indonesia, Jakarta.
Iswi, Hariyani, 2010, Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, Pustaka Yustisia, Jakarta.
Muhammad Djumhana, R. Djuedillah. 1993, Hak Milik Intelktual sejarah, teori dan Prakteknya di Indonesia, Citra Adytia Bakti, Bandung.
Sommeng, Andy Noorsman, 2007, Penegakan Hukum di Bidang Hak Kekayaan Intelektual, Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Tanggerang,
Soelistyo, Henry, 2011, Hak Cipta tanpa Hak Moral, Rajawali Pers, Jakarta.
Sutedi, Adrian, 2013, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta.
Sembiring, Jimmy joses, 2011, Cara Menyelesaikan Sengketa di luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase), Tras Media Pustaka, Jakarta.
Wiryawan, I Wayan, 2009, Penyelesaian Sengketa Di luar Pengadilan, Udayana Universitity Prees, Denpasar.
Yustisia, Tim visi, 2015, Panduan Resmi Hak Cipta, Visimedia, Jakarta.
E-jurnal:
Ari Mas estari, Ni Made, 2016,”Pengaturan Dan Prosedur Pendaftaran Hak Cipta”,Kerta Semaya: Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Udayana.
https://ojs.unud.ac.id/indek.php/kertasemaya/article/view/
Abdul Atsar, 2017, Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan Dan Ekspresi Budaya Tradisional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau Dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan Dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Jurnal Magister Hukum Diponegoro (Journal Law Reform), vol. 13.
Agus Pebri Paradiksa, I Wayan, 2016, Perlindungan Hukum
Terhadap Hasil Karya Cipta Ogoh-Ogoh Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Kerta Semaya: Jurnal Ilmu Hukum,
UniversitasUdayana.https://ojs.unud.ac.id/indek.php/kertas emaya/article/view/.
Indrawati Ni, Wayan, 2015, “Perlindungan Hak Cipta Patung
Sebagai Karya Tradisional Masyarakat Bali”, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Mahadewi, K. (2015). BUDAYA HUKUM DALAM KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA PADA PENGRAJIN PERAK DI BALI.Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 4(2). doi:10.24843/JMHU.2015.v04.i02.p01
Internet
Anonim, 2018, “Kasus Berkenaan Dengan Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Kerajinan Patung Kayu Indonesia”, URL: http://pelanggaranhakciptapembelajaran.blogspot.com/2018 /04/kasus-berkenaan-dengan-perlindungan.html, diaksese pada tanggal 25 Agustus 2019.
Peraturan Perundang-Undang:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang RI. Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
14
Discussion and feedback