TANGGUNG JAWAB PIHAK YOUTUBE TERHADAP PELANGGARAN VIDEO TANPA IZIN PENCIPTA
on
TANGGUNG JAWAB PIHAK YOUTUBE
TERHADAP PELANGGARAN VIDEO TANPA IZIN
PENCIPTA∗
Made Ari Yudia Krisna∗∗
I Made Dedy Priyanto∗∗∗
Program Kekhususan Hukum Bisnis
Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Permasalahan mengenai penyimpangan dalam penggunaan hak cipta khususnya karya video sinematografi di situs internet seperti YouTube dimana pelanggarannya seperti menkomersialkan video tanpa izin pencipta dan bagaimana tanggung jawab dari pihak YouTube terkait pelanggaran hak cipta tersebut. Tujuan penulisan ini untuk menganalisis perlindungan hukum terkait hak karya cipta video sinematografi serta mengkaji bagaimana tanggung jawab dari pihak YouTube yang notabene sebagai platform apabila terjadi pelanggaran terkait video berhak cipta. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dimana hukum tersebut mengkaji berupa norma, konsep, asas, doktrin dan untuk mengetahui sanksi hukum ketika terjadinya pelanggaran hak cipta. Hasil studi ini menunjukan bahwa apabila terjadi pelanggaran seperti halnya menkomersilkan video sinematografi tanpa izin pencipta maka akan dikenakan sanksi berupa ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku serta pemblokiran atau penonaktifan dari pihak YouTube yang memiliki tanggung jawab penuh sebagai platform.
Kata Kunci : Hak Cipta , Karya Sinematografi, YouTube
∗
Artikel Ilmiah di Luar RIngkasan Skripsi ∗∗
Made Ari Yudia Krisna adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Udayana, ariyudiakrisna24@gmail.com ∗∗∗
I Made Dedy Priyanto, adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, dedy.priyanto23@yahoo.com
ABSTRACT
Issues regarding irregularities in the use of copyright, especially cinematographic video works on internet sites such as YouTube where violations such as commercislizing videos without author’s permission and YouTube responsibilities related to copyright infringement. The purpose of this paper is to analyze the legal protection related to copyright of cinematographic videos and examine how the responsibility of YouTube is actually a platform for violations related to copyrighted videos. The method used is a normative legal research method where the law examines in the form of norms, concepts, principles, doctrines and to determine legal sanctions when copyright infringement takes place. The results of this study show that if there is a violation such as commercializing cinematographic videos without the author's permission it will be subject to sanctions in the form of imprisonment and / or fines in accordance with applicable regulations and blocking or deactivation of YouTube who has full responsibility as a platform.
Keywords : Copyright, Cinematography, Youtube
Kreativitas seni merupakan kekayaan ide dan intelektual manusia yang berkembang sesuai dengan tatanan hidup manusia. Di era 4.O saat ini perkembangan teknologi sangat melaju pesat. Pasalnya semua orang dapat mengakses segala hal kapanpun dan dimanapun melalui media internet. Kehadiran internet telah menimbulkan sesuatu hal yang baru bagi aspek-aspek kehidupan manusia. Dimana hal ini sangat mendorong perubahan dalam bidang seni dan industri kreatif. Jika digambarkan seni itu sangat subjektif yang dimana dalam menikmati suatu seni itu tidak dapat dipaksakan. Adanya perubahan yang berdampak pada HKI yang digunakan pada pemasaran dan pembuatan industri kreatif.
Hak Kekayaan Intelektual merupakan kreatifitas yang dihasilakan dari olah pikir manusia dalam rangka memenuhi
kebutuhan dan kesejahteraan hidup.1 Sehubungan dengan hal tersebut dapat dikemukakan bahwa hanya orang yang mampu memperkerjakan otaknya dengan kreatif yang dapat menghasilkan hak kebendaan yang disebut Intellectual Property Rights.2 Hak kekaayaan Intelektual ini harus diberikan perlindungan, karena dalam pembuatan suatu karya pencipta ataupun penemu memerlukan waktu, tenaga, pikiran dan materi.3 Hak Kekayaan Intelektual ini bertujuan untuk memberikan apresiasi terhadap sesorang yang membuat karya atau menuangkan idenya. Hak kekayaan intelektual mempunyai manfaat bagi orang yang memiliki intelektual untuk mencipatkan karya yang dapat dilindungi HKI (Hak Kekayaan Intelektual). HKI merupakan hak khusus dimana pada dasarnya dimiliki oleh pemegang hak cipta untuk memberi izin kepada pihak lain atau membuat karya, dimana untuk berbuat hal yang sama namun masih didalam batas hukum sesuai peraturan yang ditetapkan dan berlaku merupakan definisi dari hak cipta. Sehingga perlindungan terhadap hal tersebut bukan lagi tentang perlindungan terhadap produk tetapi juga terhadap Hak Kekayaan Intelektualnya termasuk hak cipta.
Adanya UUNRI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan kemudian menjadi tameng dan payung hukum dalam melindungi berbagai ide atau sebuah karya cipta seorang pencipta. Karya cipta yang mendapat perlindungan apabila diwujudkan dan harus mempunyai bentuk yang unik, bersifat diri sendiri atau pribadi serta menunjukkan kualitas asli sebagai bentuk ciptaan
yang telah lahir dari kreativitas, keahlian, dan atau kemampuan seseorang. Ciptaan yang dilindungi dalam UUHC adalah karya kreatif dari manusia yang bersumber dari intelektualnya.
Obyek dari hak cipta salah satunya adalah Video Sinematografi. Video merupakan teknologi merekam, memproses, mentransmisikan, menata dan menangkap kembali sebuah gambar bergerak. Sinematografi merupakan karya seni yang sudah dilindungi dalam UUHC yaitu pada pasal 40 ayat (1) huruf m, dalam penjelasan huruf m karya sinematografi berupa Ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun.4 Saat ini video digunakan dalam berbagai kesempatan pada kehidupan sehari-hari seperti contoh mencari hiburan dan mencari informasi. Di zaman sekarang dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat dalam penyebaran informasi dapat dilakukan dengan mudah, tidak hanya melalui media radio ataupun televisi melainkan dapat pula melalui media internet.
Dalam beberapa tahun terakhir, ada sebuah platform yang memfasilitasi para seniman atau pembuat video sinematografi untuk menyalurkan dan mempersembahkan hasil karyanya yaitu YouTube namun, perkembangan teknologi membuat banyaknya oknum yang menyalah gunakan teknologi untuk kepentingan pribadinya, seperti melakukan pembajakan video di situs YouTube tanpa izin dari pemegang atau yang memiliki hak cipta atas video tersebut. Hal tersebut menyababkan suatu kesan bahwa masyarakat tidak menghargai hasil karya cipta dari pencipta dan
memberi dampak bahwa negara Indonesia kurang memberikan perhatian serius serta ketegasan dalam masalah hak cipta.5 Hal ini justru mengakibatkan kerugian bagi pemegang atau pemilik hak cipta terkait video yang bersangkutan dan membuat resah para pembuat konten untuk menuangkan ide dan kretivitasnya ke dalam video yang hendak mereka unggah ke situs YouTube. Hal ini terjadi di karenakan di dalam video di internet khususnya YouTube setiap orang dengan bebas mengunggah video apa saja. Dampak negatifnya kondisi ini membuat para pencipta malas untuk berkarya dan kondisi ini pula dibuat semakin parah karena adanya pemikiran bahwa profesi pencipta belum cukup menjadi jaminan seseorang akan mendapatkan hidup yang layak.6
-
1. Bagaiamana perlindungan hukum terhadap hak karya cipta video sinematografi
-
2. Bagaimana tanggung jawab pihak YouTube terkait pelanggaran video tanpa izin pencipta
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terkait hak karya cipta video sinematografi serta mengkaji bagaimana tanggung jawab dari pihak YouTube yang notabene sebagai platform apabila terjadi pelanggaran terkait video berhak cipta.
Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan peneletian hukum normatif dimana memiliki arti meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum.7 penulisan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan dimana dalam penelitian ini mengkaji ketentuan pada undang-undang atau bahan pustaka lain. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menganalis tentang bagaimana tanggung jawab YouTube dan perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta atas video sinematografi. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berbahan hukum primer yakni UUNRI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, lalu pada bahan hukum sekunder yakni menggunakan bahan pustaka (literatur) yang terkait tentang Hak Cipta.
Pencipta dalam menciptakan suatu karya pada umumnya tidaklah digunakan untuk kepuasan diri sendiri, melainkan juga agar dapat dinikmati serta dimanfaatkan oleh orang lain dengan hal hal yang positif. Namun seiring dengan kemajuan teknologi dan industri, karya cipta Sinematografi tidak dapat terlepas dari permasalahan hukum, sehingga sangat penting untuk melindungi hak-hak pencipta secara eksklusif.
Perlindungan hukum ialah perbuatan untuk memberikan perlindungan kepada hak sesorang untuk mencapai suatu keadilan berdasarkan hukum yang berlaku secara preventif maupun represif. Perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual diperlukan karena HKI merupakan keberadaan daripada hak-hak yang telah lahir dari kreativitas intelektual manusia yang diwujudkan dalam suatu karya yang nyata. Hal ini dikarenakan pencipta telah mengorbankan tenaga, waktu, biaya dan pikirannya demi menghasilkan suatu karya cipta. Apabila tidak adanya perlindungan maka peniruan dan tindakan yang dapat merugikan pencipta akan terus membuat pencipta merasakan kerasahan.
Perlindungan hukum bagi HKI khususnya hak cipta atas karya sinematografi telah diatur di dalam UUHC. Hak cipta sudah ada ketika sebuah karya tersebut selesai dibuat secara langsung hak cipta itu otomatis diakui hukum, sehingga perlindungan hukum terhadap karya didapat semenjak ciptaan dari si pencipta selesai dan di wujudkan atau berbentuk nyata. Adapun suatu hak kepada seorang pencipta ketika menciptakan sebuah karya yang disebut hak eksklusif, yang dimana hak eksklusif itu dibagi dua yaitu hak ekonomi dan hak moral hal ini dinyatakan dalam pasal 4 UUHC. Kedua hak ini telah diatur dalam UUHC. Hak moral ialah hak yang tidak bisa dialihkan, contohnya hak melarang untuk melakukan pengubahan terhadap karya cipta. Lalu hak ekonomi merupakan hak yang dapat dialihkan, contohnya seperti hak untuk menyiarkan dan hak melipat-gandakan karya cipta.
Mengenai Hak ekslusif ini diatur dalam UUHC yang dimana hak moral dinyatakan dalam pasal 5 ayat (1) dan hak ekonomi dinyatakan di pasal 8 sampai pasal 11 UUHC. Hak moral merupakan suatu hak yang dimiliki pada pencipta selamanya dan
tidak dapat dihilangkan ataupun dipisahkan, hanya pencipta saja yang dapat menjalankan hak moral ini kecuali pencipta meminta orang lain yang menjalalankannya. Hak moral ini dimaksudkan abadi karena meski penciptanya telah meninggal dunia, hak moral tetap harus di hormati semua orang. Hak moral ini lebih diarahkan
kepada hak yang melindungi kepentingan pribadi pencipta, sehinggan hak moral diartikan sebagai hak pencipta untuk melarang atau memberi izin kepada pihak lain untuk, menambah atau mengurangi isi ciptaan, menghilangkan nama pencipta aslinya, mengubah judul ciptaan, dan lain-lain.8 Hak moral berdasarkan pasal 5 ayat (1) UUHC yang dimana intinya adalah pemegang hak cipta berhak untuk memiliki klaim atas karya ciptanya baik itu merubah judul karyanya, mencantumkan namanya dan mempertahankan haknya apabila terjadi penyimpangan.
Hak ekonomi sesuai dengan pasal 8 ialah hak buat memperoleh manfaat ekonomi terhadap karya yang telah diciptakannya. Ciptaan tidak bersifat mutlak oleh karena itu pembatasan hak cipta berlaku sesuai aturan hak ekonomi ini berlaku sepanjang hidup si pencipta lalu dapat diperpanjang 70 tahun sesudah penciptanya meninggalkan dunia.9 Hak ekonomi merupakan suatu bentuk apresiasi terhadap hasil karya yang sudah diciptakan oleh pencipta yang bisa dinikmati oleh
masyarakat.10 Hak ekonomi yang diperoleh atau di dapat dilakukan oleh pencipta terhadap ciptaanya dimana hal ini sudah disebutkan pada pasal 9 ayat (1) yang memiliki inti yakni :
-
a. Menyiarkan
-
b. Mengandakan
-
c. Menafsirkan
-
d. Mengadaptasi, mengaransemenkan,
-
e. Mendistribusikan,
-
f. Mempertunjukan,
-
g. Mengumumkan,
-
h. Mengkomunikasikan, dan
-
i. Menyewakan.
Apabila ingin menggunakan hak ekonomi atas pencipta maka memerlukan izin, hal ini sudah dinyatakan pada pasal 9 ayat (2) UUHC. Pasal 80 ayat (3) menyatakan ketika digunakan untuk tujuan komersial selain memerlukan izin, pengguna juga harus memberikan imbalan kepada pencipta, sesuai dengan perjanjian lisensi kontrak yang sudah mereka sepakati. Hak cipta bisa dialihkan atau beralih baik itu setengah bagian maupun seluruhnya dikarenakan wasiat, hibah, pewarisan, suatu perjanjian tertulis atau sebab lain sesuai peraturan undang-undang, dan hak ekslusifnya beralih ke pihak yang dirasa berkompenten sebagai pemegang hak cipta.
Segala perbuatan pelanggaran disitus YouTube atau platform lain penyedia jasa penyaluran seni di bidang sinematografi dapat dilakukan dengan alat atau media apapun termasuk internet, sehingga dapat dilihat dan didengar ataupun dibaca oleh orang lain. Penyebarluasan seperti mengunggah karya adaptasi untuk
tujuan komersial tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.11 Ketika seseorang dengan sengaja melakukan pelanggaran baik itu penyiaran, pembajakan mempertunjukan video sinematografi melalui YouTube ataupun platform lain dan tanpa meminta izin pencipta baik itu dengan tujuan komersil atau tidak untuk komersil itu merupakan pelanggaran suatu hak cipta. Hal ini tentu tidak sesuai dengan asas itikad baik, itikad baik digunakan sebagai tolak ukur untuk dapat menentukan apakah tindakan yang dilakukan oleh seseorang itu layak atau tidak.12 Atas perbuatan pelanggaran ini maka pencipta bisa mengajukan gugatan perdata dan tututan secara pidana.
Dasar perlindungan Hak Cipta terhadap video sinematografi ini berupa hak ekslusif dimana video sinematografi yang dibajak, disiarkan, dll tanpa adanya perjanjian atau tanpa izin sebelumnya merupakan sebuah pelanggaran, hal ini didasarkan oleh ketentuan pasal 96 ayat (1) UUHC dimana pencipta bersangkutan atau ahli waris yang mengalami kerugian terhadap hak ekonomi berhak mendapatkan ganti rugi. Perihal mengenai gugatan perdata sudah dinyatakan pada pasal 100 ayat (1) UUHC
Perbuatan ini juga bisa dituntut secara pidana yang dimana sanksi sudah dinyatakan pada pasal 113 ayat (3) UUHC yaitu hukuman berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pihak YouTube juga memberikan perlindungan berupa
perlindungan dengan cara menonaktifkan dan langsung menghapus video yang melanggar hak cipta dari pihak yang tidak bertanggung jawab namun hal ini akan dilakukan ketika adanya aduan dari pihak yang merasa merugi karena adanya tindakan tersebut.
Dengan adanya perlindungan diatas setiap orang ataupun badan hukum yang ingin menyiarkan atau ingin memperoleh hak ekonomi atas video sinematografi wajib untuk mendapatkan izin dari pencipta terlebih dahulu.13 Dan jika tidak mengedepankan hal itu maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hak cipta meskipun tidak bertujuan komersil tetapi tetap saja melanggar ketentuan yang sudah berlaku.
YouTube di era industri kreatif sekarang ini mulai di gandrungi oleh banyak kalangan, YouTube sebagai salah satu media yang dapat digunakan untuk mendapatkan penghasilan yang diberikan berdasarkan jumlah penonton tiap video yang di komersilkan.14
Pelanggaran terkait dengan hak cipta di situs YouTube sangat sering terjadi, baik dengan tujuan komersil ataupun tidak bertujuan komersil. Hal ini membuat para seniman atau pembuat karya cipta khususnya di bidang sinematografi akan mengalami keresahan, karena dalam menciptakan hasil karya pencipta telah
mengorbankan waktu, ide dan pikiran demi untuk menciptakan sebuah hasil karya yang dapat dinikmati.
Adapun tanggung jawab yang diberikan oleh pihak Youtube terkait dengan pelanggaran hak cipta yang terjadi di platformnya yaitu, pihak YouTube memberikan sebuah perlindungan berupa perlindungan dengan cara menonaktifkan dan langsung menghapus video yang melanggar hak cipta dari pihak yang tidak bertanggung jawab namun hal ini akan dilakukan ketika adanya aduan dari pihak yang merasa merugi karena adanya tindakan tersebut. Pihak Youtube juga melakukan kerja sama dengan pembuat kebijakan pemerintah, perwakilan industri serta para pembuat karya cipta untuk melindungi kekayaan intelektual dan ekspresi individu. YouTube mematuhi pemberitahuan pelanggaran hak cipta sesuai Digital Millennium Copyright Act (DMCA) dan sejalan dengan ketentuan pemberitahuan dan pengahapusan dalam undang-undang nasional yang berlaku, Tindakan penghapusan video karena pelanggaran hak cipta merupakan hak yang sah dan formal yang diberikan oleh pihak YouTube apabila terjadi suatu pelanggaran terkait video yang melanggar hak cipta. Selain itu pihak Youtube juga sudah memberikan edukasi terkait dengan hak cipta seperti memberikan pengenalan kepada masyarakat mengenai apa itu hak cipta, bagaimana mengelola hak cipta, mengarahkan izin hak cipta, dll. Itu merupakan tanggung jawab yang dapat diberikan pihak Youtube terkait video yang melanggar hak cipta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak cipta juga mengatur mengenai akibat hukum terhadap situs-situs yang memicu adanya pelanggaran hak cipta. YouTube dapat saja di boikot atau di blokir secara keseluruhan apabila situs YouTube itu sendiri telah di laporkan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan
pada bidang hak cipta. Adapun dasar hukum yang menguatkan yaitu pasal 54 dan pasal 55 UUHC. Pada pasal 54 menyebutkan pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan pada pembuatan dan penyebaran video berhak cipta, pemerintah juga bekerja sama dengan beberapa pihak baik itu didalam negeri ataupun luar negeri dan pemerintah berwenang mengawasi selalu tindakan yang melanggar hak cipta dengan media atau alat apapun terhadap karya cipta.
Pasal 55 UUHC menyebutkan jikalau ada seseorang yang tahu atau mengetahui adanya tindakan melanggar mengenai hak cipta untuk di gunakan secara komersial melalui sistem elektronik dapat dilakukannya pelaporan kepada menteri di bidang telekomunikasi dan informatika. penutupan terhadap situs-situs yang dapat memicu pelanggaran terhadap hak cipta video harus berdasarkan bukti yang cukup kuat barulah pihak berwenang dapat menutup situs yang melanggar hak cipta khusnya YouTube sehingga tidak dapat diakses kembali.
Perbuatan pelanggaran terhadap hak cipta video sinematografi merupakan suatu pelanggaran atas hak eksklusif dari pencipta. Namun karena masih lemahnya peraturan yang dibuat oleh YouTube membuat siapa saja dapat mengunggah video di YouTube, hal seperti inilah yang dapat merugikan pencipta. Seharusnya YouTube sebagai sarana penyedia informasi dalam bentuk video harus bertindak lebih tegas lagi dalam membuat peraturan, agar kedepannya agar tidak terjadi lagi pelanggaran terhadap hak cipta.
-
III. PENUTUP
-
1. Kesimpulan
-
1. Perlindungan hukum pada hak kekayaan intelektual karya cipta video sinematografi telah diatur pada pasal 40 ayat (1) huruf m UUHC. Perlindungan hukum bagi karya cipta dalam pelaksanaannya harus tegas, dikarenakan pencipta telah mengorabnkan pikiran, ide dan waktunya untuk menghasilkan sebuah karya yang dapat dinikmati. Perlindungan hukum bagi pencipta karya sinematografi ini berlaku dimana saja, seluruh platform tanpa terkecuali YouTube.
-
2. Tanggung jawab pihak YouTube terkait pelanggaran
memberikan sebuah perlindungan berupa perlindungan dengan cara menonaktifkan dan langsung menghapus video yang melanggar hak cipta dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun hal ini akan dilakukan ketika adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan karena adanya tindakan tersebut (pencipta) serta memberikan edukasi atau pemahaman terhadap masyarakat termasuk pembuat karya cipta mengenai hak cipta.
-
1. Diharapkan kepada pemerintah yang berwenang untuk memberikan tindakan tegas agar masalah mengenai karya cipta tidak berlarut-larut mengingat akan selalu berkembangnya kreativitas di bidang ini.
-
2. Diharapkan bagi YouTube untuk mempertegas aturan dan sanksi bagi pihak yang melanggar video agar lebih disiplin dalam mengunggah konten baik itu dengan tujuan komersil ataupun tidak. Diharapkan juga untuk memberikan tindakan reprentif seperti adanya syarat yang kongkrit dalam menyalurkan sebuah karya ke dalam situs YouTube
agar tidak terjadinya pengunggahan konten berhak cipta oleh pihak yang bukan pencipta.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Rosiah, Khosil, 2015, Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Setara Press, Malang
Dharmawan, Ni Ketut Supasti, 2018, Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia, Swasta Nulus, Denpasar.
Dinatha, I Made Pasek, 2018, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media, Jakarta
Jurnal Ilmiah
Krisyadewi, Gusti Agung Putri dan I Wayan Novy Purwanto, 2019, Pelaksanaan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Di Bidang Pembajakan Sinematografi (Film/Video), Vol. 5 No. 1, Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Ningsih, Ayup Suran dan Balqis Hediyati Maharani, 2019, Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring, Vol. 2 No. 1, Jurnal Meta-Yuridis, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Semarang.
Kusno, Habi, 2016, Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Diunduh Melalui Internet, Vol.10, No.3, Fiat Justitia Journal of Law, Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Lampung.
Mahaputri, Ni Nyoman Yosi dan Anak Agung Istri Ari Atu Dewi, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Pertunjukan Yang Diunggah Ke Situs Youtube Tanpa Izin, Vol 7 No 10,
Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Swari, P. Dina Amanda dan I Made Subawa, 2018, Perlindungan Hukum Lagu Yang Diunggah Tanpa Izin Pencipta Di Situs Youtube, Vol. 06, No. 10, Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Dharmawan, Ni Ketut Supasti dan I Gede Agus Kurniawan, 2018, Fungsi Pengawasan Komisaris Terkait Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat : Pendekatan Good Corporate Governance dan Asas Itikad Baik, Vol. 14 No. 2, Jurnal Law Reform, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Sukihana, Ida Ayu dan I Gede Agus Kurniawan, 2018, Karya Cipta Ekspresi Budaya Tradisional: Studi Empiris Perlindungan Tari Tradisional Bali di Kabupaten Bangli, Vol. 7 No. 1, Jurnal Magister Hukum Udayana, Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, h.7.
Maharta, Ari, 2018, Pengalihwujudan Karya Sinematografi Menjadi Video Paroda Dengan Tujuan Komersial Perspektif Perlindungan Hak Cipta, Vol.40 No. 1, Kertha Patrika, Kantor Hukum RAH The House Of Legal Experts, Denpasar.
Wijaya, I Made Martha dan Putu tuni Cakabawa Landra, 2019, Perlindungan Hukum Atas Vlog Yang Disiarkan Ulang Oleh Stasiun Televisi Tanpa Izin, vol. 7 No. 3, Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Albar, Ahmad Faldi dan Diane Eka Rusmawati, 2018, Perlindungan
Hukum Penggunaan Musik Sebagai Latar Dalam Youtube Menurut Undang-undang Hak Cipta, Vol.1 No. 4, Pactum Law Jurnal, h.328.
Febriharini, Mahmuda Pancawisma,2016, Eksistensi Hak Atas
Kekayaan Intelektual Terhadap Hukum Siber, Vol.5, No.1, Serat Acitya Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang, Fakultas Hukum, Unversitas 17 Agustus 1945, Semarang.
Helena, Ida Ayu Putri dan I Wayan Suardana, 2019, Legalitas Penyebarluasan Film Bioskop Pada Situs Film Online Terkait Hak Cipta, Vol.7 No.8, Kertha Semaya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, 2014, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Nomor,5599, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Discussion and feedback