IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 2016 DALAM PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR OLEH POLRESTA DENPASAR
on
IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 2016 DALAM PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR OLEH POLRESTA DENPASAR*
Oleh:
Ray Dio Sanjaya** I Made Arya Utama*** Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Pungutan liar (pungli) merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak berdasarkan peraturan. Untuk memberantas praktik Pungli tersebut Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (selanjutnya disebut Perpres Pungli), dilanjutkan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4288/SJ tentang Pembentukan Unit Satgas Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, sebagaimana di Kota Denpasar ditetapkan melalui SK Walikota Denpasar No. 188 Tahun 2016 dimana Polresta Denpasar termasuk dalam anggota saber pungli kota Denpasar. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bermaksud untuk meneliti permasalahan (1) Bagaimanakah kewenangan Polresta Denpasar dalam melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar dan (2) Apa saja faktor Penghambat Dan Pendukung Pelaksanaan Operasi Pemberantasan Pungutan Liar Oleh Polresta Denpasar
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis dan pendekatan fakta. Hasil analisa penelitian menunjukan (1) kewenangan untuk memberantas praktik pungli secara efektif dan efisien dengan pengoptimalan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana dilaksanakan berdasarkan ketentuan Perpres Pungli sebagaimana ditegaskan pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan ditindaklanjuti melalui pembentukan tim sebagaimana pada SK Walikota Denpasar No. 188 Tahun 2016. (2) efektivitas penegakan hukum terhadap pemberantasan pungli oleh Polresta Denpasar ialah tidak adanya ketentuan pasal yang secara khusus
mengatur tentang pungli mengingat Pasal 368 KUHP memuat unsur paksaan yang tidak dapat dibuktikan pada praktek pungli.
Kata kunci: Implementasi, Pemberantasan, Pungli
ABSTRACT
Illegal levies (extortion) are acts carried out by a person or a Civil Servant or a State Official by requesting payment of an amount of money that is not based on regulations. To eradicate the practice of extortion, the President of the Republic of Indonesia established Presidential Regulation No. 87 of 2016 concerning the Clean Sweeping Task Force for Wild Levies (hereinafter referred to as Presidential Regulation on Extortion), followed by Circular Letter of the Minister of Home Affairs Number 700/4288 / SJ concerning the Formation of the Provincial Level Extortion Extortion Task Unit and Regency / city, as in Denpasar City determined through Mayor Decree No. 188 of 2016 where Denpasar Police are included in the saber extortion members of the city of Denpasar. Based on this, this study intends to examine the problems of (1) How is the authority of Denpasar Police in carrying out eradication of illegal levies and (2) What obstacles are encountered by the Denpasar Police in eradicating illegal levies.
This type of research is an empirical legal research with legislation approach, analytical approach and fact approach. The results of the research analysis show (1) the authority to eradicate extortion practices effectively and efficiently by optimizing the utilization of personnel, work units, and infrastructure is implemented based on the provisions of the Perpres extortion as affirmed in the provisions of Article 2 and Article 3 and followed up through the formation of a team as in the Mayor Decree Denpasar No. 188 of 2016. (2) the effectiveness of law enforcement against eradication of extortion by the Denpasar Police is the absence of article provisions that specifically regulate extortion considering Article 368 of the Criminal Code contains elements of coercion that cannot be proven in extortion practices.
Keywords: Implementation, Eradication, Extortion
PENDAHULUAN
-
1.1 Latar Belakang
Setiap warga Negara tidakkpernah bisa menghindar dari berhubungan dengan birokrasiipemerintah. Pada saat yang sama, birokrasi pemerintah adalah satu-satunyaaorganisasi yang memiliki legitimasi untukmmemaksakan berbagai peraturan dan kebijakan yang menyangkut masyarakattdan setiap warga negara. Itulah sebabnya pelayanan yang diberikannoleh birokrasi pemerintah menuntut tanggung jawab yang tinggi.1
Pungli merupakannperbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau PegawaiiNegeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlahhuang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasannyang merupakan perbuatan awal, yang pada akhirnya bersama serangkaian perbuatan yang lainnmenghasilkanpungutan liar (selanjutnya disingkat pungli).2
Dalam menjalankan tugasnya,aaparat memang sering menarik uang ekstra dari layanan yang diberikan kepada warga masyarakat untukkkepentingan pribadi. Hal inilah yang disebut dengan pungli. Secarauumum pungli diartikan sebagaippungutan yang dilakukan secara tidakssah atau melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan pribadiooknum petugas. Pungliaadalah penyalahgunaan wewenang, tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihakk(pengguna jasa dan oknum petugas), melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupuntterang-terangan. Oleh sebab itu, pungli pada
umumnya terjadi pada tingkattlapangan, dilakukan secara singkat dengan imbalan langsung (biasanya berupa uang).3
Untukmmemberantas praktik Pungli tersebutpPresiden Republik Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2016 menetapkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (selanjutnya disebut Perpres Pungli). Peraturan Presiden tersebut diundangkan pada tanggal 21 Oktober 2016, dan dibentuklah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli). Kemudian sebagai tindak lanjut terbitnya Perpres Pungli maka susunan keanggotaan Satgas Saber Pungli di Kota Denpasar diatur dalam Surat Keputusan Walikota Denpasar No. 188.45/1477/HK/2016 tentang Pembentukan Tugas Saber Pungli Kota Denpasar (selanjutnya disebut SK Walikota No. 188 Tahun 2016).
Adapunttujuan khusus dalam penulisan penelitian ini antara lain sebagai berikut:
-
1. Untuk mengetahui kewenangan Polresta Denpasar dalam melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar
-
2. Untuk mengetahui Faktor Penghambat Dan Pendukung Pelaksanaan Operasi Pemberantasan Pungutan Liar Oleh Polresta Denpasar
Penelitianiini dapat dikualifikasikan kedalam jenis penelitian hukum empiris.dDalam Penelitian hukum empiris maka hukum dikonsepkan sebagai suatu gejalaeempiris yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata. Penelitian hukum empiris merupakan suatu metode dengan melakukan observasi atau penelitian secara langsung ke lapangan guna mendapatkan kebenaran yang akurat dalam proses penyempurnaan penulisan skripsi ini4. Selain itu pencatatan dilakukan berdasarkan tanya jawab yang dihasilkan berdasarkan interview dengan informan.
-
2.2 Hasil dan Analisis
-
2.2.1 Pelaksanaan Operasi Pemberantasan Pungutan Liar Oleh
-
Polresta Denpasar
Pelaksanaan terhadap sebagai proses implementasi kebijakan publikkmerupakan salah satu aktivitas dalam proses kebijakan publikknamun pada kenyataannya antara hasil kebijakan sering bertentanganndengan yang di harapkan. Secara sederhana bahwa pada kenyataannya apabila sebuah kebijakan ditentukan secara tepat maka kebijakan tersebut dapat mencapai tujuan sebagaimana yang ditetapkan. Namun apabila dalam proses implementasinya tidak baik dan optimal, maka kebijakan tersebut gagal untuk mencapai tujuan yang ditetapkan para pembuatnya.5
Kebijakan pemerintah terhadap praktek pemberantasan pungli dengan pertimbangan terhadap praktek pungli yang telah merusak sendi kehidupannbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selaku pemerintahmmemandang perlu upaya pemberantasan secara tegas,tterpadu, efektif, efisien, dan mampu
menimbulkan efek jera.aDalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintahmmemandang perlu dibentuk Satgas Saber Pungli. Atas dasarrpertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telahhmenandatangani Perpres Pungli. Satgas Saber Pungli mempunyai tugas untuk melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.6
Sebagaimana dalam penyelenggaraan perparkiran di Kota Denpasar baik Perusahaan Daerah Parkir maupun pihak lain yang memiliki hak untuk menyelenggarakannya harus mematuhi aturan-aturan yang telah dijabarkan di atas untuk menghindari pungutan yang tidak resmi atau pungli. Apabila seseorang atau badan melakukan penyelenggaraan parkir tidak mengikuti aturan yang berlaku di Kota Denpasar maka kegiatan parkir tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pungli. Pungli juga dapat terjadi apabila penyelenggara parkir telah mengikuti aturan yang berlaku di Kota Denpasar akan tetapi terdapat oknum petugas yang melakukan tindakan yang menyalahi aturan seperti pada Kasus yang terdapat pada Laporan Polisi Nomor LP/223/II/2017/BALI/RESTA/DPS dimana pada kasus ini petugas parkir tidak memberikan karcis pada saat memungut biaya parkir7.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Bapak Putu
Subita Bawa, S.Sos., M.H. pada tanggal 4 Juli 2018 menyebutkan
bahwa pelaksanaan operasi pemberantasan pungutan liar oleh satgas saber pungli Kota Denpasar dengan acuan sebagai aturan pokok adalah Perpres Pungli. Penegakan hukum dilakukan melalui pembentukan berdasarkan SK Walikota No. 188 Tahun 2016 diantaranya sebagai Penanggung jawab adalah Walikota Denpasar, Wakil Walikota Denpasar, Forkompinda Kota Denpasar, Ketua Pelaksana Unit Saber Pungli adalah Wakapolresta Denpasar, Wakil Ketua I adalah Kepala Inspektorat Kota Denpasar, Wakil Ketua II adalah Kasi Intel Kejaksanaan Negeri Denpasar dengan Sekretaris adalah Asisten I Sekda Kota Denpasar. Berdasarkan SK Walikota No. 188 Tahun 2016 bahwa seluruh sistem pengawasan internal ditugaskan untuk mencegah pungli ditingkatkan dan jika terbukti melakukan pungli maka penindakan tegas bagi oknum pelaku yang terlibat sebagai pelaku pungli diberikan sebagai bentuk sanksi penindakan tegassdapat berupa pemecatan secara langsung tanpa melalui proses Selain hal tersebut, tim saber pungli yang terdiri dari tim pencegahan yang bertugas untuk melakukan dan memberikan sosialisasi, Intelijen yang bertugas untuk melakukan penyelidikan, tim penindakan yang bertugas untuk melakukan operasiitangkap tangan dan tim yustisi memiliki tugas untuk melakukankpenegakan hukum yaitu salah satunya adalah untuk
melakukan penyidikan. Berikut data pelaksanaan operasi pemberantasan pungutan liar oleh Polresta Denpasar:
TAHUN |
JUMLAH KASUS |
KETERANGAN |
2016 |
Tahapan Sosialisasi |
Dalam Proses Pembentukan Satgas Saber Pungli Kota Denpasar Sebagaimana Pada SK Walikota No. 188 Tahun 2016 |
2017 |
4 Kasus |
Seluruhnya Sudah Diselesaikan Sesuai Amanat Atas Ketentuan Perpres Pungli |
2018 |
28 Kasus |
Beberapa Praktek Pungli Dengan Posisi Masih Dalam Proses Penangan Tim Satgas Saber Pungli |
Sumber: Polresta Denpasar
-
2.2.2 Faktor Penghambat Dan Pendukung Pelaksanaan Operasi Pemberantasan Pungutan Liar Oleh Polresta Denpasar Pemerintahddalam menjalankan tugasnya dilengkapi dengan kewenangan-kewenangannbaik yang bersifat atributif, mandataris maupun yang bersifat delegatif.kKewenangan yang diberikan tersebut bertujuanaagar memudahkan pemerintah sebagai aparatur Negarakkesejahteraan (welfare state) dalam menjalankan tugasnya untuk mensejahterahkan rakyat8. Suatu kebijakan dapat
ditinjau dari beberapa aspek, berdasarkan isi kandungan suatu kebijakan maka kebijakan pemerintah adalah pernyataanppolitis yang menyatakankkehendak, tujuan dan sasaran serta alasan bagi perlunya pencapaian tujuan. Melihat dari isinya dapat dikatakan bahwa kebijakan menguraikan prinsip-prinsip yang membimbing tindakan, strategi sebagai orientasi, prioritas-prioritas dan rangkaian tindakan yang dirancang untuk mencapai sasaran suatu tujuan.9
Pengaturan suatummasalah dalampperundang-undangan didasari pokokppikiran, bahwa ada sesuatu “kepentingan hukum” yang perlummendapat pengaturan dan perlindungan hukum. Terasuk pula pengaturan terhadap pungli yang menjadi permasalahan di masyarakat, sehingga dirasa perlu untuk diatur kedalam suatu peraturan perundang-undangan. Perkembangannyammasyarakat pengguna layanan justru banyak yang merasa lega ketikammelakukan hal itu, atau bahkan mengharapkannyakkarena beranggapan hal itu dapat mempercepat urusannya,ddan tidak menganggapnya sebagai praktik negatifyyang merugikan yang berartiimasyarakat telah ikut melembagakan praktik pungli10
Patut diperhatikan bahwa dalam indeks kompetitif global terkait dengan noktah gelap yang masih melingkupi masalah Indonesia adalah masalah keamanan dan suap (pungli). Perlu dipahami bahwa praktek pungli dalam lingkup internasional telah diposisikan sebagai praktek korupsi. Dalam perbandingan posisi Indonesia dengan Negara-negara Asia Tenggara pertahun 2012-
2013 maka Indonesia menempati urutan ke 6 dan urutan 114 dari Negara di seluruh dunia.11
Dalam upaya menanggulangi akibat negatif dari aksi pungli maka terhadap penegak hukum yang mempunyai wewenang, salah satunya yaitu pihak kepolisian dapat melakukan usaha untuk mencegah terjadinya kasus pungli. Adapun upaya yang dapat dilakukan dengan carayyaitu upayappre-emtif melalui pembinaan internalmmengenai kode etik dan disiplin kepolisian, himbauan kepada anggotakkepolisian mengenai sanksi hukum apabila melakukankkejahatan, dan arahan dari pimpinanbberupa nasehat dan instruksiiterhadap anggota kepolisian untuk melakukan kewajibanssesuai dengan tugas dan kewenangannya. upaya preventif melalui pencegahanddan penanggulangan yang meliputi prosespperencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, mengarahkan danmmenggerakkan masyarakat untuk mentaati peraturan perundang-undanganndan norma-norma sosial yang berlakuuserta berperang aktif menciptakan, memelihara atau meningkatkannketertiban dan keamanan bagi diri dan lingkungan dalam bentuk sistim keamanan swakarsa. Selanjutnya upaya represiffmelalui upaya pencegahan dan penanggulangan yang dilakukan cara melakukan pola-pola penindakan atau penghukuman terhadap para pelaku pungutan liar berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.12
Pelaku pungli tidakhhanya dapat dijerat dengan Pasal KUHP.pPelaku juga mungkinddijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Agung Muhammad Prasetyoomengatakan bahwa
pada umumnya, praktik pungli dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana (selanjutnya disingkat KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) bulan. Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun. Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Agung Muhammad Prasetyoomenegaskan bahwa pungli dapat dikategorikan sebagai korupsi. Terdapat ketentuan Pasal 12 huruf e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun.13
Berkaitan dengan uraian tersebut factor penghambat Satgas Saber Pungli Pertama upaya mengatasi hambatan berdasarkan aturan hukum dari Satgas Saber Pungli Kota Denpasar dilakukan dengan membina oknum yang telah terbukti melakukan pungli tersebut, pembinaan dilakukan dengan memberikan pengetahuan terkait prilaku pungli sehingga secara emosional oknum pelaku pungli dapat merasa malu dan diaharapkan tidak mengulainya kembali, hal tersebut dilakukan karena apabila dilanjutkan hingga tahap ke pengadilan, penyelesaian kasus tersebut tidak akan selesai karena unsur Pasal 368 KUHP memuat unsur paksaan sehingga tidak terbukti dan akhirnya oknum dibebaskan yang berujung pada praktek pengulangan pungli, hal ini karena menerima pungli tidak perlu dilakukan dengan paksaan, namun salah satu contoh yaitu dengan cara mekanisme yang berbelit-belit akan membuat masyarakat mencari alternatif sehingga pungli dianggap pilihan untuk mengatasi mekanisme tersebut
Hal lain yang menjadi kendala yaitu yang disebabkan oleh adanya sikap acuh tak acuh dari masyarakat mengenai tindak pidana pungli, masyarakatnyang tidak mengetahui mengenai Satgas Saber Pungli,kkurang jelasnya dalam cara pelaporan masyarakatkkepada Satgas Saber Pungli. Pungli ini telahmmenjadi budayaayang sudah biasa di dalam kehidupan masyarakat yang merupakan respon darimmasyarakat yang menginginkan birokrasi yang tidak berbelit-belit,ccepat dan keamanan yang terjamin.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Putu Subita Bawa, S.Sos., M.H. pada tanggal 4 Juli 2018 menyebutkan bahwa adapun efektivitas penegakan hukum terhadap pemberantasan pungli oleh Polresta Denpasar ialah faktor pendukung efektivitas pelaksanaan aturan hukum bahwa sebagaimana dalam pengaturan pungli pada Perpres Pungli dalam konsideran menimbang huruf b dapat disimak bahwa upaya pemberantasan pungli perlu dibentuk Satgas Saber Pungli. Adanya pengaturan dalam Perpres Pungli juga memberi dan mampu menimbulkan efek jera kepada setiap pelaku yang pungli mengingat adanya organisasi baru yang secara khusus bertugas sebagai Satgas Saber Pungli. Faktor berikutnya selain dari faktor aturan hukum yaitu faktor dari penegak hukum bahwa aparatur sebagaimana dalam SK Walikota No. 188 Tahun 2016 diberikan kewenangan untuk melakukan pembersihan praktek pungli di Kota Denpasar sebagaimana dalam agenda yaitu tahapan persiapan operasi, koordinasi dilaksanakan dan jadwal pelaksanaan operasi saber pungli terkait pembahasan-pembahasan serta dapat juga digunakan sebagai forum untuk memberi dan mendengar segala bentuk masukan dari bagian-bagian kelompok kerja tim Saber Pungli Kota Denpasar. Faktor pendukung selanjutnya ialah faktor yang berasal dari masyarakat dan budaya. Terhadap faktor masyarakat yaitu mengingat oknum petugas
ataupun masyarakat telah sadar diawasi oleh unit Satgas Saber Pungli sehingga mempengaruhi prilaku masyarakat untuk turut serta mengurangi pemberian pungli kepada oknum petugas, dan factor budaya terkait dengan adanya Perpres Pungli memberikan pengaruh kepada budaya pungli baik terhadap onkum petugas dan masyarakat yang mulai terbiasa untuk tidak melakukan pemberian pungli ataupun menerima pungli.
-
1. Pelaksanaan operasi pemberantasan pungutan liar oleh satuan tugas sapu bersih pungutan liar Kota Denpasar dilakukan sebagaimana diamanatkan SK Walikota No. 188 Tahun 2016 sebagai tindak lanjut dari Perpres Pungli dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4288/SJ terkait pembentukan Satgas Saber Pungli untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana ditegaskan pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perpres Pungli.
-
2. Efektivitas penegakan hukum terhadap pemberantasan pungli oleh Polresta Denpasar berdasarkan Perpres no 87 tahun 2016 saat ini dapat dikualifikasikan cukup efektif karena mampu menimbulkan efek jera kepada setiap pelaku pungli mengingat adanya organisasi baru yang secara khusus bertugas sebagai Satgas Saber Pungli
-
1. Disarankan kepada Satgas Saber Pungli Kota Denpasar khususnya Polresta Denpasar terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan operasi pemberantasan pungli untuk tetap mengacu kepada SK Walikota No. 188 Tahun 2016 dan Perpres Pungli sebagai dasar hukum untuk memaksimalkan
pembentukan tim pada instansi-instansi sekaligus melakukan monitoring ke setiap instansi-instansi yang dianggap rawan terjadinya praktek pungli.
-
2. Disarankan kepada masyarakat yang mengetahui dan/atau mengalami setiap praktik pungli untuk melakukan pelaporan kepada Satgas Saber Pungli secara langsung atau melalui perantara dan/atau fasilitas pelaporan yang disediakan sehingga unit kerja Saber Pungli dapat melakukan fungsi dan kewenangannya lebih cepat.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku :
Agus Dwiyanto, 2011, Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Reformasi Publik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,
Amir Tahir, 2014, Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Cet. Ke-1, Alfabeta, Bandung,
Marwan Effendy, 2014, Teori Hukum Dari Perspektif Kebijakan, Perbandingan Dan Harmonisasi Hukum Pidana, Cet. I, Guang Persada Press Group, Jakarta,
Muchamad Iksan, 2012, Hukum Pelindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Muhammadiyah University Press, Surakarta,
Soerjono Soekanto, 2001, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Jurnal dan artikel:
Kurniawan, A., 2017, Penegakan Hukum Terhadap Anggota
Kepolisian Yang Melakukan Pungutan Liar (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung), Jurnal Poenale, Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, Vol. 5,No. (5),
Putu Ari Permadi, I Made Arya Utama dan I Ketut Suardita, 2018, Pelaksanaan Kewenangan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Daerah Kota Denpasar Dalam Penertiban Parkir Yang Diselenggarakan Desa Pakraman, jurnal Kerta Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 6, No. (4)
Ramadhani, W., 2017, Penegakan Hukum dalam Menanggulangi Pungutan Liar terhadap Pelayanan Publik, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 12, No. (2),
Rustiyanto, K. H., 2014, Upaya Polisi Dalam Menanggulangi
Pungutan Liar Terhadap Sopir Truk Galian C Di Wilayah Kabupaten Sleman, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta,
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, 2016, Inilah Perpres Nomor 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, URL: http://setkab.go.id/inilah-perpres-nomor-872016-
tentang-satuan-tugas-sapu-bersih-pungutan-liar/ diakses pada 05 September 2018
Wibawa, S., FM, A. F., & Habibah, A., 2013, Efektivitas Pengawasan Pungutan Liar di Jembatan Timbang, JIANA (Jurnal Ilmu Administrasi Negara), Vol. 12 No.(2),
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang- Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah
Surat Keputusan Walikota Denpasar No. 188.45/1477/HK/2016 tentang Pembentukan Tugas Saber Pungli Kota Denpasar
15
Discussion and feedback