PENERTIBAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS GUNA MENINGKATKAN PARIWISATA DI KOTA DENPASAR

Oleh:

Kadek Rahmitha Parta Dewi A.A Ngurah Gede Driksen Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACK

This paper titled "Control of Vagrants and Beggars to increase tourism in Denpasar City". Tourism in Denpasar is one sector that is very influential on regional income, the problems of tourism must be considered both in terms of facilities, human resources, cultural traditions should always be preserved as well as security and order, which is currently very complicated to be overcome particular problems vagrants and beggars, due to flow of urbanization so that the public looking for jobs to the city. How to bring order and overcome vagrants and beggars to improve tourism and how to sanctions for vagrants and beggars who violate order. This type of research is used an empirical legal research, the studies in terms of the written rules. The results obtained are the control and countermeasures of vagrants and beggars stipulated in Government Regulation No. 31 of 1980, there is an element in the regulation of preventive, repressive, and rehabilitative and Denpasar City Regional Regulation No. 15 of 1993 Article 35 paragraph (4) stated prohibited activities may or begging or begging or busking or other business like, if it is violated will be subject to the maximum fine of Rp. 50.000, - (Fifty Thousand Rupiah).

Keywords: Denpasar City, Tourism, Management and control, Vagrants and Beggars. ABSTRAK

Tulisan ini berjudul “Penertiban Gelandangan dan Pengemis Guna Meningkatkan Pariwisata di Kota Denpasar”. Pariwisata di Kota Denpasar merupakan salah satu sektor yang sangat berpengaruh terhadap pemasukan daerah, maka masalah kepariwisataan harus diperhatikan baik dari segi fasilitas, sumber daya manusia, tradisi budaya yang harus selalu dilestarikan serta keamanan dan ketertiban, yang saat ini sangat rumit untuk diatasi khususnya masalah gelandangan dan pengemis, disebabkan arus urbanisasi sehingga masyarakat mencari pekerjaan ke kota. Bagaimana cara menertibkan dan menanggulangi gelandangan dan pengemis guna meningkatkan pariwisata serta bagaimana pemberian sanksi bagi gelandangan dan pengemis yang melanggar ketertiban. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum Empiris, yang kajiannya ditinjau dari peraturan-peraturan tertulis. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu penertiban dan penanggulangan gelandangan dan pengemis tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, dalam peraturan terdapat unsur preventif, represif, dan rehabilitatif serta Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 1993 Pasal 35 ayat (4) menyatakan Dilarang melakukan usaha atau kegiatan atau meminta-minta atau mengemis atau mengamen atau usaha lain yang sejenisnya, apabila hal tersebut dilanggar akan dikenakan denda sebesar-besarnya Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).

Kata Kunci: Kota Denpasar, Pariwisata, Penanggulangan dan penertiban, Gelandangan dan Pengemis.

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1   Latar Belakang

Pariwisata merupakan salah satu sektor yang sangat berpengaruh terhadap pemasukan daerah, maka masalah kepariwisataan harus dikembangkan dan diperhatikan baik dari segi fasilitas, sumber daya manusia, tradisi budaya yang harus selalu dilestarikan serta keamanan dan ketertiban umum, untuk menciptakan tempat yang aman dan nyaman sebagai tempat berlibur. Kota Denpasar adalah tujuan pariwisata dunia, sehingga Kota Denpasar menjadi barometer pertumbuhan dan perkembangan Bali. Perlahan-lahan kepadatan penduduk semakin meningkat, menyebabkan lahirnya masalah sosial. Salah satu masalah yang sangat rumit untuk diatasi khususnya masalah gelandangan dan pengemis. Dikarenakan arus urbanisasi dari desa ke kota, yang disebabkan di sektor tradisional hampir tidak ada lapangan perkerjaan dan daya dukung alam mulai terbatas.1 Yang mendorong mereka untuk mencari perkerjaan dikota, karena tidak memiliki ketrampilan yang memadai maka untuk tetap bertahan hidup, mereka memilih jalan pintas sebagai gelandangan dan pengemis.2

Gelandangan dan pengemis tidak sesuai dengan Norma Bangsa Indonesia yang berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian” dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Farkir miskin dan anak-anak yang terlantar di pelihara oleh negara”. Maka gelandangan dan pengemis perlu diperhatikan untuk mencerminkan tatanan kota yang tertib, tentram dan memberikan rasa nyaman bagi wisatawan.

  • 1.2    Tujuan

Penelitian ini bertujuan untuk penertiban dan penanggulangan gelandangan dan pengemis guna meningkatkan Pariwisata di Kota Denpasar serta pemberian sanksi bagi gelandangan dan pengemis yang tetap melanggar ketertiban.

  • II.   ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Jenis penelitian hukum yang dipergunakan adalah penelitian hukum Empiris. Kajian penelitian ini ditinjau dari peraturan-peraturan tertulis dan tinjauan langsung dilapangan. Sumber datanya adalah berupa data sekunder yang berupa bahan hukum baik 3 bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder.3

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

Penertiban dan Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis Guna Meningkatkan Sektor Pariwisata.

Tujuan Negara ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya, dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban.4 Secara khusus penertiban dan penanggulangan gelandangan dan pengemis tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, dalam peraturan tersebut terdapat unsur-unsur preventif, represif, dan rehabilitatif yang bertujuan agar tidak berkembangnya gelandangan dan pengemis serta gelandangan dan pengemis kembali menjadi masyarakat yang mempunyai penghidupan yang layak.

Usaha prepentif merupakan usaha pencegahan, yang ditujukan baik kepada perseorangan dan kelompok masyarakat yang diperkirakan menjadi sumber timbulnya gelandangan dan pengemis, berdasarkan Pasal 6 usaha yang di lakukan yaitu penyuluhan dan bimbingan sosial, pembinaan sosial, bantuan sosial, Perluasan kesempatan kerja, pemukiman lokal, peningkatan derajat kesehatan. Menurut Pasal 9 adanya beberapa upaya yang besifat penanggulangan atau represif yaitu razia, penampungan sementara untuk diseleksi, pelimpahan. Dan usaha rehabilitatif terhadap gelandangan dan pengemis meliputi usaha penampungan, seleksi, penyantunan, penyaluran dan tindak lanjut. Semua upaya tersebut bertujuan agar fungsi sosial mereka dapat berperan kembali sebagai masyarakat dan tindakan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Trantib dan Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Kepolisian sebagai pelaksanaan ketertiban.

Apabila ke 3 (tiga) usaha tersebut dapat dilaksanakan dengan maksimal, maka akan membuat citra Kota Denpasar sebagai salah satu objek wisata akan semakin baik serta diperlukan peran serta masyarakat untuk tidak memberikan uang secara cuma-cuma kepada pengemis agar hal tersebut tidak menjadi suatu tradisi dan agar usaha pengelandangan dan pengemisian tidak dijadikan usaha oleh opnum yang tidak bertanggung jawab, yang akan menimbulkan keterpurukan terhadap pariwisata di Kota Denpasar. Wisatawan liburan ke Bali Khususnya ke Kota Denpasar berharap liburan mereka tidak diusik dengan adanya gelandangan dan pengemis misalnya wisatawan pergi ke Pantai Sanur, Serangan, Pantai Sindhu dan tempat wisata lain di Kota Denpasar para wisatawan akan lebih merasa nyaman untuk menikmati panora laut apabila tidak di ganggu dengan adanya gelandangan dan pengemis.

Sanksi Bagi Gelandangan dan Pengemis yang Tetap Melanggar Ketertiban.

Dalam kehidupan diperlukan adanya suatu peraturan yang berisikan perintah dan larangan yang mempunyai sanksi yang bersifat memaksa. Pengenaan sanksi tidak bisa dilakukan begitu saja diberikan, melaikan apabila terjadi pelanggaran terhadap kaidah hukum barulah sanksi dapat dikenakan. Seperti yang sudah di jelaskan di penjelasan pertama, para gelandangan dan pengemis yang tertangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja selanjutnya akan diberikan penyuluhan dan diberikan berbagai keterampilan agar bias memperoleh hidup yang lebih baik dan apabila gelandangan dan pengemis tersebut berasal dari Kabupaten/Kota di luar Kota Denpasar akan di kembalikan ke daerah asal mereka. Sementara apabila gelandangan dan pengemis asli Kota Denpasar Pemerintah akan melakukan tindakan lebih lanjut seperi apabila tidak mempunyai tempat tinggal yang layak akan di bantu dibuatkan rumah dengan program bedah rumah yang sudah berjalan dan juga diberikan dana untuk membuat usaha sendiri agak tidak kembali menjadi gelandangan dan pengemis. Pemerintah Kota Denpasar saat ini belum memiliki Peraturan Daerah yang mengatur mengenai gelandangan dan pengemis, permasalahan gelandangan dan pengemis terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 1993 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum pada Pasal 35 ayat (4) menyatakan Dilarang melakukan usaha atau kegiatan atau meminta-minta atau mengemis atau mengamen atau usaha lain yang

sejenisnya, apabila hal tersebut dilanggar akan dikenakan denda sebesar-besarnya Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).

  • III.    KESIMPULAN

Penertiban gelandangan dan pengemis bertujuan untuk meningkatkan pariwisata di Kota Denpasar, dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980, melihat situasi dan kondisi masyarakat yang masih banyak menjadi gelandangan dan pengemis, pemerintah harus segerah mencari alternatif lain untuk menanggulangi masalah tersebut dengan cara preventif, refresif, dan rehabilitatif. Hal ini di karenakan Kota Denpasar sebagai pusat daerah pariwisata perlu dilestarikan sehingga tidak menimbulkan kesan negatif, untuk para gelandangan dan pengemis ditertibkan agar tidak menimbulkan kesan mengganggu ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan bagi para wisatawan. Dan pemberian sanksi akan membuat efek jera bagi mereka, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 1993 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum pada Pasal 35 ayat (4) menyatakan dilarang melakukan usaha atau kegiatan atau meminta-minta atau mengemis atau mengamen atau usaha lain yang sejenisnya, apabila hal tersebut dilanggar akan dikenakan denda sebesar-besarnya Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).

DAFTAR PUSTAKA BUKU

Amiruddin, dan H. Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dinas Kesejaterahan Sosial Provinsi Bali, 2003, Pulau Bali “Jangan Buat Aku Miskin ”, Denpasar, h. 76 .

Tadjuddin Noer Effendi, 1984, Gelandangan Pandangan Ilmuan Sosial, LP3ES, Jakarta, h. 69.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 1993 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum.

5