EFEKTIFITAS PENCATATAN KELAHIRAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2006 (STUDI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KAB. GIANYAR)
on
EFEKTIFITAS PENCATATAN KELAHIRAN BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2006
(STUDI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KAB. GIANYAR)
Oleh
I Komang Arya Andika Yasa Ibrahim R
I Ketut Suardita
Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Di Kabupaten Gianyar pencatatan Kelahiran dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten Gianyar, dasar hukumnya adalah Undang-Undang No.23 Tahun 2006. Permasalahanya adalah bagaimana pelaksanaan pencatatan kelahiran di kabupaten Gianyar dan faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan pencatatan kelahiran di gianyar. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum empiris dengan teknik pengumpulan data wawancara. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa efektifitas pencatatan kelahiran berdasarkan Undang-Undang No.23 tahun 2006 belum terlaksana efektif karena kurangnya sarana dan prasarana, lemahnya SDM masyarakat, faktor geografis kabupaten Gianyar yang luas dan lemahnya penegakan hukum.
Kata Kunci : Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pencatatan Kelahiran
ABSTARCT
In Gianyar regency Birth Registration performed at the Department of Civil and Population of Gianyar, the legal basic is Act No.23 of 2006. The problems is how does the implementation of birth registration in Gianyar regency, and what factors that influence the implementation of birth registration in gianyar. This research is empirical legal research with interview data collection techniques. The conclusion of this study show that the effectiveness of birth registration implemented under act number 23 of 2006 has not been implemented effectively it is mostly caused by the lack of infrastructure, lack of human resources community, broad of Gianyar district geographic factors, and weak law enforcement.
Key Words : Population Administration, Civil registration, Birth Registry
Dalam melaksanakan pembangunan pemerintah wajib mendata mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kependudukan. Pendataan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kependudukan tersebut dilaksanakan dengan pencatatan administrasi kependudukan. Pencatatan Sipil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan meliputi : Pencatatan Kelahiran, Pencatatan Perkawinan, Pencatatan Perceraian, Pencatatan Kematian, Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, dan pengesahan Anak, Pencatatan atas Perubahan Nama, dan Pencatatan atas Perubahan Status Kewarganegaraan1.
Salah satu bidang dalam pencatatan sipil yang mempengaruhi ketepatan data kependudukan adalah Pencatatan Kelahiran. Pencatatan Kelahiran merupakan suatu hal yang penting bagi terlaksananya ketertiban administrasi kependudukan dan untuk menunjang kefalidan data kependudukan. Kepemilikan atas dokumen-dokumen catatan sipil ini merupakan suatu kewajiban bagi masyarakat, karena berkaitan dengan berbagai hal seperti mulai dari pendataan penduduk dan sebagai syarat dalam pembuatan akta-akta atau dokumen-dokumen kependudukan lainnya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana efektifitas pencatatan kelahiran berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 2006 dan untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pencatatan kelahiran Khususnya di Kabupaten Gianyar.
Jenis Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum yuridis empiris, yang mana merupakan penelitian lapangan atau sering disebut penelitian hukum empiris yang mengkaji pelaksanaan dan implementasi ketentuan perundang-undangan di lapangan.2 Karena penelitian ini adalah
penelitian hukum empiris maka sumber data adalah berupa data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang bersumber langsung dari penelitian lapangan, yaitu suatu data yang diperoleh langsung dari sumber pertama di lapangan baik dari responden ataupun informan. Sedangkan data sekunder adalah suatu data yang bersumber dari suatu penelitian kepustakaan yaitu data yang tidak secara langsung diperoleh dari sumber pertamanya, melainkan diperoleh dari data-data yang telah terdokumenkan dalam bentuk bahan-bahan hukum3. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan dimana pendekatan fakta memusatkan perhatian pada suatu kenyataan. Sedangkan pendekatan peraturan perundang-undangann yaitu pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi.4 Analisis bahan hukum dilakukan dengan cara deskriptif analisis yaitu dipaparkan dalam bentuk uraian-uraian yang menggambarkan secara lengkap tentang aspek tertentu yang bersangkutpaut dengan masalah dan kemudian dianalisa kebenarannya tersebut.5
-
2.2 HASIL DAN PEMBAHASAN
Pencatatan Kelahiran pada Kabupaten Gianyar dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar yang dimana Dinas ini membawahi Kabupaten/Kota Gianyar, dalam pelaksanaan pencatatan administrasi kependudukan ini didasarkan atas peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar hukumnya yaitu Undang-Undang No.23 Tahun 20066. Pencatatan Kelahiran pada Kabupaten Gianyar belum efektif karena masih banyak masyarakat
yang belum mencatatkan kelahiran sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang N0.23 Tahun 2006.
Berdasarkan penelitian di lapangan hambatan- hambatan dalam pencatatan kelahiran bersumber pada faktor internal dan faktor eksternal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu sendiri. Faktor internal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar adalah dari segi sarana dan prasarana. Kemudian Faktor eksternal yaitu merupakan faktor-faktor diluar daripada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar, seperti faktor geografis, faktor lemahnya SDM masyarakat, dan faktor lemahnya penegakan hukum.
-
1. Pencatatan Kelahiran berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 di Kabupaten Gianyar belum berjalan secara efektif, berkaitan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang mewajibkan untuk melakukan pencatatan setiap kelahiran dengan segera setelah terjadinya suatu kelahiran.
-
2. Adapun faktor-faktor yang menjadi kendala dalam Pelaksanaan Pencatatan kelahiran itu sendiri adalah faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu sendiri seperti sarana dan prasarana yang masih perlu ditingkatkan.Faktor eksternal diantaranya adalah faktor geografis, faktor lemahnya SDM masyarakat, dan faktor lemahnya penegakan hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Kadir Abdul, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soekanto Soerjono dkk, 2009, Penelitian Hukum Normatif, PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Marzuki Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta.
Soemitro Ronny Hanitijo, 1991, Metodolologi Penelitian Hukum, Cetakan II, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar, 2009, Buku Panduan Pendaftaran dan Pencatatan Akta-Akta Catatan Sipil, Gianyar Bali.
Direktur Pencatatan Sipil, 2002, Ekspose Kebijakan, Strategi dan Permasalahan
Pencatatan Sipil pada Rapat Kerja Regional II, Makasar.
5
Discussion and feedback