KAJIAN YURIDIS ALIH TEKNOLOGI DALAM PERUSAHAAN MULTINASIONAL

Oleh :

Kadek Bisma Prayogi A.A.GA Dharmakusuma Suatra Putrawan

Hukum Keperdataan, Fakultas Hukum, Universitas Udayana

ABSTRACT

The role of multinational enterprises (PMN) in technology transfer that can be mentioned such as : as a parent company that can be used for media, the form of information exchange, technology among countries within international society which is then beneficial and useful for Indonesia; as the place to capital investment in order to have benefit for Indonesia; and as the place to implement new technology in order to be used more efficiently and effectively for Indonesia, in addition to improve international economic trade.

The regulation of technology transfer toward multinational enterprises (PMN) still focuses on Act No. 25 of 2007 concerning capital investment, especially Article 2 Point 1, in addition Indonesia has also referred to national legal regulation in economic /trade affairs based on GATT and WTO that have been ratified through RI Act No. 7 of 1994, included adaptation to regulation of Intellectual Property Rights (HKI) available in TRIPs, like RI Act No. 14 of 2001 concerning patent, RI Act No. 15 of 2001 about trade mark, and RI Act No. 19 of 2002 concerning copy rights and others included object from Intellectual Property Rights (HKI).

Key words : Technology, Transfers, Multinational, Enterprises

ABSTRAK

Peranan perusahaan multinasional (PMN) dalam pengalihan teknologi yang dapat disebutkan antara lain : Sebagai perusahaan induk yang dapat digunakan untuk media, wadah, pertukaran informasi, teknologi antar negara dalam masyarakat internasional yang selanjutnya berguna, dan bermanfaat bagi Indonesia; Sebagai tempat untuk penanaman modal agar diperoleh keuntungan-keuntungan bagi Indonesia; dan Sebagai tempat untuk penerapan teknologi-teknologi baru agar bermanfaat lebih efisien dan efektif menguntungkan Indonesia, di samping juga untuk meningkatkan perdagangan ekonomi internasional.

Pengaturan alih teknologi terhadap perusahaan multinasioal (PMN) sampai saat ini masih memperhatikan ketentuan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, khususnya pasal 2 ayat 1, di samping Indonesia juga telah menyesuaikan ketentuan hukum nasional bidang ekonomi/perdagangan dengan ketentuan GATT dan WTO yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1994, termasuk penyesuaian terhadap ketentuan bidang hak kekayaan intelektual (HKI) yang ada pada TRIPs, seperti Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2001 tentang paten, Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 tahun 2001 tentang merek, maupun Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, dan lain-lain yang tercakup sebagai obyek dari hak kekayaan intelektual (HKI).

Kata Kunci: Alih, Teknologi, Perusahaan, Multinasional

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Negara-negara maju terus menerus menemukan proses serta mesin-mesin baru yang lebih rumit dan lebih ekonomis. Sedangkan negara-negara berkembang masih berada pada taraf mencoba dengan segala upaya untuk memperkecil jarak keterbelakangan teknologinya dengan negara-negara maju.1

Perusahaan multinasional (PMN) yang bergerak di seluruh dunia, pada kenyataannya mempunyai falsafah yaitu untuk kemakmuran yang dijalankan dalam bentuk keuntungan yang diperoleh perusahaan.

Tujuan

Tujuan penulisan ini adalah mengetahui peran Perusahaan Multinasional (PMN) dalam Pengalihan Teknologi.

ISI MAKALAH

Metode

Penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku, sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan mengadakan studi pencatatan dokumen yang berkaitan dengan permasalahan dan 2

bahan hukum.2

Hasil Dan Pembahasan

Peranan Perusahaan Multinasional (PMN) Dalam Alih Teknologi

Dilihat posisi Negara Indonesia dewasa ini, yang sudah berada pada kondisi penuh persaingan globlaisasi, maka perusahaan multinasional dalam alih teknologi di Indonesia dapat dikatakan memiliki peranan sebagai berikut :

  • 1.    Sebagai perusahaan induk yang dapat digunakan untuk media, wadah, pertukaran informasi teknologi, antar Negara dalam masyarakat internasional, yang selanjutnya berguna dan bermanfaat bagi Indonesia.

  • 2.    Sebagai tempat untuk penanaman modal agar diperoleh keuntungan-keuntungan bagi Negara nasional;

  • 3.    Sebagai tempat untuk penerapan teknologi-teknologi baru agar dapat bermanfaat lebih efisien dan efektif menguntungkan secara nasional;

  • 4.    Sebagai media untuk peningkatan perdagangan ekonomi internasional.3

Sikap pemerintah negera-negara berkembang yang secara positif mendorong pertumbuhan perusahaan-perusahaan multinasional mereka sendiri dan kegiatan investasi di luar negeri, ada dua faktor yang menunjang kegiatan investasi tersebut yaitu : Solidaritas diantara negara-negara dunia ketiga, faktor ini dalam beberapa hal mungkin telah memegang peranan penting dalam usaha beberapa Negara berkembang untuk menrik penanam modal sing dari negara-negara berkembang lainnya; Tersedianya teknologi yang lebih tepat guna, faktor

ini juga mempunyai peranan yang penting dalam menarik investasi langsung dari negara-negara berkembang. Bagi negara-negara berkembang yang menghadapi banyak kelebihan tenaga kerja, maka teknologi yang tepat guna untuk lingkungan yang padat karya dipergunakan oleh perusahaan-perusahaan multinasional dari negara-negara berkembang, merupakan faktor pertimbangan yang penting dalam usaha menarik penanam modal dari luar negeri.4

Peraturan alih teknologi terhadap perusahaan multinasional (PMN) sampai saat ini masih memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, khususnya pasal 2 ayat 1, disamping Indonesia juga telah menyesuaikan ketentuan hukum nasional bidang ekonomi/perdagangan dengan ketentuan GATT dan WTO yang tealh diratifikasi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Noamor 7 tahun 1994, termasuk penyesuaian terhadap ketentuan bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang ada pada TRIPs, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2001 Tentang Paten, Udnang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merek, maupun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan lain-lain yang tercakup sebagai obyek dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan di depan maka dapat ditarik kesimpulan yang merupakan jawaban dari permasalahan, sebagai berikut : Peranan perusahaan multinasional (PMN) dalam pengalihan teknologi yang dapat disebutkan antara lain : Sebagai perusahaan induk yang dapat digunakan untuk media, wadah, pertukaran informasi, teknologi antar negara dalam masyarakat internasional yang selanjutnya berguna, dan bermanfaat bagi Indonesia; Sebagai tempat untuk penanaman modal agar diperoleh keuntungan-keuntungan bagi Indonesia; dan Sebagai tempat untuk penerapan teknologi-teknologi baru agar bermanfaat lebih efisien dan efektif menguntungkan Indonesia, di samping juga untuk meningkatkan perdagangan ekonomi internasional.

DAFTAR BACAAN

Rosyidah Rakhmawati, 2003, Hukum Penanaman Modal di Indonesia dalam Menghadapi Era Global, Cetakan Pertama, Bayu Media Publishing, Jakarta.

Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung.

The Kian Wie, 1982, Perusahaan Multi Nasional dari Negara Berkembang di Indonesia, Artikel dalam Majalah Management & Usahawan Indonesia, Edisi Maret-April.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67.

5