TANGGUNG JAWAB PIHAK RETAILTERHADAP PRODUK YANG TELAH KADALUWARSA YANG MENIMBULKAN KERUGIAN PADA KONSUMEN

DI KELURAHAN SANUR KOTA DENPASAR

I Wayan Ari Mertha Sedana

I Wayan Suardana

Hukum Bisnis, Fakultas Hukum, Universitas Udayana

ABSTRACT

Consumer protection is every effort that ensures the existence of legal certaintyto provide protection to consumers . Make it happen with the government issued law number 8 of 1999 on the protection of consumers. In it set about the rights and obligations of consumers and businessmen, also about the responsibility of businessmen. The problem that arises is how retail party responsibility against losses suffered as a result of consumers to consume products that expire as well as the efforts of what can be done if there is a dispute over consumer losses to consumers as a result of consuming the product expire?

Product liability is a legal responsibility of the agency or produce a product or of the person or entity that is engaged in a process to produce a product or persons or entities who sell or distribute such products. The law of product liability is included in the Act of breaking the law, but is imbued with strict liability, regardless of whether there are errors on the perpetrators. Efforts that can be made consumers if there is a dispute over on losses suffered consumers as a result of consume products that are expired, can be done in two ways, i.e dispute resolution outside the Court and dispute resolution through the courts.

Key Words : Consumer Protection, Responsibility, Legal Certainty, Dispute resolution efforts.

ABSTRAK

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pemerintah mewujudkannya yaitu dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Didalamnya mengatur tentang hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, juga tentang tanggung jawab pelaku usaha. Masalah yang timbul adalah bagaimana tanggung jawab pihak retail terhadap kerugian yang diderita konsumen akibat mengkonsumsi produk yang kadaluwarsa serta upaya apa yang dapat

dilakukan konsumen jika terjadi sengketa atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi produk yang kadaluwarsa?

Tanggung jawab produk adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut. Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum, tetapi diimbuhi dengan tangung jawab mutlak, tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Upaya yang dapat dilakukan konsumen jika terjadi sengketa atas kerugian yang diderita konsumen akibat mengkonsumsi produk yang kadaluwarsa, dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab, Kepastian Hukum, Penyelesaian sengketa.

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1.    Latar Belakang

Di dalam memenuhi kebutuhannya konsumen tidak lagi sekedar pembeli, tetapi sebagai orang yang mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Yang paling penting adalah terjadinya suatu transaksi konsumen berupa peralihan barang dan/atau jasa serta peralihan kenikmatan dalam menggunakannya.1 Masyarakat sebagai konsumen tidak sadar akan hak-haknya sebagai konsumen dimana seringkali konsumen dengan mudahnya bisa dikelabuhi oleh para produsen yang kerapkali tidak jujur dalam memasarkan produknya. Di dalam pelanggaran hak-hak konsumen tersebut, perlu diatasi dengan peraturan perundang-undangan untuk meningkatkan harta dan martabat konsumen serta meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkan sikap pelaku usaha yang 2 bertanggung jawab.2

Lahirnya Undang-Undang No 8 Tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen yang menyebutkan bahwa “ Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.”Oleh karena itu, berbicara mengenai perlindungan konsumen berarti mempersoalkan mengenai jaminan ataupun kepastian mengenai terpenuhinya hak-hak konsumen.

Retail adalah aktifitas bisnis menjual barang dan jasa kepada konsumen untuk pemakaian pribadi dan rumah tangga. Produk kadaluwarsa mempunyai arti sudah lewat waktu ataupun habisnya jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan. Pihak retail dapat dikatakan menjual produk kadaluwarsa apabila pihak ratail menjual produk yang sudah lewat waktu. Contohnya terdapat pada pihak retail yang ada di sanur yang masih menjual produk yang sudah lewat waktu atau kadaluwarsa.

  • 1.2.    Tujuan

Berdasarkan latar belakang diatas, tujuan dari penulisan ini adalah mengetahui dan menganalisa mengenai tanggung jawab pihak retail terhadap konsumen yang dirugikan karena mengkonsumsi produk yang kadaluwarsa, serta untuk mengetahui upaya apa yang dapat dilakukan konsumen jika terjadi sengketa atas kerugian yang diderita konsumen akibat mengkonsumsi produk kadaluwarsa yang di jual oleh pihak retail di kelurahan sanur, kota Denpasar.

  • 2.    ISI MAKALAH

    • 2.1.    Metode Penelitian

Jenis penelitian yang saya gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yakni penelitian yang dilakukan berdasarkan kenyataan yang ada di lapangan dalam hal perlindungan konsumen. Dalam hal ini, saya melakukan penelitian mengenai Tanggung Jawab Pihak Retail Terhadap Produk Yang Telah Kadaluwarsa Yang Menimbulkan Kerugian Pada Konsumen Di Kelurahan Sanur, Kota Denpasar.

  • 2.2.    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1 . Tanggung Jawab Pihak Retail Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Akibat Mengkonsumsi Produk Yang Kadaluwarsa Di Kelurahan Sanur Kota Denpasar

Tanggung jawab mutlak adalah prinsip tanggung jawab yang menetapkan kesalahan tidak sebagai faktor yang menentukan.3 Maka kerugian yang diderita oleh seorang pemakai produk yang cacat membahayakan, bahkan juga pemakai yang turut menjadi korban, merupakan tanggung jawab mutlak pelaku usaha pembuat produk itu sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pada Prakteknya menurut hasil wawancara dari I komang Yasa selaku manager pihak retail, pihak retail akan bertanggung jawab dengan cara mengganti kerugian atas produk kadaluwarsa tersebut. Bentuk ganti rugi yang diberikan pihak retail yaitu berupa; pengembalian uang, pengantian barang yang senilai, dan perawatan kesehatan.

  • 2.2.2    Upaya Yang Dapat Dilakukan Konsumen Jika Terjadi Sengketa Atas Kerugian Yang Diderita Konsumen Akibat Mengkonsumsi Produk Yang Kadaluwarsa Di Kelurahan Sanur Kota Denpasar

Di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 memberikan dua macam ruang untuk menyelesaikan sengketa konsumen, yaitu penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan dan penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.4 Hal ini lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 45 ayat (1), yaitu mengenai penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan Pasal 47 UUPK mengatur tentang penyelesaian sengketa diluar pengadilan.

Pada prakteknya menurut Bapak Komang Yasa selaku manager pihak retail di kelurahan sanur menjelaskan, bahwa upaya yang di tempuh di dalam penyelesaian sengketa konsumen atas kerugian yang diderita konsumen akibat mengkonsumsi produk yang kadaluwarsa adalah penyelesaian sengketa konsumen di luar pengedilan dengan cara kekeluargaan.

  • 3.    KESIMPULAN

Tanggung jawab pihak retail terhadap konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi produk yang kadaluwarsa di kelurahan sanur, kota Denpasar adalah pihak retail memberikan ganti rugi berupa ; pengembalian uang, pengembalian barang yang senilai dan perawatan kesehatan. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Upaya yang dapat dilakukan konsumen jika terjadi sengketa atas kerugian yang diderita konsumen akibat mengkonsumsi produk yang kadaluwarsa, dapat dilakukan dengan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan yaitu dengan cara kekeluargaan kerena lebih sederhana dan praktis.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Sinar Grafika.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2001, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Pt Gramedia Pusaka Utama, Jakata.

Janus Sidabalok, 2010, Hukum Perlindungan Kosumen di Indonesia, PT Citra Aditya, Bandung.

Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT Grasindo, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Cetakan Ketujuh, 2001.

5