1

Peranan Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Dalam Mengembangkan

Potensi Pariwisata Badung

Oleh:

K. Shanti Adnyani Asak I Nyoman Sirtha

Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

The island of Bali is an island that is rich enough to attractions both natural attractions and cultural sights. One of the area in Bali which has the potential’s tourism is Badung regency. In developing tourism potential,Badung Government especially Tourism Department in charge of the management of tourism in Badung regency. Therefore, this paper will describe what is the tourism destination potential that needs to be developed in tourism and how the delinquent Badung Tourism Office to developing tourism in the region.this paper use empirical legal research.The conclusions is some of the objects that need to be developed are the area Pura Pucak Tedung, Pura Sada Kapal, Agro Tourism Plaga, Baha Tourism Village. One attempt Badung Tourism Department to improve security by installing CCTV and increased supervision by security guards, and in addition the Department of Tourism plays a role for promoting tourism within and outside the country and develop human resources by conducting trainings in the field of tourism.

Key words :Authority, Tourism Potential, Tourism Destination.

Abstrak

Pulau Bali adalah salah satu pulau yang cukup kaya dengan daya tarik wisata baik obyek wisata alam maupun obyek wisata budaya. Salah satu daerah di Bali yang memiliki potensi pariwisata adalah Kabupaten Badung. Dalam mengembangkan potensi pariwisata yang ada, Pemerintahan Kabupaten Badung khusunya Dinas Pariwisata bertugas dalam pengelolaan pariwisata di Kabupaten Badung. Oleh karena itu permasalahan yang akan dibahas adalah: Apasajakah potensi obyek wisata yang perlu dikembangkan di Kabupaten Badung dan BagaimanaPeranan Dinas Pariwisata Badung dalam mengembangkan pariwisata daerahnya. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris.Kesimpulan yang diperoleh adalahbeberapa potensi obyek wisata yang perlu dikembangkan yaitu Kawasan Luar Pura Pucak Tedung, Pura Sada Kapal, Agro Wisata Plaga, Desa Wisata Baha.Salah satu usaha Dinas Pariwisata Badung untuk meningkatkan keamanan dengan memasang CCTV dan meningkatkan pengawasan oleh penjaga keamanan, dan Selain itu Dinas Pariwisata berperan dalam melakukan promosi pariwisata di dalam maupun di luar negeri dan meningkatkan SDM dengan melakukan pelatihan-pelatihan di bidang pariwisata.

Kata Kunci : Kewenangan, Potensi Pariwisata, Tujuan Pariwisata

  • I.    Pendahuluan

    • 1.1    Latar Belakang

Pengertian Pariwisata menurut Undang-Undang No. 10 tahun 2009 Bab I Pasal 1 butir 3 menyatakan bahwa pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan Pemerintah Daerah.Pariwisata mencakup 3 (tiga) Komponen, yakni wisata, pengusahaan objek, dan daya tarik wisata, serta usaha-usaha lain diluar bidang tersebut namun masih terkait dengan pariwisata.1Dalam mengembangkan suatu potensi pariwisata, setiap daerah memiliki upaya dan kebijakan yang harus dilakukan demi terwujudnya tujuan bersama khususnya di bidang pariwisata yang meliputi beberapaaspek seperti Aspek Ekonomi Perdagangan, Aspek Kebudayaan,Aspek Lingkungan Hidup,Aspek Hukum.2Berdasarkan Undang- Undang No. 32 Tahun 2004 setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri.Kabupaten Badung merupakan salah satu daerah yang memiliki banyak sekali daerah wisata yang sudah terkenal sampai mancanegara. Selain pariwisata merupakan salah satu pemasukan atau devisa negara, pariwisata juga membawa nama negara Indonesia hingga terkenal sampai di dunia.Oleh karena itu pemerintah wajib untuk memperhatikan dan menjaga kelestarian daerah wisata yang ada di Indonesia melalui instansi- instansi yang telah dibentuk oleh setiap pemerintah Kabupaten yang ditugaskan untuk menangani permasalahan-permasalahan khususnya di bidang pariwisata. Dalam struktur pemerintahan Kabupaten Badung, Dinas Pariwisata memiliki tugas pokok dalam bidang pariwisata yang secara umum yaitu menyusun rencana, kebijakan operasional, mengendalikan dan menyelenggarakan kegiatan dalam bidang pariwisata yang meliputi ketatausahaan, sarana pariwisata, obyek dan daya tarik wisata, promosi dan pemasaran pariwisata.3Adapun Visi dari dinas Pariwisata Badung yaitu“ Terwujudnya Pembangunan yang berkualitas, ramah lingkungan, berwawasan budaya serta melibatkan peran

serta masyarakat secara luas”,4 dengan demikian upaya dalam mngembangkan potensi pariwisata daerah Badung tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi partisiapasi masyarakat juga sangat diperlukan.

  • 1.2    Tujuan Penelitian

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui apa saja potensi pariwisata kabupaten Badung serta bagaimana peran Dinas Pariwisata Badung dalam mengembangkan Pariwisata daerahnya.

  • II.    Isi Makalah

    • 2.1    Metode Penelitian

Jenis penelitian dalam pengkajian mengenai Peranan Dinas Pariwisata Kabupaten Badung dalam mengembangkan potensi pariwisata Kabupaten Badung termasuk ke dalam penelitian yuridis empiris, yakni suatu penelitian yang dilakukan dengan mencari data secara langsung di Dinas Pariwisata Badung dan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Potensi yang perlu dikembangkan dalam Pariwisata Badung

Berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 7 Tahun 2005 tentang Obyek dan Daya Tarik Wisata Kabupaten Badung hingga tahun 2011, Kabupaten Badung memiliki 24 (dua puluh empat) buah obyek wisata alam, 7 (tujuh) buah obyek wisata budaya, 1 (satu) buah obyek wisata buatan dan 1 (satu buah ) obyek wisata remaja.5Selain itu beberapa usaha sarana yang ada meliputi akomodasi, rumah makan, bar dan restoran, angkutan wisata, sarana wisata tirta kawasan pariwisata. Usaha sarana tersebut telah mengalami peningkatan selama 5 (lima ) tahun terakhir ini baik dan jumlah maupun kwalitasnya. Namun masih ada beberapa potensi pariwisata yang harus dikembangkan dan beberapa tempat wisata yang masih belum memiliki sarana dan prasarana yang cukup. Salah satu hal yang harus ditingkatkan dalam pariwisata ini adalah faktor keamanan, oleh karena itu perlu mendapatkan pengawasan dan penjagaan yang ketat dengan meningkatkan peranan petugas keamanan yang didukung dengan pemasangan CCTV( close circuit television ).Dan beberapa obyek wisata yang potensial dikembangkan baik secara sarana

maupun prasarananya dan meningkatkan sumber daya manusia sebagai tenaga-tenaga professional dibidangnya dan berbagai komponen terkait lainnya adalah Kawasan Luar Pura Pucak Tedung, Pura Sada Kapal, Agro Wisata Plaga, Desa Wisata Baha.6

  • 2.2.2    Peranan Dinas Pariwisata Kabupaten Badung dalam mengembangkan Pariwisata Badung

Dalam hal ini Dinas Pariwisata Badung secara umum memiliki tugas pokokyaitu menyusun rencana, kebijakan operasional, mengendalikan dan menyelenggarakan kegiatan dalam bidang pariwisata yang meliputi ketatausahaan, sarana pariwisata, obyek dan daya tarik wisata, promosi dan pemasaran pariwisata dan salah satu fungsinya untuk melakukan kordinasi yang diperlukan antar instansi terkait sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan merumuskan kebijakan operasional dalam bidang pariwisata dalam rangka menetapkan kebijakan oleh Bupati. Peranan Dinas Pariwisata dalam meningkatkan pariwisata daerah Badung yaitu melakukan promosi pariwisata sebagai salah satu upaya nyata dalam mempromosikan potensi-potensi pariwisata baik di dalam maupun di luar negeri, dengancara menyebarkan brosur- brosur, pamflet-pamflet, dan selebaran berkaitan dengan obyek dan daya tarik wisata di lokasi-lokasi strategis. Selain itu juga dengan mengirim tim kesenian ke luar daerah maupun luar negeri. Oleh karena itu pengelolaan obyek wisata yang professional tentu memerlukan SDM yang berkualitas. Dalam kurun waktu 5 Tahun telah dilaksanakan pelatihan- pelatihan kepada kelompok sadar wisata dan Balawisata di Kabupaten Badung yang meliputi pelatihan penguasaan bahasa asing , pemahaman masalah pariwisata secara umum, dan pelatihan kelompok penyelawat wisata tirta.

  • III.    Kesimpulan

Dari uraian pembahasan terhadap permasalahan dalam penulisan ini , maka dapat ditarik kesimpulan yaitu:

  • 1.    Berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 7 Tahun 2005 tentang Obyek dan Daya Tarik Wisata Kabupaten Badung , hingga tahun 2011, Kabupaten Badung memiliki 24 (dua puluh empat) buah obyek wisata alam, 7 (tujuh) buah obyek wisata budaya, 1 (satu) buah obyek wisata buatan dan 1 (satu buah ) obyek wisata remaja.Salah satu hal yang

harus ditingkatkan dalam pariwisata ini adalah keamanan, oleh karena itu perlu mendapatkan pengawasan dan penjagaan yang ketat dengan meningkatkan peranan petugas keamanan yang didukung dengan pemasangan CCTV( close circuit television ). Dan beberapa obyek wisata yang potensial dikembangkan baik secara sarana maupun prasarananya dan meningkatkan sumber daya manusia sebagai tenaga-tenaga professional dibidangnya dan berbagai komponen terkait lainnya adalah Kawasan Luar Pura Pucak Tedung, Pura Sada Kapal, Agro Wisata Plaga, Desa Wisata Baha.

  • 2.    Peranan Dinas Pariwisata dalam meningkatkan potensi pariwisata daerah Badung yaitu melakukan promosi pariwisata baik di dalam maupun di luar negeri, dengan cara menyebarkan brosur- brosur di tempat strategis. Meningkatkan SDM dengan melakukan pelatihan-pelatihan di bidang pariwisata, meningkatkan kualitas layanan keamanan dan melakukan penataan dan pengembangan obyek dan daya tarik wisata.

  • IV.    Daftar Pustaka

Buku

Anonim. 2012. Profil Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Tahun 2012. Badung. Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala

Ditjen Pariwisata.1985.Pengantar Pariwisata Indonesia. Jakarta. Direktorat Jendral Pariwisata

Ida Bagus Wyasa Putra. Dkk.2003. Hukum Bisnis Pariwisata. Cet I. PT Refika. Bandung. h.9 Siswanto Sunarno.2006.HukumPemerintahan Daerah Di Indonesia. SinarGrafika.Cet.I, Jakarta.

Peraturan Perundang- Undangan

Undang- Undang No. 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32.

Undang- Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10.

Berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 7 Tahun 2005 tentang Obyek dan Daya Tarik Wisata Kabupaten Badung