OPTIMALISASI PERAN TIM PENGAWAS ORANG ASING DI PROVINSI BALI*

Oleh :

I Nengah Agus Aditya Pranata** I Ketut Sudiarta***

Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Negara Indonesia adalah suatu negara kepulauan, salah satu pulau di Indonesia yang menjadi tujuan destinasi pariwisata bagi orang asing ialah Bali. Hal ini semenjak Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan bagi 169 negara, akibat dari kebijakan tersebut memberikan dampak positif terhadap peningkatan devisa negara melalui sektor pariwisata, dan memberikan dampak negatif untuk terjadinya suatu tindak pidana keimigrasian, penyalahgunaan dokumen keimigrasian, kejahatan transnasional, dan lain sebagainya. Adapun permasalahan yang akan dibahas berdasarkan uraian diatas adalah bagaimana peran Tim Pengawas Orang Asing di Provinsi Bali dan bagaimanakah hambatan-hambatan yang ditemui oleh Tim Pengawas Orang Asing dalam melakukan pengawasan orang asing. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penulisan yuridis empiris. Hasil dalam penilitian ini menunjukkan bahwa peran dari Tim Pengawas Orang Asing di Provinsi Bali adalah dengan memberikan saran serta pertimbangan kepada badan atau instansi pemerintahan terkait dalam melakukan pengawasan orang asing. Hambatan-hambatan yang ditemui oleh Tim Pengawas Orang Asing dalam melakukan pengawasan orang asing yaitu koordinasi yang diakibatkan karena adanya ego sektoral, sumber daya manusia yang terbatas dan kualitas dari pegawai negeri sipil itu sendiri, dan anggaran yang

minim yang berakibat pada pengawasan orang asing belum maksimal.

Kata Kunci : Keimigrasian, Orang asing, Pengawasan

ABSTRACT

The country of Indonesia is one of the island countries, one of the islands in Indonesia which is a destination for foreign tourists is Bali. This has been since the Government of Indonesia issued Presidential Regulation No. 21 of 2016 concerning Visa Free Visit for 169 countries, as a result of the policy having a positive impact on increasing the country's foreign exchange through the tourism sector, and having a negative impact on the occurrence of a criminal act of immigration, misuse of documents immigration, transnational crime, and so on. The problems that will be discussed based on the description above are how the role of the Foreigners Supervision Team in Bali Province and how the obstacles encountered by the Foreigners Supervision Team in conducting surveillance of foreigners. In this study the authors used the empirical juridical writing method. The results of this study indicate that the role of the Foreigner Supervision Team in the Province of Bali is to provide advice and consideration to relevant government agencies or agencies in conducting surveillance of foreigners. Obstacles encountered by the Foreigners Supervision Team in conducting surveillance of foreigners, namely coordination caused by the existence of sectoral egos, limited human resources and the quality of civil servants themselves, and the minimal budget that results in foreigner oversight has not been maximized .

Keywords: Immigration, Foreigners, Supervision

I PENDAHULUAN

  • 1.1    Latar Belakang

Indonesia adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat yang menjunjung tinggi aturan-aturan hukum yang berlaku.

Seiring dengan perkembangan hukum, Indonesia sebagai negara yang berdaulat, tentunya dalam membuat suatu kebijakan tentu tidak terlepas pada aturan hukum yang mengatur orang asing untuk memasuki wilayah negara Indonesia dan hukum di Indonesia juga mengatur warga negaranya yang akan meninggalkan Indonesia.

Banyaknya akses pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia, membuat pemerintah Indonesia kesulitan dalam mengontrol mengenai perpindahan orang asing di Indonesia. 1 Sehingga pemerintah Indonesia membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai orang asing untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia ialah hukum Imigrasi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (yang selanjutnya disebut UU Keimigrasian).

Pengaturan terhadap lalu lintas antar negara berkaitan dengan aspek keimigrasian yang berlaku di suatu negara yang menyangkut orang di suatu wilayah negara yang bersifat universal maupun kekhususan masing-masing negara sesuai dengan nilai dan kebutuhan negara. 2 Salah satu wilayah di Indonesia yang menjadi destinasi pariwisata yang paling banyak dikunjungi adalah pulau Bali.

Bali menjadi tujuan wisata terfavorit karena memiliki keindahan alam dan pantainya, budaya, adat istiadat, serta keramah-tamahan penduduknya. Akibat dari peningkatan jumlah wisatawan yang datang ke Bali, memungkingkan untuk terjadinya suatu tindak pidana keimigrasian, sehingga dalam

mencegah suatu tindak pidana keimigrasian perlu dilakukan suatu upaya pengawasan untuk mengawasi terhadap kegiatan dan keberadaan yang dilakukan orang asing di Bali dengan melibatkan semua instansi pemerintah serta melibatkan peran masyarakat.

Kegiatan yang dilakukan dengan melakukan suatu pengawasan tersebut adalah agar tetap terjadinya kedaulatan rakyat, keamanan, ketertiban umum, stabilitas dan kepentingan nasional, serta segala dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dari keluar masuk orang antar negara. Kegiatan dan keberadaan orang asing di Bali harus diawasi dan terkoordinasi dengan tanpa mengesampingkan keterbukaan dalam memberikan suatu pelayanan bagi orang asing. Dalam melakukan pengawasan harus diikuti dengan penindakan keimigrasian sehingga terciptanya penegakan hukum yang tepat, transparan, dan cepat atas setiap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing.

Untuk melakukan pengawasan orang asing, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali telah membentuk Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) dengan tujuan mewujudkan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang terkoordinasi dan menyeluruh. Timpora tingkat provinsi di bentuk berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang di ketuai oleh Kepala Divisi Keimigrasian, yang di atur Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Tim Pengawasan Orang Asing.

Hal ini juga akibat dari dampak yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan (yang selanjutnya disebut Perpres tentang Bebas Visa Kunjungan) bagi 169 negara yang membuat orang asing berbondong-bondong untuk datang kewilayah Indonesia khususnya di Bali. Bebas visa kunjungan adalah izin kunjungan yang diberikan kepada orang asing yang menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan bagi orang asing yang berkunjung ke Indonesia, yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari dalam rangka kepariwisataan, konvensi, kegiatan sosial budaya atau usaha.3

Akibat dari kebijakan yang dikelurkan oleh pemerintah tersebut berdampak pada peningkatan devisa negara melalui sektor pariwisata, namun disatu sisi memberikan dampak untuk terjadinya suatu tindak pidana keimigrasian, penyalahgunaan dokumen, kejahatan transnasional, dan lain sebagainya. Untuk itu TIMPORA harus meningkatkan peran pengawasan terhadap orang asing dengan memperkuat peran dan fungsi masing-masing anggota.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana peran Tim Pengawas Orang Asing di Provinsi Bali ?

  • 2.    Bagaimanakah hambatan-hambatan yang ditemui oleh Tim Pengawas Orang Asing dalam melakukan pengawasan orang asing ?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana peran dari Tim Pengawas Orang Asing di Provinsi Bali dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang ditemui oleh Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) dalam melakukan pengawasan orang asing.

II ISI MAKALAH

  • 2.1    Metode Penelitian

Didalam penelitian ini penulis mengunakan metode penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian yang menganalisis dengan menggabungkan bahan-bahan hukum (data sekunder atau studi kepustakaan) dengan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan yang dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Bali. Penelitian hukum empiris memandang bahwa hukum sebagai fenomena sosial dengan menggunakan pendekatan struktural dan umumnya kuantitatif. 4 Menurut Soerjono Soekanto penelitian hukum empiris merupakan penelitian sosiologis dengan mengidentifikai hukum (tidak tertulis) dan meneliti terhadap efektivitas hukum.5

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    2.2.1    Peran Tim Pengawas Orang Asing di Provinsi Bali

Peran adalah sutu fungsi, karakter adanya hubungan sebab akibat baik dalam suatu tatanan atau struktur dalam

suatu wadah organisasi atau dalam hubungan masyarakat. 6 Pengawasan keimigrasian adalah suatu pengawasan yang termasuk dalam tri fungsi keimigrasian yang terdapat dalam UU Keimigrasian yang merupakan bagian dari urusan pemerintahan negara dalam hal memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.7 Dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b UU Keimigrasian telah menjelaskan mengenai pengawasan keimigrasian yaitu : Pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.

Pada dasarnya pengawasan orang asing bertujuan untuk melindungi kedaulatan negara. Kegiatan pengawasan bertujuan untuk mencegah terjadinya deviasi dalam suatu kegiatan, sehingga kegiatan operasional yang dijalankan berjalan dengan baik, dalam arti tidak hanya sesuai dengan rencana tetapi dengan tingkat efisiensi dan efektifitas yang tinggi.8

Di dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Tim Pengawasan Orang Asing, telah mengatur mengenai tugas dan fungsi dari Tim Pengawas Orang Asing. Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa tugas dari Tim Pengawas Orang Asing yakni untuk memberikan suatu saran serta pertimbangan kepada instansi dan / atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal-

hal yang berkaitan dalam pengawasan orang asing. Dan di dalam menjalankan tugas tersebut Tim Pengawas Orang Asing juga memiliki fungsi yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) antara lain: 1. Melakukan koordinasi serta pertukaran data dan informasi antar instansi pemerintahan terkait

  • 2.    Mengumpulkan informasi dan data terkait keberadaan orang asing dari tingkat desa atau kelurahan sampai tingkat provinsi

  • 3.    Melakukan analisa dan evaluasi terhadap data dan informasi dalam melakukan pengawasan orang asing dan membuat peta pengawasan orang asing

  • 4.    Menyelesaikan permasalahan terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing

  • 5.    Pelaksanaan dan pengaturan hubungan serat kerja sama dalam melakukan pengawasan orang asing

  • 6.    Menyusun rencana operasi gabungan baik yang bersifat khusus maupun insidental termasuk rencana operasi mandiri oleh setiap instansi anggota timpora

  • 7.    Pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan oleh ketua timpora dalam melakukan pengawasan orang asing

Dalam hal ini peran Timpora dalam pengawasan orang asing di Provinsi Bali ialah dengan memberikan saran serta pertimbangan kepada badan atau instansi pemerintahan terkait dalam melakukan pengawasan orang asing. Pengawasan terhadap orang asing dibagi menjadi 2 macam yaitu:9

  • 1.    Pengawasan Administratif adalah suatu pengawasan yang dilakukan melalui:

  • a.    Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data

  • b.    Pengambilan foto dan sidik jari

  • c.    Pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing

  • d.    Penyusunan daftar nama orang asing yang dikenai penangkalan dan pencegahan

  • 2.    Pengawasan Lapangan

  • a.    Mengumpulkan keterangan dalam berupa pengaduan dan laporan masyarakat

  • b.    Menelusuri keberadaan orang asing bersama instansi terkait

  • c.    Pengawasan yang dilakukan oeh Timpora dengan cara menukar informasi yang berkaitan dengan keberadaan dan kegiatan yang dilakukan oleh orang asing dengan melakukan operasi gabungan bersama dengan badan atau instansi pemerintahan terkait seperti Kepolisian Daerah, Pemerintah Daerah Provinsi, Badan Intelijen Negara Daerah, Badan Narkotika Nasional Provinsi, Kejaksaan Tinggi, Kantor Wilayah Pajak, TNI dan instansi terkait lainnya.

  • d.    Pemantauan Razia

  • 2.2.2 Hambatan-Hambatan Yang Ditemui Oleh Tim Pengawas Orang Asing Dalam Melakukan Pengawasan Orang Asing

Akibat luasnya tugas dan fungsi dari Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA) di Provinsi Bali, tentunya terdapat hambatan-hambatan yang harus dihadapi TIMPORA dalam melakukan

pengawasan orang asing untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Teguh yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan (Inteldak) di Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali yang tergabung dalam Tim Pengawas Orang Asing (TIMPORA), mengatakan bahwa hambatan-hambatan yang ditemui oleh tim pengawas orang asing dalam melakukan pengawasan orang asing antara lain:

  • 1.    Koordinasi

Koordinasi menjadi penghambat dalam melakukan pengawasan orang asing karena disebabkan oleh adanya beberapa faktor antara lain:

  • a.    Adanya ego sektoral yang menjadi penghambat dalam pengawasan orang asing yang berakibat pada koordinasi yang tidak optimal dan efektif. Bila dikaitkan dengan kaidah atau norma hukum yang dikemukanan oleh Hans kelsen

dalam teori “stufenbau”, bahwa kaidah dan norma hukum dari suatu negara yang merupakan suatu sistem yang bentuknya tersusun secara sederhana. 10 Sistem norma hukum yang berlaku di Indonesia saat ini berkaitan dengan teori yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, dimana norma hukum yang tingkatannya paling rendah harus berpedoman atau berpatokan pada norma hukum yang lebih tinggi. Tetapi dalam implementasinya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Tim

Pengawasan Orang Asing menjelaskan bahwa Timpora tingkat Provinsi diketuai oleh Kepala Divisi Keimigrasian sedangkan di dalam UU Keimigrasian menjelaskan bahwa ketua Timpora diketuai oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Sehingga terjadi dua pengaturan regulasi yang saling bertentangan dan mengakibatkan pada koordinasi yang kurang optimal.

  • b.    Sebagian anggota Timpora belum memahami tugas dan fungsinya serta tidak maksimalnya penggunaan teknologi dan informasi yang sanagt mempengaruhi sukses tidaknya kegiatan pengawasan yang dilakukan Timpora.

  • 2.    Sumber Daya Manusia

Hambatan kedua dalam melakukan pengawasan orang asing ialah dari segi Sumber Daya Manusia (SDM), hal ini sangat berpengaruh karena akibat dari keterbatasan sumber daya manusia akan mempengaruhi dalam pelaksanaan pengawasan. Dan dari segi kuantitas dan kualitas pegawai negeri sipil juga sangat mempengaruhi dalam pelaksanaan pengawasan, agar pelaksanaan pengawasan orang asing dapat berjalan dengan maksimal.

  • 3.    Anggaran

Hambatan ketiga ialah dari segi anggaran, sarana prasarana yang disediakan belum maksimal. Karena selama ini anggaran yang dilakukan untuk melakukan pengawasan orang asing itu masih menggunakan DIPA kantor. Sehingga dalam melakukan kegiatan pengawasan kinerja tim pengawas orang asing masih belum maksimal dan disesuaikan dengan anggaran yang ada. Kegiatan atau program apapun itu kalau tidak didukung

dengan anggaran yang memadai maka kegiatan tersebut tidak berjalan dengan baik.

III PENUTUP

  • 3.1    Kesimpulan

  • 1.    Peran dari Tim Pengawas Orang Asing dalam pengawasan orang asing di Provinsi Bali adalah dengan memberikan saran serta pertimbangan kepada badan atau instansi pemerintahan terkait dalam melakukan pengawasan orang asing.

  • 2.    Hambatan-hambatan yang ditemui oleh Tim Pengawas Orang Asing dalam melakukan pengawasan orang asing yaitu: koordinasi yang diakibatkan karena adanya ego sektoral yang berakibat dalam melakukan pengawasan belum optimal dan sebagain anggota Timpora belum memahami tugas dan

fungsinya, sumber daya manusia yang terbatas dan kualitas dari pegawai negeri sipil yang belum memadai yang mempengaruhi dalam pelaksanaan pengawasan orang asing agar dapat berjalan maksimal, dan anggaran yang minim yang berakibat pada pengawasan orang asing belum maksimal. Karena selama ini anggaran yang dilakukan untuk melakukan pengawasan orang asing itu masih menggunakan DIPA kantor. Sehingga dalam melakukan kegiatan pengawasan kinerja tim pengawas orang asing masih belum maksimal dan disesuaikan dengan anggaran yang ada.

  • 1.2 Saran

  • 1.    Diharapkan Tim Pengawas Orang Asing untuk meningkatkan koordinasi, menghilangkan ego sektoral antar instansi pemerintahan terkait dan perlu dilakukan evaluasi dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Tim Pengawasan Orang Asing supaya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU Keimigrasian

  • 2.    Diharapkan untuk meningkatan sumber daya manusia baik dari sisi kuantitas maupun kualitas dan peningkatan anggaran sarana prasarana dalam melakukan pengawasan orang asing dan mendukung kegiatan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing.

DAFTAR PUSTAKA

A.    BUKU

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Hartono, CFG. Sunaryati, 1998, Hukum Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, Bina Cipta, Jakarta

Komarudin, 1994, Ensiklopedia Manajemen, Bumi Aksara, Jakarta

Purnadi Purwacaraka, 1979, Perihal Kaidah hukum, Opset Alumni, Bandung

Sihar sihombing, 2009, Hukum Imigrasi, Nuansa Mulia, Bandung

Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta

Sondang P. Siagian, 2005, Fungsi-fungsi Manajerial, Edisi Revisi, PT.Bumi Aksara, Jakarta

Wahyudi Ukun, 2004, Deportasi Sebagai Instrumen Penegakan Hukum dan Kedaulatan Negara Di Bidang Keimigrasian, PT.Adi Kencana Aji, Jakarta

  • B.    JURNAL

Ida Ayu Wijawati Manuaba, 2018, Kewenangan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Terhadap Warga Negara Asing yang Melanggar Izin Tinggal, Vol. 06 No. 05, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar

I Putu Dicky Ramandhika Putra, 2018, Peran Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Dalam Mencegah Penyalahgunaan Bebas Visa Kunjungan Bagi Orang Asing Di Kota Denpasar, Vol. 06, No. 04, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar

  • C.    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Tim Pengawasan Orang Asing.

14