EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH DI KOTA DENPASAR
on
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH DI KOTA DENPASAR
Oleh :
Ida Bagus Agung Suarna Putra1* I Nyoman Suyatna** Cokorda Dalem Dahana***
Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Permasalahan sampah di Kota Denpasar belum teratasi dengan baik dari penanganan maupun pengurangan sampah. Regulasi mengenai pengelolaan sampah yang salah satunya adalah Peraturan Walikota Denpasar Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan pengelolaan dan pembuangan sampah di Kota Denpasar. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan hasil bahwa pelaksanaan pengelolaan dan pembuangan sampah belum efektif, dikarenakan masih terjadinya pelanggaran oleh masyarakat yang dalam membuang sampah tidak sesuai dengan peraturan dalam tata cara pengelolaan sampah. Dalam rangka pengurangan sampah, untuk mengatasinya dilakukan dengan cara mendirikan kelompok swakelola pada setiap Desa, namun tidak semua Desa memilikinya, karena ada beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pengelolaan sampah tersebut.
Kata Kunci : Efektivitas, Pengelolaan dan Pembuangan, Sampah
ABSTRACT
T he problem of garbage in the city of Denpasar has not been resolved well from handling and reducing waste. Regulation on waste management, one of which is the Regulation of the Mayor of Denpasar Number 11 of 2016 concerning Procedures for the Management and Disposal of Waste. The purpose of this paper is to analyze the effectiveness of the implementation of waste management and disposal in the city of Denpasar. The research method uses empirical legal research methods, with the result that the implementation of waste management and disposal has not been effective, due to the still occurring violations by the people who dispose of waste is not in accordance with the regulations in the procedures for waste management. In order to reduce waste, to overcome it, it is
done by establishing self-managed groups in each village, but not all villages have them, because there are several factors that influence the implementation of waste management.
Keywords: Effectiveness, Management and Disposal, WasteI
Lingkungan bersih dan sehat tidak terlepas dari permasalahan pengelolaan dan pembuangan sampah. Pada saat ini, fakta yang terjadi yaitu kurangnya perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap sampah, serta masyarakat sering membuang sampah sembarangan yang dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan. Masalah seperti ini dialami juga oleh Kota Denpasar yang sangat sulit mengatasi permasalahan lingkungan, dimana yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh DLHK Kota Denpasar. Berdasarkan data DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Kota Denpasar, jumlah sampah di Denpasar kurang lebih 1.195.939 juta meter kubik setiap tahun, lebih dari 80% sampah dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, karena TPA tersebut merupakan tempat pembuangan sampah terbesar di pulau Bali yang memiliki luas sekitar 32,46 Hektare. Penanganan masalah sampah kurang efektif, sehingga sampah menjadi menumpuk seperti bukit sampah di TPA Suwung. Keadaan yang terjadi disana volume sampah setiap tahunnya terus bertambah, semakin padat, dan mengakibatkan pencemaran udara yang dirasakan oleh masyarakat disekitarnya, bahkan pada saat musim hujan dampaknya menimbulkan bau sampah yang tidak sedap, air dapat tergenang karena padatnya sampah, serta dapat menimbulkan penyakit yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Berbagai upaya dilakukan pemerintah, salah satunya
membentuk kelompok swakelola, namun pengelolaan sampah tidak akan berjalan secara efektif, jika hanya pemerintah dan pihak-pihak swakelola sampah saja yang melakukan penanganan, melainkan seluruh masyarakat umum harus peduli dan bertanggungjawab terhadap penanganan sampah agar tercapai lingkungan bersih dan sehat. Sampah dibedakan dua jenis yaitu sampah organik yang berasal dari alam seperti daun-daun kering dan sampah anorganik berasal dari bahan yang bisa diperbaharui seperti bahan yang terbuat dari plastik atau logam.2
Adanya paradigma baru dalam pengelolaan sampah dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah, dan pemanfaatan sampah, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.3 Di Kota Denpasar, pengelolaan sampah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, kemudian pelaksanaan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Walikota Denpasar Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Kota Denpasar. Dalam pelaksanaannya, masih ada penyimpangan prilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan mengenai pengelolaan dan pembuangan sampah. Maka dari itu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan dan pembuangan sampah.
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, dapat dikemukakan permasalahan, sebagai berikut :
-
1) Bagaimana efektivitas pelaksanaan pengelolaan dan pembuangan sampah di Kota Denpasar ?
-
2) Apa yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan pengelolaan sampah di Kota Denpasar ?
Secara umum tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar. Tujuan penulisan ini secara khusus, yaitu:
-
1) Agar dapat memahami efektivitas pelaksanaan pengelolaan dan pembuangan sampah di Kota Denpasar.
-
2) Agar dapat memahami faktor penghambat pelaksanaan pengelolaan sampah di Kota Denpasar.
Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian hukum empiris, dengan mengumpulkan data-data sesuai dengan fakta yang terjadi atau diperoleh dari hasil penelitian dan observasi di lapangan daerah Kota Denpasar, serta menggali peraturan-peraturan terkait dengan permasalahan yang terjadi di data sekunder dari penelitian kepustakaan yang terkait dengan objek penelitian.4 Penulisan ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan cara kajian terhadap peraturan-peraturan yang terkait dengan permasalahan sampah dan pendekatan fakta dilakukan dengan melihat keadaan
nyata atau turun langsung di wilayah penelitian, atau dengan kata lain data primer dikumpulkan langsung dari sumber utama dengan wawancara langsung.5
II Hasil Dan Analisis
-
2.1 Pelaksanaan Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di
Kota Denpasar
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Negara Indonesia merupakan Negara Hukum”, maka setiap orang harus mematuhi dan menerapkan hukum yang berlaku. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum, harus mempunyai dua unsur pokok yakni adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia dan adanya pemisahan kekuasaan dalam negara tersebut.6 Salah satu ciri yang dipersyaratkan dalam negara hukum yaitu asas legalitas, yang menekankan pada setiap tindakan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat harus berdasarkan atas hukum.7 Membahas tentang aturan yang terkait dengan pengelolaan sampah di Indonesia diatur pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang pelaksanaanya didaerah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi maupun Kota/Kabupaten. Di Kota Denpasar Pengelolaan sampah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, kemudian pelaksanaan lebih lanjut diatur dalam Peraturan
Walikota Denpasar Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar, yang pada Pasal 2 ayat (1) menyatakan “Setiap orang membuang sampah yang sudah dipilah menjadi sampah organik dan anorganik secara mandiri ke tempat pembuangan sampah sementara”. Pasal 3 ayat (1) menyatakan, “Masyarakat tidak diperbolehkan menaruh sampah di depan rumah, telajakan, di pinggir jalan dan diatas trotoar”. Selain itu adanya larangan yang terkait pada Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang menyatakan “Setiap orang dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman kota, sungai, saluran/drainase, dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan”.
Larangan-larangan yang terdapat dalam peraturan tersebut diawasi oleh lembaga Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, dalam hasil pengawasannya menemukan masih adanya pelanggaran, seperti menaruh atau membuang sampah di pinggir jalan. Berdasarkan hasil wawancara dengan bapak Adi Wiguna Selaku Kepala Bidang II Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, pada tanggal 22 Mei 2018, untuk mengatasi pelanggaran tersebut Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar membentuk suatu kelompok yang diberi nama SATGAS (satuan tugas) untuk menangkap para pelaku pelanggaran dan diberikan sanksi.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Ida Bagus Ketut Gumara selaku staf bidang IV Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Denpasar pada tanggal 4 Juni 2018, menyebutkan sanksi ada dua yaitu sanksi administrasi yang berupa teguran tertulis diberikan surat
pernyataan kepada pelaku dan sanksi pidana dilaksanakan di Pengadilan Negeri Denpasar. Sanksi pidana yang diberikan oleh Hakim berupa denda kurang lebih Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) – Rp. 1. 000.000 (satu juta rupiah) terhadap pelaku pelanggaran. Hal ini tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku, karena terlihat masih terjadinya pelanggaran yang dibuktikan dengan data pelanggaran.
Dalam proses tata cara pengelolaan dan pembuangan sampah, dapat dilihat dari adanya kegiatan penanganan pengelolaan yang dilakukan dengan cara membentuk kelompok swakelola yang berbasis banjar seperti bank sampah, sedangkan pengurangan sampah diatasi dengan cara membentuk kelompok swakelola seperti Depo yang dimiliki setiap Desa/Kelurahan. Walaupun sudah dilakukan upaya pengurangan sampah, tetapi belum semua Desa/Kelurahan membentuk kelompok swakelola tersebut, sehingga mengakibatkan kepadatan sampah dan adanya sampah yang tidak terkelola dengan baik. Tata cara pembuangan sampah dilakukan dengan cara memilah sampah terlebih dahulu dan membawa sampahnya secara mandiri ke tempat pembuangan sampah atau Depo yang dimiliki Desanya, namun sebagian besar masyarakat kurang peduli atau tidak melakukan pemilahan. Dalam proses menunjang pelaksanaan pengelolaan dan pembuangan sampah, pemerintah Kota Denpasar memberikan Moci (motor cikar) pada setiap Desa untuk membantu pengangkutan sampah.
Pelaksanaan tata cara pengelolaan dan pembuangan sampah dilakukan dengan cara memberikan tanggung jawab kepada Desa untuk mengurangi dan menangani sampahnya di wilayah masing-masing dengan membentuk kelompok swakelola
sampah tersebut, namun masih ada hambatan dalam pelaksanaan pengelolaan sampah.
Dalam pelaksanaan pengelolaan sampah di Kota Denpasar, masih ada pelanggaran dan permasalahan yang terjadi, sehingga mempengaruhi efektivitas peraturan yang mengaturnya. Sesuai dengan penjelasan Soerjono Soekanto bahwa efektif atau tidaknya suatu aturan ditentukan oleh lima faktor, yaitu: faktor hukumnya sendiri (pengaturannya), faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.8 Berdasarkan hasil wawancara dengan staf dan Kepala Bidang II DLHK Kota Denpasar, ditemukan tiga faktor yang menjadi penghambat, sebagai berikut:
-
1) Pertama, penegak hukum disini adalah hakim yang dalam memutuskan perkara mengenai pelanggaran pembuangan sampah, mentalitas hakim menjadi permasalahan dalam memberikan sanksi denda kepada para pelanggar. Pemberian sanksi denda oleh hakim kurang sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, yang di dalam Pasal 53 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga ) bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). bila dibandingkan ancaman denda dalam Perda Kota Denpasar terhadap pelanggaran pembuangan sampah terlihat putusan tersebut terlalu ringan sanksinya, karena realitanya dalam
pemberian denda pada pelaku hanya diberikan kurang lebih Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) – Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah).
-
2) Kedua, faktor sarana dan fasilitas yang diharapkan untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan sampah, masih ada kekurangan sarana peralatan untuk pengolahan sampah seperti salah satunya teknologi mesin untuk pengomposan. Tidak semua Desa memiliki peralatan mesin pengelolaan sampah, hal ini menimbulkan kepadatan/penumpukan sampah dan adanya sampah tidak terkelola dengan baik di lingkungan Desa yang tidak memiliki teknologi mesin tersebut. Penyebabnya adalah karena anggaran dana yang tidak mencukupi untuk memfasilitasi penanganan sampah.
-
3) Ketiga, faktor masyarakat sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, sehingga dapat dikatakan penegakan hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat.9 Faktor masyarakat, yakni dilingkungan dimana hukum tersebut berlaku dan diterapkan, dan dalam pelaksanaan pembuangan sampah di Kota Denpasar masih ada banyak pelanggaran, hal ini menunjukan masih kurangnya rasa kesadaran masyarakat akan aturan yang berlaku.
Berbagai faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pengelolaan sampah diatasi dengan upaya yang dilakukan pemerintah Kota Denpasar, yaitu faktor yang pertama tidak adanya upaya dari pemerintah, hal ini dikarenakan seorang hakim memiliki hak untuk memutuskan perkara. Faktor kedua mengenai kekurangan sarana atau peralatan, dilakukan upaya oleh pemerintah dengan mewujudkan bank sampah yang berbasis
kelompok masyarakat atau banjar. Pengadaan bank sampah tersebut telah dapat membantu menutupi kekurangan peralatan dan dapat mengatasi kepadatan sampah yang terjadi. Faktor yang ketiga diatasi dengan dua upaya tindakan yaitu: Pertama, mensosialisasikan peraturan kepada masyarakat agar dapat membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pembuangan sampah. Kedua, penangkapan dilakukan pemerintah terhadap pelanggaran dan diberikan sanksi, agar menimbulkan efek jera bagi pelaku.
III PENUTUP
Dari hasil pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
-
1. Pelaksanaan pengelolaan dan pembuangan sampah di Kota Denpasar belum efektif, karena masih ada pelanggaran. Tata cara pengelolaan dan pembuangan sampah di Kota Denpasar, dilakukan dengan cara membentuk kelompok swakelola, namun belum semua masyarakat Desa membentuk kelompok tersebut yang mengakibatkan adanya sampah tidak terkelola dengan baik.
-
2. Faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pengelolaan sampah adalah faktor penegakan hukum disebabkan oleh hakim belum memberikan sanksi denda maksimal sesuai dengan ketentuan dalam Perda yang ada di Kota denpasar. Faktor sarana dan fasilitas, dimana masih adanya kekurangan sarana peralatan untuk pengolahan sampah seperti salah satunya teknologi mesin untuk pengomposan yang disebabkan karena kekurangan
anggaran dana. Faktor masyarakat yang disebabkan masih kurangnya kesadaran masyarakat akan adanya aturan yang berlaku.
Dari pembahasan yang telah disimpulkan terdapat saran yang dapat disampaikan yaitu:
-
1. Bagi masyarakat Kota Denpasar perlu memahami dan mematuhi hukum dan kepada pihak Desa yang belum memiliki kelompok swakelola sampah perlu membentuk kelompok swakelola yang dapat mengelola sampahnya di lingkungan wilayah masing-masing.
-
2. Pemerintah daerah perlu memperhitungkan anggaran dana yang dikeluarkan, supaya tidak terjadi kekurangan anggaran dana dalam memfasilitasi pengelolaan sampah yang ada di Kota Denpasar. Penegak hukum perlu lebih maksimal dalam menentukan jumlah denda kepada pelaku pelanggaran, supaya dapat menimbulkan efek jera.
Daftar Bacaan
Buku
Ali, Zainuddin, 2011, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Alex S., 2012, Sukses Mengolah Sampah Organik Menjadi Pupuk Organik, Pustaka Baru Press, Yogyakarta.
Budiarsa Suyasa, Wayan dan Made Sudiana Mahendra, 2016, Evaluasi dan Perencanaan Pengelolaan Sampah Perkotaan, Udayana University Press.
Kusnardi dan Bintan R. Saragih, 2000, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta.
Kountur, Ronny, 2007, Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis, Buana Printing, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2016, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1).
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3).
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2016 Nomor 11).
Jurnal
I Nyoman Suyatna, 2019, Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Konteks Negara Hukum Indonesia: Menyoal Signifikansi Pembatalan
Peraturan Daerah, URL:
https//ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/482 01, (Diakses 17 Mei 2019)
12
Discussion and feedback