Pengaturan Terhadap Hak Penentuan Nasib Sendiri Negara Timor Leste Di Tinjau Dari Hukum Internasional

Oleh :

Gede Resa Ananda1* Dewa Gde Rudy**

Program Kekhususan Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Pengakuan sebagai bangsa (recognition of nations) baru banyak dibicarakan setelah perang dunia I. Negara-negara multinasional mulai memperjuangkan kemerdekaan untuk menentukan nasib mereka sendiri contohnya Timor Leste. Untuk menentukan secara bebas status politiknya maka Timor Leste berpatokan dengan hak penentuan nasib sendiri sesuai dengan hukum internasional. Dalam karya ilmiah ini akan membahas tentang apakah hak menentukan nasib sendiri ( the right of self determination) rakyat Timor Leste tidak bertentangan dengan hukum internasional. Tujuan dari penulisan ini adalah menjadikan karya ilmiah ini sebagai bahan bacaan serta dapat mengetahui aturan yang mendasari hak menentukan nasib sendiri suatu bangsa menurut hukum internasional dan hak menentukan nasib sendiri (The Rigth Of Self Determination) rakyat Timor Leste tidak bertentangan dengan hukum internasional. Dalam menyelesaikan karya ilmkiah ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan aturan yang mendasari untuk mendapatkan hak menentukan nasib sendiri suatu bangsa menurut hukum internasional dimuat pada pasal 1 Kovenan Hak sipil dan Politik (ICCPR) serta Artikel PBB. Hak menentukan nasib sendiri (the rigth of self determination) rakyat Timor Leste legal secara hukum internasional.

Kata Kunci : Pengaturan; Nasib Sendiri; Hukum Internasional

ABSTRACT

New recognition of nations has been widely discussed after World War I. Multinational countries began to fight for independence to determine their own destiny for example East Timor. To determine freely its political status, Timor Leste is based on the right to self-determination in accordance with international law. In this scientific paper will discuss whether the right of self-determination of the Timorese people is not contrary to international law. The purpose of this paper is to make this scientific work as a reading material and to be able to know the rules that underlie the right of self-determination of a nation according to international

law and the Rigth of Self Determination of the Timorese people not contrary to international law. The underlying rules for obtaining a nation's right to selfdetermination according to international law are contained in article 1 of the Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) and UN Articles The people's right to self-determination is legally legal under international law. In completing this scientific work, the author uses the normative legal research method.

Key Words : Regulation; Self Determination; International Law

  • I.    Pendahuluan

    1.1  Latar Belakang

Sejarah perkembangan hukum internasional tidak bisa dilepaskan dari sejarah perkembangan hak asasi manusia karena negara-negara di dunia membuat hukum internasional untuk melindungi negara beserta rakyatnya yang merupakan individu-individu yang mempunyai hak-hak tertentu.2 Hak-hak tersebut sudah tentu termasuk dalam hak-hak asasi manusia yang harus dihormati dan tidak dihalangi pemenuhannya oleh siapapun juga. Salah satu prinsip utama yang merupakan bagian dari perlindungan Hak Asasi Manusia secara universal adalah prinsip penentuan nasib sendiri. Prinsip ini diakui oleh masyarakat internasional sebagai suatu hak dasar manusia. Prinsip ini diakui dalam Piagam PBB sebagai salah satu dari tujuan organisasi tersebut, yaitu dalam pasal 1 ayat 2: “Untuk mengembangkan hubungan persahabatan diantara Negara-Negara didasarkan penghormatan atas prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri (self-determination) bagi setiap bangsa,dan untuk mengambil tindakan- tindakan lain yang tepat untuk memperkuat perdamaian universal”.

Pada awal pencanangannya oleh PBB, prinsip penentuan nasib sendiri diterapkan hanya untuk proses dekolonisasi negara-

negara yang berada dibawah dominasi kolonial, melalui pengesahan Declaration on The Granting Independence to colonial countries and people tahun 1960. Pengembangan konsep dari prinsip penentuan nasib sendiri baru muncul dalam Declaration on Principles of International Law Concerning Friendly Relations and Co-operation among states tahun 1970, dimana prinsip penentuan nasib sendiri diperluas definisinya bukan hanya untuk dekolonisasi tetapi juga berlaku bagi status politik yang secara bebas ditentukan oleh semua bangsa. Pengakuan terhadap kebebasan status politik dalam penerapannya menimbulkan banyak permasalahan terutama yang menyangkut kedaulatan Negara karena dalam praktek prinsip ini banyak digunakan bangsa-bangsa untuk memisahkan diri dari kedaulatan suatu Negara.3

Pengakuan sebagai bangsa (recognition of nations) baru banyak dibicarakan setelah perang dunia I dimana banyak Negara yang sebelumnya merupakan bagian dari negara multinasional, mulai memperjuangkan kemerdekaan untuk menentukan nasib mereka sendiri contohnya Timor Leste keluar dari Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia untuk merdeka dan Negara Timor Leste juga memiliki personalitas hukum yang baru. Hak penentuan nasib sendiri yang dilakukan Timor Leste memiliki proses pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri untuk mendeklarasikan kemerdekaan pun mempunya latar belakang serta faktor-faktor yang beberda. Prinsip hak penentuan nasib sendiri memungkinkan bagi rakyat di wilayah Timor Leste dapat menentukan secara bebas status politiknya sendiri.

Berkaitan dengan uraian diatas yang mana hak untuk menentukan nasib sendiri dianggap bukanlah dalam rangka membentuk negara baru melainkan kebebsan dalam kontek partisipasi penduduk dalam menentukan kebijakan serta implementasinya dalam sebuah Negara. maka penulis ingin mengangkat karya ilmiah yang berjudl “pengaturan terhadap hak penentuan nasib sendiri negara timor leste di tinjau dari hukum internasional”.

  • 1.2 . Rumusan Masalah

Berdasarkan hasil uraian latar belakang diatas dapat dirumuskan beberapa permasalahan yaitu :

  • 1.    Bagaimakah aturan yang mendasari untuk mendapatkan hak menentukan nasib sendiri suatu bangsa menurut hukum internasional?

  • 2.    Apakah hak menentukan nasib sendiri ( the right of self determination) rakyat timor leste tidak bertentangan dengan hukum internasional?

  • 1.3    Tujuan

Penulisan ini bertujuan menjadikan karya ilmiah ini sebagai bahan bacaan serta dapat mengetahui aturan yang mendasari hak menentukan nasib sendiri suatu bangsa menurut hukum internasional dan hak menentukan nasib sendiri (The Rigth Of Self Determination) rakyat timor leste tidak bertentangan dengan hukum internasional.

  • II.   Isi Makalah

    • 2.1  Metode

Metode penelitian yang digunakan untuk menyelesaikan karya ilmiah yang berjudul “Pengaturan Terhadap Hak Penentuan Nasib Sendiri Negara Timor Leste Di Tinjau Dari Hukum Internasional” yaitu dengan menggunakan metode penelitian hukum normative. Metode ini juga biasanya disebut juga dengan penelitian perpustakaan yang melakukan studi dokumen dikarenakan penelitian ini ditujukan untuk melakukan kajian serta peneliti dengan mencari jawaban pada peraturan–peraturan yang tertulis saja atau bahan–bahan hukum yang lain.4

  • 2.2.1    Aturan Yang Mendasari Untuk Mendapatkan Hak Menentukan Nasib Sendiri Suatu Bangsa Menurut Hukum Internasional

Dalam Menjalin hubungan internasional tentu saja dibutuhkan pemahaman yang sangat khusus mengenai peraturan-perturan yang ada. Peraturan tersebut sering disebut dengan hukum internasional. Menurut Prof Dr. Mochtar Kusumaatmadja hukum internasional merupakan Keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara. Hukum internasional juga merupakan sistem hukum yang teritegrasi secara horizontal. Satu Negara atau organisasi internasional berelasi satu sama lain. Negara merupakan subjek hukum internasional dalam arti klasik dan telah demikian halnya sejak lahirnya hukum internasional.5 Hukum Internasional juga dibedakan menjadi 2 yaitu :

  • 1. Hukum internasional publik adalah hukum yang mengatur

hubungan antar Negara dan subjek- subjek hukum lainnya.

  • 2. Hukum internasional privat ' adalah hukum yang mengatur

hubungan antara individu-individu atau badan-badan hukum dari Negara-negara yang berbeda.

Menurut J.G. Starke, sumber-sumber materiil hukum internasional dapat didefinisikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. Sumber- sumber hukum internasional tersebut antara lain:6 1. Kebiasaan 2. Traktat

  • 3.    Keputusan pengadilan atau badan-badan arbitrasi

  • 4.    Karya-karya hukum

  • 5.    Keputusan atau ketetapan organ-organ/lembaga internasional Dalam pasal 38  (1) Statuta Mahkamah Internasional

ditetapkan bahwa sumber Hukum Internasional yang dipakai dalam mengadili perkara-perkara adalah:

  • 1.    Perjanjian Internasional (internasional conventions) baik yang bersifat umum maupun khusus,baik yang bersifat bilateral,multilateral maupun universal.

  • 2.    Kebiasaan internasional (international custom), adalah praktek Negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan dan bila kebijakan- kebijakan yang diambil tersebut diikuti oleh Negara-negara yang lain dan dilakukan berkali-kali tanpa ada yang melakukan protes atau tantangan.Karena hal tersebut maka terbentuklah hukum

kebiasaan yang semakin kuat dan bersifat universal karena diikuti oleh banyak Negara.

  • 3.    Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) adalah prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh Negara-negara beradab

  • 4.    Keputusan pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya ( teaching of the most highly qualified publicists) merupakan sumber tambahan hukum internasional.

Sesuai dengan yang telah disepakati oleh Negara-negara di dunia yang dimana atauran yang mendasari untuk mendapatkan hak menentukan nasib sendiri suatu bangsa menurut hukum internasional dapat dilihat pada piagam PBB. Yang mana pada piagam ini secara jelas menerangkan terkait hak menentukan nasib sendiri, Piagam PBB menyebut menentukan nasib sendiri sebanyak dua kali. Artikel 1 (2) Piagam PBB secara eksplisit

menyebutkan bahwa tujuan PBB ialah memajukan hubungan persahabatan   di   antara   bangsa-bangsa   berdasarkan

penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan menentukan nasib sendiri orang-orang, dan mengambil langkah yang sesuai untuk memperkuat kedamaian universal. Artikel 55 piagam PBB, berhubungan dengan ekonomi internasional dan kerjasama sosial, menyatakan bahwa PBB akan mendorong obyektif tertentu “dengan pandangan untuk menciptakan kondisi yang stabil dan kesejahteraan yang diperlukan untuk kedamaian dan hubungan persahabatan   di   antara   bangsa-bangsa   berdasarkan

penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan menentukan nasib sendiri…”. Pencantuman menentukan nasib sendiri dalam Piagam PBB menandai pengakuan universal prinsip ini sebagai

dasar pemeliharaan hubungan perdamaian dan persahabatan di antara negara-negara.

Selain diatur pada piagam PBB hak menentukan nasib sendiri juga di atur pada tercantum dalam Pada Pasal 1 dari Kovenan Hak sipil dan Politik (ICCPR), yaitu:

“All peoples have the right of self-determination. By virtue of that right they freely determine their political status and freely pursue their economic, social and cultural development.” (Kovenan Hak sipil dan Politik (ICCPR)

“All peoples may, for their own ends freely dispose of their natural wealth and resources without prejudice to any obligation arising out of international economic co-operation. Based upon the principle of mutual benefit, and international law. In no case may a people be deprived of its own means of subsistence.” (Kovenan Hak sipil dan Politik (ICCPR)

“The States Parties to the present Covenant, including those having responsibility for administration of Non-selfgoverning and trust territories, shall promote the realization of the right of self determination, and shall respect that right, in comformity with provisons of the Charter of the United Nations. “ (Kovenan Hak sipil dan Politik (ICCPR)

Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (Internasional Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya (International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights/ICESCR), menegaskan hal yang sama dalam proses

penentuan nasib sendiri untuk pemenuhan hakhak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya bagi individu dan suatu negara.

  • 2.2.2. Hak Menentukan Nasib Sendiri (The Rigth of Self Determination) Rakyat Timor Leste tidak bertentangan dengan Hukum Internasional

Negara yang berdaulat memiliki hak-hak tertentu, namun dalam beberapa hal harus tunduk terhadap kewajiban-kewajiban yang berdasarkan hukum internasional, hal tersebut diatur dalam konvensi motevido tahun 1933 konvensi yang dinamakan convention of rights and duties of state. Negara yang merupakan subyek hukum internasional sangat berperan untuk penentuan hukum internasional. Dimana penentuan hukum internasional ini dilihat dari partisipasi Negara dalam interaksi internasional, perjanjian-perjanjian internasional dalam keputusan dan resolusi organisasi internasional. Hukum Internasional adalah peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antar Negara-negara dan subyek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.7 Walaupun kekuatan mengikatnya tidak seperti kekuatan mengikat dari hukum nasional masing-masing Negara namun Negara-negara tetap menghormati hukum internasional dan secara umum mematuhinya.

Melihat kejadian yang terjadi antara timor leste dengan Indonesia yang mana Negara timor leste melepaskan dirinya menjadi sebuah Negara yang merdeka, membuat Negara timor

leste memiliki  prinsip hak penentuan nasib  sendiri  yang

memungkinkan bagi rakyat di wilayah Timor Leste dapat

menentukan secara bebas  status politiknya  sendiri,  Hak

menentukan nasib sendiri (the right of self-determination) rakyat Timor Leste, juga tidak bertentangan dengan hukum internasional. Karena hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan hak fundamental yang dimiliki oleh setiap Negara di dunia. Selain itu hak ini dicantumkan sebagai Pasal pertama oleh masyarakat internasional dalam dua instrument utama hak asasi manusia (Perjanjian Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik). Pasal 1 ayat 1 Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka.

Hal yang sama Pasal 1 ayat 1 perjanjian internasional tersebut menyatakan bahwa semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka. Selain itu, di dalam Piagam PBB khususnya Pasal 1 ayat 2 juga mengatur tentang hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri. PBB juga mengeluarkan berbagai resolusi diantaranya Resolusi Majelis Umum PBB nomor 1514 pada tanggal 14 Desember tahun 1960 atau yang lebih dikenal dengan judul Declaration on the Granting of the Independence to Colonial Countries and People, deklarasi ini sebagai interpretasi dari Piagam PBB dan pengimplementasian hak penentuan nasib sendiri sebagai dasar perjuangan suatu bangsa, selanjutnya Majelis Umum PBB juga mengeluarkan Resolusi Nomor 1541 tentang penentuan nasib sendiri pada tahun 1960, resolusi tersebut mencantumkan alternatif pilihan bagi wilayah yang belum berpemerintahan sendiri untuk menentukan status politik sendiri.

  • III.  PENUTUP

  • 3.1  Kesimpulan

  • 1.    Aturan yang mendasari untuk mendapatkan hak menentukan nasib sendiri suatu bangsa menurut hukum internasional dimuat pada pasal 1 Kovenan Hak sipil dan Politik (ICCPR) serta Artikel 1 (2) Piagam PBB dan Artikel 55 piagam PBB.

  • 2.    Hak menentukan nasib sendiri (the rigth of self determination)  rakyat timor leste legal secara hukum

internasional yang mana hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan hak fundamental yang dimiliki oleh setiap Negara di dunia.

  • 3.2    Saran

  • 1.    Disarankan kepada negara-negara yang berdaulat lainnya agar lebih menghormati bangsa-bangsa yang ingin menentukan nasibnya sendiri sebagai sebuah negara baru.

  • 2.    Diharapkan Negara Timor Leste yang sudah melepaskan diri dari Indonesia agar hak-hak sipil dan politik internasionalnya bisa diterima oleh Negara-negara lain.

DAFTAR BACAAN

BUKU

Boer Mauna,2003,Hukum Internasional,Pengertian,Peranan dan fungsi dalam Era Dinamika Global,Cetakan Keempat,P.T Alumni, Bandung

Davidson, 1994, Hak Asasi Manusia: Sejarah, Teori, dan Praktek Dalam Pergaulan Internasional, Grafiti, Jakarta

Soejono Soekanto dan Sri mahmudji, 2004, Penelitian Hukum Normatif, Cetakan Ke-8, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Starke, J.G, 1989, Pengantar Hukum Internasional 1, edisi kesembilan, Aksara Persada Indonesia

Tasrif. S, 2001, Hukum Internasional tentang Pengakuan dalam Teori dan praktek, Liberty, Jogjakarta

UNDANG-UNDANG

Piagam Perserikatan Bangsa- Bangsa ; Konvensi Montevideo 1933 ; Deklarasi Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Bangsa Terjajah 1960 ;

Deklarasi universal Hak Asasi Manu sia ;

Deklarasi prinsip-prinsip Hukum Internasional tentang Hubungan Persahabatan dan Kerja sama antar Negara tahun 1970 ; Deklarasi Wina tentang Program Aksi 1993 ;

Konvensi tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan Konvensi Wina tentang hubungan Diplomatik dan Konsuler 1961 dan 1963

JURNAL

Nur Rafika, 2014, Pengaturan Self Determination Dalam Hukum Internasional (Studi Kemerdekaan Negara Kosovo), URL : repository.unhas.ac.id diakses tanggal 14 April 2019

12