PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH TERKAIT DAUR ULANG (RECYCLE) SAMPAH ANORGANIK

Oleh:

I Nyoman Yoga Ardika Udayana**

I Made Arya Utama***

I Ketut Suardita****

Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Di Bali khusunya Kota Denpasar, masalah pendauran ulang sampah anorganik diatur dengan Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah tersebut dalam penanganan sampah anorganik sampai saat ini belum efektif karena belum adanya suatu lembaga khusus yang menangani dan kurangnya kesadaran. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian berjudul "Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah Terkait Daur Ulang (Recycle) Sampah Anorganik" menjadi aktual untuk dilakukan. Adapun permasalahan yang diangkat adalah bagaimanakah pengaturan daur ulang sampah anorganik di Kota Denpasar, dan bagaimanakah pelaksanaan daur ulang sampah anorganik di Kota Denpasar beserta hambatan yang dijumpai.

Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum empiris, dengan menggunakan data primer dan sekunder yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta.

Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah pengaturan daur ulang sampah anorganik di Kota Denpasar dapat dilihat pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 10 ayat (1)

huruf b, Pasal 13 dan Pasal 21 ayat (1) huruf c. Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah. Kenyataan yang terjadi di Kota Denpasar, jumlah sampah anorganik mengalami peningkatan setiap bulannya, bahkan peningkatan jumalah data sampah anorganik dalam setahun cukup besar dari tahun sebelumnya. Hambatan dalam melakukan daur ulang sampah anorganik di Kota Denpasar saat ini dijumpai dari faktor penegak hukumnya, faktor sarrana dan prasarana yang kurang memadai, faktor partisipas masyarakat, dan faktor nilai ekonomis kerajinan daur ulang.

Kata Kunci : Pelaksanaan, Daur Ulang, Sampah Anorganik

ABSTRACT

In Bali especially Denpasar City, inorganic waste issue managed by Denpasar City Local Regulation Number 3 of 2015 about waste management, The Local Regulation in handling inorganic waste to date has not been effective because there is no special agency that handles and lacks awareness. Based on this, the research is entitled “Denpasar City Regional regulation Number 3 of 2015 application about waste management related to Inorganic waste recycling”. There are issues that appointed which are how is Inorganic waste recycling regulation in Denpasar city and how is the application of Inorganic waste recycling in Denpasar city as well as the obstacle found.

This research was qualified in to the empirical legal research, using primary and secondary data which are analyzed descriptive qualitatively. The approaching method used in this research are statute and fact approach.

There are results got in the research whice are Regulation of Inorganic waste recycling in Denpasar city that can be seen in articel provisions 6 verse (2) alphabet b, article 10 verse (1) alphabet b, article 13 and article 21 verse (1) alphabet c. Denpasar city Regional regulation Number 3 of 2015 about waste management somehow in reality happened in Denpasar City the amount of Inorganic waste is raising every month. Obstacles in recycling inorganic waste in Denpasar City are currently found from law enforcement factors, inadequate facilities and infrastructure, community participation factors, and economic value of recycled handicrafts.

Key Word: Application, Recycle, Inorganic Waste

  • I.   PENDAHULUAN

    • 1.1  Latar Belakang

Sampah saat ini telah menjadi permasalahan umat manusia. Dengan pertumbuhan dan perkembangan penduduk telah menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam, hal ini dikarenakan laju produksi sampah yang semakin pesat, tidak saja sejajar dengan laju pertumbuhan penduduk tapi juga sejalan dengan peningkatan pola-pola konsumsi masyarakat.1 Peranan pemerintah dan masyarakat sangat di perlukan untuk menangani permasalahan sampah yang saat ini marak terjadi. Pengelolaan persampahan harus dengan metode dan teknik-teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, jika tidak akan dikhawatirkannya berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat seperti menurunnya kualitas lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan.

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah telah dijadikan dasar bagi Pemerintah Kota Denpasar agar tercapainya suatu tujuan pengelolaan sampah untuk lebih optimal. Peraturan tersebut menjamin adanya kepastian hukum, tanggung jawab kewenangan pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha/swasta dengan begitu pengelolaan sampah dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Pengelolaan persampahan ini harus dilaksanakan mulai dari sumbernya sesuai dengan paradigm:P4

yaitu pemillahan, pengelolahan, pemanfaatan kembali, dan pembuangan akhir. Hall ini membutuhkan perubahan perilaku bagi masyarakat itu sendiri bagaimana cara untuk mengurangi sampah(Reduce), menggunakan kembali/memanfaatkan kembali sampah(Reuse), dan melakukan pendaur ulangan sampah(Recycle) demi tercapainya tujuan dari peraturan tersebut.

Harus disadari bahwa sampai pada saat ini pengolahan persampahan yang sudah dilakukan oleh pemerintah masih menggunakan pendekatan end off pipe solution. Pendekatan tersebut menitik beratkan pada pengolahan sampah saat sampah tersebut sudah dihasilkan yaitu berupa kegiatan pengumpulan sampah, pengangkutan dan akhirnya di buang ke Tempat Pembuangan Akhir(TPA). Pengelolaan persampahan dengan paradigma yang bertumpu pada pendekatan akhir ini sudah saatnya ditinggalkan dan digantikan dengan paradigma pengelolaan sampah yang baru. Paradigma baru tersebut melihat sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan kembali misalnya untuk kompos, energii, pupuk ataupun untuk dijadikan bahan-bahan baku industry lainnya dengan cara didaur ulang.

Usaha yang di lakukan Pemerintah saat ini dalam mengurangi jumllah sampah khusunya untuk sampah anorganik di Kota Denpasar telah dicadangkannya program pendaur ulang sampah oleh pemerintah. Program pendaur ulang sampah ini sudah dikembangkan sejak DLHK Kota Denpasar saat itu masih bermitra dengan Dinas Tata Ruang dan Perumahan. Dengan cara menggandeng sekolah-sekolah, kelompok ibu PKK, banjar dan desa adat serta kelompok masyarakat-masyarakat lainnya untuk pendukung jalannya program Daur Ulang Sampah diKota Denpasar.

  • 1.2    Rumusan Masalah

  • 1.    Bagaimana pengaturan daur ulang (Recycle) sampah anorganik di Kota Denpasar?

  • 2.    Bagaimana pelaksanaan daur ulang (Recycle) sampah anorganik di Kota Denpasar beserta hambatan yang dijumpai?

  • 1.3    Tujuan Penulisan

Tujuan karya ilmiah  ini  adalah  untuk  mengetahui

bagaimana pelaksanaan Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah terkait Daur Ulang (Recycle)

Sampah Anorganik.

  • II.   ISI MAKALAH

    • 2.1  Metode Penelitian

Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan merupakan keilmuan hukum yang terdiri dari sebuah penelitian-penelitian terhadap efektivitas hukum serta penegakan hukum dalam masyarakat. Metode penelitian hukum ini bersumber melalui data/kenyataan yang diperoleh langsung dan turun ke masyarakat sebagai sumber pertama dengan cara melalui penelitian langsung ke lapangan, yang dilakukkan melalui pengamatan, wawancara ataupun penyebaran kuisioner dan data yang langsung diperoleh dari kepustakaan sebagai sumber kedua.2 Metode penlitian hukum ini berupaya melihat bagaimana hukum dalam pengertian benar dan

nyata/dapat diartikan melihat, meneliti apakah bekerja hukum dalam dimasyarakat.3

  • 2.2    Hasil dan Analisis

    • 2.2.1    Pengaturan Daur Ulang (Recycle) Sampah Anorganik

Dikota Denpasar

Pengaturan pendauran ulang sampah dijelaskan dalam Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah disampaikannya latar belakang pentingnya pengelolaan sampah didaerah khususnya di Kota Denpasar. Sampah dikatakan sebagai benda yang tidak digunakan, sudah tidak terpakai, tidak disenangi/sesuatu yang telah dibuang, yang dibuang dari kegiatan atau aktifitas manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya.4 Penyebab yang menjadi pentingnya dari pengelolaan sampah karena semakin tinggi pertambahan penduduk dan meningkatnya aktivitas kehidupan masyarakat di KotaDenpasar, mengakibatkan semakin banyaknya timbulan sampah, yang jika tidak terkelola secara teratur dan baik mengakibatkan berbagai masalah lingkungan, bukan saja bermasalah bagi Pemerintah melainkan juga bagi seluruh masyarakatnya.

Hal yang dapat mempengaruhi fungsi hukum di dalam masyarakat yaitu peraturan itu sendiri atau kaidah hukum, petugas dan aparat penegak hukum, sarana atau fasillitas yang digunakan oleh penegak hukum serta kesadaran dari masyarakat itu sendiri.5 Paradigma baru yang memiliki tujuan sampah menjadi sumber daya yang memiliki nilai ekonomis dan juga dapat dimanfaatkan kembali. Paradigma yang baru tersebut dilakukan

melalui kegiatan berupa penanganan dan pengurangan sampah. Pengurangan sampah itu meliputi kegiatan berupa pembatasan timbulan(Reduce), penggunaan kembali(Reuse), dan pendauran ulang(Recycle).

Pengelolaan sampah dengan melakukan daur ulang di wilayah Kota Denpasar adalah salah satu usaha pemerintah untuk menciptakan Kota Denpasar menjadi kota yang bersih, sehat, dan indah sesuai dengan visi dan misinya, dengan bertahap secara terus menerus dan berkesinambung. Ketentuan pendauran ulang (Recycle) sampah diatur pada Pasal 13 Perda Nomor 3Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah kota denpasar, Pasal 21 ayat (1) huruf c menyatakan kegiatan pengelolaan sampah sebagai mana dimaksud pada ayat (1) meliputi daur ulang, pada Pasal 6 ayat (2) huruf b menjelaskan ketetapan kebijakan dan strategi pemerintah mengenai kelayakan pengelolaan sampah yang salah satunya dengan pendaur ulangan sampah, Pasal 10 ayat (1) huruf b mengenai pelaksanaan dari pengelolaan sampah itu sendiri dapat dilakukan dengan cara pendaur ulangan sampah. Ketentuan pada pasal-pasal inilah yang dapat dijadikan acuan dalam penanganan sampah anorganik yang akan dilakukan proses pendaur ulang sampah (Recycle).

  • 2.2.2    Pelaksanaan Daur Ulang (Recycle) Sampah Anorganik Dikota Denpasar Beserta Hambatannya

Pelaksanaan daur ulang sampah anorganik di Kota Denpasar jika dilihat masih banyaknya upaya dan inovasi yang belum dapat berjalan dengan baik serta belum adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri untuk mendaur ulang sampah. Selain itu jika kita lihat data sampah anorganik yang masuk sejak tahun 2017 sampai dengan September 2018, jelas bahwa sampah

anorganik yang masuk perbulannya selalu mengalami peningkatan namun sampai saat ini seluruh upaya yang dilakukan pemerintah baik rancangan-rancangannya maupun yang telah dijalankan belum seluruhnya berjalan dengan baik. Hal ini lah yang perlu dicermati kembali dalam pelaksaan daur ulang sampah anorganik, bukan hanya dari sisi penegak hukumnya saja yang dapat kita lihat namun dari kesadaran masyakatnya juga, dan apakah telah efektif substansi hukumnya atau tidak. berikut tabel mengenai daftar sampah anorganik yang masuk setiap bulannya dari Tahun 2017 sampai Bulan September Tahun 2018, yang mana semakin tahun semakin meningkat, yakni:

Tabel Sampah Anorganik

No.

Bulan

Tahun 2017

Tahun 2018

1

Januari

1.384 Kg

2.336 Kg

2

Februari

2.557 Kg

2.335 Kg

3

Maret

1.720 Kg

3.296 Kg

4

April

1.575 Kg

3.391 Kg

5

Mei

2.423 Kg

6.252 Kg

6

Juni

2.097 Kg

4.264 Kg

7

Juli

3.468 Kg

6.580 Kg

8

Agustus

2.513 Kg

7.474 Kg

9

September

3.901 Kg

9.505 Kg

10

Oktober

2.536 Kg

15.416 Kg

11

Nopember

2.451 Kg

16.399 Kg

12

Desember

3.908 Kg

-

Sumber: Koordinator TPST dan Ketua Bank Sampah Dinas

Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Denpasar.

Jumlah sampah anorganik dari tahun 2017 – November 2018 tersebut diatas setiap bulannya mengalami peningkatan yang cukup signifikan, bahkan peningkatan jumlah data sampah anorganik dalam setahun cukup besar dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan keterangan dari bapak Ketut Adi Wiguna, selaku Kepala Bidang Kebersihan, beliau menjelaskan Pemerintah Kota Denpasar memiliki komitmen mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPS(Tempat Pengolahan Sampah) daerah Suwung yang pada saat ini jumlah sampah masuk perharinya mencapai 750 Ton pada hari biasa dan ditambah 308 Ton pada hari raya para umat beragama. Beliau menjelaskan pula pada Tahun 2015 pemerintah memilik rencana untuk mengurangi sampah anorganik yang masuk pada TPS dengan cara dipilah dan langsung didaur ulang. Proses daur ulang itu sendiri memerlukan waktu yang cukup lama sekitar 3 (tiga) minggu mengingat sampah-sampah anorganik tersebut harus dipilah lalu dikirim ke pengepul, namun proses pelaksanaan tersebut tetap saja masih mengalami beberapa hambatan karena keterbatasan alat. Mengenai jumlah sampah Anorganik setiap harinya masuk ke TPS (Tempat Pengolahan Sampah) sebesar 35% dan 17% sampah anorganik berupa plastik. Sampai saat ini permasalahan sampah anorganik yang paling banyak ditemui yakni sampah plastik, mengingat proses lamanya pendauran ulang sampah anorganik yang mecapai 3 (tiga) minggu membuat sampah-sampah tersebut semakin menumpuk dan terus menumpuk.

Efektivitas Hukum memiliki hubungan yang erat dengan persoalan pelaksanaan, penerapan dan penegakan hukum dalam masyarakat demi tercapainya tujuan hukum itu sendiri. Efektivitas hukum memiliki pengertian sebagai suatu proses dari pencapaian suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika tujuan yang

dimaksud adalah tujuan suatu lembaga/instansi dan telah mencapai tujuannya maka prosses dari pencapaian itu adalah kesuksesan dalam pelaksanaan kegiatan atau program menurut tugas, wewenang dan fungsi instansi/lembaga tersebut. Selain itu kepastian hukum juga diperlukan agar masyarakat dapat percaya pada hukum yang berlaku. Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku; pada dasarnya tidak boleh menyimpang : fiat justitia et pereat mundus (meskipun dunia ini runtuh hukum harus di tegakkan). Itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum.6

Faktor-faktor yang menjadi penghambat dari pemasalahan yang terjadi mengenai daur ulang sampah anorganik, efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 (lima) faktor.7, yakni:

  • 1.    Faktor hukumnya(Undang-undang), jelas bahwa pada Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah masih banyak terdapat kekurangan didalamnya, mulai dari belum jelasnya mengenai pelaksanaan pengurangan sampah yakni dengan cara pendauran ulang, serta tidak jelasnya kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah yang sampai saat ini masih terbengkalai.

  • 2.    Faktor-dari penegak hukum, yaitu pihak yang membentuk hukum dan menerapkan hukum, jelas bahwa pemerintah kota Denpasar memang telah membuat upaya-upaya dan inovasi-inovasi demi mengurangi sampah anorganik atau bahkan telah memiliki rancangan-rancangan untuk sampah anorganik yang semakin hari semakin meningkat dengan membuat bank-bank sampah dimana-mana namun upaya

tersebut masih belum berjalan dengan baik/belum efektif mengingat sampah anorganik setiap bulannya meningkat bahkan dalam setahun terakhir mengalami kenaikan yang cukup banyak.

  • 3.    Faktor fasilitas dan sarana yang mendukung dari penegakan hukum itu , pemerintah sendiri telah merencanakan untuk membuat UPTD (Unit Pelaksanaan Teknik Daerah) dan pabrik daur ulang, namun hingga saat ini UPTD  dan

pabrik daur ulang tersebut memiliki kendala kurangnya anggaran dana untuk membuat lembaga tersebut, padahal jika UPTD tersebut dibuat akan sangat membantu untuk proses pengelolaan sampah-sampah baik organik maupun anorganik.

  • 4.    Faktor masyarakatnya, yakni lingkungan/tempat dimana hukum itu akan berlaku atau diterapkannya. Masalah sampah tidak terlepas dari peran masyarakat, kita ketahui sendiri bahwa pemerintah telah berupaya untuk bersosialisasi ke masyarakat agar dapat mengurangi sampah anorganik semakin meningkat namun balik lagi kurangnya kesadaran masyarakat akan hal tersebut yang membuat pemerintah kota juga semakin sulit mengingat tidak adanya kerjasama untuk menciptakan lingkungan yang bersih, aman dan damai.

  • 5.    Faktor kebudayaannya, yakni sebagai hasil karya, rasa dan cipta yang didasarkan pada karsa manusiia didalam pergaulan hidup bermasyarakat. Mengenai masalah daur ulang sampah anorganik, pemerintah telah berusaha untuk bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan swasta, ibu-ibu PKK dll untuk meminimalisir sampah anorganik, namun sampah-sampah yang didaur ulang tersebut yang telah

menjadi kerajinan tangan masih memiliki harga yang cukup tinggi sehingga peminat untuk membelinya sangat sedikit dan bahkan tidak laku sama sekali.

  • III.  PENUTUP

  • 3.1  Kesimpulan

  • 1.   Pengaturan daur ulang sampah anorganik di Kota Denpasar

dapat dijumpai pada ketentuan Pasal 5, Pasal 6 ayat (2)

huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf b, Pasal 13 dan Pasal 21 ayat (1) huruf c Perda Dikota Denpasar No.3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, pasal-pasal tersebut menjelaskan mulai dari ketetapan kebijakan dan strategi pemerintah  mengenai  kelayakan pengelolaan  sampah

sampai dengan keharusan dan tata cara melakukan

pendauran ulang sampah, pasal inilah yang dapat kita jadikan acuan dalam penanganan sampah anorganik yang akan dilakukan proses daur ulang (recycle), namun pada kenyatannya yang terjadi di Kota Denpasar jumlah sampah anorganik mengalami peningkatan setiap bulannya, bahkan peningkatan jumalah data sampah anorganik dalam setahun cukup besar dari tahun sebelumnya.

  • 2.    Pelaksanaan daur ulang (recycle) sampah anorganik di Kota Denpasar tidak berjalan efektif. Kurang efektifnya Perda Kota Denpasar No.3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah disebabkan oleh beberapa hambatan dalam melakukan daur ulang sampah anorganik yakni dari faktor penegak hukumnya, faktor saranaa dan prasarananya yang kurang/tidak memadai, faktor partisipasi masyarakatnya, dan faktor nilai ekonomis kerajinan daur ulang.

  • 3.2  Saran

  • 1.   Disarankan untuk Pemerintah mengatasi permasalahan

meningkatnya jumlah sampah anorganik yang cukup banyak setiap bulannya dan diperlukan penyempurnaan terhadap Perda Kota Denpasar No.3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, hal tersebut juga terbukti adanya ketidakseimbangan antara das sein dan das sollen yang mana penerapan dari mengenai proses daur ulang (recycle) sampah masih belum diatur secara lengkap.

  • 2.    Kepada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Denpasar disarankan perlu membentuk suatu lembaga UPTD (Unit Pelaksanaan Teknik Daerah). Serta menambah banyaknya bank-bank sampah di tempat pembuangan sampah agar dapat mengurangi sampah-sampah yang berserakan dan bagi Walikota Kota Denpasar juga disarankan untuk membangun sebuah pabrik daur ulang sampah karena dengan adanya pabrik daur ulang dapat mengurangi jumlah sampah anorganik secara signifikan.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU:

Arif Sumantari, 2013, Kesehatan Lingkungan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Amirudin dan Zainal Azikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Mahmud Marzuki, Peter, 2008, Penelitian Hukum, Cetakan ke IV, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Soerjono Soekanto, So 2008, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1986, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.

Zainudin, Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika,

Jakarta.

JURNAL:

I Made Sugiarta Nugraha, 2017, Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, Jurnal Ilmu Hukum Vol.05, No.04, Fakultas

Hukum program Pasca Sarjana, Universitas Udayana.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2015 Nomor 3).

14