MEKANISME KERJASAMA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) DAN INSTANSI TERKAIT DALAM PENYELIDIKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Oleh :

Putu Kartika Sastra Gde Made Swardhana Ida Bagus Surya Darmajaya

Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRACT

In Article 40 of the Regulation of the President of the Republic Indonesia No. 50 of 2011 Article 2 paragraph (1) assign tasks to PPATK to the prevention and combating of money laundering. Of this task can take action PPATK suspension of all or part of transactions suspected of being proceeds of crime.

Money laundering generally starts from the PPATK provide Financial Intelligence to law enforcement authorities and ask for the development of inquiries and investigations that have been conducted by investigators predicate offenses. Is an investigator of the predicate offense is an officer of the agency by law is given the authority to conduct an investigation, the Indonesian National Police, the Attorney General, the Corruption Eradication Commission (KPK), the National Narcotics Agency (BNN), and the Directorate General for Taxation and Directorate General of Customs and Excise, Ministry of Finance of the Republic of Indonesia.

Key Words: PPATK, Financial Intelligence, Investigator Of The Predicate Offense.

ABSTRAK

Dalam Pasal 40 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Pasal 2 ayat (1) memberikan tugas kepada PPATK untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dari tugas ini PPATK dapat melakukan tindakan penghentian sementara seluruh atau sebagian transaksi yang dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Penanganan tindak pidana pencucian uang pada umumnya dimulai dari tindakan PPATK memberikan informasi keuangan yang bersifat rahasia kepada penegak hukum dan meminta perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal. Yang dimaksud dengan penyidik tindak pidana asal adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Kata Kunci: PPATK, Informasi Rahasia, Penyidik Asal

  • I.    PENDAHULUAN

    1.1    LATAR BELAKANG

Kemajuan teknologi membawa pengaruh positif dalam perkembangan bisnis, namun sisi lain perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta globalisasi telah menimbulkan dampak lain yaitu timbulnya kejahatan dimensi baru dengan modus operandi baru bersifat lintas negara (transnational crime)1. Kejahatan yang dapat tergolong baru tersebut adalah kejahatan pencucian uang.

Menurut Prof. Govanoli, pencucian uang diartikan suatu proses dengan mana aset-aset pelaku, terutama aset tunai yang diperoleh dari suatu tindak pidana dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset-aset tersebut seolah-olah berasal dari sumber yang sah2. Pendapat serupa dikemukakan Dr. Pande Silalahi yang menyatakan pencucian uang adalah perbuatan dengan sengaja melakukan penyetoran atau pemindahan kekayaan (uang) yang berasal dari kejahatan atau dari suatu tindak pidana dengan maksud menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul kekayaan tersebut. Dengan kata lain, pencucian uang adalah suatu proses mentransformasikan uang haram menjadi uang halal3.

Begitu besar dampak negatif yang ditimbulkan tindak pidana pencucian uang terhadap perekonomian suatu negara, sehingga negara-negara di dunia dan organisasi internasional merasa tergugah dan termotivasi untuk menaruh perhatian lebih serius terhadap pencegahan dan pemberantasan kejahatan pencucian uang. Hal ini tidak lain karena kejahatan pencucian uang (money laundering) tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi sistem perekonomian, dan pengaruhnya tersebut merupakan dampak negatif bagi perekonomian itu sendiri4.

Peran serta Indonesia dalam memerangi kejahatan ini adalah dengan lahirnya UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang secara tegas menyatakan bahwa perbuatan pencucian uang merupakan suatu tindak pidana.

  • 1.2    TUJUAN

Untuk mengetahui menganalisa dan mendeskripsikan mekanisme dan kerjasama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Instansi terkait dalam penyelidikan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • II.    ISI MAKALAH

    2.1    METODE PENELITIAN

Dalam penulisan ini digunakan jenis penelitian hukum normatif. Disebut demikian karena pada penelitian normatif ini fokus pada kajian tertulis yakni menggunakan data sekunder seperti menggunakan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum dan dapat berupa hasil karya ilmiah para sarjana5. Dalam penulisan skripsi jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik analisis yang digunakan adalah teknik interprestasi yang berupa deskripsi dan penafsiran sistematis.

  • 2.2    HASIL DAN PEMBAHASAN

    • 2.2.1    Kewenangan Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia

Dalam Pasal 40 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Pasal 2 ayat (1) memberikan tugas kepada PPATK untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dari tugas ini PPATK dapat melakukan tindakan penghentian sementara seluruh atau sebagian transaksi yang dicurigai merupakan hasil tindak pidana (Pasal 29 huruf j Perpres No 50 Tahun 2011 tentang PPATK). Pada tahap ini PPATK telah memasuki fungsi penyelidikan tindak pidana pencucian uang. Fungsi penyelidikan ini dipertegas pula dengan Pasal 40 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK mempunyai fungsi sebagai pencegahan dan

pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang.

Penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal. Dalam Penjelasan Pasal 74 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dimaksud dengan penyidik tindak pidana asal adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Penyidik tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang saat melakukan penyidikan tindak pidana asal sesuai kewenangannya.

Proses penyidikan tindak pidana pencucian uang tidak hanya melibatkan penyidik dan PPATK namun melibatkan pula Pihak Pelapor. Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, wajib menyampaikan laporan kepada PPATK. Pihak Pelapor menurut Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, meliputi penyedia jasa keuangan (bank; perusahaan pembiayaan; koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam; pegadaian; dan lainnya) dan penyedia barang dan/atau jasa (perusahaan properti/agen properti; pedagang kendaraan bermotor; balai lelang dan lainnya).

  • 2.2.2    Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia

Penanganan tindak pidana pencucian uang pada umumnya dimulai dari tindakan PPATK memberikan informasi keuangan yang bersifat rahasia (financial intelligence) kepada penegak hukum (penyidik Kepolisian, penyidik KPK, penyidik BNN dan yang berwenang lainnya).

Dalam hal ini, PPATK menyerahkan penanganan atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana kepada penyidik untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Pasal 44 Perpres No 50 Tahun 2011 tentang PPATK) dan meminta perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang.

Disamping itu koordinasi antar instansi negara ini tampak pada asat PPATK menemukan indikasi pencucian uang, PPATK melaporkan temuan ini kepada instansi terkait yaitu Kepolisian atau instansi berwenang terkait. Berikut permintaan untuk menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK tersebut. Tindak lanjut hasil temuan PPATK menjadi kewajiban penegak hukum dan instansi terkait untuk menyelesaikannya dan melanjutkannya ke tahapan penyidikan.

  • III.    KESIMPULAN

Mendasarkan uraian pembahasan yang telah dikemukakan, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

  • a.    PPATK mempunyai sebagian fungsi penyelidikan tindak pidana pencucian uang sebagai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Penyidikan tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal (POLRI, KPK, BNN, Dirjen Pajak Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan instansi berwenang lainnya.

  • b.    Penanganan tindak pidana pencucian uang pada umumnya dimulai dari tindakan PPATK memberikan informasi keuangan yang bersifat rahasia (financial intelligence) kepada penegak hukum dan meminta perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal.

DAFTAR PUSTAKA

Bismar Nasution, 2005, Rejim Anti – Money laundering Di Indonesia, Books Terrace & Library Pusat Informasi Hukum Indonesia, Bandung.

NTH Siahaan, 2002, Pencucian Uang dan Kejahatan Perbankan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Nurmalawaty, 2006, Faktor Penyebab Terjadinya Tindak pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Dan Upaya Pencegahannya, Jurnal Equality Vol 11, Jakarta.

Pande Raja Silalahi, 1995, Sistem Keuangan Internasional, Yayasan Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan

Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

5